alamat email

YAHOO MAIL : saj_jacob1940@yahoo.co.id GOOGLE MAIL : saj.jacob1940@gmail.com

Sabtu, 31 Januari 2015

KEBAIKAN DAN KEBURUKAN GLOBALISASI EKONOMI

Kebaikan  & Keburukan Globalisasi Ekonomi 

Oleh : Drs.Simon Arnold Julian Jacob


AKebaikan Globalisasi

1. Produksi global dapat ditingkatkan
Pandangan ini sesuai dengan teori 'Keuntungan Komparatif' dari David Ricardo. Melalui spesialisasi dan perdagangan faktor-faktor produksi dunia dapat digunakan dengan lebih efesien, output dunia bertambah dan masyarakat akan memperoleh keuntungan dari spesialisasi dan perdagangan dalam bentuk pendapatan yang meningkat, yang selanjutnya dapat meningkatkan
pembelanjaan dan tabungan.

2. Meningkatkan kemakmuran masyarakat dalam suatu negara
Perdagangan yang lebih bebas memungkinkan masyarakat dari berbagai negara mengimpor lebih banyak barang dari luar negeri. Hal ini menyebabkan konsumen mempunyai pilihan barang yang lebih banyak. Selain itu, konsumen juga dapat menikmati barang yang lebih baik dengan harga yang lebih rendah.

3. Meluaskan pasar untuk produk dalam negeri
Perdagangan luar negeri yang lebih bebas memungkinkan setiap negara memperoleh pasar yang jauh lebih luas dari pasar dalam negeri.

4. Dapat memperoleh lebih banyak modal dan teknologi yang lebih baik
Modal dapat diperoleh dari investasi asing dan terutama dinikmati oleh negara-negara berkembang karena masalah kekurangan modal dan tenaga ahli serta tenaga terdidik yang berpengalaman kebanyakan dihadapi oleh negara-negara berkembang.

5. Menyediakan dana tambahan untuk pembangunan ekonomi
Pembangunan sektor industri dan berbagai sektor lainnya bukan saja dikembangkan oleh perusahaan asing, tetapi terutamanya melalui investasi yang dilakukan oleh perusahaan swasta domestik. Perusahaan domestik ini seringkali memerlukan modal dari bank atau pasar saham. dana dari luar negeri terutama dari negara-negara maju yang memasuki pasar uang dan pasar modal di dalam negeri dapat membantu menyediakan modal yang dibutuhkan tersebut.

 B.Keburukan globalisasi ekonomi

1. Menghambat pertumbuhan sektor industri
Salah satu efek dari globalisasi adalah perkembangan sistem perdagangan luar negeri yang lebih bebas.Perkembangan ini menyebabkan negara-negara berkembang tidak dapat lagi menggunakan tarif yang tingi untuk memberikan proteksi kepada industri yang baru berkembang (infant industry). Dengan demikian, perdagangan luar negeri yang lebih bebas menimbulkan hambatan kepada negara berkembang untuk memajukan sektor industri domestik yang lebih cepat. Selain itu, ketergantungan kepada industri-industri yang dimiliki perusahaan multinasional semakin meningkat.

2. Memperburuk neraca pembayaran
Globalisasi cenderung menaikkan barang-barang impor. Sebaliknya, apabila suatu negara tidak mampu bersaing, maka ekspor tidak berkembang. Keadaan ini dapat memperburuk kondisi neraca pembayaran. Efek buruk lain dari globaliassi terhadap neraca pembayaran adalah pembayaran neto pendapatan faktor produksi dari luar negeri cenderung mengalami defisit. Investasi asing yang bertambah banyak menyebabkan aliran pembayaran keuntungan (pendapatan) investasi ke luar negeri semakin meningkat. Tidak berkembangnya ekspor dapat berakibat buruk terhadap neraca pembayaran.

