Tambahan
Deklarasi PBB tentang Hak-hak Masyarakat
Pribumi
Majelis Umum
Berpedoman
pada tujuan dan prinsip piagam PBB, dan itikad yang baik dengan memenuhi
kewajiban yang dimaksud oleh Bangsa-bangsa sesuai dengan piagam.
Menegaskan
bahwa masyarakat pribumi setara dengan orang lain, walaupun pengakuan hak dari
semua orang berbeda-beda, melihat diri sendiri berbeda, dan dihormati secara
berbeda pula.
Menegaskan
juga bahwa semua manusia memberikan kontribusi pada keragaman dan kekayaan dari
pada peradaban dan budaya yang merupakan warisan bersama umat manusia.
Menegaskan
lebih jauh bahwa semua doktrin, kebijakan-kebijakan dan tindakan yang berdasar
pada pembelaan superioritas orang-orang atau individu-individu dalam basis
perbedaan Negara asal atau ras, agama, etnik atau budaya adalah rasis, salah
secara ilmu, tidak valid menurut hukum, salah secara moral dan tidak adil
secara sosial.
Penegasan
kembali bahwa masyarakat pribumi, dalam pelaksanan Hak–hak mereka harus bebas
dari segala bentuk diskriminasi.
Keprihatinan
bahwa masyarakt pribumi telah menderita ketidak adilan sejarah sebagai hasil
dari, timbal balik, kolonisasi dan pengambilalihan tanah, wilayah dan
sumber-sumber daya mereka, hal demikian tersebut yang pada dasarnya menghalangi
mereka melaksanakan hak-hak mereka untuk berkembang sesuai dengan kebutuhan dan
keterwakilan mereka sendiri.
Mengetahui kebutuhan
desak mereka untuk menghargai dan menaikan hak azasi dari masyarakat pribumi
yang di peroleh dari struktur politik, ekonomi dan sosial mereka serta dari
budaya, tradisi spiritual, sejarah dan filosofi mereka terutama hak atas tanah,
wilayah serta sumber-sumber daya mereka.
Mengetahui
juga bahwa kebutuhan mendesak untuk menghargai dan menaikan hak masyarakat
pribumi ditegaskan dalam perjanjian-perjanjian, persetujuan-persetujuan dan
ketentuan-ketentuan yang membangun bersama dengan bangsa-bangsa.
Menerima
kenyataan bahwa masyarakat pribumi mengatur sendiri dalam perbaikan dalam
bidang Politik, ekonomi, social dan budaya dengan tujuan untuk mengakhiri
segala bentuk diskriminasi dan tekanan setiap kali hal tersebut muncul.
Mengakui
bahwa pada usaha pengembangan oleh masyarakat pribumi yang berpengaruh pada
mereka dan tanah, wilayah dan sumber daya mereka akan membuat mereka mampu
untuk mempertahankan dan memperkuat institusi budaya dan tradisi dan untuk
memajukan pembangunan dan managemen yang dan sesuai dengan aspirasi serta
kebutuhan mereka.
Mengakui
bahwa menghormati pengetahuan, budaya dan praktek-praktek tradisi pribumi
memberikan sumbangan pada lingkungan yang kokoh dan pembangunan yang adil serta
managemen yang layak.
Menekankan
kontribusi demiliterisasi tanah dan wilayah masyarakat pribumi kepada proses
pembangunan dan juga pembangunan perdamaian, perekonomian dan sosial, hubungan
yang saling memahami dan bersahabat antara bangsa dan seluruh umat manusia di
dunia.
Mengakui
secara umum hak keluarga dan komunitas pribumi dalam mengelola tanggungjawab
bersama dalam pengasuhan, pendidikan, kesejahteran dan kebahagian dari
anak-anak mereka, sesuai dengan hak-hak dari sang anak.
Mengingat
bahwa hak-hak yang ditegsakan dalam perjanjian-perjanjian,
persetujuan-persetujuan dan penetapan-penetapan yang lain, dan hubungan yang
ditampilkan merupakan dasar untuk memperkuat hubungan antara masyarakat pribumi
dengan Negara.
