alamat email

YAHOO MAIL : saj_jacob1940@yahoo.co.id GOOGLE MAIL : saj.jacob1940@gmail.com

Jumat, 16 Januari 2015

KESALAHAN PRESIDEN B.J.HABIBIE SOAL REFERENDUM TIMOR TIMUR

Kesalahan Besar Habibie soal Referendum TIMTIM.
Oleh : Drs.Simon Arnold Julian Jacob

Referendum untuk Provinsi Timor-Timur pada tahun l999 lalu, sebenarnya, bukan dilakukan oleh rakyat Timor-Timur sendiri, tetapi seharusnya diikutsertakan seluruh rakyat Indonesia juga, oleh karena secara hukum,  Provinsi Timor-Timur adalah milik seluruh rakyat Indonesia sebagai Negara Kesatuan RI, bukan milik warga Timor-Timur sendiri.  Inilah suatu kekeliruan yang fatal, di era pemerintahan Presiden  B.J. Habibie (yang notabene kurang memahami jiwa Pasal 33 UUD 1945) menyebabkan Timor-Timur lepas dari NKRI. (Apakah karena ada tekanan dari pihak luar?) atau karena kebodohan)? Sebenarnya Referendum itu batal dengan sendirinya karena bertentangan dari jiwa Pasal 33  UUD 1945 yang dijelaskan di atas, atau dinyatakan tidak syah.

Kekeliruan Habibie saat itu dalam memberikan hak referendum khusus kepada warga TIMTIM sendiri,  ternyata kesalahan tersebut tidak disadari pula oleh para Menteri-Menterinya maupun oleh DPR, bahwa  pola pemilihan tersebut melanggar UUD 1945 khususnya  yang diatur dalam Pasal 33 tersebut.
Argumentasinya adalah, Provinsi TIMTIM adalah salah satu provinsi  di Indonesia dan wilayah ini milik seluruh rakyat Indonesia, bukan saja milik warga TIMTIM saja, sehingga seluruh rakyat Indonesia seharusnya ikut dalam referendum tersebut.  Karena itu Fatal jadinya.  Jika demikian halnya, maka sepertinya pemerintah telah membuka peluang baru/memperkenankan  adanya kemungkinan bagi provinsi lainnya, untuk berbuat/menuntut  hak yang sama pula (Referendum) untuk menjadi negara sendiri atau bergabung dengan Negara tetangga), perlu dipertanyakan.

Semua itu adalah urusan dalam negeri Indonesia.  Inilah inti logika hukumnya. Oleh karena itu keinginan untuk mau mendirikan negara sendiri dari sesuatu provinsi tidak mudah dan mustahil terwujud sepanjang Pasal 33 UUD 1945 tidak dirubah.  Bila cara referendum seperti Timor Timur ala Habbie, maka sama dengan pemerintah pusat telah membuka peluang/kemungkinan  baru juga untuk provinsi wilayah lain di Indonesia yang menuntut pula hak referndum untuk mendirikan negara sendiri? 

Kesalahan besar  yang tidak boleh terulang kembali.


Seandainya ada intervensi atau campur tangan negara asing misalnya yang  mendukung sesuatu wilayah untuk merdeka, maka bila perlu kita lawan negara tersebut dengan segala macam cara apapun resikonya. Karena kita menganggap Negara tersebut adalah provokator yang merongrong kedaulatan Indonesia, padahal itu hanya persoalan dalam negeri saja. 
Mulai saat ini Indonesia tidak perlu mengenal lagi istilah, “meminta dukukungan negara asing” untuk mendukung kedaulatan Indonesia terhadap sesuatu wilayah yang ingin merdeka. Contohnya Papua, sepertinya kita juga meminta Australia tentang kedaulatan RI atas Papua. Baca baik-baik khusus pasal 33 UUD 1945. Jangan mengemis lagi dukungan serupa kepada negara manapun di dunia ini seperti yang di alami dalam persoalan Aceh dan Papua.
Penulis : Drs.Simon Arnold Julian Jacob





Tidak ada komentar:

Posting Komentar

ORANMG PINTAR UNTUK TAMBAH PENGETAHUAN PASTI BACA BLOG 'ROTE PINTAR'. TERNYATA 15 NEGARA ASING JUGA SENANG MEMBACA BLOG 'ROTE PINTAR' TERIMA KASIG KEPADA SEMUA PEMBACA BLOG 'ROTE PINTAR' DIMANA SAJA, KAPAN SAJA DAN OLEG SIAPA SAJA. NAMUN SAYA MOHON MAAF KARENA DALAM BEBERAPA HALAMAN DARI TIAP JUDUL TERDAPAT SAMBUNGAN KATA YANG KURANG SEMPURNA PADA SISI PALING KANAN DARI SETIAP HALAM TIDAK BERSAMBUNG BAIK SUKU KATANYA, OLEH KARENA ADA TERDAPAT EROR DI KOMPUTER SAAT MEMASUKKAN DATANYA KE BLOG SEHINGGA SEDIKIT TERGANGGU, DAN SAYA SENDIRI BELUM BISA MENGATASI EROR TERSEBUT, SEHINGGA PARA PEMBACA HARAP MAKLUM, NAMUN DIHARAPKAN BISA DAPAT MEMAHAMI PENGERTIANNYA SECARA UTUH. SEKALI LAGI MOHON MAAF DAN TERIMA KASIH BUAT SEMUA PEMBACA BLOG ROTE PINTAR, KIRANYA DATA-DATA BARU TERUS MENAMBAH ISI BLOG ROTE PINTAR SELANJUTNYA. DARI SAYA : Drs.Simon Arnold Julian Jacob-- Alamat : Jln.Jambon I/414J- Rt.10 - Rw.03 - KRICAK - JATIMULYO - JOGJAKARTA--INDONESIA-- HP.082135680644 - Email : saj_jacob1940@yahoo.co.id.com BLOG ROTE PINTAR : sajjacob.blogspot.com TERIMA KASIH BUAT SEMUA.