alamat email

YAHOO MAIL : saj_jacob1940@yahoo.co.id GOOGLE MAIL : saj.jacob1940@gmail.com

Minggu, 01 Maret 2015

KONVENSI HUKUM LAUT

Wahana Berbagi Dari Kang Ade Bastiawan
Kamis, 27 Februari 2014
Konvensi Hukum Laut

Konferensi Internasional pertama yang membahas masalah laut teritorial adalahCodification Conference pada tanggal 13 Maret hingga 12 April 1930 di Den Haag, di bawah naungan Liga Bangsa-Bangsa dan dihadiri delegasi dari 47 negara. Konferensi ini tidak mencapai kata sepakat, terutama tentang: batas luar dari laut teritorial dan hak menangkap ikan dari negara-negara pantai pada zona tambahan. Ada yang menginginkan lebar laut teritorial 3 mil (oleh 20 negara), 6 mil (12 negara), dan negara sisanya menginginkan 4 mil. Pada tahun 1957, Indonesia mendeklarasikan penguasaannya atas laut diantara pulau-pulau di Indonesia melalui: Deklarasi Djuanda.

Hal ini merupakan respon atas Ordonansi 1939 (Territoriale Zee en Maritime Kringen Ordonantie) yang dianggap tidak menguntungkan bagi Indonesia yang berbentuk kepulauan. Menurut Ordonansi tersebut, dengan hanya memiliki 3 mil laut dari masing-masing pulau, berarti ada banyak 'laut bebas' diantara pulau-pulau di Indonesia. Selanjutnya, hal ini diperjuangkan di dunia internasional. Melihat fenomena klaim kawasan laut yang bersifat 'sporadis' ini, maka pada tahun 1958 PBB merasa perlu adanya pengaturan penguasaan atas laut.

Dilakukanlah Konferensi PBB Pertama tentang: Hukum Laut, pada tanggal 24 Februari hingga 29 April 1958 di Jenewa yang menghasilkan Konvensi PBB tentang Hukum Laut (UNCLOS 1958). Meski dianggap 'langkah maju', namun UNCLOS 1958 tidak menghasilkan keputusan tentang luas yang maksimum dari laut teritorial. Pada tanggal 17 Maret hingga 26 April 1960, diselenggarakan Konferensi PBB Kedua. Namun, konferensi gagal menghasilkan kesepakatan internasional. Konferensi ini sekali lagi gagal untuk memperbaiki luas yang seragam untuk wilayah, dan gagal menetapkan konsensus tentang 'Hak-hak Penangkapan Ikan Berdaulat'. Dalam perkembangannya, terjadi penyempurnaan hingga disepakati konvensi terbaru, yakni: UNCLOS 1982. Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut (United Nations Convention on the Law of the Sea/UNCLOS) –juga disebut Konvensi Hukum Laut atau Hukum Perjanjian Laut, adalah perjanjian internasional yang dihasilkan dari Konferensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut yang ketiga (UNCLOS III) yang berlangsung dari tahun 1973 sampai dengan tahun 1982, ditandatangani pada 10 Desember 1982 di Montego Bay - Jamaika.

Konvensi Hukum Laut ini mendefinisikan hak dan tanggung jawab negara dalam penggunaan lautan di dunia serta menetapkan pedoman untuk bisnis, lingkungan, dan pengelolaan sumber daya alam laut. Konvensi kesimpulkan pada tahun 1982, menggantikan perjanjian internasional mengenai laut tahun 1958. UNCLOS diberlakukan pada 16 November 1994, setahun setelah Guyana menjadi negara ke-60 untuk menandatangani perjanjian. Untuk saat ini, 158 negara dan Masyarakat Eropa telah bergabung dalam Konvensi.

Sedangkan Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa menerima instrumen ratifikasi dan aksesi. Perserikatan Bangsa-Bangsa menyediakan dukungan untuk pertemuan negara pihak Konvensi, PBB tidak memiliki peran operasional langsung dalam pelaksanaan Konvensi. Peran tersebut dimainkan oleh organisasi-organisasi, seperti: Organisasi Maritim Internasional, Komisi Penangkapan Ikan Paus Internasional, dan Otorita Dasar laut Internasional –yang terakhir, yang didirikan oleh Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa.

Hukum Laut Internasional
1.       Landas Kontinen

Landas Kontinen adalah wilayah laut dari suatu negara pantai, meliputi: dasar laut dan tanah di bawahnya dari daerah di bawah permukaan laut yang terletak di luar laut teritori sebatas landas kontinen yang merupakan wilayah kelanjutan dari daratan alamiah –hingga jarak 200 mil diukur dari garis pangkal.

Cara Mengukur Landas Kontinen:

1)   Ditarik garis lurus mulai dari garis pangkal hingga 200 mil ke arah laut.
2)   Untuk wilayah di atas 200 mil harus ditetapkan batasnya dengan cara menarik garis lurus tidak boleh lebih dari 60 mil.
3)   Untuk negara yang berbatasan, maka harus ditentukan batasnya dari tempat titik pangkal di mulai menarik garis dan di tentukan titik koordinatnya demi tercapainya penyelesaian yang adil sesuai dengan ketentuan.
4)   Peta-peta koordinat tersebut harus diumumkan sebagaimana mestinya oleh negara pantai.
2.    Hak Negara Pantai dan Negara Asing di Wilayah Landas Kontinen
Setiap negara memiliki hak-hak atas landasan kontinen. Hak negara-negara tersebut ialah sebagai berikut:

2.1. Hak Negara pantai:

1)   Hak berdaulat dengan tujuan untuk mengeksplorasi dan mengeksploitasi kekayaan alam.
Negara pantai memiliki hak untuk mengeksplorasi mauapun mengekploitasi kekayaan yang ada di laut maupun tanah di wilayah landas kontinen untuk kepentingan negara tersebut. Baik itu kekayaan alam hayati –berupa makhluk hidup, seperti: ikan, kerang, dan biota laut lainnya baik untuk kepentingan komersial maupun penelitian dan kekayaan non hayati, seperti: mineral, tambang minyak bumi, gas alam, batubara, nikel, tembaga, nikel, bauksit dan lain sebagainya. Semua dapat di manfaatkan untuk kepentingan negara pantai. Negara pantai adalah negara yang berdaulat penuh atas landas kontinen.
2)   Memasang kabel dan pipa bawah laut
Semua negara pada dasarnya berhak untuk memasang kabel dan pipa bawah laut, dengan memperhatikan: tidak ada yang dirugikan dari pemasangan tersebut. Dan sebagai negara berdaulat atas landas kontinen, maka negara pantai memiliki hak untuk memasang pipa maupun kabel bawah laut dengan tidak menganggu aktivitas lainnya di permukaan laut.

