Merusak Hutan;
PP No.2/2008
Berpotensi Merusak Hutan
Oleh :Drs.Simon Arnold Julian Jacob
Sejumlah lembaga swadaya masyarakat, menyiapkan
pengajuan uji materi atas keluarnya Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2008
yang mengatur nilai kompensasi pertambangan di kawasan hutan lindung dan hutan produksi.
Uji materi paling lambat diajukan 90 hari setelah
keputusan ditetapkan Pemerintah 4 Februari 2008. Uji materi akan kami tempuh,
selain mengirim surat resmi kepada pemerintah agar PP itu dicabut atau
dibatalkan,” kata Manajer Kampanye Hutan
Walhi Rully Syumanda di sela-sela aksi menolak PP No.2/2008 di depan Istana
Negara, Jakarta, Senin (25-2-2008). Aksi diikuti Walhi, Jaringan
Advokasi Tambang (Jatam), dan Sawit Watch. Salah satu
pertimbangan pengajuan uji materi karena PP itu membuka peluang bagi kerusakan
hutan yang berdampak ekologis bagi banyak orang. Tanpa tambahan membuka hutan
pun, bencana ekologis dinilai sudah sangat memprihatinkan.
Menurut Koordinator Jatam Siti Maemunah, uji
materi pernah diajukan sejumlah LSM atas keluarnya UU No.19 Tahun 2004 yang
intinya, menguatkan perubahan atas UU Nomor 41 Tahun 1999 yang berarti memberi
kekhususan atas 13 perusahaan tambang untuk beroperasi di kawasan hutan
lindung. Saat itu, dalam putusannya, Mahkamah Konstitusi menyatakan setuju
dengan pendapat pemerhati lingkungan, Emil Salim, bahwa kekhususan hanya
bagi tujuh perusahaan yang terlanjur beroperasi. Sisanya, 6 (enam) perusahaan
yang masih dalam tahap studi kelayakan dan eksplorasi akan tetap diberlakukan
ketentuan UU No.41/1999 tentang kehutanan Pasal 38 Ayat 4, yang melarang
pertambangan terbuka di kawasan hutan lindung. “Pemerintah menyatakan PP hanya untuk 13
perusahaan, tetapi dalam lampirannya telah mencantumkan juga untuk
infrastruktur jalan dan energi terbarukan,” kata Siti.
Dibahas Komisi IV
Komisi IV DPR (di antaranya membidangi
kehutanan) sedang mengagendakan pembahasan soal PP No.2/2008 dalam rapat
kerja dengan Deparetemen Kehutanan,
pekan depan. Rapat yang semula membahas persoalan di luar itu akhirnya menambahkan
agenda soal PP itu. Memang dibutuhkan
peraturan yang menjelaskan ketentuan
sebelumnya, tetapi beberapa materi yang diatur justru sangat mengejutkan,
seperti tarif dan cakupannya. Siapa yang menjamin kelestarian alam tetap
terjaga dengan PP itu,” kata anggota Komisi IV DPR Marjono. Anggota Dewan Pakar
Lingkungan Kehutanan Tatar Sunda Supardiyono Sobirin mengatakan, penerbitan PP
tidak akan memberikan keuntungan bagi rahabilitasi hutan Indonesia.
Sobirin khawatir, pembayaran kompensasi
perbaikan hutan menjadi ajang jual-beli
antara pemerintah dan perusahaan tambang. Alasannya dana kompensasi dari penambang yang besarnya Rp.1,2 juta-Rp.3
juta per hektar tidak akan cukup membiayai atau membuat hutan baru. Biarkan
hutan menemukan keseimbangannya sendiri tanpa gangguan dari pihak mana pun. Saya rasa hal ini
menjadi cara lebih baik menyelamatkan hutan,” kata Sobirin. Menurut Ketua Umum
Himpunan Kerukunan Tani Hutan Andalan Jawa Barat Dadang Kurnia, PP itu akan semakin
mendorong banyak kalangan melakukan perambahan hutan. Selain itu, pertanggungjawaban
dananya juga sangat sulit. Dana
reboisasi saja banyak diselewengkan. Bagaimana mungkin
kami percaya lagi pada argumen pemerintah,” ujarnya. (GSA/CHE/ELD,
Kompas, 26-2-2008).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
ORANMG PINTAR UNTUK TAMBAH PENGETAHUAN PASTI BACA BLOG 'ROTE PINTAR'. TERNYATA 15 NEGARA ASING JUGA SENANG MEMBACA BLOG 'ROTE PINTAR' TERIMA KASIG KEPADA SEMUA PEMBACA BLOG 'ROTE PINTAR' DIMANA SAJA, KAPAN SAJA DAN OLEG SIAPA SAJA. NAMUN SAYA MOHON MAAF KARENA DALAM BEBERAPA HALAMAN DARI TIAP JUDUL TERDAPAT SAMBUNGAN KATA YANG KURANG SEMPURNA PADA SISI PALING KANAN DARI SETIAP HALAM TIDAK BERSAMBUNG BAIK SUKU KATANYA, OLEH KARENA ADA TERDAPAT EROR DI KOMPUTER SAAT MEMASUKKAN DATANYA KE BLOG SEHINGGA SEDIKIT TERGANGGU, DAN SAYA SENDIRI BELUM BISA MENGATASI EROR TERSEBUT, SEHINGGA PARA PEMBACA HARAP MAKLUM, NAMUN DIHARAPKAN BISA DAPAT MEMAHAMI PENGERTIANNYA SECARA UTUH. SEKALI LAGI MOHON MAAF DAN TERIMA KASIH BUAT SEMUA PEMBACA BLOG ROTE PINTAR, KIRANYA DATA-DATA BARU TERUS MENAMBAH ISI BLOG ROTE PINTAR SELANJUTNYA. DARI SAYA : Drs.Simon Arnold Julian Jacob-- Alamat : Jln.Jambon I/414J- Rt.10 - Rw.03 - KRICAK - JATIMULYO - JOGJAKARTA--INDONESIA-- HP.082135680644 - Email : saj_jacob1940@yahoo.co.id.com BLOG ROTE PINTAR : sajjacob.blogspot.com TERIMA KASIH BUAT SEMUA.