Persyaratan Mengajukan Kredit Di Bank Oleh Calon Nasabah
oleh : Drs.Simon Arnold Julian Jacob
A.Pengantar
Pembangunan
Ekonomi di tingkat pedesaan memerlukan sumber dana yang dibutuhkan oleh Usaha
Menengah, Kecil dan Mikro (UMKM). Pada
saat ini kebanyakan masyarakat kecil begitu sulit jalannya ke Bank untuk
meminjam kredit bank, karena umumnya pihak bank hanya melihat dengan sebelah
mata saja, karena lebih banyak kecurigaannya tentang kemampuan membayar kembali
kreditnya. Maka lebih mudah jalannya ke Tetangga meminta pinjaman, dari pada
jalan ke bank mencari kredit. Begitulah
nasip si kecil dan si miskin tentang hal pinjaman kredit bank di negeri ini..Namun
pada pihak lain, karena para UMKM ini umumnya kurang paham tentang berbagai persyaratan
untuk berhubungan dengan Lembaga-lembaga Perbankan. Guna membantu kelancaran pengurusan Kredit,
maka sangat dibutuhkan jasa seorang “Pendamping”.
Para pendamping yang dimaksudkan antara lain :
1. Konsultan Keuangan Mitra Bank (KKMB);
- Bisiniss Development
Service (BDS);
- Pengembangan Hubungan
Bank dengan Kelompok Swadaya Masyarakat (PHBK) seperti pada Instruksi Desa
Tertinggal (IDT);
- Mediator Kredit Bank
lainnya;
- Pendamping-pendamping
lainnya yang disebutkan dalam Program IDT.
- Jika tidak ada pendampingan,
maka calon nasabah tersebut dapat berhubungan langsung saja ke salah satu
bank operasi di daerahnya.
- Oleh karena itu
seorang pendamping harus tahu berbagai pengetahuan dan berbagai
persyaratan pengurusan kredit.
Untuk kepentingan ini, sekilas disajikan
disini, pengetahuan dasar garis-garis
besarnya saja, dengan harapan persyaratan lebih lanjut debitur dapat
menghubungi bank-bank operasinal di mana pemohon akan mengajukan kredit.
Pemerintah merencanakan : Pemberian
Kredit Perbankan untuk Usaha Menengah, Kecil dan Mikro (UMKM) dalam tahun 2005
berjumlah Rp.60,45 miliar. Pemberian Kredit ini dilakukan sebagai upaya
penanggulangan kemiskinan yang difokuskan pada penduduk miskin produktif usia 15
– 55 tahun. Fokus penanggulangan kemiskinan itu, dilakukan melalui Kredit
Kelayakan untuk Usaha Mikro (KKUM) atau jasa pengembangan usaha Businiss
Development Service (BDS). Data KPK (Komite Penanggulangan Kemiskinan)
menunjukkan jumlah Lembaga Keuangan Mikro (LKM) di Indonesia lebih dari 54.000
yang tersebar di seluruh pedesaan itu, melayani lebih dari 33 juta penabung dan
21 juta peminjam termasuk masyarakat miskin.
Sedang jumlah pinjaman rata-rata :
·
Rp.4 juta (BRI-Unit),
·
Rp.3,7
juta Bank Perkreditan Rakyat (BPR)
·
Dan
di bawah Rp.1 juta (LKM) lainnya.
· Dengan
pinjaman ini dimaksutkan selain, menurunkan angka kemiskinan, pemerintah juga menargetkan mengurangi tingkat
pengangguran dari 9,5 % (2003) menjadi 6,7 % (2009).
·
Dan
percepatan ekonomi 4,5 % menjadi 7,2 %.
Landasan hukum dari fasilitas
ini adalah,
1. Keputusan
Presiden RI No.187/M tahun 2004 tanggal 20 Oktober 2004 dan,
2. Peraturan
Menteri Keuangan RI No.31/PMK.07/2005 tentang pemberdayaan UMKM dan Pendirian
Lembaga Pinjaman Kredit Daerah (LPKD).
