alamat email

YAHOO MAIL : saj_jacob1940@yahoo.co.id GOOGLE MAIL : saj.jacob1940@gmail.com

Jumat, 30 Januari 2015

BAHAYA PATEN ATAS BENTUK KEHIDUPAN

Bahaya Paten atas Bentuk Kehidupan
Oleh : Drs.Simon Arnold Julian Jacob

Paten atas Makhluk Hidup Menjadi Perbincangan Tokoh Agama

Pemberian hak paten bagi bentuk-bentuk kehidupan menjadi pembahasan beberapa tokoh agama pada seminar dan diskusi sehari "Dampak Paten pada Bahan Hayati/ Makhluk Hidup terhadap Kehidupan Manusia dan Etika", yang diadakan oleh KONPHALINDO (Konsorsium Nasional untuk Pelestarian Hutan dan Alam Indonesia), 4 Juni 1996, di Gedung LIPI Jakarta, dengan  menghadirkan tokoh agama Islam, Hindu, Budha, Kristen dan Katolik.

Seminar ini diadakan untuk mengantisipasi perkembangan bioteknologi, pasar bebas atau globalisasi yang menuju pada kecenderungan penerapan paten pada bentuk kehidupan, khususnya terhadap organisme hasil rekayasa genetik. Dalam sambutan pembukaan yang disampaikan oleh Effendy Sumardja, Asisten II Menteri Negara Lingkungan Hidup Republik Indonesia mengatakan,"penerapan rekayasa genetika dan pengakuan hak paten menimbulkan masalah moral, etika dan agama". Pengembangan rekayasa genetik pada akhir-akhir ini mengisyaratkan redefenisi mengenai kehidupan sebagai "inovasi teknologi".  

Organisme dipandang sebagai mesin, meredusir makhluk hidup menjadi bahan mentah dan sebagai input untuk industri bioteknologi. Lebih jauh Effendy Sumardja mengatakan, "pandangan reduksionis dan mekanis terhadap hewan telah menyingkirkan segala pertimbangan etis, yakni memperlakukan hewan untuk memaksimalkan hasil". Selain masalah tersebut di atas, dampak komersialisasi hasil rekayasa genetik juga dapat mengurangi keanekaragaman hayati khususnya negara Selatan yang sebagian kaya keanekaragaman hayati.
Sehubungan dengan pemberian paten tersebut terdapat dua bentuk kekerasan terhadap organisme hidup.

Pertama, Paten berkaitan dengan manipulasi atas organisme-organisme itu seakan sebagai mesin, mengingkari kemampuan mengorganasir diri sendiri.

Kedua, Pemberian paten atas generasi tanaman dan hewan di masa datang, maka paten atas bentuk-bentuk kehidupan mengingkari organisme hidup itu untuk berproduksi sendiri, demikian dijelaskan oleh Effendy. Pandangan agama Islam, menurut Prof. DR. KH. Sjechul Hadi Permono mengatakan, "Islam tidak membenarkan adanya hak milik intelektual (HMI), atau Intellectual Property Rights (IPR) dan hak peten pada bentuk-bentuk kehidupan. Karena kehidupan itu adalah milik Allah SWT dan Allahlah Penciptanya.

Sebaiknya, Indonesia menolak Hak Kepemilikan atas mahluk hidup.

Hal yang sama juga disampaikan para tokoh agama lain. Staf pengajar Akademi Pendidikan Guru Agama Hindu Negeri Denpasar, DR. I Made Titib mengatakan, paten bentuk-bentuk kehidupan adalah tidak berdasar, karena kehidupan bukanlah milik penemunya. Kehidupan adalah milik Tuhan Yang Maha Esa, bila pakar bioteknologi mampu merekayasa lahirnya organisme tertentu, maka dia bukanlah pencipta kehidupan itu.

Hal senada juga diungkapkan tokoh agama Katolik, Prof. DR. Kees Bertens, sebagai orang beragama merasa kurang bersemangat untuk mendukung bioteknologi yang memanipulasi kehidupan tumbuh-tumbuhan dan binatang, apalagi untuk menyetujui pengembangan paten atas penemuan itu. Tokoh agama Budha, DR. Siti Amini mengatakan, "hidup bukanlah penemuan manusia, melainkan manusia menemukan hidup".

