alamat email

YAHOO MAIL : saj_jacob1940@yahoo.co.id GOOGLE MAIL : saj.jacob1940@gmail.com

Kamis, 01 Oktober 2015

PULAU PASIR (ASHMORO REEF) MILIK ORANG ROTE


Pulau Pasir (Ashmoro Reef) Milik Orang Rote

Published: 08.01.15 09:02:18
Updated: 17.06.15 13:34:32
Hits : 198
Komentar : 0
Rating : 0
Pulau Pasir Milik Orang Rote
Oleh: Yusuf L. Henuk*)

Sejarah mencatat bahwa penulis merupakan orang Rote pertama yang berani mengklaim secara terbuka pada tanggal 20  November 2006 bahwa: “Pulau Pasir Milik Orang Rote”, sehingga hingga kini telah dikenal: "Ashmore Reef DE FACTO belonged to the Rotenese people as their backyard because there are 161 graves, planted coconut trees and "sumur air", but it DE JURE claimed by Australia as their national nature conservation":

1420686020176870478

Menurut  Yetty Haning, “….The Ashmore Reef, which is home to about 161 graves of the fishermen from Rote in the three coral islets. These sad stories are part of the catalogue of memory and history that embodies a collective attachment to place. In the minds of the Rotenese, and also have Indigenous peoples elsewhere, the presence of their ancestral remains and the fact of their ongoing presence here speaks of an attachment that is also one of ownership. The proximity of the island to their own was also cited as a reason for their sense of ownership” (http://www.iias.nl/user/68). Bahkan, menurut Balinth (2005), “….Early Rotenese visitors to Pulau Pasir planted coconut palms to provide supplies and useful materials, and to mark the location of the best well. They also built low stone fences running down into the water to make fish traps. One man would shake a coconut palm leaf at the open end of the trap to stop the fish escaping, while others would throw grated coconut into the water. The coconut oil would spread out over the surface and make the water clear, so that the men could easily see - and spear - the fish in the trap. Over time, graves were also built on the westernmost island of Pulau Pasir, for fishermen who failed to make the return trip, victims of disease or accident on the journey. The graves were carefully tended by subsequent visitors” (http://apo.org.au/commentary/dubious-dealings).

14206572301251952620

14207212382123948268

1420685938538604761

1420656455384775865

Pengklaiman penulis bahwa "Pulau Pasir Milik Orang Rote" didasarkan pada “Fakta Sejarah Tunjukkan Pulau Pasir Milik Indonesia” (http://www.antaranews.com/berita/43871/fakta-sejarah-tunjukkan-pulau-pasir-milik-indonesia), yang telah penulis terbitkan dalam sebuah buku berjudul: “Pulau Pasir: Nusa Impian Orang Rote” (http://beritarote.blogspot.com/search/label/Yanto%20M.P.%20Ekon). Sedangkan, fakta sejarah kepemilikan Pulau Pasir dapat diringkas dalam bahasa Inggris dan telah diketahui jelas bahwa: "Foe Mbura merupakan Raja Nusak Thie ke-5 dari Rote yang pertama kali menemukan Pulau Pasir pada tahun 1729 daripada Kapten Samuel Ashmore dari Inggris pada tahun 1811", sehingga benar pernyataan: "Ashmore Reef  belonged to the Rotenese People long before the arrival of Captain Ashmore from Great Britain".  Menurut Fox dan Ferm (2002: 13), “According to a local Rotenese narrative, it was during this time that the Rotenese accidentally  discovered Ashmore Reef. Led by Foe Mbura, a figure identifiable in Dutch archival records,  who became the Ruler of Thie in 1729, a group of rulers from Rote set sail in an outrigger  perahu from the south coast of Rote. Attempting to sail to Batavia, they were first carried  southward to what they called ‘Sand Island’. A short excerpt from this narrative of the   `discovery' is as follows:  “The Lords …climbed on board and headed the perahu westward to sail round the ‘tail’ of  Rote so that they might point the perahu north. But the current took them to the south, no one  knows how many days, and they reached Sand Island and their perahu became stuck there. The  crew of the perahu disembarked and they wandered the length and breadth of the island but  they saw nothing. It is said that Foe Mbura took a stick and carved his name on it and then  erected it in the middle of Sand Island. After many days, when the tide rose higher, the perahu  came afloat and they boarded again and departed” (http://www.environment.gov.au/system/files/resources/65c651bd-2b19-4e83-a30b-076f75639c9d/files/ashmore-study.pd).


142065661048772150

14206566431429697424

Bahkan sudah ada telaah ilmiah  soal: “TUNTUTAN KEPEMILIKAN PULAU PASIR OLEH MASYARAKAT ROTE, INDONESIA  (Suatu Kajian Hukum Internasional) (http://ekonyanto.blogspot.com/2013/11/tuntutan-kepemilikan-pulau-pasir.html).

