B. SISTEM PEREKONOMI INDONESIA
BERTOLAK BELAKANG DENGAN
SISTEM GLOBALISASI & LIBERALISASI
Landasan Ekonomi Indonesia
Perekonomian Indonesia Disusun Berdasarkan
Pancasila
Oleh : Drs.Simon Arnold Julian Jacob
Setelah mengikuti sepak terjang ekonomi
liberal yang diuraikan di atas dengan segala akibat-akibatnya, maka pada
bagian ini kita membahas Sistem Ekonomi Indonesia, sehingga dapat
diperbandingkan sejauh mana perbedaan
spesifik antara kedua sistem ekonomi
ini, apakah membawa keuntungan atau malapetaka bagi perekonomian Indonesia?
Sekarang timbul pertanyaan, Apakah Sistem Ekonomi Pancasila Indonesia
masih dipertahankan, atau tetap mau berhamba
pada Sistem Ekonomi Global yang dalam pelaksanaannya selalu di bawah
tekanan dan didekte oleh organisasi internasional IMF, WTO, dan Bank Dunia?
Perekonomian Indonesia disusun berdasarkan falsafah dan idiologi Negara,
yaitu Pancasila. Perekonomian yang
disusun berdasarkan Pancasila adalah Ekonomi
Pancasila.
Kalimat pertama pada salah satu pasal utama mengenai ekonomi pada UUD
l945 mengatakan :
· “Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas
kekeluargaan”.
· Perkataan disusun, mengisyaratkan adanya tindakan aktif, yaitu penyusun
melalui rencana.
· Secara idiologis-normatif sumber daripada penjabaran Ekonomi Pancasila adalah Pancasila sendiri, sebagaimana
dinyatakan di dalam pembukaan Undang-Undang Dasar l945.
· Selanjutnya pasal-pasal 23, 27 ayat (2), dan 34 UUD l945 memberikan isi dan dimensi lebih lanjut pada
Ekonomi Pancasila itu.
·
Sesuai dengan Sila-sila dari Pancasila
( Lima Sila) dan isi pasal-pasal di dalam maupun di luar ‘Bab Kesejahteraan
Sosial’ yang berkaitan dengan kehidupan perekonomian, maka secara garis besar :
Ekonomi Pancasila adalah ekonomi yang berorientasi pada Sila-sila
daripada :
1..Ketuhanan Yang Maha Esa’ (adanya
etik moral dan agama, bukan
materialistis);
2‘.Kemanusiaan yang adil dan beradab’ (tidak mengenal
pemerasan/eksploitasi, modernisasi);
3.‘Persatuan’ (kekeluargaan, kebersamaan), gotong-royong, tidak saling
mematikan, bantu-membantu antara yang kuat dan yang lemah, nasionalisme dan
patriotisme ekonomi);
4.Kerakyatan’ (demokrasi ekonomi, mengutamakan ekonomi rakyat dan hajat
hidup orang banyak); serta
5.‘Keadilan social’ (persamaan, kemakmuran masyarakat yang utama, bukan
kemakmuran orang perorang).
Dalam memberi tekanan utama pada keadilan/pemerataan, tidak berarti
pertumbuhan diabaikan. Mengutamakan aspek keadilan/pemerataan, tidak berarti
harus bersikap anti pertumbuhan. Pertumbuhan adalah syarat yang harus dipenuhi
untuk memberi isi dan makna pada pemerataan Dalam Ekonomi Pancasila, keadilan
social adalah sekaligus titik-tolak, mekanisme, pengontrol, dan tujuan
Pembangunan Nasional. Hal ini berlaku, baik dalam cara memperbesar maupun cara
membagi serta cara menyebarkan aset dan kue nasional. Dengan usaha
pembangunan nasional maka kadar Ekonomi Pancasila akan kian memperoleh isi dan makna.
1.Dasar Hukum
Pasal 33 UUD l945 Sebagai Dasar Penjabaran Pasal 33 UUD l945 adalah pedoman utama bagi orientasi
dan penjabaran. Pasal 33 UUD l945 adalah
pedoman utama bagi orientasi dan penjabaran penyusunan (perencanaan membangun)
perekonomian Indonesia.
