Keharusan Pencantuman Hak Buruh sebagai Pemegang Saham dalam
Setiap Penerbitan Akte Pendirian Perusahaan
oleh Notaris
Oleh : Drs.Simon Arnold Julian Jacob
Sistem pemberian kesempatan ikut memiliki saham oleh buruh dan karyawan
seharusnya juga sudah tercatat/tertera dalam setiap pembuatan/penerbitan Akte Penderian PT atau Badan Hukum lainnya di
Notaris, sehingga secara otomatis dan mengandung kekuatan hukum. Bahwa setiap pekerja atau
karyawan/buruh adalah juga pemegang saham dalam perusahaan tersebut, dan dapat
sekaligus bersifat mendidik mereka tidak boros, tidak kunsumtif dan mampu
memahami arti menabung dan bukan sebagai buruh/karyawan kontrak, yang jika
selesai masa kontrak, maka buruh akan diberhentikan tanpa jaminan social
sebagai mana layaknya..
Oleh karena itu perlu ada
Peraturan Pemerintah atau Undang-undang yang mengharuskan setiap
pembuatan Akte Pendirian Perusahaan di Notaris
terdapat pasal yang mencantumkan bahwa buruh diwajibkan sebagai pemegang saham di
perusahaan tersebut. Kewajiaban tersebut diberlakukan baik perusahaan domistik
maupun perusahaan asing yang menanam modalnya di Indonesia. Apabila ada
perusahaan yang tidak mau mencantumkan ketentuan tersebut dalam Akte
Pendiriannya, maka Notaris dilarang mensyahkan Akte Pendirian Perusahaan
tersebut.
Dengan system ini maka para buruh
akan memperoleh segala haknya, ketika diberhentikan sebagai buruh ataupun pada
saat perusahaan di tutup atau dinyatakan pailit, atau pada saat pembagian
keuntungan dll. Dalam kenyataan
selama ini, hak dan kewajiban buruh maupun karyawan ikut bersaham dalam
perusahan tidak pernah tercatat dalam setiap Akte Pendirian PT, atau bentuk
lainnya.
Oleh karena itu buruh maupun karyawan adalah hanya sebagai faktor
produksi belaka (unsur biaya semata), dan bukan sebagai patner dalam produksi,
sehingga mudah melakukan PHK atau pemecatan dengan semena-mena oleh pemilik
perusahaan. Untuk kedepan, kewajiban
tersebut di atas perlu dicantumkan sebagai keharusan didalam setiap Akte Pendirian
Sesuatu Perusahaan. Apabila tidak demikian, maka Notaris tidak
diperkenankan menerbitkan Akte Pendirian
tersebut.
Jadi sifatnya wajib. Dalam kenyataan, baru beberapa perusahaan yang
mulai “merintis” semangat kebersamaan ini. Ini pun masih semu kiranya.
Disamping itu perlu dirintis pemberian saham untuk buruh dan karyawan yang
diatur melalui system “equity loan” dari
satu atau jaminan perusahaan.
(Penulis : Drs.Simon Arnold Juliasn Jacob)
Koperasi adalah wadah yang tepat untuk membina golongan ekonomi
kecil/pribumi. Kelompok ekonomi
kecil/pribumi adalah masalah makro, bukan masalah partial di dalam kehidupan ekonomi kita, baik secara
kualitas maupun kuantitas. Dalam hubungan ini koperasi memupuk kekuatan ekonomi
bersama antar yang lemah untuk menghadapi kekuatan-kekuatan besar yang
merugikan, dan mematikan yang
kecil-kecil. Koperasi di sini lebih daripada memupuk kemandirian dan
meningkatkan kemampuan produktif anggotanya melalui swakarsa dan swadaya saja,
tetapi terutama memupuk kesadaran ekonomi dan solidaritas.
Seperti dikatakan oleh GBHN, koperasi adalah lembaga ekonomi yang
berwatak social.
Sebagai wahana social-ekonomi kesoko-guruan (tulang-punggung) koperasi
bersifat menyeluruh (substansif makro) karena koperasi dapat hidup di
dalam bangun-bangun usaha lain yang non-koperasi. Koperasi dapat hidup pula,
baik di dalam bangun usaha swasta apakah itu PT, CV dan lain-lain, di dalam
bangun usaha Negara (BUMN), maupun di dalam instansi-instansi lain khususnya
kantor-kantor pemerintah. Koperasi adalah
wahana yang tepat untuk merealisasikan Ekonomi Pancasila terutama karena
terpenuhinya tuntutan kebersamaan dan asas kebersamaan dan asas kekeluargaan.
Dalam keseluruhan, koperasi adalah kemakmuran rakyat sentries. (Sumber :
Sri-Edi Swasono “(Editor)”, Koperasi Di Dalam Orde Ekonomi Indonesia, Penerbit-UI-Press, Jakarta, l985 : 152-159)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
ORANMG PINTAR UNTUK TAMBAH PENGETAHUAN PASTI BACA BLOG 'ROTE PINTAR'. TERNYATA 15 NEGARA ASING JUGA SENANG MEMBACA BLOG 'ROTE PINTAR' TERIMA KASIG KEPADA SEMUA PEMBACA BLOG 'ROTE PINTAR' DIMANA SAJA, KAPAN SAJA DAN OLEG SIAPA SAJA. NAMUN SAYA MOHON MAAF KARENA DALAM BEBERAPA HALAMAN DARI TIAP JUDUL TERDAPAT SAMBUNGAN KATA YANG KURANG SEMPURNA PADA SISI PALING KANAN DARI SETIAP HALAM TIDAK BERSAMBUNG BAIK SUKU KATANYA, OLEH KARENA ADA TERDAPAT EROR DI KOMPUTER SAAT MEMASUKKAN DATANYA KE BLOG SEHINGGA SEDIKIT TERGANGGU, DAN SAYA SENDIRI BELUM BISA MENGATASI EROR TERSEBUT, SEHINGGA PARA PEMBACA HARAP MAKLUM, NAMUN DIHARAPKAN BISA DAPAT MEMAHAMI PENGERTIANNYA SECARA UTUH. SEKALI LAGI MOHON MAAF DAN TERIMA KASIH BUAT SEMUA PEMBACA BLOG ROTE PINTAR, KIRANYA DATA-DATA BARU TERUS MENAMBAH ISI BLOG ROTE PINTAR SELANJUTNYA. DARI SAYA : Drs.Simon Arnold Julian Jacob-- Alamat : Jln.Jambon I/414J- Rt.10 - Rw.03 - KRICAK - JATIMULYO - JOGJAKARTA--INDONESIA-- HP.082135680644 - Email : saj_jacob1940@yahoo.co.id.com BLOG ROTE PINTAR : sajjacob.blogspot.com TERIMA KASIH BUAT SEMUA.