1420685906888379311

Pada kenyataannya, penulis merupakan satu-satunya Putra Rote yang berani menantang Direktur Jenderal Hukum dan Perjanjian Internasional, Departemen Luar Negeri RI dengan menyatakan bahwa: “PULAU PASIR BELUM SAH MENJADI MILIK AUSTRALIA”, sehingga Indonesia masih bisa memperdebatkan status Pulau Pasir di tingkat Mahkamah Internasional, karena gugusan pulau tersebut belum sah menjadi milik Australia. Penulis mengemukakan hal ini berkaitan dengan "surat protes" dari Direktur Jenderal Hukum dan Perjanjian Internasional Departemen Luar Negeri, Eddy Pratomo atas pernyataanya  di media massa pada tanggal 20 November 2006 yang menyebut Pulau Pasir adalah milik sah orang Rote (http://archive.kaskus.co.id/post/bbcode/1/254370641/?height=300&width=500).

Perdebatan kami sempat menjadi “berita utama” (headline) di Tabloid Ti’i Langga,Tahun 1/No.2/Minggu II Desember 2006:4& 15) dengan judul: ”Deplu RI vs Putera Rote Berdebat Soal Pulau Pasir“:

142068605086175737

Direktur Jenderal Hukum dan Perjanjian Internasional Departemen Luar Negeri Republik Indonesia (Deplu RI), Eddy Pratomo (EP: kini telah menyandang gelar Doktor dan menduduki jabatan sebagai mantan Duta Luar Biasa dan Berkuasa Penuh RI Republik Federal Jerman) vs salah seorang Putera Rote, Yusuf Leonard Henuk (YLH: kini telah menyandang gelar Guru Besar), berdebat soal kepemilikan sah Pulau Pasir. Perdebatan ini tertuang dalam Surat Direktur Jenderal Hukum dan Perjanjian Internasional, Deplu RI,  Eddy Pratomo kepada putera Rote, YLH, Nomor 427/PO/XII/2006/59/08, Tanggal 5 Desember 2006, Perihal: Permasalahan Kepemilikan Pulau Pasir, yang menanggapi pemberitaan yang dimuat pada Harian Pos Kupang, berjudul: ”Pulau Pasir Milik Orang Rote” (Pos Kupang, 20 November 2006, halaman 6), dan surat balasan putera Rote, YLH tanpa nomor tertanggal 11 Desember 2006, Perihal: Tanggapan Atas Surat Deplu RI, EP yang berhasil diperoleh Ti’i Langga. Dikatakan EP dalam suratnya bahwa, Pulau Pasir yang terletak sekitar 320 km di sebelah utara pantai barat Australia dan 140 km di sebelah selatan Pulau Rote, kerap memunculkan anggapan di sebagian kecil kalangan masyarakat bahwa Indonesia lebih berhak atas pulau tersebut dilihat dari kedekatan geografis (geographical proximity) maupun klaim historis, sehingga terjadi kesalahpahaman persepsi yang perlu diluruskan guna menghindari reaksi yang tidak proporsional dan kebijakan yang kurang tepat.

Berdasarkan hukum internasional, kepemilikan Australia atas Pulau seluas 583 km2 ini diwarisi dari Inggris yang menetapkan wilayah itu sebagai koloninya pada 1878. Inggris memasukan Pulau Pasir ke dalam wilayah otorita Commonwealth of Australia melalui Ashmore and Charter Acceptance Act 1933. Pada tahun 1942, wilayah tersebut berada di bawah administrasi Negara Bagian Australia Barat, yang kemudian menjadi Northern Territory hingga 1978. Dan Setelah 1978, wilayah tersebut dinyatakan sebagai bagian dari yuridiksi langsung Negara Federal Australia. Nelayan tradisional Indonesia sendiri diperkirakan baru mulai mengenal Pulau Pasir pada pertengahan abad ke-18, sekitar tahun 1742 dan 1750. Menurut catatan arsip Belanda, penduduk lokal Pulau Rote secara tidak sengaja menemukan Pulau Pasir pada tahun 1729 yang digunakan sebagai tempat bersandar untuk mengambil air tawar atau dalam keadaan darurat. Sementara terkait dengan itu, Belanda sendiri tidak pernah mempermasalahkan kegiatan Inggris di Pulau Pasir sejak abad ke-18 atau mempersengketakan status kepemilikan Pulau Pasir tersebut. Oleh karena itu, Indonesia yang mewarisi wilayah yang dulu dikuasai oleh Belanda, dan Australia yang mewarisi wilayah yang dulu dikuasai oleh Inggris juga tidak pernah mempunyai sengketa kedaulatan atas Pulau Pasir. Selain itu, Deklarasi Djuanda tahun 1957 dan Garis Pangkal Indonesia (1960 atau 2000) tidak pernah mencantumkan Pulau Pasir sebagai milik RI.

