kUPANG, SELASA, 16 SEP 2008, | 280
Bedah Buku "Pulau Pasir: Nusa Impian Orang Rote" Ada Bukti Historis di Pulau Pasir (Ashmore Reef) |
|
MASIH
SENGKETA: Kepemilikan atas Pulau Pasir masih belum jelas, namun Indonesia
mempunyai beberapa bukti sejarah. Hal ini sedang dibahas Pokja Celah Timor
dan Pulau Pasir untuk proses kepemilikan selanjutnya. Tampak para pembedah
sedang menyampaikan analisisnya. KUPANG, Timex- Dalam rangka memperingati
Bulan Gemar Membaca dan Hari Kunjung Perpustakaan tanggal 14 September, Badan
Perpustakaan Provinsi NTT mengadakan serangkaian kegiatan, yakni membedah
buku dan sosialisasi Undang-undang Nomor 43 tahun 2007 tentang Perpustakaan
serta memberikan bantuan buku ke beberapa perpustakaan percontohan rumah
ibadah di Kota Kupang.
Senin (15/9) kemarin, bertempat di Badan Perpustakaan Provinsi NTT, dilangsungkan acara bedah buku yang berjudul "Pulau Pasir: Nusa Impian Orang Rote". Buku tersebut ditulis oleh Ir. Yusuf L. Henuk, M.Rur.Sc.,Ph.D dan diterbitkan oleh Grafika Timor Idaman. Pada kesempatan itu, hadir para pembedah, yakni Drs. M. Widiyatmika, Yanto Ekon, SH. M.Hum dan Ferdi Tanoni serta narasumber yang merupakan penulis yakni Ir. Yusuf L. Henuk, M.Rur.Sc.,Ph.D. Pada kesempatan itu, Kepala Badan Perpustakaan Provinsi NTT, Drs. Melkianus Lima, kepada Timor Express mengatakan, buku tersebut usai dibedah, selanjutnya akan dilakukan revisi kemudian dicetak. "Nanti direvisi dan selanjutnya dicetak untuk diterbitkan dan disebarluaskan. Nantinya masing-masing dua buah buku disumbangkan ke Perpustakaan Pusat dan Perpustakaan Daerah," ungkap Melkianus. Salah satu pembedah, Yanto M.P.Ekon, SH.,M.Hum yang merupakan pakar hukum internasional, dalam penjelasannya, mengatakan, pemerintah Australia sering melakukan penangkapan terhadap para nelayan Indonesia karena dituduh menangkap ikan secara ilegal di wilayah perairan sekitar Pulau Pasir yang merupakan bagian dari wilayah kedaulatan Australia. Dikatakannya, dasar hukum internasional yang digunakan suatu negara untuk mengklaim suatu wilayah sebagai bagian dari kedaulatannya harus menggunakan sumber hukum internasional sebagaimana yang diatur dalam Artikel 38 Statuta Mahkamah Internasional. Sumber hukum ini mencakup perjanjian/konvensi internasional, baik yang bersifat umum atau khusus yang secara tegas menyebut ketentuan yang diakui negara yang berselisih. Sehubungan dengan kedaulatan atas Pulau Pasir, sampai saat ini berada di bawah kedaulatan Australia. Dasar hukum internasional yang digunakan Australia untuk menempatkan Pulau Pasir di bawah kedaulatannya adalah Perjanjian penyerahan (cession) dari Inggris kepada Australia 23 Juli 1931, MoU antara Pemerintah RI dengan Pemerintah Australia 1974 mengenai penangkapan ikan oleh nelayan tradisional Indonesia di zona perikanan eksklusif dan landas kontinen Australia. Selanjutnya, Ekon juga menjelaskan tentang dasar tuntutan kepemilikan Pulau Pasir oleh Indonesia. Dasar tuntutan kepemilikan itu dilakukan Komite Nasional Pulau Pasri (KNPP) dan Kelompok Kerja (POKJA) Celah Timor dan Pulau Pasir. Tuntutan ini pun tertuang dalam buku "Pulau Pasir: Nusa Impian Orang Rote". Tuntutan itu berdasar pada Surat Register Gubernur Jenderal Hindia Belanda tahun 1751 yang membuktikan bahwa Gugusan Pulau Pasir sudah 400 tahun lalu dikelola orang Rote. Selain itu, nelayan Indonesia ratusan tahun mencari ikan, teripang dan biota laut lainnya di sekitar Pulau Pasir, kuburan orang Rote yang berada di Pulau Pasir sebanyak 161 buah, Pulau Pasir merupakan milik kerajaan Rote dan sejak abad 15 sudah berada di bawah pengelolaan Hindia Belanda. Menurut Ekon, hal ini dapat dibuktikan melalui prasasti Raja Thie (Foe Mbura) di Pulau Pasir yang dibuat pada saat Raja ini terdampar di pulau tersebut. Selain itu, menurut Ekon, kedekatan wilayah Pulau Pasir dengan Rote, Indonesia. "Jarak Pulau Rote ke Pulau Pasir hanya 78 mil laut sedangkan jarak dari Pantai Barat Australia sejauh 190 mil," ungkap Ekon kemarin.(mg-1)
Penulis : Drs.Simon Arnold Julian Jacob
|
alamat email
Minggu, 15 Februari 2015
BEDAH BUKU "PULAU PASIR (ASHMORE REEF) : NUSA IMPIAN ORANG ROTE.. ADA BUKTI HISTORIS DI PULAU PASIR
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
ORANMG PINTAR UNTUK TAMBAH PENGETAHUAN PASTI BACA BLOG 'ROTE PINTAR'. TERNYATA 15 NEGARA ASING JUGA SENANG MEMBACA BLOG 'ROTE PINTAR' TERIMA KASIG KEPADA SEMUA PEMBACA BLOG 'ROTE PINTAR' DIMANA SAJA, KAPAN SAJA DAN OLEG SIAPA SAJA. NAMUN SAYA MOHON MAAF KARENA DALAM BEBERAPA HALAMAN DARI TIAP JUDUL TERDAPAT SAMBUNGAN KATA YANG KURANG SEMPURNA PADA SISI PALING KANAN DARI SETIAP HALAM TIDAK BERSAMBUNG BAIK SUKU KATANYA, OLEH KARENA ADA TERDAPAT EROR DI KOMPUTER SAAT MEMASUKKAN DATANYA KE BLOG SEHINGGA SEDIKIT TERGANGGU, DAN SAYA SENDIRI BELUM BISA MENGATASI EROR TERSEBUT, SEHINGGA PARA PEMBACA HARAP MAKLUM, NAMUN DIHARAPKAN BISA DAPAT MEMAHAMI PENGERTIANNYA SECARA UTUH. SEKALI LAGI MOHON MAAF DAN TERIMA KASIH BUAT SEMUA PEMBACA BLOG ROTE PINTAR, KIRANYA DATA-DATA BARU TERUS MENAMBAH ISI BLOG ROTE PINTAR SELANJUTNYA. DARI SAYA : Drs.Simon Arnold Julian Jacob-- Alamat : Jln.Jambon I/414J- Rt.10 - Rw.03 - KRICAK - JATIMULYO - JOGJAKARTA--INDONESIA-- HP.082135680644 - Email : saj_jacob1940@yahoo.co.id.com BLOG ROTE PINTAR : sajjacob.blogspot.com TERIMA KASIH BUAT SEMUA.