alamat email

YAHOO MAIL : saj_jacob1940@yahoo.co.id GOOGLE MAIL : saj.jacob1940@gmail.com

Senin, 26 Januari 2015

MENYOAL HAK PETANI

Menyoal Hak Petani
Oleh  : Drs.Simon Arnold Julian Jacob

SALAH satu keputusan penting Forum Sosial Dunia (World Social Forum) IV di Mumbai, India, tahun 2004 adalah mendesak PBB segera menjadikan rumusan hak-hak petani menjadi konvensi internasional. Ini untuk menjamin hak-hak petani agar tidak dipinggirkan oleh kebijakan pemerintah dan mencegah tindakan-tindakan kekerasan.

Sejauh ini, ada 8 (delapan) hak petani yang sudah dirumuskan :
1.      hak hidup,
2.      akses lahan dan modal,
3.      akses tenaga kerja,
4.      hak berproduksi,
5.      hak distribusi,
6.      hak konsumsi,
7.      hak perdagangan,
8.      dan hak ekspresi budaya.

Namun, semua hak tersebut hampir mustahil terlaksana, kalau petani tidak memperoleh  lahan dan sumber agraria lainnya yang membuatnya layak untuk hidup. Begitu sentralnya peran lahan, karena dari lahanlah hak petani yang biasa diakses. Hak ini memang bisa didapatkan petani dengan mudah. Dengan kata lain, petani bisa mendapatkan hak hidup.

Pertanyaannya, hidup dengan tingkat kesejahteraan macam apa? Kondisi petani kita bisa jadi contoh.

Hasil studi kebijakan pangan di Kabupaten Agam, Klaten, Majalengka, Kediri dan Sidrap periode 1998-2000 menunjukkan, sampai harga pasar rendah pun (di musim hujan), yakni Rp.800,00/kg Gabah Kering Panen (GKP) petani masih untung bersih antara 22-23% (atau 1-1,7 juta/ha/musim) dari total biaya (USAID, 200). Pendapatan itu sudah memperhitungkan biaya sewa lahan dan modal kerja sehingga bisa dimaksudkan sebagai return to menagement. Saat ini, tak banyak jenis usaha yang menjadikan keuntungan sebesar itu. Ternyata keuntungan petani sama sekali tidak menjamin mereka  bisa memenuhi kebutuhan hidup yang kian mahal. Alasannya, itu keuntungan nominal, bukan keuntungan riil yang diterima petani. Faktor pembatasnya adalah penguasaan lahan.
Bagaimana mungkin petani dapat menghidupkan keluarganya kalau lahan yang diusahakan terlalu kecil (rata-rata di bawah 0,25 ha, bahkan banyak yang Cuma buruh tani). Contoh, pada 2006 produksi total padi Gabah Kering Giling (GKG) sebesar 54,40 juta ton. Ini merupakan produksi bersama sekitar 60 juta petani.

Artinya masing-masing petani hanya memiliki 0,9067 ton GKG/tahun. Di kali harga GKG di penggilingan yang dipatok sesuai Inpres No.13/2005 (1,740/kg)  pendapatan petani Cuma Rp.1,577 juta (131.467,00 /hari) Secara ekonomi, pendapatan sebesar itu tidak mungkin bisa menghidupi keluarga. Petani bisa hidup karena sebagian dari mereka bekerja menjadi buruh tani atau sebagai tenaga kerja musiman sehingga bisa hidup dari pendapatan lain di luar pertanian (off farm). Pada 1999 jumlah petani di Jawa dan di luar Jawa yang tidak memiliki tanah masing-masing 49,5% dan 12,7%.