NKRI Tidak Peduli Pulau Pasir (ASHMORO REEF)

Belanda dan Indonesia tidak pernah mengklaim Pulau Pasir, karena sangat jelas bahwa berdasarkan prinsip hukum internasional, uti possidetis juris, Australia diwarisi Pulau Pasir dari koloninya yaitu Inggris. Disampaikan EP, dengan prinsip hukum internasional yang sama, Indonesia juga diwarisi Pulau Batek dari koloni Belanda. Pulau Batek yang diwarisi Indonesia dari Pemerintah kolonial Belanda berdasarkan prinsip uti possidetis juris, pernah diklaim oleh sebagian kalangan di Timor Leste sebagai milik mereka, karena alasan historis dan karena adanya kegiatan tradisional masyarakat Timor Leste di pulau tersebut. Namun pengklaiman ini gugur dengan sendirinya karena bertentangan dengan hukum internasional.

Sedangkan, Pulau Pasir yang terletak 140 km dari Pulau Rote dan 320 km dari Australia kerap memunculkan anggapan di sebagian kecil kalangan masyarakat bahwa Indonesia lebih berhak atas pulau tersebut dilihat dari kedekatan geografis. Kesalahpahaman persepsi ini perlu diluruskan guna menghindari reaksi yang tidak proporsional dan kebijakan yang kurang tepat karena antara lain walaupun fakta geografis menunjukkan kedekatan, namun fakta yuridis memperlihatkan bahwa faktor jarak tidak relevan sama sekali untuk menentukan status kepemilikan suatu negara. Apabila faktor kedekatan geografis dianggap sebagai dasar kepemilikan pulau, maka semua pulau-pulau yang dekat dengan negara tetangga seperti Batam dan Bintan, misalnya, dapat diklaim oleh negara tetangga. Ditegaskan, Indonesia tidak memiliki kedaulatan atas Pulau Pasir. Namun, untuk menampung aspirasi masyarakat Nusa Tenggara Timur untuk melaksanakan kegiatan-kegiatan tradisional mereka di kawasan Pulau Pasir, Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Australia telah menyepakati 3 (tiga) kesepakatan, yaitu: MoU tentang Operasi Nelayan Tradisional Indonesia di Wilayah Perikanan dan Landas Kontinen Australia, 7 November 1974, yang intinya memberikan hak kepada nelayan tradisional Indonesia untuk menangkap ikan di 5 (lima) wilayah maritim, termasuk di Pulau Pasir, tentang MoU tentang Provisionel Fisheries, Surveillance and Enforcement Line, Oktober 1981, yang antara lain, berisi ketentuan tentang tidak terpengaruhnya hak tradisional nelayan Indonesia di Pulau Pasir, dan .persetujuan tentang Petunjuk Teknis bagi Implementasi MoU 1974 di atas, Mei 1989, tandasnya.  Dijelaskan, yang menjadi permasalahan utama yang sebetulnya merugikan nelayan Indonesia adalah adanya nelayan asal luar NTT yang menggunakan kapal modern lengkap dengan GPS dan lemari pendingin dari pemodal besar yang mencuri ikan di kawasan hak nelayan tradisional, serta tidak mengindahkan tata cara penangkapan ikan yang mengedepankan unsur-unsur perlindungan lingkungan yang selama ini secara turun-temurun dilakukan oleh nelayan tradisional NTT.

Selain telah merugikan citra nelayan tradisional juga pada akhirnya merugikan pula kegiatan budaya nelayan tradisional NTT. Sehubungan dengan hal tersebut, adanya pemikiran berupa upaya untuk mempermasalahkan status kepemilikan Pulau Pasir, justru sangat berbahaya dan berpotensi mengancam kesatuan NKRI, karena pulau-pulau kecil milik RI secara geografis dan historis memiliki hubungan dengan negara-negara tetangga dapat melakukan pengklaiman serupa dengan argumentasi yang sama. Karena itu, upaya menciptakan preseden pengklaiman wilayah berdasarkan hal-hal tersebut justru membahayakan kesatuan NKRI. Tentang permasalan hak tradisional nelayan Indonesia, perlu dicarikan suatu upaya dan solusi yang tepat dalam menghadapi masalah ini misalnya, melalui pemberdayaan masyarakat nelayan setempat dari pada upaya-upaya atau pemikiran untuk mengklaim Pulau Pasir yang secara hukum tidak dimungkinkan lagi. Sikap dan pemikiran mengatasnamakan kepentingan Nasional Indonesia tidak berlandaskan pada proses panjang fakta hukum yang bertentangan dengan hukum internasional dan praktek antar negara, justru bertentangan dengan kepentingan Nasional Indonesia, urai EP.