Pasal 33 UUD l945 yang menggariskan “
· Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas
kekeluargaan.
· Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat
hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
· Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh
negara dan digunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Penjelasan pasal 33 UUD l945 haruslah lebih jauh daripada sekedar
diakui adanya tiga bentuk kegiatan atau
bangun perusahaan, yaitu Perusahaan Negara
(BUMN), Perusahaan swasta dan Koperasi.
Dengan adanya 3 bentuk perusahaan itu tidak berarti perekonomian telah
sesuai dengan pasal 33 UUD l945. Di pihak lain, adalah kurang benar pula mengartikan bahwa satu-satunya bentuk
perusahaan yang diperkenankan oleh Pasal 33 UUD l945 hanyalah koperasi. Ayat
(1) pasal 33 UUD l945 tidak dapat dipisahkan pengaruhnya terhadap ayat (2) dan
ayat (3)-Ayat (1) pasal ini tetap melandasi,
mewarnai dan menjiwai bentuk-bentuk usaha lain yang ada, yang hakekat
dan peranannya sesuai dengan petunjuk-petunjuk ayat (2) dan ayat (3).
Artinya
di dalam kegiatan usaha swasta, apakah itu berbentuk Perusahaan Terbatas (PT)
atau lainnya, apakah itu asing, domistik pribumi maupun domistik non-pribumi,
harus dihidupkan pula semangat keusaha-bersamaan dan berasaskan kekeluargaan. Usaha bersama atas dasar
asas kekeluargaan ialah koperasi. Koperasi memang tidak disebutkan di dalam
pasal 33 UUD l945 tetapi di dalam Penjelasan disebutkan bahwa “bangun
perusahaan yang sesuai dengan itu ialah “koperasi”.
2. Semangat Kebersamaan
Bagaimana semangat kebersamaan dapat dijelmakan dalam kenyataan di luar
bangun koperasi?
Di dalam bangun usaha, misalnya saja Perseroan Terbatas (PT). PT jelas
adalah kumpulan modal, dan bukan kumpulan orang (seperti pada koperasi). Kebersamaan tidak saja dalam bentuk
gotong-royong, sama-sama bertanggung jawab,
tetapi juga dalam bentuk ikut memiliki modal bersama. Unsur
keusaha-bersamaan perlu dihidupkan pula PT, sehingga dapat tertahan dan terkendali sifat kapitalisme yang muncul
dari dalamnya.
Dengan semangat keusaha-bersamaan
ini, buruh-buruh dan karyawannya
harus dapat ikut memiliki saham perusahaan. Dengan demikian modal PT ini
merupakan modal bersama, betapapun mungkin masih akan pincang komposisinya pada
tahap-tahap tertentu. Sistem pengupahan dan penggajian perlu diatur sehingga
sebagian upah dan gaji dapat diarahkan kepada pemelikan saham oleh buruh dan
karyawannya. Ada saham yang sebagian di “go public”-kan, sehingga dapat mulai
memperluas arti “milik social” atau pemerataan pemilikan, sebagai lawan dari
konsentrasi atau meningkatkan fungsi capital itu sendiri. Adapula sebagian
saham ditinggalkan buat buruh dan karyawan. Uang
lembur, hadiah Lebaran, THR, kenaikan upah dan gaji serta lain-lain
insentif bahkan tanda jasa untuk buruh dan karyawan, dapat dibayarkan dalam
bentuk saham atau pecahan-pecahannya.
.3. Asas Kekeluargaan
Bagaimana asas kekeluargaan dapat
mewarnai dan dijelmakan di dalam kehidupan usaha di luar bangun koperasi?
Bagaimana misalnya di dalam PT asas ini harus diterapkan?
Di dalam bangun usaha non-koperasi lain misalnya PT perlu ditumbuhkan
koperasi oleh para buruh, karyawan dan majikan, sehingga terciptalah asas
kekeluargaan di dalam suatu bangunan kapitalistik ini. Hubungan antara buruh, karyawan dan majikan
sebagai anggota koperasi satu sama lain
dapat lebih nyata terjalin sebagai hubungan orang-orang. Hubungan antara mereka sebagai anggota
koperasi satu sama lain mencerminkan orang-orang bersaudara, bukan hubungan
antar alat-alat atau factor-faktor produksi.
