Buruh Belum Bebas
Berserikat
Oleh :Drs.Simon
Arnold Julian Jacob
Kesadaran Pekerja Juga Masih Rendah
Kebebasan berserikat bagi buruh dan pekerja masih lemah.
Hal tersebut terlihat di antaranya dari jumlah serikat buruh dan pekerja di
perusahaan yang minim, yaitu 5,8 persen
dari total 189.000 perusahaan di Indonesia. Demikian salah satu hasil
kajian dari Lembaga Penelitian dan Pendidikan Ketenagakerjaan Indonesia (LPPKI)
dan ILO Actrav Norwegia mengenai kebebasan berserikat, outsoucing, dan ketenaga
kerjaan muda yang dipaparkan di Jakarta, Selasa (15-4-2008). Berdasarkan data
LPPKI, hanya sekitar 11.000 perusahaan dari 189.000 perusahaan yang telah
memiliki serikat buruh dan pekerja. Sementara itu, jumlah serikat buruh atau
pekerja saat ini adalah 87 serikat di tingkat pusat dan ratusan serikat di
tingkat daerah.
LPPKI merupakan aliansi dari konfederasi, yaitu Kenfederasi Serikat Pekerja
Seluruh Indonesia (KSPI), dan Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI).
Koordinator kampanye KSBSI, Andy Sinaga, mengatakan, hasil survei terhadap 144
pekerja dari 110 perusahaan di kawasan industri Provinsi Banten, DKI Kakarta,
Jawa Barat, dan Jawa Timur, Juni 2007, menunjukkan bahwa sejumlah perusahaan
menentang keberadaan serikat pekerja dengan melakukan intimidasi dan membentuk
serikat pekerja tandingan. Padahal, Undang-Undang No.21 Tahun 2000
tentang Serikat Pekerja/Buruh telah mengatur hak pekerja dan buruh untuk
berserikat, serta sanksi pidana bagi pelanggarnya. Pelaksanaan kebebasan berserikat masih minim. Ironisnya,
belum terlihat sanksi pidana terhadap pelanggaran kebebasan berserikat,” kata
Andy.
Enam Kasus
Komite Kebebasan Berserikat Organisasi Buruh Internasional (ILO) Geneva
mencatat, jumlah kasus pelanggaran kebebasan berserikat di Indonesia yang
dilaporkan ke ILO hingga 2007 mencapai enam kasus. Menurut Andy, serikat pekerja atau buruh sangat
diperlukan dalam menjembatani penyelesaian konflik-konflik industrial. Namun,
sebagian perusahaan masih memiliki
kekhawatiran terhadap pembentukan serikat pekerja atau buruh karena dianggap
akan merugikan perusahaan. Persoalan itu diperparah dengan pengawasan terhadap
ketenagakerjaan yang minim, khususnya di daerah.
Dari sekitar 700 tenaga pengawas di 33 provinsi, lebih dari 50 persen
pengawas ketenagakerjaan bukan berasal dari bidang pengawasan. Kepala
Seksi Organisasi Pekerja Departemen Tenaga Kerja Agus Salim menuturkan,
penempatan tenaga pengawas yang tidak sesuai bidangnya menyebabkan banyak
persoalan ketenagakerjaan terabaikan. Meski demikian tahun ini sudah ada upaya
meminta komitmen gubernur dan bupati/wali kota se-Indonesia untuk melakukan
revitalisasi pengawasan ketenagakerjaan. Persoalan lain yang juga menghambat
tenaga kerja adalah sistem kerja kontrak (autsourcing)
yang mengabaikan kepastian masa kerja
dan hak-hak buruh.
Minim
kesadaran
Ketua Dewan
Pengurus Nasional Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hasanuddin Rachman
mengemukakan, minimnya pembentukan serikat pekerja atau buruh disebabkan masih rendahnya kesadaran dari buruh atau pekerja untuk berserikat. Tenaga
kerja, lanjut Hasanuddin, memiliki hak untuk membentuk maupun tidak membentuk
serikat perkrja atau buruh. Sementara itu, dunia usaha kesulitan untuk
mendorong buruh atau pekerja dalam membentuk serikat perkerja atau buruh. Karena itu, diperlukan upaya tripartit (pemerintah, pengusaha, dan
konfederasi serikat pekerja) untuk menyosialisasikan pembentukan serikat
pekerja atau buruh di perusahaan. Berkaitan dengan kontrak kerja, Hasanuddin
mengatakan sistem itu telah sesuai dengan Undang-Undang No.13/2003 tentang
Ketenagakerjaan, yaitu kerja kontrak maksimum 2 tahun dan perpanjangan maksimum
satu tahun. (LKT, Kompas, 16-4-2008).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
ORANMG PINTAR UNTUK TAMBAH PENGETAHUAN PASTI BACA BLOG 'ROTE PINTAR'. TERNYATA 15 NEGARA ASING JUGA SENANG MEMBACA BLOG 'ROTE PINTAR' TERIMA KASIG KEPADA SEMUA PEMBACA BLOG 'ROTE PINTAR' DIMANA SAJA, KAPAN SAJA DAN OLEG SIAPA SAJA. NAMUN SAYA MOHON MAAF KARENA DALAM BEBERAPA HALAMAN DARI TIAP JUDUL TERDAPAT SAMBUNGAN KATA YANG KURANG SEMPURNA PADA SISI PALING KANAN DARI SETIAP HALAM TIDAK BERSAMBUNG BAIK SUKU KATANYA, OLEH KARENA ADA TERDAPAT EROR DI KOMPUTER SAAT MEMASUKKAN DATANYA KE BLOG SEHINGGA SEDIKIT TERGANGGU, DAN SAYA SENDIRI BELUM BISA MENGATASI EROR TERSEBUT, SEHINGGA PARA PEMBACA HARAP MAKLUM, NAMUN DIHARAPKAN BISA DAPAT MEMAHAMI PENGERTIANNYA SECARA UTUH. SEKALI LAGI MOHON MAAF DAN TERIMA KASIH BUAT SEMUA PEMBACA BLOG ROTE PINTAR, KIRANYA DATA-DATA BARU TERUS MENAMBAH ISI BLOG ROTE PINTAR SELANJUTNYA. DARI SAYA : Drs.Simon Arnold Julian Jacob-- Alamat : Jln.Jambon I/414J- Rt.10 - Rw.03 - KRICAK - JATIMULYO - JOGJAKARTA--INDONESIA-- HP.082135680644 - Email : saj_jacob1940@yahoo.co.id.com BLOG ROTE PINTAR : sajjacob.blogspot.com TERIMA KASIH BUAT SEMUA.