SENGKETA INTERNASIONAL & CARA PENYELESAIAN NYA
- 1. SENGKETA INTERNASIONAL & CARA PENYELESAIAN NYA
- 2. KELOMPOK :3 Dodik teguh robi handoko Eka niswi candra nia Farkhanah salsabila Frizqo aditya grahadi Jihan inas suroyya Khusnul khotimah Laskar amaruta alfajri Lisa lidia wati Lutvi agung nugroho Miftachul jannah Mohammad zaenudin diharjo Muhannad kamal musthofa Nella aprilia Nia agustin
- 3. Sengketa internasional dan faktor penyebabnya SENGKETA INTERNASIONAL DAN MAHKAMAH INTERNASIONAL Peran Mahkamah Internasional Penyelesaian Sengketa Prosedur Penyelesaian Keputusan Sengketa Menjaga Perdamaian Dunia Prinsip Hidup Berdampingan Secara Damai Menghargai Keputusan Mahkamah Internasional
- 4. 1. Penyebab Timbulnya Sengketa Internasional oleh Mahkamah Internasional a. Sengketa Internasional dan Faktor Penyebabnya Sengketa internasional adalah sengketa atau perselisihan yang terjadi antar negara baik yang berupa masalah : Wilayah, Warganegara, Hak Asasi Manusia, Terorisme, dll. Faktor politis atau perbatasan wilayah, mrp faktor potensial timbulnya ketegangan dan sengketa internasional yg dapat memicu terjadi perang terbuka.
- 5. 1. Segi Politis (Adanya Pakta Pertahanan atau Pakta Perdamaian) 2. Hak Atas Suatu Wilayah Teritorial 3. Pengembangan Senjata Nuklir atau Senjata Biologi 4. Permasalahan Terorisme 5. Ketidakpuasan Terhadap Rezim Yang Berkuasa. 6. Adanya Hegemoni (pengaruh kekuatan) Amerika. Beberapa Faktor Penyebab :
- 6. b. Peran mahkamah Internasional Dlm Menyelesaikan Sengketa Internasional Dalam prosedur penyelesaian sengketa internasional melalui Mahkamah Internasional, dikenal dengan istilah Adjudication, yaitu suatu teknik hukum untuk menyelesaikan persengkataan internasional dengan menyerahkan putusan kepada lembaga peradilan. Adjudikasi berbeda dari arbitrase, karena adjudikasi mencakup proses kelembagaan yang dilakukan oleh lembaga peradilan tetap, sementara arbitrase dilakukan melalui prosedur ad hoc.
- 7. Lanjutan …………. Wewenang ratione personae, yaitu siapa-siapa saja yang dapat menga-jukan perkara ke mahkamah, dan Wewenang ratione materiae, yaitu mengenai jenis sengketa-sengketa yang dapat diajukan. Mahkamah Internasional Wewenang wajib (compulsory jurisdiction), yaitu hanya dapat terjadi jika negara-negara sebelumnya dalam suatu persetujuan menerima wewenang tsb. Berdasarkan Ketentuan Konvensional Klausula Opsional
- 8. Lanjutan …………. Mahkamah Internasional Fungsi konsultatif, yaitu memberikan pendapat-pendapat yang tidak mengikat atau apa yang disebut advisory opinion : 1. Natur Yuridik Pendapat Hukum (Advisory Opinion) 2. Permintaan Pendapat Mahkamah Internasional : Badan yang dapat meminta pendapat mahkamah Pemberian pendapat oleh mahkamah
- 9. Beberapa istilah penting yang berhubungan dengan upaya-upaya penyelesaian Internasional. 1. Advisory Opinion, suatu opini hukum yang dibuat oleh pengadilan dalam melarasi permasalahan yang diajukan oleh lembaga berwenang. 2. Compromis, suatu kesepakatan awal di anatara pihak yang bersengketa yang menetapkan ketentuan ihwal persengketaan yang akan diselesaikan, melalui : Penetapan ihwal persengketaan, Menetapkan prinsip untuk memandu peradilan, dan Membuat aturan prosedur yang harus diikuti dalam menentukan kasus. Suatu putusan dapat bersifat nihil bila peradilan melampaui otoritasnya seperti yang ditentukan oleh pihak yang bersangkutan dalam compromis. 3. Ex Aequo Et Bono, asas untuk menetapkan keputusan oleh pengadilan internasional atas dasar keadilan dan keterbukaan.
