PENANGGULANGAN KEMISKINAN
Oleh : Drs.Simon Arnold
Julian Jacob
PENGANTAR
Kemiskinan
merupakan masalah kompleks yang dipengaruhi oleh berbagai faktor yang saling
berkaitan, antara lain: tingkat pendapatan, kesehatan, pendidikan, akses
terhadap barang dan jasa, lokasi, geografis, gender, dan kondisi lingkungan.
Mengacu pada strategi nasional penanggulangan kemiskinan definisi kemiskinan
adalah kondisi di mana seseorang atau sekelompok orang, laki-laki dan
perempuan, tidak terpenuhi hak-hak dasarnya untuk mempertahankan dan mengembangkan
kehidupan yang bermartabat. Definisi ini beranjak dari pendekatan berbasis hak
yang mengakui bahwa masyarakat miskin mempunyai hak-hak dasar yang sama dengan
anggota masyarakat lainnya.
Kemiskinan
tidak lagi dipahami hanya sebatas ketidakmampuan ekonomi, tetapi juga kegagalan
memenuhi hak-hak dasar dan perbedaan perlakuan bagi seseorang atau sekelompok
orang dalam menjalani kehidupan secara bermartabat. Hak-hak dasar yang diakui
secara umum meliputi terpenuhinya kebutuhan pangan, kesehatan, pendidikan,
pekerjaan, perumahan, air bersih, pertanahan, sumberdaya alam, dan lingkungan
hidup, rasa aman dari perlakukan atau ancaman tindak kekerasan dan hak untuk
berpartisipasi dalam kehidupan sosial-politik, baik bagi perempuan maupun
laki-laki.
A. PERMASALAHAN
Permasalahan
kemiskinan akan dilihat dari aspek pemenuhan hak dasar, beban kependudukan,
serta ketidakadilan dan ketidaksetaraan gender.
1. KEGAGALAN PEMENUHAN HAK DASAR
Terbatasnya akses keluarga miskin
terhadap pendidikan formal selayaknya dapat diatasi dengan penyediaan pelayanan
pendidikan non formal yang berfungsi baik sebagai transisi dari dunia sekolah
ke dunia kerja maupun sebagai bentuk pendidikan sepanjang hayat dan diarahkan
terutama untuk meningkatkan kecakapan hidup serta kompetensi vokasional. Namun
demikian pendidikan non formal yang memiliki fleksibilitas waktu
penyelenggaraan dan materi pembelajaran yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan
peserta didik belum dapat diakses secara luas oleh masyarakat miskin baik
karena aksesibilitasnya maupun karena kualitasnya yang masih terbatas. Oleh
sebab itu akses, kualitas dan format pendidikan non formal perlu terus
dikembangkan untuk dapat memberi pelayanan pendidikan yang berkualitas bagi
masyarakat miskin.
Terbatasnya
Akses Layanan Perumahan dan Sanitasi. Masalah utama yang dihadapi masyarakat miskin adalah
terbatasnya akses terhadap perumahan yang sehat dan layak, rendahnya mutu
lingkungan permukiman dan lemahnya perlindungan untuk mendapatkan dan menghuni
perumahan yang layak dan sehat. Di perkotaan, keluarga miskin sebagian besar
tinggal di perkampungan yang berada di balik gedung-gedung pertokoan dan
perkantoran, dalam petak-petak kecil, saling berhimpit, tidak sehat dan
seringkali dalam satu rumah ditinggali lebih dari satu keluarga. Mereka tidak
mampu membayar biaya awal untuk mendapatkan perumahan sangat sederhana dengan
harga murah. Perumahan yang diperuntukkan bagi golongan berpenghasilan rendah
terletak jauh dari pusat kota tempat mereka bekerja sehingga biaya transport
akan sangat mengurangi penghasilan mereka.
Lemahnya
Kepastian Kepemilikan dan Penguasaan Tanah. Masyarakat miskin menghadapi masalah
ketimpangan struktur penguasaan dan pemilikan tanah, serta ketidakpastian dalam
penguasaan dan pemilikan lahan pertanian. Kehidupan rumah tangga petani sangat
dipengaruhi oleh aksesnya terhadap tanah dan kemampuan mobilisasi anggota
keluargannya untuk bekerja di atas tanah pertanian. Oleh sebab itu,
meningkatnya jumlah petani gurem dan petani tunakisma mencerminkan kemiskinan
di perdesaan. Masalah tersebut bertambah buruk dengan struktur penguasaan lahan
yang timpang karena sebagian besar petani gurem tidak secara formal menguasai
lahan sebagai hak milik, dan kalaupun mereka memiliki tanah, perlindungan
terhadap hak mereka atas tanah tersebut tidak cukup kuat karena tanah tersebut
seringkali tidak bersertifikat.
Tingkat pendapatan rumah
tangga petani ditentukan oleh luas tanah pertanian yang secara nyata dikuasai.
Terbatasnya akses terhadap tanah merupakan salah satu faktor penyebab kemiskinan
dalam kaitan terbatasnya aset dan sumberdaya produktif yang dapat diakses
masyarakat miskin. Terbatasnya akses masyarakat miskin terhadap tanah tergambar
dari timpangnya distribusi penguasaan dan pemilikan tanah oleh rumah tangga
petani, dimana mayoritas rumah tangga petani masing-masing hanya memiliki tanah
kurang dari satu hektar dan adanya kecenderungan semakin kecilnya rata-rata
luas penguasaan tanah per rumah tangga pertanian.
Masalah pertanahan juga
nampak dari semakin banyak dan meluasnya sengketa agraria, termasuk sengketa
masyarakat dengan pemerintah, seperti mengenai penetapan kawasan konservasi
yang di dalamnya terdapat lahan pertanian, masyarakat sekitar yang sudah
mengusahakan secara turun-temurun. Sengketa agraria di beberapa daerah terutama
di Jawa dan Sumatera sering dilatarbelakangi oleh konflik agraria yang terjadi
pada masa kolonial dan hingga kini tidak terselesaikan berdasarkan nilai dan
rasa keadilan masyarakat.
Memburuknya
Kondisi Lingkungan Hidup dan Sumberdaya Alam, serta Terbatasnya Akses
Masyarakat Terhadap Sumber Daya Alam. Kemiskinan
mempunyai kaitan erat dengan masalah sumberdaya alam dan lingkungan hidup.
Masyarakat miskin sangat rentan terhadap perubahan pola pemanfaatan sumberdaya
alam dan perubahan lingkungan. Masyarakat miskin yang tinggal di daerah
perdesaan, daerah pinggiran hutan, kawasan pesisir, dan daerah pertambangan
sangat tergantung pada sumberdaya alam sebagai sumber penghasilan. Sedangkan
masyarakat miskin di perkotaan umumnya tinggal di lingkungan permukiman yang
buruk dan tidak sehat, misalnya di daerah rawan banjir dan daerah yang
tercemar. Masalah utama yang dihadapi masyarakat miskin adalah terbatasnya
akses masyarakat miskin terhadap sumberdaya alam dan menurunnya mutu lingkungan
hidup, baik sebagai sumber mata pencaharian maupun sebagai penunjang kehidupan
sehari-hari.
Masyarakat
miskin seringkali terpinggirkan dalam pengelolaan dan pemanfaatan sumberdaya
alam. Hal ini terjadi dalam pengelolaan dan pemanfaatan sumberdaya alam oleh
perusahaan besar dan peralihan hutan menjadi kawasan lindung. Sekitar 30 persen
dari hutan produksi tetap hanya dikelola oleh sekelompok perusahaan dan
cenderung mengabaikan kehidupan masyarakat yang tinggal di sekitar dan dalam
hutan. Pengelolaan kawasan lindung tanpa mempertimbangkan kehidupan masyarakat
yang tinggal di dalamnya akan menjauhkan akses masyarakat terhadap sumberdaya
dan justru menghambat tercapainya pembangunan berkelanjutan. Masyarakat miskin
yang tinggal di sekitar daerah pertambangan tidak dapat merasakan manfaat
secara maksimal. Mereka hanya menjadi buruh pertambangan dan bahkan banyak
diantaranya tidak dapat menikmati hasil tambang yang dikelola oleh investor,
serta tidak adanya hak atas kepemilikan terhadap areal pertambangan yang
dikuasai oleh para pemilik modal atas ijin dari negara.
Proses pemiskinan juga terjadi dengan
menyempitnya dan hilangnya sumber matapencaharian masyarakat miskin akibat
penurunan mutu lingkungan hidup terutama hutan, laut, dan daerah pertambangan.
Berdasarkan statistik kehutanan, luas hutan Indonesia telah menyusut dari 130,1
juta ha (67,7 persen dari luas daratan) pada tahun 1993 menjadi 123,4 juta ha (64,2
persen dari luas daratan) pada tahun 2001. Penyusutan ini disebabkan oleh
penjarahan hutan, kebakaran, dan konversi untuk kegiatan lain seperti
pertambangan, pembangunan jalan, dan permukiman. Sekitar 35 persen dari hutan
produksi tetap seluas 35 juta ha juga rusak berat.
Hutan yang dapat dikonversi kini
tinggal 16,65 juta ha. Apabila dengan laju konversi tetap seperti saat ini maka
dalam waktu 25 tahun areal hutan konversi akan habis. Saat ini laju deforestasi
hutan Indonesia diperkirakan sekitar 1,6 juta hektar per tahun. Dampak lanjutan
dari kerusakan ini adalah terjadinya degradasi lahan yang disebabkan oleh
erosi. Selain itu, kerusakan hutan juga berdampak bagi masyarakat miskin dalam
bentuk menyusutnya lahan yang menjadi sumber penghidupan, dan terjadinya erosi
dan tanah longsor yang menyebabkan semakin berat beban yang mereka tanggung.
