alamat email

YAHOO MAIL : saj_jacob1940@yahoo.co.id GOOGLE MAIL : saj.jacob1940@gmail.com

Jumat, 30 Januari 2015

SISTEM PEREKONOMIAN INDONESIA BERTOLAK BELAKANG DENGAN SISTEM EKONOMI GLOBALISASI & LIBERALISASI

B. SISTEM  PEREKONOMI  INDONESIA
BERTOLAK BELAKANG DENGAN SISTEM GLOBALISASI & LIBERALISASI

Landasan Ekonomi Indonesia
Perekonomian Indonesia Disusun Berdasarkan Pancasila
Oleh : Drs.Simon Arnold Julian Jacob

Setelah mengikuti sepak terjang ekonomi liberal yang diuraikan di atas dengan segala akibat-akibatnya, maka pada bagian ini kita  membahas Sistem Ekonomi Indonesia, sehingga dapat diperbandingkan sejauh mana perbedaan spesifik antara kedua sistem ekonomi ini, apakah membawa keuntungan atau malapetaka bagi perekonomian Indonesia?

Sekarang timbul pertanyaan, Apakah Sistem Ekonomi Pancasila Indonesia masih dipertahankan, atau tetap mau berhamba pada Sistem Ekonomi Global yang dalam pelaksanaannya selalu di bawah tekanan dan didekte oleh organisasi internasional IMF, WTO, dan Bank Dunia?

Perekonomian Indonesia disusun berdasarkan falsafah dan idiologi Negara, yaitu Pancasila. Perekonomian yang disusun berdasarkan Pancasila adalah Ekonomi Pancasila.

Kalimat pertama pada salah satu pasal utama mengenai ekonomi pada UUD l945 mengatakan :

· “Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan”.
·  Perkataan disusun, mengisyaratkan adanya tindakan aktif, yaitu penyusun melalui rencana.
·  Secara idiologis-normatif sumber daripada penjabaran Ekonomi Pancasila adalah Pancasila sendiri, sebagaimana dinyatakan di dalam pembukaan       Undang-Undang Dasar l945. 
·    Selanjutnya pasal-pasal 23, 27 ayat (2), dan 34 UUD l945  memberikan isi dan dimensi lebih lanjut pada Ekonomi Pancasila itu.
·         Sesuai dengan Sila-sila  dari Pancasila ( Lima Sila) dan isi pasal-pasal di dalam maupun di luar ‘Bab Kesejahteraan Sosial’ yang berkaitan dengan kehidupan perekonomian, maka secara garis besar  :

Ekonomi Pancasila adalah ekonomi yang berorientasi pada Sila-sila daripada  :

1..Ketuhanan Yang Maha Esa’  (adanya etik moral dan agama, bukan
materialistis);

2‘.Kemanusiaan yang adil dan beradab’ (tidak mengenal
pemerasan/eksploitasi, modernisasi); 

3.‘Persatuan’ (kekeluargaan, kebersamaan), gotong-royong, tidak saling mematikan, bantu-membantu antara yang kuat dan yang lemah, nasionalisme dan patriotisme ekonomi);

4.Kerakyatan’ (demokrasi ekonomi, mengutamakan ekonomi rakyat dan hajat hidup orang banyak); serta

5.‘Keadilan social’ (persamaan, kemakmuran masyarakat yang utama, bukan kemakmuran orang perorang).

Dalam memberi tekanan utama pada keadilan/pemerataan, tidak berarti pertumbuhan diabaikan. Mengutamakan aspek keadilan/pemerataan, tidak berarti harus bersikap anti pertumbuhan. Pertumbuhan adalah syarat yang harus dipenuhi untuk memberi isi dan makna pada pemerataan Dalam Ekonomi Pancasila, keadilan social adalah sekaligus titik-tolak, mekanisme, pengontrol, dan tujuan Pembangunan Nasional. Hal ini berlaku, baik dalam cara memperbesar maupun cara membagi serta cara menyebarkan aset dan kue nasional. Dengan usaha pembangunan nasional maka kadar Ekonomi Pancasila akan kian memperoleh isi dan makna.

