alamat email

YAHOO MAIL : saj_jacob1940@yahoo.co.id GOOGLE MAIL : saj.jacob1940@gmail.com

Minggu, 25 Januari 2015

PERSYARATAN MENGAJUKAN KREDIT DI BANK OLEH CALON NASABAH


Persyaratan Mengajukan  Kredit Di Bank Oleh Calon Nasabah

oleh : Drs.Simon Arnold Julian Jacob

A.Pengantar

Pembangunan Ekonomi di tingkat pedesaan memerlukan sumber dana yang dibutuhkan oleh Usaha Menengah, Kecil dan  Mikro (UMKM). Pada saat ini kebanyakan masyarakat kecil begitu sulit jalannya ke Bank untuk meminjam kredit bank, karena umumnya pihak bank hanya melihat dengan sebelah mata saja, karena lebih banyak kecurigaannya tentang kemampuan membayar kembali kreditnya. Maka lebih mudah jalannya ke Tetangga meminta pinjaman, dari pada jalan ke bank mencari kredit.  Begitulah nasip si kecil dan si miskin tentang hal pinjaman kredit bank di negeri ini..Namun pada pihak lain, karena para UMKM ini umumnya kurang paham tentang berbagai persyaratan untuk berhubungan dengan Lembaga-lembaga Perbankan.  Guna membantu kelancaran pengurusan Kredit, maka sangat dibutuhkan jasa seorang “Pendamping”.

 Para pendamping yang dimaksudkan antara lain :

1.    Konsultan Keuangan Mitra Bank (KKMB);

  1. Bisiniss Development Service (BDS);
  2. Pengembangan Hubungan Bank dengan Kelompok Swadaya Masyarakat (PHBK) seperti pada Instruksi Desa Tertinggal (IDT);
  3. Mediator Kredit Bank lainnya;
  4. Pendamping-pendamping lainnya yang disebutkan dalam Program IDT.
  5. Jika tidak ada pendampingan, maka calon nasabah tersebut dapat berhubungan langsung saja ke salah satu bank operasi di daerahnya.
  6. Oleh karena itu seorang pendamping harus tahu berbagai pengetahuan dan berbagai persyaratan pengurusan kredit.
Untuk kepentingan ini, sekilas disajikan disini,  pengetahuan dasar garis-garis besarnya saja, dengan harapan persyaratan lebih lanjut debitur dapat menghubungi bank-bank operasinal di mana pemohon akan mengajukan kredit. 

Pemerintah merencanakan : Pemberian Kredit Perbankan untuk Usaha Menengah, Kecil dan Mikro (UMKM) dalam tahun 2005 berjumlah Rp.60,45 miliar. Pemberian Kredit ini dilakukan sebagai upaya penanggulangan kemiskinan yang difokuskan pada penduduk miskin produktif usia 15 – 55 tahun. Fokus penanggulangan kemiskinan itu, dilakukan melalui Kredit Kelayakan untuk Usaha Mikro (KKUM) atau jasa pengembangan usaha Businiss Development Service (BDS). Data KPK (Komite Penanggulangan Kemiskinan) menunjukkan jumlah Lembaga Keuangan Mikro (LKM) di Indonesia lebih dari 54.000 yang tersebar di seluruh pedesaan itu, melayani lebih dari 33 juta penabung dan 21 juta peminjam termasuk masyarakat miskin.
  
Sedang jumlah pinjaman rata-rata :

·         Rp.4 juta (BRI-Unit),

·         Rp.3,7 juta Bank Perkreditan Rakyat (BPR)

·         Dan di bawah Rp.1 juta  (LKM) lainnya.

·     Dengan pinjaman ini dimaksutkan selain, menurunkan angka kemiskinan,  pemerintah juga menargetkan mengurangi tingkat pengangguran dari 9,5 % (2003) menjadi 6,7 % (2009).

·         Dan percepatan ekonomi 4,5 % menjadi 7,2 %.

