SUARA PEMBARUAN DAILY
Istimewa
Peta Lokasi zona kerja sama Indonesia Australia untuk eksploitasi Celah Timor (Penulis : Peta dimaksud tidak dapat ditampilkan).
Peta Lokasi zona kerja sama Indonesia Australia untuk eksploitasi Celah Timor (Penulis : Peta dimaksud tidak dapat ditampilkan).
Membagi Keuntungan Dari Minyak Celah Timor
Celah Timor
daerah kurang dikenal dan kurang data-data geologinya. Dugaan bahwa kandungan minyak besar, barulah bisa
dibuktikan jika ada pengeboran.
Pengantar:
Pada pertengahan Februari 1997, Australia mengumumkan secara berturut-turut, persiapan untuk mengeksploitasi empat ladang minyak di Celah Timor. Ini berarti, berakhirlah masa eksplorasi (penyelidikan) untuk sebagian besar kawasan yang disebut sebagai pusat deposit minyak dan gas alam terbesar di dunia (500 juta hingga 5 miliar barel dan 50.000 miliar kaki kubik). Dimulailah tahap eksploitasi atau masa produksi.
Pada pertengahan Februari 1997, Australia mengumumkan secara berturut-turut, persiapan untuk mengeksploitasi empat ladang minyak di Celah Timor. Ini berarti, berakhirlah masa eksplorasi (penyelidikan) untuk sebagian besar kawasan yang disebut sebagai pusat deposit minyak dan gas alam terbesar di dunia (500 juta hingga 5 miliar barel dan 50.000 miliar kaki kubik). Dimulailah tahap eksploitasi atau masa produksi.
Dan ini juga berarti, kekayaan sumber daya alam
yang tersimpan di dasar Laut Timor dapat dimanfa-atkan sebagai sumber energi,
untuk kepentingan kesejahteraan bangsa dan negara di masa depan. Meskipun
demikian, dalam perwujudannya belum tentu Indonesia memperoleh bagian maksimal
dari kandungan minyak (dan gas alam) di Celah Timor.
Kupang sebagai salah satu base camp untuk
eksplorasi dan eksploitasi Celah Timor, juga siap menerima era boom minyak
dan gas di perairan Timor tersebut. Di bawah ini diturunkan tulisan
wartawan Pembaruan Aco
Manafe, Kristanto Hartadi serta koresponden di Kupang Adhie Malehere berkaitan dengan
minyak di Celah Timor itu.
Redaksi
** missed drop char **Setelah menunggu delapan tahun sejak penandatanganan kesepakatan kerja sama eksplorasi Timor Gap, pada awal tahun 1997, Australia mengumumkan segera akan memulai tahap produksi tambang minyak di kawasan itu.
** missed drop char **Setelah menunggu delapan tahun sejak penandatanganan kesepakatan kerja sama eksplorasi Timor Gap, pada awal tahun 1997, Australia mengumumkan segera akan memulai tahap produksi tambang minyak di kawasan itu.
Izin pertama bagi dua ladang minyak (di Zona A), di
barat laut Australia, masing-masing Laminaria dan Corallina. Biaya persiapan
produksi di dua ladang minyak Zona A yang membentang seluas 550 kilometer
persegi itu, sebesar 1 miliar dolar Australia (sekitar Rp 2,4 triliun).
Sedangkan persiapan kedua, adalah bagi ladang minyak Elang dan Kakatua (Zona C)
zona kerja sama antara kedua negara, Indonesia dan Australia.
Produksi ladang Laminaria dan Corallina, yang
disebut-sebut sebagai dua ladang minyak terbesar dunia tersebut, akan dimulai
akhir tahun 1999. Dua ladang di Zona A (dan mungkin B) tersebut mempunyai
kandungan minyak sebesar 250 juta barel, dengan kapasitas produksi lebih dari
setengah juta barel per hari.
Sedangkan produksi di Ladang Elang dan Kakatua di
Zona C, sekitar 33.000 barel per hari, karena depositnya diperkirakan hanya 15
juta barel. Awal eksploitasi di Zona C ini dimulai pada kuartal ketiga 1998,
atau pada bulan September tahun depan. Biaya persiapan untuk mengelola tambang
kedua ladang kerja sama Australia-Indonesia itu, sebesar 71,4 juta dolar AS
(sekitar Rp 150 miliar).
