KONVENSI INTERNASIONAL
tentang HUKUM LAUT INTERNASIONAL (UNCLOS 1982) DAN IMPLEMENTASINYA TERHADAP NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Tugas lagi, semoga bermanfaat !!!
United Nations Convention on the Law of the Sea atau yang kita kenal
dengan UNCLOS, merupakan perjanjian hukum laut yang dihasilkan dari konferensi
PBB yang berlangsung dari tahun 1973 sampai dengan tahun 1982. UNCLOS sendiri
sebelumnya sudah dilaksanakan sejak tahun 1958 yang kemudian dirasa perlu
adanya penyempurnaan hingga akhirnya dilaksanakanlah UNCLOS 1982 yang sudah diakui oleh lebih dari
150 negara termasuk Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Setahun sebelum diadakan UNCLOS untuk pertama
kalinya, sebenarnya Indonesia sudah mulai memperjuangkan hukum laut demi memperkokoh Kedaulatan Negara
Kesatuan Republik Indonesia melalui Deklarasi Djuanda pada tanggal 13 Desember
1957. Isi dari Deklarasi Djuanda tersebut antara lain yaitu ditegaskan bahwa
demi keutuhan territorial dan melindungi kekayaan Negara Indonesia, semua
kepulauan serta laut yang terletak diantaranya harus dianggap sebagai kesatuan
yang bulat. Selain itu, dalam Deklarasi ini juga disebutkan bahwa penentuan
batas territorial yang lebarnya 12 mil, diukur dengan garis- garis yang
menghubungkan titik- titik ujung terluar pada pulau- pulau Negara Indonesia.
Demikian isi dari Deklarasi Djuanda yang kemudian
disisipkan dalam rangka menghadiri UNCLOS pertama yang diadakan di Jenewa pada
tahun 1958. Namun karena banyaknya kepentingan dari Negara- Negara peserta
UNCLOS, konferensi tersebut akhirnya gagal menentukan lebar laut territorial
dan konsepsi Negara kepulauan yang diajukan Indonesia. Kemudian dilanjutkan
dengan UNCLOS kedua yang sama- sama mengalami kegagalan dalam penetapan lebar
laut territorial dan Negara kepulauan.
Namun seiring berjalannya waktu kesadaran
masyarakat dunia akan pentingnya mengatur batas- batas perairan, akhirnya pada
UNCLOS ketiga yang berlangsung pada
tahun 1973 sampai dengan 1982 , ditetapkan beberapa kesepakatan diantaranya
yaitu ditetapkannya Indonesia sebagai Negara Kepulauan, selain itu dinyatakan
bahwa Negara pantai seperti Indonesia berhak atas Laut Teritorial sejauh 12 mil
laut, Zona Tambahan sejauh 24 mil laut, Zona Ekonomi Ekslusif sejauh 200 mil
laut dan landas kontinen sejauh 350 mil atau lebih yang lebar masing- masing zona tersebut diukur dari referensi yang
disebut garis pangkal. Laut territorial sendiri yaitu suatu kedaulatan yang
diberikan kepada Negara pantai termasuk ruang udara, dasar laut dan tanah
dibawahnya. Sedangkan yang dimaksud Zona Tambahan yaitu zona yang lebarnya
tidak melebihi 24 mil yang diukur dari garis pangkal dimana lebar laut
territorial diukur. Selain itu yang dimaksud dengan Zona Ekonomi Ekslusif yaitu
zona yang luasnya 200 mil dari garis pantai, dimana dalam zona tersebut sebuah
Negara pantai mempunyai hak atas kekayaan alam didalamnya, berhak menggunakan
kebijakan hukumnya, kebebasan bernavigasi, terbang diatasnya, ataupun melakukan
penanaman kabel atau pipa.
Sehubungan dengan diakuinya Indonesia sebagai
Negara Kepulauan, maka secara otomatis sesuai ketentuan diatas, maka wilayah
perairan Indonesia yang tadinya merupakan bagian dari laut lepas kini menjadi
wilayah kedaulatan wilayah perairan Indonesia.