1.Dasar Hukum

Pasal 33 UUD l945 Sebagai Dasar Penjabaran Pasal 33  UUD l945 adalah pedoman utama bagi orientasi dan penjabaran. Pasal  33 UUD l945 adalah pedoman utama bagi orientasi dan penjabaran penyusunan (perencanaan membangun) perekonomian Indonesia.
Pasal 33 UUD l945 yang menggariskan “
· Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan.
·  Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
·    Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan digunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Penjelasan pasal 33 UUD l945 haruslah lebih jauh daripada sekedar diakui  adanya tiga bentuk kegiatan atau bangun perusahaan, yaitu  Perusahaan Negara (BUMN), Perusahaan swasta dan Koperasi. 

Dengan adanya 3 bentuk perusahaan itu tidak berarti perekonomian telah sesuai dengan pasal 33 UUD l945. Di pihak lain, adalah kurang benar  pula mengartikan bahwa satu-satunya bentuk perusahaan yang diperkenankan oleh Pasal 33 UUD l945 hanyalah koperasi. Ayat (1) pasal 33 UUD l945 tidak dapat dipisahkan pengaruhnya terhadap ayat (2) dan ayat (3)-Ayat (1) pasal ini tetap melandasi,  mewarnai dan menjiwai bentuk-bentuk usaha lain yang ada, yang hakekat dan peranannya sesuai dengan petunjuk-petunjuk ayat (2) dan ayat (3). 

Artinya di dalam kegiatan usaha swasta, apakah itu berbentuk Perusahaan Terbatas (PT) atau lainnya, apakah itu asing, domistik pribumi maupun domistik non-pribumi, harus dihidupkan pula semangat keusaha-bersamaan dan berasaskan kekeluargaan. Usaha bersama atas dasar asas kekeluargaan ialah koperasi. Koperasi memang tidak disebutkan di dalam pasal 33 UUD l945 tetapi di dalam Penjelasan disebutkan bahwa “bangun perusahaan yang sesuai dengan itu ialah “koperasi”.

2. Semangat Kebersamaan

Bagaimana semangat kebersamaan dapat dijelmakan dalam kenyataan di luar bangun koperasi?
Di dalam bangun usaha, misalnya saja Perseroan Terbatas (PT). PT jelas adalah kumpulan modal, dan bukan kumpulan orang (seperti pada koperasi). Kebersamaan tidak saja dalam bentuk gotong-royong, sama-sama bertanggung jawab,  tetapi juga dalam bentuk ikut memiliki modal bersama. Unsur keusaha-bersamaan perlu dihidupkan pula PT, sehingga dapat tertahan  dan terkendali sifat kapitalisme yang muncul dari dalamnya. 

Dengan semangat keusaha-bersamaan  ini,  buruh-buruh dan karyawannya harus dapat ikut memiliki saham perusahaan. Dengan demikian modal PT ini merupakan modal bersama, betapapun mungkin masih akan pincang komposisinya pada tahap-tahap tertentu. Sistem pengupahan dan penggajian perlu diatur sehingga sebagian upah dan gaji dapat diarahkan kepada pemelikan saham oleh buruh dan karyawannya.  Ada saham yang sebagian di “go public”-kan, sehingga dapat mulai memperluas arti “milik social” atau pemerataan pemilikan, sebagai lawan dari konsentrasi atau meningkatkan fungsi capital itu sendiri. Adapula sebagian saham ditinggalkan buat buruh dan karyawan. Uang lembur, hadiah Lebaran, THR, kenaikan upah dan gaji serta lain-lain insentif bahkan tanda jasa untuk buruh dan karyawan, dapat dibayarkan dalam bentuk saham  atau pecahan-pecahannya.

