Kebaikan & Keburukan Globalisasi Ekonomi
Oleh
: Drs.Simon Arnold Julian Jacob
AKebaikan Globalisasi
1. Produksi global dapat ditingkatkan
Pandangan ini sesuai dengan teori 'Keuntungan Komparatif'
dari David Ricardo. Melalui
spesialisasi dan perdagangan faktor-faktor produksi dunia dapat digunakan dengan lebih efesien, output dunia
bertambah dan masyarakat akan memperoleh keuntungan dari spesialisasi dan
perdagangan dalam bentuk pendapatan yang meningkat, yang selanjutnya dapat
meningkatkan
2. Meningkatkan kemakmuran masyarakat dalam suatu negara
Perdagangan yang lebih bebas memungkinkan masyarakat dari
berbagai negara mengimpor lebih banyak barang dari luar negeri. Hal ini
menyebabkan konsumen mempunyai pilihan barang yang lebih banyak. Selain itu,
konsumen juga dapat menikmati barang yang lebih baik dengan harga yang lebih
rendah.
3. Meluaskan pasar untuk produk dalam negeri
Perdagangan luar negeri yang lebih bebas memungkinkan
setiap negara memperoleh pasar yang jauh lebih luas dari pasar dalam negeri.
4. Dapat memperoleh lebih banyak modal dan teknologi yang lebih baik
Modal dapat diperoleh dari investasi asing dan terutama
dinikmati oleh negara-negara berkembang karena masalah kekurangan modal dan
tenaga ahli serta tenaga terdidik yang berpengalaman kebanyakan dihadapi oleh
negara-negara berkembang.
5. Menyediakan
dana tambahan untuk pembangunan ekonomi
Pembangunan
sektor industri dan berbagai sektor lainnya bukan saja dikembangkan oleh
perusahaan asing, tetapi terutamanya melalui investasi yang dilakukan oleh
perusahaan swasta domestik. Perusahaan domestik ini seringkali memerlukan modal
dari bank atau pasar saham. dana dari luar negeri terutama dari negara-negara
maju yang memasuki pasar uang dan pasar modal di dalam negeri dapat membantu
menyediakan modal yang dibutuhkan tersebut.
B.Keburukan globalisasi ekonomi
1. Menghambat pertumbuhan sektor industri
Salah satu efek dari globalisasi adalah perkembangan
sistem perdagangan luar negeri yang lebih bebas.Perkembangan ini menyebabkan
negara-negara berkembang tidak dapat lagi menggunakan tarif yang tingi untuk
memberikan proteksi kepada industri yang baru berkembang (infant industry). Dengan demikian, perdagangan luar negeri yang
lebih bebas menimbulkan hambatan kepada negara berkembang untuk memajukan
sektor industri domestik yang lebih cepat. Selain itu,
ketergantungan kepada industri-industri yang dimiliki perusahaan multinasional
semakin meningkat.
2. Memperburuk
neraca pembayaran
Globalisasi cenderung menaikkan barang-barang impor. Sebaliknya, apabila suatu negara tidak mampu bersaing, maka ekspor tidak
berkembang. Keadaan ini dapat memperburuk kondisi neraca pembayaran. Efek buruk lain dari globaliassi terhadap neraca
pembayaran adalah pembayaran neto pendapatan faktor produksi dari luar negeri
cenderung mengalami defisit. Investasi asing yang bertambah banyak menyebabkan
aliran pembayaran keuntungan (pendapatan) investasi ke luar negeri semakin
meningkat. Tidak berkembangnya ekspor dapat berakibat buruk terhadap neraca
pembayaran.
3. Sektor keuangan semakin tidak stabil
Salah satu efek penting dari globalisasi adalah
pengaliran investasi (modal)
portofolio yang semakin besar. Investasi ini terutama meliputi partisipasi dana
luar negeri ke pasar saham. Ketika pasar saham sedang meningkat, dana ini akan mengalir masuk, neraca
pembayaran bertambah baik dan nilai uang akan bertambah baik. Sebaliknya, ketika harga-harga
saham di pasar saham menurun, dana dalam negeri akan mengalir ke luar negeri,
neraca pembayaran cenderung menjadi bertambah buruk dan nilai mata uang
domestik merosot.
