Manusia perahu mencari suaka di Australia.
Manusia perahu mencari suaka di Australia. (The Australian)
Jakarta - Pemerintah Indonesia menyayangkan sikap Australia yang selama ini cenderung menyalahkan negara transit pengungsi dan pencari suaka yang dikenal sebagai manusa perahu atau boat people. Padahal Australia jelas merupakan penandatagan konvensi perlindungan pengungsi atau UNHCR Refugee Convention tahun 1951. Staf Khusus Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) Teuku Faizasyah meminta Canberra bercermin kembali pada konvensi tersebut.
“Saya rasa (Indonesia) tidak diam ya. Kita sudah secara jelas sampaikan ketidaksukaan kita atas tindakan-tindakan yang dalam kerangka Australia menjadi pihak di konvensi refugee adalah tidak terpuji. Indonesia bukanlah negara pihak konvensi,” kata Faizasyah di kompleks Kepresidenan, Jakarta, Senin siang (10/2).
Meskipun bukan penandatangan konvensi, Indonesia, kata dia, masih bermurah hati tidak langsung memulangkan manusia perahu yang terdampar di perairan Indonesia. Namun pihak Australia menilai selama ini Indonesia harus lebih ketat menghalau manusia perahu yang akan memasuki negaranya. Belakangan di kawasan Pangandaran beberapa hari lalu polisi Indonesia menemukan sekoci pencari suaka dan pengungsi yang menurut mereka dipulangkan dari pulau Christmas Australia justru dengan menggunakan sekoci milik polisi Australia.
Masalah manusia perahu belakangan menjadi soal bagi Australia dan Indonesia. Apalagi Perdana Menteri (PM) Tony Abbott melakukan pengetatan terhadap para imigran.
“Jadi skalipun kita menjdi negara ( bukan pihak penandatangan), tapi kita menerapkan prinsip-prinsip dalam konvensi itu. Australia harusnya berkaca atas tindakannya dalam komitmen di konvensi tersebut,” lanjutnya.
Konvensi Pengungsi 1951 ditandatangai sejumlah negara saat itu yang menjadi komitmen mereka untuk menerima pengungsi dari berbagai negara yang terancam jiwanya baik karena alasan perang, konflik dan berbagai ancaman yang membahayakan keselamatan jiwa. Australia merupakan salah satu penandatangan selain Amerika dan sejumlah negara Eropa. Setelah itu arus imigran khususnya pengungsi ke negara-negara itu semakin gencar.
Faizasyah mengatakan Indonesia sendiri meskipun masih membantu penanganan pengungsi namun tidak akan memberikan bagian wilayahnya untuk digunakan Australia baik dalam untuk penampungan maupun pusat penahanan seperti yang dimiliki Australia di negaranya.
“Kita kelola dalam negeri kita dengan kemandirian kita, tidak pernah kita memberikan satu inci pun untuk keperluan pengelolaan pengungsi apalagi untuk Australia. Kebijakan kita adalah kita bekerja sama dengan IOM atau UNHCR dalam memproses mereka,” kata Faizasyah lagi.
IOM merupakan organisasi internasional yang mengurus imigran. Sementara UNHCR adalah badan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang mengurusi para pengungsi.
Ezra Sihite
http://www.beritasatu.com/dunia/165488-indonesia-minta-australia-berkaca-lagi-pada-konvensi-pengungsi.html

Penulis : Drs.Simon Arnold Julian Jacob