Masyarakat miskin yang tinggal di daerah
pesisir sebagai nelayan merasakan adanya penurunan tangkapan yang sangat
drastis. Hal ini disebabkan terdesaknya para nelayan miskin oleh para pemodal
besar dan pencurian ikan oleh nelayan negara lain yang menggunakan perahu dan
peralatan lebih modern yang merambah kawasan pesisir. Nelayan miskin kebanyakan
tidak memiliki pemahaman dan ketrampilan dalam melakukan penangkapan ikan yang
cenderung berbuat merusak habitat yang akibatnya juga mengurangi populasi ikan,
serta kemampuan prasarana/sarana, teknologi yang kurang mendukung untuk
memperoleh hasil yang memadai. Masyarakat miskin nelayan juga menghadapai
masalah kerusakan hutan bakau dan terumbu karang.
Hal ini berdampak pada rusaknya
habitat tempat induk ikan mencari makan dan bertelur. Hutan bakau menyusut
menjadi setengah dalam waktu sekitar 11 tahun. Terumbu karang saat ini dalam
kondisi rusak dan sangat kritis. Degradasi lingkungan wilayah pesisir
mengakibatkan menurunnya populasi ikan dari 5-10 persen kawasan perikanan
tangkap, dan meningkatnya kesulitan nelayan dalam memperoleh ikan.
Lemahnya Jaminan Rasa Aman.
Data yang dihimpun UNSFIR
menggambarkan bahwa dalam waktu 3 tahun (1997 – 2000) telah terjadi 3.600
konflik dengan korban 10.700 orang, dan lebih dari 1 juta jiwa menjadi
pengungsi. Meskipun jumlah pengungsi cenderung menurun, tetapi pada tahun 2001
diperkirakan masih ada lebih dari 850.000 pengungsi di berbagai daerah konflik.
Lemahnya
jaminan rasa aman dalam lima tahun terakhir juga terjadi dalam bentuk ancaman
non kekerasan antara lain, kerusakan lingkungan, perdagangan perempuan dan anak
(trafficking), krisis ekonomi, penyebaran penyakit menular, dan
peredaran obat-obat terlarang yang menyebabkan hilangnya akses masyarakat
terhadap hak-hak sosial, ekonomi, politik, dan budaya. Konflik sosial yang
terjadi diberbagai tempat menyebabkan hilangnya rasa aman.
Konflik
yang terjadi di berbagai daerah telah menyebabkan hilang atau rusaknya tempat
tinggal, terhentinya kerja dan usaha sehingga penghasilan keluarga hilang,
menurunnya status kesehatan individu dan lingkungan yang berakibat pada
penurunan produktivitas, rusaknya infrastruktur ekonomi yang menyebabkan
langkanya ketersediaan bahan pangan, menurunnya akses terhadap pendidikan,
menurunnya akses terhadap air bersih, rusaknya infrastruktur sosial dan
hilangnya rasa aman, serta merebaknya rasa amarah, putus asa dan trauma
kolektif.
Lemahnya Partisipasi. Salah
satu penyebab kegagalan kebijakan dan program pembangunan dalam mengatasi
masalah kemiskinan adalah lemahnya partisipasi mereka dalam perumusan dan
pelaksanaan kebijakan. Berbagai kasus penggusuran perkotaan, pemutusan hubungan
kerja secara sepihak, dan pengusiran petani dari wilayah garapan menunjukkan
kurangnya dialog dan lemahnya pertisipasi mereka dalam pengambilan keputusan.
Rendahnya partisipasi masyarakat
miskin dalam perumusan kebijakan juga disebabkan oleh kurangnya informasi baik
mengenai kebijakan yang akan dirumuskan maupun mekanisme perumusan yang
memungkinkan keterlibatan mereka. Secara formal sosialisasi telah dilaksanakan,
namun karena umumnya menggunakan sistem perwakilan, sehingga banyak informasi
yang diperlukan tidak sampai ke masyarakat miskin.
2. BEBAN KEPENDUDUKAN
Beban
masyarakat miskin makin berat akibat besarnya tanggungan keluarga dan adanya
tekanan hidup yang mendorong terjadinya migrasi. Menurut data Badan Pusat
Statistik, rumahtangga miskin mempunyai rata-rata anggota keluarga lebih besar
daripada rumahtangga tidak miskin. Rumahtangga miskin di perkotaan rata-rata
mempunyai anggota 5,1 orang, sedangkan rata-rata anggota rumahtangga miskin di
perdesaan adalah 4,8 orang. Dengan beratnya beban rumahtangga, peluang anak
dari keluarga miskin untuk melanjutkan pendidikan menjadi terhambat dan
seringkali mereka harus bekerja untuk membantu membiayai kebutuhan keluarga.
3. KETIDAKSETARAAN DAN KETIDAKADILAN
GENDER
Laki-laki
dan perempuan memiliki pengalaman kemiskinan yang berbeda. Dampak yang
diakibatkan oleh kemiskinan terhadap kehidupan laki-laki juga berbeda dari
perempuan. Sumber dari permasalahan kemiskinan perempuan terletak pada budaya
patriarki yang bekerja melalui pendekatan, metodologi, dan paradigma
pembangunan. Praktek pemerintahan yang bersifat hegemoni dan patriarki, serta
pengambilan keputusan yang hirarkis telah meminggirkan perempuan secara sistematis
dalam beberapa kebijakan, program dan lembaga yang tidak responsif gender.
Angka
yang menjadi basis pengambilan keputusan, penyusunan program dan pembuatan
kebijakan, tidak mampu mengungkap dinamika kehidupan perempuan dan laki-laki.
Data tersebut dikumpulkan secara terpusat tanpa memperhatikan kontekstualitas
dan tidak mampu mengungkap dinamika kehidupan perempuan-laki-laki sehingga
kebijakan, program, dan lembaga yang dirancang menjadi netral gender dan
menimbulkan kesenjangan gender di berbagai bidang kehidupan.
Budaya
patriarki mengakibatkan perempuan berada pada posisi tawar yang lemah,
sementara suara perempuan dalam memperjuangkan kepentingannya tidak tersalurkan
melalui mekanisme pengambilan keputusan formal. Masalah keterwakilan suara dan
kebutuhan perempuan dalam pengambilan keputusan untuk merumuskan kebijakan
publik tersebut sangat penting karena produk kebijakan yang netral gender hanya
akan melanggengkan ketidaksetaraan dan ketidakadilan terhadap perempuan yang
berakibat pada pemiskinan kaum perempuan.
B. SASARAN
Sasaran
penanggulangan kemiskinan terkait dengan sasaran pembangunan yang tercantum
dalam agenda lain. Sasaran penanggulangan kemiskinan dalam lima tahun mendatang
adalah menurunnya jumlah penduduk miskin laki-laki dan perempuan dan
terpenuhinya hak-hak dasar masyarakat miskin secara bertahap. Secara rinci,
sasaran tersebut adalah:
1. Menurunnya persentase penduduk yang
berada dibawah garis kemiskinan menjadi 8,2 persen pada tahun 2009;
2. Terpenuhinya kecukupan pangan yang bermutu
dan terjangkau;
3. Terpenuhinya pelayanan kesehatan
yang bermutu;
4. Tersedianya pelayanan pendidikan
dasar yang bermutu dan merata;
5. Terbukanya kesempatan kerja dan
berusaha;
6. Terpenuhinya kebutuhan perumahan
dan sanitasi yang layak dan sehat;
7. Terpenuhinya kebutuhan air bersih
dan aman bagi masyarakat miskin;
8. Terbukanya akses masyarakat miskin
dalam pemanfaatan SDA dan terjaganya kualitas lingkungan hidup;
9. Terjamin dan terlindunginya hak
perorangan dan hak komunal atas tanah;
10. Terjaminnya rasa aman dari tindak
kekerasan; dan
11. Meningkatnya partisipasi
masyarakat miskin dalam pengambilan keputusan.
C. ARAH KEBIJAKAN
Untuk
merespon permasalahan pokok dan sasaran di atas, maka arah kebijakan yang
diperlukan meliputi :
1. KEBIJAKAN PEMENUHAN HAK-HAK DASAR
1.1 Pemenuhan Hak atas Pangan
Pemenuhan
hak atas pangan bagi masyarakat miskin laki-laki dan perempuan dilakukan
dengan:
1. Meningkatkan kapasitas kelembagaan
pemerintah daerah dan masyarakat dalam mendukung ketahanan pangan lokal;
2. Meningkatkan pengetahuan masyarakat
tentang diversifikasi konsumsi pangan dan konsumsi pangan yang tidak
diskriminatif gender dalam keluarga;
3. Meningkatkan efisiensi produksi
pangan petani dan hasil industri pengolahan dengan memperhatikan mutu produksi;
4. Menyempurnakan sistem penyediaan,
distribusi dan harga pangan;
5. Meningkatkan pendapatan petani
pangan dan sekaligus melindungi produk pangan dalam negeri dari pangan impor;
6. Meningkatkan sistem kewaspadaan dini
dalam gizi dan rawan pangan; dan
7. Menjamin kecukupan pangan
masyarakat miskin dan kelompok yang rentan terhadap goncangan ekonomi, sosial,
dan bencana alam.
1.2 Pemenuhan Hak atas Layanan
Kesehatan
Pemenuhan
hak dasar masyarakat miskin atas layanan kesehatan yang bermutu dilakukan
dengan:
1. Meningkatkan partisipasi masyarakat
dalam pengembangan pelayanan kesehatan masyarakat miskin;
2. Meningkatkan pengetahuan masyarakat
miskin tentang pencegahan penyakit menular, lingkungan sehat, kelangsungan dan
perkembangan anak, gizi keluarga, perilaku hidup sehat;
3. Meningkatkan kemampuan identifikasi
masalah kesehatan masyarakat miskin;
4. Meningkatkan investasi kesehatan
guna menjamin terselenggaranya pelayanan kesehatan bagi masyarakat miskin di
berbagai tingkat pemerintahan;
5. Meningkatkan alokasi anggaran untuk
membiayai pelayanan kesehatan masyarakat miskin;
6. Meningkatkan kerjasama global dalam
penanggulangan masalah kesehatan masyarakat miskin;
7. Meningkatkan ketersediaan pelayanan
kesehatan yang bermutu dan terjangkau bagi masyarakat miskin, baik perempuan
maupun laki-laki;
8. Mengutamakan penanggulangan masalah
kesehatan masyarakat miskin seperti TBC, malaria, rendahnya status gizi, dan
akses kesehatan reproduksi; dan
9. Membina dan mendorong keikutsertaan
pelayanan kesehatan non-pemerintah/swasta dalam pelayanan.