Sementara, salah seorang putra Rote, YLH, dalam surat balasannya tanpa nomor tertanggal 11 Desember 2006, Perihal: Tanggapan Atas Surat Saudara EP yang Menanggapi Hasil Wawancaranya di Harian Pos Kupang, berjudul: ”Pulau Pasir Milik Orang Rote” (Pos Kupang, 20 November 2006, Halaman 6), menjelaskan,  Pulau Pasir yang terletak sekitar 320 km di sebelah utara pantai barat Australia dan 140 km di sebelah selatan Pulau Rote, kerap memunculkan anggapan bukan saja oleh sebagian kecil tetapi sebagian besar masyarakat Indonesia bahwa Indonesia lebih berhak atas gugusan pulau itu jika dilihat dari kedekatan geografis maupun historis. Tidak ada kesalahpahaman persepsi yang sebenarnya perlu diluruskan oleh Deplu RI guna menghindari reaksi yang tidak proporsional dan kebijakan yang kurang tepat, sebab berdasarkan hukum internasional, kepemilikan Australia atas Pulau Pasir seluas 583 km2 ini diwarisi dari Inggris yang melakukan klaim sepihak oleh Kapten Semuel Ashmore pada tahun 1878, dan menetapkan wilayah itu sebagai koloninya.Namun perlu dicatat bahwa nelayan tradisional yang berasal dari Pulau Rote dan wilayah lainnya di Indonesia telah mengelola dan melakukan aktivitas secara terus-menerus hingga saat ini di Pulau Pasir sejak kurang lebih 500 tahun yang lalu sebelum kedatangan para penjajah di Indonesia. Akibatnya, kepemilikan Gugusan Pulau Pasir belum sah menjadi milik Australia sehingga masih bisa diperdebatkan pada tingkat Mahkamah Internasional.

Alasan Sejarah

Dijelaskan putra Rote yang menjabat sebagai Kepala Pusat Penelitian Lingkungan Hidup dan Sumberdaya Alam (PPLHSA), Univeristas Nusa Cendana (Undana: 2003–2007), nelayan tradisional Indonesia sendiri diperkirakan telah mengenal Pulau Pasir tidak hanya pada pertengahan abab ke-18, atau tahun 1742 dan 1750. Menurut catatan arsip Belanda, penduduk lokal Pulau Rote tetapi berdasarkan catatan sejarah bahwa nelayan tradisional Indonesia yang menemukan pertama Gugusan Pulau Pasir dan memanfaatkannya sejak Verenigde Oost Indische Compagnie (VOC) tiba di Timor tahun 1602. Menguatkan kearsipan Belanda itu, pada akhir tahun 1750-an pengumpulan teripang dan biota laut lainnya dari Gugusan Pulau Pasir telah diatur oleh VOC. Dan waktu itu banyak perahu dari Makasar yang tiba di wilayah Pulau Timor dengan membawa kelengkapan surat-surat ijin resmi dari Belanda yang memperbolehkan nelayan Makasar mengumpulkan teripang dan biota laut lainnya tanpa rintangan di Gugusan Pulau Pasir. Kenyataan ini membuktikan bahwa Gugusan Pulau Pasir merupakan wilayah jajahan Belanda yang seharusnya diwariskan kepada Indonesia bukan Australia, terangnya.

Sedangkan, Belanda tidak pernah mempermasalahkan kegiatan Inggris di Pulau Pasir sejak abad ke 18, seperti yang diungkapkan Deplu RI, menurut putera Rote yang menyelesaikan studi pascasarjana (S2 dan S3) dari dua universitas ternama di Australia (University of New England: www.une.edu.au–1991–1995 dan University of Queensland: www.uq.edu.au – 1998–2001), bahwa disini terdapat titik temu pemahaman bagi seluruh rakyat Indonesia untuk mempertanyakan kepada Belanda, Inggris, dan Australia, tentang fakta sejarah kepemilikannya, jika perlu Pulau Pasir dibawa ke Mahkamah Internasional untuk diselesaikan. Diterangkan lebih lanjut, Gugusan Pulau Pasir pernah diregulasikan oleh penjajah Belanda, sehingga wilayah tersebut  harusnya diwariskan kepada Indonesia bukan Inggris, apalagi Australia.

