Sengketa AMBALAT RI – Malaysia Sepakat
Mendinginkan Suasana
Menteri Pertahanan Juwono Sudarsono menegaskan, baik pemerintah RI maupun
Malaysia sepakat untuk sama-sama mendinginkan suasana (cooling down) menyusul ketegangan yang terjadi sebelumnya akibat konflik di wilayah perbatasan kawasan perairan blok Ambalat. Tidak hanya itu, pihak Malaysia juga diminta untuk mengurangi atau bahkan menghentikan kegiatan patroli kapal perang mereka, terutama jika patroli itu dilakukan di wilayah teritorial Indonesia (hingga 12 mil laut dari garis pantai atau zona Hak Daulat (di atas 12 mil laut hingga 24 mil laut dari garis pantai).
Pernyataan itu disampaikan Juwono, Rabu (10-6-2009), dalam jumpa pers seusai menerima Panglima Angkatan Tentara Malaysia Jenderal Abdul Aziz Zainal di Departemen Pertahanan. Tidak seperti kungjungan resmi lain. Zainal hanya didampingi Asisten Intelijen Panglima TNI Mayjen Anshory Tadjudin. “Dalam pertemuan tadi saya sampaikan masalah sensetif dalam kasus ini terjadi lantaran muncul persepsi telah terjadi pelanggaran wilayah kedaulatan Indonesia yang serius oleh Malaysia, termasuk di wilayah Hak Daulat tadi. Mereka seharusnya berhati-hati dalam mengelar patroli maritim.” Kata Juwono.
Dalam pertemuan itu, Juwono juga mengaku menyarankan kedua belah pihak agar
sama-sama membentuk pengaturan patroli bersama (joint patrol) di wilayah kedaulatan masing-masing, selain tetap memerhatikan dan menjalankan aturan pelibatan yang sudah sama-sama dijalankan sejak tahun 2005. Dengan begitu, tidak perlu lagi muncul persepsi telah terjadi pelanggaran teritorial masing-masing. Seperti diwartakan, ketegangan kembali berulang menyusul sejumlah aksi provokasi oleh kapal-kapal perang Malaysia yang berpatroli memasuki wilayah perairan Indonesia di Ambalat. Berdasarkan catatan TNI Angkatan Laut, sepanjang tahun 2009 Malaysia telah melakukan 13 kali pelanggaran, tahun 2008 sebanyak 23 kali pelanggaran, dan tahun 2007 sebanyak 76 kali pelanggaran (Kompas, 7-6-2009) .
Menurut Juwono, kawasan Hak Daulat termasuk wilayah tanggung jawab dan kewenangan TNI Angkatan Laut untuk mengamankan. Dalam kawasan itu Indonesia punya hak untuk memberikan konsesi ke perusahaan-perusahaan aksploitasi sumber daya
alam. “Pemberian konsesi macam itu sudah dilaksanakan sejak tahun 1980 oleh BP Migas (Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi) serta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Dari konteks itulah Indonesia memiliki hak untuk menjaga wilayah Hak Daulatnya di Ambalat,” ujar Juwono. Menanggapi berbagai reaksi keras yang muncul di kalangan masyarakat Indonesia dan anggota DPR, Juwono menyarankan agar mereka tidak terburu-buru dan sekedar bersikap emosional. Menteri Pertahanan juga meminta semua pihak agar mempelajari baik-baik terlebih dahulu mengenai apa yang sebenarnya menjadi pangkal persoalan dalam kasus Ambalat.
