Keputusan Presiden No. 80 Tahun 2003
Posted in KEPPRES NO. 80 TAHUN 2003 on Mei 27, 2009 by zeniad
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 80 TAHUN 2003
TENTANG
PEDOMAN PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIASIA,
Menimbang
a. bahwa agar pengadaan barang/jasa pemerintah yang
dibiayai dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah (APBN/APBD) dapat dilaksanakan dengan
efektif dan efisien dengan prinsip persaingan sehat, transparan,
terbuka, dan perlakuan yang adil bagi semua pihak, sehingga hasilnya
dapat dipertanggungjawabkan baik dari segi fisik, keuangan maupun
manfaatnya bagi kelancaran tugas Pemerintah dan pelayanan masyarakat,
dipandang perlu menyempurnakan Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2000
tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Instansi Pemerintah;
b. bahwa untuk maksud tersebut di atas, perlu ditetapkan
Keputusan Presiden tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah;
Mengingat
1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 sebagaimana
telah diubah dengan Perubahan Keempat Undang-Undang Dasar 1945;
2. Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000 tentang
Penyelenggaraan Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2000 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3956);
3. Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2002 tentang Pedoman
Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Nomor
4212);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan
KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Bagian Pertama
Pengertian Istilah
Pasal 1
Dalam Keputusan Presiden ini, yang dimaksud dengan :
1. Pengadaan barang/jasa pemerintah adalah
kegiatan pengadaan barang/jasa yang dibiayai dengan APBN/APBD, baik yang
dilaksanakan secara swakelola maupun oleh penyedia barang/jasa;
2. Pengguna barang/jasa adalah kepala
kantor/satuan kerja/pemimpin proyek/pemimpin bagian proyek/pengguna
anggaran Daerah/pejabat yang disamakan sebagai pemilik pekerjaan yang
bertanggung jawab atas pelaksanaan pengadaan barang/jasa dalam
lingkungan unit kerja/proyek tertentu;
3. Penyedia barang/jasa adalah badan usaha atau orang perseorangan yang kegiatan usahanya menyediakan barang/layanan jasa;
4. Kepala kantor/satuan kerja adalah
pejabat struktural departemen/ lembaga yang bertanggung jawab atas
pelaksanaan pengadaan barang/jasa yang dibiayai dari dana anggaran
belanja rutin APBN;
Pemimpin proyek/pemimpin bagian proyek adalah pejabat yang diangkat
oleh Menteri/Pemimpin Lembaga/Gubernur/Bupati/Walikota/pejabat yang
diberi kuasa, yang bertanggung jawab atas pelaksanaan pengadaan
barang/jasa yang dibiayai dari anggaran belanja pembangunan APBN;
5. Pengguna Anggaran Daerah adalah pejabat
di lingkungan pemerintah propinsi/ kabupaten/kota yang bertanggung
jawab atas pelaksanaan pengadaan barang/jasa yang dibiayai dari dana
anggaran belanja APBD;
6. Pejabat yang disamakan adalah pejabat
yang diangkat oleh pejabat yang berwenang di lingkungan Tentara
Nasional Indonesia (TNI)/Kepolisian Republik Indonesia
(Polri)/pemerintah daerah/Bank Indonesia (BI)/Badan Hukum Milik Negara
(BHMN)/Badan Usaha Milik Negara (BUMN)/Badan Usaha Milik Daerah (BUMD),
yang bertanggung jawab atas pelaksanaan pengadaan barang/jasa yang
dibiayai dari APBN/APBD;
8. Panitia pengadaan adalah tim yang diangkat oleh pengguna barang/jasa untuk melaksanakan pemilihan penyedia barang/jasa;
9. Pejabat pengadaan adalah personil yang
diangkat oleh pengguna barang/jasa untuk melaksanakan pemilihan penyedia
barang/jasa dengan nilai sampai dengan Rp50.000.000,00 (lima puluh juta
rupiah);
10. Pemilihan penyedia barang/jasa adalah kegiatan untuk menetapkan penyedia barang/jasa yang akan ditunjuk untuk melaksanakan pekerjaan;
11. Barang adalah benda dalam berbagai bentuk
dan uraian, yang meliputi bahan baku, barang setengah jadi, barang
jadi/peralatan, yang spesifikasinya ditetapkan oleh pengguna
barang/jasa;
12. Jasa Pemborongan adalah layanan pekerjaan
pelaksanaan konstruksi atau wujud fisik lainnya yang perencanaan teknis
dan spesifikasinya ditetapkan pengguna barang/jasa dan proses serta
pelaksanaannya diawasi oleh pengguna barang/jasa;
13. Jasa Konsultansi adalah layanan jasa
keahlian profesional dalam berbagai bidang yang meliputi jasa
perencanaan konstruksi, jasa pengawasan konstruksi, dan jasa pelayanan
profesi lainnya, dalam rangka mencapai sasaran tertentu yang keluarannya
berbentuk piranti lunak yang disusun secara sistematis berdasarkan
kerangka acuan kerja yang ditetapkan pengguna jasa;
14. Jasa lainnya adalah segala pekerjaan dan atau penyediaan jasa selain jasa konsultansi, jasa pemborongan, dan pemasokan barang;
15 Sertifikat keahlian pengadaan barang/jasa pemerintah
adalah tanda bukti pengakuan atas kompetensi dan kemampuan profesi di
bidang pengadaan barang/jasa pemerintah yang merupakan persyaratan
seseorang untuk diangkat sebagai pengguna barang/jasa atau
panitia/pejabat pengadaan;
16. Dokumen pengadaan adalah dokumen yang
disiapkan oleh panitia/pejabat pengadaan sebagai pedoman dalam proses
pembuatan dan penyampaian penawaran oleh calon penyedia barang/jasa
serta pedoman evaluasi penawaran oleh panitia/pejabat pengadaan;
17. Kontrak adalah perikatan antara pengguna barang/jasa dengan penyedia barang/jasa dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa;
18. Usaha kecil termasuk koperasi kecil
adalah kegiatan ekonomi rakyat yang berskala kecil dan memenuhi kriteria
yang ditetapkan dalam Undang-undang Nomor 9 Tahun 1995 tentang Usaha
Kecil;
19. Surat jaminan adalah
jaminan tertulis yang dikeluarkan bank umum/lembaga keuangan lainnya
yang diberikan oleh penyedia barang/jasa kepada pengguna barang/jasa
untuk menjamin terpenuhinya persyaratan/kewajiban penyedia barang/jasa;
20. Kemitraan adalah kerjasama usaha antara
penyedia barang/jasa dalam negeri maupun dengan luar negeri yang masing-
masing pihak mempunyai hak, kewajiban dan tanggung jawab yang jelas,
berdasarkan kesepakatan bersama yang dituangkan dalam perjanjian
tertulis;
21. Pakta integritas adalah surat pernyataan
yang ditandatangani oleh pengguna barang/jasa/panitia pengadaan/pejabat
pengadaan/penyedia barang/jasa yang berisi ikrar untuk mencegah dan
tidak melakukan kolusi, korupsi, dan nepotisme (KKN) dalam pelaksanaan
pengadaan barang/jasa;
22. Pekerjaan kompleks adalah pekerjaan yang
memerlukan teknologi tinggi dan/atau mempunyai resiko tinggi dan/atau
menggunakan peralatan didesain khusus dan/atau bernilai di atas
Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah).
Bagian Kedua
Maksud dan Tujuan
Pasal – 2
(1) Maksud diberlakukannya Keputusan Presiden ini adalah
untuk mengatur pelaksanaan pengadaan barang/jasa yang sebagian atau
seluruhnya dibiayai dari APBN/APBD
(2) Tujuan diberlakukannya Keputusan Presiden ini adalah agar
pelaksanaan pengadaan barang/jasa yang sebagian atau seluruhnya
dibiayai APBN/APBD dilakukan secara efisien, efektif, terbuka dan
bersaing, transparan, adil/tidak diskriminatif, dan akuntabel
Bagian Ketiga
Prinsip Dasar
Pasal 3
Pengadaan barang/jasa wajib menerapkan prinsip-prinsip :
a. efisien, berarti pengadaan barang/jasa
harus diusahakan dengan menggunakan dana dan daya yang terbatas untuk
mencapai sasaran yang ditetapkan dalam waktu sesingkat-singkatnya dan
dapat dipertanggungjawabkan;
b. efektif, berarti pengadaan barang/jasa
harus sesuai dengan kebutuhan yang telah ditetapkan dan dapat
memberikan manfaat yang sebesar-besarnya sesuai dengan sasaran yang
ditetapkan;
c. terbuka dan bersaing, berarti pengadaan
barang/jasa harus terbuka bagi penyedia barang/jasa yang memenuhi
persyaratan dan dilakukan melalui persaingan yang sehat di antara
penyedia barang/jasa yang setara dan memenuhi syarat/kriteria tertentu
berdasarkan ketentuan dan prosedur yang jelas dan transparan;
d. transparan, berarti semua ketentuan dan
informasi mengenai pengadaan barang/jasa, termasuk syarat teknis
administrasi pengadaan, tata cara evaluasi, hasil evaluasi, penetapan
calon penyedia barang/jasa, sifatnya terbuka bagi peserta penyedia
barang/jasa yang berminat serta bagi masyarakat luas pada umumnya;
e. adil/tidak diskriminatif, berarti
memberikan perlakuan yang sama bagi semua calon penyedia barang/jasa dan
tidak mengarah untuk memberi keuntungan kepada pihak tertentu, dengan
cara dan atau alasan apapun;
f. akuntabel, berarti harus mencapai
sasaran baik fisik, keuangan maupun manfaat bagi kelancaran pelaksanaan
tugas umum pemerintahan dan pelayanan masyarakat sesuai dengan
prinsip-prinsip serta ketentuan yang berlaku dalam pengadaan
barang/jasa.
Bagian Keempat
Kebijakan Umum
Pasal 4
Kebijakan umum pemerintah dalam pengadaan barang/jasa adalah :
a. meningkatkan penggunaan produksi dalam negeri, rancang
bangun dan perekayasaan nasional yang sasarannya adalah memperluas
lapangan kerja dan mengembangkan industri dalam negeri dalam rangka
meningkatkan daya saing barang/jasa produksi dalam negeri pada
perdagangan internasional;
b. meningkatkan peran serta usaha kecil termasuk koperasi kecil dan kelompok masyarakat dalam pengadaan barang/jasa;
c. menyederhanakan ketentuan dan tata cara untuk mempercepat proses pengambilan keputusan dalam pengadaan barang/jasa;
d. meningkatkan profesionalisme, kemandirian, dan
tanggungjawab pengguna barang/jasa, panitia/pejabat pengadaan, dan
penyedia barang/jasa;
e. meningkatkan penerimaan negara melalui sektor perpajakan;
f. menumbuhkembangkan peran serta usaha nasional;
g. mengharuskan pelaksanaan pemilihan penyedia barang/jasa
dilakukan di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
h. mengharuskan pengumuman secara terbuka rencana pengadaan
barang/jasa kecuali pengadaan barang/jasa yang bersifat rahasia pada
setiap awal pelaksanaan anggaran kepada masyarakat luas.
Bagian Kelima
Etika Pengadaan
Pasal 5
Pengguna barang/jasa, penyedia barang/jasa,
dan para pihak yang terkait dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa
harus mematuhi etika sebagai berikut :
a. melaksanakan tugas secara tertib, disertai rasa
tanggungjawab untuk mencapai sasaran kelancaran dan ketepatan
tercapainya tujuan pengadaan barang/jasa;
b. bekerja secara profesional dan mandiri atas dasar
kejujuran, serta menjaga kerahasiaan dokumen pengadaan barang dan jasa
yang seharusnya dirahasiakan untuk mencegah terjadinya penyimpangan
dalam pengadaan barang/jasa;
c. tidak saling mempengaruhi baik langsung maupun tidak
langsung untuk mencegah dan menghindari terjadinya persaingan tidak
sehat;
d. menerima dan bertanggung jawab atas segala keputusan yang ditetapkan sesuai dengan kesepakatan para pihak;
e. menghindari dan mencegah terjadinya pertentangan
kepentingan para pihak yang terkait, langsung maupun tidak langsung
dalam proses pengadaan barang/jasa (conflict of interest);
f. menghindari dan mencegah terjadinya pemborosan dan kebocoran keuangan negara dalam pengadaan barang/jasa;
g. menghindari dan mencegah penyalahgunaan wewenang dan/atau
kolusi dengan tujuan untuk keuntungan pribadi, golongan atau pihak lain
yang secara langsung atau tidak langsung merugikan negara;
h. tidak menerima, tidak menawarkan atau tidak menjanjikan
untuk memberi atau menerima hadiah, imbalan berupa apa saja kepada
siapapun yang diketahui atau patut dapat diduga berkaitan dengan
pengadaan barang/jasa.