Maka sebagai Usaha Menengah, Kecil dan Mikro,
berkeinginan untuk memanfaatkan kredit ini, namun pada umumnya para (UMKM) ini belum
pernah berhubungan dengan pihak Bank, sehingga tentu ingin mengetahui persyaratan
mengajukan Kredit Bank. Untuk tujuan
itu, disini kami ingin memberi gambaran umum saja kepada UMKM sebagai calon
debitur suatu Bank operasional secara garis besar persyaratannya, sehingga memudahkan
berhubungan dengan pihak perbankan sebagai berikut:
Seperti layaknya saat akan membuka tabungan di bank, Anda akan diminta menyerahkan :
Copy
identitas diri seperti KTP, SIM, atau Paspor dll.Anda juga diminta mengisi
formolir pembukaan tabungan yang berisi data-data pribadi diri anda. Tujuan
Bank adalah, memiliki informasi yang benar, sehingga dapat mengidentifikasi
diri Anda sebagai seorang yang syah dan, berhak melakukan transaksi dari
Rekening Anda. Itu kalau Anda
ingin menabung di Bank. Sekarang bagaimana jika Anda mau meminjam uang dari Bank?
Di sini,
bank sebagai pihak yang meminjamkan dana disebut kreditur dan, Anda (UMKM) Pihak yang
meminjam dana dari bank disebut debitur. Persyaratan mengajukan pinjaman di
bank, tidaklah serumit yang diperkirakan orang. Bahkan syaratnya sebetulnya cukup mudah. Namun tentunya, ada lebih banyak data yang harus
dilengkapi, daripada kalau Anda membuka tabungan. Hal ini wajar saja, jangankan
bank, Anda sendiri pun tentunya akan berhati-hati dan, tidak mau meminjamkan
uang begitu saja, kepada sembarang orang, jika tidak yakin bahwa uang Anda akan
kembali. Lain halnya kalau Anda memberikannya sebagai sumbangan atau hadiah.
Untuk menilai apakah si calon
debitur layak diberikan kredit, maka bank harus mendapatkan informasi yang
benar dan akurat seperti :
1. Karakter debitur,
2. Dana yang dimilikinya
saat ini,
3. Pengaruh kondisi ekonomi
saat ini terhadap penghasilan debitur,
4. Jaminan yang
diajukan,
5. Jika anda seorang usahawan,
maka diminta pula Surat Izin Perdagangan, Surat Izin Tempat Usaha dan HO, NPWP,
(Nomor Pokok Wajib Pajak) dan lain-lainnya.
Kurang lebih sama seperti Anda, bank pun dalam menerima proposal
pengajuan kredit yang masuk, melaksanakan prinsip kehati-hatian dalam
meminjamkan uangnya. Hal ini memang disyaratkan oleh undang-undang yang mengatur mengenai
perbankan di Indonesia, bahkan di seluruh dunia. Ingatlah bahwa setiap sen yang
disalurkan masyarakat kepada bank, bank berani berjanji akan mengembalikannya
kepada nasabah, setiap saat, berikut bunganya. Karena itu bank selalu melakukan
berbagai macam analisa kredit untuk menilai kelayakan kredit yang akan diberikan
kepada calon nasabahnya. Siapun yang mengajukan pinjaman kredit ke bank, asal
memenuhi syarat.
Umumnya bank, menggolongkan dibeturnya dibagi ke dalam dua golongan besar,
yaitu
1. Debitur perorangan
dan,
2. Debitur perusahaan
(sekali lagi, debitur adalah pihak yang meminjam uang dari bank).
Berikut ini
adalah persyaratan yang diminta bank dari masing-masing golongan debiturnya
paling tidak sbb :
B. Debitur Perorangan
Debitur perorangan terdiri dari berbagai profesi. Bisa dokter, artis,
pegawai negeri, perancang busana, arsitek, karyawan swasta, pedagang, petani
dan persorangan serta profesi lainnya.
