alamat email

YAHOO MAIL : saj_jacob1940@yahoo.co.id GOOGLE MAIL : saj.jacob1940@gmail.com

Minggu, 01 Maret 2015

HAK LINTAS DAMAI (RIGHT OF INNOCENT PASSAGE) --DALAM PERATURAN HUKUM LAUT INTERNASIONAL

HAK LINTAS DAMAI (“RIGHT OF INNOCENT PASSAGE”)
DALAM PENGATURAN HUKUM LAUT INTERNASIONAL
 
ROSMI HASIBUAN, SH.MH 
Fakultas Hukum Jurusan Hukum Internasional Universitas Sumatera Utara 
 
ABSTRAKSI 
 
Konsepsi hak lintas damai (“right of innocent passage”) bermula lahir dalam praktek negara-negara di Eropa sesudah abad pertengahan, dan dalam perkembangannya mendapat perumusan dalam KHL 1958. Hak lintas damai, yaitu hak semua negara untuk melintasi atau melayarkan kapalnya melalui perairan laut teritorial suatu Negara pantau sesuai dengan ketentuan Hukum Laut Internasional dan peraturan perundang-undangan Negara Pantai. 
 
Dengan diterimanya konsepsi Negara Kepulauan dalam KHL 1982, maka hak lintas damai tidak saja di laut teritorial suatu Negara pantai, tetap juga diperairan kepulauan suatu Negara Kepulauan. Di Indonesia mengenai hak lintas damai diatur dalam pasal 3 UU No. 4/Prp/1960 Tentang Perairan Indonesia dengan peraturan pelaksana PP No. 8 Tahun 1962 tentang Hak Lintas Damai Bagi Kapal Asing. 
 
Dengan diterimanya konsepsi Negara Kepulauan dalam KHL 1982, maka Negara Nusantara (Negara Kepulauan)Indonesia mendapat pengakuan secara internasional. Setelah Indonesia meratifikasi KHL 1982 melalui UU No. 17 Tahun 1985, maka Indonesia mencabut UU No. 4/Prp/1960 diganti dengan UU No. 6 Tahun 1996 Tentang Perairan Indonesia. Sedangkan peraturan pelaksdana mengenai hak lintas damai sebelum diganti yang baru masih tetap berlaku peraturan yang lama, yaitu PP No. 8 Tahun 1962, sepanjang tidak bertentangan dengan UU No. 6 Tahun 1996. 
 
PENDAHULUAN 
 
A.Latar Belakang 
Pada masa jayanya imperium Roma, Kekaisaran Roma menguasai seluruh Lautan Tengah. 
Kenyataan dalam hukum Romawi laut diartikan sebagai “public property” haruslah diartikan sebagai milik dari kerajaan Roma, tetapi dengan pengertian bahwa hak penduduk pantai untuk menangkap ikan bagi penduduk pantai di perairan dekat pantainya telah diakui. 2002 digitized by USU digital library 1 
 
Setelah runtuhnya kerajaan Roma, negara-negara di sekitar Laut Tengah mulai mengklaimlaut-laut yang berbatasan dengan pantai mereka. Antara lain “Venetia” menuntut sebahagian dari Laut Adriatik dan tuntutan ini diakui oleh Paus Alexander III Tahun 1177. Sedangkan “Genoa” menuntut Laut Liguria dan sekitarnya, dan “Fisa” menuntut dan melaksanakan kekuasaannya atas laut Tyrrhenia. - Jaman Portugis Dan Spanyol 
 
Sementara itu Portugis berhasil mengetemukan jalan laut ke Indonesia melalui Samudera Atlantik sebelah selatan Maroko, Tanjung Harapan dan Samudera Hindia dan mengklaim Samudra dan laut-laut yang dilaluinya. Demikian juga Spanyol yang sampai ke Maluku melalui Samudera Pasifik setelah mengitari bagian Selatan Amerika, sebelah Barat Samudera Atlantik dan teluk Mexico sebagai milik mereka. 
 
Tuntutan Portugis dan Spanyol tersebut diakui oleh Paus Alexander IV dalam Tahun 1493 yang membagi Samudera di dunia untuk Spanyol dan Portugis. Pembagian itu kemudian di perkuat dengan perjanjian Tordasillas antara Spanyol dan Portugis dalam Tahun 1494. Sementara itu negara Denmark mengklaim laut Baltik, dan laut Utara oleh Norwegia dan Icelandia, serta Inggris mengklaim laut sekitar kepulauannya. Tindakan negara-negara tersebut di atas yang telah mengklaim laut sebagai miliknya telah menimbulkan tantangan dari pihak Belanda. 
 
Dalam bidang pelayaran Belanda telah menerobos masuk ke Samudera Hindia dalam usaha mencari perdagangan dengan Indonesia langsung bertentangan dengan kepentingan Portugal (Portugis). Dalam bidang perikanan Belanda menentang tuntutan Inggris atas “Mare Anglicanun”, mengingat Belanda telah berabad-abad lamanya menangkap ikan di perairan tersebut dan bahkan telah diikat dengan berbagai perjanjian. Dalam usaha untuk menentang tuntutan Portugal dan Inggris ini, belanda berusaha untuk mencari dasar-dasar hukum bagi tuntutannya, yaitu bahwa laut bebas untuk dilayari oleh semua negara (bangsa). Untuk keperluan ini Belanda yang bernama Grotius (hugo de Groot). 
 
Dalam tulisannya yang berjudul “Mare Liberum” pada Tahun 1609, Gro tius membenarkan pendirian Belanda tersebut demi untuk memungkinkan orangorang Belanda berlayar ke Indonesia (Hasjim ...., Perjuangan ....., 1978, 12 dan 13). Tulisan Grotius ini banyak mendapat tantangan dari penulis-penulis di daratan Eropa, salah satu yang terkenal adalah tantangan dari penulis Inggris John Selden dengan konsepsi “Mare Clausum”-nya. Menurut Selden laut bukanlah “mare liberum” atau lai=ut terbuka. Sifat laut yang cair menurut Selden tidak menyebabkan laut tidak dapat dimiliki, karena sungai dan perairan disepanjang pantai yang cair dapat diakui dan dimiliki. 
 
B.Lahirnya Konsepsi Laut Teritorial Dan “Innocent Passage”. 
 
Sejarah kemudian membuktikan, baik “Mare Liberum” Belanda maupun “Mare Clausum” Inggris, tidak dapat mempertahankan ajarannya dengan kaku dan konsekwen. 
 
Grotius sendiri dalam bukunya De Jure Belli Ac Pasis (1625) mengakui bahwa laut sepanjang pantai suatu negara dapat dimiliki sejauh yang dapat dikuasai dari darat. Sedangkan Selden mangakui hak-hak negara untuk memiliki lautnya masing-masing dan mengakui adanya hak “innocent passage” atau hak lintas damai di laut-laut yang dimiliki atau dituntut (Hasjim..., 14,16). 
 
Mengenai berapa lebar laut yang dapat dikuasai (laut wilayah) oleh suatu negara menurut Bynkerhoek seorang sarjana Belanda, mengatakan, sampai di mana 2002 digitized by USU digital library 2 kekuatan senjata meriam dari darat, yang pada waktu itu 3 mil dan selebihnya adalah bebas untuk dinikmati seluruh ummat manusia. (Mochtar, Hukum ..., 1979, hal 29 dan Hasjim, hal 16-17). 
 