- 10. c. Prosedur Penyelesaian Sengketa Internasional Melalui Mahkamah Internasional Telah Terjadi Pelanggaran HAM Ada Pengaduan Dari Negara Yang Dirugikan Komisi Tinggi HAM PBB/ Lembaga HAM Internasional Pemeriksaan Dan Penyeledikan Proses Peradilan s.d. Pemberian Sanksi MAHKAMAH INTERNASIONAL Negara-Negara Anggota/Buka n PBB Terjadi Sengketa/ Konflik AB C D E
- 11. Lanjutan …………. Beberapa hal terkait dengan prosedur penyelesaian sengketa Internasional melalui Mahkamah Internasional. Wewenang Mahkamah, yaitu dapat mengambil tindakan sementara dalam bentuk ordonasi (melindungi hak-hak dan kepentingan pihak-pihak yang bersengketa sambil menunggu keputusan dasar atau penyelesaian lainnya secara defenitif. Penolakan Hadir di Mahkamah, bahwa sikap salah satu pihak tidak muncul di mahkamah atau tidak mempertahankan perkaranya, pihak lain dapat meminta mahkamah mengambil keputusan untuk mendukung tuntutannya. Jika negara bersengketa tidak hadir di mahkamah, tidak menghalangi organ tersebut untuk mengambil keputusan.
- 12. e. Peranan Hukum Internasional Dalam Menjaga Perdamaian Dunia Berikut ini ada beberapa contoh mengenai peranan hukum internasional (berdasarkan sumber-sumbernya) dalam menjaga perdamaian dunia : 1. Perjanjian pemanfaatan Benua Antartika secara damai (Antartika Treaty) pada tahun 1959. 2. Perjanjian pemanfaatan nuklir untuk kepentingan perdamaian (Non-Proliferation Treaty) tahun 1968. 3. Perjanjian damai Dayton (Ohio- AS) tahun 1995 yang mengharuskan pihak Serbia, Muslim Bosnia, dan Kroasia untuk mematuhinya. Untuk itu, NATO menempatkan pasukannya guna meneggakkan hukum internasional yang telah disepakati.
- 13. f. Prinsip Hidup Berdampingan Secara Damai Berdasarkan Persamaan Derajat Prinsip penyelesaian sengketa internasional secara damai dida- sarkan pada prinsip-prinsip hukum internasional yang berlaku secara universal : 1. Bahwa negara tidak akan menggunakan kekerasan yang bersifat mengancam integritas teritorial atau kebebasan politik suatu negara, atau menggunakan cara-cara lainnya yang tidak sesuai dengan tujuan-tujuan PBB. 2. Non-intervensi dalam urusan dalam negeri dan luar negeri suatu negara. 3. Persamaan hak menentukan nasib sendiri bg setiap bangsa. 4. Persamaan kedaulatan negara. 5. Prinsip hukum internasional mengenai kemerdekaan, kedaulatan, dan integritas teritorial suatu negara. 6. Itikad baik dalam hubungan internasional. 7. Keadilan dan hukum internasional.
- 14. Penugasan Praktik Kewarganegaraan 3 Setelah mempelajari materi-materi tentang : Penyebab Timbulnya Sengketa Internasional dan Cara Penyelesaian Oleh Mahkamah Internasional, lakukan Strategi Pembelajaran dengan Penugasan Cooperative Integrated Reading and Composition (CIRC) atau Kooperatif Terpadu Membaca dan Menulis. Langkah-langkah : 1. Bentuk kelompok dengan anggotanya antara 4 – 5 orang. 2. Diberikan “wacana” atau kliping sesuai topik bahasan. 3. Setiap kelompok bekerja sama saling membacakan dan menemukan ide pokok serta memberi tanggapan terhadap wacana/kliping, dan ditulis pada lembar kertas. 4. Mempresentasikan atau membacakan hasil kelompok. 5. Buatlah kesimpulan bersama. 6. Penutup.
- 15. 2. Menghargai Keputusan Internasional No Pihak-Pihak Yang Terlibat Uraian Kasus atau Kejadian Keterangan 1. Amerika Serikat di Filipina, Indo China & Jepang Tahun 1906, tentara Amerika telah melakukan kejahatan perang dengan membunuh warga Filipina (moro massacre). Tahun 1968, peristiwa yang lebih dikenal dengan My Lai Massacre, sebuah kompi Amerika menyapu warga desa dengan senjata otomatis hingga menewaskan sekitar 500 korban. Pada tahun 1945, lebih dari 40.000 rakyat Jepang yang tidak berdosa telah terpanggang dengan dijatuhkannya bom atom di Hirosima dan Nagasaki (Jepang). Para pelaku ke- jahatan perang telah diajukan ke pengadilan mili- ter, namun tidak lama kemudian banyak yang di- bebaskan. (Mah- kamah interna- sional belum dapat berbuat banyak).