Mengakui
bahwa piagam PBB, Perjanjian Internasional, Perjanjian Internasional Hak
Ekonomi, Sosial dan Budaya serta perjanjian Internasional dalam Hak Sipil dan
Politik dan juga Deklarasi Vienna dan Program Aksi memberikan penegasan pada
kepentingan paling mendasar dari hak untuk menentukan nasib sendiri bagi semua
orang, dengan berdasakan bahwa mereka bebas untuk menentukan status politik
mereka dan bebas mengusahkan perekonomian, sosial dan budaya.
Membentuk
sikap berpikir bahwa tidak suatu hal dalam deklarasi ini yang bisa digunakan
untuk mengingkari hak untuk memperoleh kebebasan untuk menentukan nasib
sendiri, yang pelaksanaannya sesuai dengan hukum internasional.
Menyakini
bahwa pengakuan atas hak-hak masyarakat pribumi yang terdapat dalam deklarasi
ini akan meningkatakan hubungan yang harmonis dan kooperatif antara Negara dan
masyarakat pribumi berdasarkan pada prinsip keadilan, demokrasi, pengohormatan
pada hak azasi, non-diskriminasi dan juga itikad yang baik.
Mendorong,
Negara untuk patuh pada kewajiban dan melaksanakan secara efektif semua
kewajiban mereka seperti yang dilakukan pada masyarakat pribumi dibawah
instrument internasional terutama yang berhubungan dengan hak azasi, dalam
konsultasi dan kerjasama dengan orang yang peduli akan tersebut.
Memberikan
penekanan bahwa PBB mempunyai peran penting dan berkelanjutan untuk berperan
dalam menjunjung dan melindungi hak-hak masyarakat pribumi.
Meyakini
bahwa deklarasi ini merupakan sebuah langkah penting kedepan terhadap pengakuan
pengakuan, promosi dan perlindungan hak dan kebebasan masyarakat pribumi dan
dalam pengembangan systim kegiatan PBB yang relevan dengan bidang ini.
Pengakuan dan
Penegasan bahwa individu pribumi berhak mendapatkan semua hak yang tercantum
dalam hukum internasional tanpa diskriminasi, dan bahwa masyarakat pribumi
memilik hak kolektif yang sangat diperlukan untuk keberadaan kebahagian mereka,
dan pembangunan integral sebagai manusia.
Mengakui
bahwa situasi dari masyarakat pribumi beragam dari tiap-tiap daerah dan dari
Negara yang satu dengan Negara yang lain dan bahwa arti penting dari
keberagaman nasional dan regional serta latar belakang sejarah dan budaya harus
juga menjadi pertimbangan.
Dengan
sunguh-sunguh menyatakan Dekalarasi PBB mengenai hak masyarakat pribumi berikut
sebagai standart pencapaian yang dituju dalam semangat persekutuan dan saling
menghormati.
Pasal 1 :
Masyarakat
pribumi mempunyai hak untuk menikmati sepenuhnya, sebagai suatu kelompok
ataupun sebagai individu, atas segala
hak azasi manusia dan kebebasan mendasar seperti yang tercantum dalam
Piagam PBB, Deklarasi Universal Hak Azasi Manusia Internasional, dan Hukum Hak
Azasi Manusia Internasional.
Pasal 2 :
Masyarakat
pribumi dan tiap-tiap individu bebas dan setara dengan segala bangsa dan semua
individu dan mereka mempunyai hak untuk terbebas dari segala macam
diskriminasi, dan dalam pelaksanaan hak mereka, khusunya yang berdasar atas
hak-hak mereka, khususnya yang berdasar pada asal-usul atau identitas mereka.
Pasal 3 :
Masyarakat
Pribumi mempunyai hak untuk Menentukan Nasib Sendiri, berdasar atas hak
tersebut mereka dengan bebas menentukan status politik mereka dan mengusahakan
pembangunan
ekonomi, sosial dan budaya mereka.
Pasal 4 :
Masyarakat
pribumi, dalam pelaksanaan hak mereka untuk menentukan nasib sendiri, mempunyai
hak atas otonomi atau untuk mengatur pemerintahan sendiri yang berhubungan
dengan utusan internal dan lokal, juga cara dan media untuk membiayai
fungsi-fungsi otonomi tersebut.
Pasal 5 :
Masyarakat
pribumi mempunyai hak untuk mengelola dan memperkokoh hak mereka untuk
melangsungkan dan memperkuat institusi politik, hukum, ekonomi dan social
istimewa mereka saat menggunakan hak untuk berpartisipasi secara total, jika mereka memilih
demikian, dalam kehidupan politik, ekonomi, social dan budaya dalam Negara.