Pada waktu itu umumnya negara-negara maritim di Eropa mempraktekkan laut teritorial 3 mil tersebut, tetapi ajaran 3 mil tembakan meriam tersebut bukanlah satu-satunya aturan Hukum Internasional mengenai lebar laut wilayah. Dan sejak itu negara-negara Eropa telah menerima ajaran pembagian laut yang dapat dimiliki oleh suatu negara dengan adanya “Innocent Passage” dan di luar itu adalah laut lepas yang dapat dimiliki oleh semua negara. 
 
Meskipun dalam hal ini mengenai berapa luas laut wilayah itu belum ada kesepakatan dalam praktek negara-negara. Meskipun dalam hal ini mengenai berapa luas laut wilayah itu belum ada kesepakatan dalam praktek negar-negara. Dalam perkembangannya dalam usaha untuk menentukan lebar laut wilayah masalah lintas damai “innocent passage” selalu diterima. 
 
Demikianlah perkembangan lahirnya konsepsi lahirnya laut teritorial, konsepsi antara laut terbuka )”mare liberum”) dan laut tertutup (“mare clausum”) akhirnya tercapai kompromi, Inggris juga lambat laut menerima ajaran kebebasan lautan, sedangkan Belanda )Grotius) mengakui hak suatu negara untuk menguasai laut yang berbatasan dengan pantainya sejauh yang dapat dijangkau oleh tembakan meriam. Sedangkan pendekar-pendekar kedaulatan atas lautan masa lalu Portugal dan Spanyol) telah mengalami kemerosotan. 
 
BAB II HAK LINTAS DAMAI (“RIGHT OF INNOCENT PASSAGE”) DALAM HUKUM LAUT INTERNASIONAL 
 
Sejak pembagian laut atas laut lepas dan laut teritoral, maka regime hukum yang berlaku atas kedua bagian itu berbeda. Pada laut lepas terbyuka digunakan bagi semua negara, sedangkan pada laut teritorial berada di bawah kedaulatan suatu Negara pantai, meskipun harus memperhatikan kepentingan internasional dalam bentuk pelayaran. Agar kedua kepentingan itu dapat berlangsung selaras terciptalah apa yang dikenal dengan dalam Hukum Laut Internasional dengan “The Right of Innocent Passage” atau hal lintas damai. (Starke .. An In, 1982, hal ). 
 
Dalam kepustakaan Hukum Internasional, hak lintas damai telah melembaga dalam Konvensi Hukum Interasional, yaitu Konvensi Den Haag 1930. Namun pengaturan lebih lengkap dirumuskan dalam Konvensi Hukum Laut 1958 dalam perkembangan selanjutnya dimuat dalam Konvensi Hukum Laut 1982 (KHL 1982) yang banyak mengalami perkembangan dalam pengaturan lintas damai ini. Dalam tulisan ini penulis membatasi pengaturan mengani lintas damai yang diatur dalam KHL 1982. Karena pada umumnya ketentuan-ketentuan mengani di laut teritorial dalam KHL 1958 banyak mengutip dari Konvensi terdahulu, yaitu Konvensi Hukum Laut (KHL 1958). 
 
Terdapat beberapa perkembangan dalam pengaturan lintas damai di laut teritorial dan juga terdapat pengaturan baru mengani lintas damai di Selat yang digunakan untuk pelayaran Internasional dan juga di perairan Kepulauan atau lintas alur Kepulauan. 2002 digitized by USU digital library 3 Dalam Konvensi Hukum Laut 1958 secara hukum wilayah perairan nasional yang berada di bawah kedaulatan Negara pantai adalah laut teritorial dan perairan pedalaman. 
 
Disisi bagian dalam dari garis pangkal laut teritorial adalah perairan pedalaman dan di sisi luar adalah laut teritorial. Pada perairan pedalaman umumnya tidak ada lintas damai bagi kapal asing, kecuali apabila perairan pedalaman itu sebelumnya berstatus sebagai laut lepas atau laut teritorial, disebabkan karena pengguna sistem straight base lines dan menggunakan garis-garis dasar dari laut teritorial, sehingga laut tersebut berubah menjadi perairan pedalaman dalam arti laut pedalaman. 
 
Sedangkan pada laut teritorial ketentuan lintas damai itu dijamin oleh hukum internasional (Hasjim, hal. 35). Pada Negara Kepulauan, perairan nasional yang berada di bawah kedaulatan Negara Kepulauan tersebut, terdiri daei laut teritorial, perairan kepulauan dan perairan pedalaman. Laut teritorial pada Negara Kepulauan, yaitu jarak tertentu sebelah luar dari garis pangkal lurus yang menghubungkan titik terluar pulau-pulau dan karang terluar kepulauan itu. 
 
Sedangkan perairan kepulauan adalah sisi dalam garis pangkal lurus yang menghubungkan titik-titik terluar pulau-pulau dan karang kesring terluar kepulauan itu, di mana di dalam perairan kepulauan itu dapat ditarik garis-garis penutup untuk keperluan penetapan batas perairan pedalaman. Pada Negara Kepulauan hak lintas damai bagi kapal asing ada pada perairan kepulauan dan laut teritorial. 
 
1.Lintas Damai Di Laut Teritorial. 
 
Dalam pasal 1 Konvensi Hukum Laut 1958 mengenai Laut Teritorial menyatakan, laut teritorial merupakan satu jalur yang terletak disepanjang pantai suatu negara berada dibawah kedaulatan Negara pantai tersebut. Di laut teritorial kapal dari semua negara, baik negara berpantai ataupun tidak berpantai, dapat menikmati hak lintas damai melalui laut teritorial, demikian dinyatakan dalam pasal 17 KHL 1982. Hal ini berarti meskipun laut teritorial berada di bawah kedaulatan negara pantai, namun kedaulatannya itu dibatasi oleh ketentuan hukum internasional, yaitu adanya lintas damai bagi kapal asing di perairan laut teritorial tersebut. (Lihat pasal 2 prag. 2 KHL 1982. 
 
a. Pengertian Lintas Damai. Dalam pasal 18 KHL 1982, disebutkan pengertian lintas, berarti suatu navigasi melalui laut teritorial untuk keperluan : (a). Melintasi laut tanpa memasuki perairan pedalaman atau singgah di tempat berlabuh di tenha laut atau fasilitas pelabuhan di luar perairan pedalaman ; atau 
 
(b). Berlalu ke atau dari perairan pedalaman atau singgah di tempat berlabuh di tengah laut (roadstead) atau fasilitas pelabuhan tersebut. Termasuk dalam pengertian lintas ini harus terus menerus, langsung serta secepat mungkin, dan mancakup juga berhenti dan buang jangkar, tetapi hanya sepanjang hal tersebut berkaitan dengan navigasi yang lajim atau perlu dilakukan karena force majure atau memberi pertolongan kepada orang lain, kapal atau pesawat udara yang dalam keadaan bahaya. 
 