1.3 Pemenuhan Hak atas Layanan
Pendidikan
Pemenuhan
hak masyarakat miskin untuk memperoleh layanan pendidikan yang bebas biaya dan
bermutu serta tanpa diskriminasi gender dilakukan dengan:
1. Meningkatkan partisipasi pendidikan
masyarakat miskin pada jenjang Wajib Belajar Pendidikan Dasar Sembilan Tahun
melalui jalur formal atau non formal termasuk melalui upaya penarikan kembali
siswa putus sekolah jenjang SD termasuk SDLB, MI, dan Paket A dan jenjang
SMP/MTs/Paket B serta lulusan SD termasuk SDLB, MI, dan Paket A yang tidak
melanjutkan ke jenjang pendidikan SMP/MTs/Paket B;
2. Menurunkan secara signifikan jumlah
penduduk yang buta aksara melalui peningkatan intensifikasi perluasan akses dan
kualitas penyelenggaraan pendidikan keaksaraan fungsional yang didukung dengan
upaya penurunan angka putus sekolah khususnya pada kelas-kelas awal jenjang SD
termasuk SDLB dan MI atau yang sederajat serta mengembangkan budaya baca untuk
menghindari terjadinya buta aksara kembali (relapse illiteracy), dan
menciptakan masyarakat belajar;
3. Menyelenggarakan pendidikan non
formal yang bermutu untuk memberikan pelayanan pendidikan kepada warga
masyarakat yang tidak mungkin terpenuhi kebutuhan pendidikannya melalui jalur
formal terutama bagi masyarakat yang tidak pernah sekolah atau buta aksara,
putus sekolah dan warga masyarakat lainnya yang ingin meningkatkan dan atau
memperoleh pengetahuan, kecakapan/keterampilan hidup dan kemampuan guna
meningkatkan kualitas hidupnya;
4. Mengembangkan kurikulum, bahan ajar
dan model-model pembelajaran termasuk model kecakapan hidup dan keterampilan
bermatapencaharian yang diperlukan oleh masyarakat miskin;
5. Meningkatkan ketersediaan pendidik
dan tenaga kependidikan dalam jumlah dan kualitas yang memadai untuk dapat
melayani kebutuhan pendidikan bagi masyarakat miskin; dan
6. Memberikan kesempatan kepada
anak-anak dari keluarga miskin yang berprestasi untuk melanjutkan pendidikan ke
jenjang pendidikan menengah dan pendidikan tinggi.
1.4 Pemenuhan Hak atas Pekerjaan dan
Usaha
Pemenuhan
hak masyarakat miskin atas pekerjaan dan pengembangan usaha yang layak
dilakukan dengan:
1. Meningkatkan efektifitas dan
kemampuan kelembagaan pemerintah dalam menegakkan hubungan industrial yang
manusiawi dan harmonis;
2. Meningkatkan kemitraan global dalam
rangka memperluas kesempatan kerja dan meningkatkan perlindungan kerja;
3. Meningkatkan pengetahuan dan
keterampilan masyarakat miskin dalam mengembangkan kemampuan kerja dan
berusaha;
4. Meningkatkan perlindungan terhadap
buruh migran di dalam negeri dan di luar negeri;
5. Melindungi pekerja baik laki-laki
maupun perempuan untuk menjamin keberlangsungan, keselamatan dan kemanan kerja;
dan
6. Mengembangkan usaha mikro, kecil,
dan Koperasi;
7. Mengembangkan kelembagaan
masyarakat miskin dalam meningkatkan posisi tawar dan efisiensi usaha.
1.5 Pemenuhan Hak atas
Perumahan
Pemenuhan
hak masyarakat miskin atas perumahan yang layak dan sehat dilakukan dengan:
1. Mengembangkan partisipasi
masyarakat dalam penyediaan perumahan;
2. Menyempurnakan peraturan
perundang-undangan yang dapat menjamin perlindungan hak masyarakat miskin atas
perumahan;
3. Meningkatkan pengetahuan dan kemampuan
masyarakat dalam pembangunan rumah yang layak dan sehat;
4. Meningkatkan keterjangkauan (affordability)
masyarakat miskin terhadap perumahan yang layak dan sehat; dan
5. Meningkatkan ketersediaan rumah
yang layak dan sehat bagi masyarakat miskin dan golongan rentan.
1.6 Pemenuhan Hak atas Air Bersih
Peningkatan
akses masyarakat miskin atas air bersih dan aman dilakukan dengan:
1. Meningkatkan kepedulian masyarakat
dan pemerintah daerah akan pentingnya penyediaan air bersih dan aman, dan
sanitasi bagi masyarakat miskin;
2. Meningkatkan kerjasama
internasional dalam pengembangan sistem penyediaan air minum yang bersih dan
aman, serta pengembangan sarana sanitasi dasar yang berpihak pada masyarakat
miskin;
3. Meningkatkan perlindungan terhadap
jaminan akses masyarakat miskin ke air minum yang bersih dan aman, serta
sanitasi;
4. Meningkatkan pola kemitraan antara
pemerintah, swasta dan masyarakat dalam investasi dan pengelolaan bersama dalam
hal penyediaan air bersih dan aman serta sanitasi bagi masyarakat, termasuk
masyarakat miskin;
5. Meningkatkan pengetahuan masyarakat
miskin mengenai pengelolaan sumberdaya air dan pentingnya air minum yang bersih
dan aman, serta sarana sanitasi dasar;
6. Meningkatkan ketersediaan sarana
air bersih dan aman, serta sanitasi dasar bagi masyarakat miskin dan di tempat
lembaga publik; dan
7. Menyediakan air bersih dan aman
serta sarana sanitasi dasar bagi kelompok rentan dan masyarakat miskin yang
tinggal di wilayah rawan air.
1.7 Pemenuhan Hak atas Tanah
Upaya
menjamin dan melindungi hak perorangan dan komunal atas tanah dilakukan dengan:
1. Meningkatkan peranserta masyarakat
miskin dan lembaga adat dalam perencanaan dan pelaksanaan tata ruang;
2. Meningkatkan pengetahuan masyarakat
miskin tentang aspek hukum pertanahan dan tanah ulayat;
3. Meningkatkan kepastian hukum hak
atas tanah bagi masyarakat miskin tanpa diskriminasi gender;
4. Mengembangkan mekanisme
perlindungan terhadap hak atas tanah bagi kelompok rentan; dan
5. Mengembangkan mekanisme redistribusi
tanah secara selektif.
.
1.8 Pemenuhan Hak atas
Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup
Meningkatkan
akses masyarakat miskin dalam pengelolaan dan pemanfaatan sumberdaya alam dan
lingkungan hidup dilakukan dengan:
1. Meningkatkan penyebarluasan
informasi dan pengetahuan berbagai skema pengelolaan sumberdaya alam dan
lingkungan hidup yang berpihak pada masyarakat miskin;
2. Meningkatkan pengetahuan dan
kemampuan masyarakat dalam pemanfaatan sumberdaya alam dan lingkungan hidup secara
berkelanjutan;
3. Mengembangkan sistem hukum yang
dapat mencegah atau mengatasi pencemaran sumberdaya air dan lingkungan hidup;
4. Mengembangkan sistem pengelolaan
sumberadaya alam dan lingkungan hidup yang menjamin dan melindungi akses
masyarakat miskin dalam pemanfaatan sumberdaya alam dan lingkungan hidup secara
berkelanjutan; dan
5. Meningkatkan jaringan kerja sama
dan tukar pengalaman antarnegara dan lembaga internasional dalam hal
pengelolaan SDA dan pelestarian LH yang lebih berpihak pada masyarakat miskin
yang tinggal dilokasi sumber daya alam, dan penanganan serta pencegahan
perdagangan hasil alam yang dilakukan secara ilegal dan merusak alam.
1.9 Pemenuhan Hak atas Rasa Aman
Upaya
memenuhi hak atas rasa aman dan perlindungan dari gangguan keamanan dan konflik
bagi masyarakat miskin dilakukan dengan:
1. Mengembangkan sistem pencegahan
konflik secara dini;
2. Mengembangkan mekanisme pencegahan
dan penyelesaian masalah perdagangan anak dan perempuan secara universal;
3. Menegakkan peraturan dan
undang-undang yang melindungi keragaman agama dan etnis warga Indonesia di
seluruh wilayah RI;
4. Mengembangkan sistem perlindungan
sosial para pekerja anak dan anak jalanan, dan korban konflik;
5. Mencegah meluasnya perdagangan anak
dan perempuan;
6. Memperluas jaminan rasa aman di
rumah tangga dan lingkungan sosial pada kelompok masyarakat rentan;
7. Memulihkan keamanan, ketertiban dan
pelayanan umum di daerah pasca konflik;
8. Meningkatkan keberdayaan
kelembagaan masyarakat dalam mewujudkan rasa aman, mencegah dan menangani
persoalan pasca konflik; dan
9. Meningkatkan perlindungan sosial
bagi para pekerja anak dan anak jalanan.
1.10 Pemenuhan Hak untuk
Berpartisipasi
Upaya
peningkatan kemampuan dan partisipasi masyarakat miskin dalam perumusan
kebijakan publik dilakukan dengan:
1. Meningkatkan kemampuan dan akses
masyarakat miskin untuk berpartisipasi dalam keseluruhan proses pembangunan;
2. Meningkatkan peranserta masyarakat
miskin dalam perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi atas proyek-proyek
pembangunan yang berdampak langsung pada penanggulangan kemiskinan; dan
3. Menyediakan informasi pembangunan
bagi masyarakat miskin baik laki-laki dan perempuan.
2.