3. Sektor keuangan semakin tidak stabil
Salah satu efek penting dari globalisasi adalah pengaliran investasi (modal) portofolio yang semakin besar. Investasi ini terutama meliputi partisipasi dana luar negeri ke pasar saham. Ketika pasar saham sedang meningkat, dana ini akan mengalir masuk, neraca pembayaran bertambah baik dan nilai uang akan bertambah baik. Sebaliknya, ketika harga-harga saham di pasar saham menurun, dana dalam negeri akan mengalir ke luar negeri, neraca pembayaran cenderung menjadi bertambah buruk dan nilai mata uang domestik merosot.
Ketidakstabilan di sektor keuangan ini dapat menimbulkan efek buruk kepada kestabilan kegiatan ekonomi secara keseluruhan.

4. Memperburuk prospek pertumbuhan ekonomi jangka panjang
Apabila hal-hal yang dinyatakan di atas berlaku dalam suatu negara, maka dalam jangka pendek pertumbuhan ekonominya menjadi tidak stabil. Dalam jangka panjang pertumbuhan yang seperti ini akan mengurangi lajunya pertumbuhan ekonomi. Pendapatan nasional dan kesempatan kerja akan semakin lambat pertumbuhannya dan masalah pengangguran tidak dapat diatasi atau malah semakin memburuk. Pada akhirnya, apabila globalisasi menimbulkan efek buruk kepada prospek pertumbuhan ekonomi jangka panjang suatu negara, distribusi pendapatan menjadi semakin tidak adil dan masalah sosial-ekonomi masyarakat semakin bertambah buruk.

 Globalisasi kebudayaan

Sub-kebudayaan Punk, adalah contoh sebuah kebudayaan yang berkembang secara global Globalisasi mempengaruhi hampir semua aspek yang ada di masyarakat, termasuk diantaranya aspek budaya. Kebudayaan dapat diartikan sebagai nilai-nilai (values) yang dianut oleh masyarakat ataupun persepsi yang dimiliki oleh warga masyarakat terhadap berbagai hal. Baik nilai-nilai maupun persepsi berkaitan dengan aspek-aspek kejiwaan/psikologis, yaitu apa yang terdapat dalam alam pikiran.

Aspek-aspek kejiwaan ini menjadi penting artinya apabila disadari, bahwa tingkah laku seseorang sangat dipengaruhi oleh apa yang ada dalam alam pikiran orang yang bersangkutan. Sebagai salah satu hasil pemikiran dan penemuan seseorang adalah kesenian, yang merupakan subsistem dari kebudayaan.Globalisasi sebagai sebuah gejala tersebarnya nilai-nilai dan budaya tertentu keseluruh dunia (sehingga menjadi budaya dunia atau world culture) telah terlihat semenjak lama.

Cikal bakal dari persebaran budaya dunia ini dapat ditelusuri dari perjalanan para penjelajah Eropa Barat ke berbagai tempat di dunia ini ( Lucian W. Pye, 1966 ).Namun, perkembangan globalisasi kebudayaan secara intensif terjadi pada awal ke-20 dengan berkembangnya teknologi komunikasi. Kontak melalui media menggantikan kontak fisik sebagai sarana utama komunikasi antarbangsa. Perubahan tersebut menjadikan komunikasi antarbangsa lebih mudah dilakukan, hal ini menyebabkan semakin cepatnya perkembangan globalisasi kebudayaan.

 Ciri berkembangnya globalisasi kebudayaan,

 Berkembangnya pertukaran kebudayaan internasional

Penyebaran prinsip multikebudayaan (multiculturalism), dan kemudahan akses suatu individu terhadap kebudayaan lain di luar kebudayaannya. Berkembangnya turisme dan pariwisata. Semakin banyaknya imigrasi dari suatu negara ke negara lain. Berkembangnya mode yang berskala global, seperti pakaian, film dan lain lain. Bertambah banyaknya event-event berskala global, seperti Piala Dunia FIFA.