Bagian Keenam
Pelaksanaan Atas Pengadaan
Pasal 6
Pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah dilakukan :
a. dengan menggunakan penyedia barang/jasa;
b. dengan cara swakelola.
Bagian Ketujuh
Ruang Lingkup
Pasal 7
(1) Ruang lingkup berlakunya Keputusan Presiden ini adalah untuk :
a. pengadaan barang/jasa yang pembiayaannya sebagian atau seluruhnya dibebankan pada APBN/APBD;
b. pengadaan barang/jasa yang sebagian atau seluruhnya
dibiayai dari pinjaman/hibah luar negeri (PHLN) yang sesuai atau tidak
bertentangan dengan pedoman dan ketentuan pengadaan barang/jasa dari
pemberi pinjaman/hibah bersangkutan;
c. pengadaan barang/jasa untuk investasi di lingkungan BI,
BHMN, BUMN, BUMD, yang pembiayaannya sebagian atau seluruhnya dibebankan
pada APBN/APBD.
(2) Pengaturan pengadaan barang/jasa pemerintah yang dibiayai
dari dana APBN, apabila ditindaklanjuti dengan Keputusan
Menteri/Pemimpin Lembaga/Panglima TNI/Kapolri/Dewan Gubernur BI/Pemimpin
BHMN/Direksi BUMN harus tetap berpedoman serta tidak boleh bertentangan
dengan ketentuan dalam Keputusan Presiden ini.
(3) Peraturan Daerah/Keputusan Kepala Daerah yang mengatur
pengadaan barang/jasa pemerintah yang dibiayai dari dana APBD harus
tetap berpedoman serta tidak boleh bertentangan dengan ketentuan dalam
Keputusan Presiden ini.
BAB II
PENGADAAN YANG DILAKSANAKAN PENYEDIA BARANG/JASA
Bagian Pertama
Pembiayaan Pengadaan
Pasal 8
Departemen/Kementerian/Lembaga/TNI/Polri/Pemerintah
Daerah/BI/BHMN/BUMN/BUMD wajib menyediakan biaya administrasi proyek
untuk mendukung pelaksanaan pengadaan barang/jasa yang dibiayai dari
APBN/APBD, yaitu :
a. honorarium pengguna barang/jasa, panitia/pejabat pengadaan, bendaharawan, dan staf proyek;
b. pengumuman pengadaan barang/jasa;
c. penggandaan dokumen pengadaan barang/jasa dan/atau dokumen prakualifikasi;
d. administrasi lainnya yang diperlukan untuk mendukung pelaksanaan pengadaan barang/jasa.
Bagian Kedua
Tugas Pokok dan Persyaratan Para Pihak
Paragraf Pertama
Persyaratan dan Tugas Pokok Pengguna Barang/Jasa
Pasal 9
(1) Pengguna barang/jasa harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
a. memiliki integritas moral;
b. memiliki disiplin tinggi;
c. memiliki tanggung jawab dan kualifikasi
teknis serta manajerial untuk melaksanakan tugas yang dibebankan
kepadanya;
d, memiliki sertifikat keahlian pengadaan barang/jasa pemerintah;
e. memiliki kemampuan untuk mengambil keputusan, bertindak
tegas dan keteladanan dalam sikap dan perilaku serta tidak pernah
terlibat KKN
(2) Berdasarkan usulan pimpinan unit kerja yang bersangkutan
dengan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), pengguna
barang/jasa diangkat dengan surat keputusan Menteri/Panglima
TNI/Kapolri/Pemimpin Lembaga/Gubernur/Bupati/Walikota/Dewan Gubernur
BI/Pemimpin BHMN/Direksi BUMN/BUMD atau pejabat yang diberi kuasa.
(3) Tugas pokok pengguna barang/jasa dalam pengadaan barang/jasa adalah:
a. menyusun perencanaan pengadaan barang/jasa;
b. mengangkat panitia/pejabat pengadaan barang/jasa;
c. menetapkan paket-paket pekerjaan disertai ketentuan
mengenai peningkatan penggunaan produksi dalam negeri dan peningkatan
pemberian kesempatan bagi usaha kecil termasuk koperasi kecil, serta
kelompok masyarakat;
d. menetapkan dan mengesahkan harga perkiraan sendiri (HPS),
jadual, tata cara pelaksanaan dan lokasi pengadaan yang disusun panitia
pengadaan;
e. menetapkan dan mengesahkan hasil pengadaan panitia/pejabat pengadaan sesuai kewenangannya;
f. menetapkan besaran uang muka yang menjadi hak penyedia barang/jasa sesuai ketentuan yang berlaku;
g. menyiapkan dan melaksanakan perjanjian/kontrak dengan pihak penyedia barang/jasa;
h. melaporkan pelaksanaan/penyelesaian pengadaan barang/jasa kepada pimpinan instansinya;
j. mengendalikan pelaksanaan perjanjian/kontrak;
k. menyerahkan sset hasil pengadaan barang/jasa dan sset
lainnya kepada Menteri/Panglima TNI/Kepala Polri/Pemimpin
Lembaga/Gubernur/Bupati/Walikota/Dewan Gubernur BI/Pemimpin BHMN/Direksi
BUMN/BUMD dengan berita acara penyerahan;
l. menandatangani pakta integritas sebelum pelaksanaan pengadaan barang/jasa dimulai
BAB II
PENGADAAN YANG DILAKSANAKAN PENYEDIA BARANG/JASA
Bagian Pertama
Pembiayaan Pengadaan
Pasal 8
Departemen/Kementerian/Lembaga/TNI/Polri/Pemerintah
Daerah/BI/BHMN/BUMN/BUMD wajib menyediakan biaya administrasi proyek
untuk mendukung pelaksanaan pengadaan barang/jasa yang dibiayai dari
APBN/APBD, yaitu :
a. honorarium pengguna barang/jasa, panitia/pejabat pengadaan, bendaharawan, dan staf proyek;
b. pengumuman pengadaan barang/jasa;
c. penggandaan dokumen pengadaan barang/jasa dan/atau dokumen prakualifikasi;
d. administrasi lainnya yang diperlukan untuk mendukung pelaksanaan pengadaan barang/jasa.
Bagian Kedua
Tugas Pokok dan Persyaratan Para Pihak
Paragraf Pertama
Persyaratan dan Tugas Pokok Pengguna Barang/Jasa
Pasal 9
(1) Pengguna barang/jasa harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
a. memiliki integritas moral;
b. memiliki disiplin tinggi;
c. memiliki tanggung jawab dan kualifikasi teknis serta manajerial untuk melaksanakan tugas yang dibebankan kepadanya;
d. memiliki sertifikat keahlian pengadaan barang/jasa pemerintah;
e. memiliki kemampuan untuk mengambil keputusan, bertindak
tegas dan keteladanan dalam sikap dan perilaku serta tidak pernah
terlibat KKN
(2) Berdasarkan usulan pimpinan unit kerja yang bersangkutan
dengan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), pengguna
barang/jasa diangkat dengan surat keputusan Menteri/Panglima
TNI/Kapolri/Pemimpin Lembaga/Gubernur/Bupati/Walikota/Dewan Gubernur
BI/Pemimpin BHMN/Direksi BUMN/BUMD atau pejabat yang diberi kuasa.
(3) Tugas pokok pengguna barang/jasa dalam pengadaan barang/jasa adalah:
a. menyusun perencanaan pengadaan barang/jasa;
b. mengangkat panitia/pejabat pengadaan barang/jasa;
c. menetapkan paket-paket pekerjaan disertai ketentuan
mengenai peningkatan penggunaan produksi dalam negeri dan peningkatan
pemberian kesempatan bagi usaha kecil termasuk koperasi kecil, serta
kelompok masyarakat;
d. menetapkan dan mengesahkan harga perkiraan sendiri (HPS),
jadual, tata cara pelaksanaan dan lokasi pengadaan yang disusun panitia
pengadaan;
e. menetapkan dan mengesahkan hasil pengadaan panitia/pejabat pengadaan sesuai kewenangannya;
f. menetapkan besaran uang muka yang menjadi hak penyedia barang/jasa sesuai ketentuan yang berlaku;
g. menyiapkan dan melaksanakan perjanjian/kontrak dengan pihak penyedia barang/jasa;
melaporkan pelaksanaan/penyelesaian pengadaan barang/jasa kepada pimpinan instansinya;
h. mengendalikan pelaksanaan perjanjian/kontrak;
j. menyerahkan aset hasil pengadaan barang/jasa dan aset
lainnya kepada Menteri/Panglima TNI/Kepala Polri/Pemimpin
Lembaga/Gubernur/Bupati/Walikota/Dewan Gubernur BI/Pemimpin BHMN/Direksi
BUMN/BUMD dengan berita acara penyerahan;
menandatangani pakta integritas sebelum pelaksanaan pengadaan barang/jasa dimulai.
(4) Pengguna barang/jasa dilarang mengadakan ikatan perjanjian
dengan penyedia barang/jasa apabila belum tersedia anggaran atau tidak
cukup tersedia anggaran yang akan mengakibatkan dilampauinya batas
anggaran yang tersedia untuk kegiatan/proyek yang dibiayai dari
APBN/APBD
(5) Pengguna barang/jasa bertanggung jawab dari segi
administrasi, fisik, keuangan, dan fungsional atas pengadaan barang/jasa
yang dilaksanakannya.
Paragraf Kedua
Pembentukan, Persyaratan, Tugas Pokok, dan Keanggotaan
Panitia/Pejabat Pengadaan
Pasal 10
(1) Panitia pengadaan wajib dibentuk untuk semua pengadaan
dengan nilai di atas Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
(2) Untuk pengadaan sampai dengan nilai Rp50.000.000,00 (lima
puluh juta rupiah) dapat dilaksanakan oleh panitia atau pejabat
pengadaan.
(3) Anggota panitia pengadaan berasal dari pegawai negeri, baik dari instansi sendiri maupun instansi teknis lainnya.
(4) Panitia/pejabat pengadaan sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) dan ayat (2) di atas harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
a. memiliki integritas moral, disiplin dan tanggung jawab dalam melaksanakan tugas;
b. memahami keseluruhan pekerjaan yang akan diadakan;
c. memahami jenis pekerjaan tertentu yang menjadi tugas panitia/pejabat pengadaan yang bersangkutan;
d. memahami isi dokumen pengadaan/metoda dan prosedur pengadaan berdasarkan Keputusan Presiden ini;
e. tidak mempunyai hubungan keluarga dengan pejabat yang mengangkat dan menetapkannya sebagai panitia/pejabat pengadaan;
f. memiliki sertifikat keahlian pengadaan barang/jasa pemerintah.
(5) Panitia berjumlah gasal beranggotakan sekurang-kurangnya 3
(tiga) orang yang memahami tata cara pengadaan, substansi
pekerjaan/kegiatan yang bersangkutan dan bidang lain yang diperlukan,
baik dari unsur-unsur di dalam maupun dari luar instansi yang
bersangkutan.
(6) Pejabat pengadaan hanya 1 (satu) orang yang memahami
tata cara pengadaan, substansi pekerjaan/kegiatan yang bersangkutan dan
bidang lain yang diperlukan, baik dari unsur-unsur di dalam maupun dari
luar instansi yang bersangkutan.