Selanjutnya dalam pasal 19 Konvensi menyatakan, bahwa lintas adalah damai, sepanjang tidak merugikan bagi kedamaian, ketertiban atai keamanan Negara pantai.sedangkan lintas suatu kapal asing dianggap membahayakan kedamaian, ketertiban atau keamanan suatu Negara pantai, apabila kapal tersebut dalam melakukan navigasi di laut teritorial melakukan salah satu kegiatan sebagai berikut : 2002 digitized by USU digital library 4 
 
(a). Setiap ancaman penggunaan kekerasan terhadap kedaulatan, keutuhan wilayah atau kemerdekaan politik Negara pantai, atau dengan cara lain apapun yang merupakan pelanggaran atas hukum internasional sebagaimana tercantum dalam Piagam PBB. 
(b). Setiap latihan atau praktek dengan senjata macam apapun. 
(c). Setiap perbuatan yang bertujuan untuk mengumpulkan infomasi yang merugikan bagi pertahanan atau keamanan Negara pantai. 
(d). Peluncuran, pendaratan atau penerimaan pesawat udara di atas kapal. 
(e). Perbuatan propaganda yang bertujuan mempengaruhi pertahanan dan keamanan Negara pantai. 
(f). Bongkar atau muat setiap komoditi, mata uang atau orang secara bertentangan dengan peraturan bea cukai dan imigrasi. 
(g). Perbuatan pencemaran laut yang disengaja. 
(h). Kegiatan perikanan. 
(i). Kegiatan riset. 
(j). Mengganggu sistem komunikasi. 
(k). Kegiatan yang berhubungan langsung dengan lintas. 
 
b. Lintas Damai Bagi Kapal Selam. Dalam pengertian lintas damai, bagi kapal selam dan kenderaan air lainnya, diharuskan untuk melakukan navigasi di atas air dan menunjukkan benderanya. (Lihat pasal 20). 
 
c. Kapal Bertenaga Nuklir. Lintas damai bagi kapal bertenaga nuklir atau yang difatnya berbahaya diharuskan untuk membawa dokumen dan mematuhi tindakan pencegahan khusus yang ditetapkan dalam suatu perjanjian internasional. Bagi kapal-kapal yang demikian ini yaitu yang sifatnya berbahaya atau beracun diharuskan untuk melintasi alur laut dan skema pemiash lalu lintas sebagaimana yang ditetapkan Negara pantai dan diharuskan untuk membatasi lintas pada alur yang demikian. 
 
d. Lintas Damai Bagi Kapal Dagang dan Kapal Pemerintah Yang Ditujukan Untuk Tujuan Komersial. Dalam pasal 27 dikatakan bahwa Negara pantai tidak mempunyai yurisdiksi kriminal atas kapal asing yang sedang melintasi laut teritorialnya untuk mengadakan penangkapan atau penyidikan atas kapal selama lintas, kecuali dalam hal tersebut di bawah ini yaitu : 
a). Kejahatan itu dirasakan Negara pantai, atau mengganggu kedamaian atau ketertiban negara tersebut atau laut wilayah tersebut. 
(b). Apabila diminta bantuan oleh nakhoda kapal, atau wakil diplomatik atau pejabat konsuler negara bendera dan atau untuk menangkap perdagangan gelap narkotik. Sedangkan mengenai yurisdiksi perdata Negara pantai harusnya tidak menghentikan atau merobah haluan kapal untuk tujuan melaksanakan yurisdiksi perdata terhadap seseorang di atas kapal itu. Suatu Negara tidak dapat melaksanakan eksekusinya terhadap kapal untuk keperluan proses perdata apapun kecuali tanggung jawab ganti rugi yang dipikul oleh kapal sehubungan perjalanannya melalui perairan Negara pantai. 
 
e. Lintas Damai Bagi Kapal Perang Dan Kapal Pemerintah. Kapal perang untuk maksud Konvensi Hukum Laut 1982, adalah suatu kapal yang dimiliki oleh angkatan bersenjata suatu Negara yang memamkai tanda luar yang menunjukkan ciri khusus kebangsaan kapal tersebut, di bawah komando seorang perwira, yang diangkat oleh pemerintah Negaranya dan namanya terdaftar dinas militer yang tepat atau daftar yang serupa yang diawasi oleh awak kapal yang tunduk pada disiplin angkatan bersenjata reguler. 2002 digitized by USU digital library 5 Dalam melakukan lintas damai di laut teritorial suatu Negara, apabila suatu kapal perang tidak mentaati dan tidak mengindahkan peraturan perundangundangan Negara pantai mengani lintas damai yang disampaikan kepadanya, Negara pantai dapat menuntut kapal perang itu meninggalkan laut teritorialnya. 
 
Negara bendera memikul tanggung jawab internasional untuk setiap kerugian yang diderita Negara sebagai akibat tidak dipatuhinya peraturan perundang-undangan Negara pantai mengenai lintas melalui laut teritorial yang dilakukan oleh kapal perang dan kapal pemerintah lainnya yang dioperasikan untuk tujuan non komersial (lihat pasal 30 dan 31). Adapun peraturan perundang-undangan yang dibuat Negara pantai sehubungan dengan lintas damai bagi kapal asing di laut teritorial sesuai dengan Konvensi ini dan hukum internasional lainnya mengenai setiap hal berikut : 
 
(a) keselamatan navigasi dan pengaturan lalu lintas maritim 
(b) perlindungan alat-alat pembantu dan fasilitas navigasi serta fasilitas instalasi lainnya 
(c) perlindungan kabel bawah laut 
(d) konservasi kekayaan hayati laut 
(e) pencegahan pelanggaran peraturan perundang-undangan perikanan Negara pantai 
(f) pelestarian lingkungan Negara pantai dan pencegahan, pengurangan dan pengendalian pencemarannya 
(g) penelitian ilmiah kelautan dan survey hodrografy 
(h) pencegahan pelanggaran peraturan perundang-undangan bea cukai, fiskal, imigrasi atau saniter Negara pantai. 
 
Dalam hal ini Negara pantai harus mengumumkan semua peraturan perundang-undangan tersebut. Dan bagi kapal asing harus mematuhi semua peraturan perundang-undangan demikian dan juga semua peraturan internasional bertalian dengan pencegahan tubrukan di laut yang diterima secara umum. Bahkan apabila perlu dengan memperhatikan keselamatan pelayaran atau navigasi, kapal asing yang melakukan pelayaran di laut teritorialnya, dapat diwajibkan untuk mempergunakan alur laut dan skema pemisah lalu lintas sebagaimana yang ditetapkan dan yang harus diikuti untuk pengaturan lintas kapal (lihat pasal 21 dan 22). 
 
Negara pantai tidak boleh menghalangi lintas damai kapal asing melalui laut teritorialnya, kecuali dengan ketentuan Konvensi atau perundang-undangan yang dibuat sesuai dengan ketentuan Konvensi. Negara pantai juga tidak boleh menetapkan persyaratan atas kapal asing yang secara praktis berakibat penolakan atau pengurangan hak lintas damai. Lain dari pada itu Negara pantai tidak boleh mengadakan diskriminasi formil atau diskriminasi nyata terhadap kapal Negara manapun. 
 
Untuk keselamatan pelayaran, Negara pantai harus secepatnya mengumumkan bahaya apapun bagi navigasi dalam laut teritorialnya yang diketahuinya. Selanjutnya mengenai hak perlindungan bagi keamanan Negaranya, Negara pantai dapat mengambil langkah yang diperlakukan untuk mencegah lintas yang tidak damai di laut teritorialnya. Negara pantai juga berhak untuk mengambil langkah yang diperlukan untuk mencegah pelanggaran apapun terhadap persyaratan yang ditentukan bagi masuknya kapal ke perairan pedalaman atau ke persinggahan demikian. 
 
Tanpa diskriminasi formil atau diskriminasi nyata di antara kapal, Negara pantai dapat menangguhkan sementara pada daerah tertentu di laut teritorialnya untuk perlindungan keamanannya termasuk keperluan latihan senjata. Penangguhan ini berlaku setelah diumumkan terlebih dahulu. (Pihat pasal 25). Di dalam pasal 26 menyatakan, tidak ada pungutan biaya yang dapat dibebankan pada kapal asing yang melakukan lintas damai di laut teritorial ileh suatu 2002 digitized by USU digital library 6 Negara pantai. Kecuali pungutan dapat dibebankan hanya untuk pembayaran khusus dan dalam pemungutan ini dibebankan tanpa diskriminasi. 
 
2.Lintas Damai Di Selat Yang Digunakan Untuk Pelayaran 
Internasional. 
 