Ketidakstabilan di sektor keuangan ini dapat menimbulkan
efek buruk kepada kestabilan kegiatan ekonomi secara keseluruhan.
4. Memperburuk
prospek pertumbuhan ekonomi jangka panjang
Apabila
hal-hal yang dinyatakan di atas berlaku dalam suatu negara, maka dalam
jangka pendek pertumbuhan ekonominya menjadi tidak stabil. Dalam jangka panjang
pertumbuhan yang seperti ini akan mengurangi lajunya pertumbuhan ekonomi. Pendapatan nasional dan kesempatan kerja akan
semakin lambat pertumbuhannya dan masalah pengangguran tidak dapat diatasi atau
malah semakin memburuk. Pada akhirnya, apabila globalisasi menimbulkan efek
buruk kepada prospek pertumbuhan ekonomi jangka panjang suatu negara,
distribusi pendapatan menjadi semakin tidak adil dan masalah sosial-ekonomi
masyarakat semakin bertambah buruk.
Globalisasi kebudayaan
Sub-kebudayaan
Punk, adalah contoh
sebuah kebudayaan yang berkembang secara global Globalisasi mempengaruhi hampir
semua aspek yang ada di masyarakat, termasuk diantaranya aspek budaya. Kebudayaan dapat diartikan sebagai nilai-nilai
(values) yang dianut oleh
masyarakat ataupun persepsi yang dimiliki oleh warga masyarakat terhadap
berbagai hal. Baik nilai-nilai maupun persepsi berkaitan dengan aspek-aspek
kejiwaan/psikologis, yaitu apa yang terdapat dalam alam pikiran.
Aspek-aspek
kejiwaan ini menjadi penting artinya apabila disadari, bahwa tingkah laku
seseorang sangat dipengaruhi oleh apa yang ada dalam alam pikiran orang yang
bersangkutan. Sebagai salah satu hasil pemikiran dan penemuan seseorang adalah kesenian,
yang merupakan subsistem dari kebudayaan.Globalisasi sebagai
sebuah gejala tersebarnya nilai-nilai dan budaya tertentu
keseluruh dunia (sehingga menjadi budaya dunia atau world culture) telah
terlihat semenjak lama.
Cikal bakal
dari persebaran budaya dunia ini dapat ditelusuri dari perjalanan para
penjelajah Eropa Barat
ke berbagai tempat di dunia ini ( Lucian
W. Pye, 1966 ).Namun, perkembangan globalisasi kebudayaan secara intensif
terjadi pada awal ke-20 dengan berkembangnya teknologi komunikasi. Kontak melalui media menggantikan kontak fisik sebagai
sarana utama komunikasi antarbangsa. Perubahan tersebut menjadikan komunikasi
antarbangsa lebih mudah dilakukan, hal ini menyebabkan semakin cepatnya
perkembangan globalisasi kebudayaan.
Ciri berkembangnya globalisasi kebudayaan,
Berkembangnya pertukaran kebudayaan internasional.
Penyebaran prinsip multikebudayaan (multiculturalism), dan kemudahan akses suatu individu terhadap kebudayaan lain di luar kebudayaannya. Berkembangnya turisme dan pariwisata. Semakin banyaknya imigrasi dari suatu negara ke negara lain. Berkembangnya mode yang berskala global, seperti pakaian, film dan lain lain. Bertambah banyaknya event-event berskala global, seperti Piala Dunia FIFA.
Halaman
ini terakhir diubah pada 08:13, 11 Februari 2009.
Wikipedia® adalah merek
dagang terdaftar dari Wikimedia
Foundation, Inc.Internet
Globalisasi dan Kaum Miskin
Gerakan anti
globalisasi merayakan kemunculannya di Seatrle pada tahun 1999, ketika ribuan
aktivis dan anggota serikat buruh memprotes putaran baru negosiasi perdagangan
di Organisasi Perdagangan Dunia (World Trade Organization atau WTO). Berjuta orang datang ke demonstrasi ini
karena adanya suatu pernyataan Anti-WTO yang sebelumnya bersirkulasi di
internet dan ditandatangani oleh sekitar 1.500 kelompok, mulai dari kelompok
gereja hingga komunis militan.