Selain itu, Deklarasi Djuanda tahun 1957 dan Garis Pangkal Indonesia (1960-2000) tidak pernah mencantumkan Pulau Pasir sebagai milik RI, karena memang pada waktu pembuatan Deklarasi Djuanda tahun 1957 tidak ada seorang warga negara Indonesia yang mempermasalahkannya dan berkaitan dengan garis pangkal Indonesia (1960-2000) sesungguhnya harus dibuat ulang karena khususnya di kawasan Laut Timor hampir seluruh garis pangkal yang ditetapkan tidak objektif karena tidak sesuai dengan Prinsip-Prinsip Hukum Laut Internasional maupun fakta geologi yang ada sehinga harus ditetapkan kembali oleh Sebuah Lembaga Internasional yang Independen. Indonesia belum/tidak mau mengklaim Pulau Pasir, tetapi yang jelas Belanda pernah menguasai bahkan memberlakukan sebuah regulasi di Pulau Pasir, sehingga jelas bahwa baik langsung maupun tidak, Belandalah yang menjajah Pulau Pasir bukan Inggris. Berdasarkan prinsip inilah bangsa Indonesia perlu mempertanyakan kepada dua bangsa kulit putih ini secara Hukum Internasional pula bahwa apa sesungguhnya yang telah terjadi atas Pulau Pasir?. Soal kepemilikan Pulau Batek tidak usah dipersoalkan lagi oleh Deplu RI karena pulau kecil yang terletak pada koordinat 09°  15’ 33” LS – 123° 59’ 15” BT sudah merupakan milik Indonesia yang termasuk dalam wilayah Kecamatan Amfoang Timur, Kabupaten Kupang, Provinsi NTT.

Alasan Kedekatan Geografis

Sangat keliru dan terjebak pernyataan dari Deplu RI, atau mungkin Deplu RI sengaja mempertentangkan persepsi untuk membenarkan argumentasi yang disampaikan, tetapi yang jelas bahwa  masalah Pulau Batam dan Pulau Bintan atau pulau-pulau lainnya yang berdekatan dengan negara tetangga, kasusnya tidak sama seperti kasus Pulau Pasir.  Mengacu pada putusan Mahkamah Internasional tentang sengketa Pulau Sipadan dan Ligitan sebagai jurisprudensi, maka jelas Pulau Pasir adalah milik orang Rote, sehingga orang Rote menyebutnya sebagai Nusak Solokaek. Mengapa?,  karena secara juridis Pulau Sipadan dan Ligitan adalah milik Indonesia namun yang melakukan aktivitas secara berkelanjutan adalah Malaysia, sehingga Malaysialah yang berhak atas Sipadan dan Ligitan bukan Indonesia. Disini terjadi kasus yang sama dengan  Pulau Pasir bila secara juridis adalah milik Inggris, namun yang melakukan aktivitas selama ini dan bahkan hingga saat ini adalah nelayan tradisional  Indonesia bukan Australia, sehingga Pulau Pasir adalah milik orang Rote, tegas YLH yang menyelesaikan studi S1 (Sarjana) dari Fakultas Peternakan (Fapet) Undana tepat 4 tahun pada usia 22 tahun di tahun 1984.

Dikesempatannya, secara pribadi, YLH tidak serius menanggapi tanggapan Deplu RI ini, karena tiga buah perjanjian yang disebutkan di atas, memang pernah ada, namun sangat diragukan keabsahannya. Buktinya, “There were also fears (from Australia) that Indonesia might retaliate by querying the legitimacy of the original 1972 border treaty with Australia, and demand its own renegotiated boundary according to the principle of equidistance”–“Ada ketakutan dari Australia bahwa Indonesia mungkin melakukan retaliasi lewat menuntut legitimasi perjanjian asli tahun 1972 menyangkut perjanjian perbatasan dengan Australia, dan meminta negosiasi ulang perbatasan menurut prinsip sama jauh/kesetaraan jarak (Balint, 2005: 45-46).

Anehnya lagi, Pemerintah Indonesia membiarkan saja Pemerintah Australia melanggar semua perjanjian tersebut, bahkan Pemerintah Australia melakukan tindakan-tindakan diluar batas-batas perikemanusiaan terhadap nelayan tradisional Indonesia sama seperti ketika mereka memperlakukan orang-orang Aborigin (penduduk asli Australia) tempo dulu dan mungkin masih sampai kini. Bahkan pemahamannya selama ini bahwa, “Australia is committed  several crimes towards Indonesian fishermen (i.e. Rotenese fishermen) by caught and beaten them, burned and sunk their boats and ‘tried’ them unfairly when they found fishing in the area of Ashmore Reef” – “Australia telah melakukan beberapa tindakan kriminal terhadap nelayan Indonesia (nelayan Rote) ketika menangkap dan memukul mereka, membakar dan menenggelamkan perahu mereka dan bertindak tidak adil bila mereka ditemukan mencari ikan di sekitar Pulau Pasir”. Apa yang dirasakan oleh  elayan tradisional Indonesia sejak penandatanganan MoU 1974, antara RI-Australia, bukannya membawa kebaikan bagi para nelayan tradisional Indonesia,tetapi justeru membawa malapetaka bagi mereka semua hingga saat ini.

