Revitalisasi
Koperasi Untuk Pengentasan Kemiskinan.
Oleh : Drs.Simon Arnold Julian Jacob
Di Indonesia, masalah kemiskinan bukanlah
masalah yang baru.
Sejak
bangsa Indonesia merdeka, menjadi cita-cita bangsa adalah mensejahterakan
seluruh rakyat Karena kenyataan yang dihadapi adalah kemiskinan yang masih
diderita oleh sebagian besar rakyat Indonesia.Hampir setiap pemimpin di
Indonesia, selalu menghadapi kenyataan ini, meskipun bentuk kemiskinan yang
terjadi tidak sama di setiap era suatu pemerintahan.
Pada tanggal 12 Juli 2008 kita kembali memperingati hari
koperasi yang ke 61.
Peringatan hari koperasi pada saat ini kita rayakan
ditengah keprihatinan akan masalah kemiskinan yang masih melanda sebagian besar
masyarakat. Kemiskinan ditengah ulang tahun koperasi merupakan kado ulang tahun
yang sangat memprihatinkan. Di Indonesia koperasi diberi peran utama sebagai
bagian dari pembangunan dalam rangka mengentaskan kemiskinan. Peran tersebut
membuat beban Koperasi Indonesia jauh lebih berat dengan koperasi-koperasi di
negara lain, karena Koperasi Indonesia mengemban misi kesejahteraan suatu
negara, bukan hanya menjadi bentuk suatu badan usaha semata.
Kedua,
koperasi mempunyai peran agar jiwa dan semangatnya juga berkembang di
perusahaan swasta dan negara.Perbedaan peran koperasi Indonesia dan di negara
lain terjadi karena koperasi di Indonesia dilatarbelakangi oleh kondisi
kemiskinan struktural yang saat ini semakin diperparah dengan berlakunya pasar
bebas.Koperasi sebagai wadah ekonomi rakyat dan sokoguru ekonomi nasional kian
hari semakin pudar peran dan fungsinya dalam perekonomian Indonesia untuk
mewujudkan masyarakat yang adil, makmur, dan sejahtera sebagaimana amanat UUD
1945. Pudarnya peran dan fungsi koperasi sebagai benteng pembangunan ekonomi
rakyat saat ini disebabkan koperasi mengalami krisis ideologi, krisis
identitas, dan krisis misioner yang menyebabkan koperasi mengalami keterpurukan
dan tidak mampu lagi sebagai media yang secara strategis untuk menghimpun
kekuatan ekonomi rakyat yang lemah dan kecil.
Koperasi saat ini telah
dimasuki ideologi kapitalisme yang telah
mereduksi watak sosial koperasi.
Koperasi bukan lagi sebagai lembaga ekonomi yang berwatak
sosial yang mengutamakan kesejahteraan dan kepentingan bersama, tetapi telah
menjadi lembaga ekonomi yang berorientasi bisnis murni dan laba sehingga
koperasi saat ini telah ditransformasi menjadi koperasi kapitalistik yang tidak
lagi mengenal watak aslinya yaitu mengutamakan kepentingan bersama para
anggotanya. Ibaratnya koperasi saat ini telah menjadi PT (Perseroan
Terbatas) yang bernama koperasi, yang
lebih mengutamakan kepentingan para pemodal daripada kepentingan dan
kesejahteraan anggotanya. Koperasi dalam wujud nyatanya sekarang telah menjadi
suatu bidang usaha yang sangat menguntungkan bagi para pemilik modal.
Menjamurnya koperasi saat ini utamanya koperasi yang
bergerak dalam bidang usaha simpan pinjam menjadi indikasi kuat betapa koperasi
telah menjadi koperasi kapitalistik. Kenyataan di lapangan banyak lembaga
keuangan mikro yang “berbaju” koperasi yang sejatinya tujuan dan misinya bukan
untuk membantu meringankan beban dan mensejahterakan anggotanya tetapi lebih
untuk mensejahterakan para pemodal yang mensponsori berdirinya koperasi
tersebut. Akibantnya semakin banyaknya koperasi yang berdiri saat ini tidak
berbanding lurus dengan semakin meningkatnya kesejahteraan rakyat dan tidak
mampu menurunkan kemiskinan di Indonesia, karena manfaat koperasi saat ini lebih
banyak dirasakan oleh para pemodal daripada anggotanya.
