alamat email

YAHOO MAIL : saj_jacob1940@yahoo.co.id GOOGLE MAIL : saj.jacob1940@gmail.com

Senin, 13 April 2015

BATAS WILAYAH NKRI --PENETAPAN BATAS DARAT INDONESIA-PAPUA

Batas Wilayah NKRI

Penetapan Batas Darat Indonesia-Papua



Pulau Papua yang oleh bangsa Eropa lebih dikenal Papua New Guinea sejak tahun 1866 berada dalam penjajahan 3(tiga) negera eropa, Belanda, Inggeris dan Jerman.. Berdasarkan negara yang menguasainya, maka sejak  tahun tersebut kita mengenal,  Netherland New Guinea, yang dahulu dikenal dengan nama Irian Jaya dan berubah menjadi Papua; German New Guinea dan British New Guinea,  setelah melalui Trustee PBB (Trust Territory of new Guinea) kedua wilayah tersebut dipercayakan kepada Australia dan Administrasinya dijadikan satu dalam Territory of Papua New Guinea.
Batas antara German New Guinea dan British New Guinea adalah 05 00’00” LS sementara  perbatasan Netherland New Guinea dan German New Guinea dengan batas sebagai berikut; Sesuai dengan Proklamasi Van Dellen, pada tanggal 24 Agustus 1828 pemerintah Belanda menyatakan berkuasa atas wilayah New Guinea dari titik batas 141° Bujur Timur pada pantai sebelah Selatan, dari tempat tersebut ditarik garis ke sebelah utara. Pada masa tersebut dengan pernyataan Proklamasi ini dan juga karena tidak ada yang keberatan maka statusnya sebagai milik Belanda syah serta tidak perlu menunggu pengakuan dari siapapun, sebab pemerintahan (established government) Jerman baru datang  pada tahun 1882 sedangkan Inggris resminya juga baru berkuasa pada tahun 1884.
Kaiserlicher Schutzbref fur die New Guinea Compagnie. New Guinea Compagnie, sejak tanggal 27 Nopember 1882 menguasai kepulauan Bismarch dan daratan New Guinea disepanjang pantai utara. Penguasaan ini kemudian disusul dengan suatu surat keputusan dari Kaisar Wilhelm yang berisi selain perlindungan kepada wilayah New Guinea yang belum dikuasai oleh siapapun. Surat keputusan tersebut dibuat di Berlin pada tanggal 17 Mei 1885, ditandatangani oleh Kaiser Wilhelm dan perdana mentri Von Bismarch. Deklarasi raja Prusia 2 Mei 1885.
Pemerintah Belanda pada tanggal 6 Desember 1866 (Lembaran negara 1886 No. 139) menyatakan bahwa perbatasan wilayah kekuasaan Belanda di Utara Irian meridien 140 47’00”.Pemerintah Kolonial Jerman yang menguasai wilayah bagian timur Irian sebelah utara segera mengeluarkan suatu deklarasi sepihak (schutzbrief) pada tanggal 22 Mei 1885 yang menyatakan bahwa perbatasan antara wilayah kekuasaan Jerman dan Belanda di Utara Irian adalah meridian 141° 0 00’ (bukan 140° 47’00 berarti memberi keuntungan keapda Belanda 13 mil atau kurang lebih 24.000 meter), dari pantai utara Irian sampai 5° 00 0’00 Lintang selatan yaitu perbatasan antara wilayah Jerman dan Inggris.
Memorandum German office 1902. Konvensi perbatasan antara Belanda dan Inggris mendorong pemerintah Belanda untuk mendesak pemerintah Jerman  mengadakan ekpesidsi bersama guna menetapkan perbatasan antara kedua daerah mereka. Ekpedisi terlaksana mulai tanggal 11 Juli 1910. Setelah perang dunia ke 2 berakhir, dengan Jerman sebagai pihak yang kalah. Peace treaty of versailles yang ditandatangani pada tanggal 28 Juni 1919 telah menghasilkan kesepakatan sebanyak 15 bab atau 440 pasal.
Berdasarkan treaty tersebut German  new guinea diserahkan kepada League of nations, organisasi dunia yang juga baru dibentuk dengan treaty of Versailles IISelanjutnya berdasarkan pasal 22 Convenant of the league of nations, badan dunia ini meyerahkan kepada Commonwealth of Australia, seluruh wilayah German new guinea dan semua pulau-pulau yang terletak disebelah selatan garis equator kecuali German Samoa dan Nauru, sebagai daerah mandat  (trust). Secara administrative bagian utara bernama Trust territory of Papua New Guinea dibawah Commonwealth of Australia.
Perbatasan Netherland New Guinea dan British New Guinea; Proklamasi Erskine. Sejak tahun 1855 secara de facto negara-negara bagian Australia seperti Queensland, New South Wales dan Victoria dengan melalui Gubernur Qeensland, tetapi baru pada tanggal 6 Nopember 1884 dengan proklamasi Erskine pemerintah krajaan Inggris telah diikut sertakan mengurus dan membiayaa British New Guinea.  Pada tanggal 16 Mei 1895 di Den Haag telah ditandatangani suatau traktat mengenai perbatasan wilayah antara kedua negara di Irian, masing-masing oleh duta besar luar biasa dan berkuasa penuh pemerintah Inggris di Negeri Belanda (Sir Horace Rumbold) dan menteri luar negeri Belanda (jokheer Jaan Roell), serta disaksikan dan tandatangani juga oleh menteri urusan jajahanan Belanda (James Henry Bergsma). Traktat tersebut kemudian diratifikasi oleh masing-masing negara dengan UU, kemudian pertukaran piagam ratifikasi dilakukan pada tanggal 20 Juli 1895.
Sesuai dengan Schutzbrief diatas, maka traktat 1895 itupun hanya mengatur perbatasan antara kedua negra mulai dari pantai selatan Irian sampai 5° 00’00 LS. Dimana batasnya dimulai ditengah muara sungai Bensbach di pantai selatan kira-kira 141° 01’47,9”BT, kemudian dari titik tersebut diteruskan  keutara sampai memotong S Fly, mengikuti alur pelayaran (Thalweg( S. Fly sampai mencapai 141o 00’00’BT dan akhirnya keutara sampai 5° 00’00” LS tersebut. Perpindahan kekuasaan atas New Guinea dari Inggris kepada Australia secara resmi barulah semenjak berdirinya negara Federal Australia pada tanggal, 18 Maret 1902. Pada tahun 1905 Parlemen Australia mengeluarkan “Papua Act” dimana daerah bekas British New Guinea tersebut kemudian diberinama secara resmi “Papua” dan Pemerintah Federal Australia memegang kekuasaan langsung atas daerah tersebut. Secara administrative bagian utara bernama Trust Territory of Papua new Guinea dan bagian selatan bernama Territory of Papua new guinea.