YLH yang sedang mempersiapkan semua kelengkapan berkasnya di Undana untuk loncat jabatan dari Lektor menjadi Guru Besar [dan telah dikukuhkan menjadi Guru Besar pada tanggal 16 April 2011], kembali menambahkan, secara pribadi dirinya tidak terlalu serius lagi menanggapi tanggapan Deplu RI, karena bagaimanapun penyelesaian masalah Pulau Pasir tidak akan pernah terselesaikan.  “Jelas-jelas sudah ada perjanjian saja dilanggar berulang-kali oleh Pemerintah Australia, namun didiamkan begitu saja oleh Pemerintah Indonesia, terus upaya apa lagi yang bisa dilakukan?” “Perlu ada kejujuran dan ketulusan hati disini dalam mengatur bangsa dan negara ini dari EP”, tegasnya. Dilanjutkan, pernyataan Deplu RI yang  cenderung memberikan vonis kepada nelayan tradisional Indonesia yang salah dan membenarkan Australia. Terpenting lagi, sangatlah berbahaya ketika Deplu RI memulai membedakan suku, bangsa dan latar belakang masyarakat Indonesia yang heterogen. Diingatkan kepada Deplu RI agar tidak terjebak dengan permainan Pemerintah Australia yang bisa memecah belah persatuan dan kesatuan Bangsa Indonesia. Sehubungan dengan hal tersebut, pemikiran dan upaya Deplu RI untuk meyakinkan Bangsa Indonesia bahwa Pulau Pasir adalah milik Inggris yang telah diwariskan kepada Australia, harus dilakukan pengkajian ulang lebih mendalam terlebih dahulu barulah dilakukan berbagai berbagai perjanjian bersama Pemerintah Australia. Khusus hak tradisional nelayan Indonesia di Pulau Pasir yang dilindungi pula oleh Konvensi Hukum Laut PBB tahun 1982 (United Nations Convention on the Law of the Sea – UNCLOS 1982), maka Deplu RI tidak perlu mencari solusi dan upaya lagi.

Guna menemukan dan mendapat Pulau Pasir melalui lintas hukum internasional, maka Deplu RI harus mampu meminta Pemerintah Australia untuk mematuhi Konvensi Hukum Laut PBB. Dalam Pasal  74  UNCLOS 1982 menyatakan bahwa Zona Ekonomi Eksklusive (ZEE)  antara negara-negara dengan pantai-pantai yang berhadapan atau yang bersebelahan letaknya haruslah dilakukan dengan kesepakatan atas dasar hukum internasional sebagaimana ditunjukkan dalam Pasal 38 Undang-undang Mahkamah Internasional (International Court of Justice) dalam usaha mencapai suatu pemecahan yang wajar” (Wallace, 1986: 168-169). Pada kenyataannya, sikap dan pemikiran EP yang mengatasnamakan Deplu RI tidak sejalan dengan kepentingan Nasional Bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Apa yang dibuat Deplu RI selama ini dalam melindungi nelayan tradisional Indonesia atas perlakuan intimidasi Pemerintah Australia yang tidak berperikemanusiaan di Laut Timor sejak penanda-tanganan MoU 1974 yang Deplu RI bangga-banggakan itu?, Tanya YLH nada retoris. Akhir surat putera Rote ini yang juga pendiri Tabloid Ti’i Langga ini dikirimkan juga kepada Presiden RI, Ketua MPR RI, Ketua DPR RI, Duta Besar Australia, Koordinator Ocean Watch pimpinan Gus Dur, Komite Nasional Pulau Pasir (KNPP), Gubernur Provinsi NTT, Ketua DPRD NTT, Rektor Undana, Bupati Rote Ndao, Pimpinan DPRD Kabupaten Rote Ndao, Ketua Pokja Laut Timor dan Pulau Pasir, Ketua Yayasan Peduli Timor Barat (YPTB), Kantor Berita Antara, Pimpinan Redaksi Pos Kupang, Ti’i Langga, dan media cetak lokal lain di NTT.***

Babak Baru Perdebatan Kepemilikan Pulau Pasir

Setelah sembilan tahun berlalu, kini polemik tentang kepemilikan Pulau Pasir menghangat kembali setelah  penulis menanggapi  dua berita di Twitter: (1) @ProfYLH: "@WestTimor:@Portal_Kemlu_RI @KemenKP Ambil Alih Pulau Pasir http://brt.st/4omf @ProfYLH:"SAYA SUDAH LAMA KLAIM PULAU PASIR MILIK ORANG ROTE”; dan (2) @ProfYLH: "@Sinar_Harapan:Yayasan Peduli Timor Barat (YPTB) tak akui klaim Australia atas Pulau Pasir"@ProfYLH: “SAYA SUDAH LAMA PROTES @Portal_Kemlu_RI”.