(7) Dilarang duduk sebagai panitia/pejabat pengadaan:
a. pengguna barang/jasa dan bendaharawan;
b. pegawai pada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
(BPKP)/Inspektorat Jenderal Departemen/Inspektorat Utama Lembaga
Pemerintah Non Departemen/Badan Pengawas Daerah Propinsi/Kabupaten/Kota,
Pengawasan Internal BI/BHMN/BUMN/BUMD kecuali menjadi panitia/pejabat
pengadaan untuk pengadaan barang/jasa yang dibutuhkan instansinya
Paragraf Ketiga
Persyaratan Penyedia Barang/Jasa
Pasal 11
(1) Persyaratan penyedia barang/jasa dalam pelaksanaan pengadaan adalah sebagai berikut :
a. memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menjalankan usaha/kegiatan sebagai penyedia barang/jasa;
b. memiliki keahlian, pengalaman, kemampuan teknis dan manajerial untuk menyediakan barang/jasa;
c. tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, kegiatan
usahanya tidak sedang dihentikan, dan/atau direksi yang bertindak untuk
dan atas nama perusahaan tidak sedang dalam menjalani sanksi pidana;
d. secara hukum mempunyai kapasitas menandatangani kontrak;
e. sebagai wajib pajak sudah memenuhi kewajiban perpajakan
tahun terakhir, dibuktikan dengan melampirkan fotokopi bukti tanda
terima penyampaian Surat Pajak Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh)
tahun terakhir, dan fotokopi Surat Setoran Pajak (SSP) PPh Pasal 29;
f. dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir pernah
memper-oleh pekerjaan menyediakan barang/jasa baik di lingkungan
pemerintah maupun swasta termasuk pengalaman subkontrak, kecuali
penyedia barang/jasa yang baru berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun;
g. memiliki sumber daya manusia, modal, peralatan, dan fasilitas lain yang diperlukan dalam pengadaan barang/jasa;
h. tidak masuk dalam daftar hitam;
k. memiliki alamat tetap dan jelas serta dapat dijangkau dengan pos;
l. khusus untuk penyedia barang/jasa orang perseorangan persyaratannya sama dengan di atas kecuali huruf f.
(2) Tenaga ahli yang akan ditugaskan dalam melaksanakan
pekerjaan jasa konsultansi harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. memiliki Nomor Pokok Wajib pajak (NPWP) dan bukti penyelesaian kewajiban pajak;
b. lulusan perguruan tinggi negeri atau perguruan tinggi
swasta yang telah diakreditasi oleh instansi yang berwenang atau yang
lulus ujian negara, atau perguruan tinggi luar negeri yang ijasahnya
telah disahkan/diakui oleh instansi pemerintah yang berwenang di bidang
pendidikan tinggi;
c. mempunyai pengalaman di bidangnya
(3) Pegawai negeri, pegawai BI, pegawai BHMN/BUMN/BUMD
dilarang menjadi penyedia barang/jasa, kecuali yang bersangkutan
mengambil cuti di luar tanggungan negara/BI/BHMN/BUMN/ BUMD
(4) Penyedia barang/jasa yang keikutsertaannya menimbulkan
pertentangan kepentingan dilarang menjadi penyedia barang/jasa.
(5) Terpenuhinya persyaratan penyedia barang/jasa dinilai
melalui proses prakualifikasi atau pascakualifikasi oleh panitia/pejabat
pengadaan.
Bagian Ketiga
Jadual Pelaksanaan Pemilihan Penyedia Barang/Jasa
Pasal 12
Pengguna barang/jasa wajib mengalokasikan
waktu yang cukup untuk penayangan pengumuman, kesempatan untuk
pengambilan dokumen, kesempatan untuk mempelajari dokumen, dan penyiapan
dokumen penawaran.
Bagian Keempat
Penyusunan Harga Perkiraan Sendiri
Pasal 13
(1) Pengguna barang/jasa wajib memiliki harga perkiraan
sendiri (HPS) yang dikalkulasikan secara keahlian dan berdasarkan data
yang dapat dipertangungjawabkan
(2) HPS disusun oleh panitia/pejabat pengadaan dan ditetapkan oleh pengguna barang/jasa.
(3) HPS digunakan sebagai alat untuk menilai kewajaran harga
penawaran termasuk rinciannya dan untuk menetapkan besaran tambahan
nilai jaminan pelaksanaan bagi penawaran yang dinilai terlalu rendah,
tetapi tidak dapat dijadikan dasar untuk menggugurkan penawaran.
(4) Nilai total HPS terbuka dan tidak bersifat rahasia.
(5) HPS merupakan salah satu acuan dalam menentukan tambahan nilai jaminan
Bagian Kelima
Prakualifikasi dan Pascakualifikasi
Paragraf Pertama
Prinsip-Prinsip Prakualifikasi dan Pascakualifikasi
Pasal 14
(1) Prakualifikasi adalah proses penilaian kompetensi dan
kemampuan usaha serta pemenuhan persyaratan tertentu lainnya dari
penyedia barang/jasa sebelum memasukkan penawaran.
(2) Pascakualifikasi adalah proses penilaian kompetensi dan
kemampuan usaha serta pemenuhan persyaratan tertentu lainnya dari
penyedia barang/jasa setelah memasukkan penawaran.
(3) Panitia/pejabat pengadaan wajib melakukan
pascakualifikasi untuk pelelangan umum pengadaan barang/jasa
pemborongan/jasa lainnya secara adil, transparan, dan mendorong
terjadinya persaingan yang sehat dengan mengikutsertakan
sebanyak-banyaknya penyedia barang/jasa.
(4) Prakualifikasi wajib dilaksanakan untuk pengadaan jasa
konsultansi dan pengadaan barang/jasa pemborongan/jasa lainnya yang
menggunakan metoda penunjukan langsung untuk pekerjaan kompleks,
pelelangan terbatas dan pemilihan langsung.
(5) Panitia/pejabat pengadaan dapat melakukan prakualifikasi
untuk pelelangan umum pengadaan barang/jasa pemborongan/jasa lainnya
yang bersifat kompleks.
(6) Dalam proses prakualifikasi/pascakualifikasi
panitia/pejabat pengadaan dilarang menambah persyaratan
prakualifikasi/pascakualifikasi di luar yang telah ditetapkan dalam
ketentuan Keputusan Presiden ini atau ketentuan peraturan
perundang-undangan yang lebih tinggi;
(7) Persyaratan prakualifikasi/pascakualifikasi yang
ditetapkan harus merupakan persyaratan minimal yang dibutuhkan untuk
pelaksanaan kegiatan agar terwujud persaingan yang sehat secara luas
(8) Pengguna barang/jasa wajib menyederhanakan proses
prakualifikasi dengan tidak meminta seluruh dokumen yang disyaratkan
melainkan cukup dengan formulir isian kualifikasi penyedia barang/jasa.
(9) Penyedia barang/jasa wajib menandatangani surat
pernyataan di atas meterai bahwa semua informasi yang disampaikan dalam
formulir isian kualifikasi adalah benar, dan apabila diketemukan
penipuan/pemalsuan atas informasi yang disampaikan, terhadap yang
bersangkutan dikenakan sanksi pembatalan sebagai calon pemenang,
dimasukkan dalam daftar hitam sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun, dan
tidak boleh mengikuti pengadaan untuk 2 (dua) tahun berikutnya, serta
diancam dituntut secara perdata dan pidana.
(10) Dalam proses prakualifikasi/pascakualifikasi
panitia/pejabat pengadaan tidak boleh melarang, menghambat, dan
membatasi keikutsertaan calon peserta pengadaan barang/jasa dari luar
propinsi/kabupaten/kota lokasi pengadaan barang/jasa
(11) Departemen/Kementerian/Lembaga/TNI/Polri/Pemerintah/Daerah/BI/BHMN/BUMN/BUMD
dilarang melakukan prakualifikasi massal yang berlaku untuk pengadaan
dalam kurun waktu tertentu.
(12) Pada setiap tahapan proses pemilihan penyedia barang/jasa,
pengguna barang/jasa/panitia/pejabat pengadaan dilarang membebani atau
memungut biaya apapun kepada penyedia barang/jasa, kecuali biaya
penggandaan dokumen pengadaan
Paragraf Kedua
Proses Prakualifikasi dan Pascakualifikasi
Pasal 15
(1) Proses prakualifikasi secara umum meliputi pengumuman
prakualifikasi, pengambilan dokumen prakualifikasi, pemasukan dokumen
prakualifikasi, evaluasi dokumen prakualifikasi, penetapan calon peserta
pengadaan yang lulus prakualifikasi, dan pengumuman hasil
prakualifikasi.
(2) Proses pascakualifikasi secara umum meliputi pemasukan dokumen
kualifikasi bersamaan dengan dokumen penawaran dan terhadap peserta
yang diusulkan untuk menjadi pemenang serta cadangan pemenang dievaluasi
dokumen kualifikasinya
Bagian Keenam
Prinsip Penetapan Sistem Pengadaan
Pasal 16
(1) Untuk menentukan sistem pengadaan yang meliputi metoda
pemilihan penyedia barang/jasa, metoda penyampaian dokumen penawaran,
metoda evaluasi penawaran, dan jenis kontrak, perlu mempertimbangkan
jenis, sifat, dan nilai barang/jasa serta kondisi lokasi, kepentingan
masyarakat, dan jumlah penyedia barang/jasa yang ada.
(2) Dalam menyusun rencana dan penentuan paket pengadaan,
pengguna barang/jasa bersama dengan panitia, wajib memaksimalkan
penggunaan produksi dalam negeri dan perluasan kesempatan bagi usaha
kecil, koperasi kecil, dan masyarakat
(3) Dalam menetapkan sistem pengadaan, pengguna barang/jasa:
a. wajib menyediakan sebanyak-banyaknya paket pengadaan untuk
usaha kecil termasuk koperasi kecil tanpa mengabaikan prinsip
efisiensi, persaingan sehat, kesatuan sistem, kualitas, dan kemampuan
teknis usaha kecil;
b. dilarang menyatukan atau memusatkan beberapa kegiatan
yang tersebar di beberapa daerah yang menurut sifat pekerjaan dan
tingkat efisiensinya seharusnya dilakukan di daerah masing-masing;
c. dilarang menyatukan beberapa paket pekerjaan yang menurut
sifat pekerjaan dan besaran nilainya seharusnya dilakukan oleh usaha
kecil termasuk koperasi kecil;
dilarang menetapkan kriteria dan persyaratan pengadaan yang diskriminatif dan tidak obyektif.
Bagian Ketujuh
Sistem Pengadaan Barang/Jasa Pemborongan/Jasa Lainnya
Paragraf Pertama
Metoda Pemilihan Penyedia Barang/Jasa Pemborongan/Jasa Lainnya
Pasal 17
(1) Dalam pemilihan penyedia barang/jasa pemborongan/jasa lainnya, pada prinsipnya dilakukan melalui metoda pelelangan umum.
(2) Pelelangan umum adalah metoda pemilihan penyedia barang/jasa
yang dilakukan secara terbuka dengan pengumuman secara luas melalui
media massa dan papan pengumuman resmi untuk penerangan umum sehingga
masyarakat luas dunia usaha yang berminat dan memenuhi kualifikasi
dapat mengikutinya.
(3) Dalam hal jumlah penyedia barang/jasa yang mampu melaksanakan
diyakini terbatas yaitu untuk pekerjaan yang kompleks, maka pemilihan
penyedia barang/jasa dapat dilakukan dengan metoda pelelangan terbatas
dan diumumkan secara luas melalui media massa dan papan pengumuman resmi
dengan mencantumkan penyedia barang/jasa yang telah diyakini mampu,
guna memberi kesempatan kepada penyedia barang/jasa lainnya yang
memenuhi kualifikasi.
(4) Dalam hal metoda pelelangan umum atau pelelangan terbatas
dinilai tidak efisien dari segi biaya pelelangan, maka pemilihan
penyedia barang/jasa dapat dilakukan dengan metoda pemilihan langsung,
yaitu pemilihan penyedia barang/jasa yang dilakukan dengan membandingkan
sebanyak-banyaknya penawaran, sekurang-kurangnya 3 (tiga) penawaran
dari penyedia barang/jasa yang telah lulus prakualifikasi serta
dilakukan negosiasi baik teknis maupun biaya serta harus diumumkan
minimal melalui papan pengumuman resmi untuk penerangan umum dan bila
memungkinkan melalui internet.
(5) Dalam keadaan tertentu dan keadaan khusus, pemilihan penyedia
barang/jasa dapat dilakukan dengan cara penunjukan langsung terhadap 1
(satu) penyedia barang/jasa dengan cara melakukan negosiasi baik teknis
maupun biaya sehingga diperoleh harga yang wajar dan secara teknis dapat
dipertanggungjawabkan.
Paragraf Kedua
Metoda Penyampaian Dokumen Penawaran Pada Pemilihan Penyedia
Barang/Jasa Pemborongan/Jasa Lainnya
Pasal 18
(1) Dalam pemilihan penyedia barang/jasa pemborongan/jasa
lainnya dapat dipilih salah 1 (satu) dari 3 (tiga) metoda penyampaian
dokumen penawaran berdasarkan jenis barang/jasa yang akan diadakan dan
metoda penyampaian dokumen penawaran tersebut harus dicantumkan dalam
dokumen lelang yang meliputi :
a. metoda satu sampul;
b. metoda dua sampul;
c. metoda dua tahap.
