Menyoal Hak Petani
Oleh
: Drs.Simon Arnold
Julian Jacob
SALAH satu keputusan penting Forum Sosial Dunia (World
Social Forum) IV di Mumbai, India, tahun 2004 adalah mendesak PBB segera
menjadikan rumusan hak-hak petani menjadi konvensi internasional. Ini untuk
menjamin hak-hak petani agar tidak dipinggirkan oleh kebijakan pemerintah dan
mencegah tindakan-tindakan kekerasan.
Sejauh ini, ada 8 (delapan) hak petani yang sudah
dirumuskan :
1.
hak hidup,
2.
akses lahan dan
modal,
3.
akses tenaga
kerja,
4.
hak berproduksi,
5.
hak distribusi,
6.
hak konsumsi,
7.
hak perdagangan,
8.
dan hak ekspresi
budaya.
Namun,
semua hak tersebut hampir mustahil terlaksana, kalau petani tidak memperoleh lahan dan sumber agraria lainnya yang
membuatnya layak untuk hidup. Begitu sentralnya peran lahan, karena dari
lahanlah hak petani yang biasa diakses. Hak ini memang bisa didapatkan petani
dengan mudah. Dengan kata lain, petani bisa mendapatkan hak hidup.
Pertanyaannya, hidup dengan tingkat kesejahteraan macam
apa? Kondisi petani kita bisa jadi contoh.
Hasil studi kebijakan pangan di Kabupaten Agam, Klaten,
Majalengka, Kediri dan Sidrap periode 1998-2000 menunjukkan, sampai harga pasar
rendah pun (di musim hujan), yakni Rp.800,00/kg Gabah Kering Panen (GKP) petani
masih untung bersih antara 22-23% (atau 1-1,7 juta/ha/musim) dari total biaya
(USAID, 200). Pendapatan itu sudah memperhitungkan biaya sewa lahan dan modal
kerja sehingga bisa dimaksudkan sebagai return to menagement. Saat ini, tak
banyak jenis usaha yang menjadikan keuntungan sebesar itu. Ternyata keuntungan
petani sama sekali tidak menjamin mereka
bisa memenuhi kebutuhan hidup yang kian mahal. Alasannya, itu keuntungan
nominal, bukan keuntungan riil yang diterima petani. Faktor pembatasnya adalah penguasaan
lahan.
Bagaimana mungkin petani dapat menghidupkan keluarganya
kalau lahan yang diusahakan terlalu kecil (rata-rata di bawah 0,25 ha, bahkan
banyak yang Cuma buruh tani). Contoh, pada 2006 produksi total padi Gabah
Kering Giling (GKG) sebesar 54,40 juta ton. Ini merupakan produksi bersama
sekitar 60 juta petani.
Artinya masing-masing petani hanya memiliki 0,9067 ton
GKG/tahun. Di kali harga GKG di penggilingan yang dipatok sesuai Inpres
No.13/2005 (1,740/kg) pendapatan petani
Cuma Rp.1,577 juta (131.467,00 /hari) Secara ekonomi, pendapatan sebesar itu
tidak mungkin bisa menghidupi keluarga. Petani bisa hidup karena sebagian dari
mereka bekerja menjadi buruh tani atau sebagai tenaga kerja musiman sehingga
bisa hidup dari pendapatan lain di luar pertanian (off farm). Pada 1999 jumlah
petani di Jawa dan di luar Jawa yang tidak memiliki tanah masing-masing 49,5%
dan 12,7%.