Oleh karena itu, tepat sekali Pemerintah Indonesia diminta mengambil langkah inisiatif untuk menyelesaikan kontroversi keberadaan Pulau Pasir yang selama ini diklaim Australia. Padahal, Australia tidak berhak atas Pulau Pasir (ashmore reef) karena faktor historis dimana gugusan pulau tersebut sudah digunakan nelayan tradisional Indonesia. Selain itu, Australia sendiri pun tidak mampu membuktikan dokumen resmi atas kepemilikan pulau tersebut sesuai ketentuan hukum internasional (http://sp.beritasatu.com/home/pemerintah-harus-ambil-alih-pulau-pasir/74017).


Secara umum, penulis juga telah memberitahukan: “Pokok-pokok Pikiran Prof. Yusuf L. Henuk kepada Presiden/Wakil Presiden RI Terkait Permasalahan Pokok Laut Timor Yang Menguntungkan Australia, Tapi Merugikan Masyarakat Nusa Tenggara Timur” (http://luar-negeri.kompasiana.com/2014/10/21/pokok-pokok-pikiran-prof-yusuf-l-henuk-kepada-presidenwakil-presiden-ri-terkait-permasalahan-pokok-laut-timor-yang-menguntungkan-australia-tapi-merugikan-masyarakat-nusa-tenggara-timur-681641.html).

Pada kenyataannya, Kepulauan Ashmore dan Cartier adalah dua kepulauan tropis kecil yang tidak berpenghuni di Samudera Hindia. Terletak di sebelah barat laut Australia dan sebelah selatan Pulau Rote, Indonesia. Ashmore Reef disebut Pulau Pasir oleh orang Indonesia, dan termasuk ke dalam Kabupaten Rote Ndao, Propinsi Nusa Tenggara Timur. Dalam bahasa Pulau Rote, sering disebut Nusa Solokaek yang juga berarti pulau pasir ((http://id.wikipedia.org/wiki/Kepulauan_Ashmore_dan_Cartier).

1420721377178606663

Pada kenyataannya, perahu orang Rote yang paling banyak mengunjungi Pulau Pasir:

• 87.5 % of records relate to fishermen from Nusa Tenggara Timor, mainly Rote. This is  approximately 80 % of a total of 534 vessels over the period 1988-99.

• 5.6 % of records relate to fishermen from East Java Madura/Raas (including Surabaya).  This is 6.7 % of a total of 534 vessels over the period 1988-99.

• 3 % of records relate to fishermen from Sulawesi Tenggara, mainly Wanci and Kaledupa.  This is 5 % of a total of 534 vessels over the period 1988-99.

• 0.5 % of records relate to fishermen from South Sulawesi, mainly Bonerate. (0.3 % of  vessels) – (Fox and Ferm, 2002: 18:  http://www.environment.gov.au/system/files/resources/65c651bd-2b19-4e83-a30b-076f75639c9d/files/ashmore-study.pd).

Without doubt, “Australian maritime law is undermining the livelihoods of Pepela fishermen”,  because  “…..for almost four decades Australian law has caused the Pepela people – indigenous Rotenese, Alorese and many Bajau Laut migrants from Southeast Sulawesi – to encounter significant difficulties continuing their traditional fishing in the Timor Sea” (http://www.insideindonesia.org/weekly-articles/australian-law-on-rote).

14206858241072029920


1420685865733125830

Data terbaru di tahun 2013, “….This is about Australia’s detention of hundreds of Indonesian children, juveniles and  minors who crewed boats bringing refugee claimants to Australia. Over 80 Indonesian  minors were held in Australian adult gaols. Over 20 Indonesian minors were falsely  imprisoned in Australian adult gaols under a mandatory sentencing regime for  “people smuggling” of 5 years imprisonment to serve at least 3 years (https://wic041u.server-secure.com/vs155205_secure/CMS/files_cms/PLUNKETT_Mark_FederalCriminalSentencing.pdf).

Finally, allow me to pass the voice the Rotenese people to the President Republic of Indonesia (@jokowi_do2) and the Australian Prime Minister (@TonyAbbothMHR):






