PELANGGARAN KEDAULATAN NEGARA TERKAIT
TINDAKAN SPIONASE DALAM HUBUNGAN DIPLOMASI
INTERNASIONAL
Oleh
Ngakan Kompiang Kutha Giri Putra
I Ketut Sudiartha
Bagian Hukum Internasional Fakultas Hukum Universitas Udayana
ABSTRAK
Dalam hubungan diplomatik antar Negara, secara umum telah dikembangkan
mekanisme pencarian informasi yang sah melalui saluran diplomatik resmi, dalam rangka
mendukung kepentingan masing-masing Negara. Namun mengumpulkan infomasi secara
rahasia dianggap merupakan pelanggaran terhadap kedaulatan suatu Negara. Praktek
spionase merupakan istilah yang digunakan untuk menggambarkan tindakan pengumpulan
informasi secara rahasia dalam suatu hubungan internasional. Hukum Internasional
sebenarnya telah melarang setiap Negara melakukan praktek spionase terhadap Negara
lainnya. Karena selain tergolong tindakan intervensi terhadap kedaulatan Negara, tindakan
tersebut juga melanggar prinsip hubungan kerja sama yang berlandaskan dengan itikad
baik.
Kata Kunci : Diplomasi, Kedaulatan, Negara, Spionase.
ABSTRACT
In the diplomatic relations between States, it has been generally developed the
mechanism for collecting information legally through official diplomatic channel, in order
to support the national interest of each State. But, secretly gathering the information is
considered as a violation against the sovereignty of a State. The practice of espionage is a
term used to describe the act of collecting information secretly in an international
relations. International Law has actually prohibited any State for doing practice of
espionage against other countries. Besides classified as an intervention to the sovereignty
of the State, such action also violates the principle of cooperative relations based on good
faith.
Key Word : Diplomacy, Sovereignty, State, Espionage.
.
PENDAHULUAN
Dunia internasional baru-baru ini dikejutkan oleh kasus spionase yang dilakukan
Amerika Serikat dan Australia terhadap pemerintah Indonesia. Kepala Badan Intelijen
Negara (BIN) Marciano Norman mengatakan, bahwa Australia telah melakukan
penyadapan percakapan telepon sejumlah pemimpin Indonesia dalam kurun waktu 2007-
2009.
1 Melihat kasus tersebut dapat diketahui bahwa tindakan spionase, sangat rawan
terjadi dalam hubungan internasional walaupun tindakan ini melanggar kedaulatan dari
Negara yang disadap. Spionase merupakan istilah internasional untuk menggambarkan
tindakan-tindakan mengumpulkan informasi dari Negara lain yang bersifat rahasia.
Tujuan dari penulisan ini adalah untuk menganalisis praktik spionase berdasarkan
prinsip kedaulatan Negara. Selain itu tulisan ini juga bertujuan untuk mengetahui
konsekuensi hukum, bagi suatu Negara yang melakukan tindakan spionase terhadap Negara
lain.
II. ISI MAKALAH
2.1 METODE PENELITIAN
Jenis penelitian yang digunakan dalam penulisan ini adalah jenis penelitian hukum
normatif karena dilakukan dengan cara mengkaji peraturan perundang-undangan serta asas-asas
hukum yang berlaku.
2
Sumber bahan hukum penelitian ini berasal dari penelitian
kepustakaan (library research) yang digolongkan atas bahan hukum primer, bahan hukum
sekunder dan bahan hukum tersier.
3
Jenis pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini
merupakan jenis pendekatan perundang-undangan, yang mengkaji instrumen-instrumen
hukum internasional terkait.
1BBC Indonesia, BIN : Autralia Menyadap Indonesia sejak 2007, Diakses pada tanggal : 22 Januari 2014,
http://www.bbc.co.uk/indonesia/berita_indonesia/2013/11/131120_bin_sadap_australia.shtml.
2
Soerjono Soekanto dan H. Abdurahman, 2003, Metode Penelitian Hukum, Rieneka Cipta, Jakarta, h. 56.
3
Peter Mahmud Marzuki, 2007, Penelitian Hukum, Kencana Prenada Media Group, Jakarta, h. 94.
2.2
HASIL DAN PEMBAHASAN
2.2.1 Tindakan Spionase Sebagai Pelanggaran Kedaulatan Negara.
Kedaulatan Negara (sovereignity) merupakan hak tertinggi yang dimiliki oleh suatu
Negara. Kedaulatan dalam arti yang terbatas ini selain kemerdekaan (independence) juga
memiliki paham kesederajatan (equality). Artinya Negara-negara yang berdaulat memiliki
derajat yang sama, sehingga dilarang memaksakan kedaulatannya tersebut kepada Negara
merdeka lainnya.