.3. Asas Kekeluargaan

Bagaimana asas kekeluargaan  dapat mewarnai dan dijelmakan di dalam kehidupan usaha di luar bangun koperasi? Bagaimana misalnya di dalam PT asas ini harus diterapkan?
Di dalam bangun usaha non-koperasi lain misalnya PT perlu ditumbuhkan koperasi oleh para buruh, karyawan dan majikan, sehingga terciptalah asas kekeluargaan di dalam suatu bangunan kapitalistik ini.  Hubungan antara buruh, karyawan dan majikan sebagai anggota koperasi satu sama lain  dapat lebih nyata  terjalin  sebagai hubungan orang-orang.  Hubungan antara mereka sebagai anggota koperasi satu sama lain mencerminkan orang-orang bersaudara, bukan hubungan antar alat-alat atau factor-faktor produksi. 
Buruh dan karyawan bukan  factor produksi  tetapi adalah  patner berproduksi.
  
Mereka adalah ‘patner in progress”.
Dewasa ini semangat kekeluargaan masih merupakan perjuangan daripada kenyataan yang  patut dibanggakan..Sesuai dengan bunyi ayat (1) pasal 33 UUD l945 bahwa “perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan”, Mengisyaratkan  interprestasi, jika ada perusahaan/usaha ekonomi yang tidak melaksanakan  keusaha-bersamaan dan asas kekeluargaan, maka perusahaan/usaha ekonomi itu bukan merupakan  bagian/tidak berhak disebut sebagai bagian dari perekonomian nasional, dengan segala konsekuensi dalam hak dan kewajibannya

4. Hajat Hidup orang banyak dan Dikuasai Oleh Negara

Mengenai ayat (2) dan ayat (3) pasal 33 UUD l945 kalimat “menguasai hajat hidup orang banyak” (yang tidak lain dan tidak bukan adalah “basic need”) dan digunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat” adalah ekspresi daripada adanya orientasi kerakyatan dan  keadilan sosial yang kuat. Strategi pembangunan Dekade 70-an (ILO) yang melandaskan pada (‘basic needs strategy”,)  telah tertinggal jauh dari  pemikiran Indonesia. Bagi Indonesia konsep “hajat hidup orang banyak” telah dicanangkan sejak tahun l945 melalui pasal 33 UUD l945. 

Untuk yang penting bagi negara dan untuk hajat  hidup orang banyak itu, maka  cabang-cabang produksi perlu benar-benar “dikuasai oleh Negara” (bukannya dijual kepada negara asing—privatisasi) hal ini memberikan petunjuk langsung bahwa, mekanisme pasar atau, mekanisme harga bebas, tidak boleh berlaku, di dalam perekonomian. Yang penting dan menjadi tujuan utama adalah, pengamanan kepentingan Negara dan kepentingan rakyat banyak itu.

Mekanisme pasar yang ada adalah suatu mekanisme yang harus manipulir baik secara langsung  maupun tidak langsung untuk menjamin kepentingan negara dan kepentingan rakyat banyak itu.  Apa yang penting untuk negara itu pun pada hakekaknya adalah untuk rakyat banyak, untuk melindungi segenap bangsa Indonesia. Mekanisme pasar bebas, di dalam situasi pasaran yang tidak sempurna, di samping tidak dengan sendirinya menjamin kepentingan itu. 

Juga tidak menjamin pemerataan, perubahan structural dan fundamental daripada perekonomian nasional,  tidak  mendorong perubahan sikap dalam kehidupan ekonomi, menumbuhkan berbagai kepentingan antar pelaku dan kelompok-kelompok ekonomi dll. Disini titik tolak daripada perlunya, ekonomi perencanaan, suatu system ekonomi yang terpimpin yang  tidak menyerahkan diri terhadap jalannya  kekuatan-kekuatan ekonomi pasar bebas,  yang tidak dapat menjamin terselenggaranya masyarakat yang adil dan makmur.

Pasal 33 UUD l945 yang ayat (2) dan (3) nya memeberi peran dan tempat penting pada negara, adalah etatisme. Pasal 33 UUD l945 menghendaki adanya : etatisme, tetapi bukan  etatisme  penuh  atau etatisme mutlak sehingga dominasi negara itu mendesak dan mematikan potensi dan daya kreasi ekonomi di luar sector negara.

Etatisme mengenal tingkatan.

