alamat email

YAHOO MAIL : saj_jacob1940@yahoo.co.id GOOGLE MAIL : saj.jacob1940@gmail.com

Sabtu, 31 Januari 2015

INSTRUKSI MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 14A TAHUN 1981 TENTANG MEKANISME PENGENDALIAN PELAKSANAAN PROGRAM MASUK DESA

Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 14A Tahun l981 Tentang
“Mekanisme Pengendalian Pelaksanaan  Program  Masuk Desa
Oleh : Drs.Simon Arnold Julian Jacob

Bahwa dalam rangka makin memeratakan pembangunan di seluruh wilayah Indonesia perlu dilanjutkan pelaksanaan Pembangunan Desa dengan cara yang lebih terpadu baik dalam :
1.      perencanaan,
2.      pelaksanaan,
3.      pengendalian maupun
4.      evaluasi pembangunan wilayah yang menyeluruh, seperti yang telah
5.      digariskan dalam Repelita Ketiga.
Bahwa untuk dapat menjamin terselenggaranya perpaduan yang sebaik-
baiknya dari semua Program/Proyek dalam rangka Pembangunan Desa,
diperlukan pedoman tentang :
1.      Mekanisme Pengendalian Pelaksanaan dari pada semua
2.       Program/Proyek yang Masuk ke Desa, baik yang berasal dari
3.       Pemerintah (APBN dan APBD Propinsi serta APBD Kabupaten)
4.       Maupun yang berasal dari prakarsa dan swadaya masyarakat.
Untuk kepentingan pelaksanaan tersebut terdapat Instruksi Menteri Dalam Negeri No.14 Tahun l981 tertanggal 13 Pebruari l981 yang ditujukan kepada :
  1. Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Seluruh Indonesia;
  2. Bupati/Walikotamadya, Kepala Daerah Tingkat II Seluruh Indonesia.
Untuk  meningkatkan koordinasi perencanaan dan pengendalian pelaksanaan daripada semua program sektoral yang masuk ke Desa seperti yang telah digariskan dalam Repelita Ketiga, dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut :

Pertama :
Meningkatkan koordinasi perencanaan dan pengendalian pelaksanaan daripada semua program sektoral yang masuk ke Desa seperti yang telah digariskan dalam Repelita ke III.
Dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut “
1.    Melaksanakan sistem perencanaan dari “bawah” (bottom-upplanning) dalam menyusun/mengajukan rencana/usulan/Program/Proyek Pembangunan Desa baik dalam rangka APBN maupun dalam rangka APBD dengan mekanisme kerja sebagai berikut :
2.    Rencana Proyek dalam rangka pembangunan di tingkat Desa/Kelurahan disusun oleh Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa (LKMD), dengan bimbingan dari Camat dengan dibantu oleh Kepala Urusan Pembangunan Desa Kecamatan. Rencana/usulan Proyek tersebut disiapkan dan diolah dari bahan-bahan usulan perencanaan yang diajukan Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa (LKMD), yang bersangkutan, diajukan oleh Kepala Desa/Kepala Kelurahan kepada Camat yakni :

1.Semua rencana/usulan Proyek dari Desa/Kelurahan yang telah diterima oleh Camat, kemudian dibahas bersama-sama dengan Instansi-instansi yang ada di tingkat Kecamatan melalui Diskusi Unit Daerah Kerja Pembangunan (UDKP) dan Temu Karya LKMD tingkat Kecamatan, dan dapat dilengkapi  pembahasannya dalam forum koordinasi lainnya dengan bimbingan Ketua Badan Perencana Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Tk.II dan Kepala Kantor Pembangunan Desa Kabupaten/Kotamadya. Hasil Pembahasan tersebut kemudian dituangkan dalam satu rencana/usulan proyek dari Kecamatan, yang kemudian diajukan oleh Camat kepada Bupati/Walikotamadya, Kepala Daerah bersangkutan.

2.Rencana/usulan Proyek yang telah diterima dari tingkat Kecamatan oleh Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah, oleh Ketua BAPPEDA Tk.II dan Kepala Kantor Pembangunan Desa Kabupaten/Kotamadya diolah dan kemudian dibahas bersama dengan semua Instansi yang ada di Kabupaten/Kotamadya bersangkutan dalam Rapat Koordinasi Daerah Pembangunan Desa Tingkat II (RAKORDA BANGDES Tk.II). Hasil pembahasan tersebut dengan berpedoman kepada REPELITA Daerah Tingkat II, dituangkan dalam satu rencana/usulan Proyek dari Kabupaten/Kotamadya untuk kemudian diajukan kepada Gubernur Kepala Daerah Tingkat I yang bersangkutan.