2.2. Hak negara asing atas landas kontinen
1.    Hak melayari.
Setiap negara mempunyai hak untuk berlayar di atas landas kontinen, asalkan tidak berada di landasan kontinen yang terletak wilayah laut teritori
2.    Hak membuang sauh atau jangkar.
Setiap negara mempunyai hak untuk berhenti –berlabuh di tengah laut di daerah wilayah landasan kontinen.
3.    Hak memasang pipa dan kabel bawah laut.
Negara asing berhak melakukan pemasangan kabel maupun pipa bawah laut, dengan ketentuan: tidak mengganggu dan mendapat izin dari negara yang berdaulat. Sementara itu, negara berdaulat tidak boleh menghalangi pemasangan kabel dan pipa bawah laut oleh negara asing.
Pun demikian tiap negara yang melekukan kegiatan di daerah landas kontinen, tidak boleh mengganggu aktivitas pelayaran maupun aktivitas laut lainnya di atas landasan kontinen. Juga terkait pencemaran yang timbul akibat pemasangan pipa, kabel, serta eksplorasi dan eksploitasi, semua pihak negara, berkewajiban untuk merawat dan melestarikan kelangsungan kehidupan di wilayah landasan kontingen
3.    Landas Kontinen (Perbandingan Konsep UNCLOS 1982 dan Konvesi Jenewa 1958)
Cukup banyak persamaan pada UNCLOS 1982 dengan Konvensi Jenewa tahun 1958. Namun demikian, terdapat juga hal-hal yang telah dirubah atau berbeda. Namun substansial perubahan juga berdampak besar pada pengertian dan seperti apa landas kontinen suatu negara.
Perbedaan antara UNCLOS 1982 dengan terdapat pada luas wilayah teritorial. Menurut kedua pakta tersebut tentang sedimentasi lanjutan dari daratan, memang masih di sepakati namun jelas jika dalam UNCLOS di katakan luas terbatas sampai daerah di titik 200 mil dari titik pangkal, maka dalam Konvensi Jenewa sampai pada daerah berkedalaman 200 meter dari titik pangkal dan ini masih bisa bertambah sampai pada daerah yang lebih dalam –asal masih bisa di eksplorasi bahkan sampai pada daerah berkedalaman 500 meter lebih.
Beberapa persamaan yang ada dalam UNCLOS 1982 dan Konvensi Jenewa 1982, meliputi: status hukum dan hak-hak negara atas landas kontinen, baik negara pantai maupun negara asing. Meskipun dari redaksinya ada yang berubah namun pada substansialnya memiliki kesamaan pengertian tentang apa yang diatur oleh kedua pakta tersebut.

Meski ada perbedaan dari segi redaksi kata, namun dapat dipastikan status hukum dari landas kontinen adalah tidak berpengaruh apapun pada laut dan udara di atasnya. Kedaulatan negara pantai hanya sebatas memanfaatkan sumber daya yang ada di bawahnya. Untuk kepentingan negara lain di atas laut di landas kontinen, maka hak-hak tersebut tetap dijamin dan tidak ada alasan untuk menggangu hak tersebut.

Sedangkan terkait hak negara pantai dan hak negara asing, juga dia atur dan cenderung ada persamaan dari segi substansi hukum dari kedua pakta tersebut –dimana hak-haknya itu tidak ada yang berubah. Menurut kedua pakta kedaulatan dari negara pantai atas landas kontinen tersebut adalah hak untuk meng-eksplorasi dan meng-eksploitasi kekayaan alam yang ada di bawah laut dan tanah yang ada di bawahnya.

Serta memasang pipa dan kabel di bawah laut dengan memperhatikan keadaan lingkungan tidak sampai mengganggu aktivitas pelayaran dan eksloitasi/eksplorasi. Jadi, sama sekali tidak mengganggu hak-hak negara asing lainnya terkait hak dari negara asing itu sendiri di atas landas kontinen, seperti: hak berlayar, hak membuang sauh atau melempar jangkar –berlabuh di daerah landas kontinen suatu negara pantai adalah tidak boleh dilarang.

Demikian juga tentang hak negara lain dalam hal pemasangan kabel dan pipa bawah laut, sama sekali tidak boleh dilarang oleh negara pantai. Dan pemasangan tersebut tetap harus memperhatikan kondisi lingkungan, tidak sampai mengganggu pelayaran serta eksplorasi dan eksploitasi.

Sumberdaya yang di manfaatkan pun sama apa saja yang di atur di dalam UNCLOS maupun Konvensi Jenewa 1958. Baik pemanfaatan sumberdaya alam hayati maupun non hayati. Yakni sumberdaya sedenter yang ada di bawah laut dan tanah yang ada di bawahnya. Terkait ikan bergerak dan tidak bergerak ataupun menempel pada dasar laut. Mineral yang ada di dalam tanah di bawah laut, seperti: timah, tembaga, bauksit, minyak bumi, dan gas alam.

Referensi:
1. UNCLOS 1982
2. UU No. 19 Tahun 1961 (isi: UU Ratifikasi dari Konvensi Jenewa 1958)

***
Diposkan oleh Ade Bastiawan di 20.41 
 

Penulis : Drs.Simon Arnold Julian Jacob

HUKUM LAUT INTERNASIONAL--KUMPULAN MATERI KULIAH

HUKUM LAUT INTERNASIONAL
definisi HLI adalah sekumpulan aturan-aturan yang mengatur tentang batas”
 yuridiksi suatu negara.

Delapan rezim hukum laut

1. Wilayah kelautan negara
a. perairan pedalaman (internal waters)
b. perairan kepulauan (archipelogic waters)
c. laut territorial (territorial sea)
termasuk kedalamannya selat yang digunakan untuk pelayaran internasional
perairan pedalaman adalah bagian dari perairan suatu negara yang tunduk kepada kedaulatan negara tersebut.
> negara pantai biasa (coastal state) perairan yang terletak disisi barat dari garis pangkal laut territorial.
> negara kepulauan , sisi barat dari garis” penutup pada mulut sungai ,teluk/pelabuhan yang terletak di perairan kepulauan
2. Yuridiksi khusus negara (eksklusive)
a.zona tambahan (countigous zone)
3. Tempat melaksanakan hak berdaulat
a. ZEE(zona ekonomi eksklusive)
4. Bagian yang tidak dapat dimiliki negara manapun
a. laut lepas
5. Warisam umat manusia (dasar laut)
Garis pangkal merupakan titik” air terendah yang penetapanya disesuaikan dengan cara penarikan garis” pangkal tersebut.

1. Garis pangkal biasa
yaitu garis air terendah sepanjang pantai pada waktu air sedang surut, yang mengikuti liku/morfologi pantai pada mulut sungai teluk yang lebar mulutnya tidak lebih dari 24 mil dan pelabuhan garis air terendah tersebut dapatditarik sebagai suatu garis lurus.

syaratnya:
- mulut sungai
-teluk yang lebar tidak lebih mulutnya dari 24 mil
-pelabuhan

2. Garis pangkal lurus yaitu garis air terendah yang menghunungkan titik” pangkal berupa titik terluar dari pantai gugusan pulau didepannya
syaaratnya dari negara:
- garis pantai yang menikung jauh kedalam
- ada daratan /gugusan pula yang ada didekatnya
- ada delta
- kondisi alam lainnya yang menyebabkan garis pantai tidak tetap
- adanya kepentingan ekonomi khusus bagi negara tersebut
garis pangkal lurus :
- tidak boleh menyimpang terlalu jauh dari umum suatu pantai
- tidak boleh ditarik dari evaluasi surut.