Halaman ini terakhir diubah pada 08:13, 11 Februari 2009.
Seluruh teks tersedia sesuai dengan Lisensi Dokumentasi Bebas GNU
Wikipedia® adalah merek dagang terdaftar dari Wikimedia Foundation, Inc.Internet

Globalisasi dan Kaum Miskin

Gerakan anti globalisasi merayakan kemunculannya di Seatrle pada tahun 1999, ketika ribuan aktivis dan anggota serikat buruh memprotes putaran baru negosiasi perdagangan di Organisasi Perdagangan Dunia (World Trade Organization atau WTO).  Berjuta orang datang ke demonstrasi ini karena adanya suatu pernyataan Anti-WTO yang sebelumnya bersirkulasi di internet dan ditandatangani oleh sekitar 1.500 kelompok, mulai dari kelompok gereja hingga komunis militan.

Tuduhan pertama mereka terhadap WTO dalam pernyataan tersebut adalah bahwa perdagangan bebas dan globalisasi : Telah berkontribusi terhadap terjadinya pemusatan kekayaan di tangan sebagian kecil orang kaya meningkatnya kemiskinan sebagian besar populasi dunia; Dan pola-pola produksi dan konsumsi yang tidak berkelanjutan Kemiskinan juga merupakan masalah utama jika anda membaca karya-karya penulis dan pembuat teori anti globalisasi.

Mereka memandang bahwa globalisasi membuat yang kaya
 semakin kaya dan yang miskin semakin miskin. Apakah demikian?

Fredich Naumann Stiftung- Indonesia,  mencoba menerbitkan makalah Johan Norberg  tentang Globalisasi dan Kaum Miskin  ini guna memperkaya pemahaman kita tentang globalisasi dan tak hanya datang dari para penantang globalisasi. John Norbeg adalah mantan Kepala Bidang Gagasan Politik di Lembaga Think Tank Timro di Stockholm, Swedia. Ia juga menulis sebuah buku yang telah banyak diterjemahkan keberbagai bahasa dengan judul “In Defense of Global Capitalism Anda bisa menghubungi untuk mendapatkan copy buku ini guna menghubungi kantor Fredrich Naumann Stiftung-Indonesia, Jln.Rajasa II No.7 Kebayoran Baru, Jakarta 12110 Telp. 021.7256012/13—Emaill :jakarta@indonesia.fnst.org (Sumber Google- Internet).

Pengawasan Persaingan Dalam Ekonomi Pasar 
Apa yang menjadi tuntutan utama masyarakat terhadap pemerintah yang mereka pilih?

Besar kemunmgkinan jawabnya adalah peningkatan kesejahteraan dan kemakmuran. Didalam suatu system pemerintahan yang demokratis, mewujudkan harapan  inilah yang menjadi salah satu tanggungjawab yang harus dilaksanakan oleh sebuah pemerintahan,  sebagai konsukuensi proses pemilihan yang demokratis. Masyarakat yang menganggap telah mendelegasikan hak-hak mereka, melaui proses pemilihan umum  yang demokratis, mereka wajar memiliki harapan atas peningkatan taraf hidup, yang akan diwujudkan oleh pemerintah yang mereka pilih.

Sudah barang tentu upaya mencapai kesejahteraan dan kemakmuran seperti yang diidam-idamkan oleh masyarakat tersebut taklah mudah dan tak akan tercapai jika tak ada proses pembangunan, yang akan melahirkan pertumbuhan ekonomi. Di sisi  yang lain proses pembangunan yang melibatkan para aktor ekonomi pun mensyaratkan suatu kondisi kondusive, misalnya dengan penyediaan sarana, prasarana, dan peraturan atau perundang-undangan yang mendukung. Beberapa faktor ini diperlukan guna lancarnya mereka melakukan interaksi ekonomi.

Dalam proses pertumbuhan ekonomi tersebut diharapkan tercipta lapangan pekerjaan bagi ribuan tenaga kerja, pengelolaan sumber daya alam, dan memberikan pemasukan kepada pemerintah dari pemungutan pajak. Disisi  yang lain, para pelaku ekonomi tentu selalu berupaya untuk semaksimal mungkin. Memaksimalkan potensi yang mereka miliki adalah  suatau logika  wajar dari dunia usaha sehingga mereka dapat segera meraih keuntungan, yang telah mereka perhitungkan saat berinvestasi.

