“Jimpitan” (“Jemputan”)
Dana untuk Kas RT
(Rukun Tetangga)
Oleh : Drs.Simon
Arnold Julian Jacob
Ada ketentuan atau peraturan di Jawa
(Daerah Istimewa Jogyakarta), setiap warga desa ditingkat RT (Rukun Tetangga),
berkewajiban memberi sumbangan kepada Kas RT. Pemberian tersebut biasanya
berupa pemberian : beras secangkir, atau berupa uang sebesar Rp.200 setiap
harinya.
Cara pemungutannya :
Beras secangkir atau uang Rp.200,- tersebut diatas, diletakan pada suatu
tempat/kotak tertentu didepan pagar atau depan rumah atau didinding depan
pintu. Misalnya satu RT terdiri dari 28 KK (Kepala Keluarga) atau lebih, maka
dibentuk kelompok pemungut jimpitan sebanyak 7 kelompok sesuai 7 hari dalam
seminggu. Ini berarti setiap kelompok terdiri dari 28 : 7 hari = 4 orang. Kelompok
pertama bertugas setiap hari minggu, sedang kelompok kedua pada hari senin dan
seterusnya sampai kelompok ke tujuh. Ini berarti setiap kelompok bertugas ronda
malam mengambil beras/uang jimpitan (jemputan) ini seminggu
sekali atau dalam sebulan 4 kali
sesuai jadwal hari yang telah ditetapkan untuk masing-masing kelompok. Setiap
malam sekitar jam 12 malam (jam 00)
anggota kelompok RT yang pertama yang terdiri dari 4 orang tersebut
berkewajiban mengambil beras atau uang jimpitan
(uang jemputan) tersebut yang
sudah disiapkan dirumah masing-masing
warga RT.
Cara demikian mempunyai dua fungsi sekaligus yaitu :
- Mengambil
sumbangan-sumbangan tersebut (beras
atau uang) pada jam 10-11 malam dan,
2. Sekaligus sebagai ronda malam, menjaga keamanan desa (lingkungan RT).
Sumbangan-sumbangan yang telah dipungut setiap malam tersebut disimpan
/dipegang oleh ketua kelompok
masing-masing (yang terdiri dari 4 orang itu). Setiap bulan pada tanggal yang telah
ditetapkan misalnya tanggal 10, ada rapat anggota-anggota RT, maka beras atau uang
yang dipungut selama sebulan itu di bawa ke tempat Rapat anggota RT yang
bertempat di salah satu rumah anggota RT secara bergiliran setiap bulannya,
berdasarkan hasil undian anggota saat penutupan acara rapat. Uang atau beras
yang dipungut oleh ke-7 kelompok itu diserahkan ke Ketua RT di saat pertemuan
anggota RT setiap bulannya. Jumlah uangnya dihitung dan diumumkan; demikian
pula berasnya ditimbang diketahui berapa Kg semuanya. Beras ini kemudian di
jual dan pertama ditawarkan kepada anggota RT
yang hadir (harga pasar), bila tidak ada yang mau membayar/membelinya,
maka besoknya di jual kepasar dan uangnya diserahkan kepada Bendahara RT.
Begitu seterusnya dilakukan setiap bulan.
Kumpulan uang hasil penjualan beras
atau dalam bentuk uang itu setelah diumumkan
jumlahnya dan mendapat pengesahan dari rapat anggota RT, kemudian di catatat oleh
bendahara RT dalam buku kas RT, kemudian uang-uang tersebut masukkan ke
sesuatu Bank sebagai Tabungan RT oleh
Bendahara RT. Saat ini, jimpitan dalam bentuk beras tidak dijalankan lagi
sekarang, karena dari pengalaman yang ada, ternyata beras yang terkumpul dalam
sebulan itu biasanya telah berubah warnanya
menjadi kehitaman atau agak kuning, sehingga tidak laku dijual.
Oleh karena itu sekarang diganti semuanya dengan uang saja yaitu Rp.200,-
per hari/KK. Pada saat pertemuan rutin
sebulan sekali itu, selain menyerahkan
uang jimpitan, juga membuat arisan. Arisan
model ini bukan seperti pengertian arisan pada umumnya, tetapi adalah
masing-masing anggota warga wajib menyetor Iuran wajib Rp2.000 per KK/bulan ke
Kas RT. Penyerahan Rp.2.000,- itu kemudian oleh Bendahara RT, dicatat pada
kartu Arisan/Iuran (sebut saja Kartu
Iuran) masing-masing anggota sebagai
tanda terima atau pelunasan setiap bulannya..
