Pasar
Internasional Tolak Impor Kayu Ilegal
Oleh : Drs.Simon Arnold Julian Jacob
Perwakilan
dari Departemen Kehutanan, Departemen Perdagangan, Pemerintah AS, dan Komisi
Uni Eropa mengadakan sebuah pertemuan bagi kalangan industri pada 10 Desember
lalu untuk membahas dasar aturan hukum bagi negara-negara pengimpor kayu
mengenai perdagangan produk kayu ilegal dan dukungan terkait bagi upaya
Indonesia menggalakkan perdagangan legal.
Sebagai
negara penghasil kayu dalam jumlah yang besar, Indonesia selalu aktif terlibat
dalam upaya memperbaiki praktik-praktik pengelolaan hutan dan memberantas
pembalakan liar. Pemerintah Indonesia sedang mengambil langkah yang besar untuk
mendukung perdagangan legal melalui penyusunan standar hukum wajib bagi produk
perkayuan di segala sektor.
Himbauan
kerjasama internasional untuk memberantas pembalakan liar dan semua bentuk
perdagangan yang terkait ini telah membuahkan hasil dengan dibentuknya Sistem
Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK).
Banyak
keuntungan substansial yang dapat diperoleh Indonesia dengan peraturan hukum
internasional ini di mana penerapannya akan mengurangi tingkat pembalakan liar,
Meningkatkan
dukungan yang lebih besar bagi perusahaan yang menjalankan pengelolaan hutan
secara Menguntungkan dan berkesinambungan, Menambah pemasukan dari pajak, dan
dukungan bagi tata kelola sumber daya alam secara efektif. Hal ini juga akan
mengurangi berbagai macam bentuk kegiatan ilegal seperti pencucian uang dan
penyelundupan. Beberapa
bulan yang lalu, Kongres AS mengesahkan peraturan yang sangat penting yang
mengamandemen Lacey Act yang melarang
perdagangan tumbuhan dan produk dari tumbuhan yang berasal dari sumber ilegal,
termasuk kayu dan produk kayu.
Duta
Besar AS untuk Indonesia Cameron Hume mengatakan, “Lacey Act membantu AS
meminimalkan masuknya tumbuhan dan produk kayu ilegal ke pasar AS dan mendukung
upaya-upaya yang dilakukan negara lain untuk memberantas perdagangan tumbuhan
secara ilegal, khususnya pembalakan liar,” Lacey Act mengatasi pembalakan liar
dan perdagangan tumbuhan ilegal, dan melarang perdagangan produk-produk yang
berasal dari sumber ilegal (misalnya mebel, kertas, kayu gergajian) dari
negara-negara bagian di Amerika Serikat maupun negara luar.
Undang-Undang
tersebut mensyaratkan para importir untuk membuat pernyataan tentang negara
asal kayu diambil dan nama semua jenis tumbuhan yang terkandung dalam
produk-produk mereka. Undang-Undang tersebut juga menetapkan sanksi hukum bagi
para pelaku pelanggaran, termasuk penyitaan atas barang dan alat angkut, denda,
dan hukuman kurungan.
Uni
Eropa (UE) telah melaksanakan program serupa melalui Rencana Aksi Penegakan
Hukum di Bidang Kehutanan, Tata Kelola, dan Perdagangan (Forest Law Enforcement,
Governance and Trade/FLEGT).
Komisi
Uni Eropa juga telah mengadakan perundingan membahas Perjanjian Kemitraan
Sukarela (Voluntary Partnership Agreements/VPA) dengan negara-negara produsen
yang berminat, termasuk Indonesia, untuk menciptakan suatu sistem perizinan
yang kredibel untuk mencegah impor kayu ilegal ke UE, dan pada saat yang sama
mengalokasikan berbagai sumber daya untuk meningkatkan manajemen dan tata
kelola kehutanan.
Mengutip
pernyataan Komisaris Lingkungan UE, Kuasa Usaha Perwakilan Komisi Uni Eropa di
Indonesia, Pierre Philippe, mengatakan, “Kita harus mengirimkan pesan yang
tegas kepada para pemasok kayu bahwa pasar UE tidak akan menoleransi kayu atau
produk kayu ilegal”. Ia menambahkan bahwa proposal undang-undang yang baru juga
akan memberikan insentif kepada negara-negara yang menyepakati VPA, dan bahwa
upaya-upaya yang dilakukan Indonesia untuk mengadopsi sebuah sistem verifikasi
legalitas kayu yang baru sangat menggembirakan dalam perspektif ini.(Internet).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
ORANMG PINTAR UNTUK TAMBAH PENGETAHUAN PASTI BACA BLOG 'ROTE PINTAR'. TERNYATA 15 NEGARA ASING JUGA SENANG MEMBACA BLOG 'ROTE PINTAR' TERIMA KASIG KEPADA SEMUA PEMBACA BLOG 'ROTE PINTAR' DIMANA SAJA, KAPAN SAJA DAN OLEG SIAPA SAJA. NAMUN SAYA MOHON MAAF KARENA DALAM BEBERAPA HALAMAN DARI TIAP JUDUL TERDAPAT SAMBUNGAN KATA YANG KURANG SEMPURNA PADA SISI PALING KANAN DARI SETIAP HALAM TIDAK BERSAMBUNG BAIK SUKU KATANYA, OLEH KARENA ADA TERDAPAT EROR DI KOMPUTER SAAT MEMASUKKAN DATANYA KE BLOG SEHINGGA SEDIKIT TERGANGGU, DAN SAYA SENDIRI BELUM BISA MENGATASI EROR TERSEBUT, SEHINGGA PARA PEMBACA HARAP MAKLUM, NAMUN DIHARAPKAN BISA DAPAT MEMAHAMI PENGERTIANNYA SECARA UTUH. SEKALI LAGI MOHON MAAF DAN TERIMA KASIH BUAT SEMUA PEMBACA BLOG ROTE PINTAR, KIRANYA DATA-DATA BARU TERUS MENAMBAH ISI BLOG ROTE PINTAR SELANJUTNYA. DARI SAYA : Drs.Simon Arnold Julian Jacob-- Alamat : Jln.Jambon I/414J- Rt.10 - Rw.03 - KRICAK - JATIMULYO - JOGJAKARTA--INDONESIA-- HP.082135680644 - Email : saj_jacob1940@yahoo.co.id.com BLOG ROTE PINTAR : sajjacob.blogspot.com TERIMA KASIH BUAT SEMUA.