Pro-Kontra Hukuman Mati: Benarkah Masyarakat Rusia Mendukung Hukuman Mati?
24 April 2015
Indonesia berencana melaksanakan eksekusi hukuman mati kepada Serge
Atlaoui (51), warga Prancis yang divonis mati pada 2007 oleh Mahkamah
Agung atas kasus narkoba. Minggu lalu (14/4), seorang tenaga kerja
Indonesia, Siti Zaenab, telah dieksekusi mati di Arab Saudi atas kasus
pembunuhan terhadap istri dari pengguna jasanya pada tahun 1999. Terkait
dengan hal ini, bagaimanakah Rusia melihat hukuman mati? Apakah Rusia
masih menerapkan hukuman mati hingga kini?
Keputusan Indonesia untuk mengeksekusi mati terpidana narkoba pada
18 Januari lalu menimbulkan pro dan kontra di tengah komunitas dunia.
Pemerintah Indonesia bersikeras akan tetap melaksanakan eksekusi mati
kasus narkoba gelombang kedua.
Desakan dan kritikan dari berbagai pihak di mancanegara tidak
menyurutkan langkah Pemerintah Indonesia untuk mengeksekusi mati 11
terpidana kejahatan narkoba dan kejahatan kemanusiaan lainnya.
Sementara, terkait rencana eksekusi Atlaoui, Menteri Luar Negeri
Perancis Laurent Fabius menyatakan Prancis menolak tegas penerapan
hukuman mati di seluruh dunia apa pun alasannya meskipun di lain sisi,
Fabius menyatakan menghormati kedaulatan Indonesia. Di lain pihak,
Presiden Prancis François Hollande, Rabu (22/4), mengancam jika
Indonesia mengeksekusi warganya maka langkah tersebut akan merusak
hubungan kedua negara.
Jaksa Agung H.M. Prasetyo mengatakan, Indonesia kini masuk ke dalam
kategori negara dengan kondisi darurat narkoba. Karena itu, diperlukan
berbagai upaya untuk mengurangi peredaran narkoba yang ada di
masyarakat, termasuk dengan eksekusi mati untuk memberikan efek jera.
Hukuman Mati di Rusia
Menurut pasal 20 Konstitusi Federasi Rusia, hukuman mati sampai
penghapusan tuntutan pidana (abolisi), dapat dikenakan sebagai hukuman
khusus atas kejahatan serius terhadap nyawa manusia, dan hanya dapat
diberlakukan setelah peninjauan kasus oleh pengadilan dengan
keikutsertaan dewan juri.
Wewenang untuk menjatuhkan hukuman mati di Rusia telah dikaji pada
1996 dalam pengesahan KUHP Federasi Rusia yang berlaku saat ini. Kini
hukuman mati dijatuhkan pada terpidana kasus pembunuhan, upaya
pembunuhan tokoh negara, dan genosida.
Pada tahun 1999, Mahkamah Konstitusi Rusia menetapkan penangguhan
terhadap hukuman mati dalam keputusan terpisah. Dengan demikian,
seseorang tidak boleh dijatuhkan hukuman mati sebelum diberlakukannya
peninjauan kasus tersebut ke juri pengadilan di seluruh wilayah Federasi
Rusia.
Protokol tambahan nomor 6 Konvensi Perlindungan HAM dan Kebebasan
Fundamental mengatur penghapusan hukuman mati di masa damai. Dalam
protokol tersebut, negara-negara anggota dapat tetap menerapkan hukuman
mati hanya untuk kejahatan-kejahatan yang dilakukan di masa perang atau
saat ada ancaman perang.
Pada bulan April 1997, Rusia turut serta dalam penandatanganan
protokol tambahan nomor 6 Konvensi Perlindungan HAM dan Kebebasan
Fundamental (atau disebut juga sebagai Konvensi Eropa Tentang Hak Asasi
Manusia). Penandatanganan tersebut merupakan syarat bagi Federasi Rusia
untuk diterima di dalam Dewan Eropa. Seluruh negara anggota Dewan Eropa,
kecuali Rusia, telah menandatangani dan meratifikasi protokol tambahan
nomor 6. Rusia hanya menandatangani, tetapi belum meratifikasi protokol
terebut.