Lalu lintas melalui selat yang digunakan untuk pelayaran internasional tidak boleh mempengaruhi status hukum perairan selat tersebut, dan juga tidak boleh mempengaruhi pelaksanaan kedaulatan atau yurisdiksi negara yang berbatasan dengan selat tersebut, baik atas perairan, ruang udara diatasnya, maupun dasar laut dan tanah di bawahnya. 
 
Pelaksanaan kedaulatan itu dengan mengindahkan ketentuan Konvensi ini, yaitu “straits used used for Internasional navigation” dan aturan internasional lainnya. (Lihat pasal 34). Dari ketentuan tersebut di atas, menunjukkan bahwa pelayaran melalui selat internasional diakui. Sebagaimana disebutkan dalam pasal 45, bahwa rejim lintas damai yang berlaku di lau teritorial, harus berlaku di selat yang digunakan untuk pelayaran internasional, dan tidak ada atau tidak boleh penangguhan lintas damai di selat yang demikian. 
 
3. Lintas Damai Di Perairan Kepulauan. 
a. Pengertian Negara Kepulauan. “Negara kepulauan”, yaitu suatu Negara yang seluruhnya terdiri dari satu atau lebih kepulauan dan mencakup pulau-pulau lain. Sedangkan pengertian “kepulauan” merupakan suatu gugusan pulau, perairan diantaranya dan lain-lain wujud alamiah, yang satu sama lain hubungannya demikian eratnya, di mana pulaupulau, perairan dan wujud alamiah lainya itu merupakan satu kesatuan geografi, ekonomi dan politik yang hakiki, atau secara historis dianggap demikian. (Lihat pasal 46). Suatu Negara kepulauan dapat menarik garis pangkal kepulauan yang menghubungkan titik-titik terluar pulau-pulau dan karang kering terluar kepulauan itu. 
 
Perairan pada sisi dalam garis pangkal kepulauan merupakan perairan kepulauan, sedangkan perairan pada sisi luar garis pangkal kepulauan merupakan perairan laut teritorial dari Negara kepulauan itu. Di perairan kepulauan, Negara kepulauan dapat menarik garis-garis penutup untuk keperluan penetapan batas perairan pedalaman. (Lihat pasal 47 dan 50). 
 
b Status Hukum Perairan Kepulauan. Mengenai status hukum perairan kepulauan, bahwa kedaulatan suatu Ngara kepulauan meliputi perairan kepulauan yang tertutup oleh garis-garis pangkal kepulauan yang disebut sebagai perairan kepulauan tanpa memperhatikan kedalaman atau jaraknya dari pantai. Kedaulatan Negara kepulauan di perairan kepulauan ini meliputi ruang udara di atas perairan tersebut, dasar laut dan tanah di bawahnya serta sumber kekayaan alam yang terkandung di dalamnya. Sebagaimana di laut teritorial, maka diperairan kepulauan (hak lintas damai) bagi semua kapal asing yang melalui pelayaran di perairan tersebut. (Lihat pasal 49). 
 
c. Hal Lintas Damai Atau Lintas Alur Kepulauan Di Perairan 
Kepulauan. 2002 digitized by USU digital library 7 Serbagaimana dinyatakan dalam pasal 52 KHL 1982, bahwa semua Negara dapat menikmati lintas damai melalui perairan kepulauan sesuai dengan ketentuan lintas damai di perairan laut teritorial sebagaimana yang telah dijelaskan dalam pembahasan terdahulu. Tanpa mengadakan diskriminasi formal maupun diskriminasi nyata bagi kapal asing, 
 
Negara kepulauan menangguhkan sementara lintas kapal asing di daerah tertentu di perairan kepulauannya apabila sangat diperlukan untuk melindungi keamanannya. Lebih lanjut dalam pasal 53 Konvensi ayat 1 suatu Negara Kepulauan dapat menentukan alur laut dan rute penerbangan yang cocok untuk digunakan lintas kapal dan pesawat udara asing yang terus menerus langsung serta secepat mungkin melalui atau di atas perairannya dan laut teritorial yang berdampingan dengannya. 
 
Selain alur kepulauan Negara Kepulauan dapat menetapkan skema pemisah lintas untuk keperluqan lintas kapal yang aman melalui terusan yang sempit dalam alur laut kepulauan. Kapal-kapal dan pesawat udara yang melintasi alur kepulauan tidak boleh menyimpang lebih 25 mil laut ke dua sisi garis sumbu demikian, dengan ketentuan bahwa kapal dan pesawat udara tersebut tidak boleh berlayar atau terbang ke pantai tidak kurang 10 % jarak antara titik-titik terdekat pada pulaupulau yang berbatasan dengan alur laut tersebut. (Lihat pasal 53 ayat 5 Konvensi). Untuk kepentingan pelayaran internasional (kapal-kapal asing), apabila keadaan menghendaki suatu Negara Kepulauan dapat mengganti alur kepulauan dan skema pemisah yang telah ditentukan, dengan alur laut ataupun skema pemisah yang lain. 
 
Apabila suatu Negara Kepulauan tidak menentukan alur laut atau rute penerbangan, hak lintas alur laut kepulauan dapat dilaksanakan melalui rute yang bisanya di gunakan untuk pelayaran internasional. Setelah diumumkan terlebih dahulu suatu Negara Kepulauan dapat mengganti alur laut atau skema pemisah lalu lintas yang telah ditentukan sebelumnya dengan alur laut atau skema pemisah yang lain. Mengenai kewajiban kapal dan pesawat udara selama melakukan lintas berlaku kewajiban ketentuan mengenai hak lintas damai di laut teritorial, yaitu mematuhi peraturan perundang-undangan Negara Kepulauan dan juga peraturan hukum internasional. 
 
BAB III HAL LINTAS DAMAI MENURUT PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN NASIONAL INDONESIA 
 
A.Latar Belakang. 
 
Dekrit Juanda yang dinyatakan melalui Pengumuman Pemerintah 13 Desember 1957 merupakan konsep kewilayahan perairan Indonesia, yang menjadikan wilayah daratan dan wilayah perairan Indonesia merupakan satu kesatuan yang tidap dapat dipisahkan. 
 
Yang melatar belakangi dikeluarkannya Pengumuman Pemerintah ini salah satu di antaranya adalah atas dasar pertimbangan, bahwa penetapan batas-batas laut teritorial yang diwarisi dari pemerintah kolonial jaman Hindia Belanda sebagaimana termaktub dalam “Teritorial Zee en Maritime Kringen Ordonantie 1939 tidak sesuai lagi dengan kepentingan 2002 digitized by USU digital library 8 keselamatan dan keamanan Negara Republik Indonesia. Pasal 1 ayat (1) Ordonantie 1939 tersebut menyatakan, bahwa laut teritorial Indonesia itu lebarnya 3 mil diukur dari garis pangkal air rendah (“laag waterlijn”) dari pada pulau-pulau yang merupakan bagian dari wilayah daratan dari Indonesia. 
 
Konsekwensi cara pengukuran laut teritorial menurut Ordonatie 1939, yaitu secara teoritis Indonesia yang terdiri dari beribu-ribu pulau, setiap pulaunya mempunyai laut teritorial sendiri-sendiri. Dapat dibayangkan bahwa keadaan itu tidak menjamin keamanan Indonesia dan tidak menunjukkan persatuan Indonesia. Hal yang demikian itu juga menyukarkan pelaksanaan tugas pengawas laut dengan sempurna karewna susunan daerah atau pulau-pulau harus diawasi sedemikian sulitnya. 
 