4 Menghormati kedaulatan masing masing merupakan hal yang harus
diutamakan dalam hubungan diplomasi kerjasama antar Negara.
Dalam hubungan luar negeri, informasi serta wawasan yang luas merupakan modal
utama dalam praktik diplomasi. Mengumpulkan informasi di suatu Negara dengan segala
cara yang sah dan melakukan analisis serta melaporkan informasi ke Negara pengirim,
bukanlah kegiatan yang melanggar Hukum Internasional. Pasal 3 ayat (1) huruf d
Konvensi Wina 18 April 1961 menyebutkan, “Ascertaining, by all lawfull means,
conditions and developments in the receiving state and reporting thereon to the government
of the sending state” bahwa utusan Negara pengirim dapat melaporkan dengan segala cara
yang sah perkembangan dan kondisi Negara penerima kepada Negara pengirim.
5
Tetapi
tindakan memperoleh informasi secara spionase dilarang dalam Hukum Internasional,
karena dianggap dapat mengganggu kedaulatan maupun keamanan Negara penerima.
6
Resolusi Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) tentang Declaration on
Principles of International Law concerning Friendly Relations and Co-operation among
States in accordance with the Charter of the United Nations No. 2625 Tahun 1970,
menegaskan bahwa Every State has the duty to fullfil in good faith its obligations under the
generally recognized principles and rules of international law.
Setiap Negara dalam
melakukan hubungan kerjasama dengan Negara lain memiliki kewajiban untuk memenuhi
dengan itikad baik kewajibannya berdasarkan prinsip-prinsip dan aturan Hukum
4
J.G Starke, 2006, Pengantar Hukum Internasional (edisi kesepuluh), Sinar Grafika, Jakarta, h. 209.
5
Syahmin AK, 2008, Hukum Diplomatik Dalam Kerangka Studi Analisis, PT Raja Grafindo Persada,
Jakarta, h. 93.
6Mohammad Shoelhi, 2001, Diplomasi Praktik Komunikasi Internasional, Simbiosa Rekatama Media,
Bandung, h. 174.
nternasional yang diakui secara umum. Prinsip dalam resolusi Majelis Umum PBB
tersebut bersifat umum, sehingga semua Negara wajib mentaati dan menghormatinya.
2.2.2 Konsekuensi Hukum Terhadap Negara Yang Melakukan Tindakan Spionase
Terhadap Negara Lain.
Apabila dalam suatu hubungan diplomatik antar Negara terjadi kasus spionase,
tindakan Persona non-Grata terhadap perwakilan diplomatik, dapat dilakukan sebagaimana
yang diatur dalam Pasal 9 ayat (1) Konvensi Wina 1961.
Hal tersebut menandakan bahwa
hubungan diplomatik antara kedua pihak telah berakhir sesuai dalam Pasal 43 Konvensi
Wina.
Selain melakukan tindakan Persona non-Grata dan pemutusan hubungan
kerjasama, Negara yang melakukan tindakan spionase dapat dibawa ke hadapan Mahkamah
Internasional (ICJ). Hal ini dimungkinkan apabila pelaku penyadapan merupakan perintah
atau bagian dari organ pemerintahan Negara tersebut. Sehubungan dengan hal ini Pasal 4
Draft articles on Responsibility of States for Internationally Wrongful Acts, menyebutkan
bahwa sikap dari setiap organ Negara akan dianggap sebagai tindakan Negara tersebut.
Selanjutnya juga disebutkan bahwa yang termasuk organ Negara, adalah setiap orang atau
badan yang memiliki status sesuai dengan hukum internal Negara tersebut. Pembuktian
bahwa tindakan penyadapan memang dilakukan oleh organ Negara sangat penting
dilakukan, karena yang dapat diperkarakan dalam ICJ hanyalah Negara saja sebagaimana
yang tertulis dalam Pasal 34 ayat (1) Statuta ICJ.
7
III. KESIMPULAN
a. Praktik spionase melanggar kedaulatan Negara karena bertentangan dengan Hukum
Internasional terkait pengumpulan informasi di suatu Negara, dengan cara yang sah.
Tindakan spionase juga merupakan pelanggaran terhadap etika hubungan kerja
sama antar Negara yang berlandaskan itikad baik sesuai dengan kebiasaan
internasional.