(2) Metoda satu sampul yaitu penyampaian dokumen penawaran yang
terdiri dari persyaratan administrasi, teknis, dan penawaran harga yang
dimasukan ke dalam 1 (satu) sampul tertutup kepada panitia/pejabat
pengadaan.
(3) Metoda dua sampul yaitu penyampaian dokumen penawaran yang
persyaratan administrasi dan teknis dimasukkan dalam sampul tertutup I,
sedangkan harga penawaran dimasukkan dalam sampul tertutup II,
selanjutnya sampul I dan sampul II dimasukkan ke dalam 1 (satu) sampul
(sampul penutup) dan disampaikan kepada panitia/pejabat pengadaan.
(4) Metoda dua tahap yaitu penyampaian dokumen penawaran yang
persyaratan administrasi dan teknis dimasukkan dalam sampul tertutup I,
sedangkan harga penawaran dimasukkan dalam sampul tertutup II, yang
penyampaiannya dilakukan dalam 2 (dua) tahap secara terpisah dan dalam
waktu yang berbeda.
Paragraf Ketiga
Evaluasi Penawaran Pada Pemilihan Penyedia Barang/Jasa
Pemborongan/Jasa Lainnya
Pasal 19
(1) Dalam pemilihan penyedia barang/jasa pemborongan/jasa
lainnya dapat dipilih salah 1 (satu) dari 3 (tiga) metoda evaluasi
penawaran berdasarkan jenis barang/jasa yang akan diadakan, dan metoda
evaluasi penawaran tersebut harus dicantumkan dalam dokumen lelang, yang
meliputi :
a. sistem gugur;
b. sistem nilai;
c. sistem penilaian biaya selama umur ekonomis.
(2) Sistem gugur adalah evaluasi penilaian penawaran dengan
cara memeriksa dan membandingkan dokumen penawaran terhadap pemenuhan
persyaratan yang telah ditetapkan dalam dokumen pemilihan penyedia
barang/jasa dengan urutan proses evaluasi dimulai dari penilaian
persyaratan administrasi, persyaratan teknis dan kewajaran harga,
terhadap penyedia barang/jasa yang tidak lulus penilaian pada setiap
tahapan dinyatakan gugur.
(3) Sistem nilai adalah evaluasi penilaian penawaran dengan cara
memberikan nilai angka tertentu pada setiap unsur yang dinilai
berdasarkan kriteria dan nilai yang telah ditetapkan dalam dokumen
pemilihan penyedia barang/jasa, kemudian membandingkan jumlah nilai dari
setiap penawaran peserta dengan penawaran peserta lainnya.
(4) Sistem penilaian biaya selama umur ekonomis adalah evaluasi
penilaian penawaran dengan cara memberikan nilai pada unsur-unsur teknis
dan harga yang dinilai menurut umur ekonomis barang yang ditawarkan
berdasarkan kriteria dan nilai yang ditetapkan dalam dokumen
pemilihan penyedia barang/jasa, kemudian nilai unsur-unsur tersebut
dikonversikan ke dalam satuan mata uang tertentu, dan dibandingkan
dengan jumlah nilai dari setiap penawaran peserta dengan penawaran
peserta lainnya.
(5) Dalam mengevaluasi dokumen penawaran, panitia/pejabat
pemilihan penyedia barang/jasa tidak diperkenankan mengubah, menambah,
dan mengurangi kriteria dan tatacara evaluasi tersebut dengan alasan
apapun dan atau melakukan tindakan lain yang bersifat post bidding
Paragraf Keempat
Prosedur Pemilihan Penyedia Barang/Jasa Pemborongan/Jasa Lainnya
Pasal 20
(1) Prosedur pemilihan penyedia barang/jasa pemborongan/jasa lainnya dengan metoda pelelangan umum meliputi:
a. dengan prakualifikasi:
1) pengumuman prakualifikasi;
2) pengambilan dokumen prakualifikasi;
3) pemasukan dokumen prakualifikasi;
4) evaluasi dokumen prakualifikasi;
5) penetapan hasil prakualifikasi;
6) pengumuman hasil prakualifikasi;
7) masa sanggah prakualifikasi;
8) undangan kepada peserta yang lulus prakualifikasi;
9) pengambilan dokumen lelang umum;
10) penjelasan;
11) penyusunan berita acara penjelasan dokumen lelang dan perubahannya;
12) pemasukan penawaran;
13) pembukaan penawaran;
14) evaluasi penawaran;
15) penetapan pemenang;
16) pengumuman pemenang;
17) masa sanggah;
18) penunjukan pemenang;
19) penandatanganan kontrak;
b. dengan pasca kualifikasi:
1) pengumuman pelelangan umum;
2) pendaftaran untuk mengikuti pelelangan;
3) pengambilan dokumen lelang umum;
4) penjelasan;
5) penyusunan berita acara penjelasan dokumen lelang dan perubahannya;
6) pemasukan penawaran;
7) pembukaan penawaran;
8) evaluasi penawaran termasuk evaluasi kualifikasi;
9) penetapan pemenang;
10) pengumuman pemenang;
11) masa sanggah;
12) penunjukan pemenang;
13) penandatanganan kontrak.
(2) Prosedur pemilihan penyedia barang/jasa pemborongan/jasa lainnya dengan metoda pelelangan terbatas meliputi :
a. pemberitahuan dan konfirmasi kepada peserta terpilih;
b. pengumuman pelelangan terbatas;
c. pengambilan dokumen prakualifikasi;
d. pemasukan dokumen prakualifikasi;
e. evaluasi dokumen prakualifikasi;
f. penetapan hasil prakualifikasi;
g. pemberitahuan hasil prakualifikasi;
h. masa sanggah prakualifikasi;
i. undangan kepada peserta yang lulus prakualifikasi;
j. penjelasan;
k. penyusunan berita acara penjelasan dokumen lelang dan perubahannya;
l. pemasukan penawaran;
m. pembukaan penawaran;
n. evaluasi penawaran;
o. penetapan pemenang;
p. pengumuman pemenang;
q. masa sanggah;
r. penunjukan pemenang;
s. penandatanganan kontrak.
(3) Prosedur pemilihan penyedia barang/jasa pemborongan/jasa lainnya dengan metoda pemilihan langsung meliputi :
a. pengumuman pemilihan langsung;
b. pengambilan dokumen prakualifikasi;
c. pemasukan dokumen prakualifikasi
d. evaluasi dokumen prakualifikasi;
e. penetapan hasil prakualifikasi;
f. pemberitahuan hasil prakualifikasi;
g. masa sanggah prakualifikasi;
h. undangan pengambilan dokumen pemilihan langsung;
i. penjelasan;
j. penyusunan berita acara penjelasan dokumen lelang dan perubahannya;
k. pemasukan penawaran;
l. pembukaan penawaran;
m. evaluasi penawaran;
n. penetapan pemenang;
o. pemberitahuan penetapan pemenang;
p. masa sanggah;
q. penunjukan pemenang;
r. penandatanganan kontrak.
(4) Tata cara pemilihan penyedia barang/jasa pemborongan/jasa lainnya dengan metoda penunjukan langsung meliputi:
a. undangan kepada peserta terpilih;
b. pengambilan dokumen prakualifikasi dan dokumen penunjukan langsung;
c. pemasukan dokumen prakualifikasi, penilaian kualifikasi, penjelasan, dan pembuatan berita acara penjelasan;
d. pemasukan penawaran;
e. evaluasi penawaran;
f. negosiasi baik teknis maupun biaya;
g. penetapan/penunjukan penyedia barang/jasa;
h. penandatanganan kontrak.
Bagian Kedelapan
Sistem Pengadaan Jasa Konsultansi
Paragraf Pertama
Persiapan Pelaksanaan Pemilihan Jasa Konsultansi
Pasal 21
(1) Pengguna barang/jasa menyusun Kerangka Acuan Kerja (KAK) dan menunjuk panitia pengadaan/pejabat pengadaan.
(2) Panitia/pejabat pengadaan menyusun harga perkiraan
sendiri (HPS) dan dokumen pemilihan penyedia jasa konsultansi meliputi
KAK, syarat administrasi, syarat teknis, syarat keuangan, metoda
pemilihan penyedia jasa konsultansi, metoda penyampaian dokumen
penawaran, metoda evaluasi penawaran, dan jenis kontrak yang akan
digunakan
Paragraf Kedua
Metoda Pemilihan Penyedia Jasa Konsultansi
Pasal 22
(1) Pemilihan penyedia jasa konsultansi pada prinsipnya harus
dilakukan melalui seleksi umum. Dalam keadaan tertentu pemilihan
penyedia jasa konsultansi dapat dilakukan melalui seleksi terbatas,
seleksi langsung atau penunjukan langsung.
(2) Seleksi umum adalah metoda pemilihan penyedia jasa konsultansi
yang daftar pendek pesertanya dipilih melalui proses prakualifikasi
secara terbuka yaitu diumumkan secara luas melalui media massa dan
papan pengumuman resmi untuk penerangan umum sehingga masyarakat luas
mengetahui dan penyedia jasa konsultansi yang berminat dan memenuhi
kualifikasi dapat mengikutinya.
(3) Seleksi terbatas adalah metoda pemilihan penyedia jasa
konsultansi untuk pekerjaan yang kompleks dan diyakini jumlah penyedia
jasa yang mampu melaksanakan pekerjaan tersebut jumlahnya terbatas.
(4) Dalam hal metoda seleksi umum atau seleksi terbatas dinilai
tidak efisien dari segi biaya seleksi, maka pemilihan penyedia jasa
konsultansi dapat dilakukan dengan seleksi langsung yaitu metoda
pemilihan penyedia jasa konsultansi yang daftar pendek pesertanya
ditentukan melalui proses prakualifikasi terhadap penyedia jasa
konsultansi yang dipilih langsung dan diumumkan sekurang-kurangnya di
papan pengumuman resmi untuk penerangan umum atau media elektronik
(internet).
(5) Dalam keadaan tertentu dan keadaan khusus, pemilihan penyedia
jasa konsultansi dapat dilakukan dengan menunjuk satu penyedia jasa
konsultansi yang memenuhi kualifikasi dan dilakukan negosiasi baik dari
segi teknis maupun biaya sehingga diperoleh biaya yang wajar dan secara
teknis dapat dipertanggungjawabkan.
Paragraf Ketiga
Metoda Penyampaian Dokumen Penawaran
Pada Pemilihan Penyedia Jasa Konsultansi
Pasal 23
(1) Dalam pemilihan penyedia jasa konsultansi dapat dipilih salah 1
(satu) dari 3 (tiga) metoda penyampaian dokumen penawaran berdasarkan
jenis jasa konsultansi yang akan diadakan dan harus dicantumkan dalam
dokumen seleksi.
(2) Metoda penyampaian dokumen penawaran jasa konsultansi meliputi :
a. metoda satu sampul;
b. metoda dua sampul;
c. metoda dua tahap.
Paragraf Keempat
Metoda Evaluasi Penawaran
Untuk Pemilihan Penyedia Jasa Konsultansi
Pasal 24
(1) Dalam pemilihan penyedia jasa konsultansi dapat dipilih
salah 1 (satu) dari 5 (lima) metoda evaluasi penawaran berdasarkan jenis
jasa konsultansi yang akan diadakan dan harus dicantumkan dalam dokumen
seleksi, yaitu:
a. metoda evaluasi kualitas;
b. metoda evaluasi kualitas dan biaya;
c. metoda evaluasi pagu anggaran;
d. metoda evaluasi biaya terendah;
e. metoda evaluasi penunjukan langsung.
2) Metoda evaluasi kualitas adalah evaluasi penawaran jasa
konsultansi berdasarkan kualitas penawaran teknis terbaik, dilanjutkan
dengan klarifikasi dan negosiasi teknis serta biaya.
(3) Metoda evaluasi kualitas dan biaya adalah evaluasi pengadaan
jasa konsultansi berdasarkan nilai kombinasi terbaik penawaran teknis
dan biaya terkoreksi dilanjutkan dengan klarifikasi dan negosiasi teknis
serta biaya.
(4) Metoda evaluasi pagu anggaran adalah evaluasi pengadaan jasa
konsultansi berdasarkan kualitas penawaran teknis terbaik dari peserta
yang penawaran biaya terkoreksinya lebih kecil atau sama dengan pagu
anggaran, dilanjutkan dengan klarifikasi dan negosiasi teknis serta
biaya.
(5) Metoda evaluasi biaya terendah adalah evaluasi pengadaan jasa
konsultansi berdasarkan penawaran biaya terkoreksinya terendah dari
konsultan yang nilai penawaran teknisnya di atas ambang batas
persyaratan teknis yang telah ditentukan, dilanjutkan dengan klarifikasi
dan negosiasi teknis serta biaya.