  1. We call for immediate review and action of Australian authorities towards the Indonesian fishermen from both leaders of Indonesia and Australia. Indonesia’s commitment for the promotion and protection of human rights at the regional level is not only focused with our fellow Southeast Asian countries, but the most important with Australia as the long violator of human rights of the Indonesian fishermen. Whereas, the Australian government should take in order to overcome the immediate human rights surrounding the current policy of Australian apprehension and detention of Indonesian traditional fishermen.
  2. We call for both leaders of Indonesia and Australia to re-evaluate and re-negotiate all made agreements and treaties in the past between Australia and Indonesia which should be based on the UNCLOS 1982 since they have caused a great loss of traditional fishing rights and the violation of basic human rights for the Indonesian fishermen over the Timor Sea, including Rotenese fishermen in Ashmore Reef and Cartier Island. “…tindakan yang dapat dilakukan bersama antara Indonesia dan Australia berupa meninjau kembali semua perjanjian, termasuk sebelum 1974 dan 1989, yang secara eksplisit melegitimasi kepemilikan Pulau Pasir bagi Australia. Tidak hanya itu, membuat perjanjian baru yang menetapkan garis batas laut antara RI dan Australia, mengingat berbagai masalah, baik yang ditimbulkan oleh nelayan tradisional Indonesia maupun pihak Australia. Persetujuan RI-Australia tahun 1997, perlu disesuaikan dengan mengacu pada Konvensi Hukum Laut PBB (UNCLOS) tahun 1982”. “… the UNCLOS 1982 [i.e. Article 74] strengthened the Indonesian position based on law principle of ‘Median Line of the EEZ’ and would have pressured Australia to give ground based on the now superseded international law principle of ‘natural prolongation’.
  3. We call for both leaders of Indonesia and Australia, including international human rights NGOs to help and facilitate the fishermen from Roti Island in Indonesian so they can claim their traditional and continuous fishing rights and interests (including associated landing rights) over Ashmore, Cartier and surrounding areas. The International Tribunal can still be requested for intervention because on the fundamental human rights of Indonesian fishermen with their Traditional Fishing Rights, these fishermen can still have their voices heard by the international world just like the aborigines who had demanded their traditional rights to land in Australia. ***
    14207214061522987336

Orang Rote juga memiliki hak untuk mengklaim hak mereka di wilayah perairan mereka di Pulau Pasir seperti terbaca berikut: “….Just a historical background. After 22 years of deliberation and debate, the UN Declaration on the Rights of the Indigenous Peoples was finally adopted by the General assembly in 2007. The Declaration presents substantial rights and claims of the Indigenous Peoples who, at times, have been marginalized and excluded  from the the schemes of society.

Article 26 of the Declaration states that "1. Indigenous peoples have the right to the lands, territories and resources which they have traditionally owned, occupied or otherwise used or acquired; 2. Indigenous peoples have the right to own, use, develop and control the lands, territories and resources that they possess by reason of traditional ownership or other traditional occupation or use, as well as those which they have otherwise acquired; 3. States shall give legal recognition and protection to these lands, territories and resources. Such recognition shall be conducted with due respect to the customs, traditions and land tenure systems of the indigenous peoples concerned." (http://mensab.blogspot.com/2011/01/indigenous-rights-and-claims-on-waters.html).

*) Penulis Guru Besar di Fakultas Peternakan Universitas Nusa Cendana, Kupang – NTT, INDONESIA
http://www.kompasiana.com/prof_yusufhenuk/pulau-pasir-milik-orang-rote_54f3795b7455137d2b6c7691

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

ORANMG PINTAR UNTUK TAMBAH PENGETAHUAN PASTI BACA BLOG 'ROTE PINTAR'. TERNYATA 15 NEGARA ASING JUGA SENANG MEMBACA BLOG 'ROTE PINTAR' TERIMA KASIG KEPADA SEMUA PEMBACA BLOG 'ROTE PINTAR' DIMANA SAJA, KAPAN SAJA DAN OLEG SIAPA SAJA. NAMUN SAYA MOHON MAAF KARENA DALAM BEBERAPA HALAMAN DARI TIAP JUDUL TERDAPAT SAMBUNGAN KATA YANG KURANG SEMPURNA PADA SISI PALING KANAN DARI SETIAP HALAM TIDAK BERSAMBUNG BAIK SUKU KATANYA, OLEH KARENA ADA TERDAPAT EROR DI KOMPUTER SAAT MEMASUKKAN DATANYA KE BLOG SEHINGGA SEDIKIT TERGANGGU, DAN SAYA SENDIRI BELUM BISA MENGATASI EROR TERSEBUT, SEHINGGA PARA PEMBACA HARAP MAKLUM, NAMUN DIHARAPKAN BISA DAPAT MEMAHAMI PENGERTIANNYA SECARA UTUH. SEKALI LAGI MOHON MAAF DAN TERIMA KASIH BUAT SEMUA PEMBACA BLOG ROTE PINTAR, KIRANYA DATA-DATA BARU TERUS MENAMBAH ISI BLOG ROTE PINTAR SELANJUTNYA. DARI SAYA : Drs.Simon Arnold Julian Jacob-- Alamat : Jln.Jambon I/414J- Rt.10 - Rw.03 - KRICAK - JATIMULYO - JOGJAKARTA--INDONESIA-- HP.082135680644 - Email : saj_jacob1940@yahoo.co.id.com BLOG ROTE PINTAR : sajjacob.blogspot.com TERIMA KASIH BUAT SEMUA.