3. Garis pangkal lurus kepulauan yaitu garis” air terendah yang menghubungkan titik” terluar pada pulau /karang kering yang terluar dari wilayah negara tersebut.
syaratnya:
- harus meliputi pulau utama suatu negara
- perbandingan luas /wilayah air/daratan harus berkisar
1 banding 1 sampai 1 banding 4
ZEE(zona ekonomi eksklusive) yaitu daerah diluar dan berdampingan dengan laut territorial yang tunduk pada rezim hukum khusus dimana terdapat hak” dan yuridiksi negara pantai yang diatur oleh konfensi
hukum ZEE ada 2 yaitu :
Pasal 56

Hak-hak, yurisdiksi dan kewajiban Negara pantai dalam zona ekonomi eksklusif
1. Dalam zona ekonomi eksklusif, Negara pantai mempunyai :
a)Hak-hak berdaulat untuk keperluan eksplorasi dan eksploitasi, konservasi dan pengelolaan sumber kekayaan alam, baik hayati maupun non-hayati, dari perairan di atas dasar laut dan dari dasar laut dan tanah di bawahnya dan berkenaan dengan kegiatan lain untuk keperluan eksplorasi dan eksploitasi ekonomi zona tersebut, seperti produksi energi dari air, arus dan angin;

(b) Yurisdiksi sebagaimana ditentukan dalam ketentuan yang relevan Konvensi ini berkenaan dengan :
(i) pembuatan dan pemakaian pulau buatan, instalasi dan bangunan;
(ii) riset ilmiah kelautan;
(iii) perlindungan dan pelestarian lingkungan laut;
(c) Hak dan kewajiban lain sebagaimana ditentukan dalam Konvensi ini.

2. Di dalam melaksanakan hak-hak dan memenuhi kewajibannya berdasarkan Konvensi ini dalam zona ekonomi eksklusif, Negara Pantai harus memperhatikan sebagaimana mestinya hak-hak dan kewajiban Negara lain dan harus bertindak dengan suatu cara sesuai dengan ketentuan Konvensi ini.

3. Hak-hak yang tercantum dalam pasal ini berkenaan dengan dasar laut dan tanah di bawahnya harus dilaksanakan sesuai dengan Bab VI.
Perkembangan /pembagian laut internasional
- bahwa laut tersebut dengan mare liberum:huge de groot /hroties dar belanda
- mare clausum(john shelhen) menyatakan laut tidak bisa dimiliki secara bebas karena merupakan bagian dari yuridiksi negara
- mare liberum : bahwa laut itu dapat dimiliki secara bebas
prinsip channon shet rule : kekuasaaan /yuridiksi laut hanya diukur sebatas tembakan meriam itu sampai.

Penulis : Drs.Simon Arnold Julian Jacob
 
 
 

 

