Kesalahan Besar Habibie soal Referendum
TIMTIM.
Oleh : Drs.Simon Arnold Julian Jacob
Referendum untuk Provinsi Timor-Timur
pada tahun l999 lalu, sebenarnya, bukan dilakukan oleh rakyat Timor-Timur
sendiri, tetapi seharusnya diikutsertakan seluruh rakyat Indonesia juga, oleh
karena secara hukum, Provinsi
Timor-Timur adalah milik seluruh rakyat Indonesia sebagai Negara Kesatuan RI,
bukan milik warga Timor-Timur sendiri.
Inilah suatu kekeliruan yang fatal, di era pemerintahan Presiden B.J. Habibie (yang notabene kurang memahami
jiwa Pasal 33 UUD 1945) menyebabkan Timor-Timur lepas dari NKRI. (Apakah karena ada tekanan dari pihak luar?) atau karena
kebodohan)? Sebenarnya Referendum itu batal dengan sendirinya karena
bertentangan dari jiwa Pasal 33 UUD 1945
yang dijelaskan di atas, atau dinyatakan tidak syah.
Kekeliruan Habibie saat itu dalam
memberikan hak referendum khusus kepada warga TIMTIM sendiri, ternyata kesalahan tersebut tidak disadari
pula oleh para Menteri-Menterinya maupun oleh DPR, bahwa pola pemilihan tersebut melanggar UUD 1945
khususnya yang diatur dalam Pasal 33
tersebut.
Argumentasinya adalah, Provinsi TIMTIM
adalah salah satu provinsi di Indonesia
dan wilayah ini milik seluruh rakyat Indonesia, bukan saja milik warga TIMTIM
saja, sehingga seluruh rakyat Indonesia seharusnya ikut dalam referendum
tersebut. Karena itu Fatal jadinya. Jika demikian halnya, maka sepertinya
pemerintah telah membuka peluang baru/memperkenankan adanya kemungkinan bagi provinsi lainnya,
untuk berbuat/menuntut hak yang sama
pula (Referendum) untuk menjadi negara sendiri atau bergabung dengan Negara
tetangga), perlu dipertanyakan.
Semua itu adalah urusan dalam negeri
Indonesia. Inilah inti logika hukumnya.
Oleh karena itu keinginan untuk mau mendirikan negara sendiri dari sesuatu
provinsi tidak mudah dan mustahil terwujud sepanjang Pasal 33 UUD 1945 tidak
dirubah. Bila cara referendum seperti
Timor Timur ala Habbie, maka sama dengan pemerintah pusat telah membuka
peluang/kemungkinan baru juga untuk
provinsi wilayah lain di Indonesia yang menuntut pula hak referndum untuk
mendirikan negara sendiri?
Kesalahan
besar yang tidak boleh terulang kembali.
Seandainya ada intervensi atau campur
tangan negara asing misalnya yang
mendukung sesuatu wilayah untuk merdeka, maka bila perlu kita lawan
negara tersebut dengan segala macam cara apapun resikonya. Karena kita
menganggap Negara tersebut adalah provokator yang merongrong kedaulatan
Indonesia, padahal itu hanya persoalan dalam negeri saja.
Mulai saat ini Indonesia tidak perlu
mengenal lagi istilah, “meminta
dukukungan negara asing” untuk mendukung kedaulatan Indonesia terhadap
sesuatu wilayah yang ingin merdeka. Contohnya Papua, sepertinya kita juga meminta Australia tentang kedaulatan RI
atas Papua. Baca baik-baik khusus pasal 33 UUD 1945. Jangan mengemis lagi
dukungan serupa kepada negara manapun di dunia ini seperti yang di alami dalam
persoalan Aceh dan Papua.
Penulis : Drs.Simon Arnold Julian Jacob
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
ORANMG PINTAR UNTUK TAMBAH PENGETAHUAN PASTI BACA BLOG 'ROTE PINTAR'. TERNYATA 15 NEGARA ASING JUGA SENANG MEMBACA BLOG 'ROTE PINTAR' TERIMA KASIG KEPADA SEMUA PEMBACA BLOG 'ROTE PINTAR' DIMANA SAJA, KAPAN SAJA DAN OLEG SIAPA SAJA. NAMUN SAYA MOHON MAAF KARENA DALAM BEBERAPA HALAMAN DARI TIAP JUDUL TERDAPAT SAMBUNGAN KATA YANG KURANG SEMPURNA PADA SISI PALING KANAN DARI SETIAP HALAM TIDAK BERSAMBUNG BAIK SUKU KATANYA, OLEH KARENA ADA TERDAPAT EROR DI KOMPUTER SAAT MEMASUKKAN DATANYA KE BLOG SEHINGGA SEDIKIT TERGANGGU, DAN SAYA SENDIRI BELUM BISA MENGATASI EROR TERSEBUT, SEHINGGA PARA PEMBACA HARAP MAKLUM, NAMUN DIHARAPKAN BISA DAPAT MEMAHAMI PENGERTIANNYA SECARA UTUH. SEKALI LAGI MOHON MAAF DAN TERIMA KASIH BUAT SEMUA PEMBACA BLOG ROTE PINTAR, KIRANYA DATA-DATA BARU TERUS MENAMBAH ISI BLOG ROTE PINTAR SELANJUTNYA. DARI SAYA : Drs.Simon Arnold Julian Jacob-- Alamat : Jln.Jambon I/414J- Rt.10 - Rw.03 - KRICAK - JATIMULYO - JOGJAKARTA--INDONESIA-- HP.082135680644 - Email : saj_jacob1940@yahoo.co.id.com BLOG ROTE PINTAR : sajjacob.blogspot.com TERIMA KASIH BUAT SEMUA.