Dasar Hukum bagi Penegasan Batas RI-PNG

Deklarasi raja Prusia tanggal, 22 Mei 1885 tentang perbatasan antara wilayah Jerman dan Belanda dan antara Jerman dan Inggris di Irian. Konvensi antra Inggris dan Belanda tanggal 16 Mei 1895 tentang penentuan garis batas antara Irian dan Papua New Guinea. Persetujuan ketelitian hasil ovservasi dan traverse kegiatan lapangan antara RI-Australia tanggal, 4 Agustus 1964 guna melaksanakan kegiatan tahun 1966/1967.
Persetujuan antara Pemerintah RI-Pemerintah Commenwealth Australia ttg penetapan batas-batas dasar laut tertentu, yang ditandatangani di Camberra tanggal, 18 Mei 1971 dan disyahkan dengan Keppres No. 42 tahun 1971. Persetujuan antra RI dan pemerintah Commonweath Australia tentang penetapan batas dasar laut tertentu didaerah laut Timor dan laut Arafuru, sebagai tambahan pada persetujuan tanggal 18 Mei 1971 yang ditandatangani di Jakarta tanggal, 9 Oktober 1972 dan disyahkan dengan Keppres No. 66 tahun 1972.

Perjanjian antara RI-Australia mengenai garis-garis batas tertentu antara RI danPapua New Guineayang ditandatangani diJakartatanggal, 12  Pebruari 1973. Perjanjian ini masing-masing ditanddatangani oleh meneteri luar negeri RI Bapak Adam Malik dan dari Papua New guinea  Mr. Michael T. Samore atas nama Australia karna pada saat itu PNG belum berpemerintahan sendiri. Perjanjian ini telah diratifikasi olehIndonesiadengan UU No. 6 tahun 1973 tanggal 8 Desember 1973.
Persetujuan antara Pemerintah RI-Pemerintah Australia (bertindak atas nama sendiri dan atas nama pemerintah Papua New Guinea) tentang pengaturan-pengaturan administratip mengenai perbatasan antara RI-PNG yang ditandatangani di Port Moresby pada tanggal 13 Nopember 1973 dan disyahkan dengan Keppres No. 27 tahun 1974 dan diganti dengan persetujuan dasar antara  Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Papua New Guinea ttg pengaturan-pengaturan perbatasan yang ditandatangani di Jakarta pada tanggal 17 Desember 1979 yang disyahkan dengan Keppres No.6 tahun 1980, yang diperbaharui di Port Moresby pada tanggal 29 Oktober 1984, yang disyahkan dengan Keppres No.66 tahun 1984, yang kemudian diperbaharui di Port Moresby pada tanggal 11 April 1990 dan disyahkan dengan Keppres No.39 tahun 1990.
Basic Agreement between the government of the Republic of Indonesia and the government of Papua New Guinea concerning maritime boundares between the republic of Indonesia and Papua New guinea and cooperation on related matters ditandatangani tanggal, 13 Desember 1980.
Keputusan Presiden No. 2 tahun 1982 tentang Panitia penyelesaian masalah wilayah perbatasan Ri-PNG, yang diubah dengan Keppres 10 tahun 1985 dan terakhir dirubah dengan Keppres No. 57 tahun 1985. Basic agreement between the govermant of the Republik Indonesia and the government of Papua New Guinea on the  arrangements for survey and demarcation of the boundary and mapping of the border areas between the two countries, yang ditandatangani di Port Moresby pada tanggal 4 Agustus 1982 dan diperbaharui kembali di Rbaul pada tanggal 26 September 1985, yang diperbaharui di Port Moresby pada tanggal 11 April 1990.