Masrakat Rusia Dukung Hukuman Mati
Dua tahun lalu, pada bulan Februari 2013, Menteri Dalam Negeri Rusia
Vladimir Kolokoltsev mengatakan bahwa sebagai seorang warga negara, dia
tidak melihat "sesuatu yang salah" pada penetapan hukuman mati.
Perdebatan mengenai isu tersebut kembali mencuat setelah meruncingnya
ketegangan antara Rusia dan Barat akibat krisis yang terjadi di Ukraina.
Direktur Institut Pengawasan Penegakan Hukum yang Efektif Elena
Lukyanova, yang juga merupakan anggota Obshchestvennaya Palata
(institusi yang menjaga interaksi masyarakat dengan lembaga pemerintahan
Rusia), menyebutkan bahwa sebagian masyarakat yang melihat dengan
perspektif lama dalam melihat dunia, HAM, dan hak hidup, akan berusaha
untuk menghidupkan kembali hukuman mati. "Namun, untuk menghidupkan
kembali hukuman mati, mereka harus menolak semua kewajiban-kewajiban
internasional lainnya. Jelas, kewajiban internasional inilah yang
menjadi argumen utama terhadap pengembalian hukuman mati," jelas
Lukyanova.
Direktur Utama Institut Internasional Ahli Politik Evgeniy Minchenko
mengatakan, "Bukan tidak mungkin hukuman mati akan diterapkan kembali."
Menurutnya, penangguhan hukuman mati dilakukan karena dulu Rusia
"memandang Eropa", sedangkan sekarang mayoritas warga Rusia menilai
pandangan tersebut sudah tidak lagi dibutuhkan.
Dalam sebuah jajak pendapat yang digelar oleh Yayasan Opini Publik
dua tahun silam, dua per tiga responden (63 persen) menilai, pada
prinsipnya, hukuman mati layak dijatuhkan kepada para penjahat. Para
responden yang menyetujui penerapan hukuman mati kemudian menilai ada
setidaknya enam jenis kejahatan yang dianggap layak dikenai hukuman
mati, antara lain kasus pedofilia (73 persen), pembunuhan (63 persen),
terorisme (53 persen), pemerkosaan (47 persen), pengedaran narkotika (28
persen), dan penghianatan negara (13 persen).
Terkait pertanyaan apakah saat ini Rusia perlu kembali menggunakan
hukuman mati, menganulir hukuman mati sepenuhnya, atau seperti
sebelumnya, mempertahankan penangguhan hukuman tersebut, sebanyak 55
persen responden menilai negaranya perlu kembali memberlakukan hukuman
mati. Sementara, hanya 24 persen responden yang merasa perlu
mempertahankan penangguhan, dan enam persen lainnya menyatakan perlu
menganulir hukuman ini sama sekali. Adapun responden yang sulit menjawab
sebesar 15 persen..
Tren Menurun, Bukan Berarti Tak Mendukung
Sejak tahun 2001, jumlah responden yang mendukung hukuman mati
menurun. Namun, hal itu dikarenakan masyarakat mulai "kesulitan
menjawab", tapi bukan karena mereka menilai hukuman mati adalah tidak
pantas (lihat grafik). Direktur Institut Penelitian Politik Grigoriy
Dobromelov menerangkan fenomena tersebut dengan "faktor generasi". Warga
negara yang terpengaruh oleh stereotipe Uni Soviet mengenai peran
pemerintah dalam menjalankan fungsi menghukum semakin berkurang. Mereka
yang mendukung hukuman mati menilai hukuman tersebut sebagai hukuman
yang pantas, yang dapat membantu menurunkan tingkat kriminalitas.
Sementara di sisi lain, para oposisi hukuman mati menyebutkan, adanya
kemungkinan kesalahan peradilan menjadi faktor utama penolakan terhadap
eksekusi mati.
Presiden FOM Aleksandr Oslon berpendapat, "Pendapat mengenai
ketidaklayakan hukuman mati adalah bentuk dari budaya toleransi Barat
masa kini." Menurut Oslon, pada dasarnya masyarakat "dikendalikan" oleh
insting yang meyakini bahwa jika para penjahat tidak dihukum mati,
artinya sama dengan tidak menghukum mereka. Peneliti Senior Institut
Sosiologi RAS Leontiy Byzov menerangkan hal tersebut sebagai sikap
konservatif masyarakat pada umumnya. Mayoritas masyarakata menilai bahwa
semakin berat hukumannya, akan semakin tinggi tingkat keamanan.