Minta maaf
Di Malaysia, pihak Departemen Luar Negeri Malaysia berjanji akan mempercepat
penyelesaian kasus Ambalat. Janji tersebut dinyatakan Wakil Menteri Luar Negeri Malaysia Kohilan Pillay setelah didesak delegasi Komisi I DPR untuk Masalah Ambalat, Rabu siang. “Kami akan percepat perundingan sehingga mencapai hasil,” kata Pillay kepada Ketua Delegasi Komisi I DPR Yusron Ihza Mahendra di Kementerian Luar Negeri Malaysia di Putrajaya, Malaysia. Yusron menilai, dalam perundingan tersebut ada upaya pelambatan atau menunda-nunda dengan cara mengganti ketua delegasi Malaysia. “Namun Malaysia juga sudah menyatakan setuju untuk mempercepat perundingan dan penyelesaiannya,” katanya. Delegasi DPR juga mendesak penyelesaian kasus “pencurian kayu” di Kalimantan dan pemukulan wasit karate asal Indonesia, Donald Kolopita, saat berada di Malaysia.
Delegasi Komisi I DPR yang berkunjung ke Malaysia terdiri dari Yusron Ihza
Mahendra, Djoko Susilo, Shidqi Wahab, Andreas H Parera, dan Heppy Bone Zulkarnaen. Mereka berkunjung ke Malaysia untuk menyatakan sikap politik rakyat Indonesia atas kasus sengketa perairan Ambalat dengan Malaysia. Mereka menemui wakil juru bicara perlemen Wan Junaidi, Menteri Pertahanan Ahmat Zahid Hamidi, Wakil Menteri Luar Negeri Kohilan Pillay, dan Panglima Tentara Laut Diraja Malaysia Laksamana Abdul Aziz Jaafar. Abdul Aziz Jaafar menyatakan akan menjauhkan tentaranya dari perairan Ambalat agar tidak terjadi dash fisik dengan TNI Angkatan Laut.. “Kami sama sekali tidak mau berperang dengan RI,” Kata Aziz. Ia juga meminta maaf jika benar tentaranya meledek TNI Angkatan Laut dan berjanji akan menjatuhkan sanksi terhadap tentaranya jika hal ini benar terjadi. (dwa/gun/antara-Kompas,, 11-6-2009).
Catatan Penulis :
Bahwa 92 Pulau-pulau perbatasan dan 12 Pulau-pulau Terluar milik NKRI, telah
ditetapkan melalui PP.38 tahun 2002 dll, sebagai dasar hukum kepemilikan wilayah kedaulatan Indonesia, tetapi mengapa Presiden SBY dan Menlu RI, sekarang menyatakan sebagai wilayah sengketa, sebuah pernyataan yang konyol dari SBY, sehingga seolah-olah memberi peluang kepada Negara-negara tetangga untuk boleh mengajukan klaimnya terhadap pulau-pulau tersebut. Jika berpegang pada dasar hukum tersebut, maka sebenarnya semua pulau-pulau perbatasan dan pulau-pulau terluar tidak satupun yang dikatagorikan sebagai Pulau/Wilayah Sengketa.
Kalau ada klaim dari Negara tetangga, maka seharusnya dipandang sebagai upaya menyerobotan wilayah kedaulatan Indonesia. Dan oleh karena itu harus ditolak, dan diberi peringatan kepada Negara tetangga tersebut untuk tidak memasuki wilayah kedaulatan Indonesia. Jikapun dilanggar maka tindakan yang tepat adalah memberi peringatan keras dan jika masih dilakukan pelanggaran juga maka jalan terakhir adalah menembaki kapal-kapal Negara tetangga tersebut.
Indonesia harus tetap menyatakan bahwa pulau-pulau tersebut milik Indonesia. Rupanya setelah Negara tetangga mengklain pulau-pulau tersebut, membuat Presiden SBY menjadi Panik, sehingga buru-buru menyatakan pulau-pulau tersebut adalah pulau sengketa. Apakah Presiden SBY lupa telah menetapkan sendiri pulau-pulau tersebut dengan PP No.38 Tahun 2002 yang ditandatangani seorang presiden? Dengan pernyataan Sengketa tersebut menjadikan semua pulau-pulau terluar dalam posisi 50 : 50, artinya bisa tetap milik Indonesia atau jatuh ketangan Negara tetangga lagi?.
