alamat email

YAHOO MAIL : saj_jacob1940@yahoo.co.id GOOGLE MAIL : saj.jacob1940@gmail.com

Minggu, 10 Mei 2015

UNDANG-UNDANG NO.28 TAHUN 2002 TENTANG BANGUNAN GEDUNG

Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung

Posted in Undang-Undang RI Nomor 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung on Juni 22, 2009 by zeniad
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 28 TAHUN 2002
TENTANG
BANGUNAN GEDUNG
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang : 
a.  bahwa pembangunan nasional bertujuan untuk mewujudkan masyarakat
adil dan makmur yang merata material dan spiritual berdasarkan
Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
b.  bahwa bangunan gedung penting sebagai tempat manusia melakukan
kegiatannya untuk mencapai berbagai sasaran yang menunjang
terwujudnya tujuan pembangunan nasional;
c.  bahwa bangunan gedung harus diselenggarakan secara tertihuruf b,
diwujudkan sesuai dengan fungsinya, serta dipenuhinya persyaratan
administratif dan teknis bangunan gedung;
d.  bahwa agar bangunan gedung dapat terselenggara secara tertib dan
terwujud sesuai dengan fungsinya, diperlukan peran masyarakat dan
upaya pembinaan;
e.  bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf
a, huruf b, huruf c, dan huruf d di atas perlu membentuk Undang-undang
tentang Bangunan Gedung;
Mengingat :  Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945
sebagaimana telah diubah dengan Perubahan Keempat Undang-Undang
Dasar 1945;
Dengan persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :  UNDANG-UNDANG TENTANG BANGUNAN GEDUNG.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam undang-undang ini yang dimaksud dengan:1.  Bangunan gedung adalah wujud fisik hasil pekerjaan konstruksi yang
menyatu dengan tempat kedudukannya, sebagian atau seluruhnya
berada di atas dan/atau di dalam tanah dan/atau air, yang berfungsi
sebagai tempat manusia melakukan kegiatannya, baik untuk hunian atau
tempat tinggal, kegiatan keagamaan, kegiatan usaha, kegiatan sosial,
budaya, maupun kegiatan khusus.
2.  Penyelenggaraan bangunan gedung adalah kegiatan pembangunan
yang meliputi proses perencanaan teknis dan pelaksanaan konstruksi,
serta kegiatan pemanfaatan, pelestarian, dan pem-bongkaran.
3.  Pemanfaatan bangunan gedung adalah kegiatan memanfaatkan
bangunan gedung sesuai dengan fungsi yang telah ditetapkan, termasuk
kegiatan pemeliharaan, perawatan, dan pemeriksaan secara berkala.
4.  Pemeliharaan adalah kegiatan menjaga keandalan bangunan gedung
beserta prasarana dan sarananya agar selalu laik fungsi.
5. 5. Perawatan adalah kegiatan memperbaiki dan/atau mengganti
bagian bangunan gedung, komponen, bahan bangunan, dan/atau
prasarana dan sarana agar bangunan gedung tetap laik fungsi.
6.  Pemeriksaan berkala adalah kegiatan pemeriksaan keandalan seluruh
atau sebagian bangunan gedung, komponen, bahan bangunan, dan/atau
prasarana dan sarananya dalam tenggang waktu tertentu guna
menyatakan kelaikan fungsi bangunan gedung.
7.  Pelestarian adalah kegiatan perawatan, pemugaran, serta pemeliharaan
bangunan gedung dan lingkungannya untuk mengembalikan keandalan
bangunan tersebut sesuai dengan aslinya atau sesuai dengan keadaan
menurut periode yang dikehendaki.
8.  Pembongkaran adalah kegiatan membongkar atau merobohkan seluruh
atau sebagian bangunan gedung, komponen, bahan bangunan, dan/atau
prasarana dan sarananya.
9.  Pemilik bangunan gedung adalah orang, badan hukum, kelompok orang,
atau perkumpulan, yang menurut hukum sah sebagai pemilik bangunan
gedung.
10.   Pengguna bangunan gedung adalah pemilik bangunan gedung dan/atau
bukan pemilik bangunan gedung berdasarkan kesepa-katan dengan
pemilik bangunan gedung, yang menggunakan dan/atau mengelola
bangunan gedung atau bagian bangunan gedung sesuai dengan fungsi
yang ditetapkan.
11.  Pengkaji teknis adalah orang perorangan, atau badan hukum yang
mempunyai sertifikat keahlian untuk melaksanakan pengkajian teknis
atas kelaikan fungsi bangunan gedung sesuai dengan ketentuan
perundang-undangan yang berlaku.
12. 12. Masyarakat adalah perorangan, kelompok, badan hukum atau
usaha, dan lembaga atau organisasi yang kegiatannya di bidang
bangunan gedung, termasuk masyarakat hukum adat dan masyarakat
ahli, yang berkepentingan dengan penyelenggaraan bangunan gedung.
13. 13. Prasarana dan sarana bangunan gedung adalah fasilitas
kelengkapan di dalam dan di luar bangunan gedung yang mendukung
pemenuhan terselenggaranya fungsi bangunan gedung.14.  Pemerintah Pusat, selanjutnya disebut Pemerintah, adalah perangkat
Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terdiri dari Presiden beserta
para menteri.
15.   Pemerintah Daerah adalah kepala daerah kabupaten atau kota beserta
perangkat daerah otonom yang lain sebagai badan eksekutif daerah,
kecuali untuk Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta adalah gubernur.
BAB II
ASAS, TUJUAN, DAN LINGKUP
Pasal 2
Bangunan gedung diselenggarakan berlandaskan asas kemanfaatan,
keselamatan, keseimbangan, serta keserasian bangunan gedung dengan
lingkungannya.
Pasal 3
Pengaturan bangunan gedung bertujuan untuk:
1.  mewujudkan bangunan gedung yang fungsional dan sesuai dengan tata
bangunan gedung yang serasi dan selaras dengan lingkungannya;
2.  mewujudkan tertib penyelenggaraan bangunan gedung yang menjamin
keandalan teknis bangunan gedung dari segi keselamatan, kesehatan,
kenyamanan, dan kemudahan;
3.  mewujudkan kepastian hukum dalam penyelenggaraan bangunan gedung.
Pasal 4
Undang-undang ini mengatur ketentuan tentang bangunan gedung yang
meliputi fungsi, persyaratan, penyelenggaraan, peran masyarakat, dan
pembinaan.
BAB III
FUNGSI BANGUNAN GEDUNG
Pasal 5
(1)  Fungsi bangunan gedung meliputi fungsi hunian, keagamaan, usaha,
sosial dan budaya, serta fungsi khusus.
(2)  Bangunan gedung fungsi hunian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
meliputi bangunan untuk rumah tinggal tunggal, rumah tinggal deret,
rumah susun, dan rumah tinggal sementara.
(3)  Bangunan gedung fungsi keagamaan sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) meliputi masjid, gereja, pura, wihara, dan kelenteng.
(4)  Bangunan gedung fungsi usaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
meliputi bangunan gedung untuk perkantoran, perdagangan,
perindustrian, perhotelan, wisata dan rekreasi, terminal, dan
penyimpanan.
(5)   Bangunan gedung fungsi sosial dan budaya sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) meliputi bangunan gedung untuk pendidikan,
kebudayaan, pelayanan kesehatan, laboratorium, dan pelayanan umum.(6)  Bangunan gedung fungsi khusus sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
meliputi bangunan gedung untuk reaktor nuklir, instalasi pertahanan dan
keamanan, dan bangunan sejenis yang diputuskan oleh menteri.
(7)   Satu bangunan gedung dapat memiliki lebih dari satu fungsi.
Pasal 6
(1)  Fungsi bangunan gedung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 harus
sesuai dengan peruntukan lokasi yang diatur dalam Peraturan Daerah
tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota.
(2)  Fungsi bangunan gedung sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
ditetapkan oleh Pemerintah Daerah dan dicantumkan dalam izin
mendirikan bangunan.
(3)  Perubahan fungsi bangunan gedung yang telah ditetapkan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (2) harus mendapatkan persetujuan dan
penetapan kembali oleh Pemerintah Daerah.
(4)  Ketentuan mengenai tata cara penetapan dan perubahan fungsi
bangunan gedung sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) diatur lebih
lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
BAB IV
PERSYARATAN BANGUNAN GEDUNG
Bagian Pertama
Umum
Pasal 7
(1)   Setiap bangunan gedung harus memenuhi persyaratan administratif dan
persyaratan teknis sesuai dengan fungsi bangunan gedung.
(2)  Persyaratan administratif bangunan gedung sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) meliputi persyaratan status hak atas tanah, status
kepemilikan bangunan gedung, dan izin mendirikan bangunan.
(3) (3) Persyaratan teknis bangunan gedung sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) meliputi persyaratan tata bangunan dan persyaratan
keandalan bangunan gedung.
(4)  Penggunaan ruang di atas dan/atau di bawah tanah dan/atau air untuk
bangunan gedung harus memiliki izin penggunaan sesuai ketentuan
yang berlaku.
(5)  Persyaratan administratif dan teknis untuk bangunan gedung adat,
bangunan gedung semi permanen, bangunan gedung darurat, dan
bangunan gedung yang dibangun pada daerah lokasi bencana
ditetapkan oleh Pemerintah Daerah sesuai kondisi sosial dan budaya
setempat.
Bagian Kedua
Persyaratan Administratif Bangunan Gedung
Pasal 8
(1)  Setiap bangunan gedung harus memenuhi persyaratan administratif yang
meliputi:a.  status hak atas tanah, dan/atau izin pemanfaatan dari pemegang hak atas
tanah;
b.  status kepemilikan bangunan gedung; dan
c.  izin mendirikan bangunan gedung;
sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2)  Setiap orang atau badan hukum dapat memiliki bangunan gedung atau bagian
bangunan gedung.
(3)   Pemerintah Daerah wajib mendata bangunan gedung untuk keperluan tertib
pembangunan dan pemanfaatan.
(4)  Ketentuan mengenai izin mendirikan bangunan gedung, kepemilikan, dan
pendataan bangunan gedung sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2),
dan ayat (3) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Ketiga
Persyaratan Tata Bangunan
Paragraf 1
Umum
Pasal 9
(1)  Persyaratan tata bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat
(3) meliputi persyaratan peruntukan dan intensitas bangunan gedung,
arsitektur bangunan gedung, dan persyaratan pengendalian dampak
lingkungan.
(2)  Persyaratan tata bangunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
ditetapkan lebih lanjut dalam rencana tata bangunan dan lingkungan
oleh Pemerintah Daerah.
(3)  Ketentuan mengenai tata cara penyusunan rencana tata bangunan dan
lingkungan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diatur lebih lanjut
dengan Peraturan Pemerintah.
Paragraf 2
Persyaratan Peruntukan dan
Intensitas Bangunan Gedung
Pasal 10
(1)  Persyaratan peruntukan dan intensitas bangunan gedung sebagai-mana
dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) meliputi persyaratan peruntukan lokasi,
kepadatan, ketinggian, dan jarak bebas bangunan gedung yang
ditetapkan untuk lokasi yang ber-sangkutan.
(2)  Pemerintah Daerah wajib menyediakan dan memberikan informasi
secara terbuka tentang persyaratan peruntukan dan intensitas bangunan
gedung bagi masyarakat yang memerlukannya.
Pasal 11
(1) (1) Persyaratan peruntukan lokasi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 10 ayat (1) dilaksanakan berdasarkan ketentuan tentang tata
ruang.(2)  Bangunan gedung yang dibangun di atas, dan/atau di bawah tanah, air,
dan/atau prasarana dan sarana umum tidak boleh mengganggu
keseimbangan lingkungan, fungsi lindung kawasan, dan/atau fungsi
prasarana dan sarana umum yang bersangkutan.