KEBIJAKAN PENGEMBANGAN WILAYAH UNTUK MENDUKUNG PEMENUHAN HAK DASAR
2.1 Percepatan Pembangunan Perdesaan
Upaya
untuk memperluas kesempatan masyarakat miskin perdesaan baik laki-laki maupun
perempuan dalam pemenuhan hak-hak dasar dilakukan dengan:
Peningkatan
pembangunan prasarana transportasi, telekomunikasi dan listrik;
Pengembangan
pusat layanan informasi perdesaan;
Pengembangan
industri perdesaan; serta
Peningkatan
kemampuan pemerintah dan masyarakat desa dalam perencanaan, pelaksanaan dan
pemeliharaan.
2.2 Revitalisasi Pembangunan Perkotaan
Upaya
dalam memperluas kesempatan masyarakat miskin perkotaan baik laki-laki maupun
perempuan dalam pemenuhan hak-hak dasar dilakukan dengan:
1. Penyediaan tempat dan ruang usaha
bagi masyarakat miskin;
2. Pengembangan lingkungan permukiman
yang sehat dengan melibatkan masyarakat;
3. Penghapusan berbagai aturan yang
menghambat pengembangan usaha;
4. Pengembangan forum lintas pelaku;
serta
5. Peningkatan akses masyarakat kota
terhadap layanan kesehatan dan pendidikan, serta peningkatan rasa aman dari
tindak kekerasan.
2.3 Pengembangan Kawasan Pesisir
Upaya
dalam memperluas kesempatan masyarakat miskin kawasan pesisir dalam pemenuhan
hak-hak dasar dilakukan dengan:
1. Peningkatan kesejahteraan
masyarakat pesisir, khususnya nelayan dan pembudidaya ikan kecil;
2. Penguatan lembaga dan organisasi
masyarakat nelayan;
3. Peningkatan dalam pemeliharaan daya
dukung serta mutu lingkungan pesisir dan kelautan; serta
4. Peningkatan keamanan berusaha bagi
nelayan serta pengamanan sumberdaya kelautan dan pesisir dari pencurian dan
perusakan.
2.4 Percepatan Pembangunan Daerah
Tertinggal
Upaya dalam
memperluas kesempatan bagi masyarakat miskin yang berada di wilayah tertinggal
dalam pemenuhan hak-hak dasar dilakukan dengan:
1. Pengembangan ekonomi lokal bertumpu
pada pemanfaatan sumberdaya alam, budaya, adat istiadat dan kearifan lokal
secara berkelanjutan;
2. Pembangunan prasarana/ sarana
pengembangan kawasan tertinggal; serta
3. Peningkatan perlindungan terhadap
aset masyarakat lokal.
D. PROGRAM-PROGRAM PEMBANGUNAN
Penanggulangan
kemiskinan merupakan upaya terus menerus karena kompleksitas permasalahan yang
dihadapi masyarakat miskin dan keterbatasan sumberdaya untuk mewujudkan
pemenuhan hak-hak dasar. Langkah-langkah penanggulangan kemiskinan tidak dapat
ditangani
sendiri oleh satu sektor tertentu,
tetapi harus multi sektor dan lintas sektor dengan melibatkan stakeholder
terkait untuk meningkatkan efektifitas pencapaian program yang dijalankan. Oleh
sebab itu, langkah-langkah yang ditempuh dalam penanggulangan kemiskinan
dijabarkan ke dalam program-program yang tercantum dan tersebar di bab-bab
lain, sebagai berikut:
1. PEMENUHAN HAK ATAS PANGAN
Untuk
memenuhi hak atas pangan dan meningkatkan sistem ketahanan pangan akan
dilakukan melalui program diantaranya:
1.1.
PROGRAM PENINGKATAN KETAHANAN PANGAN
a. Peningkatan distribusi pangan,
melalui penguatan kapasitas kelembagaan dan peningkatan infrastruktur perdesaan
yang mendukung sistem distribusi untuk menjamin keterjangkauan masyarakat atas
pangan;
b. Diversifikasi pangan, melalui
peningkatan ketersediaan pangan hewani, buah dan sayuran, perekayasaan sosial
terhadap pola konsumsi masyarakat menuju pola konsumsi dengan mutu yang semakin
meningkat, serta peningkatan minat dan kemudahan konsumsi pangan alternatif/pangan
lokal;
c. Pencegahan dan penanggulangan
masalah pangan melalui bantuan pangan kepada keluarga miskin/rawan pangan
sesuai dengan bahan pangan lokal, peningkatan pengawasan mutu dan keamanan
pangan, dan pengembangan sistem antisipasi diri terhadap pangan;
d. Revitalisasi sistem lembaga
ketahanan pangan masyarakat;
e. Peningkatan peran aktif Dewan
Ketahanan Pangan Daerah dalam menjaga dan meningkatkan ketahanan pangan lokal;
f. Pendidikan dan sosialisasi mengenai
pentingnya gizi yang berimbang dan tidak diskriminatif gender di dalam
keluarga, kandungan kalori dan gizi dari bahan pangan lokal selain beras, serta
cara pengolahan bahan pangan dengan gizi berimbang;
g. Penelitian untuk meningkatkan
varietas tanaman pangan unggul;
h. Pemberian subsidi dan kemudahan
kepada petani dalam memperoleh sarana produksi pertanian;
i. Pelatihan penerapan teknologi tepat
guna untuk meningkatkan produktifitas dan produksi pangan lokal sesuai dengan
kearifan lokal masyarakat;
j. Pengembangan industri pengolahan
pangan lokal dengan memperhatikan mutu produksi;
k. Peningkatan kerjasama antar daerah
dalam penyediaan dan distribusi pangan;
l. Pelaksanaan pemantauan
ketersediaan, dan harga bahan pangan di pasar induk dan pasar tradisional
eceran;
m. Pengendalian kebijakan tarif impor
agar menjadi lebih efektif dan berpihak pada petani;
n. Peningkatan Harga Pembelian
Pemerintah (HPP) terhadap gabah dan beras petani; dan
o. Penghilangan penyelundupan bahan
pangan dengan meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum terhadap para pelaku.
2. PEMENUHAN HAK ATAS LAYANAN
KESEHATAN
Untuk
memenuhi hak dasar masyarakat miskin atas layanan kesehatan yang bermutu
dilakukan melalui program-program diantaranya:
2.1.
PROGRAM UPAYA KESEHATAN MASYARAKAT
a. Pelayanan kesehatan penduduk miskin
di Puskesmas dan jaringannya;
b. Pengadaan, peningkatan dan
perbaikan sarana dan prasarana puskesmas dan jaringannya;
c. Pengadaan peralatan dan perbekalan
kesehatan termasuk obat generik esensial;
d. Peningkatan pelayanan kesehatan
dasar yang mencakup sekurang-kurangnya promosi kesehatan, kesehatan ibu dan
anak, keluarga berencana, perbaikan gizi, kesehatan lingkungan, pemberantasan
penyakit menular, dan pengobatan dasar.
2.2.
PROGRAM UPAYA KESEHATAN PERORANGAN
a. Pelayanan kesehatan bagi penduduk
miskin di kelas III Rumah Sakit; dan
b. Pembangunan sarana dan prasarana
rumah sakit di daerah tertinggal secara selektif.
2.3.
PROGRAM PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PENYAKIT
a. Pencegahan dan penanggulangan faktor
resiko;
b. Peningkatan imunisasi;
c. Penemuan dan tatalaksana penderita;
d. Peningkatan surveilens epidemiologi
dan penanggulangan wabah; dan
e. Peningkatan Komunikasi, Informasi
dan Edukasi (KIE) tentang pencegahan dan pemberantasan penyakit.
2.4.
PROGRAM PERBAIKAN GIZI MASYARAKAT
a. Peningkatan pendidikan gizi;
b. Penanggulangan Kurang Energi
Protein (KEP), anemia gizi besi, Gangguan Akibat Kurang Yodium (GAKY),
kekurangan vitamin A, dan kekurangan gizi mikro lainnya;
c. Peningkatan surveilens gizi; dan
d. Pemberdayaan masyarakat untuk
pencapaian keluarga sadar gizi.
2.5.
PROGRAM SUMBER DAYA KESEHATAN
a. Pemenuhan kebutuhan tenaga
kesehatan terutama untuk pelayanan kesehatan di puskesmas dan jaringannya,
serta rumah sakit kabupaten/kota.
2.6.
PROGRAM PROMOSI KESEHATAN DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
a. Pengembangan upaya kesehatan
bersumber masyarakat seperti posyandu dan polindes;
b. Peningkatan pendidikan kesehatan
kepada masyarakat.
2.7.
PROGRAM KEBIJAKAN DAN MANAJEMEN PEMBANGUNAN KESEHATAN
a. Peningkatan jaminan pembiayaan
kesehatan masyarakat secara kapitasi dan pra upaya terutama bagi penduduk
miskin yang berkelanjutan.