Setelah
dicatat pada kartu masing-masing anggota sebagai bukti pelunasan, kartu itu
diserahkan kembali keanggota tersebut sebagai tanda bukti/pengawasan kewajibannya.
Pada masing-masing kartu dana sumbangan tetap
tersebut, dicantumkan bulan-bulan dari Januari sampai Desember. Setelah
setahun penuh (12 bulan), akan diberikan
lagi kartu baru untuk kewajiban tahun berikutnya. Kartu Iuran Wajib ini adalah sebagai alat
kontrol baik kepada anggota warga tersebut, maupun kepada pengurus tentang
kewajiban anggota telah terpenuhi atau belum.Pada setiap pertemuan bulanan,
bendahara membacakan jumlah dana yang terkumpul, baik yang berasal dari uang
jimpitan maupun dari uang arisan (yuran wajib) anggota-anggota RT.
Dana RT yang telah terkumpul inilah yang biasanya dimanfaatkan untuk :
1.
membuat/memperbaiki jalan-jalan di lingkungan RT,
2.
biaya perayaan l7 Agustus setiap tahun,
3.
membeli tikar dan kursi untuk tempat duduk saat pertemuan,
4.
membuat tiang bendera seragam, untuk anggota RT;
5.
membeli kue/makanan kecil saat kerja bakti di lingkungan,
6.
membeli makanan kecil saat perayaan Hari raya Idulfitri, yang biasanya
berkumpul disuatu tempat tertentu, untuk saling berjabatan tangan dan
bersilahturahmi antara semua anggota RT.
7.
untuk membeli material perbaikan selokan air atau memperbaiki jalan yang
rusak, membuat sumur perasapan air di lingkangan, guna menampung air hujan dengan kedalaman 1 X 8 meter, mencegah banjir
dan menambah cadangan air bawah tanah.
8.
Piknik/wisata warga RT ke-obyek-obyek wisata di Jawa Tengah setahun
sekali dari uang kas RT.
Sumur Peresapan wajib.
Saat ini jika ada pembangunan bangunan rumah baru, maka diharuskan membuat 4 sumur
dirumah tersebut dengan kedalaman rata-rata 4 meter X 1 meter garis
tengahnya (gorong-gorong) di halaman pekarangan rumah sendiri, sebagai
berikut :
1.sumur peresapan air hujan,
2. sumur penampung air-air cucian,
3. sumur penampung kotoran WC,
dan
4. sumur air minum sesuai
kedalaman airnya, jika tidak ada leding air di lingkungan tersebut.
Adapun tujuan pembuatan sumur penampung air hujan adalah, untuk menambah
cadangan air tanah, dan menghindari atau mengurangi resiko banjir.
Demikian pula sumur penampung air cucian dan air kamar mandi, untuk mencegah air
tergenang di permukaan, yang mengakibatkan becek, bau dan sarang nyamuk.
Dengan keberadaan 4 buah sumur ini, maka disetiap rumah tidak terdapat
parit untuk mengalirkan air (rumah bebas parit). Jadi rata-rata sebuah rumah
memiliki 4 sumur yang berbeda fungsinya. Terletak disekitar halaman rumah.
Sedang rumah yang tidak memiliki halaman, maka sumur-sumur peresapan biasanya
di bawah pondasi rumah sekitar bangunan
rumah.
Jika sudah banyak terkumpul dananya, biasanya atas kesepakatan bersama
dipergunakan juga untuk membeli : inventaris RT, berupa tikar, kursi dan
pealatan pesta, yang dapat disewakan kepada umum yang memerlukannya dan uang
hasil sewanya dimasukkan ke kas RT, belanja kue, rokok, dan minum anggota
ketika kerja bakti pada hari-hari tertentu..Inilah swadaya masyarakat RT untuk
mandiri dalam pembiayaan intern RT.
Itulah contoh manfaat penggalian dana ditingkat RT.