Sebaliknya, pada tahun yang sama, 10% penduduk di Jawa memiliki 55,3%. Padahal perbedaan pendapatan antara petani bertanah dan tidak bertanah amat mencolok, 2 : 1.  Artinya pendapatan petani yang punya tanah 2 (dua) kali lipat lebih besar dibandingkan petani tak bertanah. Karena itu, kebijakan apa pun hanya akan menguntungkan petani bertanah jika persoalan lahan petani atas tanah tak tersentuh. Masalahnya, setelah berakhirnya perang dingin akibat rentuhnya negara-negara sosialis, saat ini gagasan dan kebijakan-kebijakan liberalisasi, swastanisasi, dan modernisasi menjadi arus pemikiran yang dominan. Bangkitnya kibijakan-kebijakan neoliberal ini telah menciptakan situasi yang kurang kondusif bagi gagasan pemenuhan hak petani atas lahan.

Hadirnya kibijakan-kebijakan neoliberal telah mengubah secara drastis
 nilai sebuah lahan.

Tatkala Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) dilahirkan, suasana saat itu antimodal asing. Berbeda dengan saat ini, kehadiran modal asing sudah menjadi kebutuhan negara. Demikian pula secara idiologi, tanah untuk petani lagi menjadi kenyataan karena kini tanah tidak hanya punya nilai guna, tetapi  sudah jadi komoditas untuk diperebutkan di pasar bebas.Tanah berubah nilai menjadi saham yang setiap saat dapat diperjualbelikan melalui pasar modal. Kondisi basis materialnya juga berbeda.

Para petani tidak lagi berhadapan dengan para tuan tanah, tetapi dengan pemodal besar yang tidak lagi dibatasi oleh batas-batas suatu negara. Harga produksi pertanian tidak lagi dipengaruhi oleh kebutuhan lokal, tetapi sudah menginternasional. Inilah pasar bebas, liberalisasi, era global, dan kemenangan kaum neoliberal (Dwi Putro,2003).
Kemenangan kaum neoliberal ini tidaklah datang tiba-tiba.
Sudah menjadi premis baku bahwa kondisi agraria pada satu masa pada hakikatnya merupakan produk dari bekerjanya empat faktor yaitu :
          i.    warisan sejarah,
        ii.    dinamika internal,
       iii.    campur tangan pemerintah, melaui kebijakan-kebijakannya dan
       iv.    intervensi pihak luar seperti perusahaan-perusahaan swasta besar, baik lokal maupun asing, gerak Transnasional Corporation (TNC) dan badan-badan penyedia dana multilateral (Wiradi, 2001).
Warisan agraria saat ini merupakan wujud kebijakan politik dan ekonomi Orba yang sama sekali bertolak belakang dengan pemerintahan sebelumnya.
Orientasi “berdaulat dalam politik, berdikari dalam bidang ekonomi dan berkepribadian dalam kebudayaan” serta meletakkan masalah pembaruan agraria sebagai basis pembangunan, telah diubah total menjadi,
·         bertumpu pada yang kuat,
·         mengandalkan pada bantuan dan utang luar negeri, dan
·         mengundang modal asing.
·         bagi kekuatan-kekuatan modal asing ini “bagai pucuk dicinta ulam tiba”.
Untuk ekspansi kepentingan agrobisnisnya, mereka memerlukan terbukanya fasilitas-fasilitas penyediaan sumber-sumber agraria, khususnya tanah.
Inilah yang menjadi dorongan kuat untuk mengusung UUPA ke peti es.
Sebagai gantinya, lahirlah UU Pokok Kehutanan, UU Pokok Pertambangan, dan berbagai peraturan lain yang kemudian membuat  peraturan/perundangan menjadi tumpang tindih.

Ketika UUPA dikeluarkan dari peti es pada tahun 1978, kondisi agraria sudah amat parah.Ketimpangan dalam kepemilikan dan penguasaan.

Peraturan yang terkait dengan agraria/sumber daya alam bersifat,
---eksploratif,
---sektoral,
---sentralistis,
---lebih berpihak pada pemilik modal besar dan pemegang kekuasaan,
---serta tidak ada pengaturan yang memadai untuk melindungi HAM dan hak-hak masyarakat adat/lokal,
---karena itulah kemudian tercipta konflik yang laten.