Pasal 6 :
Setiap
individu pribumi mempunyai hak atas kewarganegaraan.
Pasal 7 :
1. Individu
pribumi mempunyai hak untuk hidup, keutuhan fisik dan mental, kebebasan dan keamanan sebagai umat manusia.
2. Masyarakat
pribumi mempunyai hak bersama untuk hidup mereka dan damai sebagai orang yang
istimewa tidak boleh menderita segala bentuk pemusnahan masa atau kegiatan lain
yang berbentuk kekerasan, termasuk memindahkan anak-anak dari suatu kelompok ke
kelompok lain secara paksa.
Pasal 8 :
1. Masyarakat
pribumi dan tiap-tiap individu mempunyai hak untuk tidak menjadi korban
pemusnahan dan perusakan kebudayaan.
2. Negara
sebaiknya menyediakan mekanisme yang efektif untuk pencegahan dari dan perbaikan untuk :
(a) Segala aktifitas yang bertujuan,
berakibat mengambil keutuhan mereka sebagai orang-orang yang berbeda, atau
nilai-nilai budaya dan identitas etnis mereka.
(b)
Segala aktifitas yang mempunyai tujuan atau akibat pengambil alihan atas tanah
wilayah dan sumber daya mereka.
(c) Segala bentuk pemaksaan pemindahan
populasi yang mempunyai tujuan atau akibat
kekerasan
atau pengurangan beberapa hak mereka.
(d)
Segala bentuk pemaksaan asimilasi dan integrasi.
(e) Segala bentuk propaganda yang
dibuat yang bertujuan menimbulkan atau
menghasilkan diskriminasi ras atau etnik yang ditujukan untuk melawan masyarakat pribumi.
Pasal 9 :
Masyarakat
pribumi dan individu-individu mempunyai hak untuk menjadi anggota salah satu
komunitas pribumi atau bangsa, dalam hubungan dengan tradisi-tradisi dan adat
istiadat dari komunitas yang bersangkutan. Tidak boleh ada diskriminasi muncul
dari pelaksanaan hak semacam ini.
Pasal 10 :
Masyarakat
pribumi tidak boleh dipindahkan dari tanah atau wilayah mereka. Tidak boleh ada
perpindahan kebebasan, dan pemberitahuan lebih dulu dari masyarakat pribumi
yang bersangkutan dan setelah persetujuan dan kompensasi yang adil bilamana
mungkin dengan mendapatkan balasan.
Pasal 11 :
1. Masyarakat
pribumi mempunyai hak untuk melaksanakan dan membangkitkan kembali kebudayaan
tradisi dan adat –istiadat. Termasuk hak untuk menjaga, melindungi dan membuat
manifest budaya pada masa lampau, kini, dan masa akan datang, seperti
peninggalan tempat arkeologi dan bersejarah, artefak, konstruksi, upacara dan
pameran serta pementasan seni serta karya sastra.
Pasal 12 :
1. Masyarakat
pribumi mempunyai hak untuk menunjukan, melaksanakan,
mengembangkan dan mengajarkan tradisi
spiritual, adat-istiadat dan upacara-upacara keagamaan mereka. Hak untuk
memelihara, melindungi dan mempunyai akses pribadi ke tempat kebudayaan dan
keagamaan; hak penggunaan dan pengawasan atas obyek-obyek upacara, dan hak atas
pemulangan kembali jenazah-jenazah.
2. Negara
harus meminta untuk mendapatkan akses dan atau untuk pemindahan obyek-obyek
upacara dan jenazah-jenazah yang miliki melalui mekanisme yang adil, transparan
dan efektif dalam hubungan dengan masyarakat pribumi yang bersangkutan.
Pasal 13 :
1. Masyarakat
pribumi mempunyai hak untuk menghidupkan kembali, menggunakan, mengembangkan dan megirimkan pada generasi
selanjutnya sejarah, bahasa, tradisi lisan, filosofi, system penulisan dan
karya sastra mereka, dan untuk menunjuk serta menggunakan
nama untuk komunitas, tempat dan nama orang.