3. PEMENUHAN HAK ATAS LAYANAN
PENDIDIKAN
Untuk
memenuhi hak masyarakat miskin dalam memperoleh layanan pendidikan yang bebas
biaya dan bermutu, tanpa diskriminasi gender dilakukan melalui program-program
diantaranya:
3.1. PROGRAM WAJIB BELAJAR PENDIDIKAN
DASAR SEMBILAN TAHUN
a. Penyediaan sarana dan prasarana
pendidikan yang berkualitas, terutama untuk daerah perdesaan, wilayah terpencil
dan kepulauan yang disertai dengan penyediaan pendidik dan tenaga kependidikan
termasuk yang berada di wilayah konflik dan bencana alam, serta penyediaan
biaya operasional pendidikan secara memadai, dan/atau subsidi/hibah dalam bentuk
block grant atau imbal swadaya bagi satuan pendidikan dasar untuk
meningkatkan mutu pelayanan pendidikan termasuk
subsidi atau beasiswa bagi peserta didik yang berasal dari keluarga tidak mampu
tanpa diskriminasi gender;
b. Penyediaan berbagai alternatif
layanan pendidikan dasar baik melalui jalur formal maupun non formal untuk
memenuhi kebutuhan, kondisi, dan potensi anak termasuk anak dari keluarga
miskin dan yang tinggal di wilayah perdesaan, terpencil dan kepulauan serta
pemberian perhatian bagi peserta didik dengan kemampuan berbeda (diffable),
pekerja anak, anak jalanan, anak korban konflik dan bencana alam tanpa
diskriminasi gender;
c. Penyediaan berbagai alternatif
layanan pendidikan dasar melalui pendidikan formal dan non-formal yang memenuhi
kebutuhan, kondisi dan potensi anak, termasuk untuk memenuhi kebutuhan penduduk
miskin, serta pemberian perhatian bagi peserta didik yang memiliki kesulitan
mengikuti proses pembelajaran;
d. Peningkatan upaya penarikan kembali
siswa putus sekolah dan lulusan SD/MI yang tidak melanjutkan ke dalam sistem
pendidikan serta mengoptimalkan upaya menurunkan angka putus sekolah tanpa
diskriminasi gender melalui antara lain penyediaan bantuan biaya pendidikan
dalam bentuk beasiswa atau voucher pendidikan dan perluasan perbaikan
gizi anak sekolah;
e. Pengembangan kurikulum nasional dan
lokal termasuk pengembangan pendidikan kecakapan hidup sesuai kebutuhan peserta
didik, masyarakat dan industri termasuk dasar-dasar kecakapan vokasi untuk
peserta didik yang tidak melanjutkan ke jenjang pendidikan menengah;
f. Penyediaan materi pendidikan
termasuk buku pelajaran dan buku bacaan guna meningkatkan pemahaman peserta
didik terhadap ilmu pengetahuan yang dipelajari; dan
g. Pembebasan secara bertahap berbagai
pungutan, iuran, sumbangan apapun yang berbentuk uang dari keluarga miskin.
3.2 PROGRAM PENDIDIKAN MENENGAH
a. Penyediaan sarana dan prasarana
pendidikan disertai dengan penyediaan pendidik dan tenaga kependidikan secara
lebih merata, bermutu, tepat lokasi, disertai dengan rehabilitasi dan
revitalisasi sarana dan prasarana yang rusak termasuk di wilayah konflik dan
bencana alam, serta penyediaan biaya operasional pendidikan dan/atau
subsidi/hibah dalam bentuk block grant atau imbal swadaya bagi satuan
pendidikan menengah untuk meningkatkan mutu pelayanan pendidikan termasuk
subsidi atau beasiswa bagi peserta didik yang berasal dari keluarga tidak mampu
tanpa diskriminasi gender;
b. Pengembangan kurikulum termasuk
kurikulum pendidikan kecakapan hidup sesuai kebutuhan peserta didik, masyarakat
dan industri termasuk kecakapan vokasi untuk peserta didik yang tidak
melanjutkan ke jenjang pendidikan tinggi;
c. Penataan bidang keahlian pada
pendidikan menengah kejuruan yang disesuaikan dengan kebutuhan lapangan kerja,
yang didukung oleh upaya meningkatkan kerjasama dengan dunia usaha dan dunia
industri;
d. Penyediaan layanan pendidikan baik
umum mapun kejuruan bagi siswa SMA/MA/SMK yang tidak dapat melanjutkan ke
pendidikan tinggi melalui penyediaan tambahan fasilitas dan program antara (bridging
program) pada sekolah/madrasah yang ada dan/atau melalui kerjasama
antarsatuan pendidikan baik formal maupun non-formal; dan
e. Penyediaan berbagai alternatif
layanan pendidikan menengah baik formal maupan non formal untuk menampung
kebutuhan penduduk miskin.
3.3.
PROGRAMPENDIDIKAN TINGGI
a. Penyediaan sarana dan prasarana
termasuk penyediaan pendidik dan tenaga kependidikan;
b. Penyediaan subsidi atau beasiswa
bagi peserta didik yang berasal dari keluarga miskin tanpa diskriminasi gender;
3.4.
PROGRAM PENDIDIKAN NON-FORMAL
3.5.
PROGRAM MENINGKATKAN MUTU PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
c. Pelaksanaan Tri Dharma Perguruan
Tinggi yang mencakup pendidikan, penelitian, dan pengabdian pada masyarakat;
dan
d. Peningkatan kerjasama perguruan
tinggi dengan dunia usaha, industri dan pemerintah daerah untuk meningkatkan
relevansi pendidikan tinggi dengan kebutuhan dunia kerja dan potensi sumber
daya lokal, termasuk kerjasama dalam pendidikan dan penelitian yang
menghasilkan ilmu pengetahuan dan teknologi, dan pemanfaatan hasil penelitian
dalam rangka meningkatkan kesejahteraan bangsa.
a. Penguatan dan perluasan jangkauan
satuan pendidikan non-formal yang meliputi lembaga kursus, kelompok belajar,
pusat kegiatan belajar masyarakat, serta satuan pendidikan sejenis melalui
pengembangan standarisasi, akreditasi dan sertifikasi serta penguatan kemampuan
manajerial pengelolanya;
b. Perluasan akses dan kualitas
penyelenggaraan pendidikan keaksaraan fungsional bagi penduduk buta aksara
tanpa diskriminasi gender baik di perkotaan maupun perdesaan;
c. Pengembangan kurikulum, bahan ajar
dan model-model pembelajaran pendidikan non-formal yang mengacu pada standar
nasional sesuai dengan perkembangan kemajuan ilmu pengetahuan, teknologi,
budaya dan seni termasuk model kecakapan hidup dan ketrampilan pencaharian;
d. Penyediaan sarana dan prasarana
pendidikan beserta pendidik dan tenaga kependidikan lainnya yang bermutu secara
memadai serta menumbuhkan partisipasi masyarakat untuk menyelenggarakan
pendidikan non-formal;
e. Penyediaan biaya operasional
pendidikan dan/atau subsidi/hibah dalam bentuk block grant atau imbal
swadaya bagi satuan pendidikan non-formal termasuk subsidi atau beasiswa bagi
peserta didik yang kurang beruntung; dan
f. Perluasan jangkauan kursus
ketrampilan bagi keluarga miskin kota dan desa yang diintegrasikan dengan usaha
mikro dan kemitraan dengan pengusaha; dan
a. Peningkatan rasio pelayanan
pendidik dan tenaga kependidikan melalui pengangkatan, penempatan, dan
penyebaran pendidik dan tenaga kependidikan secara lebih adil di perdesaan,
daerah terpencil dan komunitas miskin didasarkan pada ketepatan kualifikasi,
jumlah, kompetensi dan lokasi;
b. Peningkatan kualitas layanan
pendidik melalui pendidikan dan latihan sehingga pendidik memiliki kualifikasi
minimun dan sertifikasi sesuai dengan jenjang kewenangan mengajar; dan
c. Peningkatan kesejahteraan dan
perlindungan hukum bagi pendidik dan tenaga kependidikan dengan mengembangkan
sistem renumerasi dan jaminan kesejahteraan sosial yang pantas dan memadai,
pemberian penghargaan sesuai dengan tugas dan prestasi kerja, dan perlindungan
hukum dalam melaksanakan tugas dan hak atas hasil kekayaan intelektual terutama
bagi pendidik yang bertugas di daerah terpencil, perdesaan, dan kantong-kantong
kemiskinan.
4. PEMENUHAN HAK ATAS PEKERJAAN DAN
BERUSAHA
Untuk
memenuhi hak masyarakat miskin atas pekerjaan dan berusaha yang layak dilakukan
melalui program-program diantaranya:
4.1.
PROGRAM PERLINDUNGAN DAN PENGEMBANGAN LEMBAGA TENAGA KERJA
a. Pengembangan hubungan industrial
yang dilandasi hak-hak pekerja;
b. Peningkatan perlindungan hukum yang
menjamin kepastian kerja dan perlakuan yang adil bagi pekerja;
c. Pencegahan terhadap eksploitasi dan
berbagai bentuk pekerjaan terburuk anak;
d. Peningkatan kerjasama bilateral dan
multilateral dalam melindungi buruh migran;
e. Perlindungan terhadap kebebasan
berserikat dan hak atas perlindungan bersama; dan
f. Peningkatan jaminan keselamatan
kesehatan dan keamanan kerja.
4.2.
PROGRAM PENINGKATAN KUALITAS TENAGA KERJA
a. Peningkatan kemampuan calon tenaga
kerja sehingga memiliki kemampuan yang kompetitif memasuki lapangan kerja baik
di luar maupun di dalam negeri.
4.3.
PROGRAM PERLUASAN KESEMPATAN KERJA YANG DILAKUKAN PEMERINTAH
4.4.
PROGRAM PENDUKUNG PASAR KERJA
4.5.
PROGRAM PENCIPTAAN IKLIM USAHA KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH
4.6.
PROGRAM PEMBERDAYAAN USAHA SKALA MIKRO
a. Peningkatan akses kerja bagi
laki-laki dan perempuan dengan kemampuan berbeda;
b. Peningkatan akses masyarakat miskin
terhadap pasar kerja di luar negeri.
a. Peningkatan kemampuan serikat
pekerja dan organisasi pengusaha mikro dan kecil dalam memperjuangkan hak-hak
mereka;
b. Perlindungan terhadap kebebasan
berserikat dan hak atas perundingan bersama; dan
c. Peningkatan jaminan keselamatan,
kesehatan dan keamanan kerja.
a. Perlindungan dan peningkatan
kepastian hukum bagi usaha mikro, kecil, dan koperasi;
b. Penyediaan perijinan kemudahan dan pembinaan
dalam memulai usaha, termasuk dalam perijinan, lokasi usaha, dan perlindungan
usaha dari pungutan informal bagi usaha skala mikro; dan
c. Penyediaan infrastruktur dan
jaringan pendukung bagi usaha mikro serta kemitraan usaha.
a. Peningkatan akses masyarakat miskin
terhadap modal, faktor produksi, informasi, teknologi dan pasar tanpa
diskriminasi gender;
b. Peningkatan dan penyebarluasan
teknologi yang mampu meningkatkan kemampuan kerja masyarakat miskin untuk
menghasilkan produk yang lebih banyak dan bermutu;
c. Peningkatan ketrampilan usaha
masyarakat miskin dengan kemampuan berbeda sesuai dengan potensi yang ada;
d. Penyediaan skim-skim pembiayaan
alternatif dengan tanpa mendistorsi pasar seperti sistem bagi hasil, dari dana
bergulir, sistem tanggung renteng atau jaminan tokoh masyarakat setempat
sebagai pengganti anggunan;
e. Penyelenggaraan dukungan teknis dan
pendanaan yang bersumber dari berbagai instansi pusat, daerah, BUMN yang lebih
terkoordinasi, profesional, dan institusional;
f. Fasilitasi untuk pembentukan wadah
organisasi bersama diantara usaha mikro, termasuk pedagang kaki lima dalam
meningkatkan posisi tawar dan efisiensi usaha;
g. Dukungan pengembangan usaha mikro
tradisional dan pengrajin melalui pendekatan pembinaan sentra-sentra
produksi/klaster disertai dukungan infrastruktur yang memadai; dan
h. Pengembangan usaha ekonomi
produktif bagi usaha mikro/sektor informal dalam rangka mendukung pengembangan
ekonomi perdesan terutama di daerah tertinggal dan kantong-kantong kemiskinan.
