5 Permasalahan yang Melibatkan Indonesia dan Negara Lain Berkaitan dengan Perbatasan
Beberapa wilayah terluar NKRI
baik daerah perairan maupun daratan sering terjadi perseteruan antara
batas negara Indonesia dengan negara-negara tentangga. Hal ini
dikarenakan perselisihan penetapan batas-batas wiilayah negara yang
berseteru. Namun pemerintah Indonesia tetap gigih mempertahankan
kedaulatan wilayah NKRI. Berikut 5 Permasalahan yang Melibatkan Indonesia dan Negara Lain yang berkaitan dengan masalah perbatasan serta penyelesaiannya.
5 Permasalahan yang Melibatkan Indonesia dan Negara Lain Berkaitan dengan Perbatasan |
5 Permasalahan yang Melibatkan Indonesia dan Negara Lain yang Berkaitan Dengan Masalah Perbatasan serta penyelesaiannya.
1. Batas Perairan Indonesia-Malaysia di Selat Malaka
Pada tahun 1969 Malaysia mengumumkan bahwa lebar wilayah perairannya
menjadi 12 mil laut diukur dari garis dasar seseuai ketetapan dalam
Konvensi Jenewa 1958. Namun sebelumnya Indonesia telah lebih dulu
menetapkan batas-batas wilayahnya sejauh 12 mil laut dari garis dasar
termasuk Selat Malaka. Hal ini menyebabkan perseteruan antara dua negara
mengenai batas laut wilayah mereka di Selat Malaka yang kurang dari 24
mil laut.
Penyelesaian
Pada tahun 1970 tepatnya bulan Februari-Maret dilaksanakan perundingan
mengenai hal tersebut, sehingga menghasilkan perjanjian tentang
batas-batas Wilayah Perairan kedua negara di Selat Malaka. Penentuan
titik kordinat ditetapkan berdasarkan garis pangkal masing-masing
negara. Dengan diberlakukannya Konvensi Hukum Laut Internasional 1982,
maka penentuan titik dasar dan garis pangkal dari tiap-tiap negara perlu
diratifikasi berdasarkan aturan badan internasional yang baru. Namun
belum ditetapkannya batas ZEE (Zona Ekonomi Eksklusif) menyebabkan
seringnya tangkap-menangkap nelayan di wilayah perbatasan. Berdasarkan
ketentuan UNCLOS-82, sebagai coastal state, Malaysia tidak
diperbolehkan menggunakan Pulau Jara dan Pulau Perak sebagai base line
yang31dua pulau tersebut lebih dari 100 mil laut.
2. Batas Perairan Indonesia-Singapura di Pulau Karimun Besar dan
Pulau Bintan
Di sebelah utara Pulau Karimun Besar dan Pulau Bintan merupakan wilayah
perbatasan tiga negara, yakni Indonesia, Singapura dan Malaysia. Kedua
wilayah ini belum mempunyai perjanjian batas laut. Permasalahan muncul
setelah Singapura dengan gencar melakukan reklamasi pantai di
wilayahnya. Sehingga terjadi perubahan garis pantai ke arah laut (ke
arah perairan Indonesia) yang cukup besar. Bahkan dengan reklamasi,
Singapura telah menggabungkan beberapa pulaunya menjadi daratan yang
luas.
Penyelesaian
Negosiasi antara kedua belah pihak yang dilakukan sejak tahun 2005
akhirnya berbuah kesepakatan bahwa Batas laut yang ditentukan adalah
Pulau Nipa dan Pulau Tuas, sepanjang 12,1 kilometer. Kesepakatan ini
mulai berlaku tertanggal 30 Agustus 2010.
3. Batas Perairan Indonesia-Filipina mengenai Pulau Miangas
Pulau Miangas yang terletak dekat Filipina, diklaim miliknya. Hal itu
didasarkan atas ketentuan konstitusi Filipina yang masih mengacu pada
treaty of paris 1898. Sementara Indonesia berpegang pada wawasan
nusantara (the archipelagic principles) sesuai dengan ketentuan Konvensi
PBB tentang hukum laut (UNCLOS 1982).
Penyelesaian
Dinyatakan lebih lanjut dalam protocol perjanjian ekstradisi Indonesia –
Filiphina mengenai defisi wilayah Indonesia yang menegaskan Pulau
Miangas adalah Milik Indonesia atas dasar putusan Mahkamah Arbitrase
Internasional 4 April 1928
4. Batas Daratan Indonesia-Malaysia mengenai Ambalat
Sengketa Ambalat ini diakibatkan oleh negara Malaysia yang ingin merebut
Ambalat karena keistimewaan Ambalat yang memiliki kakayaan laut dan
bawah laut, khususnya untuk pertambangan minyak. Hal ini dapat
dibuktikan ketika Malaysia membuat peta baru pada tahun 1969 yang
memasukan pulau Sipadan dan Ligitan pada wilayah negaranya, tentu negara
Indonesia tidak terima dengan pengakuan sepihak tanpa dasar aturan yang
jelas. Pengajuan sepihak itu membuat Indonesia tidak mengakui peta baru
Malaysia tersebut. Lalu Indonesia menyelesaikan sengketa ini dengan
penandatanganan kembali Persetujuan Tapal batas Laut Indonesia dan
Malaysia.