Mengapa Celah Timor begitu antusias dirundingkan
kedua negara yang bertetangga itu? Sebab, meskipun suatu hasil positif
penelitian geologis belum memastikan keka-yaan Laut Timor, akan tetapi
berdasarkan analisis seismik, di Celah Timor setidaknya terdapat sekitar 500
juta hingga 5 miliar barel minyak serta 50.000 miliar kaki kubik gas
alam.
Jika analisis seismik tersebut benar, maka
logikanya, pada masa Indonesia kehabisan kandungan dari sumur-summur minyaknya
di kawasan barat Indonesia, maka sumber energi minyak dan gas alam di Celah
Timor masih ada, dan cukup menjanjikan. Itulah juga sebabnya pihak-pihak di
Tanah Air, ingin agar dalam perjanjian Celah Timor tersebut perlu adil dan
menguntungkan Indonesia.
Indonesia, menurut pernyataan Menteri Pertambangan
dan Energi, Ginandjar Kartasasmita (Februari 1990) masih mempunyai cadangan
minyak sebanyak 11 miliar barel. Jika setahun diambil setengah miliar barel,
berarti dalam 20 tahun (tahun 2010), cadangan minyak Indonesia, akan
habis.
Menguntungkan
Penandatanganan perjanjian (11 Desember 1989, di atas pesawat) Celah Timor menunjukkan suatu kemajuan luar biasa karena menguntungkan secara ekonomis, bagi Indonesia dan Australia. Menlu Australia Gareth Evans (saat itu) dan Menlu RI Ali Alatas bersulang sampanye, saat pesawat Boeing 737 RAAF terbang selama 17 menit berputar di atas angksa Zona A Celah Timor.
Kedua pembuat sejarah hubungan antarbangsa ini, didampingi Menteri Pertambangan RI, Ginandjar Kartasasmita dan Menteri Energi Australia Peter Cook serta pejabat-pejabat pertambangan kedua negara.
Penandatanganan perjanjian (11 Desember 1989, di atas pesawat) Celah Timor menunjukkan suatu kemajuan luar biasa karena menguntungkan secara ekonomis, bagi Indonesia dan Australia. Menlu Australia Gareth Evans (saat itu) dan Menlu RI Ali Alatas bersulang sampanye, saat pesawat Boeing 737 RAAF terbang selama 17 menit berputar di atas angksa Zona A Celah Timor.
Kedua pembuat sejarah hubungan antarbangsa ini, didampingi Menteri Pertambangan RI, Ginandjar Kartasasmita dan Menteri Energi Australia Peter Cook serta pejabat-pejabat pertambangan kedua negara.
Peristiwa ini penting dan perlu disambut baik.
Sebab bila ditinjau dari segi penerapan hukum, maka masih tetap ada ganjalan,
akibat perbedaan sistem hukum dalam penetapan batas kontinen Celah Timor. Kedua
pihak-Indonesia dan Australia-tetap mempertahankan sistem hukum
masing-masing.
Indonesia ingin menetapkan batas perairan di Celah
Timor dengan sistem median line dan ZEE (berdasarkan Konvensi
Jenewa 1982). Sedangkan Australia dengan sistem bathymetric axis line,
penetapan batas berdasarkan sumbu terdalam dari laut, atau Palung
Timor-Banda.
Menlu Ali Alatas menguraikannya secara rinci di depan DPR RI, menjelang ratifikasi RUU Celah Timor, pada akhir November 1990. Menlu mengatakan berdasarkan Konvensi Laut 1982, rezim Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) haruslah dibedakan dengan rezim batas landas kontinen.
Inti rezim ZEE, (Pasal 56 Konvensi Laut) adalah hak berdaulat negara pantai sejauh dari 200 mil dari garis pangkal laut, atas sumber daya alam, baik hayati maupun nonhayati. Baik di laut maupun di dasar laut, serta lapisan tanah di bawahnya.
Menlu Ali Alatas menguraikannya secara rinci di depan DPR RI, menjelang ratifikasi RUU Celah Timor, pada akhir November 1990. Menlu mengatakan berdasarkan Konvensi Laut 1982, rezim Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) haruslah dibedakan dengan rezim batas landas kontinen.