HUKUM LAUT INTERNASIONAL DAN INDONESIA SEBAGAI NEGARA KEPULAUAN

13 October 2014 - dalam HUKUM INTERNASIONAL Oleh devi-anggraini-fisip12
Tidak ada cabang hukum internasional yang lebih banyak mengalami perubahan secara revolusioner selain perkembangan hukum laut dan jalur-jalur maritim. Pada awalnya, pelayaran di laut bebas terbuka bagi setiap orang demikian pula dengan penangkapan-penangkapan ikan, akan tetapi pada abad keenam belas periode-periode dimana terjadi penemuan maritim akbar oleh para pelaut Eropa dan klaim-klaim yang dikemukakan oleh negara maritim dengan tujuan untuk melaksanakan kedaulatan, yang mana hal ini tidak dapat dibedakan dari pemilikan atas bagian-bagian tertentu dari laut bebas.
Seorang Grotius merasa sangat keberatan dengan adanya klaim-klaim kedaulatan tersebut dengan berlandaskan dua faktor; pertama, tidak ada lautan yang dapat menjadi milik suatu bangsa atau negara karena tidak mungkin bagi suatu negara untuk secara efektif mengambilnya sebagai hal milik dengan cara okupasi. Faktor kedua, alam tidak memberikan hak kepada siapapun untuk memiliki sarana yang dapat dimanfaatkan oleh setiap orang serta sifatnya tidak dapat habis, atau dengan kata lain laut lepas adalah hak semua bangsa (Starke, 2014: 322).
Berdasarkan sejarah awal adanya klaim-klaim negara terhadap laut lepas, maka perarturan yang membahas mengenai wilayah laut semakin masif setelahnya. Konferensi hukum laut PBB yang pertama diselenggarakan di Jenewa tanggal 24 Februari 1958 sampai dengan 27 April 1958, dan tugas yang berhasil diselesaikan dimuat dalam empat buah konvensi yaitu, konvensi tentang laut teritorial dan jalur tambahan, konvensi tentang laut lepas, konvensi tentang perikanan dan konservasi sumber-sumber daya hayati di laut lepas, serta konvensi mengenai landasan kontinen.
Sesudah berakhirnya konferensi 1958, Majelis Umum melalui resolusi yang dikeluarkan tanggal 10 Desember 1958 meminta Sekretaris Jenderal PBB untuk menyelenggarakan konferensi PBB mengenai hukum laut yang kedua untuk membahas lebih lanjut mengenai dua masalah yang belum selesai yaitu, lebar laut teritorial dan batas wilayah penangkapan ikan. Lebih dari 80 negara diwakili pada konferensi PBB yang kedua ini, yang diselenggarakan di Jenewa pada tanggal 16 Maret 1960 sampai dengan 26 April 1960, dengan hasil yang tidak begitu meyakinkan menyangkut kedua masalah tersebut (Strake, 2014: 332-333).
Hasil akhir dari berbagai perkembangan yang timbul dikemudian hari adalah dengan dikeluarkannya dua resolusi penting oleh Majelis Umum pada tanggal 17 Desember 1970, yakni Deklarasi Prinsip-Prinsip yang  mengatur Dasar Laut dan Dasar Samudera serta Tanah dibawahnya diluar Batas Yurisdiksi Nasional (Declaration of Principles Governing the Seabed and Subsoil Thereof beyond the Limits of National Jurisdiction) dan keputusan untuk menyelenggarakan konferensi PBB ketiga mengenai Hukum Laut pada tahun 1973 yakni UNCLOS (United Nations Conference on the Law of the Sea).
Konferensi PBB ketiga mengenai hukum laut sangat luas, meliputi pembentukan rezim internasional untuk mengatur kawasan, definisi yang tepat dari kawasan, dan “suatu ruang lingkup yang luas mengenai masalah-masalah yang berkaitan rezim hukum laut lepas, landas kontinen, laut teritorial dan jalur tambahan, perikanan dan konservasi sumber-sumber daya alam hayati di laut lepas, pelestarian lingkungan laut dan penelitian ilmiah” (Starke, 2014: 341-342).
Konvensi PBB tentang hukum laut (UNCLOS 1982) melahirkan beberapa pokok pengaturan (rezim) hukum laut, yaitu perairan pedalaman, perairan kepulauan, laut teritorial, zona tambahan, zona ekonomi eksklusif (ZEE), landas kontinen, laut lepas, dan selat yang digunakan untuk pelayaran internasional. Wilayah laut pedalaman adalah wilayah laut di sisi daratan dari garis pangkal. Garis pangkal ini ialah garis yang digunakan sebagai pangkal pengukuran lebar wilayah laut teritorial (Sefriani, 2011; Istanto, 2010).
Pada Pasal 46 dalam konvensi PBB tentang hukum laut, menyatakan bahwa istilah ‘kepulauan’ berarti suatu gugusan pulau, termasuk bagian pulau, perairan diantara pulau-pulau tersebut, dan wujud-wujud alamiah lainnya yang satu sama lain bereratan sehingga membentuk satu kesatuan geografis, ekonomi, dan politik yang hakiki. Negara kepulauan didefinisikan untuk memberi arti, ‘suatu negara yang seluruhnya terdiri dari satu atau lebih kepulauan yang dapat mencakup pulau-pulau lain’.
Metode garis pangkal lurus dipakai sebagai solusi untuk masalah perairan kepulauan (Starke, 2014: 353). Ketentuan mengenai laut teritorial dan zona tambahan diatur dalam Pasal 3 dan Pasal 33. Dalam ketentuan ini, batas laut teritorial tidak melebihi batas 12 mil laut diukur dari garis pangkal sepanjang pantai negara tersebut.
Akan tetapi, keadaulatan negara pantai dibatasi oleh hukum internasional dengan ditetapkannya Hak Lintas Damai yakni hak bagi kapal asing di wilayah tersebut dan kewajiban negara pantai untuk memberitahu kepada kapal asing yang lewat tentang bahaya navigasi yang diketahui (Istanto, 2010: 54).
Mengenai zona tambahan, menentukan bahwa negara pantai dalam zona tersebut bisa melaksanakan pengawasan yang diperlukan guna mencegah pelanggaran undang-undang menyangkut bea cukai, fiskal, imigrasi, dan saniter dalam wilayahnya, namun tidak boleh lebih dari 24 mil (Manuputy et al., 2008: 94). Zona ekonomi eksklusif (ZEE) adalah suatu zona selebar tidak lebih dari 200 mil laut dari garis pangkal. Dalam zona ini negara pantai memilliki hak-hak berdaulat yang eksklusif untuk keperluan eksplorasi dan eksploitasi kekayaan alam serta yurisdiksi tertentu terhadap pertama, pembuatan dan pemakaian pulau buatan, instalasi, dan bangunan; kedua, riset ilmiah kelautan; dan ketiga, perlindungan dan pelestarian lingkungan laut (Sefriani, 2011: 215-216).
Ketentuan tentang landas kontinen diatur dalam Pasal 76 UNCLOS 1982. Dalam ketentuan ini telah ditentukan bahwa landas kontinen suatu negara pantai tidak boleh melebihi batas 200 mil laut dari garis pangkal dari mana lebar laut teritorial diukur. Landasan kontinen suatu  negara adalah tanah wilayah laut yang menjulur ke luar wilayah laut teritorial sebagai kelanjutan alami dari wilayah daratan negara tersebut (Istanto, 2010: 55-56).
Berdasarkan ketentuan UNCLOS Pasal 86 (Starke, 2014: 360), apa yang dianggap sebagai laut lepas hanya berlaku terhadap semua bagian laut yang tidak termasuk dalam zona ekonomi eksklusif (ZEE), laut teritorial atau perairan pedalaman negara-negara atau ke dalam perairan negara-negara kepulauan. Serta pada Pasal 87 menyatakan bahwa, laut lepas sepenuhnya terbuka bagi semua negara baik yang berpantai maupun tidak; yaitu kebebasan pelayaran, penerbangan diatasnya, pemasangan kabel-kabel dan pipa-pipa bawah laut, pembangunan pulau buatan dan instalasi lainnya, penangkapan ikan, serta riset ilmiah.
Semua kebebasan tersebut harus dilaksanakan dengan memperhatikan kepentingan negara lain yang melaksanakan kebebasan-kebebasan yang sama. Penjelasan pokok UNCLOS selanjutnya yakni mengenai selat yang digunakan untuk pelayaran internasional, ketentuan ini diatur dalam Pasal 41. Rezim lalu lintas melalui selat-selat yang digunakan untuk pelayaran internasional tak mempengaruhi status hukum perairannya atau pelaksanaan kedaulatan oleh negara yang berbatasan dengan selat-selat tersebut terhadap perairan, dasar laut, tanah dibawahnya, serta ruang udara diatasnya (Manuputy, 2008: 94).
 Sebagai negara kepulauan, Indonesia termasuk negara yang paling diuntungkan dengan keberadaan UNCLOS. Dalam hubungannya dengan yurisdiksi negara atas wilayah lautnya, Indonesia telah menetapkan Alur Laut Kepulauan Indonesia (ALKI) yang dijadikan sebagai patokan rute pelayaran internasional yang akan melintasi laut wilayah Indonesia.
Konvensi PBB tentang hukum laut 1982 (UNCLOS) Pasal 53 menyatakan bahwa sebagai negara kepulauan, Indonesia dapat menentukan alur laut untuk lintas kapal dan pesawat udara asing yang terus menerus dan langsung serta secepat mungkin melalui atau diatas perairan kepulauan dan teritorial yang berdampingan dengannya (Manuputy et al. 2008: 95).
Indonesia memperoleh tambahan wilayah yang signifikan dengan diakuinya hak negara kepulauan untuk menarik garis dasar lurus kepulauan menghubungkan titik-titik terluar dari pulau-pulau terluar. Perairan yang semula laut bebas menjadi perairan kepulauan. Perairan laut Indonesia bertambah sekitar 2.7 juta km2, dan sebagai konsekuensi diperolehnya perairan kepulauan ini negara kepulauan harus menetapkan dan mengumumkan alur laut kepulauannya bagi kapal asing. Indonesia melalui Pasal 2 PP Nomor 37 Tahun 2002 telah menetapkan bahwa kapal dan pesawat udara asing dapat melaksanakan Hak Lintas melalui Alur laut Kepulauan (ALK) untuk pelayaran atau penerbangan dari satu bagian laut lepas atau zona ekonomi eksklusif ke bagain lain laut bebas atau zona ekonomi eksklusif melintasi laut teritorial dan perairan kepulauan Indonesia (Sefriani, 2011: 217).
Alur Laut Kepulauan Indonesia yang telah ditetapkan melalui PP No. 37 tersebut, terdiri dari tiga alur yaitu ALKI I, ALKI II, dan ALKI III. ALKI I yaitu alur kepulauan yang dapat dipergunakann untuk melaksanakan Hak Lintas Alur Laut Kepulauan untuk pelayaran dari Laut Cina Selatan ke Samudera Hindia atau sebaliknya, melintasi Laut Natuna, Selat Karimata, Laut Jawa, dan Selat Sunda. ALKI II, yaitu alur laut kepulauan yang dipergunakan untuk melaksanakan Hak Lintas Alur Laut Kepulauan untuk pelayaran dari Laut Sulawesi ke Samudera Hindia atau sebaliknya, melintasi Selat makassar, Laut Flores, dan Selat Lombok.
ALKI III tidak seperti ALKI sebelumnya, ALKI ini terbagi menjadi ALKI A-ALKI E. ALKI A adalah alur laut kepulauan yang dapat dipergunakan untuk melaksanakan Hak Lintas Alur Laut Kepulauan untuk pelayaran dari Samudera Pasifik ke Samudera Hindia atau sebaliknya, melintasi Laut Maluku, Laut Seram, Laut Bandam Selat Ombai, dan Laut Sawu. ALKI B adalah rute untuk pelayaran dari Samudera Pasifik melintasi Laut Maluku, Laut Seram, Laut Banda, dan Selat Leti ke Laut Timor atau sebaliknya. ALKI C menyatakan rute untuk pelayaran dari samudera Pasifik melintasi Laut Maluku, Laut Seram, dan laut Banda ke Laut Arafura atau sebaliknya. ALKI D merupakan rute untuk pelayaran dari Samudera Pasifik melintasi Laut Maluku, Laut Seram, Laut Banda, Selat Ombai, dan Laut Sawu sebelah Timur Pulau Sawu ke Samudera Hindia atau sebaliknya.
Terakhir ALKI E menjelaskan rute untuk pelayaran dari Sulawesi melintasi Laut Maluku, Laut Seram, Laut Banda, Selat Ombai, dan Laut Sawu sebelah Barat Pulau Sawu atau Laut Sawu sebelah Timur Pulau Sawu ke Samudera Hindia atau sebaliknya (Manuputy, 2008: 96-97; Sefriani, 2011: 218).
Dari paparan diatas, hukum laut internasional memang telah mengalami perkembangan yang sangat revolusioner yang ditandai dengan banyaknya konferensi dalam mengatur ketentuan laut internasional. Penandatanganan akhir pada tanggal 10 Desember 1982 di Montego Bay-Jamaika dalam konferensi PBB ketiga tentang hukum laut 1973-1982 (UNCLOS) berhasil menyusun suatu ketentuan hukum internasional yang komprehensif berkaitan dengan hukum laut di bawah judul Konvensi PBB mengenai Hukum Laut.
Menurut Starke (2014: 322), UNCLOS 1982 merupakan perkembangan paling penting dalam keseluruhan sejarah ketentuan hukum internasional berkenaan dengan lautan bebas. Indonesia adalah negara kepulauan dengan kekayaan sumber daya kelautan yang besar. Negara Kesatuan Republik Indonesia juga merupakan negara kepulauan terbesar di dunia dengan memiliki kurang lebih 17 ribu pulau dengan luas lautnya mencapai 5.8 juta km2 dan garis pantai sepanjang 95.181 km2.
Sebagaimana diatur dalam UNCLOS 1982, Indonesia sebagai negara kepulauan merupakan satu kesatuan wilayah yurisdiksi yang berdaulat serta mempunyai hak dan wewenang penuh yang diakui dunia internasional, untuk mengatur, mengelola dan memanfaatkan kekayaan laut yang dimilikinya bagi kepentingan seluruh rakyat Indonesia. Kehidupan di negara kepulauan memilliki karakteristik maritim, yaitu perkehidupan yang memanfaatkan laut sebagai sumber hidupnya. Sumber daya laut dari sudut ekonomi mempunyai keunggulan komparatif, sedangkan posisinya dapat menjadi keunggulan positif. Secara geografis posisi Indonesia sagat penting artinya bagi lalu lintas pelayaran internasional (Pujayanti, t.t: 3-4).
REFERENSI
Istanto, Sugeng. 2010. Hukum Internasional. Yogyakarta: Universitas Atma Jaya Yogyakarta
Manuputy, et al., 2008. Hukum Internasional. Depok: Rech-ta
Pujayanti, Adirini. t.t. Budaya Meritim, Geo-Politik dan Tantangan Keamanan Indonesia, [online] dalam http://berkas.dpr.go.id/pengkajian/files/buku_lintas_tim/buku-lintas-tim-3.pdf [diakses 12 Oktober 2014]
Sefriani. 2011. Hukum Internasional Suatu Pengantar. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada
Starke, J.G. 2014. Pengantar Hukum Internasional (terj. Bambang Iriana Djajaatmadja,Intrroduction to International Law). Jakarta: Sinar Grafika
Penulis : Drs.Simon Arnold Julian Jacob