Artinya kedaulatan Indonesia atas wilayah perairannya semakin luas
dibandingkan sebelum diadakannya UNCLOS. Indonesia memiliki pulau sebanyak 17.480
pulau dan garis pantai sepanjang 95.181 Km, sehingga secara geografis Indonesia
merupakana Negara maritime, yang memiliki luas total wilayah 7,9 juta Kilometer
persegi, yang terdiri atas 1,9 juta kilometer persegi daratan dan 5,8 juta
kilometer persegi lautan.
Dengan semakin luasnya wilayah perairan
Indonesia, hal tersebut berdampak pada
keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, yaitu sebelumnya ada
daerah d wilayah Indonesia yang harus dipisahkan karena adanya laut lepas, tapi
setelah adanya UNCLOS, wilayah perairan Indonesia semakin bertambah yang
menyebabkan wilayah laut lepas tidak ada lagi, dan kemudian bersatu menjadi
kedaulatan wilayah perairan Indonesia.
Bukan hanya semakin luas wilayah perairan Indonesia
saja, dampak positif lainnya dari status Negara kepulauan yang dimiliki
Indonesia, yaitu Indonesia berada pada posisi yang strategis bagi kegitan
ekonomi, social dan budaya, karena sebagaimana diketahui Indonesia berada
digaris khatulistiwa, berada diantara dua benua yaitu benua asia dan benua
Australia, berada diantara dua samudera yaitu samudera pasifik dan samudera
india, serta Negara yang menjadi perlintasan kapal- kapal asing yang melakukan
aktifitas- aktifitas perekonomian.
Selanjutnya yaitu dengan adanya UNCLOS yang
kemudian diratifikasi kedalam peraturan perundang- undangan nasional membuat
adanya kejelasan batas wilayah dari Negara Indonesia, sehingga dapat dijadikan
alat legitimasi dalam menjalin hubungan berbangsa dan bernegara. Kejelasan
batas- batas perairan suatu Negara yang berbatasan pun akan dapat membantu
memperjelas fungsi pertahanan Negara, yaitu menjaga kemungkinan adanya
penyerangan atau penyusup dari luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Karena dengan meratifikasi UNCLOS secara tidak langsung hal ini merupakan cara
untuk mempertahankan kedaulatan Indonesia mengingat Negara Indonesia memeiliki
wilayah perairan yang sangat luas.
Selain dampak positif dari UNCLOS, ternyata ada
kelemahan yang dirasakan oleh Negara Indonesia, meskipun perbandingannya sangat
jauh dari dampak positive yang dirasakan. Kelemahan Indonesia antara lain yaitu
disamping keberadaan Indonesia yang strategis dalam kegiatan perekonomian
dunia, social dan budaya negara Indonesia pun sangat rawan untuk mengalami
konflik dengan Negara tetangga, baik yang berbatasan langsung dengan Negara
Indonesia, maupun dengan Negara yang memang mempunyai kepentingan tertentu
terhadap Negara Indonesia.
Negara-negara
tetangga akan mengklaim suatu wilayah laut yang pada mulanya diklaim oleh
Indonesia sebagai wilayah kekuasaanya, hal ini terjadi karena Negara yang
berbatasan langsung dengan Negara indonesia tersebut juga berusaha memperluas
wilayah lautnya dengan pengukuran garis batas sebagaimana yang ditentukan di
dalam UNCLOS . Selain itu konflik dapat saja terjadi ketika Indonesia sudah
mengesahkan UNCLOS , kemudian didasarkan pengaturan wilayah laut berdasarkan
UNCLOS tersebut, namun di lain pihak Negara tetangga dalam mengklaim suatu
wilayah laut malah tidak tunduk atau tidak didasarkan kepada UNCLOS akan tetapi
hanya dilakukan secara sepihak, seperti halnya contoh konflik yang terjadi
antara Indonesia dengan Malaysia terkait kasus perebutan Sipadan dan Ligitan,
maupun masalah blok Ambalat.
Selain
itu, wilayah Indonesia yang sebagian
besar adalah wilayah perairan mempunyai banyak celah kelemahan yang dapat
dimanfaatkan oleh negara lain yang pada akhirnya dapat meruntuhkan bahkan dapat
menyebabkan disintegrasi bangsa Indonesia.