Landasan hukum dari fasilitas ini adalah,

1.      Keputusan Presiden RI No.187/M tahun 2004 tanggal 20 Oktober 2004 dan,

2.      Peraturan Menteri Keuangan RI No.31/PMK.07/2005 tentang pemberdayaan UMKM dan Pendirian Lembaga Pinjaman Kredit Daerah (LPKD).

Maka sebagai Usaha Menengah, Kecil dan Mikro, berkeinginan untuk memanfaatkan kredit ini, namun pada umumnya para (UMKM) ini belum pernah berhubungan dengan pihak Bank, sehingga tentu ingin mengetahui persyaratan mengajukan Kredit Bank.  Untuk tujuan itu, disini kami ingin memberi gambaran umum saja kepada UMKM sebagai calon debitur suatu Bank operasional secara garis besar  persyaratannya, sehingga memudahkan berhubungan dengan pihak perbankan sebagai berikut:
Seperti layaknya saat akan membuka tabungan di bank, Anda akan diminta  menyerahkan :
Copy identitas diri seperti KTP, SIM, atau Paspor dll.Anda juga diminta mengisi formolir pembukaan tabungan yang berisi data-data pribadi diri anda. Tujuan Bank adalah, memiliki informasi yang benar, sehingga dapat mengidentifikasi diri Anda sebagai seorang yang syah dan, berhak melakukan transaksi dari Rekening Anda. Itu kalau Anda ingin menabung di Bank. Sekarang bagaimana jika Anda mau meminjam uang dari Bank? 

Di sini, bank sebagai pihak yang meminjamkan dana disebut kreditur dan, Anda (UMKM) Pihak yang meminjam dana dari bank disebut debitur. Persyaratan mengajukan pinjaman di bank, tidaklah serumit yang diperkirakan orang.  Bahkan syaratnya sebetulnya cukup mudah. Namun  tentunya, ada lebih banyak data yang harus dilengkapi, daripada kalau Anda membuka tabungan. Hal ini wajar saja, jangankan bank, Anda sendiri pun tentunya akan berhati-hati dan, tidak mau meminjamkan uang begitu saja, kepada sembarang orang, jika tidak yakin bahwa uang Anda akan kembali. Lain halnya kalau Anda memberikannya sebagai sumbangan atau hadiah. 

Untuk menilai apakah si calon debitur layak diberikan kredit, maka bank harus mendapatkan informasi yang benar dan akurat  seperti :
1.    Karakter debitur,
2.    Dana yang dimilikinya saat ini,
3.    Pengaruh kondisi ekonomi saat ini terhadap penghasilan debitur,
4.    Jaminan yang diajukan,
5.    Jika anda seorang usahawan, maka diminta pula Surat Izin Perdagangan, Surat Izin Tempat Usaha dan HO, NPWP, (Nomor Pokok Wajib Pajak) dan lain-lainnya.
Kurang lebih sama seperti Anda, bank pun dalam menerima proposal pengajuan kredit yang masuk, melaksanakan prinsip kehati-hatian dalam meminjamkan uangnya. Hal ini memang disyaratkan oleh undang-undang yang mengatur mengenai perbankan di Indonesia, bahkan di seluruh dunia. Ingatlah bahwa setiap sen yang disalurkan masyarakat kepada bank, bank berani berjanji akan mengembalikannya kepada nasabah, setiap saat, berikut bunganya. Karena itu bank selalu melakukan berbagai macam analisa kredit untuk menilai kelayakan kredit yang akan diberikan kepada calon nasabahnya. Siapun yang mengajukan pinjaman kredit ke bank, asal memenuhi syarat.