Sebaliknya, pada tahun yang sama, 10% penduduk di Jawa
memiliki 55,3%. Padahal perbedaan pendapatan antara petani bertanah dan tidak
bertanah amat mencolok, 2 : 1. Artinya
pendapatan petani yang punya tanah 2 (dua) kali lipat lebih besar dibandingkan
petani tak bertanah. Karena itu, kebijakan apa pun hanya akan menguntungkan
petani bertanah jika persoalan lahan petani atas tanah tak tersentuh. Masalahnya,
setelah berakhirnya perang dingin akibat rentuhnya negara-negara sosialis, saat
ini gagasan dan kebijakan-kebijakan liberalisasi, swastanisasi, dan modernisasi
menjadi arus pemikiran yang dominan. Bangkitnya kibijakan-kebijakan neoliberal ini
telah menciptakan situasi yang kurang kondusif bagi gagasan pemenuhan hak
petani atas lahan.
Hadirnya kibijakan-kebijakan
neoliberal telah mengubah secara drastis
nilai sebuah lahan.
Tatkala Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) dilahirkan,
suasana saat itu antimodal asing. Berbeda dengan saat ini, kehadiran modal
asing sudah menjadi kebutuhan negara. Demikian pula secara idiologi, tanah
untuk petani lagi menjadi kenyataan karena kini tanah tidak hanya punya nilai
guna, tetapi sudah jadi komoditas untuk
diperebutkan di pasar bebas.Tanah berubah nilai menjadi saham yang
setiap saat dapat diperjualbelikan melalui pasar modal. Kondisi basis materialnya
juga berbeda.
Para petani tidak lagi berhadapan dengan para tuan tanah,
tetapi dengan pemodal besar yang tidak lagi dibatasi oleh batas-batas suatu
negara. Harga produksi pertanian tidak lagi dipengaruhi oleh kebutuhan lokal,
tetapi sudah menginternasional. Inilah pasar bebas, liberalisasi, era
global, dan kemenangan kaum neoliberal (Dwi
Putro,2003).
Kemenangan kaum neoliberal ini tidaklah datang tiba-tiba.
Sudah menjadi premis baku bahwa kondisi agraria pada satu
masa pada hakikatnya merupakan produk dari bekerjanya empat faktor yaitu :
i. warisan sejarah,
ii. dinamika internal,
iii. campur tangan pemerintah, melaui kebijakan-kebijakannya
dan
iv. intervensi pihak luar seperti perusahaan-perusahaan
swasta besar, baik lokal maupun asing, gerak Transnasional Corporation (TNC)
dan badan-badan penyedia dana multilateral (Wiradi, 2001).
Warisan agraria saat ini merupakan wujud kebijakan
politik dan ekonomi Orba yang sama sekali bertolak belakang dengan pemerintahan
sebelumnya.
Orientasi “berdaulat dalam politik, berdikari dalam
bidang ekonomi dan berkepribadian dalam kebudayaan” serta meletakkan masalah
pembaruan agraria sebagai basis pembangunan, telah diubah total menjadi,
·
bertumpu pada
yang kuat,
·
mengandalkan pada
bantuan dan utang luar negeri, dan
·
mengundang modal
asing.
·
bagi
kekuatan-kekuatan modal asing ini “bagai pucuk dicinta ulam tiba”.
Untuk ekspansi kepentingan agrobisnisnya, mereka
memerlukan terbukanya fasilitas-fasilitas penyediaan sumber-sumber agraria,
khususnya tanah.
Inilah yang menjadi dorongan kuat untuk mengusung UUPA ke
peti es.
Sebagai gantinya, lahirlah UU Pokok Kehutanan, UU Pokok
Pertambangan, dan berbagai peraturan lain yang kemudian membuat peraturan/perundangan menjadi tumpang tindih.
Ketika UUPA dikeluarkan dari peti es pada tahun 1978,
kondisi agraria sudah amat parah.Ketimpangan dalam kepemilikan dan penguasaan.
Peraturan yang terkait dengan agraria/sumber daya alam
bersifat,
---eksploratif,
---sektoral,
---sentralistis,
---lebih berpihak pada pemilik modal besar dan pemegang
kekuasaan,
---serta tidak ada pengaturan yang memadai untuk
melindungi HAM dan hak-hak masyarakat adat/lokal,
---karena itulah kemudian tercipta konflik yang laten.