2. Negara
harus menentukan ukuran yang tepat untuk memastikan bahwa hak tersebut
dilindungi dan juga untuk memastikan bahwa masyarakat pribumi mengerti serta
dimengerti dalam hal politik dan cara kerja hukum administrasi ketika
dibutuhkan melalui ketentuan intrepretasi atau dengan cara-cara yang
sepatutnya.
Pasal 14 :
- Masyarakat pribumi
mempunyai hak untuk menciptakan dan mengendalikan system pendidikan dan lembaga penyelenggara
pendidikan dalam bahasa mereka,
dengan cara yang sesuai dengan kebudayaan belajar-mengajar mereka.
- Individu dari
masyarakat pribumi, terutama anak-anak, ,mempunyai hak atas pendidikan
dalam segala tingkatan dan bentuk tanpa diskriminasi.
3.
Negara harus, dalam hubungan dengan masyarakat pribumi, menentukan
ukuran yang tepat, bagi masyarakat
pribumi, terutama anak-anak, termasuk mereka yang hidup diluar komunitas mereka, untuk
memperoleh, jika
dimungkinkan,mendapatkan pendidikan sesuai budaya mereka dan
disampaikan dalam bahasa mereka sendiri.
Pasal 15 :
- Masyarakat pribumi
mempunyai hak atas martabat dan keberagaman budaya, tradisi, sejarah dan aspirasi yang harus
dicerminkan secara tepat dalam
pendidikan dan juga informasi publik.
- Negara harus
menentukan ukuran yang tepat, dalam perundingan dan kerjasama dengan masyarakat pribumi yang bersangkutan, untuk
memerangi prasangka dan
menghilangkan diskriminasi dan menjunjung toleransi, hubungan yang
baik dan saling pengertain diantara
masyarakat pribumi dan segala lapisan masyarakat lain.
Pasal 16 :
1. Masyarakat
pribumi mempunyai hak untuk menerbitkan media dalam bahasa mereka sendiri dan
untuk mendapatkan akses ke segala bentuk media mereka tanpa diskriminasi.
2. Negara
harus mengambil ukuran yang tepat untuk menjamin bahwa media milik Negara seharusnya mencerminkan keberagaman
kebudayaan pribumi. Negara, tanpa prasangka menjamin kebebasan penuh expresi,
harus mendorong pemilik media swasta
untuk mencerminkan keberagaman kebudayaan pribumi secara memadai.
Pasal 17 :
1.
Pribadi-pribadi dari masyarakat pribumi dan orang-orang mempunyai hak untuk
sepenuhnya menikmati segala hak yang diciptakan yang berlaku dibawah hukum buruh yang berlaku internasional dan nasional.
2. Negara
harus berunding dan bekerjasama dengan masyarakat pribumi dalam
menentukan tolak ukur yang tepat untuk
melindungi anak-anak masyarakat pribumi dari exploitasi ekonomi dan melakukan
segala jenis pekerjaan yang terlihat menggaggu dan mempengaruhi pendidikan sang
anak, atau membahayakan kesehatan atau perkembangan fisik, mental, spiritual
atau social anak, mengingat kerapuhan dan pentingnya pendidikan untuk
pemberdayaan mereka.
3. Pribadi
pribumi mempunyai hak untuk tidak menjadi obyek segala bentuk situasi
diskriminasi buruh, hubungan kerja, jabatan atau upah.
Pasal 18 :
Masyarakat
pribumi mempunyai hak untuk berpartisipasi dalam pengambilan keputusan dalam
masalah yang akan mempengaruhi hak mereka, melalui wakil yang dipilih oleh
mereka sendiri yang sesuai dengan prosedur mereka sendiri, juga untuk
mengusahakan dan membangun institusi pemgambil keputusan sendiri.
Pasal 19 :
Negara harus
berunding dan bekerjasama dengan itikad baik dengan masyarakat pribumi yang
bersangkutan melalui lembaga perwakilan yang bertujuan untuk memperoleh
persetujuan mereka sebelumnya sebelum mengadopsi dan mengimplementasi dewan
atau alat ukur administrative yang mungkin akan mempengaruhi mereka.
Pasal 20 :
1. Masyarakat
pribumi mempunyai hak untuk mengusahakan dan membentuk system atau lembaga
politik, ekonomi dan social sendiri, dengan tujuan agar merasa nyaman menikmati
memakai penghidupan dan pembangunan, dan menggunakan secara bebas aktifitas
ekonomi tradisional.