3.Rencana/usulan Proyek yang telah diterima dari tingkat
Kabupaten/Kotamadya oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I dengan dibantu oleh Ketua BAPPEDA Tingkat I dan Kepala Direktorat Pembangunan Desa Propinsi diolah dan kemudian dibahas bersama dengan semua Instansi yang ada di Propinsi bersangkutan dalam Rapat Koordinasi Daerah Pembangunan Desa Tingkat I (RAKORDA BANGDES Tk.I). Hasil pengolahan dan pembahasan  tersebut dengan berpedoman pada REPELITA Daerah Tingkat I, dituangkan dalam satu rencana/usulan Proyek dari Propinsi Dati I untuk kemudian diadakan penyempurnaan dan penyesuaian dengan pengembangan wilayah dalam forum Konsultasi BAPPEDA, untuk selanjutnya diajukan kepada BAPPENAS, dan Departemen Dalam Negeri cq Direktorat Jenderal Pembangunan Desa dan Direktorat Pembangunan Daerah.

4.Melakukan pengendalian pelaksanaan daripada semua Program/Proyek Masuk Desa/Kelurahan baik yang berasal dari APBN maupun APBD serta yang berasal dari prakarsa dan swadaya masyarakat dengan mekanisme kerja sebagai berikut :

a.Di tingkat Propinsi Daerah Tingkat I :

Gubernur Kepala Daerah Tingkat I dengan dibantu oleh Ketua BAPPEDA Tingkat I dan Kepala Direktorat Pembangunan Desa, Propinsi  mengadakan pengolahan dan penyusunan Data Anggaran daripada semua program/proyek Sektoral yang masuk ke Desa/Kelurahan untuk tiap-tiap Kabupaten/Kotamadya, berdasarkan satuan-satuan anggaran baik yang berasal dari APBN maupun yang bersumber dari  APBD Tk.I, dengan menggunakan kriteria antara lain,
a.              Keterlibatan dan partisipasi masyarakat dalam proses perencanaan, persiapan pelaksanaan dan pelaksanaan program/proyek dimaksud.
b.              Impak dan kemanfaatan program/proyek dalam jangka waktu yang relatif singkat terhadap masyarakat secara langsung.
c.              Keterpaduan dari berbagai program/proyek dalam pelaksanaannya terutama bagi program/proyek sejenis.
 Hasil pengelolaan dan penyusunan data tersebut kemudian disajikan dalam RAKORDA BANGDES Tk.I bersama-sama Instansi-instansi Sektoral dan Dinas-Dinas Otonom, guna memperoleh pengarahan dan petunjuk-petunjuk koordinasi pelaksanaan bagi tingkat Kabupaten/Kotamadya.

b.Di tingkat Kabupaten/Kotamadya :

l. Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah dengan dibantu oleh Ketua BAPPEDA Tk.II dan Kepala Kantor Pembangunan Desa Kabupaten/Kotamadya, memerinci Anggaran program/proyek sektoral untuk tiap-tiap Kecamatan, berdasarkan hasil pengolahan dan penyusunan Data Anggaran Sektoral di tingkat Propinsi. Hasil perincian tersebut kemudian disajikan dalam RAKORDA BANGDES Tk.II dan dipadukan dengan anggaran program/proyek sektoral yang bersumber dari APBN, APBD Tk.I dan APBD Tk.II.
2.Hasil perincian dan perpaduan anggaran program/proyek sektoral tersebut pada b.1 diatas, digunakan sebagai bahan pengarahan dan koordinasi pelaksanaan bagi masing-masing Kecamatan bersangkutan.

c.Di Tingkat Kecamatan.

1.    Berdasarkan perincian anggaran program/proyek sektoral yang telah disusun di Tingkat Kabupaten/Kotamadya, Camat dengan dibantu oleh Kepala Urusan Pembangunan Desa Kecamatan mengadakan perincian anggaran program/proyek sektoral untuk tiap-tiap Desa/Kelurahan diwilayahnya yang dipadukan dengan rencana dan kegiatan pembangunan berasal dari prakarsa swadaya gotong-royong masyarakat; kemudian disajikan dalam Temu Karya LKMD Kecamatan dan Diskusi UDKP serta forum-forom koordinasi lainnya, guna meningkatkan koordinasi pelaksanaan program/proyek di tingkat Kecamatan dan Desa/Kelurahan yang bersangkutan.
2.    Hasil perincian tersebut pada c.1, diatas digunakan sebagai rencana kerja tahunan bagi masing-masing Desa/Kelurahan, setelah dpadukan dengan kegiatan-kegiatan pembangunan atas dasar prakarsa dan swadaya masyarakat desa bersangkutan.

d.Di Tingkat Desa :

1.    Setelah menerima daftar perincian anggaran sektoral yang masuk ke Desa/Kelurahan, Kepala Desa/Kelurahan mengadakan Rapat LKMD dengan Lembaga Masyarakat Desa, guna mengambil langkah-langkah di dalam pelaksanaan dengan bimbingan dan petunjuk-petunjuk dari Camat/Kepala Urusan Pembangunan Desa Kecamatan.
2.    Dalam pelaksanaan program/proyek di tingkat Desa LKMD berperan sebagai penggerak dan pelaksanaan sesuai dengan fungsi LKMD bersangkutan.

