alamat email

YAHOO MAIL : saj_jacob1940@yahoo.co.id GOOGLE MAIL : saj.jacob1940@gmail.com

Jumat, 30 Januari 2015

PERAN KOPERASI DALAM PENGENTASAN KEMISKINAN DI INDONESIA

PERAN KOPERASI DALAM PENGENTASAN
KEMISKINAN DI INDONESIA
Oleh : Drs.Simon Arnold Julian Jacob

Pendahuluan

Penulis melihat bahwa sebenarnya koperasi memiliki potensi untuk bisa menaikkan taraf hidup rakyat, sehingga perlu diberikan kesempatan lebih luas lagi dalam meningkatkan taraf hidup rakyat Indonesia yang berjumlah lebih dari 200 juta jiwa dimana sekitar 37,9 juta (2007) masih berada dibawah garis kemiskinan.

Adapun yang disebut rakyat miskin, menurut Mubiyarto, 
adalah,
---mereka yang mengkonsumsi kurang dari 2100 kalori per hari untuk makan,
---ditambah dengan, kebutuhan minimum  non-makan seperti,
---perumahan, bahan bakar,
---sandang,
---pendidikan,
---kesehatan dan transportasi atau,
---pendapatan setara atau kurang dari Rp.450,00 per orang per hari.(1990)

Sementara menurut Sayogyo, criteria miskin adalah mereka yang
berpendapatan per kapita setara atau kurang dari 250 kg beras/tahun.
Model ini kemudian disempurnakan oleh BPS dengan menambah 10 persen.
Bagaimanakah peran koperasi dalam usahanya untuk memerangi kemiskinan di Indonesia dalam kurun waktu dua dasa warsa terakhir?

Pembahasan Masalah

Pada tahun 1995, Bank Dunia telah menerbitkan laporan mengenai :

  1. “Kemiskinan di Vietnam” yang menyebutkan bahwa jumlah  kemiskinan di Negara itu adalah 51 %,
  2. Cina 7%,
  3. Indonesia 15%,
  4. Pilipina 21%,  
  5. Thailand 16%.
Namun apalah artinya angka-angka itu bila dibandingkan dengan indicator-indikator ekonomi lainnya? Apalagi kalau pengertiannya hanya dihubung-hubungkan dengan indicator ekonomi semata, melupakan factor-faktor social lain yang menyebabkan seseorang dapat di sebut miskin. Bagi Indonesia, pengertian kemiskinan lebih dari sekedar angka dan perhitungan ekonomi. Melalui Inpres No.3/l996 yang diterbitkan tepat pada tanggal 11 Maret 1996, bersamaan dengan 30 tahun Supersemar, pemerintah menegaskan kembali komitmen tentang pegentasan penduduk dari garis batas kemiskinan.Melalui tahapan ‘Keluarga Sejahtera’, seluruh lapisan masyarakat diminta untuk mengangkat keluarga-keluarga yang tergolong dalam  tahapan :

  1. Keluarga Pra Sejahtera,
  2. Keluarga Sejahtera I (KS I),
yang merupakan tahapan-tahapan terendah dari lima Tahapan Keluarga Sejahtera (KS). Dengan Inpres tersebut, upaya untuk mengentaskan terpusat pada 4
(empat) sasaran utama, yaitu : Penanggulangan kemiskinan dilakukan melalui bantuan-bantuan terhadap masyarakat desa, baik yang tertinggal maupun tidak melalui pemerintah, yang dikelola melalui APBN.

Upaya kemitraan ditujukan melalui kepedulian dari masyarakat yang lebih beruntung, baik dari masyarakat pengusaha besar yang tergabung dalam kelompok Jimbaran, ataupun masyarakat yang peduli (kelompok Keppres 90). Dana yang terkumpul jelas merupakan dana diluar dana pemerintah.Perluasan lapangan kerja yang merupakan suatu  gerakan yang dinamakan sebagai Bangga Suka Desa”  yang merupakan singkatan dari : “Pembangunan Keluarga Modern dalam Suasana Kota di daerah Pedesaan” yang dicanangkan oleh Presiden Soeharto dalam hari Keluarga Nasional, 29 Juni l995 di Yogyakarta.