MOCHTAR KUSUMA ATMADJA -- (AHLI HUKUM LAUT INTERNASIONAL DAN KONSEPTOR WAWASAN NUSANTARA)

MOCHTAR KUSUMAATMADJA
(Ahli Hukum Laut Internasional dan
Konseptor Wawasan Nusantara)

Description: https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgF3n6ggtEj1n7oAhricgw3hI5dm3P3qCEQNq99R-8DgE-h_rDOFA1IdtLk-5sefTfWidW1BimKINF5Mps3xSbYzOUTUtsl7zR-VV7SRcXcKeu0XY2ZqtHe5E8BOxjTUkJt6MHt95JxSow/s320/MOCTHAR-KUSUMAATMADJA.jpg
Generasi yang hidup dalam pemerintahan Orde Baru, sudah begitu ha£al dengan konsep Wawasan Nusantara. Bagaimana tidak, setiap tahun ajaran bam, siswa diharuskan mengikuti P4, termasuk penjejalan konsep Wawasan Nusantara, yang kemudian dikritik sebagai indoktrinasasi belaka. Walau demikian tampaknya kritik. yang muncul hanya mempermasalahkan metode penyampaian konsep tersebut yang memang militeristik. Tidak ada yang mempersoalkan substansi konsep Wawasan Nusantara.

Siapa sosok di balik konsep Wawasan Nusantara? Konsep'inilah yang diperjuangkan selama 37 tahun oleh Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja dalam misi diplomatiknya ke dunia internasional. Menurut konsep Wawasan Nusantara kepulauan nusantara (Indonesia) merupakan satu kesatuan, baik dalam arti politik, sosial budaya, ekonomi, serta pertahanan dan keamanan. Khusus untuk aspek ekonomi berarti Indonesia juga berdaulat di laut untuk kekayaan alam, baik mineral, hayati, maupun nabati. Perairan antar pulau bukan lagi pemisah tapi penyatu kepulauan nusantara.

Mochtar lahir di Jakarta 17 Februari 1929. Lulus dari FH UI 1955. Tujuh tahun kemudian gelar doktor dalam ilmu hukum internasional diraihnya dari Unpad. Sejak 1964, ia aktif melakukan telaah hukum di Universitas Yale, Harvard Law School, University of Chicago, dan Trade of Development Research. Awalnya, penyebaran pemikiran ten tang negara kepulauan hanya dilakukan melalui bangku kuliah pada 1957, ketika ia menjadi guru besar di Fakultas Hukum Universitas Padjajaran (Unpad), Bandung.

Pada tahun yang sama, pemikirannya ini mendapat legalitas dalam Deklarasi Djuanda 1957. Deklarasi ini memperluas wilayah kedaulatan Indonesia menjadi 5 juta kilometer persegi sejak Proklamasi 1945. Meski belum menyandang nama resmi "Wawasan Nusantara", Deklarasi Djuanda sudah memiliki ruh Wawasan Nusantara. Protes atas klaim Indonesia pun berdatangan dari Amerika Serikat, Inggris, Australia, dan Selandia Baru. Karena itu, Indonesia menangguhkan pelaksanaan deklarasi tersebut, sembari berjuang di Konferensi Hukum Laut Internasional.