Umumnya bank, menggolongkan dibeturnya dibagi ke dalam dua golongan besar, yaitu
1.    Debitur perorangan dan,
2.    Debitur perusahaan (sekali lagi, debitur adalah pihak yang meminjam uang dari bank).
Berikut ini adalah persyaratan yang diminta bank dari masing-masing golongan debiturnya paling tidak  sbb :

B. Debitur Perorangan

Debitur perorangan terdiri dari berbagai profesi. Bisa dokter, artis, pegawai negeri, perancang busana, arsitek, karyawan swasta, pedagang, petani dan persorangan serta profesi  lainnya. Tiap-tiap profesi mempunyai ciri khasnya sendiri yang oleh bank dibedakan lagi menjadi 3 golongan, yaitu :
1.    wiraswastawan,
2.    karyawan, dan
3.    profesi.

Persyaratan yang diminta untuk masing-masing debitur perorangan
tersebut pada umumnya adalah :
  1. Copy identitas diri (KTP, SIM, atau Paspor);
  2. Copy Akte Nikah (bagi yang sudah menikah); Bank meminta salinan copy Akte Nikah bagi debitur yang sudah menikah, adalah untuk mengetahui apakah harta yang dijamin merupakan harta bersama suami-istri atau bukan, sehingga baik istri atau suami debitur dapat diminta persetujuannya dan turut bertanggungjawab terhadap harta yang dijaminkan ke bank berikut sejumlah hutangnya.
  3. Copy Kartu Keluarga; Sama seperti no.2 di atas dan juga untuk mengetahui apakah calon debitur juga menanggung biaya hidup orang lain selain dirinya sendiri;
  4. Copy rekening koran/rekening giro atau copy buku tabungan di bank  antara 3 s/d 6 bulan terakhir.
  5. Data ini diperlukan bank untuk melakukan analisa keuangan calon debiturnya, sehingga dapat diukur seberapa besar penghasilan debitur yang dapat disisihkan untuk membayar angsuran pinjaman tiap bulannya.
  6. Copy slip gaji dan surat keterangan bekerja dari perusahaan, instansi;
  7. Syarat ini hanya diberlakukan untuk calon debitur yang bekerja di suatu perusahaan, pemerintah, maupun swasta (berstatus pegawai/karyawan).
  8. Terkadang pula bank meminta juga bukti bayar rekening listrik dan telpon Anda, adalah tidak lain untuk meyakinkan sebagai alat bukti tambahan identitas diri Anda, sehingga bank tidak ragu.
  9. Tujuannya untuk memastikan bahwa calon debitur memang bekerja di situ dan memiliki penghasilan tetap setiap bulannya sebagai jaminan pengembalian kredit-pinjaman.

C. Debitur Badan Usaha/Perusahaan

Debitur yang berbentuk perusahaan meliputi bentuk badan usaha seperti CV, PT, Firma, Koperasi dan badan usaha lainnya.
Persyaratan yang diminta antara lain :
  1. Copy identitas diri para pengurus (direktur & komisaris)
  2. Copy NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak), sebagai bukti bahwa anda telah tercatat sebagai pembayar pajak yang baik  di Kantor Pelayanan Pajak setempat.
  3. Copy SIUP (Surat Ijin Usaha Perdagangan)
  4. Copy Akte Pendirian Perusahaan dari Notaris
  5. Copy TDP (Tanda Daftar Perusahaan). Point 1 s/ 5 akan digunakan oleh bank untuk memeriksa keabsahan/legalitas antara apa yang dicantumkan di Akte Penderian dengan bidang usahanya, segala surat perizinannya dan kewajiban pajaknya terhadap negara.
  6. Data keuangan lainnya, seperti :
    • neraca keuangan,
    • laporan rugi-laba,
    • catatan penjualan & pembelian harian, dan
    • data pembukuan lainnya.
Point 6  digunakan Bank untuk melakukan berbagai analisa keuangan terhadap calon debiturnya. Kesanggupan debitur dalam membayar kembali hutangnya akan dianalisa dari berbagai sisi, seperti kesanggupan dalam membayar kembali hutang jangka pendeknya, kemampuan dan efektifitas manajemen dalam mengelola sumber-sumber yang dimilikinya, kemampuan dalam mencetak laba dan sebagainya.