2. Masyarakat
pribumi yang kehilangan alat-alat penghidupan dan pembangunan berhak
mendapatkan perbaikan yang adil.
Pasal 21 :
1. Masyarakat
pribumi mempunyai hak, tanpa diskriminasi, atas perbaikan ekonomi, kondisi
social, termasuk hubungan kerja, dalam bidang pendidikan, pekerjaan, pelatihan
dan pelatihan kembali kejujuran, kesehatan rumah tangga, keamanan, kesehatan
dan sosial.
2. Negara
harus menentukan alat ukur yang tepat, jika layak, alat ukur istimewa untuk
meyakinkan perbaikan secara berkesinambungan kondisi ekonomi dan social.
Perhatian khusus harus diberikan atas hak dan kebutuhan dari masyarakat lanjut
usia, perempuan muda, anak-anak dan
orang-orang cacat.
Pasal 22 :
Perhatian
khusus harus diberikan kepada pribumi lanjut usia, wanita, masyarakat muda,
anak-anak dan mereka yang menderita cacat sebagai implementasi dari deklarasi
ini.
Pasal 23 :
Masyarakat
pribumi mempunyai hak untuk menentukan dan membentuk prioritas dan strategi
untuk melaksanakan hak mereka untuk perkembangan. Secara khusus, masyarakat
pribumi mempunyai hak untuk secara aktif terlibat dalam mengembangkan dan
menentukan program kesehatan, perumahan dan ekonomi social yang lain yang
berpengaruh bagi mereka, sejauh mungkin, untuk mengelola program ini melalui
lembaga mereka sendriri.
Pasal 24 :
1.Masyarakat
pribumi mempunyai hak atas pengobatan tradisional dan melakukan praktek-praktek
kesehatan, termasuk perlindungan terhadap tanaman-tanaman, hewan-hewan dan
mineral yang vital untuk obat. Masyarakat pribumi juga mempunyai hak untuk mengakses, tanpa
diskriminasi, untuk mendapatkan semua
pelayan social dan kesehatan.
2.Masyarakat
pribumi mempunyai hak yang sama untuk menikmati standart
kesehatan
fisik dan mental yang yang mungkin dicapai. Negara harus mengambil langkah yang
diperlukan dengan tujuan untuk pencapaian secara progresif realisasi total dari
hak ini.
Pasal 25 :
Masyarakat
pribumi mempunyai hak untuk mengelola dan memperkokoh hubungan spiritual yang
khusus dengan kepemilikan tradisional atau sebaliknya menggunakan atau memakai
tahah, wilayah air dan pantai serta sumber daya yang lain untuk menegakan
tanggung jawab mereka dalam hal ini kepada generasi yang akan datang.
Pasal 26 :
1Masyarakat pribumi mempunyai hak atas tanah, wilayah, dan sumber
daya yang secara tradisional mereka miliki, pakai atau gunakan atau dapatkan.
2. Masyarakat
pribumi mempunyai hak untuk memiliki, menggunakan, membangun dan mengawasi tanah-tanah, wilayah-wilayah dan
sumber-sumber daya yang mereka miliki atas kepemilikan tradisional atau
dapatkan atau gunakan secara tradisional, dan juga mereka punyai atau warisi.
3. Negara
harus memberikan pengakuan dan perlindungan hukum
kepada tanah, wilayah dan
sumber daya ini. Pengakuan seperti ini harus dilaksanakan dengan penuh
penghormatan terhadap adat-istiadat, tradisi dan system kepemilikan tanah dari
masyarakat pribumi yang bersangkutan.
Pasal 27 :
Negara harus
menciptakan dan menerapkan sebuah proses yang adil, independent, imparsial,
terbuka dan transparan, sehubungan dengan masyarakat pribumi yang bersangkutan,
memberikan hak atas hukum, tradisi, adat-istiadat dan system kepemilikan tanah
untuk mengakui dan memutuskan hak dari masyarakat pribumi mengenai tanah,
wilayah dan sumber daya mereka, termasuk yang secara tradisi dimiliki atau digunakan.
Masyarakat pribumi harus mendapatkan hak untuk berpartisipasi dalam proses ini.
