Instruksi
Menteri Dalam Negeri Nomor 14A Tahun l981 Tentang
“Mekanisme
Pengendalian Pelaksanaan Program Masuk Desa”
Oleh : Drs.Simon
Arnold Julian Jacob
Bahwa dalam rangka makin memeratakan pembangunan di seluruh wilayah Indonesia
perlu dilanjutkan pelaksanaan Pembangunan Desa dengan cara yang lebih terpadu
baik dalam :
1.
perencanaan,
2.
pelaksanaan,
3.
pengendalian maupun
4.
evaluasi pembangunan wilayah yang menyeluruh, seperti yang telah
5.
digariskan dalam Repelita Ketiga.
Bahwa untuk
dapat menjamin terselenggaranya perpaduan yang sebaik-
baiknya dari
semua Program/Proyek dalam rangka Pembangunan Desa,
diperlukan
pedoman tentang :
1.
Mekanisme Pengendalian
Pelaksanaan dari pada semua
2.
Program/Proyek yang Masuk ke Desa, baik yang
berasal dari
3.
Pemerintah (APBN dan APBD Propinsi serta APBD
Kabupaten)
4.
Maupun yang berasal dari prakarsa dan swadaya masyarakat.
Untuk kepentingan pelaksanaan tersebut terdapat Instruksi Menteri Dalam
Negeri No.14 Tahun l981 tertanggal 13 Pebruari l981 yang ditujukan kepada :
- Gubernur Kepala Daerah
Tingkat I Seluruh Indonesia;
- Bupati/Walikotamadya,
Kepala Daerah Tingkat II Seluruh Indonesia.
Untuk meningkatkan koordinasi perencanaan dan
pengendalian pelaksanaan daripada semua program sektoral yang masuk ke Desa
seperti yang telah digariskan dalam Repelita Ketiga, dengan memperhatikan
hal-hal sebagai berikut :
Pertama
:
Meningkatkan
koordinasi perencanaan dan pengendalian pelaksanaan daripada semua program
sektoral yang masuk ke Desa seperti yang telah digariskan dalam Repelita ke
III.
Dengan
memperhatikan hal-hal sebagai berikut “
1. Melaksanakan
sistem perencanaan dari “bawah” (bottom-upplanning) dalam menyusun/mengajukan
rencana/usulan/Program/Proyek Pembangunan Desa baik dalam rangka APBN maupun
dalam rangka APBD dengan mekanisme kerja sebagai berikut :
2. Rencana
Proyek dalam rangka pembangunan di tingkat Desa/Kelurahan disusun oleh Lembaga
Ketahanan Masyarakat Desa (LKMD), dengan bimbingan dari Camat dengan dibantu
oleh Kepala Urusan Pembangunan Desa Kecamatan. Rencana/usulan Proyek tersebut
disiapkan dan diolah dari bahan-bahan usulan perencanaan yang diajukan Lembaga
Ketahanan Masyarakat Desa (LKMD), yang bersangkutan, diajukan oleh Kepala Desa/Kepala
Kelurahan kepada Camat yakni :
1.Semua
rencana/usulan Proyek dari Desa/Kelurahan yang telah diterima oleh Camat,
kemudian dibahas bersama-sama dengan Instansi-instansi yang ada di tingkat
Kecamatan melalui Diskusi Unit Daerah Kerja Pembangunan (UDKP) dan Temu Karya
LKMD tingkat Kecamatan, dan dapat dilengkapi
pembahasannya dalam forum koordinasi lainnya dengan bimbingan Ketua
Badan Perencana Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Tk.II dan Kepala Kantor
Pembangunan Desa Kabupaten/Kotamadya. Hasil Pembahasan tersebut kemudian
dituangkan dalam satu rencana/usulan proyek dari Kecamatan, yang kemudian
diajukan oleh Camat kepada Bupati/Walikotamadya, Kepala Daerah bersangkutan.
2.Rencana/usulan
Proyek yang telah diterima dari tingkat Kecamatan oleh Bupati/Walikotamadya
Kepala Daerah, oleh Ketua BAPPEDA Tk.II dan Kepala Kantor Pembangunan Desa
Kabupaten/Kotamadya diolah dan kemudian dibahas bersama dengan semua Instansi
yang ada di Kabupaten/Kotamadya bersangkutan dalam Rapat Koordinasi Daerah
Pembangunan Desa Tingkat II (RAKORDA BANGDES Tk.II). Hasil pembahasan tersebut
dengan berpedoman kepada REPELITA Daerah Tingkat II, dituangkan dalam satu
rencana/usulan Proyek dari Kabupaten/Kotamadya untuk kemudian diajukan kepada
Gubernur Kepala Daerah Tingkat I yang bersangkutan.