Akan tetapi acap kali upaya mengejar keuntungan tersebut melahirkan praktek-praktek curang di dalam dunia biinis, seperti  monopoli, kolusi,  atau dumping. Terlebih lagi saat praktek curang tersebut bertemu dengan rezim pemerintah yang korup dan sarat dengan kolusi  ataupun nepotisme. Sehingga tuntutan masyarakat akan kesejahteraan dan kemakmuran pun hanya menjadi sekedar mimpi saja. Pada kenyataannya, dua kepentingan ini tidak harus saling bertolak belakang.

Dengan pengelolaan yang baik, yang dilakukan oleh pemerintah yang bersih, dua kepentingan ini bahkan bisa menunjang. Pemikiran inilah yang boleh jadi melandasi pemerintah Indonesia untuk melahirkan sebuah peraturan mengenai dunia usaha yang tertuang dalam Undang-Undang NO.5 Tahun 1999 tentang Larangan praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, yang diundangkan oleh pemerintah pada 5 Maret 1999 dan untuk mengawasi pelaksanaan UU tersebut pemerintah pun membentuk suatu Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang disyahkan dengan Keputusan Pemerintah Republik Indonesia No.75 Tahun 1999.

Ide yang serupa mungkin pula melandasi berbagai pembuatan UU Anti Monopoli atau UU Persaingan  di negeri lain. Melalui Sherman Act  dari tahun 1890, Amerika Serikat merupakan negara pertama yang mempunyai UU Persaingan yang memenuhi kondisi dengan industri modern. Latarbelakang pembuatan UU Jerman tentang Hambatan Persaingan pada tahun 1958 juga  memiliki tujuan yang sama. Bagi pencipta UU tersebut, Luwig Erhard, Menteri Perekonomian Federal Jerman yang pertama sejak Perang Dunia II, UU ini merupakan konstitusi yang mendasari ekonomi pasar sosial.

Melalui UU ini Erhard juga memperhatikan kontrol terhadap kekuasaan ekonomi dan terwujudnya tujuan utama yang hendak dicapai, yaitu kemakmuran bagi semua anggota masyarakat. Dengan demikian UU Persaiangan memang diciptakan sebagai antisipasi perkembangan ekonomi pasar. Akan tetapi acapkali UU Persaingan ini mendapat reaksi yang negatif dari perusahaan setempat, yang selama ini mendapat kemudahan dari pemerintah.

Tanpa adanya UU Persaingan maka kartel dan persaingan tidak sehat pun akan semakin  terpelihara. Sehingga pada akhirnya yang akan dirugikan dari bentuk persaingan yang tidak sehat semacam ini adalah konsumen belaka atau pun investor yang sebenarnya ingin melakukan investasi. Banyak terjadi investor yang semula menanamkan modal di suatu negara, segera menarik modal mereka jika dianggap berbagai peraturan yang ada tak memberi keuntungan bagi mereka.

Dengan kata lain upaya untuk mendapatkan pertumbuhan ekonomi yang maksimal pun menjadi terhambat. Undang-Undang Persaingan yang efektif memang mensyaratkan disiplin tertentu dan penyesuaian diri dengan ekonomi pasar.
Akan tetapi dalam jangka panjang perasingan tersebut akan menguntungkan ekonomi   seluruh bangsa maupun masing-masing perusahaan.  Persaingan akan menimbulkan daya tahan  yang semakin  menyatu. Dan penting pula menjadi catatan, UU Persaingan akan melindungi perusahaan setempat dari dominasi perusahaan-perusahaan asing. Sudah barang tentu investor akan melakukan kalkulasi awal berbagai persyaratan investasi yang ada di suatu negara saat akan melakukan investasi.

Salah satunya adalah UU Persaingan, yang dianggap dapat membuka pasar bagi semua pihak dan melarang adanya diskriminasi. investor juga melihat bahwa adanya UU Persaingan yang dapat berlaku efektif juga akan mengurangi praktek-praktek KKN.Pentingnya persoalan pengaturan persaingan ini tercermin dari upaya WTO yang sejak tahun 1980 telah membentuk kelompok kerja yang membahas masalah hukum persaingan bebas dan kartel yang berlaku Internasional. Bahkan negara-negara ASEAN juga telah mulai memikirkan mengharmonisasikan UU Persaingan di antara mereka.