7 Hukum Online, Negara Bisa Bawa Kasus Penyadapan ke ICJ, Diakses pada tanggal: 22 Januari 2014,
http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt528b36770e68f/negara-bisa-bawa-kasus-penyadapan-ke-icj.
. Ada sejumlah konsekuensi hukum bagi Negara yang melakukan tindakan spionase
terhadap Negara lain. Tindakan Persona non-Grata terhadap perwakilan diplomatik
maupun pemutusan hubungan diplomatik terhadap Negara yang melakukan
spionase, merupakan konsekuensi hukum berdasarkan Hukum Diplomatik.
Selanjutnya, Negara yang menjadi korban tindakan spionase juga dapat membawa
kasus ini ke hadapan Mahkamah Internasional apabila praktik spionase dilakukan
oleh Negara ataupun organ pemerintah dari Negara lain.
DAFTAR PUSTAKA
J.G Starke, 2006, Pengantar Hukum Internasional (edisi kesepuluh), Sinar Grafika, Jakarta.
Mohammad Shoelhi, 2001, Diplomasi Praktik Komunikasi Internasional, Simbiosa
Rekatama Media, Bandung.
Peter Mahmud Marzuki, 2007, Penelitian Hukum, Kencana Prenada Media Group, Jakarta.
Soerjono Soekanto, dan H. Abdurahman, 2003, Metode Penelitian Hukum, Rieneka Cipta,
Jakarta.
Syahmin, AK, 2008, Hukum Diplomatik Dalam Kerangka Studi Analisis, PT Raja Grafindo
Persada, Jakarta.
Viena Convention on Diplomatic Relations, April 18, 1961.
Declaration on Principles of International Law concerning Friendly Relations and Cooperation
among States in accordance with the Charter of the United Nations No. 2625
1970
International Law Commision Draft articles on Responsibility of States for Internationally
Wrongful Acts 2001
BBC Indonesia, BIN : Autralia Menyadap Indonesia sejak 2007, Diakses pada tanggal : 22
Januari,2014,http://www.bbc.co.uk/indonesia/berita_indonesia/2013/11/131120_bin_
sadap_australia.shtml.
Hukum Online, Negara Bisa Bawa Kasus Penyadapan ke ICJ, Diakses pada tanggal: 22
Januari 2014,
http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt528b36770e68f/negara-bisabawa-kasus-penyadapan-ke-icj.
Penulis : Drs.Simon Arnold Julian Jacob
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
ORANMG PINTAR UNTUK TAMBAH PENGETAHUAN PASTI BACA BLOG 'ROTE PINTAR'. TERNYATA 15 NEGARA ASING JUGA SENANG MEMBACA BLOG 'ROTE PINTAR' TERIMA KASIG KEPADA SEMUA PEMBACA BLOG 'ROTE PINTAR' DIMANA SAJA, KAPAN SAJA DAN OLEG SIAPA SAJA. NAMUN SAYA MOHON MAAF KARENA DALAM BEBERAPA HALAMAN DARI TIAP JUDUL TERDAPAT SAMBUNGAN KATA YANG KURANG SEMPURNA PADA SISI PALING KANAN DARI SETIAP HALAM TIDAK BERSAMBUNG BAIK SUKU KATANYA, OLEH KARENA ADA TERDAPAT EROR DI KOMPUTER SAAT MEMASUKKAN DATANYA KE BLOG SEHINGGA SEDIKIT TERGANGGU, DAN SAYA SENDIRI BELUM BISA MENGATASI EROR TERSEBUT, SEHINGGA PARA PEMBACA HARAP MAKLUM, NAMUN DIHARAPKAN BISA DAPAT MEMAHAMI PENGERTIANNYA SECARA UTUH. SEKALI LAGI MOHON MAAF DAN TERIMA KASIH BUAT SEMUA PEMBACA BLOG ROTE PINTAR, KIRANYA DATA-DATA BARU TERUS MENAMBAH ISI BLOG ROTE PINTAR SELANJUTNYA. DARI SAYA : Drs.Simon Arnold Julian Jacob-- Alamat : Jln.Jambon I/414J- Rt.10 - Rw.03 - KRICAK - JATIMULYO - JOGJAKARTA--INDONESIA-- HP.082135680644 - Email : saj_jacob1940@yahoo.co.id.com BLOG ROTE PINTAR : sajjacob.blogspot.com TERIMA KASIH BUAT SEMUA.