Pasal 28 :
1.Masyarakat
pribumi mempunyai hak, yang berarti, untuk memperbaiki termasuk pemberian ganti
rugi atau jika dimungkinkan kopensasi yang adil dan wajar, atas tanah, wilayah dan sumber daya yang dimiliki
secara tradisi ataupun digunakan, dan yang dapat diambil alih, dirampas,
digunakan, atau dirusak tanpa pemberitahuan
yang bebas terlebih dahulu.
2.Kecuali
jika dalam kata lain disetujui secara bebas diantara orang-orang yang
bersangkutan, kopensasi atas tanah, wilayah dan sumber daya harus setara
dalam hal jumlah, ukuran dan status
hukum atau keuangan atau pengambil alihan yang
tepat.
Pasal 29 :
1. Masyarakat
pribumi mempunyai hak atas konservasi dan perlindungan lingkungan dan kapasitas
produksi tanah, wilayah, dan sumber daya mereka. Negara harus menciptakan dan
menerapkan program pendampingan kepada masyarakat pribumi untuk konservasi dan
perlindungan semacam ini tanpa ada diskriminasi.
2. Negara
harus mengambil tolak ukur yang tepat untuk memastikan bahwa tidak tempat
penyimpangan atau pembuangan benda-benda berbahaya dalam tanah dan wilayah
mereka tanpa adanya pemberitahuan sebelumnya.
3. Negara
juga harus mengambil tolak ukur yang tepat untuk memastikan seperti yang dibutuhkan bahwa program untuk pengawasan,
pengelolaan, dan pemulihan kesehatan masyarakat pribumi, seperti yang dibangun
dan diimplementasikan oleh masyarakat
yang mendapat dampak dari material semacam tersebut.
Pasal 30 :
1. Aktifitas
kemiliteran tidak diperbolehkan dilakukan didalam tanah dan wilayah
mayarakat pribumi kecuali mempunyai alasan
yang berhubungan dengan kepentingan umum
atau jikalau tidak disetujui tanpa paksaan atau diminta oleh masyarakat pribumi
yang bersangkutan.
2. Negara
harus melakukan konsultasi dengan masyarakat pribumi yang bersangkutan melalui prosodur yang benar dan secara
khusus melalui lembaga perwakilan terlebih
dahulu untuk menggunakan tanah atau wilayah mereka untuk aktifitas kemiliteran.
Pasal 31 :
1. Masyarakat
pribumi mempunyai hak untuk memelihara, mengawasi, menjaga dan membangun
warisan budaya, pengetahuan tradisional dan expresei kebudayaan tradisional dan juga manifestasi dari ilmu
pengetahuan, teknologi dan budaya, termasuk sumber-sumber daya manusia dan
genetika, benih-benih, obat-obatan, pengetahuan tentang flora dan fauna,
tradisi lisan, karya sastra, rancangan, olahraga dan permainan tradisional dan
pameran serta pementasan seni. Mereka juga mempunyai hak untuk memelihara, mengawasi,
,melindungi dan mengembangkan kekayaan intelektual atas warisan budaya,
pengetahuan tradisional, dan expresi kebudayaan tradisional tersebut.
2. Dalam
hubungan dengan masyarakat pribumi, Negara harus mengambil tolak ukur yang
tepat untuk mengakui dan melindungi pelaksanaan dari hak ini.
Pasal 32 :
1. Masyarakat
pribumi mempunyai hak untuk menentukan dan mengembangkan prioritas dan strategi
untuk menggunakan tanah dan wilayah serta sumber-sumber daya mereka yang lain.
2. Negara
harus berunding dan bekerja sama dengan itikad baik dengan masyarakat pribumi
yang bersangkutan melalui lembaga perwakilan mereka dengan tujuan untuk mendapatkan persetujuan
sebelumnya sudah ada pemberitahuan tentang proyek yang berdampak bagi tanah dan wilayah mereka dan
juga sumber-sumber daya yang lain, terutama dalam hubungan dengan pembangunan,
penggunan dan exploitasi mineral, air dan sumber daya lain.
3. Negara
harus menyediakan mekanisme yang efektif untuk pengambilalihan secara adil
dalam kegiatan semacam ini, dan tolak ukur untuk mengurangi dampak yang
merugikan lingkungan, ekonomi, social, budaya atau spiritual mereka.