Jika dihitung jumlah uang yang harus dikeluarkan oleh setiap anggota KK
sebulannya ke-Kas
RT adalah sbb:
- Setiap malam uang
jimpitan yang dikeluarkan Rp.200,/KK, atau dalam sebulan sebesar 30 hari X
Rp.200,-= Rp.6.000,-
- Uang Arisan/Iuran
Wajib, yang disetorkan ke Kas RT
per-KK/bulan = Rp.1.500,- kini sejak Januari 2009, menjadi Rp.2.000,- per KK sebulan.
- Jadi Total sumbangan
per/KK dalam sebulan = Rp.6.000,- +
Rp.2.000,-= Rp.8.000 atau setahun X 12 bulan menjadi Rp.96.000,-/KK.
- Jika jumlah KK dalam
satu RT rata-rata 50 KK, maka sumbangan yang terkumpul dalam satu tahun
untuk Kas RT yang bersangkutan adalah
sebesar 50 X Rp.8.000 X 12 bulan,- = Rp.5.600.000,- (swadaya
masyarakat).
- Jika dalam satu
Kelurahan atau desa terdapat misalnya
10 RT, dengan anggapan masing-masing RT jumlah KK nya dianggap sama jumlahnya, maka penerimaan 10 RT
dalam satu Kelurahan setahunnya adalah 10 X Rp.5.600.000 = Rp.56 juta.
Jumlah uang yang terkumpul dengan sistem jimpitan dan Arisan ini dalam
satu Desa/ tahun merupakan “Dana Swadaya masyarakat murni”. Jika ada terdapat
Kelompok Miskin di RT, maka dapat di
pinjamkan kepada mereka yang miskin (Swadaya Masyarakat) dibebani jasa /
bunga sesuai kesepakatan bersama. Pada
pertemuan arisan bulanan pada tingkat RT (biasanya setiap tanggal 10 setiap
bulannya), turut hadir juga ketua RW (Rukun Warga) yang biasanya selalu
berhubungan dengan Kepala Kelurahan/Kepada Desa untuk memperoleh berbagai
informasi yang akan diturunkan ke tingkat RT-RT-nya. Dalam pertemuan tingkat RT
ini ketua RW akan menyampaikan berbagai informasi yang didapat dari
Desa/Kelurahan/Kecamatan.
Demikian pula ia juga membagikan surat-surat Pajak PBB yang diterimanya
lewat desa dan disampaikan kepada wajib pajak PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) di lingkungan RT masing-masing.. Begitu
juga memperingatkan kepada warga RT nya, kalau Pajak PBB tersebut telah jatuh
tempo pembayarannya. Pengurus RT terdiri
dari : Ketua RT, Sekertaris, Bendahara, dan beberapa seksi pembatu pengumpul
uang Jimpitan di masing-masing kelompok Soal kegiatan arisan di RT bukan hanya
dilakukan oleh bapak-bapaknya saja. Kelompok arisan juga dilakukan oleh para ibu-ibunya
dan biasanya pertemuan mereka setiap
tanggal 5 bulan berikutnya.
Pada
pertemuan Arisan itu Ibu-ibu juga
menyetor Rp.2000/orang/KK.
Dengan
demikian dapat dibayangkan besarnya jumlah uang pemasukkan dalam sebulan untuk
Kas RT baik terkumpul lewat bapak-bapaknya maupun lewat Ibu-ibunya. Kegiatan di RT, biasanya pada hari minggu warga RT dikerahkan untuk,
bergotong royong membersihkan lingkungan RT, seperti membersihkan parit, membersihkan
rumput disepanjang jalan sampai ke gang-gang kampung, memperbaiki salaran
air, menanam pohon pelingdung di pinggir
jalan membuat taman bermain dan lain
sebagainya.
Dan menjelang l7 Agustus, setiap RT mengadakan
pertandingan olah raga dan panggung
hiburan serta membagi-bagi hadiah kepada para pemenang olah raga, atau panjat
pohon pinang. di mana, dananya diambil dari Kas RT.Demikian pula sesekali mengadakan tamasya pariwisata ke
Darah Tujuan Wisata secara rombongan mempergunakan bus, secara gratis, karena
semua pembiayaannya diambil dari Kas RT. Kerena setiap bulan sekali ada rapat
RT, maka umumnya terjadi keakraban sesama anggota RT.