Kantong-kantong laut lepas ditengah-tengah diantara pulau-pulau atau diantara wilayah daratan Indonesia tunduk pada rejim hukum laut lepas yang bebas dilayari oleh semua negara. Dengan dikeluarkannya Pengumuman Pemerintah 13 Desember 1957, cara mengukur laut teritorial Indonesia diukur dari titik-titik terluar dari pulau-pulau terluar, cara pengukuran yang demikian ini laut lepas sudah tidak ada lagi diantara pulau-pulau karena telah menjadi perairan nusantara. Oleh karena itu Pengumuman Pemerintah ini mempunyai akibat hukum yang penting bagi pelayaran Internasional, karena bagian laut lepas yang tadinya bebas dilayari untuk pelayaran internasional dijadikan bagian laut wilayah dan perairan nusantara, yang berada di bawah kekuasaan hukum Indonesia. 
 
B. Hak Lintas Damai Bagi Kapal Asing Di Perairan Indonesia. 
 
Mengingat posisi geografis Indonesia yang merupakan persilangan antara dua garis yang menghubungkan Samudera Pasifik dan Samudera Hindia serta terletak diantara dua benua, yaitu benua Asia dan Australia, kehadiran kenderaan diatas air (kapal) asing dalam rangka memperpendek jarak pelayarannya merupakan suatu hal yang tidak dapat dihindari. 
 
Karena itu dengan tetap mengutamakan sebagai masyarakat internasional yang menginginkan persahabatan antar bangsa di dunia ini, maka kita tidak begitu saja meniadakan kebebasan berlayar di perairan Indonesia tersebut. Untuk menjamin kepentingan pelayaran internasional ini, maka dalam Pengumuman Pemerintah 13 Desember 1957 tersebut diatas menyatakan : “Lalu lintas yang damai diperairan pedalaman ini bagi kapal-kapal asing terjamin selama dan sekedar tidak bertentangan dengan kedaulatan dan keselamatan Negara Indonesia. 
 
Penentuan laut teritorial yang lebarnya 12 mil yang diukur dari garis-garis yang menghubungkan titik-titik terluar pada pulau-pulau Negara Republik Indonesia akan ditentukan dengan Undang-undang”. Berdasarkan Peraturan Pemerintah tersebut, bahwa di Perairan Pedalaman Indonesia dan di Laut teritorial Indonesia dijamin adanya hak lintas dama8i. Peraturan Pemerintah ini kemudian ditingkatkan menjadi Undang-undang, pada tanggal 18 Pebruari 1960 dengan UU No. 4/Prp/1960. 
 
Setelah diundangkannya UU No. 4/Prp/1960, terutama oleh petugaspetugas di lapangan (di laut) dirasakan perlunya ketegasan kedudukan hak lintas damai ini bagi kapal-kapal asing di perairan Indonesia yang telah dijamin keberadaannya oleh UU No. 4/Prp/1960. Karena itu tanggal 28 Juli 1962 Pemerintah mengeluarkan Pengumuman Pemerintah No. 8 Tahun 1962 tentang Hak Lintas Laut Damai Kenderaan Air Asing. 
 
Dalam pasal 1 Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 1962 tersebut menyatakan bahwa, lalu lintas damai bagi kenderaan asing di perairan pedalaman Indonesia (perairan Nusantara) yang sebelumnya berlaku UU NO. 4 Tahun 1960 2002 digitized by USU digital library 9 merupakan laut lepas atau laut wilayah Indonesia dijamin keberadaannya untuk kapal asing. 
 
Sejalan dengan ketentuan pasal 14 s/d 17 Konvensi Hukum Laut 1958, yang dimaksud dengan lalu lintas damai dalam Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 1962 adalah : “pelayaran untuk maksud damai yang melintas laut wilayah dan perairan pedalaman Indonesia dari laut bebas ke suatu pelabuhan Indonesia dan sebaliknya, dan dari laut bebas ke laut bebas”. (Pasal 2). Menurut ketentuan pasal 2 Peraturan Pemerintah tersebut, penulis dapat memberikan kejelasan, bahwa pengertian perairan pedalaman adalah sama dengan “perairan Nusantara” atau “perairan kepulauan” dalam KHL 1982. Selanjutnya dalam pasal 3 dinyatakan bahwa, lalu lintas kapal asing dianggap damai selama tidak bertentangan dengan keamanan, ketertiban umum, kepentingan dan/atau tidak mengganggu perdamaian Republik Indonesia. Lalu lintas laut damai kapal asing dianjurkan melalui alur-alur laut yang dicantumkan dalam buku-buku kepanduan bahari yang berlaku dalam dunia pelayaran. 
 
Dalam pengertian lintas damai ini tidak termasuk membuang sauh dan/atau mondarmandir tanpa alasan yang syah di perairan Indonesia. Untuk menjamin kedaulatan dan keselamatan Negara, Pemerintah Indonesia dapat melarang untuk sementara waktu lalu lintas damai kenderaan air asing di bagian-bagian tertentu dari perairan Indonesia. 
 
Selain ketentuan tentang lintas damai yang bersifat umum sebagaimana yang dijelaskan tersebut diatas, PP No. 8 Tahun 1962, juga memuat ketentuanketentuan yang mengatur lintas damai untuk kapal-kapal yang berjenis khusus, yakni kapal penelitian, kapal nelayan dan kapal-kapal perang dan kapal pemerintah bukan niaga. (Mochtar, Bunga ..., 1979, 35). 
 
Untuk penelitian ilmiah kelautan yang dilakukan oleh kapal asing di perairan Indonesia memerlukan ijin dari Pemerintah Indonesia. Sedangkan untuk kapal perang asing yang hendak melakukan lintas damai di perairan Indonesia harus terlebih dahulu memberitahukannya kepada Menteri/KSAL. 
 
Dalam perkembangannyadengan telah ditetapkannya alur-alur pelayaran di perairan Nusantara, maka kapal perang dan kapal Pemerintah non kapal niaga serta kapal-kapal nelayan harus lewat melalui alur-alur laut tersebut. Bagi kapal-kapal perang asing yang melalui alur-alur pelayaran demikian tidak perlu lagi memenuhi persyaratan pemberitahuan/ notifikation yang berlaku bagi lintas damai di perairan nusantara. 
 
C. Undang-undang Republik Indonesia Tahun 1996 Tentang Perairan Indonesia. 
 
Tidak diterimanya konsepsi Negara Kepulauan dalam Konperensi Hukum Laut PBB I pada tahun 1958, Indonesia telah mengambil tindakan sepihak sebagai Negara Kedaulatan (Negara Nusantara) dengan mengumumkan UU No. 4/Prp/1960 dan Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 1962 tentang Hak Lintas Damai Kenderaan Air Asing. Sejalan dengan perkembangan Hukum Laut Internasional yaitu dengan diterimanya konsepsi Negara Kepulauan dalan Konperensi Hukum Laut PBB III, maka pengaturan Negara Kepulauan mendapat pengaturan dalam Konvensi Hukum Laut 1982 BAB IV pasal 46 sampai dengan pasal 54. 
 
Dengan demikian konsepsi Negara Kepulauan (Negara Nusantara) telah mendapat pengakuan secara Internasional. Konvensi Hukum Laut 1982 ini telah diratifikasi Indonesia dengan Undang-undang No. 17 Tahun 1985. 2002 digitized by USU digital library 10 Untuk menyesuaikan pengaturan mengenai Negara Kepulauan dengan KHL 1982, Indonesia telah mencabut Undang-undang No. 4/Prp/1960 dan menggantinya dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 1996 tentang Perairan Indonesia. Pengaturan mengenai lintas damai bagi kapal-kapal asing dalam BAB III pasal 11 sampai dengan 17 sedangkan Hak Lintas Alur Laut Kepulauan diatur dalam pasal 18 sampai dengan pasal 19. 
 