Untuk mengoreksi hal ini, MPR menetapkan Tap IX/2001
tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam (PA & PSDA).
Tap itu memberi mandat sekaligus perintah dua arah.
1. Kepada DPR untuk “mengatur lebih lanjut”pelaksaan PA
& PSDA (Pasal 6). Artinya, DPR bersama presiden) menyususn sebuah UU
sebagai landasan hukum pelaksanaan PA & PSDA.
2. Kepada presiden ditugaskan untuk segera melaksanakan isi
Tap, (Pasal 7).
Sampai hari ini, belum ada inisiatif perubahan kebijakan
dari Presiden SBY dan DPR. Sementara penyusunan RUU sektoral tetap berlangsung,
konflik agraria tetap laten, dan tumpang tindih aturan.Realisasi di lapangan
menunjukkan, kebijakan pembaruan agraria saat ini tidak ada bedanya dengan masa
Orde Baru.Dengan setting semacam itu, betapa sulitnya untuk mempertahankan sifat
populis UUPA. Meskipun kita tidak mendengar lagi trinitas absolut (stabilisasi,
rehabilitasi, dan pembangunan ekonomi model kapitalis) ala Orde Baru, nasib
rakyat (baca petani) selalu kalah ketika terjadi konflik dengan pemodal (yang
difasilitasi oleh aparat negara).
Ketidakberdayaan pemerintah untuk tidak meluluskan
diteruskannya 15 izin usaha penambangan di hutan lindung menjadi bukti konkret
betapa pemerintah tidak berdaya berhadapan dengan kepentingan pemodal-pemodal
besar asing lintas negara. Ketika
idiologi neoliberal mengepung penyelenggara negara dari segala penjuru, kecil
kemungkinan mereka akan mengadopsi kebijakan-kebijakan populis. (Khudori, peminat masalah sosial-ekonomi
pertanian dan globaliusasi). Internet.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
ORANMG PINTAR UNTUK TAMBAH PENGETAHUAN PASTI BACA BLOG 'ROTE PINTAR'. TERNYATA 15 NEGARA ASING JUGA SENANG MEMBACA BLOG 'ROTE PINTAR' TERIMA KASIG KEPADA SEMUA PEMBACA BLOG 'ROTE PINTAR' DIMANA SAJA, KAPAN SAJA DAN OLEG SIAPA SAJA. NAMUN SAYA MOHON MAAF KARENA DALAM BEBERAPA HALAMAN DARI TIAP JUDUL TERDAPAT SAMBUNGAN KATA YANG KURANG SEMPURNA PADA SISI PALING KANAN DARI SETIAP HALAM TIDAK BERSAMBUNG BAIK SUKU KATANYA, OLEH KARENA ADA TERDAPAT EROR DI KOMPUTER SAAT MEMASUKKAN DATANYA KE BLOG SEHINGGA SEDIKIT TERGANGGU, DAN SAYA SENDIRI BELUM BISA MENGATASI EROR TERSEBUT, SEHINGGA PARA PEMBACA HARAP MAKLUM, NAMUN DIHARAPKAN BISA DAPAT MEMAHAMI PENGERTIANNYA SECARA UTUH. SEKALI LAGI MOHON MAAF DAN TERIMA KASIH BUAT SEMUA PEMBACA BLOG ROTE PINTAR, KIRANYA DATA-DATA BARU TERUS MENAMBAH ISI BLOG ROTE PINTAR SELANJUTNYA. DARI SAYA : Drs.Simon Arnold Julian Jacob-- Alamat : Jln.Jambon I/414J- Rt.10 - Rw.03 - KRICAK - JATIMULYO - JOGJAKARTA--INDONESIA-- HP.082135680644 - Email : saj_jacob1940@yahoo.co.id.com BLOG ROTE PINTAR : sajjacob.blogspot.com TERIMA KASIH BUAT SEMUA.