alamat email

YAHOO MAIL : saj_jacob1940@yahoo.co.id GOOGLE MAIL : saj.jacob1940@gmail.com

Jumat, 10 April 2015

PELANGGARAN KEDAULATAN NEGARA TERKAIT TINDAKAN SPIONASE DALAM HUBUNGAN DIPLOMASI INTERNASIONAL

PELANGGARAN KEDAULATAN NEGARA TERKAIT TINDAKAN SPIONASE DALAM HUBUNGAN DIPLOMASI INTERNASIONAL 
Oleh Ngakan Kompiang Kutha Giri Putra I Ketut Sudiartha 

Bagian Hukum Internasional Fakultas Hukum Universitas Udayana ABSTRAK Dalam hubungan diplomatik antar Negara, secara umum telah dikembangkan mekanisme pencarian informasi yang sah melalui saluran diplomatik resmi, dalam rangka mendukung kepentingan masing-masing Negara. Namun mengumpulkan infomasi secara rahasia dianggap merupakan pelanggaran terhadap kedaulatan suatu Negara. Praktek spionase merupakan istilah yang digunakan untuk menggambarkan tindakan pengumpulan informasi secara rahasia dalam suatu hubungan internasional. Hukum Internasional sebenarnya telah melarang setiap Negara melakukan praktek spionase terhadap Negara lainnya. Karena selain tergolong tindakan intervensi terhadap kedaulatan Negara, tindakan tersebut juga melanggar prinsip hubungan kerja sama yang berlandaskan dengan itikad baik
Kata Kunci : Diplomasi, Kedaulatan, Negara, Spionase. 

ABSTRACT In the diplomatic relations between States, it has been generally developed the mechanism for collecting information legally through official diplomatic channel, in order to support the national interest of each State. But, secretly gathering the information is considered as a violation against the sovereignty of a State. The practice of espionage is a term used to describe the act of collecting information secretly in an international relations. International Law has actually prohibited any State for doing practice of espionage against other countries. Besides classified as an intervention to the sovereignty of the State, such action also violates the principle of cooperative relations based on good faith. Key Word : Diplomacy, Sovereignty, State, Espionage. . 

PENDAHULUAN 

Dunia internasional baru-baru ini dikejutkan oleh kasus spionase yang dilakukan Amerika Serikat dan Australia terhadap pemerintah Indonesia. Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Marciano Norman mengatakan, bahwa Australia telah melakukan penyadapan percakapan telepon sejumlah pemimpin Indonesia dalam kurun waktu 2007- 2009. 1 Melihat kasus tersebut dapat diketahui bahwa tindakan spionase, sangat rawan terjadi dalam hubungan internasional walaupun tindakan ini melanggar kedaulatan dari Negara yang disadap. Spionase merupakan istilah internasional untuk menggambarkan tindakan-tindakan mengumpulkan informasi dari Negara lain yang bersifat rahasia. Tujuan dari penulisan ini adalah untuk menganalisis praktik spionase berdasarkan prinsip kedaulatan Negara. Selain itu tulisan ini juga bertujuan untuk mengetahui konsekuensi hukum, bagi suatu Negara yang melakukan tindakan spionase terhadap Negara lain. 

II. ISI MAKALAH 

2.1 METODE PENELITIAN 

Jenis penelitian yang digunakan dalam penulisan ini adalah jenis penelitian hukum normatif karena dilakukan dengan cara mengkaji peraturan perundang-undangan serta asas-asas hukum yang berlaku.
2 Sumber bahan hukum penelitian ini berasal dari penelitian kepustakaan (library research) yang digolongkan atas bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier.
3 Jenis pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini merupakan jenis pendekatan perundang-undangan, yang mengkaji instrumen-instrumen hukum internasional terkait. 
 1BBC Indonesia, BIN : Autralia Menyadap Indonesia sejak 2007, Diakses pada tanggal : 22 Januari 2014, 
http://www.bbc.co.uk/indonesia/berita_indonesia/2013/11/131120_bin_sadap_australia.shtml. 
 2 Soerjono Soekanto dan H. Abdurahman, 2003, Metode Penelitian Hukum, Rieneka Cipta, Jakarta, h. 56. 
 3 Peter Mahmud Marzuki, 2007, Penelitian Hukum, Kencana Prenada Media Group, Jakarta, h. 94. 2.2 