(3)  Ketentuan mengenai pembangunan bangunan gedung sebagaimana
dimaksud dalam ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan
Pemerintah.
Pasal 12
(1)  Persyaratan kepadatan dan ketinggian bangunan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) meliputi koefisien dasar bangunan,
koefisien lantai bangunan, dan ketinggian bangunan sesuai dengan
ketentuan yang ditetapkan untuk lokasi yang bersangkutan.
(2)  Persyaratan jumlah lantai maksimum bangunan gedung atau bagian
bangunan gedung yang dibangun di bawah permukaan tanah harus
mempertimbangkan keamanan, kesehatan, dan daya dukung lingkungan
yang dipersyaratkan.
(3)  Bangunan gedung tidak boleh melebihi ketentuan maksimum kepadatan
dan ketinggian yang ditetapkan pada lokasi yang bersangkutan.
(4)  Ketentuan mengenai tata cara perhitungan dan penetapan kepadatan
dan ketinggian sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) diatur lebih lanjut
dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 13
(1)  Persyaratan jarak bebas bangunan gedung sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 10 ayat (1) meliputi:
  a.  garis sempadan bangunan gedung dengan as jalan, tepi sungai, tepi
pantai, jalan kereta api, dan/atau jaringan tegangan tinggi;
  b.  jarak antara bangunan gedung dengan batas-batas persil, dan jarak
antara as jalan dan pagar halaman yang diizinkan pada lokasi yang
bersangkutan.
(2)  Persyaratan jarak bebas bangunan gedung atau bagian bangunan
gedung yang dibangun di bawah permukaan tanah harus
mempertimbangkan batas-batas lokasi, keamanan, dan tidak
mengganggu fungsi utilitas kota, serta pelaksanaan pembangunannya.
(3)  Ketentuan mengenai persyaratan jarak bebas bangunan gedung
sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diatur lebih lanjut dengan
Peraturan Pemerintah.
Paragraf 3
Persyaratan Arsitektur Bangunan Gedung
Pasal 14
(1)  Persyaratan arsitektur bangunan gedung sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 9 ayat (1) meliputi persyaratan penampilan bangunan gedung, tata
ruang dalam, keseimbangan, keserasian, dan keselarasan bangunan
gedung dengan lingkungannya, serta pertimbangan adanya
keseimbangan antara nilai-nilai sosial budaya setempat terhadap
penerapan berbagai perkembangan arsitektur dan rekayasa.(2)  Persyaratan penampilan bangunan gedung sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) harus memperhatikan bentuk dan karakteristik arsitektur
dan lingkungan yang ada di sekitarnya.
(3)  Persyaratan tata ruang dalam bangunan sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) harus memperhatikan fungsi ruang, arsitektur bangunan
gedung, dan keandalan bangunan gedung.
(4)  Persyaratan keseimbangan, keserasian, dan keselarasan bangunan
gedung dengan lingkungannya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
harus mempertimbangkan terciptanya ruang luar bangunan gedung,
ruang terbuka hijau yang seimbang, serasi, dan selaras dengan
lingkungannya.
(5)  Ketentuan mengenai penampilan bangunan gedung, tata ruang dalam,
keseimbangan, dan keselarasan bangunan gedung dengan
lingkungannya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), ayat (3),
dan ayat (4) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Paragraf 4
Persyaratan Pengendalian Dampak Lingkungan
Pasal 15
(1)  Penerapan persyaratan pengendalian dampak lingkungan hanya berlaku
bagi bangunan gedung yang dapat menimbulkan dampak penting
terhadap lingkungan.
(2)  Persyaratan pengendalian dampak lingkungan pada bangunan gedung
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Bagian Keempat
Persyaratan Keandalan Bangunan Gedung
Paragraf 1
Umum
Pasal 16
(1)  Persyaratan keandalan bangunan gedung sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 7 ayat (3), meliputi persyaratan keselamatan, kesehatan,
kenyamanan, dan kemudahan.
(2)  Persyaratan keandalan bangunan gedung sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) ditetapkan berdasarkan fungsi bangunan gedung.
Paragraf 2
Persyaratan Keselamatan
Pasal 17
(1)  Persyaratan keselamatan bangunan gedung sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 16 ayat (1) meliputi persyaratan kemampuan bangunan
gedung untuk mendukung beban muatan, serta kemampuan bangunan
gedung dalam mencegah dan menanggulangi bahaya kebakaran dan
bahaya petir.
(2)  Persyaratan kemampuan bangunan gedung untuk mendukung beban
muatannya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) merupakan
kemampuan struktur bangunan gedung yang stabil dan kukuh dalam
mendukung beban muatan.(3)  Persyaratan kemampuan bangunan gedung dalam mencegah dan menanggulangi bahaya kebakaran sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) merupakan kemampuan bangunan gedung untuk melakukan
pengamanan terhadap bahaya kebakaran melalui sistem proteksi pasif
dan/atau proteksi aktif.
(4)  Persyaratan kemampuan bangunan gedung dalam mencegah bahaya
petir sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) merupakan kemampuan
bangunan gedung untuk melakukan pengamanan terhadap bahaya petir
melalui sistem penangkal petir.
Pasal 18
(1)  Persyaratan kemampuan struktur bangunan gedung yang stabil dan
kukuh dalam mendukung beban muatan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 17 ayat (2) merupakan kemampuan struktur bangunan gedung
yang stabil dan kukuh sampai dengan kondisi pembebanan maksimum
dalam mendukung beban muatan hidup dan beban muatan mati, serta
untuk daerah/zona tertentu kemampuan untuk mendukung beban
muatan yang timbul akibat perilaku alam.
(2)  Besarnya beban muatan dihitung berdasarkan fungsi bangunan gedung
pada kondisi pembebanan maksimum dan variasi pembebanan agar bila
terjadi keruntuhan pengguna bangunan gedung masih dapat
menyelamatkan diri.
(3)  Ketentuan mengenai pembebanan, ketahanan terhadap gempa bumi
dan/atau angin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2)
diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 19
(1)  Pengamanan terhadap bahaya kebakaran dilakukan dengan sistem
proteksi pasif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3) meliputi
kemampuan stabilitas struktur dan elemennya, konstruksi tahan api,
kompartemenisasi dan pemisahan, serta proteksi pada bukaan yang ada
untuk menahan dan membatasi kecepatan menjalarnya api dan asap
kebakaran.
(2)  Pengamanan terhadap bahaya kebakaran dilakukan dengan sistem
proteksi aktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3) meliputi
kemampuan peralatan dalam mendeteksi dan memadamkan kebakaran,
pengendalian asap, dan sarana penyelamatan kebakaran.
(3)  Bangunan gedung, selain rumah tinggal, harus dilengkapi dengan sistem
proteksi pasif dan aktif.
(4) Ketentuan mengenai sistem pengamanan bahaya kebakaran
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur lebih
lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 20
(1)  Pengamanan terhadap bahaya petir melalui sistem penangkal petir
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (4) merupakan
kemampuan bangunan gedung untuk melindungi semua bagian
bangunan gedung, termasuk manusia di dalamnya terhadap bahaya
sambaran petir.
(2)  Sistem penangkal petir sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
merupakan instalasi penangkal petir yang harus dipasang pada setiapbangunan gedung yang karena letak, sifat geografis, bentuk, dan
penggunaannya mempunyai risiko terkena sambaran petir.
(3)  Ketentuan mengenai sistem penangkal petir sebagaimana dimaksud
dalam ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Paragraf 3
Persyaratan Kesehatan
Pasal 21
Persyaratan kesehatan bangunan gedung sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 16 ayat (1) meliputi persyaratan sistem penghawaan, pencahayaan,
sanitasi, dan penggunaan bahan bangunan gedung.
Pasal 22
(1)  Sistem penghawaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 merupakan
kebutuhan sirkulasi dan pertukaran udara yang harus disediakan pada
bangunan gedung melalui bukaan dan/atau ventilasi alami dan/atau
ventilasi buatan.
(2)  Bangunan gedung tempat tinggal, pelayanan kesehatan, pendidik-an,
dan bangunan pelayanan umum lainnya harus mempunyai bukaan untuk
ventilasi alami.
(3)  Ketentuan mengenai sistem penghawaan sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 23
(1)  Sistem pencahayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21
merupakan kebutuhan pencahayaan yang harus disediakan pada
bangunan gedung melalui pencahayaan alami dan/atau pencahayaan
buatan, termasuk pencahayaan darurat.
(2)  Bangunan gedung tempat tinggal, pelayanan kesehatan, pendidikan,
dan bangunan pelayanan umum lainnya harus mempunyai bukaan untuk
pencahayaan alami.
(3)  Ketentuan mengenai sistem pencahayaan sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan
Pemerintah.
Pasal 24
(1)  Sistem sanitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 merupakan
kebutuhan sanitasi yang harus disediakan di dalam dan di luar bangunan
gedung untuk memenuhi kebutuhan air bersih, pembuangan air kotor
dan/atau air limbah, kotoran dan sampah, serta penyaluran air hujan.
(2)  Sistem sanitasi pada bangunan gedung dan lingkungannya harus
dipasang sehingga mudah dalam pengoperasian dan pemeliharaannya,
tidak membahayakan serta tidak mengganggu lingkungan.
(3)  Ketentuan mengenai sistem sanitasi sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 25(1)  Penggunaan bahan bangunan gedung sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 21 harus aman bagi kesehatan pengguna bangunan gedung dan
tidak menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan.
(2) Ketentuan mengenai penggunaan bahan bangunan gedung
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan
Peraturan Pemerintah.
Paragraf 4
Persyaratan Kenyamanan
Pasal 26
(1)  Persyaratan kenyamanan bangunan gedung sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 16 ayat (1) meliputi kenyamanan ruang gerak dan
hubungan antarruang, kondisi udara dalam ruang, pandangan, serta
tingkat getaran dan tingkat kebisingan.
(2)  Kenyamanan ruang gerak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
merupakan tingkat kenyamanan yang diperoleh dari dimensi ruang dan
tata letak ruang yang memberikan kenyamanan bergerak dalam
ruangan.
(3)  Kenyamanan hubungan antarruang sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) merupakan tingkat kenyamanan yang diperoleh dari tata letak ruang
dan sirkulasi antarruang dalam bangunan gedung untuk
terselenggaranya fungsi bangunan gedung.
(4)  Kenyamanan kondisi udara dalam ruang sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) merupakan tingkat kenyamanan yang diperoleh dari temperatur
dan kelembaban di dalam ruang untuk terselenggaranya fungsi
bangunan gedung.
(5)  Kenyamanan pandangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
merupakan kondisi dimana hak pribadi orang dalam melaksanakan
kegiatan di dalam bangunan gedungnya tidak terganggu dari bangunan
gedung lain di sekitarnya.
(6)  Kenyamanan tingkat getaran dan kebisingan sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) merupakan tingkat kenyamanan yang ditentukan oleh
suatu keadaan yang tidak mengakibatkan pengguna dan fungsi
bangunan gedung terganggu oleh getaran dan/atau kebisingan yang
timbul baik dari dalam bangunan gedung maupun lingkungannya.
(7)  Ketentuan mengenai kenyamanan ruang gerak, tata hubungan
antarruang, tingkat kondisi udara dalam ruangan, pandangan, serta
tingkat getaran dan kebisingan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2),
ayat (3), ayat (4), ayat (5), dan ayat (6) diatur lebih lanjut dengan
Peraturan Pemerintah.
Paragraf 5
Persyaratan Kemudahan
Pasal 27
(1)  Persyaratan kemudahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat
(1) meliputi kemudahan hubungan ke, dari, dan di dalam bangunan
gedung, serta kelengkapan prasarana dan sarana dalam pemanfaatan
bangunan gedung.(2)  Kemudahan hubungan ke, dari, dan di dalam bangunan gedung
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi tersedianya fasilitas dan
aksesibilitas yang mudah, aman, dan nyaman termasuk bagi
penyandang cacat dan lanjut usia.