5.
PEMENUHAN HAK ATAS PERUMAHAN
Untuk
memenuhi hak masyarakat miskin dapat menempati/menghuni perumahan yang layak
dan sehat dilakukan melalui program-program diantaranya:
5.1.
PROGRAM PENGEMBANGAN PERUMAHAN
a. Penetapan regulasi yang mengatur
tentang wewenang dan tanggungjawab mengenai perumahan dan permukiman masyarakat
miskin, termasuk kelompok rentan yang disebabkan oleh bencana alam, dampak
negatif krisis ekonomi, dan konflik sosial;
b. Penyediaan prasarana dan sarana dasar
permukiman bagi masyarakat berpendapatan rendah;
c. Pembangunan rumah susun sederhana
sewa, rumah sederhana, dan rumah sederhana sehat; dan
d. Pertukaran pengalaman dengan negara
lain dalam pengembangan sistem perumahan dan permukiman yang sehat bagi
masyarakat miskin.
5.2.
PROGRAM PEMBERDAYAAN KOMUNITAS PERUMAHAN
a. Pengembangan sistem pembiayaan
perumahan bagi masyarakat miskin;
b. Peningkatan kualitas lingkungan
pada kawasan kumuh, desa tradisional, desa nelayan, dan desa eks transmigrasi;
c. Fasilitasi dan stimulasi
pembangunan perumahan swadaya yang berbasis pemberdayaan masyarakat;
d. Faslitasi dan stimulasi pembangunan
dan rehabilitasi rumah akibat bencana alam dan kerusuhan sosial;
e. Penetapan standar sanitasi dan
perbaikan lingkungan kumuh;
f. Penyederhanaan prosedur perijinan
dan pengakuan hak atas bangunan perumahan masyarakat miskin;
g. Revitalisasi kelembagaan lokal yang
bergerak pada pembangunan perumahan masyarakat, termasuk kelompok dana bergulir
perumahan;
h. Pembentukan forum lintas pelaku
untuk menyelesaikan masalah permukiman masyarakat miskin; dan
i. Pendirian rumah penampungan/panti
untuk orang jompo, anak jalanan, anak terlantar, dan penyandang cacat/memiliki
kemampuan berbeda serta masyarakat miskin di daerah pasca konflik dan bencana
alam.
5.3.
PROGRAM LINGKUNGAN SEHAT
a. Pemeliharaan dan pengawasan
kualitas lingkungan;
b. Pengendalian dampak resiko
pencemaran lingkungan; dan
c. Pengembangan wilayah sehat.
6.
PEMENUHAN HAK ATAS AIR BERSIH
Untuk
meningkatkan akses masyarakat miskin atas air bersih dilakukan melalui
program-program diantaranya:
6.1.
PROGRAM PENGEMBANGAN PENGELOLAAN, KONSERVASI SUNGAI, DAN SUMBER AIR LAINNYA
a. Penajaman Peraturan Pemerintah
sebagai operasionalisasi dari UU Sumberdaya Air yang memiliki keberpihakan
kepada masyarakat miskin;
b. Perlindungan sumber air bagi
masyarakat miskin melalui lembaga sejenis Otoritas Pengelola Air;
c. Pertukaran pengalaman dengan negara
maju dalam sistem pengelolaan sumber daya air yang berpihak pada masyarakat
miskin; dan
d. Pemberian bantuan teknis dalam
pengelolaan sumber air di wilayah rawan air kepada masyarakat miskin.
6.2.
PROGRAM PENYEDIAAN DAN PENGELOLAAN AIR BAKU
a. Pembentukan mekanisme penyediaan
dan pengelolaan air bersih dan aman serta sanitasi lingkungan berbasis
komunitas yang berpihak kepada masyarakat miskin;
b. Pembentukan mekanisme subsidi
silang sebagai alternatif pembiayaan dalam penyediaan air bersih untuk
masyarakat miskin;
c. Pendekatan investasi bersama dalam
hal penyediaan air bersih dan aman untuk masyarakat miskin;
d. Pemberian bantuan dan pelatihan
teknis masyarakat perdesaan dalam operasi dan pemeliharaan prasarana dan sarana
air minum;
e. Pemberian bantuan teknis dalam
pengelolaan sumber air di wilayah rawan air;
f. Pembentukan mekanisme penyediaan
air bersih dan aman bagi kelompok rentan dan masyarakat miskin karena goncangan
ekonomi, sosial, dan bencana alam;
g. Perbaikan kinerja kelembagaan PDAM
yang efektif dan efisien, serta meningkatkan kuantitas dan kualitas
pelayanannya terutama pelayanan sosial pada masyarakat miskin;
h. Penetapan standar penyediaan air
bersih dan aman serta sanitasi minimum;
i. Pembentukan mekanisme penyediaan
dan pengelolaan air bersih dan aman serta sanitasi lingkungan berbasis
komunitas yang berpihak kepada masyarakat miskin;
j. Peningkatan kemampuan stakeholders
di daerah dalam pengelolaan dan penyediaan air bersih dan aman serta sanitasi
dasar; dan
k. Pemberian bantuan teknis dalam
pengembangan pola kemitraan dalam investasi, pengelolaan dan pelayanan
penyediaan air bersih dan aman serta sanitasi lingkungan.
6.3.
PROGRAM LINGKUNGAN SEHAT
a. Penyediaan sarana air bersih dan
sanitasi dasar, terutama di daerah perdesaan, daerah kumuh perkotaan dan daerah
bencana;
b. Kampanye kepada seluruh masyarakat
akan pentingnya penyediaan air bersih dan aman, dan sanitasi bagi masyarakat
miskin; dan
c. Kampanye kepada pemerintah lokal
akan pentingnya investasi pada penyediaan air bersih dan aman, dan sanitasi
bagi masyarakat miskin.
7.
PEMENUHAN HAK ATAS TANAH
Untuk
menjamin dan melindungi hak perorangan dan komunal atas penggunaan, penguasaan,
dan pemilikan tanah dilakukan melalui program diantaranya:
7.1.
PROGRAM PENGELOLAAN PERTANAHAN
a. Penegakan hukum pertanahan yang adil
dan transparan untuk meningkatkan kepastian hukum hak atas tanah kepada
masyarakat melalui sinkronisasi peraturan perundangan pertanahan, penyelesaian
konflik dan pengembangan budaya hukum;
b. Penataan penguasaan, pemilikan,
penggunaan, dan pemanfaatan tanah yang berkeadilan, berkelanjutan, dan
menjunjung supremasi hukum;
c. Pembentukan lembaga penyelesaian
konflik agraria;
d. Redistribusi secara selektif
terhadap tanah absentia dan perkebunan sesuai dengan undang-undang pokok agraria;
e. Pembangunan sistem pendaftaran
tanah yang transparan dan efisien termasuk pembuatan peta dasar pendaftaran
tanah dalam rangka percepatan pendaftaran tanah;
f. Sertifikasi massal dan murah bagi
masyarakat miskin dan penataan penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan
pemanfaatan tanah yang berkeadilan, berkelanjutan, dan menjunjung supremasi
hukum;
g. Perlindungan tanah ulayat
masyarakat adat tanpa diskriminasi gender;
h. Pembentukan forum lintas pelaku
dalam penyelesaian sengketa tanah;
i. Fasilitasi partisipasi masyarakat
miskin dan lembaga adat dalam perencanaan dan pelaksanaan tata ruang;
j. Komunikasi, Informasi, dan Edukasi
(KIE) mengenai hak-hak masyarakat miskin terhadap tanah;
k. Fasilitasi dan perlindungan hak
atas tanah bagi kelompok rentan; dan
l. Pemberian jaminan kompensasi
terhadap kelompok rentan yang terkena penggusuran.
8.
PEMENUHAN HAK ATAS LINGKUNGAN HIDUP DAN SUMBER DAYA ALAM
Untuk
meningkatkan akses masyarakat miskin dalam pengelolaan dan pemanfaatan
lingkungan hidup dan sumberdaya alam dilakukan melalui program-program
diantaranya:
8.1.
PROGRAM PEMANFAATAN POTENSI SUMBER DAYA HUTAN
a. Pengembangan sistem femanfaatan
sumberdaya alam yang berpihak pada masyarakat dan memperhatikan kelestarian
hutan;
b. Pengembangan hutan kemasyarakatan
dan usaha perhutanan rakyat.
8.2.
PROGRAM PERLINDUNGAN DAN KONSERVASI SUMBER DAYA ALAM
a. Restrukturisasi peraturan tentang
pemberian Hak Pengelolaan Sumberdaya Alam;
b. Penguatan organisasi masyarakat
adat/lokal dalam pengelolaan sumberdaya alam dan lingkungan hidup;
c. Pengembangan dan penyebarluasan
pengetahuan tentang pengelolaan sumberdaya alam yang berkelanjutan, termasuk
kearifan lokal;
d. Pengembangan sistem insentif bagi
masyarakat miskin yang menjaga lingkungan;
e. Pengembangan kerjasama kemitraan
dengan lembaga masyarakat setempat dan dunia usaha dalam pelestarian dan
perlindungan sumber daya alam;
f. Kerjasama dan tukar pengalaman
dengan negara lain dalam meningkatkan kemampuan konservasi sumber daya alam;
g. Rehabilitasi ekosistem (lahan
kritis, lahan marginal, hutan bakau, dan terumbu karang, dan lain-lain)
berbasis masyarakat; dan
h. Meningkatkan dan mengefektifkan
kerja sama antar negara dalam mengatasi dan mencegah perdagangan hasil alam
yang dilakukan secara ilegal dan merusak alam.