Pada dasarnya pengaturan lintas damai dan lintas alur kepulauan di perairan Indonesia adalah sama dengan UU No. 4/Prp/1960 dan PP No. 8 Tahun 1962, yaitu tujuannya untuk kepentingan keamanan, ketertiban dan kedamaian Negara Indonesia. Beberapa diantara perkembangan pengaturan lintas damai dalam Undang-undang No. 6 Tahun 1996, yaitu diaturnya lintas damai kapal asing yang bertenaga nuklir dan juga kapal-kapal yang mengangkut bahan-bahan yang berbahaya atau beracun. 
 
Lain dari pada itu diatur lebih lengkap pengaturan mengenai lintas alur laut kepulauan, dan skema pemisah lalu lintas. Dapat dijelaskan pemberian lintas damai atau lintas alur kepulauan dalam UU No. 4/Prp/1960 hanya merupakan kelonggaran yang diberikan Pemerintah Indonesia kepada kapal-kapal asing untuk mengurangi tantangan dari masyarakat untuk pengguna laut. 
 
Sedangkan dalam UU No. 16 Tahun 1996 hak lintas damai atau hal lintas alur Kepulauan merupakan ketentuan KHL 1982 yang di implementasikan dalam pasal 18 dan 17 UU No. 9 Tahun 1996. Dalam UU No. 6 Tahun 1996 diperjelas mengenai pengertian wilayah Perairan Indonesia, yaitu terdiri dari laut teritorial Indonesia, perairan kepulauan dan perairan pedalaman pasal 3 ayat 1). 
 
Istilah perairan pedalaman (perairan nusantara) dalam UU No. 4/Prp/1960 dan PP No. 8 Tahun 1962 diganti dengan sebutan perairan kepulauan Indonesia, yaitu semua perairan yang terletak pada sisi dalam garis pangkal lurus kepulauan tanpa memperhatikan kedalaman dan jaraknya dari pantai. Sedangkan pengertian perairan pedalaman Indonesia menurut UU No. 6 Tahun 1996 adalah semua perairan yang terletak pada sisi darat dari garis air rendah dari pantai-pantai Indonesia, termasuk kedalamannya semua bagian dari perairan yang terletak pada sisi darat dari suatu garis penutup. Perairan pedalaman ini terdiri atas : 
 
a. Laut pedalaman 
 
b. Perairan darat. Ketentuan lebih lanjut mengenai Hak Lintas Damai dan hak alur kepulauan serta skema pemisah lalu lintas laut di atur dalam Peraturan Pemerintah. Peraturan Pemerintah mengenai hal-hal tersebut untuk sementara sampat saat ini belum ada. Selama Peraturan Pemerintah sebagai pelaksanaan Undang-undang No. 6 Tahun 1996 belum ditetapkan, maka peraturan pelaksanaan Undang-undang No. 4 Tahun 1960 tentang Perairan Indonesia tetap berlaku yaitu PP No. 8 Tahun 1962 sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti dengan yang baru berdasarkan Undang-undang ini (UU No. 6 Tahun 1996) (lihat pasal 25). 2002 digitized by USU digital library 
 
11 BAB IV KESIMPULAN DAN SARAN
 
1. Kesimpulan. 
 
a. Kedaulatan Negara pantai atas laut teritorialnya dibatasi oleh ketentuan Hukum Internasional, yaitu adanya hak lintas damai (“the right of innocent passage”) di laut teritorial, bagi kapal-kapakl asing. 
 
b. Sejalan dengan perkembangan Hukum Laut Internasional dengan diterimanya konsepsi Negara Kepulauan dalam Konvensi Hukum Laut 1982, maka lintas damai tidak saja dilaut teritorial tapi juga hak lintas damai atau lintas alur kepulauan di perairan Kepulauan. 
 
c. Bagi kapal-kapal asing yang melakukan lintas damai di perairan laut teritorial dan juga di perairan kepulauan harus mematuhi peraturan perundang-undangan nasional dari Negara pantai atau Negara Kepulauan dan juga mematuhi peraturan internasional. 
 
d. Untuk perlindungan dirinya Negara pantai dan Negara Kepulauan dapat mengambil tindakan atau langkah yang diperlukan dalam laut teritorialnya atau perairan kepulauannya untuk mencegah lintas damai dan atau menangguhkan sementara lintas damai bagi kapal asing apabila penangguhan itu sangat diperlukan untuk perlindungan keamanannya atau latihan senjata. 
e. Dengan diratifikasinya Konvensi Hukum Laut 1982 melalui UU No. 17 Tahun 1985, harus menyesuaikan pengaturan mengenai Negara Kepulauan yang terdapat dalam Konvensi Hukum Laut 1982, yang memuat 
perkembanganperkembangan dalam pengaturannya. 
 
f. Untuk menyesuaikan pengaturan mengenai Negara Kepulauan yang terdapat dalam Konvensi Hukum Laut 1982 Indonesia telah mencabut UU No. 4/Prp/1960 tentang Perairan Indonesia dan menggantinya dengan UU No. 6 Tahun 1996 tentang Perairan Indonesia. 
 
g. Pengaturan mengenai Hak lintas damai dan hak lintas alur kepulauan yang terdapat dalam UU No. 6 Tahun 1996 pada dasarnya sama dengan UU No. 4/Prp/1960, yaitu selain untuk menjamin kepentingan pelayaran internasional dan kepentingan keamanan, ketertiban dan perdamaian Negara Indonesia. 
 
h. Dalam beberapa hal terdapat perkembangan-perkembangan pengaturan mengenai lintas damai di laut teritorial dan lintas alur laut kepulauan di perairan kepulauan, bagi kapal asing sesuai dengan Konvensi Hukum Laut 1982.
 
Saran-saran. 
 
a.Untuk mekanisme pelaksanaan peraturan perundang-undangan Indonesia, sebaiknya secepanya ditetapkan Peraturan Pelaksana dari Undang-undang No. 6 Tahun 1996 tentang perairan Indonesia. 
 
b. Perlu disebarluaskan kepada masyarakat melalui intansi-instansi yang terkait mengenai Undang-undang No. 6 Tahun 1996 ini, agar masyarakat mengetahui pengaturan Undang-undang ini masih baru diundangkan dan belum ditehaui oleh masyarakat terutama dikalangan Perguruan tinggi. 2002 digitized by USU digital library 
 
12 DAFTAR KEPUSTAKAAN – 
 
Djalal Hasjim, Perjuangan Indonesia Di Bidang Hukum Laut, Binacipta, Bandung, 1978. – 
Hartono Dimyati, Yurisdiksi Nasional Indonesia Sebagai Negara Nusantara, Binacipta, Bandung, 1983. 
- Kusumaaatmadja Mochtar, Hukum Laut Internasional, Binacipta, Bandung, 1978. - Starke, J.G., An Introduction to International Law, Ninth edition, Butterwordhs, London, 1984. 
- W., Koers, Albert, 1994, Konvensi Perserikatan Bangsa-bangsa Tentang Hukum Laut, Gajah Mada University, Press, Yogyakarta. 
- Konvensi Perserikatan Bangsa-bangsa tentang Hukum Laut 1982. - Konvensi Perserikatan Bangsa-bangsa tentang Hukum Laut 1982. 
- UU No. 4/Prp/1960 tentang Perairan Indonesia. 
- PP No. 8 Tahun 1962 tentang Hak Lintas Damai Bagi Kapal Asing. 
- UU No. 17 Tahun 1985 tentang Pengesahan Konvensi Perserikatan Bangsa-bangsa tentang Hukum Laut 1982. 
- UU No. 6 Tahun tentang Perairan Indonesia. 2002 digitized by USU digital library
 