(6) Metoda evaluasi penunjukan langsung adalah evaluasi terhadap
hanya satu penawaran jasa konsultansi berdasarkan kualitas teknis yang
dapat dipertanggungjawabkan dan biaya yang wajar setelah dilakukan
klarifikasi dan negosiasi teknis dan biaya.
Paragraf Kelima
Prosedur Pemilihan Penyedia Jasa Konsultansi
Pasal 25
(1) Prosedur pemilihan penyedia jasa konsultansi dengan metoda seleksi umum meliputi:
a. metoda evaluasi kualitas, metoda dua sampul :
1) pengumuman prakualifikasi;
2) pengambilan dokumen prakualifikasi;
3) pemasukan dokumen prakualifikasi;
4) evaluasi prakualifikasi;
5) penetapan hasil prakualifikasi;
6) pengumuman hasil prakualifikasi;
7) masa sanggah prakualifikasi;
8) undangan kepada konsultan yang masuk daftar pendek;
9) pengambilan dokumen seleksi umum;
10) penjelasan;
11) penyusunan berita acara penjelasan dokumen seleksi dan perubahaannya;
12) pemasukan penawaran;
13) pembukaan penawaran administrasi dan teknis (sampul I);
14) evaluasi administrasi dan teknis;
15) penetapan peringkat teknis;
16) pemberitahuan/pengumuman peringkat teknis (pemenang);
17) masa sanggah;
18) pembukaan penawaran harga (sampul II) peringkat teknis terbaik;
19) klarifikasi dan negosiasi teknis dan biaya;
20) penunjukan pemenang;
21) penandatanganan kontrak;
b. metoda evaluasi kualitas, metoda dua tahap :
1) pengumuman prakualifikasi;
2) pengambilan dokumen prakualifikasi;
3) pemasukan dokumen prakualifikasi;
4) evaluasi prakualifikasi;
5) penetapan hasil prakualifikasi;
6) pengumuman hasil prakualifikasi;
7) masa sanggah prakualifikasi;
8) undangan kepada konsultan yang masuk daftar pendek;
9) pengambilan dokumen seleksi umum;
10) penjelasan;
11) penyusunan berita acara penjelasan dokumen seleksi dan perubahaannya;
12) tahap I, pemasukan penawaran administrasi dan teknis;
13) pembukaan penawaran administrasi dan teknis;
14) evaluasi administrasi dan teknis;
15) penetapan peringkat teknis;
16) pemberitahuan/pengumuman peringkat teknis (pemenang);
17) masa sanggah;
18) tahap II, mengundang peringkat teknis terbaik (pemenang) untuk memasukkan penawaran biaya;
19) pemasukan penawaran biaya;
20) pembukaan penawaran biaya;
21) klarifikasi dan negosiasi teknis dan biaya;
22) penunjukan pemenang;
23) penandatanganan kontrak;
c. metoda evaluasi kualitas dan biaya, metoda dua sampul :
1) pengumuman prakualifikasi;
2) pengambilan dokumen prakualifikasi;
3) pemasukan dokumen prakualifikasi;
4) evaluasi prakualifikasi;
5) penetapan hasil prakualifikasi;
6) pengumuman hasil prakualifikasi;
7) masa sanggah prakualifikasi;
8) undangan kepada konsultan yang masuk daftar pendek;
9) pengambilan dokumen seleksi umum;
10) penjelasan;
11) penyusunan berita acara penjelasan dokumen seleksi dan perubahaannya;
12) pemasukan penawaran;
13) pembukaan penawaran administrasi dan teknis (sampul I);
14) evaluasi administrasi dan teknis;
15) penetapan peringkat teknis;
16) pemberitahuan/pengumuman peringkat teknis;
17) undangan pembukaan penawaran kepada peserta yang lulus evaluasi teknis;
18) pembukaan penawaran biaya (sampul II);
19) evaluasi biaya;
20) perhitungan kombinasi teknis dan biaya;
21) penetapan pemenang;
22) pengumuman pemenang;
23) masa sanggah;
24) klarifikasi dan negosiasi teknis serta biaya dengan pemenang;
25) penunjukan pemenang;
26) penandatanganan kontrak;
d. metoda evaluasi pagu anggaran, metoda dua sampul :
1) pengumuman prakualifikasi;
2) pengambilan dokumen prakualifikasi;
3) pemasukan dokumen prakualifikasi;
4) evaluasi prakualifikasi;
5) penetapan hasil prakualifikasi;
6) pengumuman hasil prakualifikasi;
7) masa sanggah prakualifikasi;
8) undangan kepada konsultan yang masuk daftar pendek;
9) penjelasan;
10) penyusunan berita acara penjelasan dokumen seleksi dan perubahaannya;
11) pemasukan penawaran;
12) pembukaan penawaran administrasi dan teknis (sampul I);
13) evaluasi administrasi dan teknis; terhadap yang penawaran biayanya sama atau di bawah pagu anggaran;
14) penetapan peringkat teknis;
15) pengumuman/pemberitahuan peringkat teknis;
16) masa sanggah;
17) undangan pembukaan penawaran biaya kepada peserta yang lulus evaluasi teknis;
18) pembukaan penawaran biaya (sampul II), koreksi aritmatik, dan penetapan pemenang;
19) klarifikasi dan konfirmasi negosiasi teknis dan biaya dengan
pemenang (peringkat teknis terbaik yang penawaran biayanya sama atau di
bawah pagu anggaran);
20) penunjukan pemenang (award);
21) penandatanganan kontrak;
e. metoda evaluasi biaya terendah, metoda dua sampul :
1) pengumuman prakualifikasi;
2) pengambilan dokumen prakualifikasi;
3) pemasukan dokumen prakualifikasi;
4) evaluasi prakualifikasi;
5) penetapan hasil prakualifikasi;
6) pengumuman hasil prakualifikasi;
7) masa sanggah prakualifikasi;
8) undangan kepada konsultan yang masuk daftar pendek;
9) pengambilan dokumen seleksi umum;
10) penjelasan;
11) penyusunan berita acara penjelasan dokumen seleksi dan perubahaannya;
12) pemasukan penawaran;
13) pembukaan penawaran administrasi dan teknis (sampul I);
14) evaluasi administrasi dan teknis;
15) pengumuman/pemberitahuan hasil evaluasi administrasi dan teknis;
16) undangan pembukaan penawaran bagi yang lulus;
17) pembukaan penawaran biaya (sampul II);
18) evaluasi penawaran biaya;
19) penetapan pemenang;
20) pengumuman pemenang;
21) masa sanggah;
22) klarifikasi dan negosiasi teknis dan biaya dengan pemenang;
23) penunjukan pemenang;
24) penandatanganan kontrak.
(2) Prosedur pemilihan penyedia jasa konsultansi dengan metoda
seleksi terbatas dan seleksi langsung pada prinsipnya sama dengan
prosedur pemilihan penyedia jasa konsultansi dengan metoda seleksi
umum, hanya berbeda pada cara penyusunan daftar pendek.
(3) Tata cara pemilihan penyedia jasa konsultansi dengan metoda penunjukan langsung meliputi:
a. undangan kepada konsultan terpilih dilampiri dokumen prakualifikasi dan dokumen penunjukan langsung;
b. pemasukan dan evaluasi dokumen prakualifikasi serta penjelasan;
c. pemasukan penawaran administrasi, teknis, dan biaya dalam satu sampul;
d. pembukaan dan evaluasi penawaran oleh panitia;
e. klarifikasi dan negosiasi teknis dan biaya;
f. penetapan/penunjukan penyedia jasa konsultansi;
g penandatanganan kontrak
Bagian Kesembilan
Pejabat yang Berwenang Menetapkan
Penyedia Barang/Jasa
Pasal 26
Pejabat yang berwenang menetapkan penyedia barang/jasa adalah :
a. Pengguna barang/jasa untuk pengadaan yang bernilai sampai
dengan Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) tanpa memerlukan
persetujuan Menteri/Panglima TNI/Kepala Polri/Pemimpin
Lembaga/Gubernur/Bupati/Walikota/Dewan Gubernur BI/Pemimpin BHMN/Direksi
BUMN/BUMD, pejabat atasan pengguna barang/jasa yang bersangkutan.
b. Menteri/Panglima TNI/Kepala Polri/Pemimpin Lembaga/Dewan
Gubernur BI/Pemimpin BHMN/Direksi BUMN untuk pengadaan barang/jasa yang
dibiayai dari dana APBN yang bernilai di atas Rp50.000.000.000,00 (lima
puluh miliar rupiah).
c. Gubernur untuk pengadaan barang/jasa yang dibiayai dari
dana APBD Propinsi yang bernilai di atas Rp50.000.000.000,00 (lima puluh
miliar rupiah).
d. Bupati/Walikota untuk pengadaan barang/jasa yang dibiayai
dari dana APBD Kabupaten/Kota yang bernilai di atas Rp50.000.000.000,00
(lima puluh miliar rupiah).
e. Direksi BUMD untuk pengadaan barang/jasa yang dibiayai
dari dana APBN/APBD yang bernilai di atas Rp50.000.000.000,00 (lima
puluh miliar rupiah) dengan persetujuan Gubernur/Walikota/ Bupati.
Bagian Kesepuluh
Sanggahan Pemilihan Penyedia Barang/Jasa, Pengaduan Masyarakat, dan
Pelelangan atau Seleksi Gagal
Paragraf Pertama
Sanggahan Pemilihan Penyedia Barang/Jasa dan Pengaduan Masyarakat
Pasal 27
(1) Peserta pemilihan penyedia
barang/jasa yang merasa dirugikan, baik secara sendiri maupun
bersama-sama dengan peserta lainnya, dapat mengajukan surat sanggahan
kepada pengguna barang/jasa apabila ditemukan :
a. penyimpangan terhadap ketentuan dan prosedur yang telah ditetapkan dalam dokumen pemilihan penyedia barang/jasa;
b. rekayasa tertentu sehingga menghalangi terjadinya persaingan yang sehat;
c. penyalahgunaan wewenang oleh panitia/pejabat pengadaan dan/atau pejabat yang berwenang lainnya;
d. adanya unsur KKN di antara peserta pemilihan penyedia barang/jasa;
e. adanya unsur KKN antara peserta dengan anggota panitia/
pejabat pengadaan dan/atau dengan pejabat yang berwenang lainnya.
(2) Pengguna barang/jasa wajib memberikan jawaban selambat-lambatnya 5 (lima) hari kerja sejak surat sanggahan diterima.
(3) Apabila penyedia barang/jasa tidak puas terhadap jawaban
pengguna barang/jasa sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), maka dapat
mengajukan surat sanggahan banding.
(4) Surat sanggahan banding disampaikan kepada Menteri/Panglima
TNI/Kepala Polri/Pemimpin Lembaga/Gubernur/Bupati/Walikota/Dewan
Gubernur BI/Pemimpin BHMN/Direksi BUMN/BUMD selambat-lambatnya 5 (lima)
hari kerja sejak diterimanya jawaban atas sanggahan tersebut.
(5) Menteri/Panglima TNI/Kepala Polri/Pemimpin Lembaga/
Gubernur/Bupati/Walikota/Dewan Gubernur BI/Pemimpin BHMN/Direksi BUMN/
BUMD wajib memberikan jawaban selambat-lambatnya 15 (lima belas) hari
kerja sejak surat sanggahan banding diterima.
(6) Proses pemilihan penyedia barang/jasa tetap dilanjutkan tanpa menunggu jawaban atas sanggahan banding.
(7) Apabila sanggahan banding ternyata benar, maka proses
pemilihan penyedia barang/jasa dievaluasi kembali atau dilakukan proses
pemilihan ulang, atau dilakukan pembatalan kontrak.
(8) Setiap pengaduan harus ditindaklanjuti oleh instansi/pejabat
yang menerima pengaduan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Paragraf Kedua
Pelelangan/Seleksi Ulang
Pasal 28
(1) Pelelangan umum dan terbatas dinyatakan gagal oleh panitia/pejabat pengadaan, apabila:
a. jumlah penyedia barang/jasa yang memasukkan penawaran kurang dari 3 (tiga) peserta; atau
b. tidak ada penawaran yang memenuhi persyaratan administrasi dan teknis; atau
c. harga penawaran terendah lebih tinggi dari pagu anggaran yang tersedia.