Kondisi koperasi yang terjadi saat ini telah lama
diprediksikan oleh para ekonom gerakan ekonomi rakyat sejak diberlakukan
Undang-Undang Koperasi No. 25 tahun 1992. Undang-undang tersebut menjadi salah
satu legitimasi untuk membentuk koperasi kapitalistik seperti saat ini. Undang-undang
tersebut telah menjadi alat bagi para pemodal untuk meraih keuntungan bisnis
dengan memakai “baju” koperasi. Undang-undang koperasi tersebut telah memasukan
koperasi dalam wilayah abu-abu (gray area) dalam dunia bisnis yang sangat
menguntungkan bagi para pemodal untuk mengambil celah (loop hole) atas status
koperasi. Berdasarkan UUD 1945 koperasi menjadi alat politik negara
untuk menciptakan kesejahteraan rakyat sehingga menjadi kewajiban negara untuk
memberikan “fasilitas” kepada koperasi.
Fasilitas (preferensi) tersebut dimanfaatkan oleh para
pemodal untuk meraih keuntungan dengan mengeliminir kepentingan dan
kesejahteraan anggota koperasi karena koperasi telah menjadi badan usaha yang
berorientasi bisnis murni bukan badan usaha yang berwatak sosial.Koperasi
berdasarkan watak dan ideologinya, sejatinya merupakan media yang sangat
strategis bagi pemerintah untuk memerangi kemiskinan di Indonesia yang semakin
tinggi.
Salah satu faktor penyebab orang menjadi miskin adalah
karena tidak memiliki aset produktif yang dapat digunakan untuk menciptakan
kemandirian ekonomi. Peran koperasi sebagai soko guru perekonomian nasional
tidak hanya sekedar meningkatkan pendapatan anggotanya tetapi juga harus mampu
meningkatkan kepemilikan aset produktif bagi anggotanya.Koperasi dapat menjadi
sarana efektif bagi negara untuk melakukan restrukturisasi ekonomi dalam
penguasaan aset ekonomi dalam masyarakat.
Koperasi dapat berfungsi sebagai alat untuk memeratakan
struktur konsentrasi penguasaan aset ekonomi sehingga para ekonomi lemah (orang
miskin) dapat memiliki kesempatan untuk menguasai aset produktif untuk meningkatkan
kemandirian ekonominya. Koperasi akan menjadi sarana efektif bagi pemerintah
untuk mengentaskan penduduk miskin di Indonesia jika dilakukan revitalitasi
koperasi secara sinergis dengan program pengentasan kemiskinan yang dilakukan
pemerintah.
Langkah awal dalam revitalisasi koperasi saat ini adalah
dengan melakukan reformasi atas Undanga-Undang Koperasi dan aturan-aturan hukum
yang memayungi keoperasi untuk mengembalikan koperasi pada watak dan ideologi
aslinya. Undang-Undang Koperasi saat ini telah menyebabkan koperasi tidak
memiliki peran startegis dalam kemandirian ekonomi rakyat untuk mengurangi
kemiskinan di Indonesia karena cenderung mendorong koperasi untuk masuk dalam
liberalisme pasar yang banyak dikuasai oleh para pemodal kuat.
Langkah kedua adalah mendorong munculnya koperasi
berbasis komunitas dengan daya dukung pemerintah untuk melakukan
restrukturisasi ekonomi dalam pemilikan dan penguasaan aset ekonomi.Koperasi
merupakan media yang menghimpun secara sinergis kekuatan-kekuatan ekonomi
rakyat yang lemah dan kecil untuk dapat menguasai aset produktif secara
kolektif.