Buruh dan karyawan bukan factor
produksi tetapi adalah patner berproduksi.
Mereka adalah ‘patner in progress”.
Dewasa ini semangat kekeluargaan masih merupakan perjuangan daripada
kenyataan yang patut dibanggakan..Sesuai
dengan bunyi ayat (1) pasal 33 UUD l945 bahwa “perekonomian disusun sebagai
usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan”, Mengisyaratkan interprestasi, jika ada perusahaan/usaha
ekonomi yang tidak melaksanakan
keusaha-bersamaan dan asas kekeluargaan, maka perusahaan/usaha ekonomi
itu bukan merupakan bagian/tidak berhak
disebut sebagai bagian dari perekonomian nasional, dengan segala konsekuensi
dalam hak dan kewajibannya
4. Hajat Hidup orang banyak dan Dikuasai Oleh Negara
Mengenai ayat (2) dan ayat (3) pasal 33 UUD l945 kalimat
“menguasai hajat hidup orang banyak” (yang tidak lain dan tidak bukan adalah “basic
need”) dan digunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat” adalah ekspresi
daripada adanya orientasi kerakyatan dan
keadilan sosial yang kuat. Strategi pembangunan Dekade 70-an (ILO) yang
melandaskan pada (‘basic needs strategy”,)
telah tertinggal jauh dari
pemikiran Indonesia. Bagi Indonesia konsep “hajat hidup orang banyak” telah
dicanangkan sejak tahun l945 melalui pasal 33 UUD l945.
Untuk yang penting bagi
negara dan untuk hajat hidup orang
banyak itu, maka cabang-cabang produksi
perlu benar-benar “dikuasai oleh Negara” (bukannya dijual kepada negara
asing—privatisasi) hal ini memberikan petunjuk langsung bahwa, mekanisme pasar atau,
mekanisme harga bebas, tidak boleh berlaku, di dalam perekonomian. Yang
penting dan menjadi tujuan utama adalah, pengamanan kepentingan Negara dan kepentingan
rakyat banyak itu.
Mekanisme pasar yang ada adalah suatu mekanisme yang
harus manipulir baik secara langsung
maupun tidak langsung untuk menjamin kepentingan negara dan kepentingan
rakyat banyak itu. Apa yang penting
untuk negara itu pun pada hakekaknya adalah untuk rakyat banyak, untuk melindungi
segenap bangsa Indonesia. Mekanisme pasar bebas, di dalam situasi pasaran yang
tidak sempurna, di samping tidak dengan sendirinya menjamin kepentingan itu.
Juga
tidak menjamin pemerataan, perubahan structural dan fundamental daripada
perekonomian nasional, tidak mendorong perubahan sikap dalam kehidupan
ekonomi, menumbuhkan berbagai kepentingan antar pelaku dan kelompok-kelompok
ekonomi dll. Disini titik tolak daripada perlunya, ekonomi perencanaan, suatu
system ekonomi yang terpimpin yang tidak
menyerahkan diri terhadap jalannya
kekuatan-kekuatan ekonomi pasar bebas,
yang tidak dapat menjamin terselenggaranya masyarakat yang adil dan
makmur.
Pasal 33 UUD l945 yang ayat (2) dan (3) nya memeberi peran dan tempat
penting pada negara, adalah etatisme. Pasal 33 UUD l945 menghendaki adanya :
etatisme, tetapi bukan etatisme penuh
atau etatisme mutlak sehingga dominasi negara itu mendesak dan mematikan
potensi dan daya kreasi ekonomi di luar sector negara.
Etatisme mengenal tingkatan.
Etatisme yang dikehendaki ayat (2) dan ayat (3) itu
adalah: etatisme yang paternalistik, yang
menghendaki negara sebagai pengangkat martabat, pendorong perkembangan
dan pertumbuhan (agen of development), pengaman kepentingan rakyat banyak, atau
pun sebagai pelindung seluruh tumpah darah.