Tuduhan
pertama mereka terhadap WTO dalam pernyataan tersebut adalah bahwa perdagangan
bebas dan globalisasi : Telah berkontribusi terhadap terjadinya pemusatan
kekayaan di tangan sebagian kecil orang kaya meningkatnya kemiskinan sebagian
besar populasi dunia; Dan pola-pola
produksi dan konsumsi yang tidak berkelanjutan Kemiskinan juga merupakan
masalah utama jika anda membaca karya-karya penulis dan pembuat teori anti
globalisasi.
Mereka
memandang bahwa globalisasi membuat yang kaya
semakin kaya dan yang miskin semakin miskin.
Apakah demikian?
Fredich
Naumann Stiftung- Indonesia, mencoba
menerbitkan makalah Johan Norberg tentang Globalisasi dan Kaum Miskin ini guna
memperkaya pemahaman kita tentang globalisasi dan tak hanya datang dari para
penantang globalisasi. John Norbeg adalah mantan Kepala Bidang Gagasan Politik
di Lembaga Think Tank Timro di Stockholm, Swedia. Ia juga menulis sebuah buku
yang telah banyak diterjemahkan keberbagai bahasa dengan judul “In Defense of Global Capitalism” Anda
bisa menghubungi untuk mendapatkan copy buku ini guna menghubungi kantor
Fredrich Naumann Stiftung-Indonesia, Jln.Rajasa II No.7 Kebayoran Baru, Jakarta 12110 Telp.
021.7256012/13—Emaill :jakarta@indonesia.fnst.org (Sumber Google- Internet).
Pengawasan Persaingan Dalam
Ekonomi Pasar
Apa yang menjadi tuntutan utama masyarakat
terhadap pemerintah yang mereka pilih?
Besar
kemunmgkinan jawabnya adalah peningkatan kesejahteraan dan kemakmuran. Didalam
suatu system pemerintahan yang demokratis, mewujudkan harapan inilah yang menjadi salah satu tanggungjawab
yang harus dilaksanakan oleh sebuah pemerintahan, sebagai konsukuensi proses pemilihan yang
demokratis. Masyarakat yang menganggap telah mendelegasikan hak-hak mereka, melaui
proses pemilihan umum yang demokratis,
mereka wajar memiliki harapan atas peningkatan taraf hidup, yang akan
diwujudkan oleh pemerintah yang mereka pilih.
Sudah barang
tentu upaya mencapai kesejahteraan dan kemakmuran seperti yang diidam-idamkan
oleh masyarakat tersebut taklah mudah dan tak akan tercapai jika tak ada proses
pembangunan, yang akan melahirkan pertumbuhan ekonomi. Di sisi yang lain proses pembangunan yang melibatkan
para aktor ekonomi pun mensyaratkan suatu kondisi kondusive, misalnya dengan
penyediaan sarana, prasarana, dan peraturan atau perundang-undangan yang
mendukung. Beberapa faktor
ini diperlukan guna lancarnya mereka melakukan interaksi ekonomi.
Dalam proses pertumbuhan ekonomi tersebut diharapkan tercipta lapangan
pekerjaan bagi ribuan tenaga kerja, pengelolaan sumber daya alam, dan
memberikan pemasukan kepada pemerintah dari pemungutan pajak. Disisi yang lain, para pelaku
ekonomi tentu selalu berupaya untuk semaksimal mungkin. Memaksimalkan potensi
yang mereka miliki adalah suatau
logika wajar dari dunia usaha sehingga
mereka dapat segera meraih keuntungan, yang telah mereka perhitungkan saat
berinvestasi.
Akan tetapi acap kali upaya mengejar keuntungan tersebut melahirkan
praktek-praktek curang di dalam dunia biinis, seperti monopoli,
kolusi, atau dumping. Terlebih lagi saat praktek curang tersebut bertemu dengan
rezim pemerintah yang korup dan sarat dengan kolusi ataupun nepotisme. Sehingga tuntutan masyarakat
akan kesejahteraan dan kemakmuran pun hanya menjadi sekedar mimpi saja. Pada
kenyataannya, dua kepentingan ini tidak harus saling bertolak belakang.
