USULAN
PENULIS :
Mnggantikan
Istilah/Kata “KORUPSI” menjadi istilah/Kata “MENCURI” Dan
Istilah
“LEMBAGA PEMASYARAKATAN” diganti menjdi “PENJARA”
Oleh : Drs.Simon Arnold Julian Jacob
Istilah kata “KORUPSI” perlu diberi penamaan baru atau diganti
dengan kata Indonesia asli yaitu : “PENCURI”.
Kata KORUPSI
berasal dari kata asing, yang oleh sementara orang secara psikologis
dianggap pengertian yang bermakna biasa-biasa saja dan sepertinya orang yang
melakukan perbuatan korupsi itu tidak merasa bersalah atau terlalu terhina sekali. Kalau korupsi itu
suatu kesalahan, atau perbuatan kriminil, maka bagi yang bersangkutan
merasa kesalahan itu tidak terlalu
memberatkan mentalnya.
Sedangkan jika kata KORUPSI itu
diganti dengan kata PENCURI, adalah lebih tepat, karena termasuk
perbuatan atau tindakan mengambil uang
negara tanpa hak dan melawan hukum, dalam bentuk dan dengan cara apapun di sebut PENCURI atau MALING UANG
NEGARA untuk memperkaya diri sendiri maupun dengan pihak-pihak lain,
sehingga merugikan keuangan Negara dan Rakyat Indonesia. Siapa saja orangnya
(Rakyat Kecil atau Pejabat Negara) mencuri ayam, mencuri sandal jepit, hingga
mengambil uang negara adalah MENCURI dan disebut PENCURI.
Siapa saja, mulai dari misalnya ia seorang
anak kecil maupun seorang berpangkat atau terpelajar, bila dipanggil dengan
sebutan PENCURI, karena mencuri sesuatu,
maka ia akan merasa sangat terhina
dan memalukan sekali, dan perasaan tersebut bukan hanya diderita oleh
yang bersangkutan saja, tetapi juga berdampak buruk bagi nama keluarganya, dan kerabat-kerabatnya. Oleh
karena itu Kata KORUPSI perlu dihapus
dari perbendaharaan kata Indonesia diganti dengan PENCURI atau MALING.
Misalnya Si ANU korupsi dana proyek
sebesar Rp.10 miliyar, maka sekarang diganti dengan Si ANU MENCURI dana
proyek Rp.10 miliar. Inilah sebutan yang paling benar dan tepat.
Demikian pula Istilah Kata “LEMBAGA
PEMASYARAKAN” supaya diganti dengan Istilah “PENJARA” saja, oleh
karena merupakan tempat mengisolasi orang-orang TERHUKUM. Kalau Istilah
LEMBAGA dipakai,
seolah-olah disamakan dengan Istilah
KANTOR/INSTANSI/DINAS/ORGANISASI, yang memiliki karyawan/pegawai,
padahal mereka adalah orang-orang terpidana yang dipenjara. Suatu Penamaan yang
salah kaprah dan menyesatkan publik.
Kata “Lembaga Kemasyarakatan” suatu istilah yang mengaburkan
pengertian antara manusia-manusia yang
beraklak baik dan manusia-manusia yang jahat.
Juga mengandung suatu pengertian psikologis
bagi yang bersalah seperti biasa-biasa
saja. Tetapi PENJARA, adalah suatu TEMPAT yang dianggap oleh masyarakat umum, sebagai suatu tempat yang perlu ditakuti
/dihindari sehingga setiap orang berusaha agar menghindarkan diri dari
perbuatan melawan hukum. Untuk Membina
Orang-orang Penjara ini menjadi baik, maka dibuat program untuk Memasyarakatkan
mereka menjadi orang baik dan Nama Program itu adalah “Pemasyarakatan,
yaitu program yang mendidik/melatih mental atau fisik untuk menjadi orang yang taat
hukum dll.” Jadi istilah Pemasyarakatan
adalah nama programnya, tetapi bukan
nama untuk Lembaganya. Jadi tidak memakai label Lembaga tetapi Gedung/Rumah
PENJARA, sebagai tempat untuk membuat orang jera. Janganlah memakai
istilah-istilah yang bernuasa lemah-lembut, kasih sayang, tersamar, dan mengaburkan keadaan sebenarnya.
Di zaman Belanda di sebut BUI adalah istilah yang paling
tepat, sama dengan kata “PENJARA”. Misalnya,
“LEMBAGA PEMASYARAKATAN CIPINANG” diganti dengan sebutan “PENJARA
CIPINANG” Contoh Si ANU masuk Penjara Cipinang karena MENCURI dana Proyek sebesar Rp.10 miliyar dan bukan
kata KORUPSI Jadi
sebutan-sebutan/Istilah yang tepat adalah
:RUMAH PENJARA menggantikan LEMBAGA PEMASYARAKATAN, Kata MENCURI/PENCURI
menggantikan Kata KORUPSI.
Oleh karena itu mulai sekarang, siapapun orangnya mulai
dari Presiden hingga rakyat kecil, jika mencuri
ayam atau sepasang sandal jepit atau lain-lainnya, termasuk para pejabat yang mengambil/mencuri uang negara disebut MENCURI/PENCURI dan
inilah istilah kriminal dalam Hukum Pidana di Indonesia yang harus dibakukan.
“SEMOGA”
(Penulis : Drs.Simon Arnold Julian Jacob-
Alamat : Jln.Jambon I/414J-Rt.10 – Rw.03 – Kricak –
Jogjakarta,
Telp.0274.588160
– HP.082135680644.
Email :
saj_jacob1940@yahoo.co.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
ORANMG PINTAR UNTUK TAMBAH PENGETAHUAN PASTI BACA BLOG 'ROTE PINTAR'. TERNYATA 15 NEGARA ASING JUGA SENANG MEMBACA BLOG 'ROTE PINTAR' TERIMA KASIG KEPADA SEMUA PEMBACA BLOG 'ROTE PINTAR' DIMANA SAJA, KAPAN SAJA DAN OLEG SIAPA SAJA. NAMUN SAYA MOHON MAAF KARENA DALAM BEBERAPA HALAMAN DARI TIAP JUDUL TERDAPAT SAMBUNGAN KATA YANG KURANG SEMPURNA PADA SISI PALING KANAN DARI SETIAP HALAM TIDAK BERSAMBUNG BAIK SUKU KATANYA, OLEH KARENA ADA TERDAPAT EROR DI KOMPUTER SAAT MEMASUKKAN DATANYA KE BLOG SEHINGGA SEDIKIT TERGANGGU, DAN SAYA SENDIRI BELUM BISA MENGATASI EROR TERSEBUT, SEHINGGA PARA PEMBACA HARAP MAKLUM, NAMUN DIHARAPKAN BISA DAPAT MEMAHAMI PENGERTIANNYA SECARA UTUH. SEKALI LAGI MOHON MAAF DAN TERIMA KASIH BUAT SEMUA PEMBACA BLOG ROTE PINTAR, KIRANYA DATA-DATA BARU TERUS MENAMBAH ISI BLOG ROTE PINTAR SELANJUTNYA. DARI SAYA : Drs.Simon Arnold Julian Jacob-- Alamat : Jln.Jambon I/414J- Rt.10 - Rw.03 - KRICAK - JATIMULYO - JOGJAKARTA--INDONESIA-- HP.082135680644 - Email : saj_jacob1940@yahoo.co.id.com BLOG ROTE PINTAR : sajjacob.blogspot.com TERIMA KASIH BUAT SEMUA.