D. Jaminan/anggunan.

Saat mengajukan kredit ke bank, biasanya Anda akan diminta untuk :
Menjamin salah satu  atau beberapa harta (harta tetap seperti rumah, tanah, pabrik dan harta gerak, seperti mobil dll), yang Anda miliki kepada bank sehingga, apabila Anda tidak mampu mengembalikan pinjaman tersebut,  Bank akan menyita harta yang Anda jaminkan tersebut sebagai,  ganti uang yang Anda pinjam.  Tentunya nilai barang jaminan itu harus lebih besar atau minimal harus sama dengan nilai uang yang anda pinjam.(paling tidak sekitar 130-150%,  bahkan kemungkinan lebih besar lagi, dari nilai pinjaman anda)Jaminan yang diminta oleh bank untuk Kredit Pemilikan Rumah biasanya adalah rumah yang akan dibeli tersebut. Pada Kredit Pemilikan Mobil/sepeda motor, maka mobil/motor yang akan dibeli itulah yang biasa dijadikan jaminannya maupun jaminan lainnya, selain jaminan lainnya yang diminta  pihak bank.
Sedangkan untuk Kredit Usaha dan Kredit Serba Guna, jaminan yang diminta biasanya lebih bervariasi seperti
1.      tanah yang bersertifikat,
2.      rumah tinggal,
3.      ruko,
4.      apartemen,
5.      kendaraan,
6.      pabrik, dan lain-lain.
Untuk menilai apakah jaminan yang diajukan layak untuk dijaminkan maka,:
Bank akan menilai kembali jaminan yang diajukan, Biasanya bank memiliki tim penilai sendiri dalam menilai jamian tersebut, walaupun terkadang bank juga sesekali memakai tim penilai jaminan dari luar. Didalam praktek, bagi nasabah yang telah dikenal dengan baik oleh Bank, karena selalu beretikat baik dan lancar dalam pelunasan pinjaman, terkadang, selain jaminan harta, tetapi juga jaminan keparcayaan, sehingga besarnya pinjaman dapat jauh lebih besar dari jaminan yang dianggunkan. 

Namun tidak sedikit debitur yang nakal, setelah mendapat pinjaman miliaran hingga triliunan rupiah, melarikan diri keluar negeri, guna menghindari pelunasan hutang-hutangnya di bank. Uang pinjaman itu diinvestasikan misalnya di Singapura, Malaysia atau di Cina dll tempat. Misalnya masalah Nasabah BLBI nakal ini,  kemudian masuk Daftar Pencarian Orang di Kepolisian. (DPO) Sebagai bukti, MOU antara Indonesia dengan Singapura untuk menderportasi Dibetur penunggak bank yang melarikan diri ke Negara-negara tersebut. Hingga kini pemerintah belum berhasil menangkap debitur-debitur nakal tersebut, sehingga Negara dirugikan hingga puluhan triliunanan rupiah. Kejahatan perbankan semacam ini bisa terjadi karena adanya kerja sama pimpinan Bank dengan nasabah nakal tersebut.

Terbukti banyak pimpinan bank yang saat ini masuk penjara karena masalah tersebut. (Istilah yang populernya adalah “Kebobolan Bank”).
Berdasarkan berbagai pengalaman tersebut, maka para pimpinan Bank, sebelum melakukan suatu perjanjian pemberian kredit, perlu memikirkan hal-hal/resiko terburuk  yang dapat terjadi setelah pinjaman itu dikucurkan, karena apabila kredit tersebut tidak dapat di lunasi oleh si debitur di kemudian hari, maka sanksinya bukan hanya ditanggung oleh debitur, melainkan juga tanggung jawab renteng  bersama oleh pimpinan bank tersebut.    

