alamat email

YAHOO MAIL : saj_jacob1940@yahoo.co.id GOOGLE MAIL : saj.jacob1940@gmail.com

Minggu, 15 Februari 2015

PULAU PASIR (ASHMORE REEF) BELUM SYAH MILIK AUSTRALIA

PULAU PASIR (Ashmore Reef)  BELUM SYAH MENJADI MILIK AUSTRALIA

Tanggal: Senin, 18 Desember 2006
Topik: Berita Umum
Kupang, 18/12 (ANTARA) - Kepala Pusat Penelitian Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang, Ir Yusuf Leonard Henuk, M.Rur.Sc.Ph.D mengatakan, Indonesia masih bisa memperdebatkan status Pulau Pasir di tingkat Mahkamah Internasional, karena gugusan pulau tersebut belum sah menjadi milik Australia.  Dari segi hukum internasional, kata Henuk di Kupang, Senin, kepemilikan Australia atas pulau seluas 583 km2 itu diwariskan oleh Inggris yang melakukan "klaim sepihak oleh Kapten Semuel Ashmore pada 1878" dan menetapkan wilayah itu sebagai koloninya. "Namun, perlu dicatat bahwa nelayan tradisional Indonesia asal Pulau Rote dan wilayah lainnya di negeri ini telah mengolah dan melakukan aktivitas secara terus-menerus di Pulau Pasir hingga saat ini sejak 500 tahun yang lampau sebelum kedatangan para penjajah di Bumi Nusantara," katanya menegaskan. 


Ia mengemukakan hal ini berkaitan dengan "surat protes" dari Direktur Jenderal Hukum dan Perjanjian Internasional Departemen Luar Negeri, Eddy Pratomo atas pernyataannya di media massa beberapa waktu lalu yang menyebut Pulau Pasir adalah milik sah orang Rote. Pulau Pasir yang terletak sekitar 320 km di sebelah utara pantai barat Australia dan 140 km di sebelah selatan Pulau Rote, kerap memunculkan anggapan di sebagian kecil kalangan masyarakat bahwa Indonesia lebih berhak atas pulau tersebut jika dilihat dari kedekatan geografis (geographical proximity) maupun klaim historis. Henuk menjelaskan, dari segi hukum internasional, kepemilikan Australia atas Pulau Pasir itu masih bisa diperdebatkan Indonesia di tingkat Mahkamah Internasional, karena Inggris memasukan pulau itu ke dalam wilayah otorita "Commonwelath of Australia" melalui "Ashmore and Charter Acceptance Act 1933". 

Pada 1942, jelasnya, wilayah tersebut berada di bawah administrasi Negara Bagian Australia Barat yang kemudian menjadi Northern Territory hingga 1978. Setelah 1978, wilayah tersebut dinyatakan sebagai bagian dari yuridiksi langsung Negara Federal Australia.  Ia menambahkan, nelayan tradisional Indonesia sendiri baru mulai mengenai Pulau Pasir pada pertengahan abad ke-18, sekitar 1742 dan 1750, yang menurut arsip pemerintah Belanda, penduduk lokal Pulau Rote, Nusa Tenggara Timur (NTT) secara tidak sengaja menemukan Pulau Pasir pada 1729 yang digunakan sebagai tempat bersandar untuk mengambil air tawar atau pada saat keadaan darurat. 

Nelayan tradisional Indonesia sendiri, kata Henuk, diperkirakan telah mengenal Pulau Pasir itu pada zaman "Verenigde Oost Indische Compagnie (VOC)" ketika tiba di Pulau Timor pada 1602. Menurut catatan arsip Belanda, pada akhir 1750-an pengumpulan teripang dan biota laut lainnya dari gugusan Pulau Pasir telah diatur oleh VOC yang terlibat secara aktif. Banyak perahu dari Makassar yang tiba di wilayah Pulau Timor dengan membawa serta kelengkapan surat-surat izin resmi dari Belanda yang memperbolehkan mereka mengumpulkan teripang dan biota laut lainnya tanpa rintangan di gugusan Pulau Pasir. 

"Kenyataan ini juga membuktikan bahwa gugusan Pulau Pasir merupakan wilayah jajahan Belanda yang seharusnya diwariskan kepada Indonesia," katanya dan menambahkan, Belanda sendiri tidak pernah mempermasalahkan kegiatan Inggris di Pulau Pasir sejak abad ke-18 atau mempersengketakan status kepemilikan Pulau Pasir. 
Oleh karena itu, Indonesia yang mewarisi wilayah yang dulu dikuasai Belanda,
dan Australia yang mewarisi wilayah yang dulu dikuasai Inggris juga tidak pernah
mempunyai sengketa kedaulatan atas Pulau Pasir. 
"Di sinilah titik temu kita bahwa sudah seharusnya kita Bangsa Indonesia berhak
untuk mempertanyakan kepada Belanda, Inggris dan Australia tentang fakta-fakta sejarah tersebut, jika perlu di bawa ke Mahkamah Internasional untuk diselesaikan," katanya. Ia menambahkan, sudah sangat jelas bahwa gugusa Pulau Pasir pernah diregulasi oleh penjajah Belanda sehingga sama artinya bahwa wilayah tersebut harus diwariskan kepada Indonesia, bukan kepada Inggris apalagi Australia. 
Sumber : Antara

Penulis : Drs.Simon Aenold Julian Jacob

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

ORANMG PINTAR UNTUK TAMBAH PENGETAHUAN PASTI BACA BLOG 'ROTE PINTAR'. TERNYATA 15 NEGARA ASING JUGA SENANG MEMBACA BLOG 'ROTE PINTAR' TERIMA KASIG KEPADA SEMUA PEMBACA BLOG 'ROTE PINTAR' DIMANA SAJA, KAPAN SAJA DAN OLEG SIAPA SAJA. NAMUN SAYA MOHON MAAF KARENA DALAM BEBERAPA HALAMAN DARI TIAP JUDUL TERDAPAT SAMBUNGAN KATA YANG KURANG SEMPURNA PADA SISI PALING KANAN DARI SETIAP HALAM TIDAK BERSAMBUNG BAIK SUKU KATANYA, OLEH KARENA ADA TERDAPAT EROR DI KOMPUTER SAAT MEMASUKKAN DATANYA KE BLOG SEHINGGA SEDIKIT TERGANGGU, DAN SAYA SENDIRI BELUM BISA MENGATASI EROR TERSEBUT, SEHINGGA PARA PEMBACA HARAP MAKLUM, NAMUN DIHARAPKAN BISA DAPAT MEMAHAMI PENGERTIANNYA SECARA UTUH. SEKALI LAGI MOHON MAAF DAN TERIMA KASIH BUAT SEMUA PEMBACA BLOG ROTE PINTAR, KIRANYA DATA-DATA BARU TERUS MENAMBAH ISI BLOG ROTE PINTAR SELANJUTNYA. DARI SAYA : Drs.Simon Arnold Julian Jacob-- Alamat : Jln.Jambon I/414J- Rt.10 - Rw.03 - KRICAK - JATIMULYO - JOGJAKARTA--INDONESIA-- HP.082135680644 - Email : saj_jacob1940@yahoo.co.id.com BLOG ROTE PINTAR : sajjacob.blogspot.com TERIMA KASIH BUAT SEMUA.