- 16. 3 Serbia di Kroasia dan Bosnia Herzegovina (Yugoslavia) Kurun waktu antara tahun 1992-1995, pasukan Serbia telah melakukan pemmbersihan etnik (etnic cleansing) terutama terhadap warga sipil muslim Bosnia (di Sarajevo) dan daerah-daerah lain serta di Kroasia yang ingin melepaskan diri dari Serbia setelah bubarnya negara federasi Yugoslavia. Tidak kurang 700.000 warga sipil telah disiksa dan dibunuh dengan kejam. Beberapa nama yang harus bertanggungjawab atas perbuatan kejahatan perang tersebut antara lain : Stanislav Galic, Gojko Jankovic, Janco Janjic, Dragon Zelenovic, Karadzic, Mladic, dan lain-lain. Tahun 1994 pe- ngadilan terhadap para penjahat pe- rag telah terbukti di Den Haag (Belanda). Proses pengadilan terus berlangsung, namun hasilnya belum sesuai harapan. Banyak yang masih gagal ditangkap.
- 17. 4 Pemerintah Rwanda terhadap etnis Hutu dan Tutsi Dalam waktu tiga bulan di tahun 1994, tidak kurang 500.000 etnis Hutu dan Tutsi telah terbunuh. Pemerintah Rwanda bertanggung-jawab atas kasus terbunuhnya kedua etnis tersebut. PBB menggelar pengadilan keja- hatan perang yang digelar di Arusha (Tan- zania), namun hanya mampu menyerat 29 orang yang diadilli. Catatan : Berdasarkan modal Pengadilan Rwanda ini, akhirnya PBB menggelar pengadilan untuk penjahat-penjahat perang. Internasionalisasi pengadilan penjahat perang semakin menjadi penting dengan disetujuinya oleh 91 negara sebuah Statuta Roma 1998, sebuah langkah untuk membentuk ICC (International Criminal Court) yang permanen. Namun, banyak pengamat mengkritik pengadilan di Den Haag saja, lebih banyak gagal daripada suksesnya, apalagi model ICC.
- http://www.slideshare.net/candraekan/sengketa-internasional-cara-penyelesaian-nya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
ORANMG PINTAR UNTUK TAMBAH PENGETAHUAN PASTI BACA BLOG 'ROTE PINTAR'. TERNYATA 15 NEGARA ASING JUGA SENANG MEMBACA BLOG 'ROTE PINTAR' TERIMA KASIG KEPADA SEMUA PEMBACA BLOG 'ROTE PINTAR' DIMANA SAJA, KAPAN SAJA DAN OLEG SIAPA SAJA. NAMUN SAYA MOHON MAAF KARENA DALAM BEBERAPA HALAMAN DARI TIAP JUDUL TERDAPAT SAMBUNGAN KATA YANG KURANG SEMPURNA PADA SISI PALING KANAN DARI SETIAP HALAM TIDAK BERSAMBUNG BAIK SUKU KATANYA, OLEH KARENA ADA TERDAPAT EROR DI KOMPUTER SAAT MEMASUKKAN DATANYA KE BLOG SEHINGGA SEDIKIT TERGANGGU, DAN SAYA SENDIRI BELUM BISA MENGATASI EROR TERSEBUT, SEHINGGA PARA PEMBACA HARAP MAKLUM, NAMUN DIHARAPKAN BISA DAPAT MEMAHAMI PENGERTIANNYA SECARA UTUH. SEKALI LAGI MOHON MAAF DAN TERIMA KASIH BUAT SEMUA PEMBACA BLOG ROTE PINTAR, KIRANYA DATA-DATA BARU TERUS MENAMBAH ISI BLOG ROTE PINTAR SELANJUTNYA. DARI SAYA : Drs.Simon Arnold Julian Jacob-- Alamat : Jln.Jambon I/414J- Rt.10 - Rw.03 - KRICAK - JATIMULYO - JOGJAKARTA--INDONESIA-- HP.082135680644 - Email : saj_jacob1940@yahoo.co.id.com BLOG ROTE PINTAR : sajjacob.blogspot.com TERIMA KASIH BUAT SEMUA.