Ia mengatakan sebagai akibat dari tidak validnya perjanjian 1997 tersebut telah mengakibatkan masyarakat Indonesia di Timor Barat NTT dimiskinkan secara paksa oleh Canberra, antara lain dalam bentuk membakar ribuan perahu nelayan tradisional Indonesia secara tidak manusiawi serta mencaplok puluhan ladang gas dan minyak yang merupakan milik rakyat Timor Barat NTT. (ant )
http://beritasore.com/2015/01/02/australia-tidak-berhak-atas-pulau-pasir/

Penulis : Drs.Simon Arnold Julian Jacob