8.3.
PROGRAM PENGEMBANGAN KAPASITAS PENGELOLAAN SUMBER DAYA ALAM DAN LINGKUNGAN
HIDUP
a. Pengembangan sistem pengawasan
pemanfaatan sumber daya alam oleh masyarakat;
b. Pengembangan sistem pengelolaan
sumber daya alam yang memberikan hak kepada masyarakat secara langsung;
c. Reorientasi kerjasama dengan
perusahaan multinasional yang memanfaatkan sumber daya alam dan lingkungan
hidup agar lebih berpihak pada masyarakat miskin;
d. Kerjasama dan tukar pengalaman dengan
negara lain dalam meningkatkan kemampuan pengelolaan sumber daya alam yang
berkelanjutan; dan
e. Meningkatkan dan mengefektifkan
kerja sama antar negara dalam mengatasi dan mencegah perdagangan hasil alam
yang dilakukan secara ilegal dan merusak alam.
8.4.
PROGRAM PENGENDALIAN PENCEMARAN LINGKUNGAN HIDUP
a. Peningkatan peran sektor informal
khususnya pemulung dan lapak dalam upaya pemisahan sampah;
b. Penegakkan hukum bagi pihak yang
merusak sumberdaya alam dan lingkungan hidup;
c. Kerja sama dan tukar pengalaman
dengan negara lain dan lembaga internasional dalam mengatasi dan mencegah
pencemaran lingkungan hidup dan mengembangkan kode etik global bagi perusahaan
multi nasional.
9.
PEMENUHAN HAK ATAS RASA AMAN
Untuk
memenuhi hak masyarakat miskin atas rasa aman dari gangguan keamanan, tindak
kekerasan, dan konflik dilakukan melalui program-program diantaranya:
9.1.
PROGRAM PELAYANAN DAN REHABILITASI KESEJAHTERAAN SOSIAL
a. Peningkatan pembinaan, pelayanan,
dan perlindungan sosial dan hukum bagi anak terlantar termasuk anak jalanan,
anak cacat, dan anak nakal;
b. Pelatihan ketrampilan dan praktek
belajar kerja bagi anak terlantar termasuk anak jalanan, anak cacat, dan anak
nakal.
9.2.
PROGRAM PENGEMBANGAN DAN KESERASIAN KEBIJAKAN KESEJAHTERAAN RAKYAT
a. Sinkronisasi kebijakan dan
pelaksanaan upaya-upaya penanggulangan kemiskinan pada daerah-daerah konflik
dan rawan konflik;
b. Penyerasian penanganan
masalah-masalah strategis yang menyangkut kesejahteraan rakyat antara lain
pengungsi, dan korban bencana alam dan konflik.
9.3.
PROGRAM PEMBERDAYAAN FAKIR MISKIN, KOMUNITAS ADAT TERPENCIL (KAT), DAN
PENYANDANG MASALAH KESEJAHTERAAN SOSIAL (PMKS) LAINNYA
a. Pemberdayaan sosial keluarga fakir
miskin;
b. Peningkatan kerjasama kemitraan
antara pengusaha dengan kelompok usaha fakir miskin;
c. Pemberdayaan KAT secara bertahap,
mengembangkan geographic information system (GIS) bagi pemetaan dan
pemberdayaan KAT;
d. Peningkatan kemampuan bagi petugas
dan pendamping pemberdayaan sosial keluarga fakir miskin, KAT, dan PMKS
lainnya.
9.4.
PROGRAM PENGEMBANGAN SISTEM PERLINDUNGAN SOSIAL
a. Penyerasian peraturan
perundang-undangan dan kebijakan tentang penyelenggaraan pelayanan perlindungan
sosial;
b. Penyempurnaan kebijakan yang
berkaitan dengan bantuan sosial bagi penduduk miskin dan rentan;
c. Pengembangan model kelembagaan
bentuk-bentuk kearifan lokal perlindungan sosial; dan
d. Pembentukan unit/lembaga yang
responsif dalam menangani kasus tindak kekerasan terhadap masyarakat rentan.
9.5.
PROGRAM PENINGKATAN KUALITAS HIDUP DAN PERLINDUNGAN PEREMPUAN
a. Peningkatan perlindungan terhadap
anak dan perempuan dari kekerasan dalam rumah tangga;
b. Peningkatan upaya perlindungan
perempuan dari berbagai tindak kekerasan, eksploitasi, dan diskriminasi,
termasuk pencegahan dan penanggulangannya.
9.6.
PROGRAM PENINGKATAN KESEJAHTERAAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
a. Pengembangan sistem perlindungan
bagi pekerja anak dan anak jalanan;
b. Peningkatan perlindungan terhadap
anak dari kekerasan dalam rumah tangga; dan
c. Peningkatan upaya pencegahan
perdagangan anak.
9.7.
PROGRAM PEMANTAPAN KEAMANAN DALAM NEGERI
a. Penegakan hukum yang menjamin rasa
aman masyarakat miskin secara konsisten;
b. Revitalisasi sistem keamanan
berbasis komunitas untuk mewujudkan keamanan lingkungan.
9.8.
PROGRAM PEMULIHAN KAWASAN KONFLIK
a. Pengembangan sistem perlindungan
sosial bagi korban konflik;
b. Penyelesaian akar masalah konflik
seperti pertanahan, pengangguran, kemiskinan serta dampak lain dari konflik;
c. Pemulihan keamanan, ketertiban dan
pelayanan umum di daerah pasca konflik; dan
d. Peningkatan keberdayaan komunitas
untuk mewujudkan keamanan, mencegah, dan menyelesaikan konflik lingkungan.
10.
PEMENUHAN HAK BERPARTISIPASI
Untuk
memperluas kesempatan bagi masyarakat miskin dalam pengambilan keputusan
dilakukan melalui program-program diantaranya:
10.1.
PROGRAM PENINGKATAN KUALITAS PELAYANAN PUBLIK
a. Pengembangan partisipasi masyarakat
di kabupaten dan kota dalam perumusan program dan kebijakan layanan publik
melalui mekanisme dialog dan musyawarah terbuka dengan komunitas penduduk di
masing-masing wilayah;
b. Penyempurnaan mekanisme musyawarah
perencanaan pembangunan mulai dari tingkat desa, kecamatan, kebupaten/kota,
provinsi dan nasional;
c. Pembentukan dan pengembangan
forum-forum warga dan forum lintas pelaku yang terlibat dalam proses
perencanaan dan penganggaran partisipatif di tingkat kecamatan dan kota untuk
menjamin akuntabilitas dan transparansi pelayanan publik dan penggunaan APBD;
d. Penyelenggaraan “Penjaringan Suara
Warga (citizen report card/client survey)” tiap tahun guna mengukur
kinerja layanan pemerintah;
e. Penerbitan dan penyebarluasan
informasi pelaksanaan layanan dan fasilitas publik yang lebih ramah dan dapat
dijangkau oleh masyarakat miskin.
10.2.
PROGRAM PENATAAN PERAN NEGARA DAN MASYARAKAT
a. Perubahan UU No 32 tentang
Pemerintah Daerah khususnya untuk memastikan bahwa Badan Perwakilan Desa dan
Dewan Kelurahan dipilih secara langsung, memiliki wewenang mengesahkan anggaran,
dan memberikan rekomendasi kepada bupati untuk memberhentikan kepala desa yang
tidak berprestasi dalam melakukan pelayanan publik dan pembangunan pada
umumnya;
b. Fasilitasi dan pemberdayaan kembali
pranata-pranata adat dan lembaga sosial budaya tradisional di daerah-daerah
dalam pembangunan;
c. Fasilitasi forum lintas pelaku
sebagai wahana partisipasi masyarakat miskin dalam perumusan kebijakan publik;
dan
d. Penyebarluasan informasi
pembangunan dan pelayanan-pelayanan publik secara terbuka kepada masyarakat
miskin tanpa diskriminasi gender.
10.3.
PROGRAM PENINGKATAN KAPASITAS KELEMBAGAAN PEMERINTAH DAERAH
a. Mendorong kinerja kelembagaan
pemerintah daerah berdasarkan prinsip-prinsip organisasi moderen dan
berorientasi pelayanan publik;
b. Mendorong peningkatan peran lembaga
non pemerintah dan masyarakat dalam setiap pengambilan keputusan pada tingkat
provinsi dan kabupaten/kota;
c. Pelembagaan partisipasi masyarakat
miskin melalui perencanaan dan penganggaran yang partisipatif; dan
d. Fasilitasi proses penjaringan
aspirasi masyarakat miskin dan sosialisasi melalui media dan angket terhadap
aspirasi yang direspon dalam penganggaran pembangunan.
11.
PERWUJUDAN KEADILAN DAN KESETARAAN GENDER
Untuk
menurunkan ketimpangan gender yang mengakibatkan terjadinya kemiskinan dan
pemiskinan perempuan dan untuk menjamin penghormatan, perlindungan, dan
pemenuhan hak-hak dasar perempuan setara dengan laki-laki dilakukan melalui
program-program diantaranya:
11.1. PROGRAM PENINGKATAN KUALITAS
HIDUP DAN PERLINDUNGAN PEREMPUAN
a. Peningkatan kualitas hidup
perempuan melalui aksi afirmasi, terutama di bidang pendidikan, kesehatan,
ketenagakerjaan, kebijakan sosial, dan ekonomi;
b. Pengembangan dan penyempurnaan
perangkat hukum dan kebijakan peningkatan kualitas hidup dan perlindungan
perempuan di berbagai bidang pembangunan di tingkat nasional dan daerah;
c. Perlindungan bagi perempuan dari
kondisi kerja yang buruk akibat perdagangan manusia;
d. Pencegahan dan penyelesaian
permasalahan kekerasan dengan segala bentuk akibatnya;
e. Pengembangan sistem pendataan yang
mampu menangkap dinamika persoalan gender dalam kemiskinan; dan
f. Peningkatan alokasi anggaran
pemberdayaan perempuan untuk memastikan kesetaraan dan keadilan gender.