Dalam kenyataannya banyak dari perusahaan negara yang
penting untuk hajat hidup orang banyak telah dijual (Privatisasi) oleh para Pejabat
Negara karena Kekuasaannya atau karena Jabatannya baik secara sendiri-sendiri
atau bersama-sama, kepada negara-negara
lain atau kelompok bisnis korporasi multinasional sehingga tidak dikuasai lagi
oleh negara (Indonesia), sehingga tidak menjamin kesejahteraan rakyat sesuai
amat Pasal 33 UUD 1945, maka tindakan tersebut
merupakan suatu Pelanggaran Konstitusi (Pasal 33 UUD 1945) dan termasuk dalil “KEJAHATAN”.
Untuk kepentingan itu, masyarakat perlu sadar dan perlu mengambil
langkah-langkah yang diperlukan untuk melihat persoalan penjualan aset-aset fital yang lagi hangat-hangatnya dewasa ini, untuk
mengambil tindakan lebih lanjut yang diperlukan sesuai hukum yang berlaku. Oleh karena yang duduk di Kabinet adalah antara lain
terdapat juga orang-orang bisnis, maka pola pikir dan tindakannya selalu
berorientasi pada “untung-rugi” dan tidak membedakan mana usaha-usaha penting
untuk hajat hidup orang banyak, dan mana
yang bukan, jadi yang penting uang masuk.
Akibatnya banyak diantara aset-aset
negara yang seharusnya dikuasai negara dan mempengaruhi hajat banyak
orang/rakyat turut di jual kepada korporasi-korporasi multinasional diantaranya
tercatat lebih dari 20 perusahaan negara penting yang beralih pemilik. Ini adalah “kejahatan” dan bertentangan
dengan pasal 33 UUD 1945. Bagaimana tindakan DPR atas kerugian negara tersebut? Perlu
tindakan lanjutnya.
Jika kenyataannya telah merugikan hak negara dan hak rakyat
banyak, mereka yang tergabung dalam lembaga-lembaga kemasyarakatan,
lembaga-lembaga hukum, maupun masyarakat luas, dapat mengajukan tuntutan hukum di muka Pengadilan terhadap para Pejabat Negara yang memberi keputusan menjual aset negara
tersebut kepada pihak luar atau korporasi-korporasi multinasional.
Apabila
keputusan peralihan Aset-aset negara untuk hajat rakyat banyak berasal dari Presiden,
maka hal itu telah melanggar konsitusi UUD 1945, dan karena itu DPR-MPR dapat menyatakan mosi tidak percaya
dan akibatnya/sanksinya adalah Presiden
dapat dijatuhkan dari jabatannya atau dapat melakukan Inpeachment/Pemakzulan
Presiden. Persoalannya sekarang adalah, siapa yang akan memulai
mengambil inisiatip untuk itu?
5. Ekonomi Perjuangan
Yang perlu pula dikemukakan disini adalah, bahwa Ekonomi Pancasila
adalah ekonomi perjuangan. Perjuangan untuk merealisasi cita-cita kemerdekaan
sehingga tercapai Indonesia yang benar-benar merdeka, bersatu, berdaulat, adil
dan makmur. Ekonomi Pancasila, sejalan dengan perjuangan kedaulatan ekonomi.Economic
sovereignty adalah bagian yang tidak
dapat terpisahkan dari political sovereignty.
Dalam Ekonomi Pancasila maka relevanlah tuntutan-tuntutan “menjadi tuan rumah
di negeri sendiri” sebagai ekspresi kemerdekaan dan kedaulatan bangsa yang
berkepribadian. Demokrasi Politik dan Demokrasi Ekonomi dalam arti luas,
memberi isi pada arti perjuangan Ekonomi Pancasila,
Melepaskan dominasi asing dan system ekonomi yang
dibawanya, serta menegakkan ekonomi nasional yang berorientasi kepada
kepentingan nasional secara dinamis dan kepentingan rakyat banyak.