Sebenarnya dengan
ditetapkannya Indonesia sebagai Negara kepulauan, tentu saja memiliki berbagai
keuntungan terutama dalam segi sumber daya alam, Indonesia bisa memanfaatkan
sumber daya alam laut yang berada pada wilayah kedaulatan lautnya demi
kepentingan dan kesejahteraan rakyat Indonesia. Namun tentu saja dengan
tanggung jawab yang besar pula.
Indonesia secara juridis formal pun sudah sangat kuat atas wilayah lautnya,
tetapi konsekuensinya adalah Indonesia harus mampu menjaga laut dan
kekayaannya, bukan hanya memanfaatkannya saja. karena jika Indonesia tidak mampu
menjaganya dengan baik maka Negara asing akan semakin leluasa untuk mengambil
alih kekayaan laut di wilayah Indonesia.
Jika pemerintah tidak serius dalam menjaga
kedaulatan lautnya, maka yang terjadi adalah seperti beberapa kasus seperti
Pulau Sipadan dan Ligitan, maupun pulau Ambalat yang saat ini sudah berada
dikedaulatan pemerintah Malaysia. Pada
kasus Sipadan dan ligitan , pemerintah Indonesia awalnya tidak memasukan kedua
pulau tersebut kedalam peta wilayah lautnya, berbeda dengan Malaysia, ketika
pulau tersebut masih dalam status quo, mereka sudah membangun resort meskipun
kedua pulau tersebut memang tertera berada dalam peta wilayah laut Indonesia.
Mereka beranggapan bahwa meskipun kedua pulau tersebut masih sengketa, namun
berada pada wilayah Zona Ekonomi Ekslusif sehingga dianggap berhak atas
kekayaan dan sumber daya atas pulau tersebut.
Meskipun alasan sebenarnya Mahkamah Internasional
memenangkan Malaysia bukan berdasarkan pada soal perairan territorial dan
batas- batas maritime atau pada pembangunan resort, melainkan penjajah Malaysia
telah melakukan tindakan administrative secara nyata ( penerbutan ordonansi
perlindungan satwa burung, pungutan pajak terhadap pengumpulan penyu, dan
operasi mercusuar ), tentu saja ini
menjadi sebuah ancaman atau contoh ketika Indonesia tidak serius dalam menjaga
ataupun memanfaatkan kekayaan laut dalam wilayah kedaulatan lautnya, maka
nasiob serupa akan sama pada pulau- pulau terluar Indonesia lainnya.
Contoh lainnya yaitu tentang kasus Ambalat yang
bernasib hamper serupa dengan Pulau Sipadan dan Ligitan. Dalam kasus Ambalat,
disebutkan bahwa faktanya Ambalat bukan pulau melainkan suatu wilayah perairan
yang terletak antara Indonesia dan Malaysia dan berada sekitar 80 mil dari
garis pantai Indonesia. Hal tersebut tentu sesuai dengan hasil dari UNCLOS
tentang Zona Ekonomi Ekslusif sehingga Ambalat berada dalam zona tersebut yaitu
sejauh 200 mil dari garis pantai.
Meskipun Ambalat berada pada Zona Ekonomi Ekslusif
Indonesia, namun tentunya hal tersebut juga berlaku bagi Malaysia karena sama-
sama Negara yang meratifikasi UNCLOS, bahwa garis pantai Malaysia pun masih
berada pada rentang Zona Ekonomi Ekslusif sejauh 200 mil dari garis pantai.
Sehingga terjadinya tumpang tindih pengusaan atas Zona Ekonomi Ekslusif.
Berdasakan ketentuan UNCLOS tentang Zona Ekonomi Ekslusif bahwa Indonesia dan
Malaysia sama- sama memiliki hak untuk mengolah dan memanfaatkan sumber daya alam
yang berada dalam rentang jarak 200 mil dari garis pantai masing- masing
Negara. Dalam rentang jarak tersebut memberikan hak kepada setiap Negara pantai
untuk tujuan eksploirasi, eksploitasi, pengelolaan dan konservasi sumber
kekayaan alam baik hayati maupun non hayati didalam air, dan kegiatan- kegiatan
lainnya untuk eksploirasi dan eksploitasi ekonomi zona tersebut seperti
pembangkit tenaga air, pembuatan dan penggunaan pulau- pulau buatan, instalasi-
instalasi dan bangunan- bangunan lainnya, serta penelitian ilmiah dan
perlindungan serta pelestarian lingkungan laut dengan kewajiban untuk
menghormati kebebasan pelayaran dan penerbangan Internasional serta pemasangan
kabel pipa bawah laut.
