Warga Palestina dilarang mendapat warga negara Israel
Terbaru 12 Januari 2012 - 21:14 WIB
Mahkamah Agung Israel menguatkan
undang-undang yang mencegah pemberian status warga negara dan izin
tinggal untuk sebagian warga Palestina yang menikah dengan warga Israel.
Alasan dari keputusan tersebut adalah warga Palestina bisa menjadi ancaman bagi keamanan Israel.
Undang-undang Kewarganeraan yang
kontroversial ini ditentang oleh sejumlah kelompok pegiat hak asasi
Israel yang menganggapnya sebagai rasis dan mengajukan gugatan hukum
untuk membatalkannya.
"Ini merupakan hari yang gelap bagi perlindungan
hak asasi manusia dan bagi pengadilan tinggi Israel," demikian
pernyataan tertulis Asosiasi Hak-hak sipil Israel (ACRI).
Namun seorang hakim agung, Asher Grunis,
menanggapinya dengan mengatakan hak asasi tidak boleh menjadi resep
untuk bunuh diri nasional.
Laporan-laporan menyebut enam hakim mendukung undang-undang yang kontroversial itu dan lima lagi menentang.
Berdasarkan peraturan, pria Palestina yang
berusia 36 tahun ke atas dan perempuan berusia 26 tahun ke atas hanya
mendapat izin tinggal sementara di Israel.
"Ini merupakan hari yang gelap bagi perlindungan hak asasi manusia dan bagi pengadilan tinggi Israel."
Pernyataan ACRI
Mereka mendapat izin untuk bekerja namun harus diperbaharui secara berkala dan tidak mendapat tunjangan sosial.
Perkawinan campur
Diperkirakan terdapat ribuan warga Palestina yang terkena dampak dari undang-undang ini.
Sejak tahun 1993, sebanyak 100.000 warga
Palestina mendapat izin sementara untuk tinggal di wilayah Israel dan
banyak warga Israel yang melihatnya sebagai ancaman keamanan, seperti
dilaporkan situs Haaretz.com.
Sebanyak tiga juta orang Palestina tinggal di
kawasan pendudukan Tepi Barat dan Jalur Gaza dan banyak keluarga yang
hidup terpisah akibat tembok pembatas.
Dalam waktu beberapa tahun belakangan, perkawinan antara warga Palestina dan Israel menjadi lebih biasa.
Secara umum Israel memberikan kewarganegaraan
kepada pasangan warga Israel melalui proses yang berlangsung secara
perlahan-lahan.
Tahun 2002, sebuah peraturan yang berlaku
sementara melarang warga Palestina yang berpasangan dengan warga Israel
mengikuti proses tersebut.
Setahun kemudian parlemen Israel mengesahkannya
sebagai undang-undang dan sudah diperpanjang dua kali walau ditentang
oleh kelompok-kelompok hak asasi.
http://www.bbc.co.uk/indonesia/dunia/2012/01/120112_palestine_israel.shtml
Penulis : Drs.Simon Arnold Julian Jacob
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
ORANMG PINTAR UNTUK TAMBAH PENGETAHUAN PASTI BACA BLOG 'ROTE PINTAR'. TERNYATA 15 NEGARA ASING JUGA SENANG MEMBACA BLOG 'ROTE PINTAR' TERIMA KASIG KEPADA SEMUA PEMBACA BLOG 'ROTE PINTAR' DIMANA SAJA, KAPAN SAJA DAN OLEG SIAPA SAJA. NAMUN SAYA MOHON MAAF KARENA DALAM BEBERAPA HALAMAN DARI TIAP JUDUL TERDAPAT SAMBUNGAN KATA YANG KURANG SEMPURNA PADA SISI PALING KANAN DARI SETIAP HALAM TIDAK BERSAMBUNG BAIK SUKU KATANYA, OLEH KARENA ADA TERDAPAT EROR DI KOMPUTER SAAT MEMASUKKAN DATANYA KE BLOG SEHINGGA SEDIKIT TERGANGGU, DAN SAYA SENDIRI BELUM BISA MENGATASI EROR TERSEBUT, SEHINGGA PARA PEMBACA HARAP MAKLUM, NAMUN DIHARAPKAN BISA DAPAT MEMAHAMI PENGERTIANNYA SECARA UTUH. SEKALI LAGI MOHON MAAF DAN TERIMA KASIH BUAT SEMUA PEMBACA BLOG ROTE PINTAR, KIRANYA DATA-DATA BARU TERUS MENAMBAH ISI BLOG ROTE PINTAR SELANJUTNYA. DARI SAYA : Drs.Simon Arnold Julian Jacob-- Alamat : Jln.Jambon I/414J- Rt.10 - Rw.03 - KRICAK - JATIMULYO - JOGJAKARTA--INDONESIA-- HP.082135680644 - Email : saj_jacob1940@yahoo.co.id.com BLOG ROTE PINTAR : sajjacob.blogspot.com TERIMA KASIH BUAT SEMUA.