(2) Seleksi umum dan terbatas dinyatakan gagal oleh panitia/pejabat pengadaan, apabila :
jumlah penyedia jasa konsultansi yang memasukkan penawaran kurang dari 3 (tiga) peserta; atau
tidak ada penawaran yang memenuhi persyaratan administrasi dan teknis; atau
negosiasi atas harga penawaran gagal karena tidak ada peserta yang menyetujui/menyepakati klarifikasi dan negosiasi.
(3) Pelelangan/seleksi dinyatakan gagal oleh pengguna barang/jasa atau pejabat berwenang lainnya apabila :
a. sanggahan dari penyedia barang/jasa ternyata benar;
b. pelaksanaan pelelangan/seleksi tidak sesuai atau menyimpang dari dokumen pengadaan yang telah ditetapkan.
(4) Apabila pelelangan/seleksi dinyatakan gagal, maka
panitia/pejabat pengadaan segera melakukan pelelangan/seleksi ulang.
(5) Apabila dalam pelelangan ulang, jumlah penyedia
barang/jasa yang lulus prakualifikasi hanya 2 (dua) maka dilakukan
permintaan penawaran dan negosiasi seperti pada proses pemilihan
langsung.
(6) Apabila dalam pelelangan ulang, jumlah penyedia
barang/jasa yang memasukkan penawaran hanya 2 (dua) maka dilakukan
negosiasi seperti pada proses pemilihan langsung.
(7) Apabila dalam pelelangan ulang, jumlah penyedia
barang/jasa yang lulus prakualifikasi hanya 1 (satu) maka dilakukan
permintaan penawaran dan negosiasi seperti pada proses penunjukan
langsung.
(8) Apabila dalam pelelangan ulang, jumlah penyedia
barang/jasa yang memasukkan penawaran hanya 1 (satu) maka dilakukan
negosiasi seperti pada proses penunjukan langsung.
(9) Apabila dalam seleksi umum/terbatas ulang, jumlah penyedia
jasa konsultansi yang lulus prakualifikasi hanya 2 (dua) maka dilakukan
permintaan penawaran dan negosiasi seperti pada proses seleksi
langsung.
(10) Apabila dalam seleksi umum/terbatas ulang, jumlah penyedia
jasa konsultansi yang memasukkan penawaran hanya 2 (dua) maka dilakukan
negosiasi seperti pada proses seleksi langsung.
(11) Apabila dalam seleksi umum/terbatas ulang, jumlah penyedia
jasa konsultansi yang lulus prakualifikasi hanya 1 (satu) maka dilakukan
permintaan penawaran dan negosiasi seperti pada proses penunjukan
langsung.
(12) Apabila dalam seleksi umum/terbatas ulang, jumlah penyedia
jasa konsultansi yang memasukkan penawaran hanya 1 (satu) maka dilakukan
negosiasi seperti pada proses penunjukan langsung.
(13) Pengguna barang/jasa dilarang memberikan ganti rugi kepada
peserta lelang/seleksi bila penawarannya ditolak atau pelelangan/seleksi
dinyatakan gagal
. Bagian Kesebelas
Kontrak Pengadaan Barang/Jasa
Paragraf Pertama
Isi Kontrak
Pasal 29
(1) Kontrak sekurang-kurangnya memuat ketentuan sebagai berikut :
a. para pihak yang menandatangani kontrak yang meliputi nama, jabatan, dan alamat;
pokok pekerjaan yang diperjanjikan dengan uraian yang
jelas mengenai jenis dan jumlah barang/jasa yang
diperjanjikan;
b. hak dan kewajiban para pihak yang terikat di dalam perjanjian;
c. nilai atau harga kontrak pekerjaan, serta syarat-syarat pembayaran;
d. persyaratan dan spesifikasi teknis yang jelas dan terinci;
e. tempat dan jangka waktu
penyelesaian/penyerahan dengan disertai jadual waktu
penyelesaian/penyerahan yang pasti serta syarat-syarat penyerahannya;
f. jaminan teknis/hasil pekerjaan yang dilaksanakan dan/atau ketentuan mengenai kelaikan;
g. ketentuan mengenai cidera janji dan sanksi dalam hal para pihak tidak memenuhi kewajibannya;
h. ketentuan mengenai pemutusan kontrak secara sepihak;
j. ketentuan mengenai keadaan memaksa;
k. ketentuan mengenai kewajiban para pihak dalam hal terjadi kegagalan dalam pelaksanaan pekerjaan;
l. ketentuan mengenai perlindungan tenaga kerja;
m. ketentuan mengenai bentuk dan tanggung jawab gangguan lingkungan;
n. ketentuan mengenai penyelesaian perselisihan.
(2) Ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam
kontrak pengadaan barang/jasa pemerintah adalah peraturan
perundang-undangan Republik Indonesia.
(3) Perjanjian/kontrak untuk pengadaan barang/jasa di dalam negeri tidak dapat dilakukan dalam bentuk valuta asing
(4) Perjanjian/kontrak dalam bentuk valuta asing tidak dapat membebani dana rupiah murni;
(5) Perjanjian atau kontrak dalam bentuk valuta asing tidak dapat
diubah dalam bentuk rupiah dan sebaliknya kontrak dalam bentuk rupiah
tidak dapat diubah dalam bentuk valuta asing
(6) Pengecualian terhadap ketentuan ayat (3), ayat (4) dan ayat (5)
Pasal ini harus mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan c.q.
Direktur Jenderal Anggaran
Paragraf Kedua
Jenis Kontrak
Pasal 30
(1) Kontrak pengadaan barang/jasa dibedakan atas:
a. berdasarkan bentuk imbalan:
1) lump sum;
2) harga satuan;
3) gabungan lump sum dan harga satuan;
4) terima jadi (turn key);
5) persentase.
b. berdasarkan jangka waktu pelaksanaan:
1) tahun tunggal;
2) tahun jamak.
c. berdasarkan jumlah pengguna barang/jasa:
1) kontrak pengadaan tunggal;
2) kontrak pengadaan bersama.
(2) Kontrak lump sum adalah kontrak pengadaan barang/jasa
atas penyelesaian seluruh pekerjaan dalam batas waktu tertentu, dengan
jumlah harga yang pasti dan tetap, dan semua resiko yang mungkin terjadi
dalam proses penyelesaian pekerjaan sepenuhnya ditanggung oleh penyedia
barang/jasa.
(3) Kontrak harga satuan adalah kontrak pengadaan barang/jasa atas
penyelesaian seluruh pekerjaan dalam batas waktu tertentu, berdasarkan
harga satuan yang pasti dan tetap untuk setiap satuan/unsur pekerjaan
dengan spesifikasi teknis tertentu, yang volume pekerjaannya masih
bersifat perkiraan sementara, sedangkan pembayarannya didasarkan pada
hasil pengukuran bersama atas volume pekerjaan yang benar-benar telah
dilaksanakan oleh penyedia barang/jasa.
(4) Kontrak gabungan lump sum dan harga satuan adalah kontrak yang merupakan gabungan lump sum dan harga satuan dalam satu pekerjaan yang diperjanjikan.
(5) Kontrak terima jadi adalah kontrak pengadaan barang/jasa
pemborongan atas penyelesaian seluruh pekerjaan dalam batas waktu
tertentu dengan jumlah harga pasti dan tetap sampai seluruh
bangunan/konstruksi, peralatan dan jaringan utama maupun penunjangnya
dapat berfungsi dengan baik sesuai dengan kriteria kinerja yang telah
ditetapkan.
(6) Kontrak persentase adalah kontrak pelaksanaan jasa konsultansi
di bidang konstruksi atau pekerjaan pemborongan tertentu, dimana
konsultan yang bersangkutan menerima imbalan jasa berdasarkan persentase
tertentu dari nilai pekerjaan fisik konstruksi/ pemborongan tersebut.
(7) Kontrak tahun tunggal adalah kontrak pelaksanaan pekerjaan
yang mengikat dana anggaran untuk masa 1 (satu) tahun anggaran.
(8) Kontrak tahun jamak adalah kontrak pelaksanaan pekerjaan yang
mengikat dana anggaran untuk masa lebih dari 1 (satu) tahun anggaran
yang dilakukan atas persetujuan oleh Menteri Keuangan untuk pengadaan
yang dibiayai APBN, Gubernur untuk pengadaan yang dibiayai APBD
Propinsi, Bupati/Walikota untuk pengadaan yang dibiayai APBD
Kabupaten/Kota.
(9) Kontrak pengadaan tunggal adalah kontrak antara satu unit kerja
atau satu proyek dengan penyedia barang/jasa tertentu untuk
menyelesaikan pekerjaan tertentu dalam waktu tertentu.
(10) Kontrak pengadaan bersama adalah kontrak antara beberapa unit
kerja atau beberapa proyek dengan penyedia barang/jasa tertentu untuk
menyelesaikan pekerjaan tertentu dalam waktu tertentu sesuai dengan
kegiatan bersama yang jelas dari masing-masing unit kerja dan pendanaan
bersama yang dituangkan dalam kesepakatan bersama
Paragraf Ketiga
Penandatanganan Kontrak
Pasal 31
(1) Para pihak menandatangani kontrak selambat-lambatnya 14 (empat
belas) hari kerja terhitung sejak diterbitkannya surat keputusan
penetapan penyedia barang/jasa dan setelah penyedia barang/jasa
menyerahkan surat jaminan pelaksanaan sebesar 5% (lima persen) dari
nilai kontrak kepada pengguna barang/jasa.
(2) Untuk pekerjaan jasa konsultansi tidak diperlukan jaminan pelaksanaan
(3) Untuk pengadaan dengan nilai di bawah Rp5.000.000,00 (lima juta
rupiah) bentuk kontrak cukup dengan kuitansi pembayaran dengan meterai
secukupnya.
(4) Untuk pengadaan dengan nilai di atas Rp5.000.000,00 (lima juta
rupiah) sampai dengan Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), bentuk
kontrak berupa Surat Perintah Kerja (SPK) tanpa jaminan pelaksanaan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
(5) Untuk pengadaan dengan nilai di atas Rp50.000.000,00 (lima puluh
juta rupiah), bentuk kontrak berupa kontrak pengadaan barang/jasa
(KPBJ) dengan jaminan pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
(6) Dalam melakukan perikatan, para pihak sedapat mungkin
menggunakan standar kontrak atau contoh SPK yang dikeluarkan pimpinan
instansi yang bersangkutan atau instansi lainnya.
(7) Kontrak untuk pekerjaan barang/jasa yang bernilai di atas
Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) ditandatangani oleh
pengguna barang/jasa setelah memperoleh pendapat ahli hukum kontrak yang
profesional.
Paragraf Keempat
Hak dan Tanggung Jawab Para Pihak
dalam Pelaksanaan Kontrak
Pasal 32
(1) Setelah penandatanganan kontrak, pengguna barang/jasa segera
melakukan pemeriksaan lapangan bersama-sama dengan penyedia barang/jasa
dan membuat berita acara keadaan lapangan/serah terima lapangan.
(2) Penyedia barang/jasa dapat menerima uang muka dari pengguna barang/jasa
(3) Penyedia barang/jasa dilarang mengalihkan tanggung jawab
seluruh pekerjaan utama dengan mensubkontrakkan kepada pihak lain.
(4) Penyedia barang/jasa dilarang mengalihkan tanggung jawab
sebagian pekerjaan utama dengan mensubkontrakkan kepada pihak lain
dengan cara dan alasan apapun, kecuali disub-kontrakkan kepada penyedia
barang/jasa spesialis.
(5) Terhadap pelanggaran atas larangan sebagaimana dimaksud dalam
ayat (3), dikenakan sanksi berupa denda yang bentuk dan besarnya sesuai
dengan ketentuan yang diatur dalam kontrak.
Paragraf Kelima
Pembayaran Uang Muka dan
Prestasi Pekerjaan
Pasal 33
(1) Uang muka dapat diberikan kepada penyedia barang/jasa sebagai berikut :
a. Untuk usaha kecil setinggi-tingginya 30% (tiga puluh persen) dari nilai kontrak;
b. Untuk usaha selain usaha kecil setinggi-tingginya 20% (dua puluh persen) dari nilai kontrak.
(2) Pembayaran prestasi pekerjaan dilakukan dengan sistem
sertifikat bulanan atau sistem termin, dengan memperhitungkan angsuran
uang muka dan kewajiban pajak.
Paragraf Keenam
Perubahan Kontrak
Pasal 34
Perubahan kontrak dilakukan sesuai kesepakatan pengguna barang/jasa
dan penyedia barang/jasa (para pihak) apabila terjadi perubahan lingkup
pekerjaan, metoda kerja, atau waktu pelaksanaan, sesuai dengan ketentuan
yang berlaku.