Koperasi
berbasis komunitas akan dapat membangun kesejahteraan secara berjamaah (kolektif) dan memunculkan
semangat gotong royong sebagai roh dari ekonomi kerakyatan. Hal
tersebut memerlukan daya dukung pemerintah untuk membuat kebijakan yang dapat
menjadikan koperasi dapat eksis dalam melaksanakan perannya dan juga tidak
menjadikan koperasi hanya sebagai alat politik negara semata.
Langkah berikutnya adalah reformasi dalam manajemen
pengelolaan koperasi.
Salah satu faktor terbesar terpuruknya koperasi di
Indonesia adalah akibat salah urus dan salah pengelolaan. Hal tersebut
disebabkan adanya krisis kepemimpinan dalam koperasi, oleh karena itu perlu
adanya upaya pemerintah untuk mendorong munculnya lembaga-lembaga pendidikan
baik negeri maupun swasta untuk mencetak dan mendidik sumber daya manusia yang
memiliki kecakapan dan pengetahuan dalam bidang koperasi, termasuk melakukan
revisi atas kurikulum pendidikan dasar, menengah dan tinggi dalam pemberian
materi tentang perkoperasian.
Revitalisasi dan reformasi koperasi di Indonesia akan
menjadi salah satu upaya strategis bagi pemerintah untuk memerangi kemiskinan
di Indonesia yang semakin hari semakin meningkat. Koperasi merupakan media
strategis untuk memberikan kesempatan kepada para ekonomi lemah (orang miskin)
untuk menguasai aset produktif agar dapat menjadikan mereka lebih mandiri dalam
bidang ekonomi.
Sehingga revitalisasi dan reformasi koperasi di Indonesia
harus diarahkan dan disinergikan dengan program dan upaya pemerintah untuk
mengurangi angka kemiskinan di Indonesia, dan langkah penting revitalisasi dan
reformasi koperasi saat ini adalah mengembalikan koperasi kepada watak dan
ideologi sejatinya yaitu berwatak sosial dan mengutamakan kepentingan serta
kesejahteraan anggotanya. Wiki
Efrizoni,
Mahasiswa Manajemen Fakultas Ekonomi Universitas Negeri Padang
Sumber: padangekspres.co.id, Selasa, 03 Juni 2008
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
ORANMG PINTAR UNTUK TAMBAH PENGETAHUAN PASTI BACA BLOG 'ROTE PINTAR'. TERNYATA 15 NEGARA ASING JUGA SENANG MEMBACA BLOG 'ROTE PINTAR' TERIMA KASIG KEPADA SEMUA PEMBACA BLOG 'ROTE PINTAR' DIMANA SAJA, KAPAN SAJA DAN OLEG SIAPA SAJA. NAMUN SAYA MOHON MAAF KARENA DALAM BEBERAPA HALAMAN DARI TIAP JUDUL TERDAPAT SAMBUNGAN KATA YANG KURANG SEMPURNA PADA SISI PALING KANAN DARI SETIAP HALAM TIDAK BERSAMBUNG BAIK SUKU KATANYA, OLEH KARENA ADA TERDAPAT EROR DI KOMPUTER SAAT MEMASUKKAN DATANYA KE BLOG SEHINGGA SEDIKIT TERGANGGU, DAN SAYA SENDIRI BELUM BISA MENGATASI EROR TERSEBUT, SEHINGGA PARA PEMBACA HARAP MAKLUM, NAMUN DIHARAPKAN BISA DAPAT MEMAHAMI PENGERTIANNYA SECARA UTUH. SEKALI LAGI MOHON MAAF DAN TERIMA KASIH BUAT SEMUA PEMBACA BLOG ROTE PINTAR, KIRANYA DATA-DATA BARU TERUS MENAMBAH ISI BLOG ROTE PINTAR SELANJUTNYA. DARI SAYA : Drs.Simon Arnold Julian Jacob-- Alamat : Jln.Jambon I/414J- Rt.10 - Rw.03 - KRICAK - JATIMULYO - JOGJAKARTA--INDONESIA-- HP.082135680644 - Email : saj_jacob1940@yahoo.co.id.com BLOG ROTE PINTAR : sajjacob.blogspot.com TERIMA KASIH BUAT SEMUA.