Memorandum of understanding (MOU) between the government of the Republik of Indonesia and the government of Papua New Guinea on the Arrangements for survey and demarcation of the boundary and mapping  oe the border areas between the two countries, Port Moresby on 4 August 1982, yang diperbaharui di Rabaul 26 September 1985, diperbaharui kembali di Rabaul pada tanggal, 15 Nopember 1993.
Treaty of Mutual Respect, friendship and cooperation between the Republik of Indonesia and the independent state of Papua New Guinea, Port Moresby 27 Oktober 1986. Laporan-laporan Joint Border Committee ke I s/d XV dan Joint technical sub committee on border survey, demarcation and mapping ke I s/d ke XVI. Surat Keputusan Mentri dalam negeri selaku Panitia penyelesaian masalah wilayah perbatasan RI –PNG Nomor 185.505-904 tanggal 8 Juli 1985 ttg pengankatan ketua Bakosurtanal sebagai Ketua sub Panitia Teknis penetapan batas wilayah antara RI-PNG.
Surat Keputusan Menteri dalam Negeri selaku Panitia Penyelesaian masalah wialyah perbatasan RI – PNG No. 185.05-604 tanggal 1 September 1994 tentang Perubbahan sub Panitia Teknis penetapan batas wilayah antara RI-PNG. Surat Keputusan Menteri dalam Negeri selaku panitia penyuelesaian masalah wilayah perbatasan RI-PNG No. 126.05-446 tanggal 23 Agustus 1995 ttg pengangkatan kepala pusat survei dan pemetaan ABRI sebagai sub panitia teknis penetapan batas wilayah antara RI-PNG.

Apa Kata Media Tentang Perbatasan,Diplomasi Ala Lapo Tuak; Diplomasi Tumpul

Tudingan, cacian, bahkan makian bertubi-tubi dilemparkan pada wajah diplomasi kita yang dinilai lemah, menyusul kasus dengan Malaysia.Kasus ditukarnya tiga petugas Kementerian Kelautan dan Perikanan yang ditangkap polisi Malaysia—yang menurut versi kita sedang bertugas di wilayah perairan nasional—dengan tujuh nelayan Malaysia yang ditangkap karena mencuri ikan di wilayah laut teritorial kita kemudian menimbulkan gelombang demonstrasi massa di kedua negara, disusul ketegangan diplomatik.
Secara historis, dengan Malaysia sudah sering terjadi sengketa diplomatik, terutama menyangkut masalah perbatasan, antara lain kasus Sipadan-Ligitan dan kasus Ambalat, serta klaim Malaysia atas kekayaan budaya kita sebagai milik mereka. Terkait ini, telah dilayangkan nota protes, tetapi tidak pernah ada respons diplomasi memadai.
Kasus diplomatik aktual lain terjadi dengan Australia menyangkut pencemaran Laut Timor. Dalam kasus ini pun telah dilayangkan nota protes, tetapi tampaknya tidak digubris sama sekali. Dengan demikian, cukup beralasan kalau publik menganggap diplomasi kita lemah atau tumpul. Sebagai bangsa besar, kita tak lagi punya pengaruh kuat di bidang diplomasi, bahkan kita telah kehilangan dignity. Dibandingkan era Pak Harto, apalagi Bung Karno, telah terjadi kemerosotan kemampuan diplomasi.