Oleh karena itu, dalam blok Ambalat ini Malaysia
merasa berhak untuk ikut mengolah sumber daya alam yang berada dalam Zona
Ekonomi Ekslusif tersebut. Karena pemerintahy Malaysia menganggap bahwa masalah
Ambalat bukanlah masalah laut territorial melainkan masalah Zona Ekonomi
Ekslusif. Dan secara tidak langsung mengatakan bahwa mengakui kedaulatan
Indonesia kecuali dalam Zona Ekonomi Ekslusif tersebut. Malaysia juga
berpendapat bahwa yang dilakukan dengan kapal- kapal perangnya dengan memasuki
blok Ambalat adalah hal yang wajar dan tidak bertentangan dengan ketentuan hak
lintas damai yang dalam UNCLOS dijelaskan pelayaran lintas laut damai tersebut
harus dilakukan secara terus menerus, langsung serta secepatnya, serta berhenti
dan membuang jangkar hanya dapat dilakukan untuk kepentingan navigasi yang normal
atau hal karena keadaan memaksa, sehingga mereka berasumsi tidak perlu meminta
ijin dulu pada pihak Indonesia.
Kemudian dengan adanya kapal Malaysia di blok
Ambalat dimaksudkan untuk memperkuat posisi mereka dalam perundingan yang
dilakukan oleh pemerintah Indonesia sehingga pada akhirnya mereka bisa
mengelola sumber daya alam secara bersama- sama dengan Indonesia melalui
perusahaan minyak raksasa yang saat ini sudah ditunjuk oleh masing- masing
negara.
Sumber :
You might also like:
- Dasar Hukum berlakunya Hukum Adat
- Hukum Adat
- Antropologi Hukum
- Hak Persekutuan atas tanah
- http://kusdinard.blogspot.com/2014/02/konvensi-internasional-tentang-hukum.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
ORANMG PINTAR UNTUK TAMBAH PENGETAHUAN PASTI BACA BLOG 'ROTE PINTAR'. TERNYATA 15 NEGARA ASING JUGA SENANG MEMBACA BLOG 'ROTE PINTAR' TERIMA KASIG KEPADA SEMUA PEMBACA BLOG 'ROTE PINTAR' DIMANA SAJA, KAPAN SAJA DAN OLEG SIAPA SAJA. NAMUN SAYA MOHON MAAF KARENA DALAM BEBERAPA HALAMAN DARI TIAP JUDUL TERDAPAT SAMBUNGAN KATA YANG KURANG SEMPURNA PADA SISI PALING KANAN DARI SETIAP HALAM TIDAK BERSAMBUNG BAIK SUKU KATANYA, OLEH KARENA ADA TERDAPAT EROR DI KOMPUTER SAAT MEMASUKKAN DATANYA KE BLOG SEHINGGA SEDIKIT TERGANGGU, DAN SAYA SENDIRI BELUM BISA MENGATASI EROR TERSEBUT, SEHINGGA PARA PEMBACA HARAP MAKLUM, NAMUN DIHARAPKAN BISA DAPAT MEMAHAMI PENGERTIANNYA SECARA UTUH. SEKALI LAGI MOHON MAAF DAN TERIMA KASIH BUAT SEMUA PEMBACA BLOG ROTE PINTAR, KIRANYA DATA-DATA BARU TERUS MENAMBAH ISI BLOG ROTE PINTAR SELANJUTNYA. DARI SAYA : Drs.Simon Arnold Julian Jacob-- Alamat : Jln.Jambon I/414J- Rt.10 - Rw.03 - KRICAK - JATIMULYO - JOGJAKARTA--INDONESIA-- HP.082135680644 - Email : saj_jacob1940@yahoo.co.id.com BLOG ROTE PINTAR : sajjacob.blogspot.com TERIMA KASIH BUAT SEMUA.