Kepala Komite Penyelidikan Rusia (KPR) Aleksandr Bastrykin, dalam
pertemuannya dengan anggota Majelis Rendah Parlemen Rusia (Duma) belum
lama ini, mengungkapkan bahwa hukuman mati sebagai tindakan pencegahan
harus diperhitungkan di dalam KUHP. Lembaga tersebut menghubungkan opini
pribadi Bastrykin terhadap masalah tersebut.
"Saya tidak mengimbau untuk mengembalikan hukuman mati ke dalam
kehidupan nyata, tapi saya pikir hukuman itu harus tertulis dalam
perundang-undangan kita," terang Bastrykin. Kepala KPR itu pun
berpendapat, kemungkinan pemberlakuan hukuman mati saja sudah dapat
menghentikan para seseorang melakukan tindakan kriminal.
Sikap Putin Terkait Hukuman Mati
Juru bicara kepresidenan Rusia Dmitry Peskov menegaskan, sikap
presiden terhadap hukuman mati sudah diketahui dengan baik dan sama
sekali tidak ada yang baru. Adapun pertanyaan penegasan mengenai apakah
itu berarti Vladimir Putin menentang hukuman mati, Dmitry Peskov
menjawab, "Sepertinya, iya."
"Perdebatan mengenai isu tersebut dalam praktik nyata sama sekali
tidak perlu dilakukan," ucap seorang narasumber dari aparat pemerintah
kepada kantor berita Interfax.
Dalam sebuah siaran langsung pada bulan April 2013, Presiden Vladimir
Putin berkomentar mengenai pembunuhan massal di Belgorod, "Tahukah Anda
ketika terkadang Anda dihadapkan dengan hal-hal seperti itu (pembunuhan
massal), tangan ini seakan ingin mengambil pulpen untuk menandatangani
berbagai berkas yang ditujukan untuk pemulihan hukuman mati atau meminta
para anggota parlemen memulihkan hukuman itu." Sang presiden juga
mengutip pendapat para pakar bahwa pelaksanaan hukuman mati tidak
menyebabkan pemberantasan kriminalitas itu sendiri.
Setujukah Anda dengan hukuman mati yang diterapkan
di Indonesia?
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
ORANMG PINTAR UNTUK TAMBAH PENGETAHUAN PASTI BACA BLOG 'ROTE PINTAR'. TERNYATA 15 NEGARA ASING JUGA SENANG MEMBACA BLOG 'ROTE PINTAR' TERIMA KASIG KEPADA SEMUA PEMBACA BLOG 'ROTE PINTAR' DIMANA SAJA, KAPAN SAJA DAN OLEG SIAPA SAJA. NAMUN SAYA MOHON MAAF KARENA DALAM BEBERAPA HALAMAN DARI TIAP JUDUL TERDAPAT SAMBUNGAN KATA YANG KURANG SEMPURNA PADA SISI PALING KANAN DARI SETIAP HALAM TIDAK BERSAMBUNG BAIK SUKU KATANYA, OLEH KARENA ADA TERDAPAT EROR DI KOMPUTER SAAT MEMASUKKAN DATANYA KE BLOG SEHINGGA SEDIKIT TERGANGGU, DAN SAYA SENDIRI BELUM BISA MENGATASI EROR TERSEBUT, SEHINGGA PARA PEMBACA HARAP MAKLUM, NAMUN DIHARAPKAN BISA DAPAT MEMAHAMI PENGERTIANNYA SECARA UTUH. SEKALI LAGI MOHON MAAF DAN TERIMA KASIH BUAT SEMUA PEMBACA BLOG ROTE PINTAR, KIRANYA DATA-DATA BARU TERUS MENAMBAH ISI BLOG ROTE PINTAR SELANJUTNYA. DARI SAYA : Drs.Simon Arnold Julian Jacob-- Alamat : Jln.Jambon I/414J- Rt.10 - Rw.03 - KRICAK - JATIMULYO - JOGJAKARTA--INDONESIA-- HP.082135680644 - Email : saj_jacob1940@yahoo.co.id.com BLOG ROTE PINTAR : sajjacob.blogspot.com TERIMA KASIH BUAT SEMUA.