Masalah fundamental

Ada kaitan erat antara kekuatan diplomasi dan situasi di dalam negeri, terutama dengan pelaksanaan fungsi-fungsi pemerintahan negara. Kuatnya fungsi pertahanan akan memberikan kesempatan buat pengembangan fungsi kesejahteraan dan diplomasi, demikian sebaliknya. Kita dapat menakar bagaimana potret aktual kekuatan pertahanan dan kesejahteraan atau ekonomi kita, apakah cukup memiliki daya topang buat kuatnya diplomasi?
Dunia diplomatik sebenarnya hanya mencerminkan realitas aktual di dalam negeri. Sehebat apa pun kemampuan menteri luar negeri dan para diplomat, ketajaman daya diplomasinya akan sulit diwujudkan manakala situasi dalam negeri lemah. Harus jujur diakui, sesungguhnya kondisi dalam negeri kita amat memprihatinkan. Indonesia bangsa besar, tetapi ke dalam kita keropos karena kemiskinan, korupsi, tidak disiplin, etos kerja rendah, masyarakatnya rentan konflik, anarki, dan sebagainya. Karena itu, keluar citra kita sebagai bangsa menjadi buram, sering dilecehkan bangsa lain

Dalam keadaan seperti ini, sulit bagi Indonesia untuk memiliki kekuatan diplomasi.
Masalah fundamental lain yang mampu menopang kuatnya diplomasi adalah ”kepemimpinan”. Pada era Bung Karno, fundamental ekonomi kita dapat dikatakan jauh lebih lemah daripada sekarang. Namun, pada saat itu kita memiliki kekuatan pertahanan yang diperhitungkan di kawasan. Dari perspektif balance of power, postur militer kita yang terkuat di Asia Tenggara. Namun, lebih dari itu, kepemimpinan Bung Karno yang tegas berkarakter merupakan faktor kunci bagi kuatnya diplomasi.
Pak Harto pun memiliki kepemimpinan andal, beliau tampil menjadi pemimpin yang disegani di kawasan ASEAN, bahkan di dunia internasional. Suksesnya pemerintah memelihara stabilitas dalam negeri, terutama dalam mendongkrak kemampuan ekonomi pada saat itu, turut mendorong kuatnya diplomasi kita.

Langkah Cari  solusi

Pertama, dalam penyelesaian masalah diplomatik aktual dengan Malaysia, Pemerintah Indonesia harus mengambil langkah tegas dan konkret. Presiden harus mengambil alih kepemimpinan dan mengambil posisi terdepan dalam diplomasi. Dalam dunia militer masalah ini ibarat ”menghadapi situasi kritis”, di mana kehadiran komandan di depan merupakan solusinya. Dalam kasus aktual dengan Malaysia, tidak bisa lagi kebijakan dan langkah penanganan diserahkan kepada para pejabat kementerian yang justru saling menampik dan menyalahkan. Lemahnya koordinasi antarpejabat tinggi justru menguak kelemahan bangsa dan negara keluar. Saatnya Presiden sebagai kepala negara tampil menunjukkan kewibawaan bangsa, menunjukkan sikap dengan tak sekadar mengedepankan kesantunan berkata- kata, tetapi juga penuh ketegasan, kejelasan, ketajaman, dan kekuatan karakter.

Kedua, perlu dipertimbangkan pembentukan Komite Khusus Penanganan Masalah Perbatasan. Alasannya, ke depan, akan lebih banyak lagi masalah perbatasan terkait potensi ekonomi. Kita tidak hanya menghadapi Malaysia dalam klaim teritorial, tetapi juga Filipina, Vietnam, Singapura, Australia, dan Timor Leste. 

Ketiga, perlu sungguh-sungguh melakukan pembenahan di dalam negeri, terutama peningkatan kekuatan pertahanan, setidaknya pemerkuatan pengamanan di wilayah perbatasan dengan Malaysia. Perlu percepatan untuk memodernisasi alutsista militer kita karena sudah tertinggal jauh dibandingkan negara tetangga sehingga tidak lagi memancarkan deterrent power.
(Sumber : Kompas, 30 agustus 2010, Kiki Syahnakri Ketua Bidang Pengkajian Persatuan Purnawirawan Angkatan Darat)
Saudara sekalian, karena terbatasnya informasi tentang wilayah Perbatasan, maka ada baiknya kita paparkan pada Web ini, Untuk kali ini akan diuraikan masalah perbatasan negara kita dengan negara tetangga. Untuk membuatnya seimbang maka tulisan ini akan kita buat tiga baian, agar anda tidak bosan membacanya. Kalau anda punya komentar, selahkan beri komentar;

MASALAH PERBATASAN NKRI, YANG PERLU ANDA TAHU(1)

Oleh : Harmen Batubara
. Gambaran umum wilayah Perbatasan lebih kurang demikian :

a. Wilayah Darat

1) Perbatasan RI – Malaysia.

Panjang garis batas ? 2004 km, terdiri dari sektor barat sepanjang 966 km (Kalimantan Barat – Sarawak) dan sektor timur sepanjang 1038 km (Kalimantan Timur – Sabah). Penegasan batas bersama dimulai sejak tahun 1975 (MOU 1973). Jumlah tugu batas ada 19.328 buah terdiri dari tipe A,B,C dan D lengkap dgn koordinatnya. Kemudinan terdapat field plan, traverse hight plan (skala 1 : 5.000 dan 1 : 2.500) masing-masing 1.318 MLP( Model Lembar Peta). Pada tahun 2000 pekerjaan demarkasi dan delienasi dan penggambarannya telah selesai, akan tetapi masih terdapat sepuluh lokasi yang bermasalah atau kedua negara belum sepakat tentang batas negara di lokasi tersebut. Malaysia hanya mengakui sembilan permasalahan saja, sementara Indonesia menghendaki ada sepuluh. Perbedaan ini menyangkut lokasi Tanjung Datu.

