alamat email

YAHOO MAIL : saj_jacob1940@yahoo.co.id GOOGLE MAIL : saj.jacob1940@gmail.com

Kamis, 29 Januari 2015

BURUH BELUM BEBAS BERSERIKAT


Buruh Belum Bebas Berserikat
Oleh :Drs.Simon Arnold Julian Jacob

Kesadaran Pekerja Juga Masih Rendah
Kebebasan berserikat bagi buruh dan pekerja masih lemah.

Hal tersebut terlihat di antaranya dari jumlah serikat buruh dan pekerja di perusahaan yang minim,  yaitu 5,8 persen dari total 189.000 perusahaan di Indonesia. Demikian salah satu hasil kajian dari Lembaga Penelitian dan Pendidikan Ketenagakerjaan Indonesia (LPPKI) dan ILO Actrav Norwegia mengenai kebebasan berserikat, outsoucing, dan ketenaga kerjaan muda yang dipaparkan di Jakarta, Selasa (15-4-2008). Berdasarkan data LPPKI, hanya sekitar 11.000 perusahaan dari 189.000 perusahaan yang telah memiliki serikat buruh dan pekerja. Sementara itu, jumlah serikat buruh atau pekerja saat ini adalah 87 serikat di tingkat pusat dan ratusan serikat di tingkat daerah.

LPPKI merupakan aliansi dari konfederasi, yaitu Kenfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPI), dan Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI). Koordinator kampanye KSBSI, Andy Sinaga, mengatakan, hasil survei terhadap 144 pekerja dari 110 perusahaan di kawasan industri Provinsi Banten, DKI Kakarta, Jawa Barat, dan Jawa Timur, Juni 2007, menunjukkan bahwa sejumlah perusahaan menentang keberadaan serikat pekerja dengan melakukan intimidasi dan  membentuk  serikat pekerja tandingan. Padahal, Undang-Undang No.21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Buruh telah mengatur hak pekerja dan buruh untuk berserikat, serta sanksi pidana bagi pelanggarnya.  Pelaksanaan kebebasan berserikat masih minim. Ironisnya, belum terlihat sanksi pidana terhadap pelanggaran kebebasan berserikat,” kata Andy.

Enam Kasus

Komite Kebebasan Berserikat Organisasi Buruh Internasional (ILO) Geneva mencatat, jumlah kasus pelanggaran kebebasan berserikat di Indonesia yang dilaporkan ke ILO hingga 2007 mencapai enam kasus.  Menurut Andy, serikat pekerja atau buruh sangat diperlukan dalam menjembatani penyelesaian konflik-konflik industrial. Namun, sebagian perusahaan masih  memiliki kekhawatiran terhadap pembentukan serikat pekerja atau buruh karena dianggap akan merugikan perusahaan. Persoalan itu diperparah dengan pengawasan terhadap ketenagakerjaan yang minim, khususnya di daerah.

Dari sekitar 700 tenaga pengawas di 33 provinsi, lebih dari 50 persen pengawas ketenagakerjaan bukan berasal dari bidang pengawasan. Kepala Seksi Organisasi Pekerja Departemen Tenaga Kerja Agus Salim menuturkan, penempatan tenaga pengawas yang tidak sesuai bidangnya menyebabkan banyak persoalan ketenagakerjaan terabaikan. Meski demikian tahun ini sudah ada upaya meminta komitmen gubernur dan bupati/wali kota se-Indonesia untuk melakukan revitalisasi pengawasan ketenagakerjaan. Persoalan lain yang juga menghambat tenaga kerja adalah sistem kerja kontrak (autsourcing) yang mengabaikan kepastian  masa kerja dan hak-hak buruh.

Minim kesadaran


Ketua Dewan Pengurus Nasional Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hasanuddin Rachman mengemukakan, minimnya pembentukan serikat pekerja atau buruh disebabkan   masih rendahnya kesadaran  dari buruh atau pekerja untuk berserikat. Tenaga kerja, lanjut Hasanuddin, memiliki hak untuk membentuk maupun tidak membentuk serikat perkrja atau buruh. Sementara itu, dunia usaha kesulitan untuk mendorong buruh atau pekerja dalam membentuk serikat perkerja atau buruh.  Karena itu, diperlukan upaya tripartit (pemerintah, pengusaha, dan konfederasi serikat pekerja) untuk menyosialisasikan pembentukan serikat pekerja atau buruh di perusahaan. Berkaitan dengan kontrak kerja, Hasanuddin mengatakan sistem itu telah sesuai dengan Undang-Undang No.13/2003 tentang Ketenagakerjaan, yaitu kerja kontrak maksimum 2 tahun dan perpanjangan maksimum satu tahun. (LKT, Kompas, 16-4-2008).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

ORANMG PINTAR UNTUK TAMBAH PENGETAHUAN PASTI BACA BLOG 'ROTE PINTAR'. TERNYATA 15 NEGARA ASING JUGA SENANG MEMBACA BLOG 'ROTE PINTAR' TERIMA KASIG KEPADA SEMUA PEMBACA BLOG 'ROTE PINTAR' DIMANA SAJA, KAPAN SAJA DAN OLEG SIAPA SAJA. NAMUN SAYA MOHON MAAF KARENA DALAM BEBERAPA HALAMAN DARI TIAP JUDUL TERDAPAT SAMBUNGAN KATA YANG KURANG SEMPURNA PADA SISI PALING KANAN DARI SETIAP HALAM TIDAK BERSAMBUNG BAIK SUKU KATANYA, OLEH KARENA ADA TERDAPAT EROR DI KOMPUTER SAAT MEMASUKKAN DATANYA KE BLOG SEHINGGA SEDIKIT TERGANGGU, DAN SAYA SENDIRI BELUM BISA MENGATASI EROR TERSEBUT, SEHINGGA PARA PEMBACA HARAP MAKLUM, NAMUN DIHARAPKAN BISA DAPAT MEMAHAMI PENGERTIANNYA SECARA UTUH. SEKALI LAGI MOHON MAAF DAN TERIMA KASIH BUAT SEMUA PEMBACA BLOG ROTE PINTAR, KIRANYA DATA-DATA BARU TERUS MENAMBAH ISI BLOG ROTE PINTAR SELANJUTNYA. DARI SAYA : Drs.Simon Arnold Julian Jacob-- Alamat : Jln.Jambon I/414J- Rt.10 - Rw.03 - KRICAK - JATIMULYO - JOGJAKARTA--INDONESIA-- HP.082135680644 - Email : saj_jacob1940@yahoo.co.id.com BLOG ROTE PINTAR : sajjacob.blogspot.com TERIMA KASIH BUAT SEMUA.