Pasal 33 :
1. Masyarakat
pribumi mempunyai hak untuk menentukan identitas dan keanggotaan yang sesuai dengat adat-istiadat dan tradisi
mereka. Hal ini tidak mengganggu hak mereka untuk mendapatkan kewarganegaraan
dimana mereka hidup.
2. Masyarakat
pribumi mempunyai hak untuk menentukan struktur dan untuk memilih keanggotaan dari lembaga atau institusi yang
sesuai dengan prosedur mereka sendiri.
Pasal 34 :
Masyarakat
pribumi mempunyai hak untuk memajukan,mengembangkan dan memelihara struktur
kelembagaan dan adat-istiadat, keagamaan, tradisi, cara-cara, mereka yang
istimewa dan dalam hal dimana mereka berada, systim hukum atau adat-istiadat,
yang sesuai dengan standar hukum internasional.
Pasal 35 :
Masyarakat
pribumi mempunyai hak untuk menentukan tanggungjawab tiap-tiap individu kepada
komunitas mereka.
Pasal 36 :
1. Masyarakat
tradisonal, khususnya yang terpisah oleh batas-batas internasional, mempunyai
hak untuk memelihara dan membangun koneksi, hubungan dan kerjasama,termasuk
aktifitas-aktifitas untuk tujuan-tujuan spiritual, budaya, politik, ekonomi dan
sosial, dengan anggota mereka sendiri dan juga orang lain diluar mereka.
2. Negara,
dengan berkonsultasi dan kerjasama dengan masyarakat pribumi, harus menentukan tolak ukur yang tepat untuk
memfasilitasi pelaksanaan dan untuk memastikan pelaksanaan hak ini.
Pasal 37 :
1. Masyarakat
pribumi mempunyai hak atas pengakuan, ketaatan, dan pelaksanaan perjanjian persetujuan dan
penetapan-penetapan yang membangun dan untuk
mendapatkan penghargaan dan penghormatan atas perjanjian, persetujuan
dan penetapan-penetapan tersebut dari Negara.
2. Tidak ada
hal dalam deklarasi ini yang diartikan untuk mengurangi atau mengahapushak-hak
masyarakat pribumi yang terdapat dalam perjanjian-perjanjian,
persetujuan-persetujuan serta penetapan-penetapan lain yang sifatnya membangun.
Pasal 38 :
Negara, dalam
konsultasi dan kerjasama dengan
masyarakat pribumi, harus mengambil tolak ukur yang sesuai, termasuk tolak ukur
legislative, untuk mencapai bagian akhir dari deklarasi ini.
Pasal 39 :
Masyarakat
pribumi mempunyai hak untuk mendapatkan akses ke pendampingan keuangan dan
teknikal dari Negara melalui hubungan internasional, untuk menikmati hak yang
terdapat dalam deklarasi ini.
Pasal 40 :
Masyarakat
pribumi mempunyai hak untuk mendapatkan akses kepada keputusan yang cepat
melalui cara-cara yang adil untuk menyelesaikan konflik dan perselisihan dengan
Negara atau dengan pihak lain dan juga untuk mendapatkan pertolongan yang tepat
atas semua pelanggaran terhadap pribadi maupun kelompok mereka. Keputusan
seperti itu harus memberikan perhatian kepada adat-istiadat, tradisi. Aturan,
dan sistim hukum dari masyarakat pribumi yang bersangkutan dan hukum hak azasi
manusia internasional.
Pasal 41 :
Organ-organ
dan perwakilan-perwakilan khusus dari sistim Perserikatan Bangsa-Bangsa dan
organisasi-oraganisasi antar Negara yang lain harus memberikan sumbangan kepada
realisasi penuh dari ketentuan-ketentuan dari deklarasi ini melalui mobilisasi,
inter-alia, kerjasama keuangan atau pendampingan teknis. Cara dan alat untuk
memastikan keikutsertaan masyarakat pribumi atas isu yang mempengaruhi mereka
harus diciptakan.
Pasal 42 :
Perserikatn
Bangsa-Bangsa, badan ini, termasuk didalamnya UNPFII, dan agen-agen khusus,
termasuk yang dalam tingkat Negara dan Negara bagian harus memberikan
penghormatan kepada pelaksanaan secara penuh dari penetapan deklarasi ini dan
menindaklajuti efektifitas deklarasi ini.