6. Koperasi Sebagai Soko-Guru /Tulang Punggung
· Koperasi merupakan “soko-guru” (tulang punggung) perekonomian Indonesia
karena, Koperasi mengisi tuntutan pembangunan dan perkembangannya.
· Koperasi merangkum aspek kehidupan yang bersifat menyeluruh, substantive
makro dan bukan hanya partial mikro.
· Koperasi sebagai soko-guru perekonomian nasional karena koperasi memiliki
merits sbb:
· Koperasi merupakan wadah penampung pesan politik bangsa terjajah yang
miskin ekonominya dan didominasi oleh system ekonomi
penjajah/neokapapitalis
· Koperasi menyadarkan kepentingan bersama, menolong diri sendiri secara
bersama dalam meningkatkan kesejahteraan dan kemampuan produktif.
Dengan demikian koperasi menjadi penting sebagai organisasi perekonomian
rakyat dalam perlawanannya terhadap penindasan system modal asing kolonial dan Pemerintah kolonial. Dibawah
penindasan modal raksasa asing, dengan pemerintah asing sebagai pelindung
alamiahnya, seperti halnya Indonesia
sekarang ini, yang hanya menimbulkan kesengsaraan dan kemelaratan, maka hanya
system penghidupan perekonomian rakyat yang diorganisir secara koperasi dan
dapat melawan dengan berhasil.
· Koperasi adalah juga bentuk pengorganisasian perekonomian rakyat, yang
dapat memberikan dasar-dasar kokoh kuat bagi pembangunan kembali ekonomi kita…”
(Pidato inaugurasi Bung Hatta tahun 1926 untuk menjabat Ketua
Perhimpunan Indonesia, asli dalam bahasa Belanda).
· Koperasi adalah bentuk usaha yang tidak saja menampung, tetapi juga
mempertahankan serta memperkuat identitas dan budaya bangsa Indonesia.
· Kepribadian bangsa bergotong-royong dan kolektivan akan tumbuh subur di
dalam koperasi.
Selanjutnya koperasi sendiri akan lebih terbangun dengan lebih menguatnya budaya itu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
ORANMG PINTAR UNTUK TAMBAH PENGETAHUAN PASTI BACA BLOG 'ROTE PINTAR'. TERNYATA 15 NEGARA ASING JUGA SENANG MEMBACA BLOG 'ROTE PINTAR' TERIMA KASIG KEPADA SEMUA PEMBACA BLOG 'ROTE PINTAR' DIMANA SAJA, KAPAN SAJA DAN OLEG SIAPA SAJA. NAMUN SAYA MOHON MAAF KARENA DALAM BEBERAPA HALAMAN DARI TIAP JUDUL TERDAPAT SAMBUNGAN KATA YANG KURANG SEMPURNA PADA SISI PALING KANAN DARI SETIAP HALAM TIDAK BERSAMBUNG BAIK SUKU KATANYA, OLEH KARENA ADA TERDAPAT EROR DI KOMPUTER SAAT MEMASUKKAN DATANYA KE BLOG SEHINGGA SEDIKIT TERGANGGU, DAN SAYA SENDIRI BELUM BISA MENGATASI EROR TERSEBUT, SEHINGGA PARA PEMBACA HARAP MAKLUM, NAMUN DIHARAPKAN BISA DAPAT MEMAHAMI PENGERTIANNYA SECARA UTUH. SEKALI LAGI MOHON MAAF DAN TERIMA KASIH BUAT SEMUA PEMBACA BLOG ROTE PINTAR, KIRANYA DATA-DATA BARU TERUS MENAMBAH ISI BLOG ROTE PINTAR SELANJUTNYA. DARI SAYA : Drs.Simon Arnold Julian Jacob-- Alamat : Jln.Jambon I/414J- Rt.10 - Rw.03 - KRICAK - JATIMULYO - JOGJAKARTA--INDONESIA-- HP.082135680644 - Email : saj_jacob1940@yahoo.co.id.com BLOG ROTE PINTAR : sajjacob.blogspot.com TERIMA KASIH BUAT SEMUA.