Etatisme yang dikehendaki ayat (2) dan ayat (3) itu adalah: etatisme yang paternalistik, yang  menghendaki negara sebagai pengangkat martabat, pendorong perkembangan dan pertumbuhan (agen of development), pengaman kepentingan rakyat banyak, atau pun sebagai pelindung seluruh tumpah darah.
Dalam kenyataannya banyak dari perusahaan negara yang penting untuk hajat hidup orang banyak telah dijual (Privatisasi) oleh para Pejabat Negara karena Kekuasaannya atau karena Jabatannya baik secara sendiri-sendiri atau bersama-sama,  kepada negara-negara lain atau kelompok bisnis korporasi multinasional sehingga tidak dikuasai lagi oleh negara (Indonesia), sehingga tidak menjamin kesejahteraan rakyat sesuai amat Pasal 33 UUD 1945, maka tindakan tersebut  merupakan suatu Pelanggaran Konstitusi (Pasal 33 UUD 1945)  dan termasuk dalil  “KEJAHATAN”.

Untuk kepentingan itu, masyarakat perlu sadar dan perlu mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk melihat persoalan penjualan aset-aset fital yang lagi hangat-hangatnya dewasa ini, untuk mengambil tindakan lebih lanjut yang  diperlukan sesuai hukum yang berlaku. Oleh karena yang duduk di Kabinet adalah antara lain terdapat juga orang-orang bisnis, maka pola pikir dan tindakannya selalu berorientasi pada “untung-rugi” dan tidak membedakan mana usaha-usaha penting untuk hajat hidup orang banyak,  dan mana yang bukan, jadi yang penting uang masuk. 

Akibatnya banyak diantara aset-aset negara yang seharusnya dikuasai negara dan mempengaruhi hajat banyak orang/rakyat turut di jual kepada korporasi-korporasi multinasional diantaranya tercatat lebih dari 20 perusahaan negara penting yang beralih pemilik.  Ini adalah “kejahatan” dan bertentangan dengan pasal 33 UUD 1945. Bagaimana tindakan DPR atas kerugian negara tersebut? Perlu tindakan lanjutnya. 

Jika kenyataannya telah merugikan hak negara dan hak rakyat banyak, mereka yang tergabung dalam lembaga-lembaga kemasyarakatan, lembaga-lembaga hukum, maupun masyarakat luas, dapat mengajukan tuntutan hukum  di muka Pengadilan  terhadap para Pejabat Negara  yang memberi keputusan menjual aset negara tersebut kepada pihak luar atau korporasi-korporasi multinasional. 

Apabila keputusan peralihan Aset-aset negara untuk hajat rakyat banyak berasal dari Presiden, maka hal itu telah melanggar konsitusi  UUD 1945, dan karena itu  DPR-MPR dapat menyatakan mosi tidak percaya dan akibatnya/sanksinya adalah  Presiden dapat dijatuhkan dari jabatannya atau dapat melakukan Inpeachment/Pemakzulan Presiden. Persoalannya sekarang adalah, siapa yang akan memulai mengambil inisiatip untuk itu?

5. Ekonomi Perjuangan

Yang perlu pula dikemukakan disini adalah, bahwa Ekonomi Pancasila adalah ekonomi perjuangan. Perjuangan untuk merealisasi cita-cita kemerdekaan sehingga tercapai Indonesia yang benar-benar merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur. Ekonomi Pancasila, sejalan dengan perjuangan kedaulatan ekonomi.Economic sovereignty adalah bagian yang tidak  dapat terpisahkan  dari political sovereignty. 

Dalam Ekonomi Pancasila maka relevanlah tuntutan-tuntutan “menjadi tuan rumah di negeri sendiri” sebagai ekspresi kemerdekaan dan kedaulatan bangsa yang berkepribadian. Demokrasi Politik dan Demokrasi Ekonomi dalam arti luas, memberi isi pada arti perjuangan Ekonomi Pancasila,
Melepaskan dominasi asing dan system ekonomi yang dibawanya, serta menegakkan ekonomi nasional yang berorientasi kepada kepentingan nasional secara dinamis dan kepentingan rakyat banyak.

