alamat email

YAHOO MAIL : saj_jacob1940@yahoo.co.id GOOGLE MAIL : saj.jacob1940@gmail.com

Senin, 23 Februari 2015

PANGLIMA KODAM UDAYANA : PERAIRAN PERBATASAN, NELAYAN INDONESIA DITANGKAP[ DAN DIPENJARA DI AUSTRALIA

Panglima Kodam Udayana :
Perairan Perbatasan, Nelayan Indonesia Ditangkap
Dan Dipenjara di Australia

Puluhan nelayan tradisional dari berbagai daerah di Indonesia, umumnya Buton, dan Rote, yang biasa melaut di Laut Timor kembali ditangkap dan dipenjara Pemerintah Australia dalam sepekan terakhir ini.
Empat kapal nelayan dengan lebih dari 80 anak buah kapal ditahan, dan hingga Jumat (6-01-2006) masih menjalani tes kesehatan di Perth, Australia Barat. Sehari sebelumnya (Kamis,5-01-2006), puluhan nelayan disidangkan di Pengadilan Australia Barat, sebelas orang diantaranya dijebloskan di Perth. 

Sepanjang tahun 2005 ada sekitar 600 perahu dan kapal nelayan Indonesia yang ditangkap, tetapi hanya 280 yang ditahan bersama awaknya.  Demikian Michael Grant, seorang relawan warga Australia di Perth melalui pesan singkat via telepon seluler Kompas di Kupang, Jumat. Katanya, dia bersama seorang pengacara sedang mencari penerjemah untuk membela nelayan itu dalam sidang pengadilan, Selasa pekan depan. Michael menyebutkan, nelayan itu, antara lain La Baeme, La Ani Zamuli, dan Amrin. Mereka dituntut hukuman l0 bulan. La Baeme dan La Ani pernah dipenjara 28 hari pada Oktober 2005.  

Adapun Amrin pernah 5 kali masuk penjara pada tahun l990, l99l, l994, l995, dan l996. Hari ini (kemarin) ada puluhan nelayan (disidang) di Pengadilan Perth. Ada tekanan politik supaya hakim memberi hukuman berat terhadap mereka. Kemarin ada 11 nelayan dipenjara di Perth,” ungkap Michael, para nelayan yang ditangkap sejak Natal hingga 5 Januari ini ditampung di Leeuwin Barracks di Broome hanya untuk cek kesehatan. Setelah itu mereka akan dibawa ke Darwin, Australia Utara, untuk proses hukum selanjutnya, atau diportasi.

Tindakan ilegal
Ketua Kelompok Kerja Laut Timor Ferdi Tanoni yang juga Direktur West Timor Care Fondation di Kupang membenarkan adanya kasus yang dihadapi para nelayan tradisional tadi. Menurut dia, tindakan Australia itu tidak benar secara hukum (ilegal) karena zona perikanan di Laut Timor masih tumpang tindih (Cal, Kompas, 7-01-2006)


Penulis : Drs.Simon Arnold Julian Jacob

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

ORANMG PINTAR UNTUK TAMBAH PENGETAHUAN PASTI BACA BLOG 'ROTE PINTAR'. TERNYATA 15 NEGARA ASING JUGA SENANG MEMBACA BLOG 'ROTE PINTAR' TERIMA KASIG KEPADA SEMUA PEMBACA BLOG 'ROTE PINTAR' DIMANA SAJA, KAPAN SAJA DAN OLEG SIAPA SAJA. NAMUN SAYA MOHON MAAF KARENA DALAM BEBERAPA HALAMAN DARI TIAP JUDUL TERDAPAT SAMBUNGAN KATA YANG KURANG SEMPURNA PADA SISI PALING KANAN DARI SETIAP HALAM TIDAK BERSAMBUNG BAIK SUKU KATANYA, OLEH KARENA ADA TERDAPAT EROR DI KOMPUTER SAAT MEMASUKKAN DATANYA KE BLOG SEHINGGA SEDIKIT TERGANGGU, DAN SAYA SENDIRI BELUM BISA MENGATASI EROR TERSEBUT, SEHINGGA PARA PEMBACA HARAP MAKLUM, NAMUN DIHARAPKAN BISA DAPAT MEMAHAMI PENGERTIANNYA SECARA UTUH. SEKALI LAGI MOHON MAAF DAN TERIMA KASIH BUAT SEMUA PEMBACA BLOG ROTE PINTAR, KIRANYA DATA-DATA BARU TERUS MENAMBAH ISI BLOG ROTE PINTAR SELANJUTNYA. DARI SAYA : Drs.Simon Arnold Julian Jacob-- Alamat : Jln.Jambon I/414J- Rt.10 - Rw.03 - KRICAK - JATIMULYO - JOGJAKARTA--INDONESIA-- HP.082135680644 - Email : saj_jacob1940@yahoo.co.id.com BLOG ROTE PINTAR : sajjacob.blogspot.com TERIMA KASIH BUAT SEMUA.