Nah, mudah-mudahan dengan penjelasan secara garis besarnya ini Anda tidak perlu ragu lagi untuk meminjam uang dari bank. Demikian pula kepada para pimpinan bank, bagaimana sistem manajemen yang anda terapkan dengan para nasabah soal kredit, sehingga sama-sama untung dan bukan buntung serta dipentong oleh hukum dan masuk Penjara. Guna membantu UMKM, di tingkat desa, atau kecamatan, yang masih sangat awam masalah perbankan maka dibutuhkan Lembaga Pendamping yang biasa dikenal seperti pada program IDT (Instruksi Desa Tertinggal) dengan sebutan PHBK (Pengembangan Hubungan Bank Dengan Kelompok Swadaya Masyarakat) seperti yang akan terbaca dibawah nanti. Tugas, Peran Pendamping, di tingkat Desa ini adalah : menjalin kerjasama dengan lembaga lain, baik instansi pemerintah, swasta maupun perbankan

Bagaimana Sistem Pemberian Kredit Mikro ala Grameen Bank Banglades?

Mari kita bandingkan Sistem pemberian Kredit  oleh Lembaga Perbankan di Indonesia, drngan sistem  pemberian kredit Mikro oleh  Grameen Bank di Banglades. Sbb : Bagaimana Persyaratan kredit kepada Rakyat miskin di Banglades? ”Ia (Muhammad Yunus) percaya, sedekah akan merampas insentif orang miskin, mengerdilkan kreativitasnya, dan merampas harga diri mereka”. Sekitar 100.000 pengemis kini bergabung dengan program bebas bunga, bisa membayar kapan saja  dan berapa saja, dan 5.000 diantaranya sudah berhenti mengemis. Orang miskin itu seperti bonsai. Ibarat menanam bibit terbaik bagi pohon tinggi di pot kembang, sehingga pohonnya tidak tumbuh baik.”Ia meyakini, kemiskinan diciptakan oleh struktur, kebijakan dan system di masyarakat. “Yang diperlukan, adalah lingkungan yang memungkinkan kreativitasnya  berkembang,” lanjut M.Yunus..

Mengapa lembaga-lembaga keuangan selalu menolak orang miskin?

Mengapa informasi teknologi menjadi hak ekslusif orang kaya”, tuturnya.
Untuk menjalankan program itu, awalnya Yunus  merogoh koceknya sendiri sebesar 27 dollar AS. Uang itu digunakannya buat membantu modal  bagi ibu-ibu pembuat keranjang bambu. Saat  itu, dia begitu yakin bahwa : Jika orang miskin diberi akses kredit seperti yang diberikan kepada orang kaya, mereka pasti bisa mengelolanya dengan baik. “Berikan itu (kredit) kepada orang miskin, mereka akan bisa mengurus dirinya,” katanya.
·         Keyakinan Yunus tidak meleset.
·         Program Kredit mikro yang digulirkannya terus berkembang.
Jutaan orang miskin pun bisa keluar dari jerat lintah darat setelah diberi kredit mikro.

 Punya 6, 6 juta nasabah

Tahun l983, Yunus mentransformasi lembaga kreditnya menjadi sebuah bank formal dengan aturan khusus bernama Bank Grameen, atau Bank Desa dalam bahasa Bengali. Kini Bank ini memiliki 2.226 cabang di 71.371 desa. Hebatnya lagi, modal bank ini 94 persen dimiliki nasabah, yakni kaum miskin, dan sisanya dimiliki pemerintah. Bank tersebut kini mampu menyalurkan kredit puluhan juta dollar AS per bulan kepada 6,6 juta warga miskin yang menjadi peminjamnya. Sebanyak  96 persen nasabah bank ini adalah kaum perempuan. Kalau sudah begini, gerakan Yunus tidak lagi bisa dipandang sebagai gerakan ekonomi semata, tetapi menjadi gerakan politik dan sosial berdimensi jender yang .dilakukan kaum miskin. (Kompas,12; 14-10-2007)