6. Koperasi Sebagai Soko-Guru /Tulang Punggung
·     Koperasi merupakan “soko-guru” (tulang punggung) perekonomian Indonesia karena, Koperasi mengisi tuntutan pembangunan dan perkembangannya.
·     Koperasi merangkum aspek kehidupan yang bersifat menyeluruh, substantive makro dan bukan hanya partial mikro.
·    Koperasi sebagai soko-guru perekonomian nasional karena koperasi memiliki merits sbb:
·   Koperasi merupakan wadah penampung pesan politik bangsa terjajah yang miskin ekonominya dan didominasi oleh system ekonomi 
      penjajah/neokapapitalis
·  Koperasi menyadarkan kepentingan bersama, menolong diri sendiri secara bersama dalam meningkatkan kesejahteraan dan kemampuan produktif.

Dengan demikian koperasi menjadi penting sebagai organisasi perekonomian rakyat dalam perlawanannya terhadap penindasan system modal asing  kolonial dan Pemerintah kolonial. Dibawah penindasan modal raksasa asing, dengan pemerintah asing sebagai pelindung alamiahnya,  seperti halnya Indonesia sekarang ini, yang hanya menimbulkan kesengsaraan dan kemelaratan, maka hanya system penghidupan perekonomian rakyat yang diorganisir secara koperasi dan dapat melawan dengan berhasil.

·    Koperasi adalah juga bentuk pengorganisasian perekonomian rakyat, yang dapat memberikan dasar-dasar kokoh kuat bagi pembangunan kembali ekonomi kita…” (Pidato inaugurasi Bung Hatta tahun 1926 untuk menjabat Ketua Perhimpunan Indonesia, asli dalam bahasa Belanda).
· Koperasi adalah bentuk usaha yang tidak saja menampung, tetapi juga mempertahankan serta memperkuat identitas dan budaya bangsa Indonesia.
·  Kepribadian bangsa bergotong-royong dan kolektivan akan tumbuh subur di dalam koperasi. 
Selanjutnya koperasi sendiri akan lebih terbangun dengan  lebih menguatnya budaya itu.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

ORANMG PINTAR UNTUK TAMBAH PENGETAHUAN PASTI BACA BLOG 'ROTE PINTAR'. TERNYATA 15 NEGARA ASING JUGA SENANG MEMBACA BLOG 'ROTE PINTAR' TERIMA KASIG KEPADA SEMUA PEMBACA BLOG 'ROTE PINTAR' DIMANA SAJA, KAPAN SAJA DAN OLEG SIAPA SAJA. NAMUN SAYA MOHON MAAF KARENA DALAM BEBERAPA HALAMAN DARI TIAP JUDUL TERDAPAT SAMBUNGAN KATA YANG KURANG SEMPURNA PADA SISI PALING KANAN DARI SETIAP HALAM TIDAK BERSAMBUNG BAIK SUKU KATANYA, OLEH KARENA ADA TERDAPAT EROR DI KOMPUTER SAAT MEMASUKKAN DATANYA KE BLOG SEHINGGA SEDIKIT TERGANGGU, DAN SAYA SENDIRI BELUM BISA MENGATASI EROR TERSEBUT, SEHINGGA PARA PEMBACA HARAP MAKLUM, NAMUN DIHARAPKAN BISA DAPAT MEMAHAMI PENGERTIANNYA SECARA UTUH. SEKALI LAGI MOHON MAAF DAN TERIMA KASIH BUAT SEMUA PEMBACA BLOG ROTE PINTAR, KIRANYA DATA-DATA BARU TERUS MENAMBAH ISI BLOG ROTE PINTAR SELANJUTNYA. DARI SAYA : Drs.Simon Arnold Julian Jacob-- Alamat : Jln.Jambon I/414J- Rt.10 - Rw.03 - KRICAK - JATIMULYO - JOGJAKARTA--INDONESIA-- HP.082135680644 - Email : saj_jacob1940@yahoo.co.id.com BLOG ROTE PINTAR : sajjacob.blogspot.com TERIMA KASIH BUAT SEMUA.