alamat email

YAHOO MAIL : saj_jacob1940@yahoo.co.id GOOGLE MAIL : saj.jacob1940@gmail.com

Rabu, 11 Februari 2015

SENGKETA SOAL CELAH TIMOR DAN PULAU PASIR (ASHMORE REEF), AUSTRALIA JANGAN KEKANAK-KANAKAN

23 Maret 2003  8:48:00
Sengketa Soal Celah Timor dan Pulau Pasir,
Australia jangan Kekanak-kanakan

Kupang-RoL--Ketua Pokja Celah Timor dan Pulau Pasir (Ashmore Reef), Ferdi Tanoni mengharapkan Australia tidak bertindak "kekanak-kanakan" dengan mengeluarkan kebijaksanaan sepihak untuk melindungi kepentingannya di Celah Timor. Sebab, awal tahun 2003 ini, Australia seperti "dikejar setan" dalam mengeluarkan kebijaksanaan, baik persetujuan bagi hasil di Celah Timor dengan Negara Timor-Timur maupun kebijaksanaan menutup kawasan Pulau Pasir (Ashmore Reef) dari semua kegiatan penangkapan ikan oleh nelayan Indonesia. 

Hal itu dikemukakan Ferdi Tanoni, di Kupang, Minggu, menanggapi berbagai kebijaksanaan Australia terhadap kawasan Celah Timor hingga ke Pulau Pasir yang dilakukan secara sepihak tanpa melibatkan negara yang berbatasan, terutama Indonesia. Pemerintah Australia, kata Tanoni telah mengumumkan kebijaksanaannya bahwa mulai 3 Juli 2003 menutup kawasan gugusan Pulau Pasir dari semua kegiatan penangkapan ikan nelayan tradisional Indonesia dengan alasan pelestarian lingkungan.  Kebijaksanaan itu sepihak sehingga menimbulkan reaksi protes dari Indonesia sebab negara tetangga yang sangat berkepentingan dengan nasib para nelayan tradisional yakni Indonesia tidak diajak berunding. Gugusan Pulau Pasir terletak di Samudera India dengan jarak hanya 60 mil laut dari Pulau Rote, Kabupaten Rote-Ndao, Nusa Tenggara Timur. 

Sedangkan jarak terdekat dengan Australia yakni Darwin mencapai 500 mil laut. Dari berbagai ketentuan internasional yang ada, tidak satupun yang dapat mendukung Australia yang mengklaim bahwa Pulau Pasir itu adalah miliknya. Mengacu pada ketentuan internasional tentang Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) 200 mil laut, Pulau Pasir masuk dalam wilayah Indonesia. Namun, bila Australia tetap ngotot mengklaim pulau tersebut sebagai miliknya, maka Pulau Pasir masuk dalam wilayah tumpang tindih dua negara Australia dan Indonesia. 
Bila itu yang terjadi, maka Australia tidak boleh secara sepihak menerapkan kebijaksanaan di kawasan gugusan Pulau Pasir, melainkan seluruh kebijaksanaannya harus melalui pembicaraan dua negara Australia-Indonesia, karena wilayah itu harus dikelola secara bersama.  Sebab, selama ini kawasan gugusan Pulau Pasir merupakan tempat nelayan tradisional Indonesia menangkap ikan, teripang dan biota laut bernilai ekonomi tinggi lainnya. 

Menurut Tanoni, Australia sangat melindungi Pulau Pasir dengan
menetapkannya sebagai Taman Nasional kemudian Juli mendatang menutup kawasan tersebut, bukan karena kawasan itu adalah wilayah konservasi dan harus melindungi biota laut dan darat dari kepunahan.  Itu hanya alasan yang dicari-cari untuk pembenaran dari kebijaksanaan mereka, namun yang utama sebenarnya adalah berusaha mempertahankan Pulau Pasir sebagai miliknya untuk melindungi "keserakahan" mereka memiliki dan menguasai potensi minyak bumi di kawasan Celah Timor, termasuk kawasan perairan di gugusan Pulau Pasir. Jadi merupakan kebohongan besar mengatasnamakan konservasi atau pelestarian lingkungan lalu menutup kawasan Pulau Pasir, sebab dibalik itu semua sebenarnya adalah keserakahan menguasai minyak bumi, kata Tanoni.

Agar Celah Timor dan Pulau Pasir tidak berkembang menjadi 
permasalahan internasional yang rumit, maka sangat layak bila Australia membuka diri untuk meninjau kembali perjanjian Celah Timor dan menentukan batas melalui cara yang paling adil yakni pola garis tengah (middle line).  Setelah itu, perjanjian bagi hasil atas kekayaan di Celah Timor dibicarakan kembali dengan negara berbatasan Australia-Indonesia-Timtim, sebab di Celah Timor ada hak dan kepentingan masyarakat Timor bagain barat NTT yang juga secara adat adalah pemilik Laut Timor, sebab menyentuh langsung kawasan Pulau Timor secara umum. Ferdi Tanoni mengingatkan Australia, bahwa Pulau Pasir bila nanti berkembang menjadi pulau yang diperebutkan antara Australia dan Indonesia, maka hal itu tidak akan sama kasusnya dengan Pulau Sipadan-Ligitan antara Indonesia-Malaysia. Sebab, bukti apapun yang dimajukan ke Mahkamah Internasional nanti, Indonesia memiliki peluang besar memenangkan, sebab bila menggunkan ketentuan ZEE atau garis tengah maka Pulau tersebut masuk dalam wilayah Indonesia, serta didukung fakta sejarah dan bukti-bukti yang ada di Pulau Pasir serta peta Hindia Belanda.

Penulis : Drs.Simon Arnold Julian Jacob

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

ORANMG PINTAR UNTUK TAMBAH PENGETAHUAN PASTI BACA BLOG 'ROTE PINTAR'. TERNYATA 15 NEGARA ASING JUGA SENANG MEMBACA BLOG 'ROTE PINTAR' TERIMA KASIG KEPADA SEMUA PEMBACA BLOG 'ROTE PINTAR' DIMANA SAJA, KAPAN SAJA DAN OLEG SIAPA SAJA. NAMUN SAYA MOHON MAAF KARENA DALAM BEBERAPA HALAMAN DARI TIAP JUDUL TERDAPAT SAMBUNGAN KATA YANG KURANG SEMPURNA PADA SISI PALING KANAN DARI SETIAP HALAM TIDAK BERSAMBUNG BAIK SUKU KATANYA, OLEH KARENA ADA TERDAPAT EROR DI KOMPUTER SAAT MEMASUKKAN DATANYA KE BLOG SEHINGGA SEDIKIT TERGANGGU, DAN SAYA SENDIRI BELUM BISA MENGATASI EROR TERSEBUT, SEHINGGA PARA PEMBACA HARAP MAKLUM, NAMUN DIHARAPKAN BISA DAPAT MEMAHAMI PENGERTIANNYA SECARA UTUH. SEKALI LAGI MOHON MAAF DAN TERIMA KASIH BUAT SEMUA PEMBACA BLOG ROTE PINTAR, KIRANYA DATA-DATA BARU TERUS MENAMBAH ISI BLOG ROTE PINTAR SELANJUTNYA. DARI SAYA : Drs.Simon Arnold Julian Jacob-- Alamat : Jln.Jambon I/414J- Rt.10 - Rw.03 - KRICAK - JATIMULYO - JOGJAKARTA--INDONESIA-- HP.082135680644 - Email : saj_jacob1940@yahoo.co.id.com BLOG ROTE PINTAR : sajjacob.blogspot.com TERIMA KASIH BUAT SEMUA.