Inti rezim ZEE, (Pasal 56 Konvensi Laut) adalah hak berdaulat negara pantai sejauh dari 200 mil dari garis pangkal laut, atas sumber daya alam, baik hayati maupun nonhayati. Baik di laut maupun di dasar laut, serta lapisan tanah di bawahnya.
Sedangkan berdasarkan ayat 3 (Pasal 56), hak-hak
berdaulat atas dasar laut dan tanah di bawahnya, harus sesuai dengan Bab IV
tentang Landas Kontinen. Berarti ada perbedaan antara ZEE bagi sumber daya alam
hayati dengan dasar laut ZEE yang diatur oleh rezim (hukum) Landas Kontinen.
Beda tafsir dan posisi hukum ini timbul dalam perundingan mengenai Celah Timor
antara kedua negara.
Kedua, sebelum penandatanganan juga muncul
perdebatan dan kritik, bahwa seolah-olah pihak Indonesia menyerah atau
dirugikan dalam perjanjian tersebut. Istilah "dirugikan" itu antara
lain datang dari mendiang Prof Ir Herman Johanes, mantan Rektor UGM, yang
menginginkan agar pembagian keuntungan hasil produksi minyak Celah Timor itu
berimbang (50:50).
Dari pihak lain juga, khususnya DPR-RI meminta agar
Indonesia tetap menerapkan sistem hukum median line, atau bahkan
berdasarkan batas 200 mil dari zona ekonomi eksklusif (ZEE). Kritik dan masukan
yang tak mungkin diterima Australia dan mencapai suatu kesepakatan seperti
sekarang, karena Australia tetap menggunakan sistem hukum berdasarkan batas
sumbu terdalam tersebut (bathymetric axis line).
Ketiga, semua pihak harus menyambut baik
kesepakatan itu. Berkat ketekunan diplomasi, kedua pihak dapat menghindari
perbedaan prinsip tersebut dan menempuh cara-cara yang lebih efektif secara
ekonomis, yakni menetapkan perjanjian kerja sama tersebut.
Pada prinsipnya, desakan atau permintaan berbagai
pihak di Tanah Air tersebut, dengan asumsi, bahwa Indonesia mendapatkan
sebagian besar wilayah penggarapan Celah Timor seluas 61.000 kilometer persegi
itu, secara adil dan menguntungkan. Yakni bukan saja Zona C yang luasnya hanya
5.900 kilometer persegi. Akan tetapi mencakup sampai ke Zona B dan Zona A di
selatan yang menurut dugaan mempunyai deposit minyak yang terbesar.
Di saat itu, mendiang Prof Johanes menolak
kesepakatan tersebut, karena menganggap kesepakatan memberikan bagian kepada
Indonesia (Zona C) itu hanya fiktif.
Artinya, kandungan minyak di Zona C-nya,
nol atau amat sedikit. Dan kalau memberikan bagian 50 persen kepada Australia
bagi Zona A, dan menerima bagian hanya 1,6 persen dari Zona B, juga sama dengan
memberikan porsi yang terlalu besar untuk Australia, dan dengan sendirinya amat
tidak adil (bagi Indonesia).
Namun kemudian masalah perbedaan pendapat mulai mereda, setelah Menlu Alatas mengirim dua pejabat tinggi Deplu menemui Prof Johanes di Yogya. Kedua pejabat tinggi Deplu itu mengadakan pendekatan dan memberikan berbagai informasi mengenai kesepakatan yang telah dicapai. Mereka adalah Noegroho Wisnumurti, Direktur Perjanjian Internasional Deplu RI yang juga Ketua Perunding RI serta Dirjen Perjanjian Internasional Deplu RI Wicaksono.
Sebenarnya juga ada kesimpangsiuran dalam pemberitaan-pemberitaan sebelumnya. Harus disadari bahwa isu apa pun, asal mengenai sumber daya alam, seperti gas alam, minyak dan emas, tentu merupakan hal yang amat sensitif. Jika tidak akurat data-data dasar dan sistem hukum yang digunakan, pasti menimbulkan polemik berkepanjangan yang bisa merugikan.
Selain menyangkut kekayaan alam negara dan bangsa, juga menjadi sumber energi andalan yang menentukan aktivitas manusia dan berbagai produksi perekonomian. Minyak dan gas alam juga menjadi alat politik dan gengsi suatu bangsa.