Tiap-tiap profesi mempunyai ciri khasnya sendiri yang oleh bank dibedakan lagi
menjadi 3 golongan, yaitu :
1. wiraswastawan,
2. karyawan, dan
3. profesi.
Persyaratan
yang diminta untuk masing-masing debitur perorangan
tersebut pada
umumnya adalah :
- Copy identitas diri
(KTP, SIM, atau Paspor);
- Copy Akte Nikah (bagi
yang sudah menikah); Bank meminta salinan copy Akte Nikah bagi debitur
yang sudah menikah, adalah untuk mengetahui apakah harta yang dijamin
merupakan harta bersama suami-istri atau bukan, sehingga baik istri atau
suami debitur dapat diminta persetujuannya dan turut bertanggungjawab
terhadap harta yang dijaminkan ke bank berikut sejumlah hutangnya.
- Copy Kartu Keluarga;
Sama seperti no.2 di atas dan juga untuk mengetahui apakah calon debitur
juga menanggung biaya hidup orang lain selain dirinya sendiri;
- Copy rekening
koran/rekening giro atau copy buku tabungan di bank antara 3 s/d 6 bulan terakhir.
- Data ini diperlukan
bank untuk melakukan analisa keuangan calon debiturnya, sehingga dapat
diukur seberapa besar penghasilan debitur yang dapat disisihkan untuk
membayar angsuran pinjaman tiap bulannya.
- Copy
slip gaji dan surat keterangan bekerja dari perusahaan, instansi;
- Syarat
ini hanya diberlakukan untuk calon debitur yang bekerja di suatu
perusahaan, pemerintah, maupun swasta (berstatus pegawai/karyawan).
- Terkadang
pula bank meminta juga bukti bayar rekening listrik dan telpon Anda,
adalah tidak lain untuk meyakinkan sebagai alat bukti tambahan identitas
diri Anda, sehingga bank tidak ragu.
- Tujuannya
untuk memastikan bahwa calon debitur memang bekerja di situ dan memiliki
penghasilan tetap setiap bulannya sebagai jaminan pengembalian
kredit-pinjaman.
C. Debitur Badan Usaha/Perusahaan
Debitur yang berbentuk perusahaan meliputi
bentuk badan usaha seperti CV, PT, Firma, Koperasi dan badan usaha lainnya.
Persyaratan
yang diminta antara lain :
- Copy
identitas diri para pengurus (direktur & komisaris)
- Copy
NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak), sebagai bukti bahwa anda telah tercatat
sebagai pembayar pajak yang baik di
Kantor Pelayanan Pajak setempat.
- Copy SIUP (Surat Ijin
Usaha Perdagangan)
- Copy Akte Pendirian
Perusahaan dari Notaris
- Copy TDP (Tanda Daftar
Perusahaan). Point 1 s/ 5 akan digunakan oleh bank untuk memeriksa keabsahan/legalitas
antara apa yang dicantumkan di Akte Penderian dengan bidang usahanya,
segala surat perizinannya dan kewajiban pajaknya terhadap negara.
- Data keuangan lainnya,
seperti :
- neraca keuangan,
- laporan rugi-laba,
- catatan penjualan
& pembelian harian, dan
- data pembukuan
lainnya.
Point 6 digunakan Bank untuk melakukan berbagai
analisa keuangan terhadap calon debiturnya. Kesanggupan debitur dalam membayar
kembali hutangnya akan dianalisa dari berbagai sisi, seperti kesanggupan dalam
membayar kembali hutang jangka pendeknya, kemampuan dan efektifitas manajemen
dalam mengelola sumber-sumber yang dimilikinya, kemampuan dalam mencetak laba
dan sebagainya.
