Australia Tidak Berhak Atas Pulau Pasir
"Namun, fakta hukum justru menunjukkan bahwa pulau yang kaya
mineral yang terletak di selatan Pulau Rote, Nusa Tenggara Timur itu
sesungguhnya adalah milik nelayan tradisional Indonesia," kata mantan
agen imigrasi Kedubes Australia itu di Kupang, Jumat [02/01].
Pulau Pasir yang hanya dicapai dalam tempo empat jam dari Pulau Rote
dengan perahu motor itu merupakan tempat peristirahatan para nelayan
tradisional Indonesia yang mengalami keletihan setelah mencari ikan dan
biota laut lainnya di sekitar "ashmore reef".
"Gugusan Pulau Pasir itu lebih tepat merupakan halaman rumah para
nelayan tradisional Indonesia yang didiami secara turun-temurun sejak
400 tahun silam, jauh sebelum Australia memproklamirkan kemerdekaannya
sebagai sebuah negara berdaulat," katanya.
Ketua Yayasan Peduli Timor Barat (YPTB) itu menambahkan Australia
memegang MoU (Memorandum of Understanding) tentang Hak-hak Nelayan
Tradisional yang ditandatangani pada 1974 oleh seorang pejabat tingkat
rendah Kementerian Luar Negeri Indonesia dan seorang pejabat tingkat
rendah dari Departemen Pertanian Australia.
"Ini bukan sebuah perjanjian, sehingga penandatanganan MoU tersebut
dinyatakan ilegal," kata Tanoni dan menambahkan dengan mengacu MoU 1974,
Australia kemudian mengklaim "ashmore reef" sebagai bagian dari
teritorinya dan menjadikannya sebagai cagar alam.
Australia, kata dia, menyadari bahwa MoU tersebut sangat lemah, sehingga
pada 1997 membujuk Indonesia untuk membuat perjanjian lain yang disebut
Zona Ekonomi Eksklusif dan Batas-Batas Dasar Laut Tertentu di wilayah
tersebut dan memasukkan gugusan Pulau Pasir di dalamnya.
Ia menegaskan meskipun gugusan Pulau Pasir itu sudah menjadi bagian dari
kesepakatan tersebut, namun sejauh ini belum diratifikasi oleh kedua
negara, apalagi perjanjian 1997 yang tidak bisa diratifikasi lagi
sebagai konsekuensi dari perubahan kondisi geopolitik.
Tanoni menjelaskan ketika perjanjian 1997 dinegosiasikan dan
ditandatangani, Timor Timur masih menjadi bagian dari NKRI, namun pada
tahun 2000 telah terjadi perubahan geopolitik di wilayah tersebut dengan
berdirinya Timor Timur sebagai sebuah negara merdeka dengan nama Timor
Leste.
Namun, tambahnya, Australia justru menggunakan MoU 1974 yang ilegal itu
untuk menghentikan dan membakar ribuan perahu milik nelayan tradisional
Indonesia di Laut Timor hanya untuk mengambil minyak dan gas bumi milik
rakyat Timor bagian barat NTT.
Tanoni juga merasa aneh dengan sikap Australia yang menolak untuk
menggunakan MoU 1996 yang sah dan resmi tentang Kesiapsiagaan dan
Penanggulangan Polusi Minyak di Laut guna menyelesaikan petaka Tumpahan
Minyak Montara 2009 di Laut Timor yang terkesan ditutupi-tutupi itu.
Petaka Montara ini telah menghancurkan mata pencaharian lebih dari
100.000 rakyat miskin yang bermukim di pesisir di kepulauan Nusa
Tenggara Timur.
Fakta sejarahTanoni yang juga penulis buku "Skandal Laut Timor, sebuah Konspirasi Ekonomi Politik Canberra-Jakarta" itu menuturkan sesuai fakta sejarah, Pemerintah Inggris pada tahun 1932 menyerahkan pengelolaan gugusan Pulau Pasir kepada Pemerintah Federal Australia.
Ia mengatakan tindakan aneksasi secara sepihak dan tidak sah atas "ashmore reef" ini pertama kali dilakukan oleh Kapten Samuel Ashmore ketika hendak kembali ke negaranya (Inggris) pada tahun 1811.