HASIL DAN PEMBAHASAN 

2.2.1 Tindakan Spionase Sebagai Pelanggaran Kedaulatan Negara. 

Kedaulatan Negara (sovereignity) merupakan hak tertinggi yang dimiliki oleh suatu Negara. Kedaulatan dalam arti yang terbatas ini selain kemerdekaan (independence) juga memiliki paham kesederajatan (equality). Artinya Negara-negara yang berdaulat memiliki derajat yang sama, sehingga dilarang memaksakan kedaulatannya tersebut kepada Negara merdeka lainnya.
4 Menghormati kedaulatan masing masing merupakan hal yang harus diutamakan dalam hubungan diplomasi kerjasama antar Negara. Dalam hubungan luar negeri, informasi serta wawasan yang luas merupakan modal utama dalam praktik diplomasi. Mengumpulkan informasi di suatu Negara dengan segala cara yang sah dan melakukan analisis serta melaporkan informasi ke Negara pengirim, bukanlah kegiatan yang melanggar Hukum Internasional. Pasal 3 ayat (1) huruf d Konvensi Wina 18 April 1961 menyebutkan, “Ascertaining, by all lawfull means, conditions and developments in the receiving state and reporting thereon to the government of the sending state” bahwa utusan Negara pengirim dapat melaporkan dengan segala cara yang sah perkembangan dan kondisi Negara penerima kepada Negara pengirim. 
5 Tetapi tindakan memperoleh informasi secara spionase dilarang dalam Hukum Internasional, karena dianggap dapat mengganggu kedaulatan maupun keamanan Negara penerima.
6 Resolusi Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) tentang Declaration on Principles of International Law concerning Friendly Relations and Co-operation among States in accordance with the Charter of the United Nations No. 2625 Tahun 1970, menegaskan bahwa Every State has the duty to fullfil in good faith its obligations under the generally recognized principles and rules of international law. 

Setiap Negara dalam melakukan hubungan kerjasama dengan Negara lain memiliki kewajiban untuk memenuhi dengan itikad baik kewajibannya berdasarkan prinsip-prinsip dan aturan Hukum 4 J.G Starke, 2006, Pengantar Hukum Internasional (edisi kesepuluh), Sinar Grafika, Jakarta, h. 209. 5 Syahmin AK, 2008, Hukum Diplomatik Dalam Kerangka Studi Analisis, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta, h. 93. 6Mohammad Shoelhi, 2001, Diplomasi Praktik Komunikasi Internasional, Simbiosa Rekatama Media, Bandung, h. 174. nternasional yang diakui secara umum. Prinsip dalam resolusi Majelis Umum PBB tersebut bersifat umum, sehingga semua Negara wajib mentaati dan menghormatinya. 2.2.2 Konsekuensi Hukum Terhadap Negara Yang Melakukan Tindakan Spionase Terhadap Negara Lain. Apabila dalam suatu hubungan diplomatik antar Negara terjadi kasus spionase, tindakan Persona non-Grata terhadap perwakilan diplomatik, dapat dilakukan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 9 ayat (1) Konvensi Wina 1961. 

Hal tersebut menandakan bahwa hubungan diplomatik antara kedua pihak telah berakhir sesuai dalam Pasal 43 Konvensi Wina. Selain melakukan tindakan Persona non-Grata dan pemutusan hubungan kerjasama, Negara yang melakukan tindakan spionase dapat dibawa ke hadapan Mahkamah Internasional (ICJ). Hal ini dimungkinkan apabila pelaku penyadapan merupakan perintah atau bagian dari organ pemerintahan Negara tersebut. Sehubungan dengan hal ini Pasal 4 Draft articles on Responsibility of States for Internationally Wrongful Acts, menyebutkan bahwa sikap dari setiap organ Negara akan dianggap sebagai tindakan Negara tersebut. Selanjutnya juga disebutkan bahwa yang termasuk organ Negara, adalah setiap orang atau badan yang memiliki status sesuai dengan hukum internal Negara tersebut. Pembuktian bahwa tindakan penyadapan memang dilakukan oleh organ Negara sangat penting dilakukan, karena yang dapat diperkarakan dalam ICJ hanyalah Negara saja sebagaimana yang tertulis dalam Pasal 34 ayat (1) Statuta ICJ. 7 