Dengan demikian
kedekatan para anggota RT terbina dengan baik dan sudah membudaya dan
terbiasa dalam berorganisasi.
Pada setiap arisan
diadakan pungutan lotrei untuk
mengetahui giliran siapa pada bulan berikutnya di jadikan tempat rapat RT lagi.
Dana untuk konsumsi rapat RT diambil dari kas RT. Biasanya setelah rapat,
Bendahara mengeluarkan dana pengganti konsumsi kepada pemilik rumah tersebut
sebesar Rp.50.000,- Kalau dibandingkan dengan desa-desa di NTT atau di
tempat lain, belum tentu dalam setahun
terdapat acara tatap muka, baik antar anggota RT dengan Pengurus RT, demikian
pula dengan Kepala Desanya.
Jadi yang dimasud
dengan jempitan diatas adalah kegiatan memunggut sumbangan uang setiap malam dirumah
masing-masing warganya untuk mengisi Kas
RT. Pola semacam ini juga perlu ditiru dan disosialisasikan dan diadopsi oleh pemda NTT/di tempat lain, guna mengisi Kas
RT”). Itulah penjelsan tentang arti “jimpitan” di Jawa, khususnya Daerah
Istimewa Yogyakarta.
(Demikian
pengalaman Penulis, Drs.Simon Arnold Julian Jacob,-asal Pulau Rote-NTT,
berdomisili di Jogja sebagai kampungku yang kedua, termasuk salah satu anggota
Jimpitan,di RT.10-RW.03-Kelurahan Kricak-Jatimulyu Kecamatan
Tegalrejo-Jogjakarta Tel;p.0274.588160 –HP.082135680644, dan selalu mengikuti
Rapat rutin RT tanggal 10 setiap bulannya, dan itulah “ceritaku padamu”. Diharapkan
contoh JIMPITAN (JEMPUTAN) untuk dana RT, maupun pertemuan anggota RT
setiap bulannya seperti contoh di atas dapat ditiru oleh Provinsi/ Kabupaten
dan Kota se Indonesia, guna menghimpun dana secara swadaya untuk membangun
fisik di sekitar RT. “SEMOGA”
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
ORANMG PINTAR UNTUK TAMBAH PENGETAHUAN PASTI BACA BLOG 'ROTE PINTAR'. TERNYATA 15 NEGARA ASING JUGA SENANG MEMBACA BLOG 'ROTE PINTAR' TERIMA KASIG KEPADA SEMUA PEMBACA BLOG 'ROTE PINTAR' DIMANA SAJA, KAPAN SAJA DAN OLEG SIAPA SAJA. NAMUN SAYA MOHON MAAF KARENA DALAM BEBERAPA HALAMAN DARI TIAP JUDUL TERDAPAT SAMBUNGAN KATA YANG KURANG SEMPURNA PADA SISI PALING KANAN DARI SETIAP HALAM TIDAK BERSAMBUNG BAIK SUKU KATANYA, OLEH KARENA ADA TERDAPAT EROR DI KOMPUTER SAAT MEMASUKKAN DATANYA KE BLOG SEHINGGA SEDIKIT TERGANGGU, DAN SAYA SENDIRI BELUM BISA MENGATASI EROR TERSEBUT, SEHINGGA PARA PEMBACA HARAP MAKLUM, NAMUN DIHARAPKAN BISA DAPAT MEMAHAMI PENGERTIANNYA SECARA UTUH. SEKALI LAGI MOHON MAAF DAN TERIMA KASIH BUAT SEMUA PEMBACA BLOG ROTE PINTAR, KIRANYA DATA-DATA BARU TERUS MENAMBAH ISI BLOG ROTE PINTAR SELANJUTNYA. DARI SAYA : Drs.Simon Arnold Julian Jacob-- Alamat : Jln.Jambon I/414J- Rt.10 - Rw.03 - KRICAK - JATIMULYO - JOGJAKARTA--INDONESIA-- HP.082135680644 - Email : saj_jacob1940@yahoo.co.id.com BLOG ROTE PINTAR : sajjacob.blogspot.com TERIMA KASIH BUAT SEMUA.