Pejabat Intelijen Inggris : Penyadapan Online Itu Legal
Penyadapan komunikasi eksternal di luar situs Inggris diperbolehkan
Rabu, 18 Juni 2014 | 06:33 WIB
Ilustrasi skema penyadapan NSA (Speigel.de) (spiegel.de)
Hal itu disampaikan Charles farr, Direktur Umum Badan Keamanan dan
Kontra-terorisme Inggris. Pendapat itu membenarkan tindakan pengumpulan
data online warga dalam jumlah besar oleh badan pemerintah Inggris itu,
dilansir Mashable, Rabu 17 Juni 2014.
Pejabat inti badan keamanan itu beralasan pengumpulan data
dilakukan melalui 'komunikasi eksternal' atau didapatkan dari situs yang
servernya berada di luar Inggris.
Pernyataan Farr itu disampaikan sepanjanag gugatan hukum atas
program pengawasan badan keamanan nasional Inggris, GCHQ, Tempora.
Program ini diketahui mengumpulkan data melalui penyadapan kabel
serat optik. Program pengawasan ini heboh setelah dibocorkan mantan
kontraktor Badan Keamanan Nasional AS (NSA), pada setahun lalu. (adi)
Menurut UU Pengawasan dan Investigasi (RIPA), program intersepsi
komunikasi antar warga Inggris hanya boleh dilakukan dengan surat
perintah. Sementara komunikasi eksternal dainggap sebagai wilayah yang
diperbolehkan.
Untuk itu, Farr menerjemahkan GCHQ dapat mengintersepsi komunikasi, jika melalui situs yang berbasis di luar Inggris.
Dikritik Keras
Sontak saja, argumen Farr dikritik keras oleh pendukung hak privasi, yang menggugat program GCHQ.
"Warga Inggris akan diingatkan untuk melihat pemerintah mereka
membenarkan gangguan skala industri dalam komunikasi mereka," kritik
Michael Bochenek, Direktur Senior Kebijakan dan Hukum Internasaional
Amnesty International dalam pernyataan.
Menurut Bochenek, publik Inggris harus meminta pengehentian pelanggaraan hak privasi secara besar-besaran itu.
Kritikan juga dilontarkan Eric King, Wakil Direktur Privacy
nternational, sebuah kelompok advokasi hak digital. King tidak menerima
argumen badan intelijen berkasi atas nama melayani masyarakat.
"Badan-badan intelijen tak dapat dianggap bertanggungjawab kepada
parlemen dan kepada masyarakat yang mereka layani, sedangkan tindakan
mereka dikaburkan melalui interpretasi rahasia atas hukum Romawi," kata
King.
http://teknologi.news.viva.co.id/news/read/513576-pejabat-intelijen-inggris---penyadapan-online-itu-legal
Penulis : Drs.Simon Arnold Julian Jacob
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
ORANMG PINTAR UNTUK TAMBAH PENGETAHUAN PASTI BACA BLOG 'ROTE PINTAR'. TERNYATA 15 NEGARA ASING JUGA SENANG MEMBACA BLOG 'ROTE PINTAR' TERIMA KASIG KEPADA SEMUA PEMBACA BLOG 'ROTE PINTAR' DIMANA SAJA, KAPAN SAJA DAN OLEG SIAPA SAJA. NAMUN SAYA MOHON MAAF KARENA DALAM BEBERAPA HALAMAN DARI TIAP JUDUL TERDAPAT SAMBUNGAN KATA YANG KURANG SEMPURNA PADA SISI PALING KANAN DARI SETIAP HALAM TIDAK BERSAMBUNG BAIK SUKU KATANYA, OLEH KARENA ADA TERDAPAT EROR DI KOMPUTER SAAT MEMASUKKAN DATANYA KE BLOG SEHINGGA SEDIKIT TERGANGGU, DAN SAYA SENDIRI BELUM BISA MENGATASI EROR TERSEBUT, SEHINGGA PARA PEMBACA HARAP MAKLUM, NAMUN DIHARAPKAN BISA DAPAT MEMAHAMI PENGERTIANNYA SECARA UTUH. SEKALI LAGI MOHON MAAF DAN TERIMA KASIH BUAT SEMUA PEMBACA BLOG ROTE PINTAR, KIRANYA DATA-DATA BARU TERUS MENAMBAH ISI BLOG ROTE PINTAR SELANJUTNYA. DARI SAYA : Drs.Simon Arnold Julian Jacob-- Alamat : Jln.Jambon I/414J- Rt.10 - Rw.03 - KRICAK - JATIMULYO - JOGJAKARTA--INDONESIA-- HP.082135680644 - Email : saj_jacob1940@yahoo.co.id.com BLOG ROTE PINTAR : sajjacob.blogspot.com TERIMA KASIH BUAT SEMUA.