Jalan yang terbaik adalah :
1). Menarik kembali Kata-kata Sengketa terhadap semua pulau-pulau Terluar NKRI
dan menyatakan bahwa pulau-pulau tersebut adalah milik syah Indonesia, seperti telah tertuang dalam PP No.38 Tahun 2002 dllnya, apapun resikonya.
2). Menarik diri dari Meja Perundingan; Kalau pulau-pulau terluar milik NKRI, mengapa harus berunding lagi untuk meminta pengakuan Negara tetangga?
Sebuah Contoh, misalnya Singapura, mengklaim pulau Sumatera, apakah itu harus disebutkan sebagai Pulau Sengketa dan guna penyelesaiannya harus melalui Meja
Perundingan? Jadi Kata Sengketa jangan sembarangan dipergunakan oleh karena membawa dampak yang merugikan Indonesia sendiri.
3). Memberi peringatan keras kepada Negara tetangga yang bersangkutan untuk tidak memasuki wilayah kedaulatan Indonesia. Jika tetap melanggar batas perairan maka TNI segera menjalankan fungsinya guna mempertahankan kedaulatan Indonesia apapun resikonya.
4). Indonesia harus dengan tegas menyatakan bahwa dibelahan Utara NKRI tidak ada pulau Sengketa dengan Negara tetangga manapun.
5). Jika Negara-negara tetangga ingin membuat batas perairan dengan Indonesia,
maka, penarikan Garis Batas Perairan hanya diukur dari posisi keberadaan pulau-pulau terluar yang disebutkan dalam PP tersebut dengan Negara-negara tetangga.
Pertanyaannya adalah :
Apakah ada keberanian dan ketegasan dari Presiden SBY dan Menlu RI, untuk
mengambil sikap seperti yang di sebutkan di atas, atau tetap menjalankan keputusan politik yang telah diambilnya yaitu semua pulau-pulau Terluar tetap dinyatakan sebagai Pulau Sengketa, dan penyelesaiannya harus melalui Meja Perundingan?
(Penulis : Drs.Simon Arnold Julian Jacob,
HP.082135680644)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
ORANMG PINTAR UNTUK TAMBAH PENGETAHUAN PASTI BACA BLOG 'ROTE PINTAR'. TERNYATA 15 NEGARA ASING JUGA SENANG MEMBACA BLOG 'ROTE PINTAR' TERIMA KASIG KEPADA SEMUA PEMBACA BLOG 'ROTE PINTAR' DIMANA SAJA, KAPAN SAJA DAN OLEG SIAPA SAJA. NAMUN SAYA MOHON MAAF KARENA DALAM BEBERAPA HALAMAN DARI TIAP JUDUL TERDAPAT SAMBUNGAN KATA YANG KURANG SEMPURNA PADA SISI PALING KANAN DARI SETIAP HALAM TIDAK BERSAMBUNG BAIK SUKU KATANYA, OLEH KARENA ADA TERDAPAT EROR DI KOMPUTER SAAT MEMASUKKAN DATANYA KE BLOG SEHINGGA SEDIKIT TERGANGGU, DAN SAYA SENDIRI BELUM BISA MENGATASI EROR TERSEBUT, SEHINGGA PARA PEMBACA HARAP MAKLUM, NAMUN DIHARAPKAN BISA DAPAT MEMAHAMI PENGERTIANNYA SECARA UTUH. SEKALI LAGI MOHON MAAF DAN TERIMA KASIH BUAT SEMUA PEMBACA BLOG ROTE PINTAR, KIRANYA DATA-DATA BARU TERUS MENAMBAH ISI BLOG ROTE PINTAR SELANJUTNYA. DARI SAYA : Drs.Simon Arnold Julian Jacob-- Alamat : Jln.Jambon I/414J- Rt.10 - Rw.03 - KRICAK - JATIMULYO - JOGJAKARTA--INDONESIA-- HP.082135680644 - Email : saj_jacob1940@yahoo.co.id.com BLOG ROTE PINTAR : sajjacob.blogspot.com TERIMA KASIH BUAT SEMUA.