2) Batas RI – PNG.

Panjang garis batas ? 770 km, darat 663 km, S. Fly ? 107 km, penegasan batas dimulai tahun 1966. jumlah tugu MM sebanyak 52 buah, jumlah perapatan tugu batas 1.600 tugu, peta wilayah perbatasan dengan kedar 1 : 50.000. sebanyak 25 MLP dari 27 MLP. Penentuan batas berdasarkan koordinat astronomis :
1410 00’ 00” BT mulai dari Tugu MM1 – MM10,
Kemudian batas mengikuti Thalweg Sungai Flay dan kemudian, 1410 01’ 10” BT dari MM11 – MM14 di pantai Selatan Merauke.
Permasalahan batas antara RI – PNG, secara hukum berjalan atas kesepakatan bersama, dan semua proses penegasan batas mulai dari perencanaan sampai pelaksanaan dan penggambarannya dilakukan secara bersama, tetapi pada kenyataannya pekerjaan di lapangan belum pernah dilakukan secara bersama-sama. Artinya kedua belah pihak bekerja secara sendiri-sendiri, meski hasil ahirnya tetap ditanda tangani oleh kedua negara. Kemudian di Desa Wara Smoll, kabupaten Bintang meskipun desa tersebut adalah wilayah NKRI tetapi telah dihuni, diolah dan dimanfaatkan secara ekonomis, administratif serta sosial oleh warga PNG yang sejak dahulu dilayani oleh pemerintah PNG. Namun demikian pemerintah PNG sendiri mengakui bahwa desa itu wilayah RI.

3) Batas RI – Timor Leste.

Panjang batas ? 268,8 km, terdiri dari sektor Timur ? 149,1 km dan sektor Barat ? 119,7 km. Penyelesaian penegasan batas RI-RDTL sampai saat ini masih menyisakan 3 % wilayah, meliputi wilayah “unsurveyed segments” dan “unresolved segments”. Pihak Timor Leste pada dasarnya menghendaki agar kedua belah pihak tetap berpegang pada Treaty 1904. Pihak Indonesia percaya kalau hanya berpedoman pada treaty 1904 saja, masalah yang tersisa (3%) tidak akan dapat diselesaikan. Untuk itu pihak Indonesia menyarankan agar Timor Leste berkenan untuk mempertimbangkan penerapan Provisional Agreement (PA) yang telah disepakati oleh kedua Negara pada tahun 2005, khususnya pasal 6, yang isinya antara lain agar dalam penegasan batas mempertimbangkan kondisi masyarakat setempat yang tinggal di sekitar perbatasan.

b. Wilayah Laut.

Masalah Batas laut RI dengan negara tetangga menggunakan dasar hukum UNCLOS ’82; boleh jadi secara defakto wilayah itu masih masuk dan menjadi kepemilikan RI akan tetapi secara budaya dan ekonomi mereka lebih dekat dengan negara tetangga dengan permasalahannya sebagai berikut :
1) Perbatasan Laut RI – India. Garis batas Landas Kontinen RI –India terletak dilaut Andaman, Samudera Hindia antara perairan Sumatera dan Pulau Nikobar. Perjanjian ini ditandatangani di Jakarta pada tanggal 8 Agustus 1974. Garis batas Landas Kontinen RI – India – Thailand. Garis batas Landas Kontinen ini terletak dilaut Andaman dan disetujui oleh ketiga negara pada tanggal 22 Juni 1978 di New Delhi. Garis batas ZEE antar kedua negara belum dirundingkan, ditetapkan dan disetujui.
2) Perbatasan laut RI – Thailand. Garis batas Landas Kontinen RI – Thailand terletak di utara selat Malaka dan Laut Andaman. Perjanjian ini telah disetujui pada tanggal 17 Desember 1971 di Bangkok. Garis batas ZEE antar kedua negara, telah mulai dirundingkan namun belum ada kesepakatan oleh kedua negara. Garis batas Landas Kontinen RI – Thailand – Malaysia terletak dibagian utara Selat Malaka dan telah disepakati pada tanggal 21 Desember 1971.