Pada usia 29 Mochtar memulai perjuangan diplomatiknya. Saat itu, ia mewakili Indonesia dalam Konferensi Hukum Laut di Jenewa pada 1958. Pada konferensi ini konsepsi negara kepulauan (baca: Wawasan Nusantara) pertama kali diajukan secara resmi. Ia kurang menjadi respon positif dari negara-negara peserta konferensi.

Pada tahun 1961, dalam Konferensi Hukum Laut Internasional yang berlangsung di Colombo dan Tokyo, ia terus mengemukakan konsep ala Indonesia itu. Peliuangan Mochtar kembali membentur hambatan. Kali ini II gangguan" datang dari negaranya sendiri. Lewat telegram dari Jepang, ia dipecat dari jabatan sebagai guru besar Universitas Padjajaran oleh Soekarno (1962). Mochtar dianggap membangkang karena terIalu banyak mengkritik Manifesto Politik Soekarno. Tapi, ia terus melangkah. Ia lalu bertolak ke Amerika Serikat untuk belajar studi hukum internasional di Universitas Chicago (1964-1966).

Cita-citanya kembali mendapat angin ketika Orde Lama runtuh dan status guru besarnya dipulihkan. Pada 1969, Mochtar kembali menggulirkan konsep Wawasan Nusantara melalui Konsorsium Ilmu Hukum yang diketuainya. Kali ini ia mendapat sambutan yang lebih positif. Berturut-turut ia duduk dalam kabinet sebagai Menteri Kehakiman (1970-1978) dan Menteri Luar Negeri (1978-1988). Ia pun maju lagi dalam misi diplomatisnya dengan menjadi Ketua Delegasi RI dalam Konferensi III PBB tentang Hukum Laut 1982. Kali ini secara intelektual maupun kemampuan diplomasi, Mochtar sudah semakin matang.

Hari Rabu tanggal 16 November 1994, Konvensi PBB tentang Hukum Laut 1982 mulai berlaku secara efektif. Wilayah perairan Indonesia secara resmi bertambah 3 juta kilometer persegi. Maka, total wilayah kedaulatan RI menjadi 8 juta kilometer persegi. Perjuangan Mochtar telah menuai hasil. Karya besar dan pengaIamannya berunding dengan negara lain, terutama dalam penetapan batas laut teritorial, batas darat, dan batas kontinen, makin memperkaya pengetahuannya.

Mochtar yang hobi mengisap cerutu ini lalu menghasilkan serangkaian karya tulis yang mendasari penerbitan UU Landas Kontinen Indonesia 1970. Karena Mochtar, Indonesia yang terdiri dari banyak pulau ini bisa bersatu. Tanpa kekerasan senjata, ia menambahkan tiga juta kilometer persegi ke dalam naungan kedaulatan Indonesia.


Penulis : Drs.Simon Arnold Julian Jacob

SEMINAR TENTANG PENGADILAN INTERNASIONAL HUKUM LAUT--(ITLOS) DI KJRI HAMBURG

Seminar tentang Pengadilan Internasional Hukum Laut
(ITLOS) di KJRI Hamburg
06 Nopember 2013
Description: http://kemlu.go.id/Common/ImageHandler.ashx?fileurl=http%3a%2f%2fwww.kemlu.go.id%2fhamburg%2fPublishingImages%2f2013%2f10%2520Oktober%2fPengadilan%2520Internasional%2520Hukum%2520Laut%2520%2528ITLOS%2529%2fok%2520-%2520IMG_4884.jpg&w=200&h=200&subsite=hamburg
​Dalam rangka memperingati Hari Sumpah Pemuda ke-85, pada tanggal 30 Oktober 2013 KJRI Hamburg bekerjasama dengan Ikatan Ahli dan Sarjana Indonesia (IASI) telah melaksanakan acara seminar / diskusi bertajuk “Pengadilan Internasional Hukum Laut / International Tribunal for the Law of the Sea (ITLOS)“.  Hadir sebagai pembicara yaitu Sdr. Haryo Budi Nugroho, pegawai Kementerian Luar Negeri RI (diplomat muda) mahasiswa S3 bidang Hukum Laut di University of Virginia, USA yang saat ini tengah mengikuti  pelatihan di International Tribunal for the Law of the Sea (ITLOS), sebuah badan yang didirikan berdasarkan Konvensi PBB tentang Hukum Laut untuk menangani masalah-masalah terkait dengan Konvensi Hukum Laut.

Acara diskusi diikuti oleh 35 orang terdiri dari pengurus dan anggota IASI, perwakilan PPI Hamburg dan Indonesian Islamic Center (IIC), Staf KJRI Hamburg, serta sejumlah tokoh masyrakat Indonesia yang berdomisili di Hamburg dan sekitarnya. Hadir pula sebagai tamu kehormatan dalam acara ini, yaitu Bapak Parni Hadi, seorang wartawan senior dan Ketua Pembina Dompet Dhuafa yang kebetulan sedang berkunjung ke Hamburg.

Dalam sambutannya, Konjen RI Hamburg, M. Estella Anwar Bey menyampaikan apresiasi  kepada Sdr. Haryo Budi Nugroho yang telah memenuhi undangan KJRI untuk memberikan pencerahan terkait keberadaan dan peran ITLOS dalam penyelesaian sengketa kelautan antar negara.  Konjen RI  menjelaskan bahwa KJRI Hamburg senantiasa bekerjasama dengan IASI atau ormas lainnya dalam memanfaatkan para tokoh, akademisi, atau cendikiawan dari Indonesia yang sedang berkunjung ke Hamburg untuk berbagi informasi tentang isu-isu yang menjadi kompetensinya dan terkait dengan kepentingan nasional Indonesia. 

Konjen RI menyampaikan bahwa tema yang diangkat dalam acara diskusi kali ini sangat penting mengingat Indonesia merupakan negara maritim yang masih memiliki permasalahan batas laut dengan sejumlah negara tetangga. Oleh karena itu, kita perlu mengetahui sampai sejauhmana kepentingan Indonesia terhadap ITLOS sebagai badan internasional yang secara khusus menangani sengketa yang berhubungan dengan kelautan.     

Dalam pemaparannya, Sdr. Haryo Budi Nugroho menjelaskan antara lain mengenai latar belakang, struktur, dan kewenangan ITLOS, kasus-kasus yang telah dan sedang ditanganinya, dan  hubungan antara Indonesia dan ITLOS.

Dijelaskan bahwa ITLOS merupakan badan pengadilan independen yang dibentuk berdasarkan  Konvensi PBB tentang Hukum Laut (the United Nations  Convention on the Law of the Sea) / UNCLOS 1982.   Adapun struktur ITLOS terdiri dari Majelis Hakim (Judges), Presiden dan Wakil Presiden, Sekretariat (Registry), serta Kamar Khusus (Special Chambers) yang terdiri dari : Seabed Disputes, Summary Procedure, dan Kamar Khusus lainnya (Other Special Chambers).