(3)  Kelengkapan prasarana dan sarana sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) pada bangunan gedung untuk kepentingan umum meliputi
penyediaan fasilitas yang cukup untuk ruang ibadah, ruang ganti,
ruangan bayi, toilet, tempat parkir, tempat sampah, serta fasilitas
komunikasi dan  informasi.
(4)  Ketentuan mengenai kemudahan hubungan ke, dari, dan di dalam
bangunan gedung, serta kelengkapan prasarana dan sarana
sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (3) diatur lebih lanjut
dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 28
(1)  Kemudahan hubungan horizontal antarruang dalam bangunan gedung
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) merupakan keharusan
bangunan gedung untuk menyediakan pintu dan/atau koridor antar
ruang.
(2)  Penyediaan mengenai jumlah, ukuran dan konstruksi teknis pintu dan
koridor disesuaikan dengan fungsi ruang bangunan gedung.
(3)  Ketentuan mengenai kemudahan hubungan horizontal antarruang dalam
bangunan gedung sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2)
diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 29
(1)  Kemudahan hubungan vertikal dalam bangunan gedung, termasuk
sarana  transportasi vertikal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat
(2) berupa penyediaan tangga, ram, dan sejenisnya serta lift dan/atau
tangga berjalan dalam bangunan gedung.
(2)  Bangunan gedung yang bertingkat harus menyediakan tangga yang
menghubungkan lantai yang satu dengan yang lainnya dengan
mempertimbangkan kemudahan, keamanan, keselamatan, dan
kesehatan pengguna.
(3)  Bangunan gedung untuk parkir harus menyediakan ram dengan
kemiringan tertentu dan/atau sarana akses vertikal lainnya dengan
mempertimbangkan kemudahan dan keamanan pengguna sesuai
standar teknis yang berlaku.
(4)  Bangunan gedung dengan jumlah lantai lebih dari 5 (lima) harus
dilengkapi dengan sarana transportasi vertikal (lift) yang dipasang sesuai
dengan kebutuhan dan fungsi bangunan gedung.
(5)  Ketentuan mengenai kemudahan hubungan vertikal dalam bangunan
gedung sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan
ayat (4) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 30
(1)  Akses evakuasi dalam keadaan darurat sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 27 ayat (2) harus disediakan di dalam bangunan gedung meliputi
sistem peringatan bahaya bagi pengguna, pintu keluar darurat, dan jalurevakuasi apabila terjadi bencana kebakaran dan/atau bencana lainnya,
kecuali rumah tinggal.
(2)  Penyediaan akses evakuasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
harus dapat dicapai dengan mudah dan dilengkapi dengan penunjuk
arah yang jelas.
(3)  Ketentuan mengenai penyediaan akses evakuasi sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan
Peraturan Pemerintah.
Pasal 31
(1)  Penyediaan fasilitas dan aksesibilitas bagi penyandang cacat dan lanjut
usia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) merupakan
keharusan bagi semua bangunan gedung, kecuali rumah tinggal.
(2)  Fasilitas bagi penyandang cacat dan lanjut usia sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1), termasuk penyediaan fasilitas aksesibilitas dan fasilitas
lainnya dalam bangunan gedung dan lingkungannya.
(3)  Ketentuan mengenai penyediaan aksesibilitas bagi penyandang cacat
dan lanjut usia sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur
lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 32
(1)  Kelengkapan prasarana dan sarana sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 27 ayat (3) merupakan keharusan bagi semua bangunan gedung
untuk kepentingan umum.
(2)  Ketentuan mengenai kelengkapan prasarana dan sarana sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan
Pemerintah
Bagian Kelima
Persyaratan Bangunan Gedung Fungsi Khusus
Pasal 33
Persyaratan administratif dan teknis untuk bangunan gedung fungsi khusus,
selain harus memenuhi ketentuan dalam Bagian Kedua, Bagian Ketiga, dan
Bagian Keempat pada Bab ini, juga harus memenuhi persyaratan administratif
dan teknis khusus yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang.
BAB V
PENYELENGGARAAN BANGUNAN GEDUNG
Bagian Pertama
Umum
Pasal 34
(1)  Penyelenggaraan bangunan gedung meliputi kegiatan pembangun-an,
pemanfaatan, pelestarian, dan pembongkaran.
(2)  Dalam penyelenggaraan bangunan gedung sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) penyelenggara berkewajiban memenuhi persyaratan
bangunan gedung sebagaimana dimaksud dalam Bab IV undang-
undang ini.
(3)  Penyelenggara bangunan gedung terdiri atas pemilik bangunan gedung,
penyedia jasa konstruksi, dan pengguna bangunan gedung.(4)  Pemilik bangunan gedung yang belum dapat memenuhi persyaratan
sebagaimana dimaksud dalam Bab IV undang-undang ini, tetap harus
memenuhi ketentuan tersebut secara bertahap.
Bagian Kedua
Pembangunan
Pasal 35
(1)  Pembangunan bangunan gedung diselenggarakan melalui tahapan
perencanaan dan pelaksanaan beserta pengawasannya.
(2)  Pembangunan bangunan gedung dapat dilakukan baik di tanah milik
sendiri maupun di tanah milik pihak lain.
(3)  Pembangunan bangunan gedung di atas tanah milik pihak lain
sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dilakukan berdasarkan perjanjian
tertulis antara pemilik tanah dan pemilik bangunan gedung.
(4)  Pembangunan bangunan gedung dapat dilaksanakan setelah rencana
teknis bangunan gedung disetujui oleh Pemerintah Daerah dalam bentuk
izin mendirikan bangunan, kecuali bangunan gedung fungsi khusus.
Pasal 36
(1)  Pengesahan rencana teknis bangunan gedung untuk kepentingan umum
ditetapkan oleh Pemerintah Daerah setelah mendapat pertimbangan
teknis dari tim ahli.
(2)  Pengesahan rencana teknis bangunan gedung fungsi khusus ditetapkan
oleh pemerintah setelah mendapat pertimbangan teknis tim ahli.
(3)  Keanggotaan tim ahli bangunan gedung sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) dan ayat (2) bersifat ad hoc terdiri atas para ahli yang diperlukan
sesuai dengan kompleksitas bangunan gedung.
(4)  Ketentuan mengenai tata cara pengesahan rencana teknis bangunan
gedung sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) dan
keanggotaan tim ahli bangunan gedung sebagaimana dimaksud dalam
ayat (3) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Ketiga
Pemanfaatan
Pasal 37
(1)  Pemanfaatan bangunan gedung dilakukan oleh pemilik atau pengguna
bangunan gedung setelah bangunan gedung tersebut dinyatakan
memenuhi persyaratan laik fungsi.
(2)  Bangunan gedung dinyatakan memenuhi persyaratan laik fungsi apabila
telah memenuhi persyaratan teknis, sebagaimana dimaksud dalam Bab
IV undang-undang ini.
(3)  Pemeliharaan, perawatan, dan pemeriksaan secara berkala pada
bangunan gedung harus dilakukan agar tetap memenuhi persyaratan
laik fungsi.
(4)  Dalam pemanfaatan bangunan gedung, pemilik atau pengguna
bangunan gedung mempunyai hak dan kewajiban sebagaimana diatur
dalam undang-undang ini.
(5)  Ketentuan mengenai tata cara pemeliharaan, perawatan, dan
pemeriksaan secara berkala bangunan gedung sebagaimana dimaksud
dalam ayat (3) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Keempat
Pelestarian
Pasal 38
(1)  Bangunan gedung dan lingkungannya yang ditetapkan sebagai cagar
budaya sesuai dengan peraturan perundang-undangan harus dilindungi
dan dilestarikan.
(2)  Penetapan bangunan gedung dan lingkungannya yang dilindungi dan
dilestarikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan oleh
Pemerintah Daerah dan/atau Pemerintah dengan memperhatikan
ketentuan perundang-undangan.
(3)  Pelaksanaan perbaikan, pemugaran, perlindungan, serta pemeliharaan
atas bangunan gedung dan lingkungannya sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) hanya dapat dilakukan sepanjang tidak mengubah nilai
dan/atau karakter cagar budaya yang dikandungnya.
(4)  Perbaikan, pemugaran, dan pemanfaatan bangunan gedung dan
lingkungan cagar budaya yang dilakukan menyalahi ketentuan fungsi
dan/atau karakter cagar budaya, harus dikembalikan sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
(5)  Ketentuan mengenai perlindungan dan pelestarian sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) serta teknis pelaksanaan
perbaikan, pemugaran dan pemanfaatan sebagaimana dimaksud dalam
ayat (3) dan ayat (4) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Kelima
Pembongkaran
Pasal 39
(1)  Bangunan gedung dapat dibongkar apabila:
a.  tidak laik fungsi dan tidak dapat diperbaiki;
b.  dapat menimbulkan bahaya dalam pemanfaatan bangunan gedung
dan/atau lingkungannya;
c.  tidak memiliki izin mendirikan bangunan.
(2)   Bangunan gedung yang dapat dibongkar sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) huruf a dan huruf b ditetapkan oleh Pemerintah Daerah
berdasarkan hasil pengkajian teknis.
(3)  Pengkajian teknis bangunan gedung sebagaimana dimaksud dalam ayat
(2), kecuali untuk rumah tinggal, dilakukan oleh pengkaji teknis dan
pengadaannya menjadi kewajiban pemilik bangunan gedung.
(4)  Pembongkaran bangunan gedung yang mempunyai dampak luas
terhadap keselamatan umum dan lingkungan harus dilaksanakan
berdasarkan rencana teknis pembongkaran yang telah disetujui oleh
Pemerintah Daerah.(5)  Ketentuan mengenai tata cara pembongkaran bangunan gedung
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4)
diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Keenam
Hak dan Kewajiban Pemilik dan Pengguna Bangunan Gedung
Pasal 40
(1)   Dalam penyelenggaraan bangunan gedung, pemilik bangunan gedung
mempunyai hak:
  a.  mendapatkan pengesahan dari Pemerintah Daerah atas rencana
teknis bangunan gedung yang telah memenuhi persyaratan;
  b. melaksanakan pembangunan bangunan gedung sesuai dengan
perizinan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Daerah;
  c. mendapatkan surat ketetapan bangunan gedung dan/atau
lingkungan yang dilindungi dan dilestarikan dari Pemerintah Daerah;
  d. mendapatkan insentif sesuai dengan peraturan perundang-
undangan dari Pemerintah Daerah karena bangunannya ditetapkan
sebagai bangunan yang harus dilindungi dan dilestarikan;
  e. mengubah fungsi bangunan setelah mendapat izin tertulis dari
Pemerintah Daerah;
  f.  mendapatkan ganti rugi sesuai dengan peraturan perundang-
undangan apabila bangunannya dibongkar oleh Pemerintah Daerah
atau pihak lain yang bukan diakibatkan oleh kesalahannya.
(2)  Dalam penyelenggaraan bangunan gedung, pemilik bangunan gedung
mempunyai kewajiban:
  a. menyediakan rencana teknis bangunan gedung yang memenuhi
persyaratan yang ditetapkan sesuai dengan fungsinya;
  b.  memiliki izin mendirikan bangunan (IMB);
  c. melaksanakan pembangunan bangunan gedung sesuai dengan
rencana teknis yang telah disahkan dan dilakukan dalam batas
waktu berlakunya izin mendirikan bangunan;
  d. meminta pengesahan dari Pemerintah Daerah atas perubahan
rencana teknis bangunan gedung yang terjadi pada tahap
pelaksanaan bangunan.