Dengan pengelolaan yang baik, yang dilakukan oleh pemerintah yang bersih,
dua kepentingan ini bahkan bisa menunjang. Pemikiran
inilah yang boleh jadi melandasi pemerintah Indonesia untuk melahirkan sebuah
peraturan mengenai dunia usaha yang tertuang dalam Undang-Undang NO.5 Tahun
1999 tentang Larangan praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, yang
diundangkan oleh pemerintah pada 5 Maret 1999 dan untuk mengawasi pelaksanaan
UU tersebut pemerintah pun membentuk suatu Komisi Pengawas Persaingan Usaha
(KPPU) yang disyahkan dengan Keputusan Pemerintah Republik Indonesia No.75
Tahun 1999.
Ide yang
serupa mungkin pula melandasi berbagai pembuatan UU Anti Monopoli atau UU
Persaingan di negeri lain. Melalui
Sherman Act dari tahun 1890, Amerika
Serikat merupakan negara pertama yang mempunyai UU Persaingan yang memenuhi
kondisi dengan industri modern. Latarbelakang pembuatan UU Jerman
tentang Hambatan Persaingan pada tahun 1958 juga memiliki tujuan yang sama. Bagi pencipta UU
tersebut, Luwig Erhard, Menteri Perekonomian Federal Jerman yang pertama sejak
Perang Dunia II, UU ini merupakan konstitusi yang mendasari ekonomi pasar
sosial.
Melalui UU
ini Erhard juga memperhatikan kontrol terhadap kekuasaan ekonomi dan
terwujudnya tujuan utama yang hendak dicapai, yaitu kemakmuran bagi semua
anggota masyarakat. Dengan
demikian UU Persaiangan memang diciptakan sebagai antisipasi perkembangan
ekonomi pasar. Akan tetapi acapkali UU Persaingan ini mendapat reaksi yang
negatif dari perusahaan setempat, yang selama ini mendapat kemudahan dari
pemerintah.
Tanpa adanya UU Persaingan maka kartel dan persaingan tidak sehat pun akan
semakin terpelihara. Sehingga pada
akhirnya yang akan dirugikan dari bentuk persaingan yang tidak sehat semacam
ini adalah konsumen belaka atau pun investor yang sebenarnya ingin melakukan
investasi. Banyak terjadi investor yang semula menanamkan modal di suatu negara,
segera menarik modal mereka jika dianggap berbagai peraturan yang ada tak
memberi keuntungan bagi mereka.
Dengan kata lain upaya untuk mendapatkan pertumbuhan ekonomi yang maksimal
pun menjadi terhambat. Undang-Undang Persaingan yang efektif memang
mensyaratkan disiplin tertentu dan penyesuaian diri dengan ekonomi pasar.
Akan tetapi dalam jangka panjang perasingan tersebut akan menguntungkan
ekonomi seluruh bangsa maupun
masing-masing perusahaan. Persaingan akan menimbulkan daya tahan yang semakin
menyatu. Dan penting pula menjadi catatan, UU Persaingan akan melindungi
perusahaan setempat dari dominasi perusahaan-perusahaan asing. Sudah barang
tentu investor akan melakukan kalkulasi awal berbagai persyaratan investasi
yang ada di suatu negara saat akan melakukan investasi.
Salah satunya adalah UU Persaingan, yang dianggap dapat membuka pasar bagi
semua pihak dan melarang adanya diskriminasi. investor juga melihat bahwa
adanya UU Persaingan yang dapat berlaku efektif juga akan mengurangi
praktek-praktek KKN.Pentingnya persoalan pengaturan persaingan ini tercermin
dari upaya WTO yang sejak tahun 1980 telah membentuk kelompok kerja yang
membahas masalah hukum persaingan bebas dan kartel yang berlaku Internasional.
Bahkan negara-negara ASEAN juga telah mulai memikirkan mengharmonisasikan UU
Persaingan di antara mereka.