Terkait kewenangan ITLOS, dikemukakan bahwa Badan ini dibentuk untuk mengadili sengketa yang timbul dari penafsiran dan penerapan UNCLOS 1982 dengan jenis kewenangannya meliputi 2 aspek, yaitu: Substantive / Contentious Case dan Advisory Opinion. Sementara untuk kasus yang ditangani ITLOS harus terlebih dahulu mendapatkan persetujuan dari negara-negara yang bersengketa yang dapat dinyatakan melalui mekanisme jurisdiksi wajib (compulsory jurisdiction) atau melalui perjanjian khusus (Special Agreement). Mengenai compulsory jurisdiction, negara-negara pihak dalam sengketa harus memilih forum ITLOS untuk penyelesaian sengketa.

Karena pada dasarnya UNCLOS 1982 memperbolehkan negara-negara pihak untuk dapat memilih forum ajudikasi penyelesaian sengketa, tidak hanya ITLOS. Pilihan tersebut adalah Mahkamah Internasional/ International Court of Justice (ICJ), ITLOS, dan Arbitrase. Agar suatu sengketa dapat dibawa ke salah satu forum, semua pihak dalam sengketa harus setuju dengan satu pilihan forum. Jika tidak terjadi kesepakatan mengenai pilihan forum, maka sengketa tersebut diselesaikan melalui forum Arbitrase.


Dijelaskan pula oleh Sdr. Haryo Nugroho bahwa hingga saat ini terdapat 22 kasus yang pernah ditangani oleh ITLOS, salah satunya yang dinilai menarik adalah kasus No. 16 : Dispute Concerning Delimitation of the Maritime Boundary betweenBangladesh and Myanmar in the Bay of Bengal.  Kasus ini merupakan kasus persengketaan batas maritim pertama yang ditangani oleh ITLOS. Keputusan ITLOS terkait kasus ini dinilai sangat penting untuk ekonomi kedua negara karena menyangkut kekayaan alam yang terkandung di wilayah perairan yang dipersengketakan. Pada masalah penetapan batas laut teritorial, keputusan ITLOS lebih mendekati pada posisi atau klaim yang diajukan Bangladesh.

Sementara keputusan mengenai batas ZEE dan landas kontinen merupakan pembagian antara klaim Bangladesh dan klaim Myanmar yang ditetapkan oleh dua garis yang berbeda (satu untuk batas ZEE, satu untuk landas kontinen) yang memungkinkan Bangladesh untuk memperoleh akses landas kontinen di luar 200nM. Keputusan ITLOS yang telah berhasil menyelesaikan persengketaan batas maritim antara Bangladesh dan Myanmar secara damai ini mendapatkan sambutan positif dari berbagai pihak, termasuk kedua negara yang bersengketa.

Dalam sesi diskusi, pertanyaan yang muncul antara lain mengenai kriteria pemilihan hakim ITLOS, perbedaan antara ITLOS dan International Court of Justice (ICJ), kasus Sipadan Ligitan, serta kepentingan Indonesia di ITLOS.

Sdr. Haryo Nugroho menjelaskan bahwa ITLOS memiliki 21 hakim independen yang dipilih dari orang-orang yang memiliki reputasi tinggi untuk keadilan dan integritas, serta memiliki kompetensi yang diakui di bidang hukum laut. Sementara mengenai perbedaan antara ITLOS dan ICJ, dijelaskan bahwa perbedaan yang sangat mendasar, yaitu terkait cakupan atau isu-isu yang ditanganinya. Isu-isu yang ditangani oleh ICJ lebih luas dan menyangkut hukum internasional yang bersifat umum, sedangkan cakupan ITLOS lebih bersifat khusus, yakni mengenai interpretasi dan aplikasi UNCLOS 1982. 

Terkait kasus Sipadan Ligitan, menurut Sdr. Haryo Nugroho sebenarnya penyelesain kasus ini  berada di luar kewenangan ITLOS, dan kedua negara yang bersengketa (Indonesia dan Malaysia) telah sepakat untuk menyelesaikannya melalui  International Court of Justice (ICJ).  Selain itu, keputusan untuk menghentikan upaya negosiasi dan memilih forum ICJ untuk menyelesaikan sengketa Sipadan Ligitan lebih ke arah politis dimana keputusannya datang dari mantan Presiden Suharto pada waktu itu, dan Kemlu dalam urusan tersebut tidak berwenang memutuskan dimana sengketa itu harus diselesaikan. 

 Lebih lanjut Sdr Haryo Nugroho mengemukakan bahwa sebenarnya Indonesia tidak pernah kehilangan pulau Sipadan dan Ligitan karena Indonesia memang tidak pernah memilikinya. Pulau Sipadan dan Ligitan secara hukum memang bukan dan belum pernah menjadi bagian dari wilayah nasional Indonesia. Hal tersebut didasarkan pada fakta bahwa kedua pulau tersebut tidak masuk dalam peta sebagai bagian dari wilayah Indonesia sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada.

Pada Perpu No. 4/ 1960 tentang Perairan Indonesia, yang merupakan kesempatan pertama Indonesia menetapkan garis pangkal kepulauannya setelah kemerderdekaan dan Deklarasi Djuanda, Indonesia tidak memasukan kedua pulau tersebut. Demikian juga dengan Belanda pada saat menduduki Indonesia tidak pernah melakukan aktifitas yang menunjukan kedaulatannya di Sipadan dan Ligitan. Di sisi lain Inggris mendaftarkan kedua pulau tersebut sebagai wilayah keberlakuan peraturan perundang-undangan mengenai pengumpulan telur penyu dan perlindungan suaka untuk burung-burung. Atas pertimbangan tersebut, Malaysia memiliki kedua pulau tersebut sebagai suksesor Inggris. 

Dalam sesi diskusi juga muncul pertanyaan mengenai hubungan antara instansi hukum dan instansi teknis di Indonesia. Dalam penerapan UNCLOS 1982, kerjasama antara bidang hukum dan bidang teknis sangat penting. Meskipun UNCLOS 1982 merupakan instrumen hukum, aplikasi peraturan-peraturan dalam UNCLOS, terutama untuk delimitasi, harus dijabarkan secara teknis. Ilmu-ilmu seperti hidrografi, geodesi, dan kartologi (pemetaan) memegang peranan kunci dalam aplikasi UNCLOS. Untuk itu, kerjasama antar instansi nasional sangat diperlukan untuk menjaga kesinambungan aplikasi UNCLOS di lapangan.  

Mengakhiri pemaparannya, Sdr. Haryo Nugroho menyatakan bahwa sejak pembentukan ITLOS hingga saat ini belum pernah ada Hakim / Registrar / Pejabat ITLOS dari Indonesia, dan belum pernah ada kasus yang melibatkan Indonesia yang ditangani oleh ITLOS.  Meski susah untuk dipastikan karena pemilihan hakim ITLOS merupakan perpaduan unsur kompetensi dan politis, tidak adanya hakim asal Indonesia di ITLOS merupakan kombinasi antara kurangnya pakar-pakar hukum laut dan sulitnya mendapat dukungan dari negara-negara di regional.

Selain Hasjim Djalal, Etty Agoes, Hassan Wirajuda, dan Arif Havas Oegroseno, belum ada pakar lain yang diakui secara internasional. Kemudian, pemilihan hakim ITLOS diatur dengan kuota regional, sehingga dukungan nasional tidak cukup, dan calon dari Indonesia harus memperoleh dukungan regional Asia.