3.Rencana/usulan
Proyek yang telah diterima dari tingkat
Kabupaten/Kotamadya
oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I dengan dibantu oleh Ketua BAPPEDA Tingkat
I dan Kepala Direktorat Pembangunan Desa Propinsi diolah dan kemudian dibahas
bersama dengan semua Instansi yang ada di Propinsi bersangkutan dalam Rapat
Koordinasi Daerah Pembangunan Desa Tingkat I (RAKORDA BANGDES Tk.I). Hasil
pengolahan dan pembahasan tersebut
dengan berpedoman pada REPELITA Daerah Tingkat I, dituangkan dalam satu
rencana/usulan Proyek dari Propinsi Dati I untuk kemudian diadakan
penyempurnaan dan penyesuaian dengan pengembangan wilayah dalam forum
Konsultasi BAPPEDA, untuk selanjutnya diajukan kepada BAPPENAS, dan Departemen
Dalam Negeri cq Direktorat Jenderal Pembangunan Desa dan Direktorat Pembangunan
Daerah.
4.Melakukan pengendalian pelaksanaan daripada semua Program/Proyek Masuk
Desa/Kelurahan baik yang berasal dari APBN maupun APBD serta yang berasal dari
prakarsa dan swadaya masyarakat dengan mekanisme kerja sebagai berikut :
a.Di tingkat Propinsi Daerah Tingkat I :
Gubernur
Kepala Daerah Tingkat I dengan dibantu oleh Ketua BAPPEDA Tingkat I dan Kepala
Direktorat Pembangunan Desa, Propinsi
mengadakan pengolahan dan penyusunan Data Anggaran daripada semua
program/proyek Sektoral yang masuk ke Desa/Kelurahan untuk tiap-tiap
Kabupaten/Kotamadya, berdasarkan satuan-satuan anggaran baik yang berasal dari
APBN maupun yang bersumber dari APBD
Tk.I, dengan menggunakan kriteria antara lain,
a.
Keterlibatan dan
partisipasi masyarakat dalam proses perencanaan, persiapan pelaksanaan dan
pelaksanaan program/proyek dimaksud.
b.
Impak dan kemanfaatan
program/proyek dalam jangka waktu yang relatif singkat terhadap masyarakat
secara langsung.
c.
Keterpaduan dari berbagai
program/proyek dalam pelaksanaannya terutama bagi program/proyek sejenis.
Hasil pengelolaan dan penyusunan data tersebut
kemudian disajikan dalam RAKORDA BANGDES Tk.I bersama-sama Instansi-instansi
Sektoral dan Dinas-Dinas Otonom, guna memperoleh pengarahan dan
petunjuk-petunjuk koordinasi pelaksanaan bagi tingkat Kabupaten/Kotamadya.
b.Di tingkat Kabupaten/Kotamadya :
l.
Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah dengan dibantu oleh Ketua BAPPEDA Tk.II dan
Kepala Kantor Pembangunan Desa Kabupaten/Kotamadya, memerinci Anggaran program/proyek sektoral untuk tiap-tiap
Kecamatan, berdasarkan hasil pengolahan dan penyusunan Data Anggaran Sektoral
di tingkat Propinsi. Hasil perincian tersebut kemudian disajikan dalam RAKORDA
BANGDES Tk.II dan dipadukan dengan anggaran program/proyek sektoral yang
bersumber dari APBN, APBD Tk.I dan APBD Tk.II.
2.Hasil perincian dan perpaduan anggaran program/proyek
sektoral tersebut pada b.1 diatas, digunakan sebagai bahan pengarahan dan
koordinasi pelaksanaan bagi masing-masing Kecamatan bersangkutan.
c.Di Tingkat Kecamatan.
1. Berdasarkan
perincian anggaran program/proyek sektoral yang telah disusun di Tingkat
Kabupaten/Kotamadya, Camat dengan dibantu oleh Kepala Urusan Pembangunan Desa
Kecamatan mengadakan perincian anggaran program/proyek sektoral untuk tiap-tiap
Desa/Kelurahan diwilayahnya yang dipadukan dengan rencana dan kegiatan
pembangunan berasal dari prakarsa swadaya gotong-royong masyarakat; kemudian
disajikan dalam Temu Karya LKMD Kecamatan dan Diskusi UDKP serta forum-forom
koordinasi lainnya, guna meningkatkan koordinasi pelaksanaan program/proyek di
tingkat Kecamatan dan Desa/Kelurahan yang bersangkutan.
2. Hasil
perincian tersebut pada c.1, diatas
digunakan sebagai rencana kerja tahunan bagi masing-masing Desa/Kelurahan,
setelah dpadukan dengan kegiatan-kegiatan pembangunan atas dasar prakarsa dan
swadaya masyarakat desa bersangkutan.
d.Di Tingkat Desa :
1. Setelah
menerima daftar perincian anggaran sektoral yang masuk ke Desa/Kelurahan,
Kepala Desa/Kelurahan mengadakan Rapat LKMD dengan Lembaga Masyarakat Desa,
guna mengambil langkah-langkah di dalam pelaksanaan dengan bimbingan dan
petunjuk-petunjuk dari Camat/Kepala Urusan Pembangunan Desa Kecamatan.
2. Dalam
pelaksanaan program/proyek di tingkat Desa LKMD berperan sebagai penggerak dan
pelaksanaan sesuai dengan fungsi LKMD bersangkutan.
