Ingat 13 Desember, Hari DEKLARASI DJOEANDA !
Posted on 2 September 2010 by Rovicky
Saat ini di sedang seru-serunya berbicara ngompol soal teritorial dibawah ini sekelumit perjalan sejarah daerah teritorial Indonesia.
:( “Wah Pakdhe. Indonesia itu namanya kok ada Netherland Indische trus juga ada istilah Nusantara darimana sih ?”
Menurut Tante Wiki,
Nusantara merupakan istilah yang dipakai oleh orang Indonesia untuk
menggambarkan wilayah kepulauan Indonesia dari Sabang sampai Merauke.
Istilah lain yang dikenal adalah Nuswantara.
Kata Nusantara ini tercatat pertama kali dalam literatur berbahasa
Jawa Pertengahan (abad ke-12 hingga ke-16), namun untuk menggambarkan
konsep yang berbeda dengan penggunaan sekarang. Pada awal abad ke-20
istilah ini dihidupkan kembali oleh Ki Hajar Dewantara sebagai nama
alternatif untuk negara lanjutan Hindia-Belanda. Setelah penggunaan nama
Indonesia disetujui untuk dipakai untuk ide itu, kata Nusantara dipakai
sebagai sinonim untuk kepulauan Indonesia.
Kali ini dongengan bukan tentang sejarah jauuuh masa lalu, tetapi ide
kata Nusantara ini sepertinya mendasari deklarasi Djuanda yang akhirnya
melahirkan konsep negara kepulauan yang diakui dalam konvensi PBB
dengan nama UNCLOS (United Nations Convention on the Law of the Sea).
Bagaimana detil tehnisnya UNCLOS itu nanti diceriterakan dalam
dongeng yang lain. Tetapi kali ini kita lihat seperti apa perkembangan
teritorial Indonesia sejak kemerdekaan.Dongengan ini merupakan sebagian
dari dokumen EVALUASI KEBIJAKAN DALAM RANGKA IMPLEMENTASI HUKUM LAUT
INTERNASIONAL (UNCLOS 1982) DI INDONESIA. Dokumen ini dibuat Oleh
Departemen Kelautan dan Perikanan yang dapat di unduh dibawah.
Indonesia saat MERDEKA !
Pada saat Indonesia memproklamirkan diri sebagai sebuah negara
merdeka, Indonesia mengklaim teritorialnya adalah bekas jajahan Belanda
yg sebelumnya disebut Netherland Indische. Saat itu Indonesia
menyatakan merdeka dengan klaim peta yang dipakai sebagai penentu
teritorial adalah peta produk kolonial yg disebut Territorial Zee en
Maritime Kringen Ordonantie (TZMKO).
Menurut TZMKO saat itu batas wilayah
Indonesia hanya 3 nM (nautical Miles) dari garis pantai. Dengan demikian
Indonesia menjadi sebuah negara yang terpisah-pisah, karena jarak antar
pulaunya lebih dari 3 nM. Tentusaja banyak lautan bebas sehingga banyak
kapal lalu lalang di Indonesia ini. Ini sangat merisaukan Djoeanda.
Dengan semangat kebangsaan yang tinggi dan tekad bulat memperjuangkan
kedaulatan Indonesia, maka tanggal 13 Desember 1957, Perdana Menteri
Ir. Djoeanda, mendeklarasikan kepada dunia bahwa laut Indonesia adalah
termasuk laut di sekitar, di antara, dan di dalam Kepulauan Indonesia,
yang dikenal sebagai “Deklarasi Djoeanda”.
Ingat ini bentuknya sebuah deklarasi. DECLARE. Atau boleh disebut sebagai ungkapan pernyataan diri untuk menyatakan kepemilikan kekuasaan. Mirip klaim terhadap sesuatu. Dasarnya bisa logis, namun juga bisa saja aneh bahkan dilogis-logiskan.
:( “Wah pantesan negeri jiran suka ngeklaim. Dasarnya ga jelas”
Sejak Deklarasi Djoeanda diucapkan 13 Desember 1957 Indonesia menjadi SATU TERITORIAL UTUH.
Indonesia pasca Deklarasi Djoeanda 1957.
Deklarasi dengan (prinsip-prinsip) negara Nusantara (Archipelagic
State) ini meskipun mendapat tantangan dari beberapa negara besar,
melalui perjuangan panjang, akhirnya diterima dan ditetapkan di dalam
konvensi hukum laut PBB (UNCLOS, 1982) bahwa Indonesia adalah negara
Kepulauan Nusantara yang Saat ini secara geografis merupakan negara
kepulauan terbesar di dunia, memiliki luas laut sebesar 5,8 Juta km²
yang terdiri dari laut territorial dengan luas 0.8 juta km2, laut
nusantara 2.3 juta km2 dan zona ekonomi eksklusif 2,7 juta km2. Di
samping itu Indonesia memiliki pulau sebanyak 17.480 pulau dan garis
pantai sepanjang 95.181 km.