Penyelesaian
Malaysia kembali membuat sengketa dengan Indonesia atas pembuatan peta
baru pada tahun 1979 yang secara sepihak membuat perbatasan maritimnya
sendiri dengan memasukan blok maritim Ambalat ke dalam wilayahnya.
Indonesia kembali tidak mengakui peta baru Malaysia karena melanggar
perjanjian yang telah disepakati. Ancaman perbatasan yang dilakukan
Malaysia ini semakin diperparah ketika Mahkamah Internasional menyatakan
pulau Sipadan dan Ligitan yang berada di blok Ambalat dinyatakan bagian
dari wilayah Malaysia. Namun Pulau Ambalat tetap berada dalam wilayah
Indonesia.
5. Batas Daratan Indonesia-Singapura mengenai Penambangan Pasir Pulau Nipa
Sengketa mengenai penambangan pasir laut di perairan sekitar Kepulaun
Riau yang dilakukan oleh Singapura harus ditangani serius oleh
pemerintah Indonesia. Penambangan pasir tersebut mengakibatkan kerusakan
parah pada ekosistem pesisir pantai sehingga banyak para nelayan kita
yang kehilangan mata pencaharian. Lebih parahnya penambangan pasir laut
yang dilakukan itu mengancam keberadaan sejumlah pulau kecil di
Indonesia karena telah ada kasus tenggelamnya pulau Nipah. Jika hal ini
dibiarkan saja maka diatakutkan terjadi perubahan batas laut dengan
Singapura karena perubahan geografis di Indonesia.
Penyelesaian
Kementrian Pertahanan Mengkampanyekan Untuk Mereklamasi Pulau Nipa
karena pada tahun 2004 sampai 2008 penduduk menjual pasir pantai Pulau
Nipa kepada Singapura. Langkah KemHan ini menghabiskan dana lebih dari
300 Milyar Rupiah.
Ini hanya sebagian kecil permasalahan perbatasan Indonesia dengan negara
tentangga, sebenarnya masih banyak yang belum sempat saya
tuturkan.Usaha pemerintah dalam mempertahankan kedaulatan wilayah NKRI
bukanlah isapan jempol belaka, berkali-kali wilayah Indonesia
terselamatkan atas klaim-klaim negara luar. Meskipun beberapa wilayah
Indonesia jatuh ketangan asing seperti Pulau Sipadan dan Ligitan. Kita
sebagai calon penerus bangsa harus jeli dan ikut serta mengawasi wilayah
perbatasan negara kita. Semoga tidak terjadi lagi permasalahan wilayah perbatasan yang dapat merugikan negara.
http://www.smansax1-edu.com/2014/10/5-permasalahan-yang-melibatkan.html
Penulis : Drs.Simon Arnold Julian Jacob
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
ORANMG PINTAR UNTUK TAMBAH PENGETAHUAN PASTI BACA BLOG 'ROTE PINTAR'. TERNYATA 15 NEGARA ASING JUGA SENANG MEMBACA BLOG 'ROTE PINTAR' TERIMA KASIG KEPADA SEMUA PEMBACA BLOG 'ROTE PINTAR' DIMANA SAJA, KAPAN SAJA DAN OLEG SIAPA SAJA. NAMUN SAYA MOHON MAAF KARENA DALAM BEBERAPA HALAMAN DARI TIAP JUDUL TERDAPAT SAMBUNGAN KATA YANG KURANG SEMPURNA PADA SISI PALING KANAN DARI SETIAP HALAM TIDAK BERSAMBUNG BAIK SUKU KATANYA, OLEH KARENA ADA TERDAPAT EROR DI KOMPUTER SAAT MEMASUKKAN DATANYA KE BLOG SEHINGGA SEDIKIT TERGANGGU, DAN SAYA SENDIRI BELUM BISA MENGATASI EROR TERSEBUT, SEHINGGA PARA PEMBACA HARAP MAKLUM, NAMUN DIHARAPKAN BISA DAPAT MEMAHAMI PENGERTIANNYA SECARA UTUH. SEKALI LAGI MOHON MAAF DAN TERIMA KASIH BUAT SEMUA PEMBACA BLOG ROTE PINTAR, KIRANYA DATA-DATA BARU TERUS MENAMBAH ISI BLOG ROTE PINTAR SELANJUTNYA. DARI SAYA : Drs.Simon Arnold Julian Jacob-- Alamat : Jln.Jambon I/414J- Rt.10 - Rw.03 - KRICAK - JATIMULYO - JOGJAKARTA--INDONESIA-- HP.082135680644 - Email : saj_jacob1940@yahoo.co.id.com BLOG ROTE PINTAR : sajjacob.blogspot.com TERIMA KASIH BUAT SEMUA.