Pasal 41
(1)  Dalam penyelenggaraan bangunan gedung, pemilik dan pengguna
bangunan gedung mempunyai hak :
  a.  mengetahui tata cara/proses penyelenggaraan bangunan gedung
  b.  mendapatkan keterangan tentang peruntukan lokasi dan intensitas
bangunan pada lokasi dan/atau ruang tempat bangunan akan
dibangun;
  c.  mendapatkan keterangan tentang ketentuan persyaratan keandalan
bangunan gedung;
  d.  mendapatkan keterangan tentang ketentuan bangunan gedung yang
laik fungsi;
  e. mendapatkan keterangan tentang bangunan gedung dan/atau
lingkungan yang harus dilindungi dan dilestarikan.(2)  Dalam penyelenggaraan bangunan gedung, pemilik dan pengguna
bangunan gedung mempunyai kewajiban:
  a.  memanfaatkan bangunan gedung sesuai dengan fungsinya;
  b.  memelihara dan/atau merawat bangunan gedung secara berkala;
  c. melengkapi pedoman/petunjuk pelaksanaan pemanfaatan dan
pemeliharaan bangunan gedung;
  d. melaksanakan pemeriksaan secara berkala atas kelaikan fungsi
bangunan gedung.
  e.  memperbaiki bangunan gedung yang telah ditetapkan tidak laik
fungsi;
  f.  membongkar bangunan gedung yang telah ditetapkan tidak laik
fungsi dan tidak dapat diperbaiki, dapat menimbulkan bahaya dalam
pemanfaatannya, atau tidak memiliki izin mendirikan bangunan,
dengan tidak mengganggu keselamatan dan ketertiban umum.
BAB VI
PERAN MASYARAKAT
Pasal 42
(1)  Peran masyarakat dalam penyelenggaraan bangunan gedung dapat :
  a.  memantau dan menjaga ketertiban penyelenggaraan;
  b.  memberi masukan kepada Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah
dalam penyempurnaan peraturan, pedoman, dan standar teknis di
bidang bangunan gedung;
  c.  menyampaikan pendapat dan pertimbangan kepada instansi yang
berwenang terhadap penyusunan rencana tata bangunan dan
lingkungan, rencana teknis bangunan gedung tertentu, dan kegiatan
penyelenggaraan yang menimbulkan dampak penting terhadap
lingkungan;
  d.  melaksanakan gugatan perwakilan terhadap bangunan gedung yang
mengganggu, merugikan, dan/atau membahayakan kepentingan
umum.
(2)  Ketentuan mengenai peran masyarakat sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
BAB VII
PEMBINAAN
Pasal 43
(1)  Pemerintah menyelenggarakan pembinaan bangunan gedung secara
nasional untuk meningkatkan pemenuhan persyaratan dan tertib
penyelenggaraan bangunan gedung.
(2) Pemerintah Daerah melaksanakan pembinaan penyelenggaraan
bangunan gedung sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) di daerah.
(3)  Sebagian penyelenggaraan dan pelaksanaan pembinaan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) dilakukan bersama-sama dengan
masyarakat yang terkait dengan bangunan gedung.
(4)  Pemerintah Daerah dan masyarakat dalam melaksanakan pembinaan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (3) melakukanpemberdayaan masyarakat yang belum mampu untuk memenuhi
persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Bab IV.
(5)  Ketentuan mengenai pembinaan bangunan gedung sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur lebih
lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
BAB VIII
SANKSI
Pasal 44
Setiap pemilik dan/atau pengguna yang tidak memenuhi kewajiban
pemenuhan fungsi, dan/atau persyaratan, dan/atau penyelenggaraan
bangunan gedung sebagaimana dimaksud dalam undang-undang ini dikenai
sanksi administratif dan/atau sanksi pidana.
Pasal 45
(1)  Sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 dapat
berupa:
  a. peringatan tertulis,
  b. pembatasan kegiatan pembangunan,
  c. penghentian sementara atau tetap pada pekerjaan pelaksanaan
pembangunan,
  d. penghentian sementara atau tetap pada pemanfaatan bangunan
gedung;
  e.  pembekuan izin mendirikan bangunan gedung;
  f.  pencabutan izin mendirikan bangunan gedung;
  g.  pembekuan sertifikat laik fungsi bangunan gedung;
  h.  pencabutan sertifikat laik fungsi bangunan gedung; atau
  i.  perintah pembongkaran bangunan gedung.
(2)  Selain pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) dapat dikenai sanksi denda paling banyak 10% (sepuluh per
seratus) dari nilai bangunan yang sedang atau telah dibangun.
(3)  Jenis pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat
(2) ditentukan oleh berat dan ringannya pelanggaran yang dilakukan.
(4)  Ketentuan mengenai tata cara pengenaan sanksi sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur lebih lanjut dengan
Peraturan Pemerintah.
Pasal 46
(1)  Setiap pemilik dan/atau pengguna bangunan gedung yang tidak
memenuhi ketentuan dalam undang-undang ini, diancam dengan pidana
penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan/atau denda paling banyak 10%
(sepuluh per seratus) dari nilai bangunan, jika karenanya mengakibatkan
kerugian harta benda orang lain.
(2)  Setiap pemilik dan/atau pengguna bangunan gedung yang tidak
memenuhi ketentuan dalam undang-undang ini, diancam dengan pidana
penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak 15%
(lima belas per seratus) dari nilai bangunan gedung, jika karenanyamengakibatkan kecelakaan bagi orang lain yang mengakibatkan cacat
seumur hidup.
(3)  Setiap pemilik dan/atau pengguna bangunan gedung yang tidak
memenuhi ketentuan dalam undang-undang ini, diancam dengan pidana
penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak 20%
(dua puluh per seratus) dari nilai bangunan gedung, jika karenanya
mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain.
(4)  Dalam proses peradilan atas tindakan sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) hakim memperhatikan pertimbangan dari
tim ahli bangunan gedung.
(5)  Ketentuan mengenai tata cara pengenaan sanksi sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur lebih lanjut dengan
Peraturan Pemerintah.
Pasal 47
(1)  Setiap orang atau badan yang karena kelalaiannya melanggar ketentuan
yang telah ditetapkan dalam undang-undang ini sehingga
mengakibatkan bangunan tidak laik fungsi dapat dipidana kurungan
dan/atau pidana denda.
(2)  Pidana kurungan dan/atau pidana denda sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) meliputi:
  a.  pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda
paling banyak 1% (satu per seratus) dari nilai bangunan gedung jika
karenanya mengakibatkan kerugian harta benda orang lain;
  b.  pidana kurungan paling lama 2 (dua) tahun dan/atau pidana denda
paling banyak 2% (dua per seratus) dari nilai bangunan gedung jika
karenanya mengakibatkan kecelakaan bagi orang lain sehingga
menimbulkan cacat seumur hidup
  c.  pidana kurungan paling lama 3 (tiga) tahun dan/atau pidana denda
paling banyak 3% (tiga per seratus) dari nilai bangunan gedung jika
karenanya mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain.
(3)  Ketentuan mengenai tata cara pengenaan sanksi sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan
Peraturan Pemerintah.
BAB IX
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 48
(1)  Peraturan perundang-undangan tentang bangunan gedung yang telah
ada dan tidak bertentangan dengan undang-undang ini, dinyatakan tetap
berlaku sampai diadakan peraturan pelaksanaan yang baru berdasarkan
undang-undang ini.
(2)  Bangunan gedung yang telah memperoleh perizinan yang dikeluarkan
oleh Pemerintah Daerah sebelum berlakunya undang-undang ini izinnya
dinyatakan masih tetap berlaku.
(3)  Bangunan gedung yang telah berdiri, tetapi belum memiliki izin
mendirikan bangunan pada saat undang-undang ini diberlakukan, untuk
memperoleh izin mendirikan bangunan harus mendapatkan sertifikat laik
fungsi berdasarkan ketentuan undang-undang ini.
BAB X
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 49
Undang-undang ini mulai berlaku 1 (satu) tahun terhitung sejak diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan undang-
undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 16 Desember 2002
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
MEGAWATI SOEKARNOPUTRI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 16 Desember 2002
SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
 BAMBANG KESOWO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2002 NOMOR 134
 Salinan sesuai dengan aslinya
Deputi Sekretaris Kabinet
Bidang Hukum dan Perundang-undangan,
Lambock V.
Nahattands
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 28 TAHUN 2002
TENTANG
BANGUNAN GEDUNG
UMUM
Pembangunan nasional untuk memajukan kesejahteraan umum sebagaimana dimuat di
dalam Undang-Undang Dasar 1945 pada hakekatnya adalah pembangunan manusia
Indonesia seutuhnya dan pembangunan seluruh masyarakat Indonesia yang menekankan
pada keseimbangan pembangunan, kemakmuran lahiriah dan kepuasan batiniah, dalam
suatu masyarakat Indonesia yang maju dan berkeadilan sosial berdasarkan Pancasila.
Bangunan gedung sebagai tempat manusia melakukan kegiatannya, mempunyai peranan
yang sangat strategis dalam pembentukan watak, perwujudan produktivitas, dan jati diri
manusia. Oleh karena itu, penyelenggaraan bangunan gedung perlu diatur dan dibina demi
kelangsungan dan peningkatan kehidupan serta penghidupan masyarakat, sekaligus untuk
mewujudkan bangunan gedung yang fungsional, andal, berjati diri, serta seimbang, serasi,
dan selaras dengan lingkungannya.
Bangunan gedung merupakan salah satu wujud fisik pemanfaatan ruang. Oleh karena itu
dalam pengaturan bangunan gedung tetap mengacu pada pengaturan penataan ruang
sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Untuk menjamin kepastian dan ketertiban hukum dalam penyelenggaraan bangunan
gedung, setiap bangunan gedung harus memenuhi persyaratan administratif dan teknis
bangunan gedung, serta harus diselenggarakan secara tertib.
Undang-undang tentang Bangunan Gedung mengatur fungsi bangunan gedung,
persyaratan bangunan gedung, penyelenggaraan bangunan gedung, termasuk hak dan
kewajiban pemilik dan pengguna bangunan gedung pada setiap tahap penyeleng-garaan
bangunan gedung, ketentuan tentang peran masyarakat dan pembinaan oleh pemerintah,
sanksi, ketentuan peralihan, dan ketentuan penutup.
Keseluruhan maksud dan tujuan pengaturan tersebut dilandasi oleh asas kemanfaatan,
keselamatan, keseimbangan, dan keserasian bangunan gedung dengan lingkungannya,
bagi kepentingan masyarakat yang berperikemanusiaan dan berkeadilan.
Masyarakat diupayakan untuk terlibat dan berperan secara aktif bukan hanya dalam rangka
pembangunan dan pemanfaatan bangunan gedung untuk kepentingan mereka sendiri,
tetapi juga dalam meningkatkan pemenuhan persyaratan bangunan gedung dan tertib
penyelenggaraan bangunan gedung pada umumnya.
Perwujudan bangunan gedung juga tidak terlepas dari peran penyedia jasa konstruksi
berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang jasa konstruksi baik sebagai
perencana, pelaksana, pengawas atau manajemen konstruksi maupun jasa-jasa
pengembangannya, termasuk penyedia jasa pengkaji teknis bangunan gedung. Oleh
karena itu, pengaturan bangunan gedung ini juga harus berjalan seiring dengan pengaturan
jasa konstruksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Dengan diberlakukannya undang-undang ini, maka semua penyelenggaraan bangunan gedung baik pembangunan maupun pemanfaatan, yang dilakukan di wilayah negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh pemerintah, swasta, masyarakat, serta oleh pihak asing, wajib mematuhi seluruh ketentuan yang tercantum dalam Undang-undang tentang Bangunan Gedung.