Paragraf Ketujuh
Penghentian dan Pemutusan Kontrak
Pasal 35
(1) Penghentian kontrak dilakukan bilamana terjadi hal-hal di luar
kekuasaan para pihak untuk melaksanakan kewajiban yang ditentukan dalam
kontrak, yang disebabkan oleh timbulnya perang, pemberontakan, perang
saudara, sepanjang kejadian-kejadian tersebut berkaitan dengan Negara
Kesatuan Republik Indonesia, kekacauan dan huru hara serta bencana alam
yang dinyatakan resmi oleh pemerintah, atau keadaan yang ditetapkan
dalam kontrak.
(2) Pemutusan kontrak dapat dilakukan bilamana para pihak cidera
janji dan/atau tidak memenuhi kewajiban dan tanggung jawabnya
sebagaimana diatur di dalam kontrak.
(3) Pemutusan kontrak yang disebabkan oleh kelalaian penyedia
barang/jasa dikenakan sanksi sesuai yang ditetapkan dalam kontrak berupa
:
a. jaminan pelaksanaan menjadi milik negara;
b. sisa uang muka harus dilunasi oleh penyedia barang/jasa;
c. membayar denda dan ganti rugi kepada negara;
d. pengenaan daftar hitam untuk jangka waktu tertentu.
(4) Pengguna barang/jasa dapat memutuskan kontrak secara sepihak
apabila denda keterlambatan pelaksanaan pekerjaan akibat kesalahan
penyedia barang/jasa sudah melampaui besarnya jaminan pelaksanaan.
(5) Pemutusan kontrak yang disebabkan oleh kesalahan pengguna
barang/jasa, dikenakan sanksi berupa kewajiban mengganti kerugian yang
menimpa penyedia barang/jasa sesuai yang ditetapkan dalam kontrak dan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(6) Kontrak batal demi hukum apabila isi kontrak melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
(7) Kontrak dibatalkan apabila para pihak terbukti melakukan KKN,
kecurangan, dan pemalsuan dalam proses pengadaan maupun pelaksanaan
kontrak.
Paragraf Kedelapan
Serah Terima Pekerjaan
Pasal 36
(1) Setelah pekerjaan selesai 100% (seratus persen) sesuai dengan
yang tertuang dalam kontrak, penyedia barang/jasa mengajukan permintaan
secara tertulis kepada pengguna barang/jasa untuk penyerahan pekerjaan.
(2) Pengguna barang/jasa melakukan penilaian terhadap hasil
pekerjaan yang telah diselesaikan, baik secara sebagian atau seluruh
pekerjaan, dan menugaskan penyedia barang/jasa untuk memperbaiki
dan/atau melengkapi kekurangan pekerjaan sebagaimana yang disyaratkan
dalam kontrak.
(3) Pengguna barang/jasa menerima penyerahan pekerjaan setelah
seluruh hasil pekerjaan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan kontrak.
(4) Penyedia barang/jasa wajib melakukan pemeliharaan atas hasil
pekerjaan selama masa yang ditetapkan dalam kontrak, sehingga kondisinya
tetap seperti pada saat penyerahan pekerjaan dan dapat memperoleh
pembayaran uang retensi dengan menyerahkan jaminan pemeliharaan.
(5) Masa pemeliharaan minimal untuk pekerjaan permanen 6 (enam)
bulan untuk pekerjaan semi permanen 3 (tiga) bulan dan masa pemeliharaan
dapat melampaui tahun anggaran.
(6) Setelah masa pemeliharaan berakhir, pengguna barang/jasa mengembalikan jaminan pemeliharaan kepada penyedia barang/jasa.
Paragraf Kesembilan
Sanksi
Pasal 37
(1) Bila terjadi keterlambatan penyelesaian pekerjaan akibat dari
kelalaian penyedia barang/jasa, maka penyedia barang/jasa yang
bersangkutan dikenakan denda keterlambatan sekurang-kurangnya 1o/oo (satu perseribu) per hari dari nilai kontrak.
(2) Bila terjadi keterlambatan pekerjaan/pembayaran karena
semata-mata kesalahan atau kelalaian pengguna barang/jasa, maka pengguna
barang/jasa membayar kerugian yang ditanggung penyedia barang/jasa
akibat keterlambatan dimaksud, yang besarannya ditetapkan dalam kontrak
sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(3) Konsultan perencana yang tidak cermat dan mengakibatkan
kerugian pengguna barang/jasa dikenakan sanksi berupa keharusan menyusun
kembali perencanaan dengan beban biaya dari konsultan yang
bersangkutan, dan/atau tuntutan ganti rugi
Paragraf Kesepuluh
Penyelesaian Perselisihan
Pasal 38
(1) Bila terjadi perselisihan antara pengguna barang/jasa dan
penyedia barang/jasa maka kedua belah pihak menyelesaikan perselisihan
di Indonesia dengan cara musyawarah, mediasi, konsiliasi, arbitrase,
atau melalui pengadilan, sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan
dalam kontrak menurut hukum yang berlaku di Indonesia.
(2) Keputusan dari hasil penyelesaian perselisihan dengan memilih
salah satu cara tersebut di atas adalah mengikat dan segala biaya yang
timbul untuk menyelesaikan perselisihan tersebut dipikul oleh para pihak
sebagaimana diatur dalam kontrak.
BAB III
SWAKELOLA
Pasal 39
(1) Swakelola adalah pelaksanaan pekerjaan yang direncanakan, dikerjakan, dan diawasi sendiri.
(2) Swakelola dapat dilaksanakan oleh :
a. pengguna barang/jasa;
b. instansi pemerintah lain;
c. kelompok masyarakat/lembaga swadaya masyarakat penerima hibah.
(3) Pekerjaan yang dapat dilakukan dengan swakelola :
- pekerjaan yang bertujuan untuk meningkatkan kemampuan teknis sumber daya manusia instansi pemerintah yang bersangkutan dan sesuai dengan fungsi dan tugas pokok pengguna barang/jasa; dan/atau
- pekerjaan yang operasi dan pemeliharaannya memerlukan partisipasi masyarakat setempat; dan/atau
- pekerjaan tersebut dilihat dari segi besaran, sifat, lokasi atau pembiayaannya tidak diminati oleh penyedia barang/jasa; dan/atau
- pekerjaan yang secara rinci/detail tidak dapat dihitung/ ditentukan terlebih dahulu, sehingga apabila dilaksanakan oleh penyedia barang/jasa akan menanggung resiko yang besar; dan/atau
- penyelenggaraan diklat, kursus, penataran, seminar, lokakarya, atau penyuluhan; dan/atau
- pekerjaan untuk proyek percontohan (pilot project) yang bersifat khusus untuk pengembangan teknologi/metoda kerja yang belum dapat dilaksanakan oleh penyedia barang/jasa; dan/atau
- pekerjaan khusus yang bersifat pemrosesan data, perumusan kebijakan pemerintah, pengujian di laboratorium, pengembangan sistem tertentu dan penelitian oleh perguruan tinggi/lembaga ilmiah pemerintah;
pekerjaan yang bersifat rahasia bagi instansi pengguna barang/jasa yang bersangkutan.
(4) Prosedur swakelola meliputi kegiatan perencanaan, pelaksanaan, pengawasan di lapangan dan pelaporan
BAB IV
PENDAYAGUNAAN PRODUKSI DALAM NEGERI DAN
PERAN SERTA USAHA KECIL TERMASUK KOPERASI KECIL
Bagian Pertama
Pengadaan Barang/Jasa yang Dibiayai
dengan Dana Dalam Negeri
Pasal 40
(1) Instansi pemerintah wajib :
a. memaksimalkan penggunaan barang/jasa hasil produksi dalam
negeri, termasuk rancang bangun dan perekayasaan nasional dalam
pengadaan barang/jasa;
b. memaksimalkan penggunaan penyedia barang/jasa nasional;
c. memaksimalkan penyediaan paket-paket pekerjaan untuk usaha kecil termasuk koperasi kecil serta kelompok masyarakat.
(2) Kewajiban instansi pemerintah sebagaimana disebutkan dalam
ayat (1) dilakukan pada setiap tahapan pengadaan barang/jasa mulai dari
persiapan sampai dengan penyelesaian perjanjian/kontrak.
(3) Dalam perjanjian wajib mencantumkan persyaratan penggunaan :
a. Standar Nasional Indonesia (SNI) atau standar lain yang
berlaku dan/atau standar internasional yang setara yang ditetapkan oleh
instansi terkait yang berwenang;
b. produksi dalam negeri sesuai dengan kemampuan industri nasional;
c. tenaga ahli dan/atau penyedia barang/jasa dalam negeri.
Bagian Kedua
Pengadaan Barang/Jasa yang dibiayai
dengan Dana Pinjaman/Hibah Luar Negeri
Pasal 41
(1) Pengadaan barang/jasa melalui pelelangan internasional agar
mengikutsertakan penyedia barang/jasa nasional seluas-luasnya.
(2) Pengadaan barang/jasa yang dibiayai dengan pinjaman kredit
ekspor atau kredit lainnya harus dilakukan dengan persaingan sehat
dengan persyaratan yang paling menguntungkan negara, dari segi harga dan
teknis, dengan memaksimalkan penggunaan komponen dalam negeri dan
penyedia barang/jasa nasional.
(3) Pemilihan penyedia barang/jasa yang dibiayai dengan pinjaman
kredit ekspor atau kredit lainnya harus dilakukan di dalam negeri.
(4) Apabila pinjaman kredit ekspor atau hibah luar negeri disertai
dengan syarat bahwa pelaksanaan pengadaan barang/jasa hanya dapat
dilakukan di negara pemberi pinjaman kredit ekspor/hibah, agar tetap
diupayakan semaksimal mungkin penggunaan barang/jasa hasil produksi
dalam negeri dan mengikutsertakan penyedia barang/jasa nasional.
Bagian Ketiga
Keikutsertaan Perusahaan Asing
Pasal 42
(1) Perusahaan asing dapat ikut serta di dalam pengadaan barang/jasa dengan nilai :
a. Untuk jasa pemborongan di atas Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah);
b. Untuk barang/jasa lainnya di atas Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah);
c. Untuk jasa konsultansi di atas Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
(2) Perusahaan asing yang melaksanakan pekerjaan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) harus melakukan kerjasama usaha dengan
perusahaan nasional dalam bentuk kemitraan, subkontrak, dan lain-lain,
apabila ada perusahaan nasional yang memiliki kemampuan di bidang yang
bersangkutan.
(3) Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) pada pasal ini dapat
dikecualikan untuk pengadaan material dan peralatan pertahanan di
lingkungan Departemen Pertahanan/TNI yang ditetapkan oleh Menteri
Pertahanan/Panglima TNI/Kepala Staf Angkatan.
Bagian Keempat
Preferensi Harga
Pasal 43
(1) Dalam dokumen pengadaan diwajibkan memberikan preferensi harga
untuk barang produksi dalam negeri, dan penyedia jasa pemborongan
nasional.
(2) Untuk pengadaan barang/jasa internasional yang dibiayai dengan
pinjaman luar negeri, besarnya preferensi harga untuk barang produksi
dalam negeri setinggi-tingginya 15% (lima belas persen) di atas harga
penawaran barang impor, tidak termasuk bea masuk.
(3) Besarnya preferensi harga untuk pekerjaan jasa pemborongan yang
dikerjakan oleh kontraktor nasional adalah 7,5% (tujuh koma lima
persen) di atas harga penawaran terendah dari kontraktor asing
Bagian Kelima
Penggunaan Produksi Dalam Negeri
Pasal 44
(1) Pengadaan barang/jasa supaya mengacu pada daftar inventarisasi
barang/jasa yang termasuk produksi dalam negeri yang didasarkan pada
kriteria tertentu, menurut bidang, subbidang, jenis, dan kelompok
barang/jasa.
(2) Pengaturan mengenai daftar inventarisasi dan penyebarluasan
informasi barang/jasa produksi dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) yang dikeluarkan oleh departemen yang membidangi perindustrian
dan perdagangan.
Bagian Keenam
Peran Serta dan Pemaketan Pekerjaan
Untuk Usaha Kecil Termasuk Koperasi Kecil
Paragraf Pertama
Peran Serta Usaha Kecil Termasuk Koperasi Kecil
Pasal 45
(1) Dalam proses perencanaan dan penganggaran proyek/kegiatan,
instansi pemerintah mengarahkan dan menetapkan besaran pengadaan
barang/jasa untuk usaha kecil termasuk koperasi kecil.