Oleh karenanya ada beberapa usulan agar UU Persaingan yang ada di Indonesia
sebaiknya bukanlah sekedar UU ekonomi belaka, seperti misalnya UU Perdagangan
dan UU Perseroan. Manfaat yang didapat dari UU Persaingan bukan hanya penting bagi
sekelompok kecil elitis yang terdiri dari perusahaan besar, pejabat anti
monopoli, Pengacara ekonomi, profesor dan hakim tinggi.
· UU
Persaingan bertujuan untuk mewujudkan demokratisasi pada suatu negara, karena
memberi akses terhadap kehidupan ekonomi yang tidak mendiskriminasi siapun
kepada semua warga, pengusaha dan
konsumen.
· UU
Persaingan pun dapat dijadikan sebagai salah satu kunci untuk memasuki
persaingan di tingkat global.
·
Satu hal
yang perlu diingat, adanya jaminan hukum yang jelas akan membuat investor
tertarik untuk berinvestasi.
Oleh karena
itu sosialisasi UU ini seharusnya tidak dilakukan pada lingkup yang sempit
saja. UU ini harus disosialisasikan kepada masyarakat luas. Sekutu utama dari Komisi Pengawas Persaingan
Usaha adalah para pengusaha menengah dan
kecil, yang diuntungkan dengan UU ini. Implementasi dari UU Persaingan
yang dilakukan secara benar tidak hanya akan menguntungkan masyarakat umum
saja, akan tetapi pada sasaran jangka panjang dan menengah hal ini akan
meningkatkan daya saing yang dimiliki oleh para pengusaha.
Pada awalnya
proses persaingan yang terjadi secara terbuka ini memang dirasakan sebagai obat
yang pahit dan kadang dirasakan sebagai gangguan. Akan tetapi tanpa adanya suatu
perasaingan, sebagai proses mencari masa depan yang lebih baik dan sebagai
dorongan dalam kegiatan sehari-hari, tidak akan ada ekonomi bangsa dan tidak
akan ada perusahaan yang mencapai efektivitas maksimal. ( Sumber : Internet--Muhammad Husni Thamrin)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
ORANMG PINTAR UNTUK TAMBAH PENGETAHUAN PASTI BACA BLOG 'ROTE PINTAR'. TERNYATA 15 NEGARA ASING JUGA SENANG MEMBACA BLOG 'ROTE PINTAR' TERIMA KASIG KEPADA SEMUA PEMBACA BLOG 'ROTE PINTAR' DIMANA SAJA, KAPAN SAJA DAN OLEG SIAPA SAJA. NAMUN SAYA MOHON MAAF KARENA DALAM BEBERAPA HALAMAN DARI TIAP JUDUL TERDAPAT SAMBUNGAN KATA YANG KURANG SEMPURNA PADA SISI PALING KANAN DARI SETIAP HALAM TIDAK BERSAMBUNG BAIK SUKU KATANYA, OLEH KARENA ADA TERDAPAT EROR DI KOMPUTER SAAT MEMASUKKAN DATANYA KE BLOG SEHINGGA SEDIKIT TERGANGGU, DAN SAYA SENDIRI BELUM BISA MENGATASI EROR TERSEBUT, SEHINGGA PARA PEMBACA HARAP MAKLUM, NAMUN DIHARAPKAN BISA DAPAT MEMAHAMI PENGERTIANNYA SECARA UTUH. SEKALI LAGI MOHON MAAF DAN TERIMA KASIH BUAT SEMUA PEMBACA BLOG ROTE PINTAR, KIRANYA DATA-DATA BARU TERUS MENAMBAH ISI BLOG ROTE PINTAR SELANJUTNYA. DARI SAYA : Drs.Simon Arnold Julian Jacob-- Alamat : Jln.Jambon I/414J- Rt.10 - Rw.03 - KRICAK - JATIMULYO - JOGJAKARTA--INDONESIA-- HP.082135680644 - Email : saj_jacob1940@yahoo.co.id.com BLOG ROTE PINTAR : sajjacob.blogspot.com TERIMA KASIH BUAT SEMUA.