Pentingnya HARI DEKLARASI DJOEANDA pada tanggal 13 DESEMBER secara resmi mulai diperingati sejak 13 Desember 2000, yang kemudian melalui Keppres No.126/2001 dikukuhkan sebagai HARI NUSANTARA,
artinya 13 Desember sebagai Hari Nasional. Tentunya sangat perlu
diperingati sebagai hari Nasional dengan peringatan yang seharusnya
tidak hanya sekedar upacara. Mari kita usulkan ke pemerintah dan DPR
serta seluruh komponen bangsa ini untuk benar-benar serius memperingati
hari bersejarah ini dengan lebih meriah supaya menambah wawasan
pemersatu bangsa.
:( Wah bagus Pakdhe. Saat ini Indonesia terasa tercerai berai. Dan pro-kontra selalu saja terjadi ketika ada issue nasional” Semoga semangat Djoeanda mempererat kembali persatuan dan kesatuan bangsa ini.
Perairan Indonesia tahun 1996.
Walaupun Deklarasi Djoeanda sudah dicanangkan sejak 1957, serta PBB
mengeluarkan konvensi hukum laut UNCLOS tahun 1982, namun di Indonesia
baru diundangkan pada tahun 1996 melalui UU no6 tahun 1996
Saat itulah Indonesia sudah merasakan benar-benar satu. Impian para
penggagas Negeri ini membentuk NKRI telah terrealisasi NKRI.
Undang-Undang merupakan satu bentuk legalitas negeri ini yang harus
diikuti oleh pemerintah sebagai amanah.
Peta Alur Laut Indonesia (ALKI)
Sebagai konsekuensi dari diratifikasinya UNCLOS selain hak kepemilikan kekayaan tentusaja ada tanggung jawab yang harus diemban.
Kewajiban Indonesia sebagai Negara Kepulauan sudah diatur oleh Pasal
47-53 Konvensi Hukum Laut 1982. Pasal 47 menyatakan bahwa Negara
kepulauan dapat menarik garis pangkal lurus kepulauan (arhipelagic
baselines) dan aturan ini sudah ditransformasikan atau diimplementasikan
ke dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 1996 tentang
Perairan Indonesia dan PP Nomor 37 Tahun 2002 tentang Hak dan Kewajiban
Kapal dan Pesawat Udara Asing dalam Melaksanakan Hak Lintas Alur Laut
Kepulauan melalui Alur Laut Kepulauan yang Ditetapkan, dan PP Nomor 38
Tahun 2002 tentang Daftar Koordinat Geografis Titik-Titik Garis Pangkal
Kepulauan Indonesia.
Potensi penambahandengan landas kontinen
Indonesia diperkirakan memiliki potensi untuk menetapkan batas
terluar landas kontinen sampai sejauh 350 mil di tiga tempat, yaitu Aceh
sebelah Barat, Pulau Sumba sebelah Selatan, dan Utara Pulau Irian ke
arah Utara.
Dengan demikian selain sudah terlaksananya UNCLOS, Indonesia masih
menyimpang banyak Pe-eR yang harus dikerjakan. Selain potensi landas
kontinen, masih juga ada batas-batas teritori dengan negara tetangga.
https://rovicky.wordpress.com/2010/09/02/ingat-13-desember-hari-deklarasi-djoeanda/
Penulis : Drs.Simon Arnold Julian Jacob
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
ORANMG PINTAR UNTUK TAMBAH PENGETAHUAN PASTI BACA BLOG 'ROTE PINTAR'. TERNYATA 15 NEGARA ASING JUGA SENANG MEMBACA BLOG 'ROTE PINTAR' TERIMA KASIG KEPADA SEMUA PEMBACA BLOG 'ROTE PINTAR' DIMANA SAJA, KAPAN SAJA DAN OLEG SIAPA SAJA. NAMUN SAYA MOHON MAAF KARENA DALAM BEBERAPA HALAMAN DARI TIAP JUDUL TERDAPAT SAMBUNGAN KATA YANG KURANG SEMPURNA PADA SISI PALING KANAN DARI SETIAP HALAM TIDAK BERSAMBUNG BAIK SUKU KATANYA, OLEH KARENA ADA TERDAPAT EROR DI KOMPUTER SAAT MEMASUKKAN DATANYA KE BLOG SEHINGGA SEDIKIT TERGANGGU, DAN SAYA SENDIRI BELUM BISA MENGATASI EROR TERSEBUT, SEHINGGA PARA PEMBACA HARAP MAKLUM, NAMUN DIHARAPKAN BISA DAPAT MEMAHAMI PENGERTIANNYA SECARA UTUH. SEKALI LAGI MOHON MAAF DAN TERIMA KASIH BUAT SEMUA PEMBACA BLOG ROTE PINTAR, KIRANYA DATA-DATA BARU TERUS MENAMBAH ISI BLOG ROTE PINTAR SELANJUTNYA. DARI SAYA : Drs.Simon Arnold Julian Jacob-- Alamat : Jln.Jambon I/414J- Rt.10 - Rw.03 - KRICAK - JATIMULYO - JOGJAKARTA--INDONESIA-- HP.082135680644 - Email : saj_jacob1940@yahoo.co.id.com BLOG ROTE PINTAR : sajjacob.blogspot.com TERIMA KASIH BUAT SEMUA.