(2) Departemen yang membidangi koperasi, pengusaha kecil, dan
menengah mengkoordinasikan pemberdayaan usaha kecil termasuk koperasi
kecil dalam pengadaan barang/jasa pemerintah.
(3) Pimpinan instansi yang membidangi koperasi, pengusaha kecil dan
menengah bersama instansi terkait di Propinsi/Kabupaten/Kota
menyebarluaskan informasi mengenai peluang usaha kecil termasuk koperasi
kecil mengenai rencana pengadaan barang/jasa pemerintah di wilayahnya
dan menyusun Direktori Peluang Bagi Usaha Kecil termasuk koperasi kecil
untuk disebarluaskan kepada usaha kecil termasuk koperasi kecil.
Paragraf Kedua
Pemaketan Pekerjaan Untuk Usaha Kecil Termasuk Koperasi Kecil
Pasal 46
Nilai paket pekerjaan pengadaan barang/jasa pemborongan/jasa lainnya
sampai dengan Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) diperuntukkan bagi
usaha kecil termasuk koperasi kecil, kecuali untuk paket pekerjaan yang
menuntut kompetensi teknis yang tidak dapat dipenuhi oleh usaha kecil
termasuk koperasi kecil.
BAB V
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Bagian Pertama
Pembinaan
Pasal 47
(1) Instansi pemerintah wajib mensosialisasikan dan memberikan
bimbingan teknis secara intensif kepada semua pejabat perencana,
pelaksana, dan pengawas di lingkungan instansinya yang terkait agar
Keputusan Presiden ini dapat dipahami dan dilaksanakan dengan baik dan
benar.
(2) Instansi pemerintah bertanggung jawab atas pengendalian
pelaksanaan pengadaan barang/jasa termasuk kewajiban mengoptimalkan
penggunaan produksi dalam negeri, perluasan kesempatan berusaha bagi
usaha kecil termasuk koperasi kecil.
(3) Pengguna barang/jasa setiap triwulan wajib melaporkan realisasi
pengadaan barang/jasa secara kumulatif kepada pimpinan instansinya.
(4) Instansi pemerintah wajib mengumumkan secara terbuka rencana pengadaan barang/jasa setiap awal pelaksanaan tahun anggaran.
(5) Pemimpin instansi pemerintah wajib membebaskan segala bentuk
pungutan biaya yang berkaitan dengan perijinan dalam rangka pengadaan
barang/jasa pemerintah kepada usaha kecil termasuk koperasi kecil.
(6) Instansi pemerintah dilarang melakukan pungutan dalam bentuk
apapun dalam pengadaan barang/jasa pemerintah kecuali pungutan
perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku
Bagian Kedua
Pengawasan
Pasal 48
(1) Pengguna barang/jasa segera setelah pengangkatannya, menyusun
organisasi, uraian tugas dan fungsi secara jelas, kebijaksanaan
pelaksanaan, rencana kerja yang menggambarkan kegiatan yang harus
dilaksanakan, bentuk hubungan kerja, sasaran yang harus dicapai, tata
laksana dan prosedur kerja secara tertulis, dan disampaikan kepada
atasan langsung dan unit pengawasan intern instansi yang bersangkutan.
(2) Pengguna barang/jasa wajib melakukan pencatatan dan pelaporan
keuangan dan hasil kerja pada setiap kegiatan/proyek, baik kemajuan
maupun hambatan dalam pelaksanaan tugasnya dan disampaikan kepada atasan
langsung dan unit pengawasan intern instansi yang bersangkutan.
(3) Pengguna barang/jasa wajib menyimpan dan memelihara seluruh
dokumen pelaksanaan pengadaan barang/jasa termasuk berita acara proses
pelelangan/seleksi.
(4) Instansi pemerintah wajib melakukan pengawasan terhadap pengguna
barang/jasa dan panitia/pejabat pengadaan di lingkungan instansi
masing-masing, dan menugaskan kepada aparat pengawasan fungsional untuk
melakukan pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku.
(5) Unit pengawasan intern pada instansi pemerintah melakukan
pengawasan kegiatan/proyek, menampung dan menindaklanjuti pengaduan
masyarakat yang berkaitan dengan masalah atau penyimpangan dalam
pelaksanaan pengadaan barang/jasa, kemudian melaporkan hasil
pemeriksaannya kepada menteri/pimpinan instansi yang bersangkutan dengan
tembusan kepada Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
(BPKP).
(6) Pengguna barang/jasa wajib memberikan tanggapan/informasi
mengenai pengadaan barang/jasa yang berada di dalam batas kewenangannya
kepada peserta pengadaan/masyarakat yang mengajukan pengaduan atau yang
memerlukan penjelasan.
Bagian Ketiga
Tindak Lanjut Pengawasan
Pasal 49
(1) Kepada para pihak yang ternyata terbukti melanggar ketentuan dan prosedur pengadaan barang/jasa, maka :
a. dikenakan sanksi administrasi;
b. dituntut ganti rugi/digugat secara perdata;
c. dilaporkan untuk diproses secara pidana.
(2) Perbuatan atau tindakan penyedia barang/jasa yang dapat dikenakan sanksi adalah :
- berusaha mempengaruhi panitia pengadaan/pejabat yang berwenang dalam bentuk dan cara apapun, baik langsung maupun tidak langsung guna memenuhi keinginannya yang bertentangan dengan ketentuan dan prosedur yang telah ditetapkan dalam dokumen pengadaan/kontrak, dan atau ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- melakukan persekongkolan dengan penyedia barang/jasa lain untuk mengatur harga penawaran di luar prosedur pelaksanaan pengadaan barang/jasa sehingga mengurangi/menghambat/memperkecil dan/atau meniadakan persaingan yang sehat dan/atau merugikan pihak lain;
- membuat dan/atau menyampaikan dokumen dan/atau keterangan lain yang tidak benar untuk memenuhi persyaratan pengadaan barang/jasa yang ditentukan dalam dokumen pengadaan;
- mengundurkan diri dengan berbagai alasan yang tidak dapat dipertanggung jawabkan dan/atau tidak dapat diterima oleh panitia pengadaan;
tidak dapat menyelesaikan pekerjaannya sesuai dengan kontrak secara bertanggung jawab;
(3) Atas perbuatan atau tindakan sebagaimana dimaksud dalam ayat
(2), dikenakan sanksi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan
yang berlaku yang didahului dengan tindakan tidak mengikutsertakan
penyedia barang/jasa yang terlibat dalam kesempatan pengadaan
barang/jasa pemerintah yang bersangkutan
(4) Pemberian sanksi sebagaimana dimaksud dalam ayat (3),
dilaporkan oleh pengguna barang/jasa atau pejabat yang berwenang lainnya
kepada :
- Menteri/Panglima TNI/Kepala Polri/Pemimpin Lembaga/ Gubernur/Bupati/ Walikota/Dewan Gubernur BI/Pemimpin BHMN/ Direksi BUMN/BUMD;
b. Pejabat berwenang yang mengeluarkan izin usaha penyedia barang/jasa yang bersangkutan.
(5) Kepada perusahaan non usaha kecil termasuk non koperasi kecil
yang terbukti menyalahgunakan kesempatan dan/atau kemudahan yang
diperuntukkan bagi usaha kecil termasuk koperasi kecil dikenakan
sanksi sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 9 Tahun 1995 tentang
Usaha Kecil.
BAB VI
PENGEMBANGAN KEBIJAKAN
PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH
Pasal 50
(1) Pengembangan kebijakan pengadaan barang/jasa pemerintah
dilakukan oleh Lembaga Pengembangan Kebijakan Pengadaan Pemerintah
(LPKPP) yang pembentukannya ditetapkan dengan Keputusan Presiden
tersendiri.
(2) LPKPP sudah terbentuk paling lambat pada tanggal 1 Januari 2005
(3) Langkah-langkah persiapan pembentukan LPKPP dikoordinasikan
oleh Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan
Perencanaan Pembangunan Nasional
BAB VII
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 51
Ketentuan pengadaan barang/jasa yang dilakukan melalui pola kerjasama
pemerintah dengan badan usaha, diatur dengan Keputusan Presiden
tersendiri.
BAB VIII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 52
(1) Pengguna barang/jasa dan panitia/pejabat pengadaan wajib
memenuhi persyaratan sertifikasi keahlian pengadaan barang/jasa
pemerintah sebagaimana diatur dalam Pasal 9 dan Pasal 10 paling lambat
tanggal 1 Januari 2006.
(2) Selama persyaratan sertifikasi keahlian pengadaan barang/jasa
pemerintah bagi pengguna barang/jasa dan panitia/pejabat pengadaan
sebagaimana diatur dalam Pasal 9 dan Pasal 10 belum dipenuhi, maka
sampai dengan batas waktu tanggal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1),
berlaku tanda bukti keikutsertaan dalam pelatihan pengadaan barang/jasa
pemerintah.
(3) Sampai dengan tanggal 31 Desember 2005, di bidang jasa konstruksi diberlakukan ketentuan pemaketan sebagai berikut :
- Pengadaan dengan nilai di atas Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) sampai dengan Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) diperuntukkan bagi usaha menengah jasa pelaksanaan konstruksi, kecuali untuk paket pekerjaan yang menuntut kompetensi teknis yang tidak dapat dipenuhi oleh usaha menengah;
b. Pengadaan dengan nilai sampai dengan Rp200.000.000,00
(dua ratus juta rupiah) diperuntukkan bagi usaha kecil jasa perencanaan
dan pengawasan konstruksi, kecuali untuk paket pekerjaan yang menuntut
kompetensi teknis yang tidak dapat dipenuhi oleh usaha kecil;
(4) Pengadaan barang/jasa yang dilaksanakan sebelum tanggal 1
Januari 2004 dapat berpedoman pada Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun
2000 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Instansi
Pemerintah beserta Petunjuk Teknisnya.
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 53
(2) Dengan berlakunya Keputusan Presiden ini, maka :
- Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 1994 tentang Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana diubah beberapa kali terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 1999 yang masih berlaku pada saat Keputusan Presiden ini ditetapkan;
- Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2000 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Instansi Pemerintah;
beserta petunjuk teknis dan seluruh perubahannya dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 54
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Keputusan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 3 Nopember 2003
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
MEGAWATI SOEKARNOPUTRI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 3 Nopember 2003
SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
BAMBANG KESOWO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2003 NOMOR 120
Salinan sesuai dengan aslinya
Deputi Sekretaris Kabinet
Bidang Hukum dan
Perundang-https://zeniad.wordpress.com/page/4/
Penulis : Drs.Simon Arnold Julian Jacob,
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
ORANMG PINTAR UNTUK TAMBAH PENGETAHUAN PASTI BACA BLOG 'ROTE PINTAR'. TERNYATA 15 NEGARA ASING JUGA SENANG MEMBACA BLOG 'ROTE PINTAR' TERIMA KASIG KEPADA SEMUA PEMBACA BLOG 'ROTE PINTAR' DIMANA SAJA, KAPAN SAJA DAN OLEG SIAPA SAJA. NAMUN SAYA MOHON MAAF KARENA DALAM BEBERAPA HALAMAN DARI TIAP JUDUL TERDAPAT SAMBUNGAN KATA YANG KURANG SEMPURNA PADA SISI PALING KANAN DARI SETIAP HALAM TIDAK BERSAMBUNG BAIK SUKU KATANYA, OLEH KARENA ADA TERDAPAT EROR DI KOMPUTER SAAT MEMASUKKAN DATANYA KE BLOG SEHINGGA SEDIKIT TERGANGGU, DAN SAYA SENDIRI BELUM BISA MENGATASI EROR TERSEBUT, SEHINGGA PARA PEMBACA HARAP MAKLUM, NAMUN DIHARAPKAN BISA DAPAT MEMAHAMI PENGERTIANNYA SECARA UTUH. SEKALI LAGI MOHON MAAF DAN TERIMA KASIH BUAT SEMUA PEMBACA BLOG ROTE PINTAR, KIRANYA DATA-DATA BARU TERUS MENAMBAH ISI BLOG ROTE PINTAR SELANJUTNYA. DARI SAYA : Drs.Simon Arnold Julian Jacob-- Alamat : Jln.Jambon I/414J- Rt.10 - Rw.03 - KRICAK - JATIMULYO - JOGJAKARTA--INDONESIA-- HP.082135680644 - Email : saj_jacob1940@yahoo.co.id.com BLOG ROTE PINTAR : sajjacob.blogspot.com TERIMA KASIH BUAT SEMUA.