Pasal 43 :
Hak-hak ini
diakui terdapat didalam standar minimal untuk kelangsungan, martabat dan
kebahagian dari masyarakat pribumi diseluruh dunia.
Pasal 44 :
Semua hak dan
kebebasan yang tercantum disini menjamin semua individu baik pria maupun wanita
secara sama dan setara.
Pasal 45 :
Tidak ada isi
dalam deklarasi ini diartikan untuk penghilangan atau penghapusan hak-hak yang
dimilik oleh masyarakat pribumi saat ini dan yang mungkin didapatkan dimasa
yang akan datang.
Pasal 46 :
1. Tidak ada
sesuatu dalam deklarasi ini dapat diartikan sebagai penyampaian secara tidak
langsung kepada suatu bangsa, masyarakat, kelompok atau orang suatu hak untuk
mengikat dalam suatu aktifitas atau melakukan kegiatan yang bertentangan dengan
piagam PBB atau ditafsirkan sebagai pengesahan atau dukungan suatu kegiatan
yang akan memecah atau merusak baik secara keseluruhan ataupun sebagian,
intergritas wilayah atau kesatuan politik dari kekuasaan pemerintahan dan juga
dari Negara merdeka.
2. Dalam
pelaksanaan hak-hak yang diucapkan dalam dekalarasi , hak azasi manusia dan
kebebasan fundamental bersama harus dihormati. Pelaksanaan hak-hak yang timbul
dalam deklarasi harus ditujukan pada hanya dan untuk pembatasan-pembatasan
tertentu seperti yang dijelaskan oleh hukum dan dalam hubungan dengan
kewajiban-kewajiban hak azasi internasional . Segala jenis pembatalan harus
bebas dari diskriminasi dan secara tegas semata-mata demi kepentingan keamanan
pengakuan hak dan penghormatan kepada hak dan kebebasan sesame dan untuk
menemukan persyaratan yang adil dan paling memaksa dari masyarakat demokrasi.
3.Ketentuan-ketentuan
yang timbul dalam deklarasi ini harus diartikan sesuai dengan prinsip-prisnsip
keadilan, demokrasi, penghormatan kepada hak azasi manusia, persamaan, non
diskriminasi, pemerintahan yang bersih dan itikad yang baik.
Penulis
: Drs.Simon Arnold Julian Jacob
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
ORANMG PINTAR UNTUK TAMBAH PENGETAHUAN PASTI BACA BLOG 'ROTE PINTAR'. TERNYATA 15 NEGARA ASING JUGA SENANG MEMBACA BLOG 'ROTE PINTAR' TERIMA KASIG KEPADA SEMUA PEMBACA BLOG 'ROTE PINTAR' DIMANA SAJA, KAPAN SAJA DAN OLEG SIAPA SAJA. NAMUN SAYA MOHON MAAF KARENA DALAM BEBERAPA HALAMAN DARI TIAP JUDUL TERDAPAT SAMBUNGAN KATA YANG KURANG SEMPURNA PADA SISI PALING KANAN DARI SETIAP HALAM TIDAK BERSAMBUNG BAIK SUKU KATANYA, OLEH KARENA ADA TERDAPAT EROR DI KOMPUTER SAAT MEMASUKKAN DATANYA KE BLOG SEHINGGA SEDIKIT TERGANGGU, DAN SAYA SENDIRI BELUM BISA MENGATASI EROR TERSEBUT, SEHINGGA PARA PEMBACA HARAP MAKLUM, NAMUN DIHARAPKAN BISA DAPAT MEMAHAMI PENGERTIANNYA SECARA UTUH. SEKALI LAGI MOHON MAAF DAN TERIMA KASIH BUAT SEMUA PEMBACA BLOG ROTE PINTAR, KIRANYA DATA-DATA BARU TERUS MENAMBAH ISI BLOG ROTE PINTAR SELANJUTNYA. DARI SAYA : Drs.Simon Arnold Julian Jacob-- Alamat : Jln.Jambon I/414J- Rt.10 - Rw.03 - KRICAK - JATIMULYO - JOGJAKARTA--INDONESIA-- HP.082135680644 - Email : saj_jacob1940@yahoo.co.id.com BLOG ROTE PINTAR : sajjacob.blogspot.com TERIMA KASIH BUAT SEMUA.