11.2.
PROGRAM KESERASIAN KEBIJAKAN PENINGKATAN KUALITAS PEREMPUAN
a. Melakukan analisis dan revisi
berbagai peraturan perundang-undangan yang diskriminatif terhadap perempuan;
b. Melakukan sinkronisasi berbagai
kebijakan yang berkaitan dengan peningkatan kualitas hidup perempuan; dan
c. Menyusun kebijakan dan peraturan
perundang-undangan yang ditujukan untuk meningkatkan kualitas hidup perempuan
dan melindungi perempuan dan hak-hak anak.
11.3. PROGRAM PENINGKATAN KUALITAS
PELAYANAN PUBLIK
a. Peningkatan pelaksanaan
pengarusutamaan gender dalam kebijakan, program, dan kelembagaan sosial dan
pemerintah;
b. Pengembangan sistem pelayanan
publik yang berkualitas dan sensitif gender.
PROGRAM-PROGRAM
PENGEMBANGAN WILAYAH UNTUK MENDUKUNG PEMENUHAN HAK DASAR
1.
PERCEPATAN PEMBANGUNAN PERDESAAN
Untuk
memperluas kesempatan masyarakat miskin perdesaan baik laki-laki maupun
perempuan dalam pemenuhan hak-hak dasar dilakukan melalui program-program
diantaranya:
1.1. PROGRAM PENINGKATAN KEBERDAYAAN
MASYARAKAT PERDESAAN
a. Pemberdayaan lembaga dan organisasi
masyarakat perdesaan dalam pemanfaatan sumber daya setempat;
b. Pengembangan industri perdesaan
yang didukung oleh pembinaan kemampuan, regulasi yang tidak menghambat, dan
fasilitasi akses pasar;
c. Pengembangan pusat layanan
informasi perdesaan berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat miskin; dan
d. Revitalisasi kelembagaan koperasi
perdesaan yang berbasis masyarakat.
1.2. PROGRAM PENINGKATAN PEMBERDAYAAN
MASYARAKAT PERTANIAN
a. Pengembangan dan penguatan lembaga
petani untuk meningkatkan skala usaha pertanian;
b. Pengembangan kelembagaan masyarakat
petani untuk meningkatkan posisi tawar dalam transaksi maupun pengambilan
keputusan; dan
c. Penciptaan lapangan kerja berbasis
industri pertanian untuk mengatasi masalah petani gurem/buruh tani.
1.3. PROGRAM PENINGKATAN PRASARANA DAN
SARANA PERDESAAN.
a. Pembangunan dan perluasan sistem
transportasi, listrik, air bersih, telekomunikasi dan pengairan di perdesaan
yang mendukung pengembangan ekonomi masyarakat perdesaan;
b. Pengembangan sarana produksi dan
distribusi hasil-hasil perdesaan.
1.4. PROGRAM PENINGKATAN KAPASITAS
KELEMBAGAAN PEMERINTAH DAERAH
a. Peningkatan kapasitas aparat
pemerintah lokal dalam memfasilitasi dan mengkoordinasikan peran stakeholder
dalam pengelolaan sumber daya setempat.
2.
REVITALISASI PEMBANGUNAN PERKOTAAN
Untuk
memperluas kesempatan masyarakat miskin perkotaan baik laki-laki maupun
perempuan dalam pemenuhan hak-hak dasar dilakukan melalui program-program
diantaranya:
2.1. PROGRAM PENGEMBANGAN PERKOTAAN
a. Pengembangan forum lintas pelaku
dalam penyelesaian konflik masyarakat kota;
b. Peningkatan perlindungan masyarakat
miskin perkotaan;
c. Pengembangan forum komunikasi
pembangunan masyarakat miskin perkotaan.
2.2. PROGRAM PENATAAN RUANG
a. Peningkatkan peranserta masyarakat
miskin perkotaan dalam perencanaan tata ruang;
b. Penataan ruang berusaha bagi
masyarakat miskin.
2.3. PROGRAM PENGEMBANGAN
PERMUKIMAN
a. Penyediaan permukiman sehat yang
terjangkau bagi masyarakat miskin; dan
b. Penataan lingkungan permukiman
masyarakat miskin secara partisipatif.
2.4. PROGRAM PENYEDIAAN DAN
PENGELOLAAN AIR BAKU
a. Menjamin ketersediaan air bersih
dan aman secara merata bagi masyarakat miskin perkotaan.
2.5. PROGRAM PEMBERDAYAAN USAHA SKALA
MIKRO.
a. Pengembangan usaha mikro dan
kemitraan di kalangan masyarakat miskin perkotaan, baik laki-laki maupun
perempuan dengan pengusaha besar; dan
b. Pengembangan regulasi yang
melindungi kegiatan usaha masyarakat miskin perkotaan.
2.6. PROGRAM PENINGKATAN KAPASITAS
KELEMBAGAAN PEMERINTAH DAERAH
a. Peningkatan kapasitas aparat
pemerintah daerah perkotaan dalam pelayanan dan koordinasi stakeholder dalam
penanganan kemiskinan perkotaan;
b. Memberikan kepastian status
kependudukan masyarakat miskin perkotaan; dan
c. Meningkatkan pelayanan pendidikan
dan kesehatan bagi masyarakat miskin perkotaan.
3.
PENGEMBANGAN KAWASAN PESISIR
Untuk
memperluas kesempatan masyarakat miskin kawasan pesisir dalam pemenuhan hak-hak
dasar dilakukan melalui program diantaranya:
3.1. PROGRAM PEMGEMBANGAN SUMBER DAYA
PERIKANAN
a. Pengembangan kapasitas masyarakat
pesisir dalam pengelolaan sumber daya pesisir yang berkelanjutan;
b. Pemberdayaan kelembagaan nelayan
untuk meningkatkan posisi tawar terhadap harga-harga hasil tangkapan nelayan
dan dalam pengambilan keputusan;
c. Pelaksanaan regulasi yang mengatur
kawasan penangkapan ikan dan pengakuan atas tradisi lokal masyarakat pesisir;
d. Optimalisasi daya guna potensi
sumber daya kelautan dan pesisir;
e. Koordinasi berbagai sumber bantuan
modal, peralatan tangkap dan teknologi untuk mendukung pengembangan ekonomi
masyarakat pesisir;
f. Pemberdayaan ekonomi bagi perempuan
di kawasan pesisir; dan
g. Peningkatan pengawasan kegiatan
ekonomi pesisir dengan melibatkan masyarakat pesisir melalui patroli keamanan
wilayah laut dan pesisir berbasis masyarakat (Siswasmas).
4.
PERCEPATAN PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL
Untuk
memperluas kesempatan bagi masyarakat miskin yang berada di wilayah tertinggal
meliputi pula daerah perbatasan dan daerah terisolir dalam pemenuhan hak-hak
dasar dilakukan melalui program-program diantaranya:
4.1.
PROGRAM PENGEMBANGAN KAWASAN TERTINGGAL
a. Regulasi yang mengatur percepatan
pembangunan kawasan tertinggal dan perlindungan terhadap asset masyarakat
lokal;
b. Mengoptimalkan pengembangan ekonomi
lokal pada kawasan-kawasan tertinggal bertumpu pada pemanfaatan sumberdaya
alam, budaya, adat istiadat dan kearifan lokal secara berkelanjutan;
c. Pembangunan sarana dan prasarana
ekonomi, sosial dan budaya dalam kerangka mendukung pengembangan ekonomi lokal
pada kawasan-kawasan tertinggal seperti listrik, sistem transportasi, jalan,
pelabuhan, air bersih, pusat-pusat pengembangan dan penelitian telekomunikasi,
dan informasi; dan
d. Peningkatan kapasitas masyarakat
beserta kelembagaannya
Sumber : Bappenas
Penulis : Drs.Simon Arnold Julian Jacob
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
ORANMG PINTAR UNTUK TAMBAH PENGETAHUAN PASTI BACA BLOG 'ROTE PINTAR'. TERNYATA 15 NEGARA ASING JUGA SENANG MEMBACA BLOG 'ROTE PINTAR' TERIMA KASIG KEPADA SEMUA PEMBACA BLOG 'ROTE PINTAR' DIMANA SAJA, KAPAN SAJA DAN OLEG SIAPA SAJA. NAMUN SAYA MOHON MAAF KARENA DALAM BEBERAPA HALAMAN DARI TIAP JUDUL TERDAPAT SAMBUNGAN KATA YANG KURANG SEMPURNA PADA SISI PALING KANAN DARI SETIAP HALAM TIDAK BERSAMBUNG BAIK SUKU KATANYA, OLEH KARENA ADA TERDAPAT EROR DI KOMPUTER SAAT MEMASUKKAN DATANYA KE BLOG SEHINGGA SEDIKIT TERGANGGU, DAN SAYA SENDIRI BELUM BISA MENGATASI EROR TERSEBUT, SEHINGGA PARA PEMBACA HARAP MAKLUM, NAMUN DIHARAPKAN BISA DAPAT MEMAHAMI PENGERTIANNYA SECARA UTUH. SEKALI LAGI MOHON MAAF DAN TERIMA KASIH BUAT SEMUA PEMBACA BLOG ROTE PINTAR, KIRANYA DATA-DATA BARU TERUS MENAMBAH ISI BLOG ROTE PINTAR SELANJUTNYA. DARI SAYA : Drs.Simon Arnold Julian Jacob-- Alamat : Jln.Jambon I/414J- Rt.10 - Rw.03 - KRICAK - JATIMULYO - JOGJAKARTA--INDONESIA-- HP.082135680644 - Email : saj_jacob1940@yahoo.co.id.com BLOG ROTE PINTAR : sajjacob.blogspot.com TERIMA KASIH BUAT SEMUA.