III. KESIMPULAN 

a. Praktik spionase melanggar kedaulatan Negara karena bertentangan dengan Hukum Internasional terkait pengumpulan informasi di suatu Negara, dengan cara yang sah. Tindakan spionase juga merupakan pelanggaran terhadap etika hubungan kerja sama antar Negara yang berlandaskan itikad baik sesuai dengan kebiasaan internasional. 
 7 Hukum Online, Negara Bisa Bawa Kasus Penyadapan ke ICJ, Diakses pada tanggal: 22 Januari 2014, 
http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt528b36770e68f/negara-bisa-bawa-kasus-penyadapan-ke-icj. . Ada sejumlah konsekuensi hukum bagi Negara yang melakukan tindakan spionase terhadap Negara lain. Tindakan Persona non-Grata terhadap perwakilan diplomatik maupun pemutusan hubungan diplomatik terhadap Negara yang melakukan spionase, merupakan konsekuensi hukum berdasarkan Hukum Diplomatik. Selanjutnya, Negara yang menjadi korban tindakan spionase juga dapat membawa kasus ini ke hadapan Mahkamah Internasional apabila praktik spionase dilakukan oleh Negara ataupun organ pemerintah dari Negara lain. 

DAFTAR PUSTAKA 

J.G Starke, 2006, Pengantar Hukum Internasional (edisi kesepuluh), Sinar Grafika, Jakarta. Mohammad Shoelhi, 2001, Diplomasi Praktik Komunikasi Internasional, Simbiosa Rekatama Media, Bandung. Peter Mahmud Marzuki, 2007, Penelitian Hukum, Kencana Prenada Media Group, Jakarta. Soerjono Soekanto, dan H. Abdurahman, 2003, Metode Penelitian Hukum, Rieneka Cipta, Jakarta. Syahmin, AK, 2008, Hukum Diplomatik Dalam Kerangka Studi Analisis, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta. Viena Convention on Diplomatic Relations, April 18, 1961. Declaration on Principles of International Law concerning Friendly Relations and Cooperation among States in accordance with the Charter of the United Nations No. 2625 1970 International Law Commision Draft articles on Responsibility of States for Internationally Wrongful Acts 2001 BBC Indonesia, BIN : Autralia Menyadap Indonesia sejak 2007, Diakses pada tanggal : 22 
Januari,2014,http://www.bbc.co.uk/indonesia/berita_indonesia/2013/11/131120_bin_ sadap_australia.shtml. Hukum Online, Negara Bisa Bawa Kasus Penyadapan ke ICJ, Diakses pada tanggal: 22 Januari 2014, 
http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt528b36770e68f/negara-bisabawa-kasus-penyadapan-ke-icj.

Penulis : Drs.Simon Arnold Julian Jacob

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

ORANMG PINTAR UNTUK TAMBAH PENGETAHUAN PASTI BACA BLOG 'ROTE PINTAR'. TERNYATA 15 NEGARA ASING JUGA SENANG MEMBACA BLOG 'ROTE PINTAR' TERIMA KASIG KEPADA SEMUA PEMBACA BLOG 'ROTE PINTAR' DIMANA SAJA, KAPAN SAJA DAN OLEG SIAPA SAJA. NAMUN SAYA MOHON MAAF KARENA DALAM BEBERAPA HALAMAN DARI TIAP JUDUL TERDAPAT SAMBUNGAN KATA YANG KURANG SEMPURNA PADA SISI PALING KANAN DARI SETIAP HALAM TIDAK BERSAMBUNG BAIK SUKU KATANYA, OLEH KARENA ADA TERDAPAT EROR DI KOMPUTER SAAT MEMASUKKAN DATANYA KE BLOG SEHINGGA SEDIKIT TERGANGGU, DAN SAYA SENDIRI BELUM BISA MENGATASI EROR TERSEBUT, SEHINGGA PARA PEMBACA HARAP MAKLUM, NAMUN DIHARAPKAN BISA DAPAT MEMAHAMI PENGERTIANNYA SECARA UTUH. SEKALI LAGI MOHON MAAF DAN TERIMA KASIH BUAT SEMUA PEMBACA BLOG ROTE PINTAR, KIRANYA DATA-DATA BARU TERUS MENAMBAH ISI BLOG ROTE PINTAR SELANJUTNYA. DARI SAYA : Drs.Simon Arnold Julian Jacob-- Alamat : Jln.Jambon I/414J- Rt.10 - Rw.03 - KRICAK - JATIMULYO - JOGJAKARTA--INDONESIA-- HP.082135680644 - Email : saj_jacob1940@yahoo.co.id.com BLOG ROTE PINTAR : sajjacob.blogspot.com TERIMA KASIH BUAT SEMUA.