Kedua
:
Menyelenggarakan
Rapat Koordinasi Daerah Pembangunan Desa (RAKORDA BANGDES) dimaksudkan Diktum
Pertama di tingkat Propinsi Daerah Tk.I dan di tingkat Kabupaten/Kotamadya
Daerah Tk.II dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut :
1. RAKORDA
BANGDES diselenggarakan sedikitnya 2 kali setahun, yaitu 1 kali dalam rangka
penyusunan/pengajuan rencana/usulan proyek (koordinasi perencanaan), dan l kali
dalam rangka pengendalian pelaksanaannya (koordinasi pelaksanaan).
- Jadwal/waktu
penyelenggaraan supaya disesuaikan dengan jadwal waktu penyusunan
RAPBN/RAPBD dan pelaksanaan APBN/APBD setiap tahunnya.
- Pimpinan RAKORDA
BANGDES
- Di tingkat Propinsi
Daerah Tingkat I dipimpin oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I dibantu
oleh Ketua BAPPEDA Tk.I dan Kepala Direktorat Pembangunan Desa Propinsi
dan dihadiri oleh semua Kepala Instansi Sektoral, Dinas-dinas dan
Lembaga-lembaga yang mempunyai kegiatan pembangunan
- Desa/Kelurahan.
- Di tingkat
Kabupaten/Kotamadya dipimpin oleh
- Bupati/Walikoramadya Kepala Daerah Tk.II dengan dibantu oleh Ketua BAPPEDA Tk.II dan Kepala Kantor Pembangunan Desa
- Kabupaten/Kotamadya dan dihadiri oleh semua Kepala Instansi Sektoral
dan Instansi Otonom serta Lembaga-lembaga yang mempunyai kegiatan di
Desa/Kelurahan
Ketiga :
Memberikan bimbingan,
pembinaan dan petunjuk-petunjuk kepada Camat dan Kepala Desa/Kelurahan dalam
rangka penyiapan dan penyusunan rencana, pengendalian pelaksanaan dan penyesuaian
dan pemantapan jadwal waktu penyelengaraan Diskusi/Temu Karya UDKP dan LKMD
serta forum-forum sejenis di tingkat Kecamatan dan Desa/Kelurahan.
Keempat.
Menyediakan biaya yang
diperlukan untuk pelaksanaan Instruksi ini pada APBD Tk.I dan APBD Tk.II
yang bersumber dari dari Dana Bantuan Pembangunan Daerah Tk.I (INPRES DATI I). Biaya dimaksud antara lain untuk keperluan
persiapan perncanaan, kelengkapan dokumen perencanaan, pembinaan, monitoring
dan evaluasi dan keperluan kesektariatan.
Kelima :
Melaporkan
kepada Menteri Dalam Negeri dan Kepada Menteri/Pimpinan Lembaga yang
bersangkutan dengan bidang Pembangunan Desa mengenai perkembangan pelaksanaan
Instruksi ini selanjutnya Direktur Jenderal Pembangunan Desa berkonsultasi dan
bekerjasama seerat-eratnya dengan Direktur Jenderal Pembanguan Daerah
memberikan petunjuuk selanjutnya tentang pelaksanaan Instruksi ini,
Ditetapkan di Jakarta,
Pada tanggal l2 Pebruari l981
Menteri Dalam Negeri;
Ttd. Amir Mahmud
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
ORANMG PINTAR UNTUK TAMBAH PENGETAHUAN PASTI BACA BLOG 'ROTE PINTAR'. TERNYATA 15 NEGARA ASING JUGA SENANG MEMBACA BLOG 'ROTE PINTAR' TERIMA KASIG KEPADA SEMUA PEMBACA BLOG 'ROTE PINTAR' DIMANA SAJA, KAPAN SAJA DAN OLEG SIAPA SAJA. NAMUN SAYA MOHON MAAF KARENA DALAM BEBERAPA HALAMAN DARI TIAP JUDUL TERDAPAT SAMBUNGAN KATA YANG KURANG SEMPURNA PADA SISI PALING KANAN DARI SETIAP HALAM TIDAK BERSAMBUNG BAIK SUKU KATANYA, OLEH KARENA ADA TERDAPAT EROR DI KOMPUTER SAAT MEMASUKKAN DATANYA KE BLOG SEHINGGA SEDIKIT TERGANGGU, DAN SAYA SENDIRI BELUM BISA MENGATASI EROR TERSEBUT, SEHINGGA PARA PEMBACA HARAP MAKLUM, NAMUN DIHARAPKAN BISA DAPAT MEMAHAMI PENGERTIANNYA SECARA UTUH. SEKALI LAGI MOHON MAAF DAN TERIMA KASIH BUAT SEMUA PEMBACA BLOG ROTE PINTAR, KIRANYA DATA-DATA BARU TERUS MENAMBAH ISI BLOG ROTE PINTAR SELANJUTNYA. DARI SAYA : Drs.Simon Arnold Julian Jacob-- Alamat : Jln.Jambon I/414J- Rt.10 - Rw.03 - KRICAK - JATIMULYO - JOGJAKARTA--INDONESIA-- HP.082135680644 - Email : saj_jacob1940@yahoo.co.id.com BLOG ROTE PINTAR : sajjacob.blogspot.com TERIMA KASIH BUAT SEMUA.