Rabu, 17 Desember 2014
Forum Penyelesaian Sengketa (Choise of Forum) dalam Perdagangan Internasional
Forum
Penyelesaian Sengketa
A. Negosiasi
Negosiasi merupakan
cara atau forum yang paling efektif, lebih dari 80% sengketa bisnis tercapai
penyelesaiannya melalui negosiasi[1].
negosiasi adalah penyelesaian sengketa oleh para pihak itu sendiri melalui
tawar menawar atau pembicaraan untuk mencapai suatu kesepakatan terhadap
masalah yang terjadi di antara para pihak. Cara ini digunakan terlebih dahulu
sebelum cara – cara lainnya digunakan. Kelebihan dari forum ini, para pihaklah
yang memegang palu hakimnya sendiri, sifatnya rahasia. Namun, sering kali cara
ini hanya sebatas formalitas yang harus ditempuh para pihak[2].
Kelemahan dariforum ini, apabila kedudukan para pihak tidak seimbang. Misalnya
pihak yang satu berasal dari perusahaan yang besar dan pihak yang lainnya
adalah rekan bisnis yang merupakan pengusaha kecil. Maka dalam kondisi ini, pihak
yang kuat dapat menekan secara psikologis pihak lainnya sehingga tunduk pada
keinginan pengusaha kuat.
Kelemahan yang lain, efektivitas
kesepakatan para pihak sebagai hasil dari cara penyelesaian melaui hasil
kesepakatan negosiasi para pihak yang tunduk pada komitmen atau iktikad baik
para pihak.
B. Mediasi
Mediasi adalah
penyelesaian sengketa yang sekarang sudah mulai berkembang, mediasi adalah
forum penyelesaian sengketa melalui pihak ketiga yang netral untuk membantu
dalam menemukan solusi dalam menyelesaikan sengketa[3].
Putusan mediasi tidak mengikat. Kelebihan dari mediasi adalah cara penyelesaian
oleh pihak ketiga yang netral atau pihak yang ahli dalam menyelesaikan sengketa
tersebut[4].
Kelemahan dari cara ini adalah putusan dari mediasi tidak mengikat
C. Pengadilan
Suatu sengketa hukum
dalam kegiatan bisnis, dapat diselesaikan di peradilan umum maupun di peradilan
khusus.[5]
Forum ini sudah banyak dipilih oleh para pihak yang bersengketa. Pengadilan
sebagai refleksi yuridiksi yudikatif suatu negara berdaulat. Dalam forum ini
terjadi gugat mengugat di antara para pihak.
Kelebihan dari forum
ini adalah putusannya memang harus dihormati para pihak. Sehingga putusan
pengadilan mengikat secara hukum. Dalam lingkup internasional, pemberian
pengakuan dan pelaksanaan terhadap putusan pengadilan asing yang telah memenuhi
syarat sebagai berikut[6]:
a. terpenuhinya kompetensi sesuai dengan
ketentuan konvensi
b. putusan tersebut memperoleh kekuatan
hukum yang pasti di wilayah putusan dibuat, sehingga putusan tersebut telah
dapat dilaksanakan di wilayah asalnya.
Kelemahan dari forum
ini banyak sekali kejadian bahwa hukum
bisa dibeli dengan uang, hal ini membuat susahnya keadilan yang timbul dalam
putusan pengadilan tersebut.
D. Arbitrase
Forum ini merupakan
forum penyelesaian sengketa yang disukai. Karena dalam arbitrase ini para pihak
yang bersengketa dapat menyelesaikan masalah sesuai dengan kebutuhan dan
keinginan mereka. Yang dimaksud dengan arbitrase dan hukum mana yang
menguasainya, bagaimana prosesnya, dapat dijelaskan sebagai berikut[7]:
-
terjadi sengketa / ketidak sepahaman
-
antara dua orang atau kelompok atau
lebih
-
sengketa atau ketidak sepahaman
diserahkan kepada pihak ketiga yang profesional yang sepakati bersama, melalui
penyederhanaan hukum dan prosedur untuk penyelesaian
-
dilakukan dengan pendapat melaui hukum
yang disepakati bersama oleh para pihak
-
putusan sebelumnya disepakati dan
mengikat dan dapat dilaksanakan.
Kelebihan dari forum
ini adalah prosesnya yang lebih cepat dari pengadilan, tidak begitu formal dan
fleksibel, para pihak diberi kesempatan memilih hakim yang mereka anggap netral
dan dapat memenuhi harapan mereka baik dari segi keahlian atau pengetahuna di
bidang tertentu, faktor kerahasiaan dijaga dan tidak akan mempublikasikan
perkara tersebut.
(1) Internasional Chamber of Commerce
(ICC)
Badan arbitrase
internasional kamar dagang dan industri ini berkedudukan di paris. Asosiasi
dagang internasional ini memiliki badan penyelesaian sengketa dagang yaitu
Peradilan Arbitrase ICC berkedudukan di
paris, sidang arbitrase bisa dilaukan dimana saja dan menerapkan hukum yang
disepakati para pihak. Badan arbitrase ini merupakan yang paling terkenal
sekaligus termahal. Sekitar 400-an kasus/tahun
sengketa diserahkan kepada ICC[8].
(2) London Court of Internasional Arbitration
(LCIA)
Hukum acara arbitrase
LCIAbiasanya menggunakan peraturan arbtrase yang dikeluarkan oleh UNCITRAL
(United Nations Commisions on Internasional Trade Law) tahun 1976[9].
Langganan:
Poskan Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
ORANMG PINTAR UNTUK TAMBAH PENGETAHUAN PASTI BACA BLOG 'ROTE PINTAR'. TERNYATA 15 NEGARA ASING JUGA SENANG MEMBACA BLOG 'ROTE PINTAR' TERIMA KASIG KEPADA SEMUA PEMBACA BLOG 'ROTE PINTAR' DIMANA SAJA, KAPAN SAJA DAN OLEG SIAPA SAJA. NAMUN SAYA MOHON MAAF KARENA DALAM BEBERAPA HALAMAN DARI TIAP JUDUL TERDAPAT SAMBUNGAN KATA YANG KURANG SEMPURNA PADA SISI PALING KANAN DARI SETIAP HALAM TIDAK BERSAMBUNG BAIK SUKU KATANYA, OLEH KARENA ADA TERDAPAT EROR DI KOMPUTER SAAT MEMASUKKAN DATANYA KE BLOG SEHINGGA SEDIKIT TERGANGGU, DAN SAYA SENDIRI BELUM BISA MENGATASI EROR TERSEBUT, SEHINGGA PARA PEMBACA HARAP MAKLUM, NAMUN DIHARAPKAN BISA DAPAT MEMAHAMI PENGERTIANNYA SECARA UTUH. SEKALI LAGI MOHON MAAF DAN TERIMA KASIH BUAT SEMUA PEMBACA BLOG ROTE PINTAR, KIRANYA DATA-DATA BARU TERUS MENAMBAH ISI BLOG ROTE PINTAR SELANJUTNYA. DARI SAYA : Drs.Simon Arnold Julian Jacob-- Alamat : Jln.Jambon I/414J- Rt.10 - Rw.03 - KRICAK - JATIMULYO - JOGJAKARTA--INDONESIA-- HP.082135680644 - Email : saj_jacob1940@yahoo.co.id.com BLOG ROTE PINTAR : sajjacob.blogspot.com TERIMA KASIH BUAT SEMUA.