Kedua :
Menyelenggarakan Rapat Koordinasi Daerah Pembangunan Desa (RAKORDA BANGDES) dimaksudkan Diktum Pertama di tingkat Propinsi Daerah Tk.I dan di tingkat Kabupaten/Kotamadya Daerah Tk.II dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut :
1.    RAKORDA BANGDES diselenggarakan sedikitnya 2 kali setahun, yaitu 1 kali dalam rangka penyusunan/pengajuan rencana/usulan proyek (koordinasi perencanaan), dan l kali dalam rangka pengendalian pelaksanaannya (koordinasi pelaksanaan).
  1. Jadwal/waktu penyelenggaraan supaya disesuaikan dengan jadwal waktu penyusunan RAPBN/RAPBD dan pelaksanaan APBN/APBD setiap tahunnya.
  2. Pimpinan RAKORDA BANGDES
    1. Di tingkat Propinsi Daerah Tingkat I dipimpin oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I dibantu oleh Ketua BAPPEDA Tk.I dan Kepala Direktorat Pembangunan Desa Propinsi dan dihadiri oleh semua Kepala Instansi Sektoral, Dinas-dinas dan Lembaga-lembaga yang mempunyai kegiatan pembangunan
    2.  Desa/Kelurahan.
    3. Di tingkat Kabupaten/Kotamadya dipimpin oleh
    4.  Bupati/Walikoramadya Kepala Daerah Tk.II dengan dibantu oleh Ketua BAPPEDA Tk.II dan Kepala Kantor Pembangunan Desa 
    5. Kabupaten/Kotamadya dan dihadiri oleh semua Kepala Instansi Sektoral dan Instansi Otonom serta Lembaga-lembaga yang mempunyai kegiatan di Desa/Kelurahan
Ketiga :
Memberikan bimbingan, pembinaan dan petunjuk-petunjuk kepada Camat dan Kepala Desa/Kelurahan dalam rangka penyiapan dan penyusunan rencana, pengendalian pelaksanaan dan penyesuaian dan pemantapan jadwal waktu penyelengaraan Diskusi/Temu Karya UDKP dan LKMD serta forum-forum sejenis di tingkat Kecamatan dan Desa/Kelurahan.

Keempat.
Menyediakan biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan Instruksi ini pada APBD Tk.I dan APBD Tk.II yang bersumber dari dari Dana Bantuan Pembangunan Daerah Tk.I (INPRES DATI I).  Biaya dimaksud antara lain untuk keperluan persiapan perncanaan, kelengkapan dokumen perencanaan, pembinaan, monitoring dan evaluasi dan keperluan kesektariatan.

Kelima :
Melaporkan kepada Menteri Dalam Negeri dan Kepada Menteri/Pimpinan Lembaga yang bersangkutan dengan bidang Pembangunan Desa mengenai perkembangan pelaksanaan Instruksi ini selanjutnya Direktur Jenderal Pembangunan Desa berkonsultasi dan bekerjasama seerat-eratnya dengan Direktur Jenderal Pembanguan Daerah memberikan petunjuuk selanjutnya tentang pelaksanaan Instruksi ini,

Ditetapkan di Jakarta,
Pada tanggal l2 Pebruari l981
Menteri Dalam Negeri;

Ttd. Amir Mahmud

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

ORANMG PINTAR UNTUK TAMBAH PENGETAHUAN PASTI BACA BLOG 'ROTE PINTAR'. TERNYATA 15 NEGARA ASING JUGA SENANG MEMBACA BLOG 'ROTE PINTAR' TERIMA KASIG KEPADA SEMUA PEMBACA BLOG 'ROTE PINTAR' DIMANA SAJA, KAPAN SAJA DAN OLEG SIAPA SAJA. NAMUN SAYA MOHON MAAF KARENA DALAM BEBERAPA HALAMAN DARI TIAP JUDUL TERDAPAT SAMBUNGAN KATA YANG KURANG SEMPURNA PADA SISI PALING KANAN DARI SETIAP HALAM TIDAK BERSAMBUNG BAIK SUKU KATANYA, OLEH KARENA ADA TERDAPAT EROR DI KOMPUTER SAAT MEMASUKKAN DATANYA KE BLOG SEHINGGA SEDIKIT TERGANGGU, DAN SAYA SENDIRI BELUM BISA MENGATASI EROR TERSEBUT, SEHINGGA PARA PEMBACA HARAP MAKLUM, NAMUN DIHARAPKAN BISA DAPAT MEMAHAMI PENGERTIANNYA SECARA UTUH. SEKALI LAGI MOHON MAAF DAN TERIMA KASIH BUAT SEMUA PEMBACA BLOG ROTE PINTAR, KIRANYA DATA-DATA BARU TERUS MENAMBAH ISI BLOG ROTE PINTAR SELANJUTNYA. DARI SAYA : Drs.Simon Arnold Julian Jacob-- Alamat : Jln.Jambon I/414J- Rt.10 - Rw.03 - KRICAK - JATIMULYO - JOGJAKARTA--INDONESIA-- HP.082135680644 - Email : saj_jacob1940@yahoo.co.id.com BLOG ROTE PINTAR : sajjacob.blogspot.com TERIMA KASIH BUAT SEMUA.