Lihat saja Irak dan Iran, dua negara Timur Tengah
yang kaya sumber minyak. Atau Kuwait dan Arab Saudi. Kekayaan negara-negara itu
berlimpah. Sampai-sampai Amerika dan 27 negara sekutunya ikut campur ketika
Irak menginvasi Kuwait. Negara-negara dunia juga cemas, ketika perang
Irak-Iran, dua raksasa minyak Timur Tengah (1980-1988).
Amerika meskipun benci terhadap Saddam Hussein,
tetap saja mengarahkan pusat perhatian dan manuver politiknya terhadap berbagai
masalah negeri itu. Sama halnya sikap AS terhadap Kuwait dan Arab Saudi.
Barometer politik dunia, tergantung juga terhadap kondisi internal
negara-negara tersebut.
Satu hal yang mestinya dipahami adalah misalnya
penggunaan istilah treaty atas perjanjian kerja sama tersebut.
Padahal itu hanyalah suatu agreement (kesepakatan). Meskipun
bentuk atau tingkatnya kesepakatan, namun kenyataannya untuk memperoleh kekuatan
hukum kedua pihak, maka kesepakatan 11 Desember 1989 mengenai tambang minyak
Celah Timor itu diratifikasi parlemen kedua negara. RUU mengenai Celah Timor
disahkan DPR-RI tanggal 12 Desember 1990.
Meragukan
Berdasarkan asumsi-asumi geologis, sebenarnya di pihak Indonesia tidaklah begitu optimis mengenai kandungan minyak dan gas alam di Celah Timor tersebut. Para pakar, seperti di Bakosurtanal maupun Pusat Pengembangan Geologi Kelautan, masih meragukan apakah Celah Timor (yang berada dalam jangkauan Indonesia) mempunyai deposit yang besar.
Sebab, ada analisis geologi/geoteknik yang mengatakan, bahwa justru lempengan kerak bumi (lempeng Hindia-Australia) yang berada dekat Australialah yang mempunyai empat syarat utama. Syarat bagi menampung kandungan minyak dan gas alam. Seperti tersedianya batu induk yang mengadung material organik, batuan waduk dan pori-pori yang mengalirkan hidrokarbon.
Syarat lainnya adalah tersedianya perang-kap, sebagai tempat untuk menampung mi-nyak dan keempat adanya lapisan penutup atau penyekap agar minyaknya tidak lari dari batuan waduk ke permukaan laut, atau tanah.
Rupanya bagian barat laut Lempeng Australia atau
yang disebut cekungan pada Teluk Bonaparte, Laut Arafura dan selatan Tanim-bar
mempunyai keempat syarat geologi/geotektonik tersebut. Dari 50 sumur yang
digali Australia dikatakan kebanyakan kering, dan hanya sebagian mengandung gas
alam.
Jadi sebenarnya deposit minyak di celah Timor masih
merupakan asumsi berdasarkan analisis seismik, dan belum diteliti secara akurat
misalnya melalui pengeboran di semua bagian yang diduga banyak menyimpan
deposit.
Apalagi, Australia seperti dilaporkan di
atas, setelah mengebor 50 sumur di dekat Zo-na A, ternyata semuanya menunjukkan
nihil. Jadi Indonesia berdasarkan kesepakatan ini, setidaknya hanya bisa
menerima bagian yang sedikit, dari kandungan minyak Laut Timor.
Prof JA Katili sebagai guru besar geologi pernah
mengemukakan (November 1990), bahwa Celah Timor sebagai daerah kurang dikenal
sebelumnya -frontier area, masih kurang data-data geologinya. Dugaan
bahwa kandungan minyak besar, barulah bisa dibuktikan jika ada pengeboran.
Jangan mengandalkan penginderaan jarak jauh maupun data satelit, maupun. Sebab
sama saja dengan omong kosong, ujar Katili.
Upaya eksplorasinya pun berisiko tinggi, karena
data-data geologi Celah Timor belum banyak.
Risiko lainnya juga akibat dalamnya
perairan (300-1.500), khususnya di Cekungan Bonaparte (Bonaparte Basin),
sehingga banyak pengeboran yang gagal.