Melalui gerakan ini dikembangkan berbagai kegiatan 
seperti,

“Keluarga Pelaju” = (Petik, Olah, Jual dan Untung),
 yang menggerakkan masyarakat desa untuk, bekerja secara produktif dan mengenal pemasaran. Dengan ditunjang oleh pengadaan Kukesra = (Kredit Usaha Keluarga Sejahtera), sebagai modal bagi keluarga “Pelaju” dan “Pemaju” tersebut. Lalu dimanakah peran Koperasi yang telah digaungkan sebagai “Soko Guru” perekonomian nasional dalam upaya untuk memerangi kemiskinan? Berdasar Statistik Indonesia dari tahun 1981 sampai 1992, jumlah koperasi primer dan sekunder serta KUD di Indonesia adalah sebagai berikut :

Tahun                         Koperasi                 KUD
                                        Primer     &     Sekunder 

1981                              21.484                    6.541
1982                              23.325                    9.612          
1983                              25.161                   10.074
1984                              26.439                    6.539
1985                              28.103                    6.629
1986                              30.466                    7.350
1987                              30.870                    7.394
1989                              32.488                    7.955
1990                              36.147                    8.276
1991                              37.281                    8.490
1992                              38.361                    8.679

Dari data yang kami sajikan diatas, dapat kita ketahui bahwa ternyata, secara kuantitas, koperasi sudah cukup berkembang. Itu sudah jelas “dikatakan” oleh angka-angka dari (BPS) di atas. Namun sebelum kita menginjak lebih jauh mengenai Koperasi dan peranannya dalam memerangi kemiskinan, alangkah baiknya kita juga melihat angka-angka lain dari BPS mengenai data penduduk miskin di Indonesia, yaitu menjadi 27 juta jiwa di tahun 1990.

Pada kurun waktu yang sama (1976 – 1990), persentase penduduk miskin juga turun dari 40,8% menjadi 15,08 %, yang terjadi baik di kota maupun di pedesaan. Kemudian masih dalam kurun  waktu yang sama (1976 – 1990), jumlah penduduk miskin di kota turun dari 10,2 juta menjadi 9,4 juta jiwa, atau dalam persentase, turun dari 38,79% menjadi 16,75%.

Di pedesaan hal tersebut juga terjadi, yaitu jumlah penduduk miskin turun dari 44,2 juta jiwa menjadi 17,8 juta jiwa, atau dalam persentase turun dari 40,37% menjadi 14,33%. Dari data tersebut nampak bahwa jumlah penduduk miskin turun lebih cepat di desa dari pada di perkotaan. Dan menurut data dari Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) tahun 1993, menunjukkan bahwa jumlah penduduk Indonesia yang berada di bawah garis kemiskinan tinggal 25,9 juta jiwa atau 13.67 % dari total jumlah penduduk Indonesia. Itu tentu saja menggembirakan, namun apakah koperasi memiliki andil dalam memerangi kemiskinan, yang telah terbukti bahwa kemiskinan di Indonesia sudah turun?

Adakah baiknya kita bahas dalam uraian dibawah ini.

Koperasi sebagai wadah perekonomian rakyat yang berwatak social dan soko guru/tulang punggung perekonomian nasional akan mampu mengentaskan kemiskinan, jika diberi peran yang benar-benar mantap dan sesuai dengan jiwa koperasi itu sendiri. Untuk itu, melalui Kabinet Pembangunan VI, koperasi perlu diberikan kesempatan yang lebih luas lagi dalam meningkatkan taraf hidup bangsa Indonesia yang lebih dari 200 juta jiwa, dimana 37,9 juta (2007) masih berada dibawah garis kemiskinan. 

Tentu saja sebelum itu, diperbaiki terlebih dahulu mekanisme perekonomian kita sesuai dengan jiwa dan amanat konstitusi seperti tertuang dalam pasal 33 UUD 1945. Dasar demokrasi ekonomi Indonesia, dimana produksi dikerjakan oleh semua, untuk semua dibawah pimpinan dan pengawasan anggota–anggota masyarakat. Dalam hal ini kemakmuran masyarakat yang diutamakan, bukan kemakmuran perseorangan. Oleh sebab itu perekonomian disusun atas dasar kekeluargaan. Bentuk perekonomian yang sesuai dengan itu adalah “Koperasi.”

Menurut kami ada lima cara untuk berhasilnya koperasi dalam 
menjalankan peranannya dalam mengentaskan kemiskinan.