Sedang tokoh dari agama Kristen, Th. Sumartana mengatakan, "Semua upaya pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi memerlukan penglihatan yang jeli dari segi etika. Karena etika berkaitan dengan keselamtan semua orang". Selanjutnya dari kalangan ilmuwan, Ir. Soeryo Adiwibowo Msc., staf pengajar Jurusan Sosial Ekonomi Pertanian IPB, dan staf ahli Konphalindo mengatakan, akibat pengakuan IPR yang tercantum dalam WTO (World Trade Organization) negara industri maju berupaya untuk menguasai sebagian besar sumber daya hayati milik negara Selatan melalui rekayasa genetik. Sebagai implikasi dari pengakuan terhadap IPR yang terdapat dalam WTO, akan terjadi arus dana yang besar dari negara-negara berkembang ke negara-negara maju (dalam hal ini sektor swasta transnasional).

Bila pelaksanaan IPR tersebut sepenuhnya dilaksanakan maka akan ada dua alternatif yang terjadi:

(1) Negara-negara berkembang mengalami defisit perdagangan yang besar yang bukan disebabkan oleh ketidakseimbangan ekspor dan impor tetapi karena masalah kelembagaan (pembayaran royalti akibat adanya paten);
(2) Konflik perdagangan dan ekonomi antara negara berkembang dan negara maju sebagai akibat tidak dipatuhinya pembayaran royalti kepada negara-negara maju (swasta transnasional).

Kemudian, diperlukan etika baru yang memandang manusia dan makhluk hidup lainnya sebagai makhluk yang sama pentingnya dalam menghuni dan mengatur rumah tangga "eko-manusia". Etika yang mengakui, menghormati, ikut memelihara serta melindungi peranan dan fungsi sebagai makhluk hidup (baik manusia atau bukan) yang membentuk rumah tangga "ekosistem manusia". Dalam menanggapi hal tersebut di atas, pemerintah sedang menyiapkan empat  Rancangan Undang-undang antara lain RUU tentang Perlindungan Varietas Tanaman.


Sedang untuk kelembagaan, sesuai dengan pasal 16 dan 18 konvensi. Keanekaragaman Hayati, tiap-tiap negara perlu membentuk suatu mekanisme "Clearing House", yang bertugas untuk meningkatkan pertukaran informasi, pembangunan kapasitas atau kemampuan dalam menangani bioteknolgi. Sedang pengembang Clearing House di Indonesia, antara lain menyiapkan prosedur keselamatan hayati dan menangani Hak kepemilikan Intelektual dan Hak-hak  Petani.  (KONPHALINDO) Untuk informasi lain, silahkan hubungi e-mail KONPHALINDO, (mailto:konphal@rad.net.id?Subject=Re: Issues: Economy (r)&In-Reply-To=<957826472.0000@hypermail.dummy>) Internet.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

ORANMG PINTAR UNTUK TAMBAH PENGETAHUAN PASTI BACA BLOG 'ROTE PINTAR'. TERNYATA 15 NEGARA ASING JUGA SENANG MEMBACA BLOG 'ROTE PINTAR' TERIMA KASIG KEPADA SEMUA PEMBACA BLOG 'ROTE PINTAR' DIMANA SAJA, KAPAN SAJA DAN OLEG SIAPA SAJA. NAMUN SAYA MOHON MAAF KARENA DALAM BEBERAPA HALAMAN DARI TIAP JUDUL TERDAPAT SAMBUNGAN KATA YANG KURANG SEMPURNA PADA SISI PALING KANAN DARI SETIAP HALAM TIDAK BERSAMBUNG BAIK SUKU KATANYA, OLEH KARENA ADA TERDAPAT EROR DI KOMPUTER SAAT MEMASUKKAN DATANYA KE BLOG SEHINGGA SEDIKIT TERGANGGU, DAN SAYA SENDIRI BELUM BISA MENGATASI EROR TERSEBUT, SEHINGGA PARA PEMBACA HARAP MAKLUM, NAMUN DIHARAPKAN BISA DAPAT MEMAHAMI PENGERTIANNYA SECARA UTUH. SEKALI LAGI MOHON MAAF DAN TERIMA KASIH BUAT SEMUA PEMBACA BLOG ROTE PINTAR, KIRANYA DATA-DATA BARU TERUS MENAMBAH ISI BLOG ROTE PINTAR SELANJUTNYA. DARI SAYA : Drs.Simon Arnold Julian Jacob-- Alamat : Jln.Jambon I/414J- Rt.10 - Rw.03 - KRICAK - JATIMULYO - JOGJAKARTA--INDONESIA-- HP.082135680644 - Email : saj_jacob1940@yahoo.co.id.com BLOG ROTE PINTAR : sajjacob.blogspot.com TERIMA KASIH BUAT SEMUA.