Dalam menghadapi dan menyikapi kemajuan teknologi, baik informasi maupun arsitektur dan rekayasa, perlu adanya penerapan yang seimbang dengan tetap mempertimbangkannilai-nilai sosial budaya masyarakat setempat dan karakteristik arsitektur dan lingkungan yang telah ada, khususnya nilai-nilai kontekstual, tradisional, spesifik, dan bersejarah.
Pengaturan dalam undang-undang ini juga memberikan ketentuan pertimbangan kondisi sosial, ekonomi, dan budaya masyarakat Indonesia yang sangat beragam. Berkaitan dengan hal tersebut, pemerintah terus mendorong, memberdayakan dan meningkatkan kemampuan masyarakat untuk dapat memenuhi ketentuan dalam undang-undang ini secara bertahap sehingga jaminan keamanan, keselamatan, dan kesehatan masyarakat dalam menyelenggarakan bangunan gedung dan lingkungannya dapat dinikmati oleh semua pihak secara adil dan dijiwai semangat kemanusiaan, kebersamaan, dan saling membantu, serta dijiwai dengan pelaksanaan tata pemerintahan yang baik.
Undang-undang ini mengatur hal-hal yang bersifat pokok dan normatif, sedangkan ketentuan pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah dan/atau peraturan perundang-undangan lainnya, termasuk Peraturan Daerah, dengan tetap mempertimbangkan ketentuan dalam undang-undang lain yang terkait dalam pelaksanaan undang-undang ini.
PASAL DEMI PASAL
    Pasal 1
Cukup jelas
    Pasal 2
Asas kemanfaatan dipergunakan sebagai landasan agar bangunan gedung dapat diwujudkan dan diselenggarakan sesuai fungsi yang ditetapkan, serta sebagai wadah kegiatan manusia yang memenuhi nilai-nilai kemanusiaan yang berkeadilan, termasuk aspek kepatutan dan kepantasan.
Asas keselamatan dipergunakan sebagai landasan agar bangunan gedung memenuhi persyaratan bangunan gedung, yaitu persyaratan keandalan teknis untuk menjamin keselamatan pemilik dan pengguna bangunan gedung, serta masyarakat dan lingkungan di sekitarnya, di samping persyaratan yang bersifat administratif.
Asas keseimbangan dipergunakan sebagai landasan agar keberadaan bangunan gedung berkelanjutan tidak mengganggu keseimbangan ekosistem dan lingkungan di sekitar bangunan gedung.
Asas keserasian dipergunakan sebagai landasan agar penyelenggaraan bangunan gedung dapat mewujudkan keserasian dan keselarasan bangunan gedung dengan lingkungan di sekitarnya.
    Pasal 3
Cukup jelas
    Pasal 4
Dalam tiap tahapan penyelenggaraan bangunan gedung termasuk dengan pertimbangan aspek sosial dan ekologis bangunan gedung.
Pengertian tentang lingkup pembinaan termasuk kegiatan pengaturan, pemberdayaan, dan pengawasan.
    Pasal 5
Ayat (1)
Cukup jelasAyat (2)
Rumah tinggal sementara adalah bangunan gedung fungsi hunian yang tidak dihuni secara tetap seperti asrama, rumah tamu, dan sejenisnya.
Ayat (3)
Lingkup bangunan gedung fungsi keagamaan untuk bangunan masjid termasuk mushola, dan untuk bangunan gereja termasuk kapel.
Ayat (4)
Lingkup bangunan gedung fungsi usaha adalah:
a.  perkantoran, termasuk kantor yang disewakan;
b.  perdagangan, seperti warung, toko, pasar, dan mal;
c.  perindustrian, seperti pabrik, laboratorium, dan perbengkelan;
d.  perhotelan, seperti wisma, losmen, hostel, motel, dan hotel;
e.  wisata dan rekreasi, seperti gedung pertemuan, olah raga, anjungan, bioskop, dan gedung pertunjukan;
f.  terminal, seperti terminal angkutan darat, stasiun kereta api, bandara, dan pelabuhan laut;
g.  penyimpanan, seperti gudang, tempat pendinginan, dan gedung parkir.
Ayat (5)
Cukup jelas
Ayat (6)
Bangunan gedung fungsi khusus adalah bangunan gedung yang fungsinya
mempunyai tingkat kerahasiaan tinggi untuk kepentingan nasional atau yang  penyelenggaraannya dapat membahayakan masyarakat di sekitarnya dan/atau mempunyai risiko bahaya tinggi, dan penetapannya dilakukan oleh menteri yang membidangi bangunan gedung berdasarkan usulan menteri terkait.
Bangunan instalasi pertahanan misalnya kubu-kubu dan atau pangkalan-pangkalan pertahanan (instalasi peluru kendali), pangkalan laut dan pangkalan udara, serta depo amunisi.
Bangunan instalasi keamanan misalnya laboratorium forensik dan depo amunisi.
Ayat (7)
Kombinasi fungsi dalam bangunan gedung misalnya kombinasi fungsi hunian dan fungsi usaha, seperti bangunan gedung rumah-toko, rumah-kantor, apartemen-mal,
dan hotel-mal, atau kombinasi fungsi-fungsi usaha seperti bangunan gedung kantor-toko dan hotel-mal.
Pasal 6
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Penetapan fungsi bangunan gedung oleh Pemerintah Daerah diberikan dalam proses perizinan mendirikan bangunan gedung.
Ayat (3)Setiap perubahan fungsi bangunan gedung harus diikuti oleh pemenuhan persyaratan bangunan gedung terhadap fungsi yang baru, dan diproses kembali untuk mendapatkan perizinan yang baru dari Pemerintah Daerah.
Perubahan fungsi bangunan gedung termasuk perubahan pada fungsi yang sama, misalnya fungsi usaha perkantoran menjadi fungsi usaha perdagangan atau fungsi sosial pelayanan pendidikan menjadi fungsi sosial pelayanan kesehatan.
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 7
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Misalnya pembangunan bangunan gedung seperti mal, terminal, dan perkantoran yang dibangun di atas atau di bawah jalan atau sungai, termasuk yang berada di atas atau di bawah ruang publik.
Izin penggunaan atau pemanfaatan ruang diberikan oleh instansi yang berwenang dan bertanggung jawab atas penyelenggaraan prasarana dan sarana umum atau fasilitas lainnya tempat bangunan gedung tersebut akan dibangun di atasnya atau di bawahnya.
Ayat (5)
Bangunan gedung adat adalah bangunan gedung yang didirikan berdasarkan
kaidah-kaidah adat atau tradisi masyarakat sesuai budayanya, misalnya bangunan rumah adat.
Bangunan gedung semi permanen adalah bangunan gedung yang digunakan untuk fungsi yang ditetapkan dengan konstruksi semi permanen atau yang dapat ditingkatkan menjadi permanen.
Bangunan gedung darurat adalah bangunan gedung yang fungsinya hanya
digunakan untuk sementara, dengan konstruksi tidak permanen atau umur bangunan yang tidak lama, misalnya direksi keet dan kios penampungan sementara.
Pemerintah Daerah dapat menetapkan suatu lokasi sebagai daerah bencana dan menetapkan larangan membangun pada batas waktu tertentu atau tak terbatas dengan pertimbangan keselamatan dan keamanan demi kepentingan umum atau menetapkan persyaratan khusus tata cara pembangunan apabila daerah tersebut telah dinilai tidak membahayakan.
Bagi bangunan gedung yang rusak akibat bencana diperkenankan mengadakan perbaikan darurat atau mendirikan bangunan gedung sementara untuk kebutuhan darurat dalam batas waktu penggunaan tertentu, dan Pemerintah Daerah dapat membebaskan dan/atau meringankan ketentuan perizinannya namun dengan tetap memperhatikan keamanan, keselamatan, dan kesehatan manusia.
Pemerintah Daerah bersama-sama masyarakat berkewajiban menata bangunan tersebut di atas agar menjamin keamanan, keselamatan, dan kemudahannya, sertakeserasian dan keselarasan bangunan gedung dengan arsitektur dan lingkungan yang ada di sekitarnya.
Pasal 8
Ayat (1)
Huruf a
Hak atas tanah adalah penguasaan atas tanah yang diwujudkan dalam bentuk sertifikat sebagai tanda bukti penguasaan/kepemilikan tanah, seperti hak milik, hak guna bangunan (HGB), hak guna usaha (HGU), hak pengelolaan, dan hak pakai. Status kepemilikan atas tanah dapat berupa sertifikat, girik, pethuk, akte ual beli, dan akte/bukti kepemilikan lainnya.
Izin pemanfaatan pada prinsipnya merupakan persetujuan yang dinyatakan
dalam perjanjian tertulis antara pemegang hak atas tanah atau pemilik tanah dan pemilik bangunan gedung.
Huruf b
Status kepemilikan bangunan gedung merupakan surat bukti kepemilikan
bangunan gedung yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah berdasarkan
hasil kegiatan pendataan bangunan gedung.
Dalam hal terdapat pengalihan hak kepemilikan bangunan gedung, pemilik
yang baru wajib memenuhi ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini.
Huruf c
Izin mendirikan bangunan (IMB) adalah surat bukti dari Pemerintah Daerah
bahwa pemilik bangunan gedung dapat mendirikan bangunan sesuai fungsi
yang telah ditetapkan dan berdasarkan rencana teknis bangunan gedung yang telah disetujui oleh Pemerintah Daerah.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan orang atau badan hukum dalam undang-undang ini meliputi orang perorangan atau badan hukum.
Badan hukum privat antara lain adalah perseroan terbatas, yayasan, badan usaha yang lain seperti CV, firma dan bentuk usaha lainnya, sedangkan badan hukum publik antara lain terdiri dari instansi/lembaga pemerintahan, perusahaan milik negara, perusahaan milik daerah, perum, perjan, dan persero dapat pula sebagai pemilik bangunan gedung atau bagian bangunan gedung.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan Pemerintah Daerah adalah instansi teknis di kabupaten/kota yang berwenang menangani pembinaan bangunan gedung.
Pendataan, termasuk pendaftaran bangunan gedung, dilakukan pada saat proses perizinan mendirikan bangunan dan secara periodik, yang dimaksud-kan untuk keperluan tertib pembangunan dan pemanfaatan bangunan gedung, memberikan kepastian hukum tentang status kepemilikan bangunan gedung, dan sistem informasi.
    Berdasarkan pendataan bangunan gedung, sebagai pelaksanaan dari asas
pemisahan horizontal, selanjutnya pemilik bangunan gedung memperoleh surat bukti kepemilikan bangunan gedung dari Pemerintah Daerah.
Pasal 9
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Rencana tata bangunan dan lingkungan digunakan untuk pengendalian
pemanfaatan ruang suatu lingkungan/kawasan, menindaklanjuti rencana rinci tata ruang dan sebagai panduan rancangan kawasan dalam rangka perwujudan kualitas bangunan gedung dan lingkungan yang berkelanjutan dari aspek fungsional, sosial, ekonomi, dan lingkungan bangunan gedung termasuk ekologi dan kualitas visual.
Rencana tata bangunan dan lingkungan memuat persyaratan tata bangunan yang terdiri atas ketentuan program bangunan gedung dan lingkungan, rencana umum dan panduan rancangan, rencana investasi, ketentuan pengendalian rencana, dan pedoman pengendalian pelaksanaan.
Rencana tata bangunan dan lingkungan ditetapkan oleh Pemerintah Daerah dan dapat disusun berdasarkan kemitraan Pemerintah Daerah, swasta, dan/atau masyarakat sesuai tingkat permasalahan pada lingkungan/kawasan yang bersangkutan.
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 10
Ayat (1)
Intensitas bangunan gedung adalah ketentuan teknis tentang kepadatan dan
ketinggian bangunan gedung yang dipersyaratkan pada suatu lokasi atau kawasan tertentu, yang meliputi koefisien dasar bangunan (KDB), koefisien lantai bangunan (KLB), dan jumlah lantai bangunan.