MASALAH PERBATASAN NKRI, YANG PERLU ANDA TAHU(2)

Oleh : Harmen Batubara
3) Perbatasan Laut RI – Malaysia. Batas wilayah maritim RI – Malaysia meliputi garis batas laut Teritorial, Batas Landas Kontinen dan Batas ZEE yang terletak di Selat Malaka, di laut Cina Selatan dan Laut Sulawesi. Batas wilayah maritim RI – Malaysia yang telah disepakati meliputi batas laut wilayah/laut teritorial dan Batas Landas Kontinen, sebagai berikut :
a). Garis Batas Laut Wilayah yang terletak di Selat Malaka antara Indonesia – Malaysia, terutama pada bagian yang sempit sebagai implementasi dari penentuan batas wilayah laut masing-masing negara sejauh 12 mil laut yang diukur dari garis dasar sesuai dengan konvensi Hukum laut Internasional 1982. Kesepakatan ini disetujui oleh kedua negara pada tanggal 17 Maret 1970 di Kuala Lumpur.
b). . Garis Batas Landas Kontinen di Laut Sulawesi ( khususnya Blok Ambalat) meski sudah dirundingkan tapi belum ada kesepakatannya, bahkan pada akhir-akhir ini telah timbul ketegangan hubungan antara kedua negara (RI – Malaysia), khususnya yang menyangkut masalah Karang Unarang dan Blok Ambalat, masalah ini masih dirundingkan secara berkala oleh kedua belah pihak.
c). Garis Batas ZEE antara RI – Malaysia terletak di Selat Malaka, Laut Cina Selatan dan di perairan Laut Sulawesi yang mana sampai dengan saat ini masih dalam taraf perundingan, Malaysia secara sepihak tetap beranggapan bahwa Landas Kontinen yang berada di selat Malaka sekaligus sebagai batas ZEE kedua negara. Dilain pihak, Indonesia beranggapan bahwa Batas Landas Kontinen tidak harus sama dengan Batas ZEE, hal ini mengingat Rezim Hukumnya berbeda.
Garis Batas Landas Kontinen di Selat Malaka dan Laut Cina Selatan telah ditandatangani pada tanggal 27 Oktober 1969 di Kuala Lumpur.
4). Perbatasan Laut RI – Singapura. Garis batas Laut Wilayah antara RI – Singapura di Selat Singapura, disetujui di Jakarta pada tanggal 25 Mei 1973, berdasarkan prinsip sama jarak antara 2 (dua) pulau yang berdekatan karena lebar laut antara kedua negara kurang dari 24 mil laut. Perjanjian diatas belum menyelesaikan seluruh batas wilayah maritim kedua negara, karena masih ada wilayah-wilayah yang belum diselesaikan, yaitu : Wilayah laut di utara P.Karimun Besar (dari Titik 1 sejauh 18 mil kearah barat) dan wilayah laut disebelah utara P.Bintan (dari Titik 6 sejauh 28,8 mil kearah timur), kerena merupakan wilayah batas antar negara dari ketiga negara, yaitu RI, Singapura dan Malaysia.
Perundingan terakhir dilaksanakan tanggal 12 Juni 2008 di Singapura. Hasil perundingan adalah disepakatinya secara teknis usulan garis batas laut teritorial di segmen wilayah Barat, dan ini secara resmi telah disetujui oleh kedua negara.,hal ini sudah sesuai dengan keinginan pihak Indonesia.
Perundingan batas maritim selanjutnya, adalah di segmen sebelah Timur Singapura hingga ke perairan sebelah Utara P. Bintan. Jalannya perundingan dipercaya akan lebih rumit, karena berkaitan dengan implementasi hasil keputusan ICJ (International Court Of Justice) bulan Mei 2008, dimana ICJ telah memutuskan Pedra Branca/Batu Puteh menjadi milik Singapura dan Middle Rock dinyatakan milik Malaysia, selanjutnya harus dirundingkan siapa yang berhak memiliki karang South Ledge.

Indonesia perlu melakukan Entete Cordiale (kesepakatan dengan mengesampingkan perbedaan) dengan pihak Malaysia dalam menghadapi secara bersama pihak Singapura di wilayah perairan tersebut karena pihak Singapura menginginkan perluasan wilayah perairan maritimnya di sekitar Pedra Branca dengan melakukan klaim zone ekonomi ekslusife (ZEE) Singapura ke arah Timur hingga ke Laut Cina Selatan (batas maritim RI – Malaysia
5) Batas Maritim Indonesia – Vietnam. Garis Batas Landas Kontinen. Garis Batas Landas Kontinen antara Indonesia – Vietnam terletak di Laut Cina Selatan. Perjanjian ini telah disepakati dan ditandatangani oleh Menteri Luar Negara kedua negara pada tanggal 26 Juni 2003 di Hanoi, Vietnam, namun demikian sampai dengan saat ini, perjanjian ini belum di Ratifikasi oleh pemerintah RI. Garis Batas ZEE. Garis Batas ZEE antara Indonesia dengan Vietnam, perlu dikaji lebih mendalam dan dirundingkan untuk mendapat kesepakatan.
6) Batas Maritim Indonesia – Philipina. Pemerintah RI – Philipina telah beberapa kali melakukan perundingan-perundingan untuk menyelesaikan batas maritim kedua negara dilaut Sulawesi dan perairan selatan P.Mindanao yang dimulai sejak tahun 1973 sampai sekarang, namun belum dapat diselesaikan. Permasalahan yang sulit untuk diselesaikan pada waktu itu adalah keberadaan P.Miangas. Philipina berdasarkan ”Treaty Of Paris 1898”, sedangkan Indonesia berdasarkan ”Wawasan Nusantara” dan ”UNCLOS’82”. Namun saat ini keberadaan P.Miangas sebagai milik Indonesia telah diakui oleh Philipina sedangkan perairan atau laut sekelilingnya masih perlu dirundingkan untuk mendapatkan kesepakatan atau pengakuan bersama.