Terkait  hal tersebut, untuk waktu ke depan kiranya perlu dipertimbangkan pengusulan hakim dari Indonesia, dan perlu pula dipertimbangkan untuk menjadikan ITLOS sebagai alternatif penyelesaian sengketa kelautan jika ITLOS dinilai sebagai pilihan terbaik untuk menyelesaikan masalah tertentu. 

Acara diskusi berlangsung menarik selama hampir dua jam dan dikemas dalam format  yang sederhana dan suasana penuh keakraban. Usai diskusi para undangan yang hadir disuguhi sajian makan malam berupa mie ayam dan jajanan pasar khas indonesia (Sumber : Pensosbud KJRI Hamburg)

Penulis : Drs.Simon Arnold Julian Jacob




KONVENSI PBB TENTANG HUKUM LAUT (UNCLOS1982)

Wednesday, 15 September 2010 16:06
Konvensi PBB Tentang Hukum Laut (UNCLOS)

PADA tahun 1957, Indonesia mendeklarasikan penguasaannya atas laut diantara pulau-pulau di Indonesia melalui Deklarasi Djuanda. Hal ini merupakan respon atas Ordonansi 1939 yang dianggap tidak menguntungkan bagi Indonesia yang berbentuk kepulauan. Dengan hanya memiliki 3 mil laut dari masing-masing pulau, ada banyak laut bebas di antara pulau-pulau di Indonesia. Selanjutnya hal ini diperjuangkan dalam dunia internasional.

Melihat fenomena klaim kawasan laut yang bersifat sporadis ini, pada
1958 PBB merasa perlu adanya pengaturan penguasaan atas laut. Dilakukanlah Konferensi PBB pertama tentang Hukum Laut (United Nations Conference on the Law of the Sea) yang menghasilkan Konvensi PBB tentang Hukum Laut (UNCLOS) 1958. Dalam perkembangannya, terjadi penyempurnaan hingga disepakati konvensi terbaru yaitu UNCLOS 1982 yang kini sudah diakui (diratifikasi) oleh 159 negara dan satu Uni Eropa. Indonesia, Malaysia dan Singapura juga telah meratifikasi UNCLOS 1982 ini yang artinya mereka tunduk pada aturan yang ditetapkan di dalamnya.

UNCLOS mengatur kewenangan suatu negara akan laut. Disebutkan bahwa sebuah negara pantai (coastal state) berhak atas laut teritorial sejauh
12 mil laut, zona tambahan sejauh 24 mil laut, zona ekonomi eksklusif sejauh 200 mil laut, dan landas kontinen (dasar laut) sejauh 350 mil laut atau lebih. Selain itu diatur juga apa yang dimaksud laut bebas dan Kawasan (the Area). Lebar masing-masing zona ini diukur dari garis pangkal (baselines) yang dalam keadaan biasa merupakan garis pantai saat air surut terendah. Indonesia sebagai negara kepulauan berhak menarik garis pangkal berupa sabuk yang melingkupi keseluruhan kepulauan. Garis pangkal ini disebut garis pangkal kepulauan, berupa garis yang menghubungkan titik tepi pulau-pulau terluar Indonesia.

Indonesia telah menetapkan garis pangkal ini dan penyelesaiannya dilakukan Maret 2009 dengan menyerahkan daftar koordinat titik-titik pangkal kepada PBB. Jika suatu negara tidak pernah mendeklarasikan garis pangkal semacam ini maka yang berlaku sebagai garis pangkal adalah garis pantainya ketika air surut terendah. Selanjutnya, zona-zona maritim seperti yang dijelaskan sebelumnya diukur dari garis pangkal ini.

Bisa dibayangkan, laut teritorial Indonesia yang berukuran
12 mil laut, misalnya, diukur dari garis pangkal kepulauan bukan dari garis pantai masing-masing pulau. Demikian pulau zona lainnya yang totalnya bisa berjarak 350 mil laut, atau lebih, dari garis pangkal. Batas terluar zona-zona maritim ini bisa ditentukan sendiri (unilateral) jika ruang yang tersedia memungkinkan. Misalnya, di sebelah barat daya Sumatra, Indonesia bisa menentukan batas terluar ZEE sejauh 200 mil laut karena tidak ada negara lain di sekitar itu pada jarak 400 mil laut dari garis pangkal Indonesia.

Meski demikian, pada kenyataannya, tidaklah mungkin satu negara bisa mengklaim semua zona maritim hingga
350 mil laut dari garis pangkalnya di semua sisi tanpa berurusan dengan negara lain. Jarak antarnegara yang cukup dekat membuat adanya tumpang tindih klaim antarnegara karena masing-masing memiliki hak yang sama sesuai hukum laut internasional. Sebagai contoh, di sebelah utara Pulau Bintan dan Batam, misalnya, Indonesia tidak mungkin mengklaim laut teritorial selebar 12 mil laut dari garis pangkal karena jarak antara Bintan/Batam dengan Malaysia/Singapura kurang dari 24 mil laut.

Karena kedua negara tersebut juga memiliki hak atas laut seperti diamanatkan UNCLOS, maka harus terjadi pembagian laut sesuai aturan yang ditetapkan. Tentu bisa dipahami, baik Indonesia maupun Malaysia atau Singapura tidak mungkin akan mendapatkan laut teritorial selebar
12 mil laut seperti yang diatur UNCLOS.  Proses pembagian laut ini disebut dengan proses delimitasi batas maritim.

Mengingat zona maritim yang bisa dikuasai oleh suatu negara beragam jenis dan lebarnya, maka kemungkinan tumpang tindih juga beragam. Jika dua negara berjarak kurang dari
24 mil laut misalnya maka yang tumpang tindih adalah laut teritorialnya. Jika jarak keduanya lebih dari 24 mil laut tetapi kurang dari 400 mil laut maka yang tumpang tindih adalah zona ekonomi eksklusif dan landas kontinen.

Maka dari itu, delimitasi atau pembagian laut juga berbeda-beda. Ada delimitasi laut teritorial, delimitasi zona ekonomi eksklusif maupun landas kontinen. Dalam situasi tertentu, delimitasi bisa dilakukan untuk multi zona. UNCLOS mengatur masing-masing delimitasi ini dengan ketentuan berbeda. Dengan memahami proses delimitasi ini, bisa dimengerti bahwa suatu negara seperti Indonesia memang bisa menentukan sendiri garis pangkal yang melingkupi wilayahnya tetapi tidak bisa menentukan sendiri batas-batas kekuasaannya atas laut.

Diperlukan proses bilateral/multilateral. Karena posisinya, Indonesia memiliki
10 tetangga yang dengannya wajib menetapkan batas maritim. Proses ini bisa dengan negosiasi, mediasi, arbitrasi, atau menyerahkan kepada pengadilan internasional seperti International Court of Justice atau International Tribunal on the Law of the Sea.
Batas maritim adalah urusan bilateral atau bahkan multilateral. Indonesia bisa saja cukup semangat menyelesaikannya tetapi tidak akan berhasil jika tetangga tidak/belum mau berproses bersama.[]

 Penulis : Drs.Simon Arnold Julian Jacob