    Ketinggian bangunan gedung adalah tinggi maksimum bangunan gedung yang diizinkan pada lokasi tertentu.
Jarak bebas bangunan gedung adalah area di bagian depan, samping kiri dan
kanan, serta belakang bangunan gedung dalam satu persil yang tidak boleh
dibangun.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 11
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan peruntukan lokasi adalah suatu ketentuan dalam rencana tata ruang kabupaten/kota tentang jenis fungsi atau kombinasi fungsi bangunan gedung yang boleh dibangun pada suatu persil/kavling/blok peruntukan tertentu.
Ayat (2)
Bangunan gedung dimungkinkan dibangun di atas atau di bawah tanah, air, atau prasarana dan sarana umum seperti jalur jalan dan/atau jalur hijau setelah mendapatkan izin dari pihak yang berwenang dalam penyelenggaraan prasarana dan sarana yang bersangkutan, dengan pertimbangan tidak bertentangan dengan rencana tata ruang, rencana tata bangunan dan lingkungan, tidak mengganggu fungsi prasarana dan sarana yang ber-sangkutan, serta tetap mempertimbangkan keserasian bangunan gedung dengan lingkungannya.
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 12
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan koefisien dasar bangunan (KDB) adalah koefisien
perbandingan antara luas lantai dasar bangunan gedung dan luas persil/
kaveling/blok peruntukan.
    Yang dimaksud dengan koefisien lantai bangunan (KLB) adalah koefisien
perbandingan antara luas keseluruhan lantai bangunan gedung dan luas persil/ kaveling/blok peruntukan.
Penetapan KDB, KLB, dan ketinggian bangunan gedung pada suatu lokasi sesuai ketentuan tata ruang dan diatur oleh Pemerintah Daerah melalui rencana tata bangunan dan lingkungan (RTBL).
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 13
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan garis sempadan adalah garis yang membatasi jarak bebas minimum dari bidang terluar suatu massa bangunan gedung terhadap batas lahan yang dikuasai, antar massa bangunan lainnya, batas tepi sungai/ pantai, jalan kereta api, rencana saluran, dan/atau jaringan listrik tegangan tinggi.
Tepi sungai adalah garis tepi sungai yang diukur pada waktu pasang tertinggi.
Tepi pantai adalah garis pantai yang diukur pada waktu pasang tertinggi dan waktu bulan purnama.
Penetapan garis sempadan bangunan gedung oleh Pemerintah Daerah dengan mempertimbangkan aspek keamanan, kesehatan, kenyamanan, kemudahan, serta keseimbangan dan keserasian dengan lingkungan.
Ayat (2)
Untuk bangunan gedung fasilitas umum seperti bangunan sarana transportasi bawah tanah, penetapan jarak bebas bangunan ditetapkan secara khusus oleh Pemerintah Daerah setelah mempertimbangkan pendapat para ahli.
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 14
Ayat (1)
Persyaratan arsitektur bangunan gedung dimaksudkan untuk mendorong
perwujudan kualitas bangunan gedung dan lingkungan yang mampu mencerminkan jati diri dan menjadi teladan bagi l ingkungannya, serta yang dapat secara arif mengakomodasikan nilai-nilai luhur budaya bangsa.
Ayat (2)
Pertimbangan terhadap bentuk dan karakteristik arsitektur dan lingkungan yang ada di sekitar bangunan gedung dimaksudkan untuk lebih menciptakan kualitas lingkungan, seperti melalui harmonisasi nilai dan gaya arsitektur, penggunaan bahan serta warna bangunan gedung.
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Ruang luar bangunan gedung diwujudkan untuk sekaligus mendukung pemenuhan persyaratan keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan bangunan gedung, disamping untuk mewadahi kegiatan pendukung fungsi bangunan gedung dan daerah hijau di sekitar bangunan.
Ruang terbuka hijau diwujudkan dengan memperhatikan potensi unsur-unsur alami yang ada dalam tapak seperti danau, sungai, pohon-pohon menahun, tanah serta permukaan tanah, dan dapat berfungsi untuk kepentingan ekologis, sosial, ekonomi serta estetika.
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 15
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan dampak penting adalah perubahan yang sangat mendasar pada suatu lingkungan yang diakibatkan oleh suatu kegiatan.
    Bangunan gedung yang menimbulkan dampak penting terhadap lingkungan adalah bangunan gedung yang dapat menyebabkan:
a.  perubahan pada sifat-sifat fisik dan/atau hayati lingkungan, yang melampaui baku mutu lingkungan menurut peraturan perundang-undangan;
b.  perubahan mendasar pada komponen lingkungan yang melampaui kriteria yang diakui berdasarkan pertimbangan ilmiah;
c.  terancam dan/atau punahnya spesies-spesies yang langka dan/atau endemik, dan/atau dilindungi menurut peraturan perundang-undangan atau kerusakan habitat alaminya;
d.  kerusakan atau gangguan terhadap kawasan lindung (seperti hutan lindung, cagar alam, taman nasional, dan suaka margasatwa) yang ditetap-kan menurut peraturan perundang-undangan;
e.  kerusakan atau punahnya benda-benda dan bangunan gedung peninggal-an sejarah yang bernilai tinggi;
f.  perubahan areal yang mempunyai nilai keindahan alami yang tinggi;
g. timbulnya konflik atau kontroversi dengan masyarakat dan/atau pemerintah.
Ayat (2)
Huruf a
Persyaratan lingkungan bangunan gedung meliputi persyaratan-per-syaratan ruang terbuka hijau pekarangan, ruang sempadan bangunan, tapak basement,hijau pada bangunan, sirkulasi dan fasilitas parkir, pertandaan, dan pencahayaan ruang luar bangunan gedung.
Huruf b
Persyaratan terhadap dampak lingkungan berpedoman kepada Undang-undang tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, tentang kewajiban setiap usaha dan/atau kegiatan yang menimbulkan dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup wajib memiliki analisis mengenai dampak lingkungan hidup untuk memperoleh izin melakukan usaha dan/atau kegiatan.
Huruf c
Persyaratan  teknis pengelolaan dampak lingkungan meliputi persyaratan teknis bangunan, persyaratan pelaksanaan konstruksi, pembuangan limbah cair dan padat, serta pengelolaan daerah bencana.
Pasal 16
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan keandalan bangunan gedung adalah keadaan bangunan gedung yang memenuhi persyaratan keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan bangunan gedung sesuai dengan kebutuhan fungsi yang telah ditetapkan.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 17
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Sistem proteksi pasif adalah suatu sistem proteksi kebakaran pada bangunan gedung yang berbasis pada desain struktur dan arsitektur sehingga bangunan gedung itu sendiri secara struktural stabil dalam waktu tertentu dan dapat menghambat penjalaran api serta panas bila terjadi kebakaran.
Sistem proteksi aktif dalam mendeteksi kebakaran adalah sistem deteksi dan alarm kebakaran, sedangkan sistem proteksi aktif dalam memadamkan kebakaran adalah sistem hidran, hose-reel, sistem sprinkler, dan pemadam api ringan.
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 18
Ayat (1)
Persyaratan kemampuan mendukung beban muatan selain beban berat sendiri, beban manusia, dan beban barang juga untuk mendukung beban yang timbul akibat perilaku alam seperti gempa (tektonik/vulkanik) dan angin ribut/badai, menurunnya kekuatan material yang disebabkan oleh penyusutan, relaksasi, kelelahan, dan perbedaan panas, serta kemungkinan tanah longsor, banjir, dan bahaya kerusakan akibat serangga perusak dan jamur.
Ayat (2)
Variasi pembebanan adalah variasi beban bangunan gedung pada kondisi kosong, atau sebagian kosong dan sebagian maksimum. Bangunan gedung dengan jumlah lantai lebih dari dua lantai harus disertai dengan perhitungan struktur dalam menyusun rencana teknisnya.
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 19
Ayat (1)
Konstruksi tahan api adalah konstruksi yang unsur struktur pembentuknya tahan api dan mampu menahan secara struktural terhadap beban muatannya yang dinyatakan dalam tingkat ketahanan api (TKA) elemen bangunan, yang meliputi ketahanan dalam memikul beban, penjalaran api (integritas), dan penjalaran panas (isolasi).
Kompartemenisasi adalah penyekatan ruang dalam luasan maksimum dan/atau volume maksimum ruang sesuai dengan klasifikasi bangunan dan tipe konstruksi tahan api yang diperhitungkan. Dinding penyekat pembentuk kompartemen dimaksudkan untuk melokalisir api dan asap kebakaran, atau mencegah penjalaran panas ke ruang bersebelahan.
Pemisahan adalah pemisahan vertikal pada bukaan dinding luar, pemisahan oleh dinding tahan api, dan pemisahan pada shaft lift.
    Bukaan adalah lubang pada dinding atau lubang utilitas (ducting AC, plumbing, dsb.) yang harus dilindungi atau diberi katup penyetop api/asap untuk mencegah merambatnya api/asap ke ruang lainnya.
Untuk mendukung efektivitas sistem proteksi pasif dipertimbangkan adanya jalan lingkungan yang dapat dilalui oleh mobil pemadam kebakaran dan/atau jalan belakang (brandgang) yang dapat dipakai untuk evakuasi dan/atau pemadaman api.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Rumah tinggal tunggal, khususnya rumah inti tumbuh dan rumah sederhana sehat, tidak diwajibkan dilengkapi dengan sistem proteksi pasif dan aktif, tetapi disesuaikan berdasarkan kemampuan setiap pemilik bangunan gedung serta pertimbangan keselamatan bangunan gedung dan lingkungan disekitarnya.
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 20
Cukup jelas
Pasal 21
Cukup jelas
Pasal 22
Ayat (1)
Sistem penghawaan juga mempertimbangkan prinsip-prinsip penghematan energi dalam bangunan gedung.
Ayat (2)
Ketentuan bukaan untuk ventilasi alami bangunan gedung juga disesuaikan terhadap ketinggian bangunan gedung dan kondisi geografis.
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 23
Ayat (1)
Sistem pencahayaan juga mempertimbangkan prinsip-prinsip penghematan energi dalam bangunan gedung.
Pencahayaan buatan adalah penyediaan penerangan buatan melalui instalasi listrik dan/atau sistem energi dalam bangunan gedung agar orang di dalamnya dapat melakukan kegiatannya sesuai fungsi bangunan gedung.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 24
Ayat (1)
Penyaluran air hujan harus dialirkan ke sumur resapan dan/atau ke saluran jaringan
sumur kota sesuai ketentuan yang berlaku.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 25
Cukup jelas
Pasal 26
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Pada bangunan gedung yang karena fungsinya mempersyaratkan tingkat
kenyamanan tertentu, untuk mendapatkan tingkat temperatur dan kelembaban udara
di dalam ruangan dapat dilakukan dengan pengkondisian udara.
Pengkondisian udara dilakukan dengan mempertimbangkan prinsip-prinsip
penghematan energi dalam bangunan gedung.
Ayat (5)
Kenyamanan pandangan dapat diwujudkan melalui gubahan massa bangunan,
rancangan bukaan, tata ruang dalam dan ruang luar bangunan, serta dengan
memanfaatkan potensi ruang luar bangunan, ruang terbuka hijau alami atau buatan,
termasuk pencegahan terhadap gangguan silau dan pantulan sinar.Ayat (6)
Kenyamanan terhadap getaran adalah suatu keadaan dengan tingkat getaran yang
tidak menimbulkan gangguan bagi kesehatan dan kenyamanan seseorang dalam
melakukan kegiatannya. Getaran dapat berupa getaran kejut, getaran mekanik atau
seismik baik yang berasal dari dalam bangunan maupun dari luar bangunan.