D. Jaminan/anggunan.
Saat mengajukan kredit ke bank, biasanya Anda akan diminta untuk :
Menjamin salah satu atau beberapa harta
(harta tetap seperti rumah, tanah, pabrik dan harta gerak, seperti mobil dll), yang
Anda miliki kepada bank sehingga, apabila Anda tidak mampu mengembalikan
pinjaman tersebut, Bank akan menyita harta yang Anda jaminkan tersebut
sebagai, ganti uang yang Anda pinjam. Tentunya nilai barang jaminan itu harus lebih
besar atau minimal harus sama dengan nilai uang yang anda pinjam.(paling tidak sekitar
130-150%, bahkan kemungkinan lebih besar
lagi, dari nilai pinjaman anda)Jaminan yang diminta oleh bank untuk Kredit
Pemilikan Rumah biasanya adalah rumah yang akan dibeli tersebut. Pada Kredit
Pemilikan Mobil/sepeda motor, maka mobil/motor yang akan dibeli itulah yang
biasa dijadikan jaminannya maupun jaminan lainnya, selain jaminan lainnya yang
diminta pihak bank.
Sedangkan untuk Kredit Usaha dan Kredit Serba Guna, jaminan yang diminta biasanya lebih bervariasi seperti
1.
tanah yang bersertifikat,
2.
rumah tinggal,
3.
ruko,
4.
apartemen,
5.
kendaraan,
6.
pabrik, dan
lain-lain.
Untuk menilai
apakah jaminan yang diajukan layak untuk dijaminkan maka,:
Bank akan
menilai kembali jaminan yang diajukan, Biasanya bank memiliki tim penilai
sendiri dalam menilai jamian tersebut, walaupun terkadang bank juga sesekali
memakai tim penilai jaminan dari luar. Didalam praktek, bagi nasabah yang telah
dikenal dengan baik oleh Bank, karena selalu beretikat baik dan lancar dalam
pelunasan pinjaman, terkadang, selain jaminan harta, tetapi juga jaminan
keparcayaan, sehingga besarnya pinjaman dapat jauh lebih besar dari jaminan
yang dianggunkan.
Namun tidak sedikit debitur yang nakal, setelah mendapat
pinjaman miliaran hingga triliunan rupiah, melarikan diri keluar negeri, guna
menghindari pelunasan hutang-hutangnya di bank. Uang pinjaman itu diinvestasikan misalnya di Singapura, Malaysia atau di
Cina dll tempat. Misalnya masalah Nasabah BLBI nakal ini, kemudian masuk Daftar Pencarian Orang di
Kepolisian. (DPO) Sebagai
bukti, MOU antara Indonesia dengan Singapura untuk menderportasi Dibetur
penunggak bank yang melarikan diri ke Negara-negara tersebut. Hingga kini
pemerintah belum berhasil menangkap debitur-debitur nakal tersebut, sehingga
Negara dirugikan hingga puluhan triliunanan rupiah. Kejahatan perbankan semacam
ini bisa terjadi karena adanya kerja sama pimpinan Bank dengan nasabah nakal
tersebut.
Terbukti
banyak pimpinan bank yang saat ini masuk penjara karena masalah tersebut.
(Istilah yang populernya adalah “Kebobolan Bank”).
Berdasarkan
berbagai pengalaman tersebut, maka para pimpinan Bank, sebelum melakukan suatu
perjanjian pemberian kredit, perlu memikirkan hal-hal/resiko terburuk yang dapat terjadi setelah pinjaman itu
dikucurkan, karena apabila kredit tersebut tidak dapat di lunasi oleh si
debitur di kemudian hari, maka sanksinya bukan hanya ditanggung oleh debitur,
melainkan juga tanggung jawab renteng bersama oleh pimpinan bank tersebut.
Nah,
mudah-mudahan dengan penjelasan secara garis besarnya ini Anda tidak perlu ragu
lagi untuk meminjam uang dari bank. Demikian pula kepada para pimpinan bank, bagaimana
sistem manajemen yang anda terapkan dengan para nasabah soal kredit, sehingga
sama-sama untung dan bukan buntung serta dipentong oleh hukum dan masuk Penjara.