Penulis : Drs.Simon Arnold Julian Jacob
 

KONVENSI PERSERIKATAN BANGSA-BANGSA TENTANG HUKUM LAUT

Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang
Hukum Laut
Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Ahmad Al Ghazali Hukum Laut
(United Nations Convention on the Law of the Sea)

UNCLOS
Description: {{{image_alt}}}
Ditandatangani
10 Desember 1982
Lokasi
Berlaku
16 November 1994[1]
Syarat
60 negara telah meratifikasi
Pihak
160[2]
Description: http://upload.wikimedia.org/wikipedia/commons/thumb/4/43/Law_of_the_Sea_Convention.svg/300px-Law_of_the_Sea_Convention.svg.png
  Telah meratifikasi
  Telah ditandatangani akan tetapi belum diratifikasi
  Tidak menandatangani
Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut (Bahasa Inggris: United Nations Convention on the Law of the Sea) disingkat (UNCLOS), juga disebut Konvensi Hukum Laut atau Hukum perjanjian Laut, adalah perjanjian internasional yang dihasilkan dari Konferensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut yang ketiga (UNCLOS III ) yang berlangsung dari tahun 1973 sampai dengan tahun 1982. Konvensi Hukum Laut ini mendefinisikan hak dan tanggung jawab negara dalam penggunaan lautan di dunia serta menetapkan pedoman untuk bisnis, lingkungan, dan pengelolaan sumber daya alam laut. 
Konvensi kesimpulkan pada tahun 1982, menggantikan perjanjian internasional mengenai laut tahun 1958. UNCLOS diberlakukan pada tahun 1994, setahun setelah Guyana menjadi negara ke 60 untuk menandatangani perjanjian [1] Untuk saat ini telah 158 negara dan Masyarakat Eropa telah bergabung dalam Konvensi.
Sedangkan Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa menerima instrumen ratifikasi dan aksesi dan Perserikatan Bangsa-Bangsa menyediakan dukungan untuk pertemuan negara pihak Konvensi, PBB tidak memiliki peran operasional langsung dalam pelaksanaan Konvensi. Ada, bagaimanapun, peran yang dimainkan oleh organisasi-organisasi seperti Organisasi Maritim Internasional, Komisi Penangkapan Ikan Paus Internasional, dan Otorita Dasar laut Internasional (yang terakhir yang didirikan oleh Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa).
Referensi
Description: Search Wikisource
Wikisumber memiliki naskah sumber yang berkaitan dengan artikel ini:
1.    ^ a b "The United Nations Convention on the Law of the Sea (A historical perspective)". United Nations Division for Ocean Affairs and the Law of the Sea. Diakses September 13, 2010.
2.    ^ "Chronological lists of ratifications of ratifications of, accessions and successions to the Convention and the related Agreements". United Nations Division for Ocean Affairs and the Law of the Sea. January 8, 2010. Diakses 2010-02-24.
Description: Scale of justice 2.svg 
Artikel bertopik hukum atau kriminalitas ini adalah sebuah rintisan. Anda dapat membantu Wikipedia dengan mengembangkannya.
·         Halaman ini terakhir diubah pada 12.55, 1 September 2014.
·         Teks tersedia di bawah Lisensi Atribusi-BerbagiSerupa Creative Commons; ketentuan tambahan mungkin berlaku. Lihat Ketentuan Penggunaan untuk lebih jelasnya.
 

Penulis : Dts.Dimon Arnold Julian Jacob

KONVENSI HUKUM LAUT

Wahana Berbagi Dari Kang Ade Bastiawan
Kamis, 27 Februari 2014
Konvensi Hukum Laut

Konferensi Internasional pertama yang membahas masalah laut teritorial adalahCodification Conference pada tanggal 13 Maret hingga 12 April 1930 di Den Haag, di bawah naungan Liga Bangsa-Bangsa dan dihadiri delegasi dari 47 negara. Konferensi ini tidak mencapai kata sepakat, terutama tentang: batas luar dari laut teritorial dan hak menangkap ikan dari negara-negara pantai pada zona tambahan. Ada yang menginginkan lebar laut teritorial 3 mil (oleh 20 negara), 6 mil (12 negara), dan negara sisanya menginginkan 4 mil. Pada tahun 1957, Indonesia mendeklarasikan penguasaannya atas laut diantara pulau-pulau di Indonesia melalui: Deklarasi Djuanda.

Hal ini merupakan respon atas Ordonansi 1939 (Territoriale Zee en Maritime Kringen Ordonantie) yang dianggap tidak menguntungkan bagi Indonesia yang berbentuk kepulauan. Menurut Ordonansi tersebut, dengan hanya memiliki 3 mil laut dari masing-masing pulau, berarti ada banyak 'laut bebas' diantara pulau-pulau di Indonesia. Selanjutnya, hal ini diperjuangkan di dunia internasional. Melihat fenomena klaim kawasan laut yang bersifat 'sporadis' ini, maka pada tahun 1958 PBB merasa perlu adanya pengaturan penguasaan atas laut.

Dilakukanlah Konferensi PBB Pertama tentang: Hukum Laut, pada tanggal 24 Februari hingga 29 April 1958 di Jenewa yang menghasilkan Konvensi PBB tentang Hukum Laut (UNCLOS 1958). Meski dianggap 'langkah maju', namun UNCLOS 1958 tidak menghasilkan keputusan tentang luas yang maksimum dari laut teritorial. Pada tanggal 17 Maret hingga 26 April 1960, diselenggarakan Konferensi PBB Kedua. Namun, konferensi gagal menghasilkan kesepakatan internasional. Konferensi ini sekali lagi gagal untuk memperbaiki luas yang seragam untuk wilayah, dan gagal menetapkan konsensus tentang 'Hak-hak Penangkapan Ikan Berdaulat'. 

Dalam perkembangannya, terjadi penyempurnaan hingga disepakati konvensi terbaru, yakni: UNCLOS 1982. Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut (United Nations Convention on the Law of the Sea/UNCLOS) –juga disebut Konvensi Hukum Laut atau Hukum Perjanjian Laut, adalah perjanjian internasional yang dihasilkan dari Konferensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut yang ketiga (UNCLOS III) yang berlangsung dari tahun 1973 sampai dengan tahun 1982, ditandatangani pada 10 Desember 1982 di Montego Bay - Jamaika.

Konvensi Hukum Laut ini mendefinisikan hak dan tanggung jawab negara dalam penggunaan lautan di dunia serta menetapkan pedoman untuk bisnis, lingkungan, dan pengelolaan sumber daya alam laut. Konvensi kesimpulkan pada tahun 1982, menggantikan perjanjian internasional mengenai laut tahun 1958. UNCLOS diberlakukan pada 16 November 1994, setahun setelah Guyana menjadi negara ke-60 untuk menandatangani perjanjian. Untuk saat ini, 158 negara dan Masyarakat Eropa telah bergabung dalam Konvensi.

Sedangkan Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa menerima instrumen ratifikasi dan aksesi. Perserikatan Bangsa-Bangsa menyediakan dukungan untuk pertemuan negara pihak Konvensi, PBB tidak memiliki peran operasional langsung dalam pelaksanaan Konvensi. Peran tersebut dimainkan oleh organisasi-organisasi, seperti: Organisasi Maritim Internasional, Komisi Penangkapan Ikan Paus Internasional, dan Otorita Dasar laut Internasional –yang terakhir, yang didirikan oleh Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa.