Koperasi dipedesaan yang disebut KUD (Koperasi Unit Desa) diberi wewenang penuh menangani perekonomian di desa-desa yang berada dalam wilayah kerja KUD bersangkutan. Ini berarti, usaha untuk meningkatkan pendapatan, dikelola oleh KUD melalui musyawarah dan mufakat sebagai landasan demokrasi ekonomi rakyat agar penduduk desa bersedia menjadi anggota koperasi.
Bila KUD telah benar-benar menjalankan fungsinya sebagai wadah perekonomian masyarakat desa, maka mulailah ditawarkan apakah hasil produksi dan kebutuhan hidupnya bisa ditangani oleh KUD. Kalau koperasi telah benar-benar berjalan atas landasan perundang-undangan dan dalam pelaksanaannya, pengurus mendahulukan kepentingan anggota-anggotanya, maka tawaran menjual hasil produksi dan membeli kebutuhan hidupnya tentu akan dipilih melalui KUD.

Jika ada unsur luar dalam kegiatan perekonomian,  hendaknya melalui KUD, baik jual-beli hasil dan kebutuhan masyarakat desa, atau menanam modalnya  sendiri untuk mendirikan usaha industri kerajinan, pengelolaan hasil bumi di desa bersangkutan. Disini kita harapkan setiap kerja sama ekonomi dipedesaan itu harus dengan syarat saling menguntungkan.

Kepada KUD diwajibkan mengetahui dan sekaligus mendata penduduk miskin dan dibawah garis kemiskinan wilayah kerja atau usahanya.
Terhadap penduduk ini, pengurus tidak perlu menyuruh atau memintanya menjadi anggota koperasi, akan tetapi mencarikan lapangan kerja, baik dalam menangani kegiatan koperasi, maupn menyalurkan kemitraan usaha KUD bersangkutan.

Unsur Pembina apakah itu dari pemerintah (Departemen Koperasi dan PKK) maupun Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) secara terus-menerus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap KUD-KUD serta koperasi lainnya. Bila ada unsur perusak koperasi, maupun tingkah laku oknum pedesaan termasuk tengkulak dan pengijon yang merugikan penduduk desa terutama petani, maka perlu segera diambil tindakan tegas. Setelah kita melihat lima cara diatas, kita akan mulai melihat dari sisi kemanusiaan.

Seperti kita ketahui bahwa Fokus dari mekanisme perekonomian pedesaan, hendaknya diletakkan diatas dasar perikeadilan dan perikemanusiaan. Ini sesuai dengan makna yang terkandung dalam pembukaan UUD 1945.
Bahwa sesunggungnya kemerdekaan itu adalah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan diatas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan. Kemerdekaan di sini tentu tidak merupakan penjajahan fisik, tapi termasuk penjajahan dalam perekonomian oleh siapa saja, baik antar cabang-cabang  produksi penting bagi Negara dan menguasai hajat hidup orang banyak harus dikuasai Negara.  

Kalau tidak, tampuk produksi akan dikuasai oleh seseorang atau oleh perusahaan luar negeri dan rakyat akan banyak ditindasnya. Jalur dasar kemanusiaan dan keadilan yang menjadi dasar pembangunan perekonomian rakyat, maka kita yakin akan banyak pihak yang tergugah. Ini terbukti dari kerja sama antara koperasi Kanada dan koperasi Indonesia yang diikuti dengan bantuan hibah sebesar Rp.21 Miliar (14 juta dollar Kanada).

Langkah kerja sama itu juga dilakukan dengan Australia karena beberapa waktu lalu terjadi gangguan terhadap hubungan Indonesia-Australia, juga dengan Jepang dan Denmark. Peran Koperasi adalah sangat penting dalam usaha meningkatkan kondisi social dan ekonomi kedua Negara dan dalam menetralisir dan memperbaiki hubungan kedua Negara dimasa mendatang.

Kerja sama yang terjadi adalah meliputi upaya pengembangan luas dalam
berbagai keterkaitan antara koperasi kedua Negara seperti,
  1. pengembangan modal,
  2. pelatihan,
  3. alih ketrampilan dan teknologi,
  4. pertukaran kunjungan belajar studi kelayakan bisnis koperasi dan
  5. kerja sama perdagangan.
 Bila kita ikuti kehidupan perkoperasian di Indonesia, maka kemajuan koperasi tidak luput dari perjuangan memperbaiki perekonomian secara bersama, rasa senasib, sepenanggungan. Tuntutan anggota dan masyarakat tidak lain adalah bagaimana mereka bisa memenuhi pangan, sandang, dan papan.
Bidang lainnya adalah kesehatan, pendidikan serta kehidupan yang tenteram dalam mencapai kebahagiaan lahir bathin.