Guna membantu UMKM, di tingkat desa, atau kecamatan, yang masih sangat awam
masalah perbankan maka dibutuhkan Lembaga Pendamping yang biasa dikenal seperti
pada program IDT (Instruksi Desa Tertinggal) dengan sebutan PHBK (Pengembangan
Hubungan Bank Dengan Kelompok Swadaya Masyarakat) seperti yang akan terbaca
dibawah nanti. Tugas, Peran Pendamping, di tingkat Desa ini adalah : menjalin
kerjasama dengan lembaga lain, baik instansi pemerintah, swasta maupun
perbankan
Bagaimana
Sistem Pemberian Kredit Mikro ala Grameen Bank Banglades?
Mari kita bandingkan Sistem
pemberian Kredit oleh Lembaga Perbankan
di Indonesia, drngan sistem pemberian
kredit Mikro oleh Grameen Bank di
Banglades. Sbb : Bagaimana Persyaratan kredit kepada Rakyat miskin di Banglades?
”Ia (Muhammad Yunus) percaya, sedekah akan merampas insentif orang miskin,
mengerdilkan kreativitasnya, dan merampas harga diri mereka”. Sekitar 100.000 pengemis kini bergabung dengan program bebas bunga, bisa
membayar kapan saja dan berapa saja, dan
5.000 diantaranya sudah berhenti mengemis. Orang miskin itu seperti bonsai.
Ibarat menanam bibit terbaik bagi pohon tinggi di pot kembang, sehingga
pohonnya tidak tumbuh baik.”Ia meyakini, kemiskinan diciptakan oleh struktur,
kebijakan dan system di masyarakat. “Yang diperlukan, adalah lingkungan yang
memungkinkan kreativitasnya berkembang,”
lanjut M.Yunus..
Mengapa
lembaga-lembaga keuangan selalu menolak orang miskin?
Mengapa informasi
teknologi menjadi hak ekslusif orang kaya”, tuturnya.
Untuk menjalankan program itu, awalnya
Yunus merogoh koceknya sendiri sebesar 27
dollar AS. Uang itu digunakannya buat membantu modal bagi ibu-ibu pembuat keranjang bambu. Saat itu, dia begitu yakin bahwa : Jika orang
miskin diberi akses kredit seperti yang diberikan kepada orang kaya, mereka
pasti bisa mengelolanya dengan baik. “Berikan itu
(kredit) kepada orang miskin, mereka akan bisa mengurus dirinya,” katanya.
·
Keyakinan
Yunus tidak meleset.
·
Program Kredit mikro yang digulirkannya terus berkembang.
Jutaan orang
miskin pun bisa keluar dari jerat lintah darat setelah diberi kredit
mikro.
Punya 6, 6 juta nasabah
Tahun l983, Yunus
mentransformasi lembaga kreditnya menjadi sebuah bank formal dengan aturan
khusus bernama Bank Grameen, atau Bank Desa dalam bahasa Bengali. Kini Bank ini
memiliki 2.226 cabang di 71.371 desa. Hebatnya lagi, modal bank ini 94 persen
dimiliki nasabah, yakni kaum miskin, dan sisanya dimiliki pemerintah. Bank tersebut kini mampu
menyalurkan kredit puluhan juta dollar AS per bulan kepada 6,6 juta warga
miskin yang menjadi peminjamnya. Sebanyak
96 persen nasabah bank ini adalah kaum perempuan. Kalau sudah begini,
gerakan Yunus tidak lagi bisa dipandang sebagai gerakan ekonomi semata, tetapi
menjadi gerakan politik dan sosial berdimensi jender yang .dilakukan kaum
miskin. (Kompas,12; 14-10-2007)
Kredit mikro tanpa anggunan,
Yang dimulai sejak 32 tahun lalu di satu desa, itu kini
berkembang ke 78.658 desa dengan, 7,21 juta nasabah, 97 persennya perempuan. Stafnya
berkembang dari 3 menjadi 23.345. Uang yang berputar secara kumulatif berjumlah
sekitar 6 miliar dollar AS, 80 persen
keluarga miskin sudah dijangkau program kredit mikro bank yang, bank
milik kaum miskin itu mempunyai 25 perusahaan di bawah nama Grameen……
Isunya adalah
kepercayaan….