Kredit mikro tanpa anggunan,

Yang dimulai sejak  32 tahun lalu di satu desa, itu kini berkembang ke 78.658 desa dengan, 7,21 juta nasabah, 97 persennya perempuan. Stafnya berkembang dari 3 menjadi 23.345. Uang yang berputar secara kumulatif berjumlah sekitar 6 miliar dollar AS, 80 persen  keluarga miskin sudah dijangkau program kredit mikro bank yang, bank milik kaum miskin itu mempunyai 25 perusahaan di bawah nama Grameen……

Isunya adalah kepercayaan….
Muhamaad Yunus),

Sistem sekarang didasarkan pada ketidak percayaan.  Kita dilatih untuk tidak percaya kepada orang lain. Kalau ingin dapat pinjaman akan dilihat dulu berapa kekayaan Anda, lalu ada perjanjian-perjanjian hukum. Asumsinya, penerima kredit tidak mengembalikan pinjamannya. Jadi,  harus disiapkan sesuatu. Kegiatan kami (M Yunus), didasarkan pada kepercayaan. Kami yang datang pada mereka, bukan sebaliknya, karena setiap orang, sesederhana apa pun,  adalah ancaman bagi orang miskin dan buta huruf.  Orang yang datang minta bantuan selalu pada posisi lebih lemah.Demikian gambaran sepintas manajemen kredit bank dari Muhammad Yunus, penerima Hadiah Nobel Kemiskinan, pimpinan Grameen Bank Banglades, jika dibandingkan dengan system perbankan di Indonesia dengan berbagai persyaratan yang disebutkan di atas.  Bank-bank di Indonesia terkesan, masih jauh dari jangkaun orang miskin. Lebih mudah jalannya ke tetangga meminjam uang,  daripada jalan ke Bank mencari kredit…….!!!   Yaaaa---Bedanya selangit!!!

(Penulis : Drs.Simon Arnold Julian Jacob).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

ORANMG PINTAR UNTUK TAMBAH PENGETAHUAN PASTI BACA BLOG 'ROTE PINTAR'. TERNYATA 15 NEGARA ASING JUGA SENANG MEMBACA BLOG 'ROTE PINTAR' TERIMA KASIG KEPADA SEMUA PEMBACA BLOG 'ROTE PINTAR' DIMANA SAJA, KAPAN SAJA DAN OLEG SIAPA SAJA. NAMUN SAYA MOHON MAAF KARENA DALAM BEBERAPA HALAMAN DARI TIAP JUDUL TERDAPAT SAMBUNGAN KATA YANG KURANG SEMPURNA PADA SISI PALING KANAN DARI SETIAP HALAM TIDAK BERSAMBUNG BAIK SUKU KATANYA, OLEH KARENA ADA TERDAPAT EROR DI KOMPUTER SAAT MEMASUKKAN DATANYA KE BLOG SEHINGGA SEDIKIT TERGANGGU, DAN SAYA SENDIRI BELUM BISA MENGATASI EROR TERSEBUT, SEHINGGA PARA PEMBACA HARAP MAKLUM, NAMUN DIHARAPKAN BISA DAPAT MEMAHAMI PENGERTIANNYA SECARA UTUH. SEKALI LAGI MOHON MAAF DAN TERIMA KASIH BUAT SEMUA PEMBACA BLOG ROTE PINTAR, KIRANYA DATA-DATA BARU TERUS MENAMBAH ISI BLOG ROTE PINTAR SELANJUTNYA. DARI SAYA : Drs.Simon Arnold Julian Jacob-- Alamat : Jln.Jambon I/414J- Rt.10 - Rw.03 - KRICAK - JATIMULYO - JOGJAKARTA--INDONESIA-- HP.082135680644 - Email : saj_jacob1940@yahoo.co.id.com BLOG ROTE PINTAR : sajjacob.blogspot.com TERIMA KASIH BUAT SEMUA.