MASALAH PERBATASAN NKRI, YANG PERLU ANDA TAHU(3)

Oleh : Harmen Batubara

7) Batas Maritim Indonesia – Palau. Palau adalah negara kepulauan yang terletak di sebelah timur laut NKRI, berjarak lebih kurang 380 Km dan yang berkaitan dengan batas-batas maritim kedua negara sampai dengan saat ini belum pernah dirundingkan. Penarikan Zona Perikanan yang diperluas sampai dengan 200 mil laut sesuai rezim ZEE oleh Palau akan tumpang tindih dengan ZEE Indonesia, sehingga perlu adanya perundingan garis batas ZEE oleh kedua negara, juga termasuk kandungan peninggalan benda-benda sejarah yang di yakini banyak terdapat di wilayah tersebut.
8) Batas Maritim Indonesia – Australia. Perairan antara Indonesia dengan Australia meliputi daerah yang sangat luas, terbentang lebih kurang 2.100 mil laut dari selat Torres sampai perairan P.Chrismas. Perjanjian perbatasan maritim antara Indonesia dengan Australia yang telah ditentukan dan disepakati, menjadi menarik untuk dipelajari perkembangannya, karena perjanjian tersebut dilaksanakan baik sebelum berlakunya UNCLOS ’82 (menggunakan Konvensi Genewa 1958) maupun sesudahnya. Perjanjian yang telah ditetapkan juga menarik karena adanya negara Timor Leste yang telah merdeka sehingga ada perjanjian (Timor Gap Treaty) yang menjadi batal dan batas-batas laut yang ada harus dirundingkan kembali secara trilateral antara RI – Timor Leste – Australia.
9) RI – PNG. UNCLOS 1982, perjanjian garis batas tertentu (1973) dan persetujuan batas maritim (1982), UU No. 6/73 dan Keppres No. 21/82. Meskipun masalah penangkapan ikan di wilayah hukum tradisional tidak mempunyai masalah akan tetapi luas wilayah daerah hukum tradisional nelayan dan bentuk/sifat kegiatannya belum ditetapkan secara tuntas, sehingga sering terjadi salah komunikasi yang mengakibatkan berbagai kendala kepada kedua belah pihak.
10) Batas Maritim Indonesia Timor Leste. Sebagai negara merdeka Timor Leste mempunyai batas maritim dengan RI, namun sampai dengan saat ini perundingan mengenai batas maritim belum dilakukan atau diselesaikan, mereka baru mau membicarakan masalah perbatasan laut kalau perbatasan darat sudah selesai.

c. Permasalahan Batas Udara.

Wilayah perbatasan udara nasional meskipun atas kesepakatan bersama, sebagian masih dikontrol oleh ATC (Air Traffic Control) Singapura, sehingga secara fakta sebenarnya merugikan sistem pertahanan udara nasional serta perekonomian negara Indonesia karena akan mempermudah penggunaan ruang udara oleh penerbangan asing yang melalui FIR (Flight Information Regional) tersebut tanpa izin pemerintah Indonesia. Radar Sipil yang digunakan untuk mengontrol penerbangan belum semuanya terintegrasi dengan radar militer, sehingga tidak dapat digunakan dalam sistem pertahanan udara terutama di wilayah perbatasan.
Pangkalan udara yang tersebar di seluruh wilayah perbatasan tidak semuanya ditempatkan Detasemen atau Pangkalan Udara TNI-AU yang dapat digunakan sebagai “deterrent power” dalam pengendalian wilayah perbatasan udara. Ratifikasi hukum udara internasional dalam menegakkan kedaulatan dan hukum di udara terutama penggunaan ruang udara di atas ALKI terhadap penerbangan pesawat negara masih menimbulkan kerancuan sehingga perlu ditinjau kembali. Belum adanya kesepahaman/kesepakatan antara negara maju dan berkembang termasuk Indonesia tentang pemanfaatan ruang udara dan antariksa.

d. Permasalahan Perbatasan di sekitar Pulau-Pulau Kecil Terluar.