Dengan cara kerja yang terprogram serta dukungan pemerintah, maka dapat dientaskan kemiskinan di pedesaan melalui KUD baik sendirian maupun bekerja bersama dengan pihak luar. Dalam pengentasan kemiskinan yang bersifat structural di pedesaan atau pun di perkotaan, maka diperlukan, pengurus koperasi yang jujur dan memiliki semangat perjuangan. Para pengurus harus tahu cara-cara mengangkat taraf hidup anggota dan masyarakat di wilayah kerja dan usaha hingga, suatu ketika kemiskinan di lingkungannya berkurang. 

Dan pemerintah sebagai badan yang paling bertanggung jawab atas kehidupan rakyat, hendaknya menjadikan koperasi sebagai jembatan dalam aktivitas perekonomian dalam meningkatkan kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia.
Sedangkan pamong desa, yang merupakan perpanjangan tangan pemerintah, dituntut untuk menyuseskan program koperasi dalam memajukan warga desanya. Dari uraian diatas, sebenarnya kita sudah bisa memiliki gambaran tentang koperasi dan peranannya dalam memerangi kemiskinan, namun alangkah baiknya kita juga melihat uraian berikut ini yang mungkin bisa memperjelas gambaran kita menganai peran koperasi dalam mengurangi kemiskinan.

Setelah PJPT (Pembangunan Jangka Panjang Tahap) ke-II, masyarakat pedesaan tampaknya semakin banyak menghadapi masalah dan tantangan. Dengan lahan pertanian yang terus menurun menyempit akibat pembangunan perumahan dan industri, masyarakat desa juga, terdesak oleh arus informasi  yang cenderung membuat mereka menjadi “konsumen” dari pembangunan. Ekonomi pasar dan industrialisasi juga merebak memasuki plosok-plosok desa.   Maka menjadi suatu keharusan bagi mereka untuk ikut pula dalam proses perubahan yang terus menerus itu. Profil desa tidak bisa lagi di identikkan dengan struktur okupasi homogin pertanian. Kini kawasan desa mulai bergerak dalam usaha non-pertanian, seperti perdagangan, kerajinan dan sebagainya. 

Model ekonomi subsisten yang telah berjalan cukup lama di pedesaan, bergeser ke model  ekonomi komersial dimana produksi tidak lagi hanya  sekedar pemenuhan kebutuhan rumah tangga, tetapi telah berubah untuk memperoleh laba melalui pasar. Dalam kondisi demikian, terjadilah perubahan nilai-nilai kemasyarakatan di desa dimana solidaritas mekanis berubah menjadi solidaritas organis.

Ciri masyarakat gotong-royong didesa juga sudah mulai bergeser dengan adanya imbalan jasa. Sayangnya perubahan yang terjadi di desa tersebut masih kurang diikuti oleh kemampuan masyarakat pedesaan dalam mengembangkan sumber daya manusia mereka. Ini adalah awal dari munculnya kekalahan masyarakat desa dalam menghadapi modernisasi. Dan akibatnya,  kemiskinan masih terus menggelayut pada mereka. Maka salah satu kemungkinan untuk mengubah kondisi perekonomian mereka adalah dengan menghadirkan koperasi sebagai agen perubahan.

Bila KUD bisa dipercaya sebagai perubahan penumbuhan kesadaran masyarakat itu sendiri untuk berkoperasi. Selama ini proses  pembentukan koperasi desa masih terkesan sebagai “proyek dari atas”. Hal ini menyebabkan kesadaran masyarakat dalam berkoperasi masih rendah. Sesungguhnya masyarakat desa sangat mengharapkan koperasi  untuk menjadi pilar ekonomi pedesaan. Mengingat koperasi adalah satu-satunya yang bisa menampung hasil-hasil produksi mereka seperti kerajinan, hasil pertanian dan sebaginya..  Namun pada kenyataannya koperasi desa belum beroriantasi pada kegiatan yang mampu menampung hasil-hasil  produksi masyarakat pedesaan. Kiranya dalam jangka waktu panjang, koperasi bisa diharapkan untuk bisa seirama dengan model ekonomi pedesaan.