Kenyamanan terhadap kebisingan adalah keadaan dengan tingkat kebisingan yang
tidak menimbulkan gangguan pendengaran, kesehatan, dan kenyamanan bagi
seseorang dalam melakukan kegiatan.
Ayat (7)
Cukup jelas
Pasal 27
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan aksesibilitas pada bangunan gedung meliputi jalan masuk,
jalan keluar, hubungan horizontal antarruang, hubungan vertikal dalam bangunan
gedung dan sarana transportasi vertikal, serta penyediaan akses evakuasi bagi
pengguna bangunan gedung, termasuk kemudahan mencari, menemukan, dan
menggunakan alat pertolongan dalam keadaan darurat bagi penghuni dan terutama
bagi para penyandang cacat, lanjut usia, dan wanita hamil, terutama untuk bangunan
gedung pelayanan umum.
Aksesibilitas harus memenuhi fungsi dan persyaratan kinerja, ketentuan tentang
jarak, dimensi, pengelompokan, jumlah dan daya tampung, serta ketentuan tentang
konstruksinya.
Yang dimaksud dengan :
–  mudah, antara lain kejelasan dalam mencapai ke lokasi, diberi keterangan dan
menghindari risiko terjebak;
–  nyaman, antara lain melalui ukuran dan syarat yang memadai;
– aman, antara lain terpisah dengan jalan ke luar untuk kebakaran, kemiringan
permukaan lantai, serta tangga dan bordes yang mempunyai pegangan atau
pengaman.
Ayat (3)
Kelengkapan prasarana dan sarana bangunan gedung, yaitu jenis, jumlah/
volume/kapasitas, disesuaikan dengan fungsi bangunan gedung dan per-syaratan
lingkungan lokasi bangunan gedung sesuai ketentuan yang berlaku.
Fasilitas komunikasi dan informasi seperti sistem komunikasi, rambu penuntun,
petunjuk, dan media informasi lain.
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 28
Cukup jelas
Pasal 29Cukup jelas
Pasal 30
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan bencana lain, seperti bila terjadi gempa, kerusuhan, atau
kejadian darurat lain yang menyebabkan pengguna bangunan gedung harus
dievakuasi.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 31
Ayat (1)
Rumah tinggal tunggal, khususnya rumah inti tumbuh dan rumah sederhana sehat,
tidak diwajibkan dilengkapi dengan fasilitas dan aksesibilitas bagi penyandang cacat
dan lanjut usia.
Bangunan gedung fungsi hunian seperti apartemen, flat atau sejenisnya tetap
diharuskan menyediakan fasilitas dan aksesibilitas bagi penyandang cacat dan lanjut
usia.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 32
Cukup jelas
Pasal 33
Instansi yang berwenang adalah instansi yang sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang bertugas membina dan/atau menyelenggarakan bangunan
gedung dengan fungsi khusus.
Pasal 34
Ayat (1)
Kegiatan pengawasan bersifat melekat pada setiap kegiatan penyelenggaraan
bangunan gedung.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Ketentuan mengenai penyedia jasa konstruksi mengikuti peraturan perundang-
undangan tentang jasa konstruksi.
Ayat (4)
Pelaksanaan penahapan pemenuhan ketentuan dalam undang-undang ini diatur
lebih lanjut oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan kondisi sosial, budaya, dan
ekonomi masyarakat.Pasal 35
Ayat (1)
Perencanaan pembangunan bangunan gedung adalah kegiatan penyusunan
rencana teknis bangunan gedung sesuai dengan fungsi dan persyaratan teknis yang
ditetapkan, sebagai pedoman dalam pelaksanaan dan pengawasan pembangunan.
Pelaksanaan pembangunan bangunan gedung adalah kegiatan pendirian,
perbaikan, penambahan, perubahan, atau pemugaran konstruksi bangunan gedung
dan/atau instalasi dan/atau perlengkapan bangunan gedung sesuai dengan rencana
teknis yang telah disusun.
Pengawasan pembangunan bangunan gedung adalah kegiatan pengawasan
pelaksanaan konstruksi mulai dari penyiapan lapangan sampai dengan penyerahan
hasil akhir pekerjaan atau kegiatan manajemen konstruksi pembangunan gedung.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan perjanjian tertulis adalah akta otentik yang memuat
ketentuan mengenai hak dan kewajiban setiap pihak, jangka waktu berlakunya
perjanjian, dan ketentuan lain yang dibuat dihadapan pejabat yang berwenang.
Kesepakatan perjanjian sebagaimana dimaksud di atas harus memperhatikan fungsi
bangunan gedung dan bentuk pemanfaatannya, baik keseluruhan maupun sebagian.
Ayat (4)
Rencana teknis bangunan gedung dapat terdiri atas rencana-rencana teknis
arsitektur, struktur dan konstruksi, mekanikal dan elektrikal, pertamanan, tata ruang
dalam, dan disiapkan oleh penyedia jasa perencanaan yang memiliki sertifikat sesuai
dengan peraturan perundang-undangan, dalam bentuk gambar rencana, gambar
detail pelaksanaan, rencana kerja dan syarat-syarat administratif, syarat umum dan
syarat teknis, rencana anggaran biaya pembangunan, dan laporan perencanaan.
    Persetujuan rencana teknis bangunan gedung dalam bentuk izin mendirikan bangunan
oleh Pemerintah Daerah berdasarkan asas kelayakan administrasi dan teknis, prinsip
pelayanan prima, serta tata laksana pemerintahan yang baik.
Perubahan rencana teknis bangunan gedung yang terjadi pada tahap pelaksanaan
harus dilakukan oleh dan/atau atas persetujuan perencana teknis bangunan gedung,
dan diajukan terlebih dahulu kepada instansi yang berwenang untuk mendapatkan
pengesahan.
Untuk bangunan gedung fungsi khusus izin mendirikan bangunannya ditetapkan oleh
Pemerintah setelah berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah.
Pasal 36
Ayat (1)
Tim ahli dibentuk berdasarkan kapasitas dan kemampuan Pemerintah Daerah untuk
membantu memberikan nasihat dan pertimbangan profesional atas rencana teknis
bangunan gedung untuk kepentingan umum atau tertentu.
Ayat (2)
Untuk bangunan gedung fungsi khusus, rencana teknisnya harus mendapat-kan
pertimbangan dari tim ahli terkait sebelum disetujui oleh instansi yang berwenang
dalam pembinaan teknis bangunan gedung fungsi khusus.Ayat (3)
Keberadaan tim ahli bangunan gedung disesuaikan dengan kompleksitas bangunan
gedung yang memerlukan nasihat dan pertimbangan profesional, dapat mencakup
masyarakat ahli di luar disiplin bangunan gedung sepanjang diperlukan, bersifat
independen, objektif, dan tidak terdapat konflik kepentingan.
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 37
Ayat (1)
Yang dimaksud laik fungsi, yaitu berfungsinya seluruh atau sebagian dari bangunan
gedung yang dapat menjamin dipenuhinya persyaratan tata bangunan, serta
persyaratan keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan bangunan
gedung sesuai dengan fungsi yang ditetapkan.
Ayat (2)
Suatu bangunan gedung dinyatakan laik fungsi apabila telah dilakukan pengkajian
teknis terhadap pemenuhan seluruh persyaratan teknis bangunan gedung, dan
Pemerintah Daerah mengesahkannya dalam bentuk sertifikat laik fungsi bangunan
gedung.
Ayat (3)
Pemeriksaan secara berkala dilakukan pemilik bangunan gedung melalui pengkaji
teknis sebagai persyaratan untuk mendapatkan atau perpanjangan sertifikat laik
fungsi bangunan gedung.
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Cukup jelas
Pasal 38
Ayat (1)
Peraturan perundang-undangan yang terkait adalah Undang-undang tentang Cagar
Budaya.
Ayat (2)
Bangunan gedung dan lingkungan yang dilindungi dan dilestarikan dapat berupa
kesatuan atau kelompok, atau bagian-bagiannya, atau sisa-sisanya yang berumur
paling sedikit 50 (lima puluh) tahun, atau mewakili masa gaya sekurang-kurangnya
50 (lima puluh) tahun, serta dianggap mempunyai nilai penting sejarah, ilmu
pengetahuan, dan kebudayaan, termasuk nilai arsitektur dan teknologinya.
Ayat (3)
Yang dimaksud mengubah, yaitu kegiatan yang dapat merusak nilai cagar budaya
bangunan gedung dan/atau lingkungan yang harus dilindungi dan dilestarikan.
    Perbaikan, pemugaran, dan pemeliharaan bangunan gedung dan lingkungan yang
harus dilindungi dan dilestarikan harus dilakukan dengan memperhatikan nilai
sejarah dan keaslian bentuk serta pengamanannya sehingga dapat dimanfaatkansesuai dengan fungsinya semula, atau dapat dimanfaatkan sesuai dengan potensi
pengembangan lain yang lebih tepat berdasarkan kriteria yang ditetapkan oleh
Pemerintah Daerah dan/atau Pemerintah.
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Cukup jelas
Pasal 39
Ayat (1)
Huruf a
Bangunan gedung yang tidak laik fungsi dan tidak dapat diperbaiki lagi berarti
akan membahayakan keselamatan pemilik dan/atau pengguna apabila
bangunan gedung tersebut terus digunakan.
Dalam hal bangunan gedung dinyatakan tidak laik fungsi tetapi masih dapat
diperbaiki, pemilik dan/atau pengguna diberikan kesempatan untuk
memperbaikinya sampai dengan dinyatakan laik fungsi.
Dalam hal pemilik tidak mampu, untuk rumah tinggal apabila tidak laik fungsi dan
tidak dapat diperbaiki serta membahayakan keselamatan penghuni atau
lingkungan, bangunan tersebut harus dikosongkan. Apabila bangunan tersebut
membahayakan kepentingan umum, pelaksanaan pembongkarannya dapat
dilakukan oleh Pemerintah Daerah.
Huruf b
Yang dimaksud dapat menimbulkan bahaya adalah ketika dalam pemanfaatan
bangunan gedung dan/atau lingkungannya dapat mem-bahayakan keselamatan
masyarakat dan lingkungan.
Huruf c
Termasuk dalam pengertian bangunan gedung yang tidak sesuai peruntukannya
berdasarkan rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota, sehingga tidak dapat
diproses izin mendirikan bangunannya.
Ayat (2)
Pemerintah Daerah menetapkan status bangunan gedung dapat dibongkar setelah
mendapatkan hasil pengkajian teknis bangunan gedung yang dilaksanakan secara
profesional, independen dan objektif.
Ayat (3)
Dikecualikan bagi rumah tinggal tunggal, khususnya rumah inti tumbuh dan rumah
sederhana sehat.
Kedalaman dan keluasan tingkatan pengkajian teknis sangat bergantung pada
kompleksitas dan fungsi bangunan gedung.
Ayat (4)
Rencana teknis pembongkaran bangunan gedung termasuk gambar-gambar
rencana, gambar detail, rencana kerja dan syarat-syarat pelaksanaan
pembongkaran, jadwal pelaksanaan, serta rencana pengamanan lingkungan.Pelaksanaan pembongkaran yang memakai peralatan berat dan/atau bahan peledak
harus dilaksanakan oleh penyedia jasa pembongkaran bangunan gedung yang telah
mendapatkan sertifikat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Ayat (5)
Cukup jelas
Pasal 40
Ayat (1)
Huruf a
Persetujuan rencana teknis bangunan gedung yang telah memenuhi persyaratan
merupakan kewajiban dan tanggung jawab yang melekat pada Pemerintah
Daerah.
Persetujuan dari Pemerintah Daerah atas rencana teknis bangunan gedung
yang telah memenuhi persyaratan diperoleh secara cuma-cuma dari instansi
yang berwenang.