Untuk mengoreksi hal ini, MPR menetapkan Tap IX/2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam (PA & PSDA).
Tap itu memberi mandat sekaligus perintah dua arah.
1.  Kepada DPR untuk “mengatur lebih lanjut”pelaksaan PA & PSDA (Pasal 6). Artinya, DPR bersama presiden) menyususn sebuah UU sebagai landasan hukum pelaksanaan PA & PSDA.
2.  Kepada presiden ditugaskan untuk segera melaksanakan isi Tap, (Pasal 7).
Sampai hari ini, belum ada inisiatif perubahan kebijakan dari Presiden SBY dan DPR. Sementara penyusunan RUU sektoral tetap berlangsung, konflik agraria tetap laten, dan tumpang tindih aturan.Realisasi di lapangan menunjukkan, kebijakan pembaruan agraria saat ini tidak ada bedanya dengan masa Orde Baru.Dengan setting semacam itu, betapa sulitnya untuk mempertahankan sifat populis UUPA. Meskipun kita tidak mendengar lagi trinitas absolut (stabilisasi, rehabilitasi, dan pembangunan ekonomi model kapitalis) ala Orde Baru, nasib rakyat (baca petani) selalu kalah ketika terjadi konflik dengan pemodal (yang difasilitasi oleh aparat negara).


Ketidakberdayaan pemerintah untuk tidak meluluskan diteruskannya 15 izin usaha penambangan di hutan lindung menjadi bukti konkret betapa pemerintah tidak berdaya berhadapan dengan kepentingan pemodal-pemodal besar asing lintas negara.  Ketika idiologi neoliberal mengepung penyelenggara negara dari segala penjuru, kecil kemungkinan mereka akan mengadopsi kebijakan-kebijakan populis. (Khudori, peminat masalah sosial-ekonomi pertanian dan globaliusasi). Internet.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

ORANMG PINTAR UNTUK TAMBAH PENGETAHUAN PASTI BACA BLOG 'ROTE PINTAR'. TERNYATA 15 NEGARA ASING JUGA SENANG MEMBACA BLOG 'ROTE PINTAR' TERIMA KASIG KEPADA SEMUA PEMBACA BLOG 'ROTE PINTAR' DIMANA SAJA, KAPAN SAJA DAN OLEG SIAPA SAJA. NAMUN SAYA MOHON MAAF KARENA DALAM BEBERAPA HALAMAN DARI TIAP JUDUL TERDAPAT SAMBUNGAN KATA YANG KURANG SEMPURNA PADA SISI PALING KANAN DARI SETIAP HALAM TIDAK BERSAMBUNG BAIK SUKU KATANYA, OLEH KARENA ADA TERDAPAT EROR DI KOMPUTER SAAT MEMASUKKAN DATANYA KE BLOG SEHINGGA SEDIKIT TERGANGGU, DAN SAYA SENDIRI BELUM BISA MENGATASI EROR TERSEBUT, SEHINGGA PARA PEMBACA HARAP MAKLUM, NAMUN DIHARAPKAN BISA DAPAT MEMAHAMI PENGERTIANNYA SECARA UTUH. SEKALI LAGI MOHON MAAF DAN TERIMA KASIH BUAT SEMUA PEMBACA BLOG ROTE PINTAR, KIRANYA DATA-DATA BARU TERUS MENAMBAH ISI BLOG ROTE PINTAR SELANJUTNYA. DARI SAYA : Drs.Simon Arnold Julian Jacob-- Alamat : Jln.Jambon I/414J- Rt.10 - Rw.03 - KRICAK - JATIMULYO - JOGJAKARTA--INDONESIA-- HP.082135680644 - Email : saj_jacob1940@yahoo.co.id.com BLOG ROTE PINTAR : sajjacob.blogspot.com TERIMA KASIH BUAT SEMUA.