Muhamaad Yunus),
Sistem sekarang didasarkan
pada ketidak percayaan. Kita dilatih
untuk tidak percaya kepada orang lain. Kalau ingin dapat pinjaman akan dilihat
dulu berapa kekayaan Anda, lalu ada perjanjian-perjanjian hukum. Asumsinya,
penerima kredit tidak mengembalikan pinjamannya. Jadi, harus disiapkan sesuatu. Kegiatan kami (M
Yunus), didasarkan pada kepercayaan. Kami yang datang pada mereka, bukan
sebaliknya, karena setiap orang, sesederhana apa pun, adalah ancaman bagi orang miskin dan buta
huruf. Orang
yang datang minta bantuan selalu pada posisi lebih lemah.Demikian gambaran
sepintas manajemen kredit bank dari Muhammad Yunus, penerima Hadiah Nobel
Kemiskinan, pimpinan Grameen Bank Banglades, jika dibandingkan dengan system
perbankan di Indonesia dengan berbagai persyaratan yang disebutkan di atas. Bank-bank
di Indonesia terkesan, masih jauh dari jangkaun orang miskin. Lebih
mudah jalannya ke tetangga meminjam uang,
daripada jalan ke Bank mencari kredit…….!!! Yaaaa---Bedanya selangit!!!
(Penulis
: Drs.Simon Arnold Julian Jacob).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
ORANMG PINTAR UNTUK TAMBAH PENGETAHUAN PASTI BACA BLOG 'ROTE PINTAR'. TERNYATA 15 NEGARA ASING JUGA SENANG MEMBACA BLOG 'ROTE PINTAR' TERIMA KASIG KEPADA SEMUA PEMBACA BLOG 'ROTE PINTAR' DIMANA SAJA, KAPAN SAJA DAN OLEG SIAPA SAJA. NAMUN SAYA MOHON MAAF KARENA DALAM BEBERAPA HALAMAN DARI TIAP JUDUL TERDAPAT SAMBUNGAN KATA YANG KURANG SEMPURNA PADA SISI PALING KANAN DARI SETIAP HALAM TIDAK BERSAMBUNG BAIK SUKU KATANYA, OLEH KARENA ADA TERDAPAT EROR DI KOMPUTER SAAT MEMASUKKAN DATANYA KE BLOG SEHINGGA SEDIKIT TERGANGGU, DAN SAYA SENDIRI BELUM BISA MENGATASI EROR TERSEBUT, SEHINGGA PARA PEMBACA HARAP MAKLUM, NAMUN DIHARAPKAN BISA DAPAT MEMAHAMI PENGERTIANNYA SECARA UTUH. SEKALI LAGI MOHON MAAF DAN TERIMA KASIH BUAT SEMUA PEMBACA BLOG ROTE PINTAR, KIRANYA DATA-DATA BARU TERUS MENAMBAH ISI BLOG ROTE PINTAR SELANJUTNYA. DARI SAYA : Drs.Simon Arnold Julian Jacob-- Alamat : Jln.Jambon I/414J- Rt.10 - Rw.03 - KRICAK - JATIMULYO - JOGJAKARTA--INDONESIA-- HP.082135680644 - Email : saj_jacob1940@yahoo.co.id.com BLOG ROTE PINTAR : sajjacob.blogspot.com TERIMA KASIH BUAT SEMUA.