Untuk menjadikan koperasi benar-benar  terintegrasi dengan model 
ekonomi pedesaan, diperlukan sejumlah syarat :

Diperlukan adanya kemandirian atau otonomi. Yakni koperasi janganlah hanya dijadikan sebagai kepanjangan tangan pemerintah dalam melaksanakan kebijakan. Bila hal ini tetap dipertahankanm sebagai  pola pembinaan pemerintah terhadap koperasi, maka lama-kelamaan koperasi akan mandul. Karena selamanya pengurus koperasi akan mengharapkan uluran tangan dari atas untuk mendapatkan proyek atau modal dan mematikan kreativitas mereka sendiri. Diperlukan perlindungan model “gelang karet”.

Meskipun pasal 63 UU perkoperasian yang baru membuka peluang kepada koperasi untuk berkembang seluas-luasnya, namun pemberian peluang tersebut tidak harus membuat koperasi menjadi manja. Maksudnya adalah bagaimana mengupayakan “tarik ulur” ala “gelang karet” dalam perlindungan terhadap koperasi semata-mata demi memacu kearah kemandirian. Dan pada pasal tersebut tercantum bahwa dalam rangka memberikan perlindungan terhadap koperasi,  pemerintah dapat :

(1) Menetapkan bidang-bidang kegitan ekonomi yang hanya boleh dilakukan oleh koperasi,

(2). Menetapkan bidang kegiatan ekonomi disuatu wilayah yang telah berhasil diusahakan koperasi, untuk tidak dilakukan oleh badan usaha lainnya.

Bila model koperasi tersebut dapat benar-benar dijalankan, dan bisa sesuai dengan dinamika ekonomi masyarakat pedesaan, maka tidak berlebihan bila koperasi akan mampu  menjadi agen perubahan di pedesaan.  Dan dengan menjadikan koperasi sebagai agen perubahan pedesaan, berarti telah membantu usaha pengentasan kemiskinan di pedesaan.

Sebab salah satu upaya untuk memberantas kemiskinan adalah dengan memperbaiki ekonomi dan pendapatan rakyat.

Terutama menyangkut,
  1. terjaminnya kelangsungan produksi,
  2. kelancaran pemasaran,
  3. mudahnya memperoleh modal,
  4. tersedianya informasi yang cukup, dan
  5. kemudahan pemasaran, yang semuanya itu ada pada koperasi.
Setelah melihat uraian-uraian diatas, nampaklah bahwa sebenarnya koperasi bisa dan mampu untuk menjadi salah satu alat untuk memerangi kemiskinan.


Namun bagaimanakah realitasnya?  Kita akan melihat melalui contoh keberadaan koperasi dalam masyarakat, yang kami sajikan berikut ini :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

ORANMG PINTAR UNTUK TAMBAH PENGETAHUAN PASTI BACA BLOG 'ROTE PINTAR'. TERNYATA 15 NEGARA ASING JUGA SENANG MEMBACA BLOG 'ROTE PINTAR' TERIMA KASIG KEPADA SEMUA PEMBACA BLOG 'ROTE PINTAR' DIMANA SAJA, KAPAN SAJA DAN OLEG SIAPA SAJA. NAMUN SAYA MOHON MAAF KARENA DALAM BEBERAPA HALAMAN DARI TIAP JUDUL TERDAPAT SAMBUNGAN KATA YANG KURANG SEMPURNA PADA SISI PALING KANAN DARI SETIAP HALAM TIDAK BERSAMBUNG BAIK SUKU KATANYA, OLEH KARENA ADA TERDAPAT EROR DI KOMPUTER SAAT MEMASUKKAN DATANYA KE BLOG SEHINGGA SEDIKIT TERGANGGU, DAN SAYA SENDIRI BELUM BISA MENGATASI EROR TERSEBUT, SEHINGGA PARA PEMBACA HARAP MAKLUM, NAMUN DIHARAPKAN BISA DAPAT MEMAHAMI PENGERTIANNYA SECARA UTUH. SEKALI LAGI MOHON MAAF DAN TERIMA KASIH BUAT SEMUA PEMBACA BLOG ROTE PINTAR, KIRANYA DATA-DATA BARU TERUS MENAMBAH ISI BLOG ROTE PINTAR SELANJUTNYA. DARI SAYA : Drs.Simon Arnold Julian Jacob-- Alamat : Jln.Jambon I/414J- Rt.10 - Rw.03 - KRICAK - JATIMULYO - JOGJAKARTA--INDONESIA-- HP.082135680644 - Email : saj_jacob1940@yahoo.co.id.com BLOG ROTE PINTAR : sajjacob.blogspot.com TERIMA KASIH BUAT SEMUA.