Dari sebanyak 17.504 pulau yang ada, terdapat 92 Pulau terluar yang dinilai sangat strategis, karena menjadi garis terdepan Nusantara, juga berbatasan langsung dengan Negara tetangga atau laut Internasional. Dari 92 Pulau tersebut terdapat 13 Pulau yang membutuhkan perhatian khusus, yakni Pulau Rondo (Sabang,NAD). Pulau Sekatung (Natuna,Kepri). Pulau Nipa (Batam, Kepri). Pulau Berhala (Deli Serdang,Sumut). Pulau Sebatik (Nunukan, Kaltim), Pulau Marore (Sangihe,Sulut), Pulau Miangas (Kep.Talaud,Sulut), Pulau Marampit (Kep.Talaud,Sulut), Pulau Batek (Kupang, NTT), Pulau Dana ( Kupang, NTT), Pulau Fani (Raja Ampat, Papua), Pulau Fanildo (Biak Numfor, Papua) dan Pulau Brass ( Biak Numfor,Papua).

Sebagaimana diketahui, Pulau-Pulau Kecil Terluar umumnya memiliki karakteristik yang khas dan sekaligus menjadi sumber permasalahan yang membutuhkan perhatian :
1). Lokasi Pulau-Pulau Kecil Terluar pada umumnya terpencil, jauh dari pusat kegiatan ekonomi. Pulau-Pulau Kecil Terluar merupakan kawasan sangat sulit dijangkau, demikian pula dengan kondisi alamnya ada yang sama sekali tidak berpenghuni dan tidak mempunyai sumber air tawar.
2) Minimnya sarana dan prasarana. Hal ini dapat dilihat mulai dari belum adanya apa-apa sama sekali, tidak ada sarana jalan, belum ada terminal, tidak punya pelabuhan laut dan sarana angkutan. Demikian pula dengan jangkauan pelayanan lainnya seperti sarana listrik dan telekomunikasi.

3) Kesejahteraan masyarakat masih sangat rendah. Kondisi masyarakat umumnya masih tergolong sangat sederhana atau dibawah garis kemiskinan. Karena kondisi wilayahnya menyebabkan mereka belum dapat memanfaatkan peluang. Malah pada umumnya mereka lebih mengandalkan negara tetangga. Penduduk merasa lebih dekat dengan negara tetangga. Secara geografis Pulau-Pulau Kecil Terluar berjarak lebih dekat dengan negara tetangga, karena lebih mudah mendapatkan pekerjaan, misalnya penduduk P. Miangas, ( Batas dgn Pilifina). P. Sebatik (Batas dgn Malaysia), dll.
http://www.wilayahperbatasan.com/member-home-batas/modul-satu/batas-nkri/

Penulis : Drs.Simon Arnold Julian Jacob

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

ORANMG PINTAR UNTUK TAMBAH PENGETAHUAN PASTI BACA BLOG 'ROTE PINTAR'. TERNYATA 15 NEGARA ASING JUGA SENANG MEMBACA BLOG 'ROTE PINTAR' TERIMA KASIG KEPADA SEMUA PEMBACA BLOG 'ROTE PINTAR' DIMANA SAJA, KAPAN SAJA DAN OLEG SIAPA SAJA. NAMUN SAYA MOHON MAAF KARENA DALAM BEBERAPA HALAMAN DARI TIAP JUDUL TERDAPAT SAMBUNGAN KATA YANG KURANG SEMPURNA PADA SISI PALING KANAN DARI SETIAP HALAM TIDAK BERSAMBUNG BAIK SUKU KATANYA, OLEH KARENA ADA TERDAPAT EROR DI KOMPUTER SAAT MEMASUKKAN DATANYA KE BLOG SEHINGGA SEDIKIT TERGANGGU, DAN SAYA SENDIRI BELUM BISA MENGATASI EROR TERSEBUT, SEHINGGA PARA PEMBACA HARAP MAKLUM, NAMUN DIHARAPKAN BISA DAPAT MEMAHAMI PENGERTIANNYA SECARA UTUH. SEKALI LAGI MOHON MAAF DAN TERIMA KASIH BUAT SEMUA PEMBACA BLOG ROTE PINTAR, KIRANYA DATA-DATA BARU TERUS MENAMBAH ISI BLOG ROTE PINTAR SELANJUTNYA. DARI SAYA : Drs.Simon Arnold Julian Jacob-- Alamat : Jln.Jambon I/414J- Rt.10 - Rw.03 - KRICAK - JATIMULYO - JOGJAKARTA--INDONESIA-- HP.082135680644 - Email : saj_jacob1940@yahoo.co.id.com BLOG ROTE PINTAR : sajjacob.blogspot.com TERIMA KASIH BUAT SEMUA.