Oleh karenanya ada beberapa usulan agar UU Persaingan yang ada di Indonesia sebaiknya bukanlah sekedar UU ekonomi belaka, seperti misalnya UU Perdagangan dan UU Perseroan. Manfaat yang didapat dari UU Persaingan bukan hanya penting bagi sekelompok kecil elitis yang terdiri dari perusahaan besar, pejabat anti monopoli, Pengacara ekonomi, profesor dan hakim tinggi.

·      UU Persaingan bertujuan untuk mewujudkan demokratisasi pada suatu negara, karena memberi akses terhadap kehidupan ekonomi yang tidak  mendiskriminasi siapun kepada semua warga, pengusaha  dan konsumen.
·     UU Persaingan pun dapat dijadikan sebagai salah satu kunci untuk memasuki persaingan di tingkat global.
·         Satu hal yang perlu diingat, adanya jaminan hukum yang jelas akan membuat investor tertarik untuk berinvestasi.

Oleh karena itu sosialisasi UU ini seharusnya tidak dilakukan pada lingkup yang sempit saja. UU ini harus disosialisasikan kepada masyarakat luas.  Sekutu utama dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha adalah  para pengusaha menengah dan kecil, yang diuntungkan dengan UU ini. Implementasi dari UU Persaingan yang dilakukan secara benar tidak hanya akan menguntungkan masyarakat umum saja, akan tetapi pada sasaran jangka panjang dan menengah hal ini akan meningkatkan daya saing yang dimiliki oleh para pengusaha.


Pada awalnya proses persaingan yang terjadi secara terbuka ini memang dirasakan sebagai obat yang pahit dan kadang dirasakan sebagai gangguan. Akan tetapi tanpa adanya suatu perasaingan, sebagai proses mencari masa depan yang lebih baik dan sebagai dorongan dalam kegiatan sehari-hari, tidak akan ada ekonomi bangsa dan tidak akan ada perusahaan yang mencapai efektivitas maksimal. ( Sumber : Internet--Muhammad Husni Thamrin)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

ORANMG PINTAR UNTUK TAMBAH PENGETAHUAN PASTI BACA BLOG 'ROTE PINTAR'. TERNYATA 15 NEGARA ASING JUGA SENANG MEMBACA BLOG 'ROTE PINTAR' TERIMA KASIG KEPADA SEMUA PEMBACA BLOG 'ROTE PINTAR' DIMANA SAJA, KAPAN SAJA DAN OLEG SIAPA SAJA. NAMUN SAYA MOHON MAAF KARENA DALAM BEBERAPA HALAMAN DARI TIAP JUDUL TERDAPAT SAMBUNGAN KATA YANG KURANG SEMPURNA PADA SISI PALING KANAN DARI SETIAP HALAM TIDAK BERSAMBUNG BAIK SUKU KATANYA, OLEH KARENA ADA TERDAPAT EROR DI KOMPUTER SAAT MEMASUKKAN DATANYA KE BLOG SEHINGGA SEDIKIT TERGANGGU, DAN SAYA SENDIRI BELUM BISA MENGATASI EROR TERSEBUT, SEHINGGA PARA PEMBACA HARAP MAKLUM, NAMUN DIHARAPKAN BISA DAPAT MEMAHAMI PENGERTIANNYA SECARA UTUH. SEKALI LAGI MOHON MAAF DAN TERIMA KASIH BUAT SEMUA PEMBACA BLOG ROTE PINTAR, KIRANYA DATA-DATA BARU TERUS MENAMBAH ISI BLOG ROTE PINTAR SELANJUTNYA. DARI SAYA : Drs.Simon Arnold Julian Jacob-- Alamat : Jln.Jambon I/414J- Rt.10 - Rw.03 - KRICAK - JATIMULYO - JOGJAKARTA--INDONESIA-- HP.082135680644 - Email : saj_jacob1940@yahoo.co.id.com BLOG ROTE PINTAR : sajjacob.blogspot.com TERIMA KASIH BUAT SEMUA.