Hukum Laut Internasional
1.       Landas Kontinen

Landas Kontinen adalah wilayah laut dari suatu negara pantai, meliputi: dasar laut dan tanah di bawahnya dari daerah di bawah permukaan laut yang terletak di luar laut teritori sebatas landas kontinen yang merupakan wilayah kelanjutan dari daratan alamiah –hingga jarak 200 mil diukur dari garis pangkal.

Cara Mengukur Landas Kontinen:

1)   Ditarik garis lurus mulai dari garis pangkal hingga 200 mil ke arah laut.
2)   Untuk wilayah di atas 200 mil harus ditetapkan batasnya dengan cara menarik garis lurus tidak boleh lebih dari 60 mil.
3)   Untuk negara yang berbatasan, maka harus ditentukan batasnya dari tempat titik pangkal di mulai menarik garis dan di tentukan titik koordinatnya demi tercapainya penyelesaian yang adil sesuai dengan ketentuan.
4)   Peta-peta koordinat tersebut harus diumumkan sebagaimana mestinya oleh negara pantai.
2.    Hak Negara Pantai dan Negara Asing di Wilayah Landas Kontinen
Setiap negara memiliki hak-hak atas landasan kontinen. Hak negara-negara tersebut ialah sebagai berikut:
  
2.1. Hak Negara pantai:

1)   Hak berdaulat dengan tujuan untuk mengeksplorasi dan mengeksploitasi kekayaan alam.
Negara pantai memiliki hak untuk mengeksplorasi mauapun mengekploitasi kekayaan yang ada di laut maupun tanah di wilayah landas kontinen untuk kepentingan negara tersebut. Baik itu kekayaan alam hayati –berupa makhluk hidup, seperti: ikan, kerang, dan biota laut lainnya baik untuk kepentingan komersial maupun penelitian dan kekayaan non hayati, seperti: mineral, tambang minyak bumi, gas alam, batubara, nikel, tembaga, nikel, bauksit dan lain sebagainya. Semua dapat di manfaatkan untuk kepentingan negara pantai. Negara pantai adalah negara yang berdaulat penuh atas landas kontinen.

2)   Memasang kabel dan pipa bawah laut
Semua negara pada dasarnya berhak untuk memasang kabel dan pipa bawah laut, dengan memperhatikan: tidak ada yang dirugikan dari pemasangan tersebut. Dan sebagai negara berdaulat atas landas kontinen, maka negara pantai memiliki hak untuk memasang pipa maupun kabel bawah laut dengan tidak menganggu aktivitas lainnya di permukaan laut.

2.2. Hak negara asing atas landas kontinen
1.    Hak melayari.
Setiap negara mempunyai hak untuk berlayar di atas landas kontinen, asalkan tidak berada di landasan kontinen yang terletak wilayah laut teritori
2.    Hak membuang sauh atau jangkar.
Setiap negara mempunyai hak untuk berhenti –berlabuh di tengah laut di daerah wilayah landasan kontinen.
3.    Hak memasang pipa dan kabel bawah laut.
Negara asing berhak melakukan pemasangan kabel maupun pipa bawah laut, dengan ketentuan: tidak mengganggu dan mendapat izin dari negara yang berdaulat. Sementara itu, negara berdaulat tidak boleh menghalangi pemasangan kabel dan pipa bawah laut oleh negara asing.
Pun demikian tiap negara yang melekukan kegiatan di daerah landas kontinen, tidak boleh mengganggu aktivitas pelayaran maupun aktivitas laut lainnya di atas landasan kontinen. Juga terkait pencemaran yang timbul akibat pemasangan pipa, kabel, serta eksplorasi dan eksploitasi, semua pihak negara, berkewajiban untuk merawat dan melestarikan kelangsungan kehidupan di wilayah landasan kontingen
3.    Landas Kontinen (Perbandingan Konsep UNCLOS 1982 dan Konvesi Jenewa 1958)
Cukup banyak persamaan pada UNCLOS 1982 dengan Konvensi Jenewa tahun 1958. Namun demikian, terdapat juga hal-hal yang telah dirubah atau berbeda. Namun substansial perubahan juga berdampak besar pada pengertian dan seperti apa landas kontinen suatu negara.

Perbedaan antara UNCLOS 1982 dengan terdapat pada luas wilayah teritorial. Menurut kedua pakta tersebut tentang sedimentasi lanjutan dari daratan, memang masih di sepakati namun jelas jika dalam UNCLOS di katakan luas terbatas sampai daerah di titik 200 mil dari titik pangkal, maka dalam Konvensi Jenewa sampai pada daerah berkedalaman 200 meter dari titik pangkal dan ini masih bisa bertambah sampai pada daerah yang lebih dalam –asal masih bisa di eksplorasi bahkan sampai pada daerah berkedalaman 500 meter lebih.

Beberapa persamaan yang ada dalam UNCLOS 1982 dan Konvensi Jenewa 1982, meliputi: status hukum dan hak-hak negara atas landas kontinen, baik negara pantai maupun negara asing. Meskipun dari redaksinya ada yang berubah namun pada substansialnya memiliki kesamaan pengertian tentang apa yang diatur oleh kedua pakta tersebut.

Meski ada perbedaan dari segi redaksi kata, namun dapat dipastikan status hukum dari landas kontinen adalah tidak berpengaruh apapun pada laut dan udara di atasnya. Kedaulatan negara pantai hanya sebatas memanfaatkan sumber daya yang ada di bawahnya. Untuk kepentingan negara lain di atas laut di landas kontinen, maka hak-hak tersebut tetap dijamin dan tidak ada alasan untuk menggangu hak tersebut.

Sedangkan terkait hak negara pantai dan hak negara asing, juga dia atur dan cenderung ada persamaan dari segi substansi hukum dari kedua pakta tersebut –dimana hak-haknya itu tidak ada yang berubah. Menurut kedua pakta kedaulatan dari negara pantai atas landas kontinen tersebut adalah hak untuk meng-eksplorasi dan meng-eksploitasi kekayaan alam yang ada di bawah laut dan tanah yang ada di bawahnya.

Serta memasang pipa dan kabel di bawah laut dengan memperhatikan keadaan lingkungan tidak sampai mengganggu aktivitas pelayaran dan eksloitasi/eksplorasi. Jadi, sama sekali tidak mengganggu hak-hak negara asing lainnya terkait hak dari negara asing itu sendiri di atas landas kontinen, seperti: hak berlayar, hak membuang sauh atau melempar jangkar –berlabuh di daerah landas kontinen suatu negara pantai adalah tidak boleh dilarang.

Demikian juga tentang hak negara lain dalam hal pemasangan kabel dan pipa bawah laut, sama sekali tidak boleh dilarang oleh negara pantai. Dan pemasangan tersebut tetap harus memperhatikan kondisi lingkungan, tidak sampai mengganggu pelayaran serta eksplorasi dan eksploitasi.

Sumberdaya yang di manfaatkan pun sama apa saja yang di atur di dalam UNCLOS maupun Konvensi Jenewa 1958. Baik pemanfaatan sumberdaya alam hayati maupun non hayati. Yakni sumberdaya sedenter yang ada di bawah laut dan tanah yang ada di bawahnya. Terkait ikan bergerak dan tidak bergerak ataupun menempel pada dasar laut. Mineral yang ada di dalam tanah di bawah laut, seperti: timah, tembaga, bauksit, minyak bumi, dan gas alam.

Referensi:
1. UNCLOS 1982
2. UU No. 19 Tahun 1961 (isi: UU Ratifikasi dari Konvensi Jenewa 1958)

***
Diposkan oleh Ade Bastiawan di 20.41 
 

Penulis : Drs.Simon Arnold Julian Jacob