Pada tahun 1878 pemerintah Inggris secara sepihak mengklaim sebagai bagian dari wilayah Inggris kemudian menamakannya "ashmore reef", tanpa sepengetahuan pemerintah Hindia Belanda yang menguasai itu. Sementara, aktivitas nelayan tradisional Indonesia di "ashmore reef" yang berhasil direkam oleh antropolog dunia termasuk Australia telah berlangsung sejak 1609.
Atas dasar itu, Tanoni menilai Perjanjian ZEE dan Batas Dasar Laut Tertentu Indonesia dan Australia di wilayah Laut Timor yang ditandatangani Menlu Ali Alatas (Indonesia) dan Menlu Alexander Downer (Australia) di Perth, Australia pada 1997, harus dinyatakan "batal demi hukum".
"Perjanjian itu belum diratifikasi oleh kedua belah pihak, dan pada Pasal 11 perjanjian yang hanya berisi 11 pasal itu menyatakan Perjanjian tersebut akan mulai berlaku pada saat pertukaran piagam-piagam ratifikasi," ujarnya.
Namun, apa yang terjadi, Australia secara sepihak telah menggunakan perjanjian ini dan menekan seluruh aktivitas para nelayan tradisional Indonesia secara tidak manusiawi dan secara sepihak mengklaim pula gugusan Pulau Pasir sebagai bagian dari cagar alam Australia.
Menurut dia, perjanjian ZEE tersebut merupakan kelanjutan dari Zona Perikanan Australia yang juga diklaim secara sepihak (ilegal) hingga mendekati Pulau Rote di bagian selatan Indonesia yang kemudian diubah menjadi ZEE Australia.
Ia mengatakan sebagai akibat dari tidak validnya perjanjian 1997
tersebut telah mengakibatkan masyarakat Indonesia di Timor Barat NTT
dimiskinkan secara paksa oleh Canberra, antara lain dalam bentuk
membakar ribuan perahu nelayan tradisional Indonesia secara tidak
manusiawi serta mencaplok puluhan ladang gas dan minyak yang merupakan
milik rakyat Timor Barat NTT. (ant )
http://beritasore.com/2015/01/02/australia-tidak-berhak-atas-pulau-pasir/
Penulis : Drs.Simon Arnold Julian Jacob
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
ORANMG PINTAR UNTUK TAMBAH PENGETAHUAN PASTI BACA BLOG 'ROTE PINTAR'. TERNYATA 15 NEGARA ASING JUGA SENANG MEMBACA BLOG 'ROTE PINTAR' TERIMA KASIG KEPADA SEMUA PEMBACA BLOG 'ROTE PINTAR' DIMANA SAJA, KAPAN SAJA DAN OLEG SIAPA SAJA. NAMUN SAYA MOHON MAAF KARENA DALAM BEBERAPA HALAMAN DARI TIAP JUDUL TERDAPAT SAMBUNGAN KATA YANG KURANG SEMPURNA PADA SISI PALING KANAN DARI SETIAP HALAM TIDAK BERSAMBUNG BAIK SUKU KATANYA, OLEH KARENA ADA TERDAPAT EROR DI KOMPUTER SAAT MEMASUKKAN DATANYA KE BLOG SEHINGGA SEDIKIT TERGANGGU, DAN SAYA SENDIRI BELUM BISA MENGATASI EROR TERSEBUT, SEHINGGA PARA PEMBACA HARAP MAKLUM, NAMUN DIHARAPKAN BISA DAPAT MEMAHAMI PENGERTIANNYA SECARA UTUH. SEKALI LAGI MOHON MAAF DAN TERIMA KASIH BUAT SEMUA PEMBACA BLOG ROTE PINTAR, KIRANYA DATA-DATA BARU TERUS MENAMBAH ISI BLOG ROTE PINTAR SELANJUTNYA. DARI SAYA : Drs.Simon Arnold Julian Jacob-- Alamat : Jln.Jambon I/414J- Rt.10 - Rw.03 - KRICAK - JATIMULYO - JOGJAKARTA--INDONESIA-- HP.082135680644 - Email : saj_jacob1940@yahoo.co.id.com BLOG ROTE PINTAR : sajjacob.blogspot.com TERIMA KASIH BUAT SEMUA.