Huruf b
Perizinan pembangunan bangunan gedung berupa izin mendirikan bangunan
gedung yang diperoleh dari Pemerintah Daerah secara cepat dan
murah/terjangkau setelah rencana teknis bangunan gedung disetujui.
Biaya izin mendirikan bangunan gedung bersifat terjangkau disesuaikan dengan fungsi, kepemilikan, dan kompleksitas bangunan gedung, serta dimaksudkan untuk mendukung pembiayaan pelayanan perizinan, menerbitkan surat bukti kepemilikan bangunan gedung dan pembinaan teknis penyelenggaraan bangunan gedung.
Huruf c
Surat ketetapan bangunan gedung dan/atau lingkungan yang dilindungi dan
dilestarikan diperoleh dari Pemerintah Daerah secara cuma-cuma.
Huruf d
Penetapan insentif dilaksanakan berdasarkan peraturan perundang-undangan dan/atau Peraturan Daerah.
Huruf e
Izin tertulis dari Pemerintah Daerah berupa perubahan izin mendirikan bangunan gedung karena adanya perubahan fungsi bangunan gedung.
Huruf f
Penetapan ganti rugi dilaksanakan berdasarkan peraturan perundang-undangan dan/atau Peraturan Daerah.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 41
Ayat (1)Pemilik dan pengguna bangunan gedung dapat memperoleh secara cuma-cuma informasi pedoman tata cara, keterangan persyaratan dan penyelenggaraan serta peraturan bangunan gedung yang tersedia di Pemerintah Daerah.
Ayat (2)
Huruf a
Tidak dibenarkan memanfaatkan bangunan gedung yang tidak sesuai dengan fungsi yang telah ditetapkan.
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Cukup jelas
Huruf d
    Pemeriksaan secara berkala atas kelaikan fungsi bangunan gedung meliputi pemeriksaan terhadap pemenuhan persyaratan administratif dan teknis bangunan gedung sesuai dengan fungsinya, dengan tingkatan pemeriksaan berkala disesuaikan dengan jenis konstruksi, mekanikal dan elektrikal, serta kelengkapan bangunan gedung.
Pemeriksaan secara berkala dilakukan pada periode tertentu, atau karena
adanya perubahan fungsi bangunan gedung, atau karena adanya bencana
yang berdampak penting pada keandalan bangunan gedung, seperti
kebakaran dan gempa.
Pemeriksaan kelaikan fungsi bangunan gedung dilakukan oleh pengkaji teknis yang kompeten dan memiliki sertifikat sesuai dengan peraturan perundang-undangan, serta melaporkan kepada Pemerintah Daerah atas hasil pemeriksaan yang dilakukannya.
Pemerintah Daerah mengatur kewajiban pemeriksaan secara berkala, dan
dapat secara acak melakukan pemeriksaan atas hasil pengkajian teknis yang
dilakukan oleh pengkaji teknis.
Huruf e
Perbaikan dilakukan terhadap seluruh, bagian, komponen, atau bahan
bangunan gedung yang dinyatakan tidak laik fungsi dari hasil pemeriksaan
yang dilakukan oleh pengkaji teknis, sampai dengan dinyatakan telah laik
fungsi.
Huruf f
Selain pemilik, pengguna juga dapat diwajibkan membongkar bangunan
gedung dalam hal yang bersangkutan terikat dalam perjanjian menggunakan
bangunan yang tidak laik fungsi.
Pasal 42
Ayat (1)
Huruf a
Apabila terjadi ketidaktertiban dalam pembangunan, pemanfaatan, pelestarian, dan pembongkaran bangunan gedung, masyarakat dapat menyampaikan aporan, masukan, dan usulan kepada Pemerintah Daerah.Setiap orang juga berperan dalam menjaga ketertiban dan memenuhi ketentuan yang berlaku, seperti dalam memanfaatkan fungsi bangunan gedung sebagai pengunjung pertokoan, bioskop, mal, pasar, dan pemanfaat tepat umum lain.
Huruf b
Yang dimaksud dengan penyempurnaan termasuk perbaikan Peraturan
Daerah tentang bangunan gedung sehingga sesuai dengan undang-undang
ini.
Huruf c
Penyampaian pendapat dan pertimbangan dapat melalui tim ahli bangunan
gedung yang dibentuk oleh Pemerintah Daerah atau melalui forum dialog dan dengar pendapat publik.
Penyampaian pendapat tersebut dimaksudkan agar masyarakat yang
bersangkutan ikut memiliki dan bertanggung jawab dalam penataan bangunan dan lingkungannya.
Huruf d
Gugatan perwakilan dapat dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-
undangan oleh perorangan atau kelompok orang yang mewakili para pihak
yang dirugikan akibat adanya penyelenggaraan bangunan gedung yang
mengganggu, merugikan, atau membahayakan.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 43
Ayat (1)
Pembinaan dilakukan dalam rangka tata pemerintahan yang baik melalui kegiatan pengaturan, pemberdayaan, dan pengawasan sehingga setiap penyelenggaraan bangunan gedung dapat berlangsung tertib dan tercapai keandalan bangunan gedung yang sesuai dengan fungsinya, serta terwujudnya kepastian hukum.
Pengaturan dilakukan dengan pelembagaan peraturan perundang-undangan, pedoman, petunjuk, dan standar teknis bangunan gedung sampai dengan di daerah dan operasionalisasinya di masyarakat.
Pemberdayaan dilakukan terhadap para penyelenggara bangunan gedung dan aparat Pemerintah Daerah untuk menumbuh-kembangkan kesadaran akan hak, kewajiban, dan perannya dalam penyelenggaraan bangunan gedung.
Pengawasan dilakukan melalui pemantauan terhadap pelaksanaan penerapan peraturan perundang-undangan bidang bangunan gedung dan upaya penegakan hukum.
Ayat (2)
Pelaksanaan pembinaan oleh Pemerintah Daerah berpedoman pada peraturan perundang-undangan tentang pembinaan dan pengawasan atas pemerintahan daerah.
Ayat (3)
Masyarakat yang terkait dengan bangunan gedung seperti masyarakat ahli, asosiasi profesi, asosiasi perusahaan, masyarakat pemilik dan pengguna bangunan gedung, dan aparat pemerintah.
Ayat (4)
Pemberdayaan masyarakat yang belum mampu dimaksudkan untuk menumbuhkan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan bangunan gedung melalui upaya internalisasi, sosialisasi, dan pelembagaan di tingkat masyarakat.
Pasal 44
Pengenaan sanksi tidak berarti membebaskan pemilik dan/atau pengguna bangunan gedung dari kewajibannya memenuhi ketentuan yang ditetapkan dalam undang-undang ini.
Yang dimaksud dengan sanksi administratif adalah sanksi yang diberikan oleh administrator (pemerintah) kepada pemilik dan/atau pengguna bangunan gedung tanpa melalui proses peradilan karena tidak terpenuhinya ketentuan undang-undang ini.
Sanksi administratif meliputi beberapa jenis, yang pengenaannya bergantung pada tingkat kesalahan yang dilakukan oleh pemilik dan/atau pengguna bangunan gedung.
Yang dimaksud dengan nilai bangunan gedung dalam ketentuan sanksi adalah nilai keseluruhan suatu bangunan pada saat sedang dibangun bagi yang sedang dalam proses pelaksanaan konstruksi, atau nilai keseluruhan suatu bangunan gedung yang ditetapkan pada saat sanksi dikenakan bagi bangunan gedung yang telah berdiri.
Pasal 45
Ayat (1)
Sanksi administratif ini bersifat alternatif.
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Penghentian sementara atau tetap pada pekerjaan pelaksanaan pemba-
ngunan adalah surat perintah penghentian pekerjaan pelaksanaan sampai
dengan penyegelan bangunan gedung.
Huruf d
Penghentian sementara atau tetap pada pemanfaatan bangunan gedung
adalah surat perintah penghentian pemanfaatan sampai dengan penyegelan
bangunan gedung.
Huruf e
Cukup jelas
Huruf f
Cukup jelas
Huruf g
Cukup jelas
Huruf h
Cukup jelas
Huruf i
Pelaksanaan pembongkaran dilaksanakan dan menjadi tanggung jawab pemilik bangunan gedung.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 46
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Untuk membantu proses peradilan dan menjaga objektivitas serta nilai keadilan, hakim dalam memutuskan perkara atas pelanggaran tersebut dengan terlebih dahulu mendapatkan pertimbangan dari tim ahli di bidang bangunan gedung.
Pasal 47
Cukup jelas
Pasal 48
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Bangunan gedung yang telah memiliki izin mendirikan bangunan sebelum
disahkannya undang-undang ini, secara berkala tetap harus dinilai kelaikan
fungsinya sesuai dengan ketentuan dalam undang-undang ini.
Bangunan gedung yang telah memiliki izin mendirikan bangunan sebelum
disahkannya undang-undang ini, juga harus didaftarkan bersamaan dengan kegiatan pendataan bangunan gedung secara periodik yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah, atau berdasarkan prakarsa masyarakat sendiri.
Ayat (3)
Bangunan gedung yang belum memiliki izin mendirikan bangunan pada saat dan setelah diberlakukannya undang-undang ini, diwajibkan mengurus izin mendirikan bangunan melalui pengkajian kelaikan fungsi bangunan gedung dan mendapatkan sertifikat laik fungsi.
Pengkajian kelaikan fungsi bangunan gedung dilakukan oleh pengkaji teknis dan dapat bertahap sesuai dengan kondisi sosial, ekonomi, dan budaya masyarakat berdasarkan penetapan oleh Pemerintah Daerah.
Dalam hal belum terdapat pengkaji teknis dimaksud, pengkajian teknis dilakukan oleh Pemerintah Daerah.
Pemerintah Daerah wajib melakukan pembinaan dan memberikan kemudahan serta pelayanan yang baik kepada masyarakat yang akan mengurus izin mendirikan bangunan atau sertifikat laik fungsi bangunan gedung.
Pasal 49Cukup jelas
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4247

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

ORANMG PINTAR UNTUK TAMBAH PENGETAHUAN PASTI BACA BLOG 'ROTE PINTAR'. TERNYATA 15 NEGARA ASING JUGA SENANG MEMBACA BLOG 'ROTE PINTAR' TERIMA KASIG KEPADA SEMUA PEMBACA BLOG 'ROTE PINTAR' DIMANA SAJA, KAPAN SAJA DAN OLEG SIAPA SAJA. NAMUN SAYA MOHON MAAF KARENA DALAM BEBERAPA HALAMAN DARI TIAP JUDUL TERDAPAT SAMBUNGAN KATA YANG KURANG SEMPURNA PADA SISI PALING KANAN DARI SETIAP HALAM TIDAK BERSAMBUNG BAIK SUKU KATANYA, OLEH KARENA ADA TERDAPAT EROR DI KOMPUTER SAAT MEMASUKKAN DATANYA KE BLOG SEHINGGA SEDIKIT TERGANGGU, DAN SAYA SENDIRI BELUM BISA MENGATASI EROR TERSEBUT, SEHINGGA PARA PEMBACA HARAP MAKLUM, NAMUN DIHARAPKAN BISA DAPAT MEMAHAMI PENGERTIANNYA SECARA UTUH. SEKALI LAGI MOHON MAAF DAN TERIMA KASIH BUAT SEMUA PEMBACA BLOG ROTE PINTAR, KIRANYA DATA-DATA BARU TERUS MENAMBAH ISI BLOG ROTE PINTAR SELANJUTNYA. DARI SAYA : Drs.Simon Arnold Julian Jacob-- Alamat : Jln.Jambon I/414J- Rt.10 - Rw.03 - KRICAK - JATIMULYO - JOGJAKARTA--INDONESIA-- HP.082135680644 - Email : saj_jacob1940@yahoo.co.id.com BLOG ROTE PINTAR : sajjacob.blogspot.com TERIMA KASIH BUAT SEMUA.