alamat email

YAHOO MAIL : saj_jacob1940@yahoo.co.id GOOGLE MAIL : saj.jacob1940@gmail.com

Jumat, 30 Januari 2015

KEHARUSAN PENCANTUMAN HAK BURUH SEBAGAI PEMEGANG SAHAM DALAM SETIAP PENERBITAN AKTE PENDIRIAN PERUSAHAAN OLEH NOTARIS

Keharusan Pencantuman  Hak Buruh sebagai Pemegang Saham dalam Setiap Penerbitan Akte Pendirian Perusahaan
oleh Notaris
Oleh : Drs.Simon Arnold Julian Jacob

Sistem pemberian kesempatan ikut memiliki saham oleh buruh dan karyawan seharusnya juga sudah tercatat/tertera dalam setiap pembuatan/penerbitan  Akte Penderian PT atau Badan Hukum lainnya di Notaris, sehingga secara otomatis dan mengandung kekuatan  hukum. Bahwa setiap pekerja atau karyawan/buruh adalah juga pemegang saham dalam perusahaan tersebut, dan dapat sekaligus bersifat mendidik mereka tidak boros, tidak kunsumtif dan mampu memahami arti menabung dan bukan sebagai buruh/karyawan kontrak, yang jika selesai masa kontrak, maka buruh akan diberhentikan tanpa jaminan social sebagai mana layaknya..

Oleh karena itu perlu ada  Peraturan Pemerintah atau Undang-undang yang mengharuskan setiap pembuatan Akte Pendirian Perusahaan di Notaris  terdapat pasal yang mencantumkan bahwa buruh  diwajibkan sebagai pemegang saham di perusahaan tersebut. Kewajiaban tersebut diberlakukan baik perusahaan domistik maupun perusahaan asing yang menanam modalnya di Indonesia. Apabila ada perusahaan yang tidak mau mencantumkan ketentuan tersebut dalam Akte Pendiriannya, maka Notaris dilarang mensyahkan Akte Pendirian Perusahaan tersebut.

Dengan system ini maka  para buruh akan memperoleh segala haknya, ketika diberhentikan sebagai buruh ataupun pada saat perusahaan di tutup atau dinyatakan pailit, atau pada saat pembagian keuntungan dll. Dalam kenyataan selama ini, hak dan kewajiban buruh maupun karyawan ikut bersaham dalam perusahan tidak pernah tercatat dalam setiap Akte Pendirian PT, atau bentuk lainnya. 

Oleh karena itu buruh maupun karyawan adalah hanya sebagai faktor produksi belaka (unsur biaya semata), dan bukan sebagai patner dalam produksi, sehingga mudah melakukan PHK atau pemecatan dengan semena-mena oleh pemilik perusahaan.  Untuk kedepan, kewajiban tersebut di atas perlu dicantumkan sebagai keharusan didalam setiap Akte Pendirian Sesuatu Perusahaan. Apabila tidak demikian, maka Notaris tidak diperkenankan  menerbitkan Akte Pendirian tersebut. 

Jadi sifatnya wajib. Dalam kenyataan, baru beberapa perusahaan yang mulai “merintis” semangat kebersamaan ini. Ini pun masih semu kiranya. Disamping itu perlu dirintis pemberian saham untuk buruh dan karyawan yang diatur melalui system “equity loan”  dari satu atau jaminan perusahaan.
(Penulis : Drs.Simon Arnold Juliasn Jacob)

Koperasi adalah wadah yang tepat untuk membina golongan ekonomi kecil/pribumi. Kelompok ekonomi kecil/pribumi adalah masalah makro, bukan masalah partial  di dalam kehidupan ekonomi kita, baik secara kualitas maupun kuantitas. Dalam hubungan ini koperasi memupuk kekuatan ekonomi bersama antar yang lemah untuk menghadapi kekuatan-kekuatan besar yang merugikan,  dan mematikan yang kecil-kecil. Koperasi di sini lebih daripada memupuk kemandirian dan meningkatkan kemampuan produktif anggotanya melalui swakarsa dan swadaya saja, tetapi terutama memupuk kesadaran ekonomi dan solidaritas.

Seperti dikatakan oleh GBHN, koperasi adalah lembaga ekonomi yang berwatak social.


Sebagai wahana social-ekonomi kesoko-guruan (tulang-punggung) koperasi bersifat menyeluruh (substansif makro) karena koperasi dapat hidup di dalam bangun-bangun usaha lain yang non-koperasi. Koperasi dapat hidup pula, baik di dalam bangun usaha swasta apakah itu PT, CV dan lain-lain, di dalam bangun usaha Negara (BUMN), maupun di dalam instansi-instansi lain khususnya kantor-kantor pemerintah. Koperasi adalah wahana yang tepat untuk merealisasikan Ekonomi Pancasila terutama karena terpenuhinya tuntutan kebersamaan dan asas kebersamaan dan asas kekeluargaan. Dalam keseluruhan, koperasi adalah kemakmuran rakyat sentries. (Sumber : Sri-Edi Swasono  “(Editor)”, Koperasi Di Dalam Orde Ekonomi Indonesia, Penerbit-UI-Press, Jakarta, l985 : 152-159)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

ORANMG PINTAR UNTUK TAMBAH PENGETAHUAN PASTI BACA BLOG 'ROTE PINTAR'. TERNYATA 15 NEGARA ASING JUGA SENANG MEMBACA BLOG 'ROTE PINTAR' TERIMA KASIG KEPADA SEMUA PEMBACA BLOG 'ROTE PINTAR' DIMANA SAJA, KAPAN SAJA DAN OLEG SIAPA SAJA. NAMUN SAYA MOHON MAAF KARENA DALAM BEBERAPA HALAMAN DARI TIAP JUDUL TERDAPAT SAMBUNGAN KATA YANG KURANG SEMPURNA PADA SISI PALING KANAN DARI SETIAP HALAM TIDAK BERSAMBUNG BAIK SUKU KATANYA, OLEH KARENA ADA TERDAPAT EROR DI KOMPUTER SAAT MEMASUKKAN DATANYA KE BLOG SEHINGGA SEDIKIT TERGANGGU, DAN SAYA SENDIRI BELUM BISA MENGATASI EROR TERSEBUT, SEHINGGA PARA PEMBACA HARAP MAKLUM, NAMUN DIHARAPKAN BISA DAPAT MEMAHAMI PENGERTIANNYA SECARA UTUH. SEKALI LAGI MOHON MAAF DAN TERIMA KASIH BUAT SEMUA PEMBACA BLOG ROTE PINTAR, KIRANYA DATA-DATA BARU TERUS MENAMBAH ISI BLOG ROTE PINTAR SELANJUTNYA. DARI SAYA : Drs.Simon Arnold Julian Jacob-- Alamat : Jln.Jambon I/414J- Rt.10 - Rw.03 - KRICAK - JATIMULYO - JOGJAKARTA--INDONESIA-- HP.082135680644 - Email : saj_jacob1940@yahoo.co.id.com BLOG ROTE PINTAR : sajjacob.blogspot.com TERIMA KASIH BUAT SEMUA.