Pada saat bersamaan Ketua Ikatan Ahli Geologi
Indonesia (IAGI), Ir Poernomo Prijosoesilo juga mengatakan, data-data
keberadaan minyak di Celah Timor baru bisa diambil dari lima sumur (Flamingo
I). Sumur ini hanya menghasilkan sedikit minyak dan gas. Meskipun demikian, di
atas bentuk kerja sama tersebut, Indonesia bisa berupaya mendapat
konsesi-konsesi tertentu. Ini lebih baik, daripada harus membeli minyak dari
Timur Tengah, Amerika Utara atau Rusia, yang nota bene harganya dan risiko
pengangkutannya lebih besar.
Untuk Daerah
Apa manfaat minyak Celah Timor bagi daerah? Ini
yang harus dipertanyakan. Pertama, karena secara hukum daerah seperti NTT dan
Timtim berada dalam ketentuan negara kesatuan yang berdasarkan UUD
1945.
Kedua, pengelolaan sumber daya alam biasanya
dikuasai negara. Hanya kalimat selanjutnya (dari Pasal 33 UUD 1945), adalah
bahwa kekayaan bumi, air dan lainnya harus digunakan sebesar-besarnya bagi
kesejahteraan rakyat.
Pada saat perundingan Celah Timor
(1989-1990). Gubernur Mario Carrascalao pernah meminta agar supaya base
camp eksplorasi dan eksploitasi yang didirikan (di Australia dan
Indonesia), bagi Indonesia, sebaiknya berada di Dili. Jadi bukan di Kupang,
NTT.
Dalam ketentuan terdahulu (berdasarkan Joint
Authority), memang disebutkan bahwa base camp, markas operasional
Celah Timor dibangun di Kota Darwin (Australia) dan di Kupang
(Indonesia).
Tentu permintaan Gubernur Timtim itu logis dari sudut politik untuk menenteramkan kondisi kejiwaan di Timtim. Namun, dalam pelaksanaan kerja, penempatan pangkalan kerja di Dili, juga bisa terganggu oleh berbagai aktivitas yang menentang integrasi Timtim ke Indonesia. Barangkali ini juga yang menyebabkan usul Mario Carrascalao yang baik itu terabaikan. ***
Istimewa
TERAPUNG - Eksploitasi minyak di Celah Timor, tidak digunakan sistem pengeboran lepas pantai yang biasa yakni dengan fasilitas "rig" tiang pancangtetapi dengan sistem terapung seperti gambar di atas.
(Penulis : Peta dimaksud tidak dapat ditampilkan).
Penulis : Drs.Simon Arnold Julian Jacob
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
ORANMG PINTAR UNTUK TAMBAH PENGETAHUAN PASTI BACA BLOG 'ROTE PINTAR'. TERNYATA 15 NEGARA ASING JUGA SENANG MEMBACA BLOG 'ROTE PINTAR' TERIMA KASIG KEPADA SEMUA PEMBACA BLOG 'ROTE PINTAR' DIMANA SAJA, KAPAN SAJA DAN OLEG SIAPA SAJA. NAMUN SAYA MOHON MAAF KARENA DALAM BEBERAPA HALAMAN DARI TIAP JUDUL TERDAPAT SAMBUNGAN KATA YANG KURANG SEMPURNA PADA SISI PALING KANAN DARI SETIAP HALAM TIDAK BERSAMBUNG BAIK SUKU KATANYA, OLEH KARENA ADA TERDAPAT EROR DI KOMPUTER SAAT MEMASUKKAN DATANYA KE BLOG SEHINGGA SEDIKIT TERGANGGU, DAN SAYA SENDIRI BELUM BISA MENGATASI EROR TERSEBUT, SEHINGGA PARA PEMBACA HARAP MAKLUM, NAMUN DIHARAPKAN BISA DAPAT MEMAHAMI PENGERTIANNYA SECARA UTUH. SEKALI LAGI MOHON MAAF DAN TERIMA KASIH BUAT SEMUA PEMBACA BLOG ROTE PINTAR, KIRANYA DATA-DATA BARU TERUS MENAMBAH ISI BLOG ROTE PINTAR SELANJUTNYA. DARI SAYA : Drs.Simon Arnold Julian Jacob-- Alamat : Jln.Jambon I/414J- Rt.10 - Rw.03 - KRICAK - JATIMULYO - JOGJAKARTA--INDONESIA-- HP.082135680644 - Email : saj_jacob1940@yahoo.co.id.com BLOG ROTE PINTAR : sajjacob.blogspot.com TERIMA KASIH BUAT SEMUA.