UU. Pembentukan Kabupaten Rote
Ndao
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 9 TAHUN 2002
Tanggal l0 April 2002
TENTANG PEMBENTUKAN KABUPATEN ROTE-NDAO
DI
PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR
DENGAN
RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
a.bahwa dengan
perkembangan dan kemajuan Provinsi Nusa Tenggara Timur pada umumnya,dan
Kabupaten Kupang pada khususnya, serta adanya aspirasi yang berkembang dalam
masyarakat, dipandang perlu meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan,
pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan guna menjamin kesejahteraan masyarakat;
b. bahwa dengan memperhatikan hal tersebut di atas dan perkembangan
kemampuan ekonomi, potensi daerah,
sosial budaya, sosial politik, jumlah
penduduk, luas daerah, dan pertimbangan lainnya,
dipandang perlu membentuk
Kabupaten Rote-Ndao sebagai pemekaran Kabupaten Kupang;
c. bahwa
pembentukan Kabupaten Rote-Ndao akan dapat mendorong
peningkatan pelayanan di bidang pemerintahan,
pembangunan, dan
kemasyarakatan, serta memberikan kemampuan dalam
pemanfaatan potensi daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, dan
c, perlu membentuk undang-undang tentang pembentukan Kabupaten Rote-Ndao;
Mengingat:
1. Pasal 5
ayat (1), Pasal 18, Pasal 18 A, Pasal 18 B, dan Pasal 20 Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-undang
Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa
Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1958 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1649);
3. Undang-undang
Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II dalam Wilayah
Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 122, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 1655);
4. Undang-undang
Nomor 24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1992 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3501);
5. Undang-undang
Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3810) sebagaimana telah
diubah dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2000 Nomor 71, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3959);
6. Undang-undang
Nomor 4 Tahun 1999 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan
Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Nomor
3811)
7. Undang-undang
Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);
8. Undang-undang
Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 72, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3848);
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN :
Menetapkan:
UNDANG - UNDANG TENTANG PEMBENTUKAN KABUPATEN ROTE-NDAO
DI PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf i Undang-undang
Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah.
2. Provinsi Nusa Tenggara Timur adalah Daerah Otonom, sebagaimana dimaksud
dalam Undang-undang Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah
Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur.
3. Kabupaten Kupang adalah Daerah Otonom, sebagaimana dimaksud dalam
Undang-undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II
dalam wilayah Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa
Tenggara Timur.
BAB II
PEMBENTUKAN,
BATAS WILAYAH, DAN IBU KOTA
Pasal 2
Dengan Undang-undang ini dibentuk Kabupaten Rote-Ndao di
wilayah Provinsi Nusa Tenggara Timur dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pasal 3
Kabupaten Rote-Ndao berasal dari sebagian wilayah
Kabupaten Kupang yang terdiri atas:
- Kecamatan
Rote Timur;
- Kecamatan
Pantai Baru;
- Kecamatan
Rote Tengah;
- Kecamatan
Lobalain;
- Kecamatan
Rote Barat Daya; dan
- Kecamatan
Rote Barat Laut.
Pasal 4
Dengan terbentuknya Kabupaten Rote-Ndao, sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2, wilayah Kabupaten Kupang dikurangi dengan wilayah Kabupaten Rote-Ndao,
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
Pasal 5
(1) Kabupaten Rote-Ndao mempunyai batas-batas wilayah:
- sebelah utara berbatasan dengan Laut Sawu dan Teluk
Ungga;
- sebelah timur Teluk berbatasan dengan Tanjung
Pukuafu, dan Laut Timor;
- sebelah selatan berbatasan dengan Samudera
Indonesia; dan
- sebelah barat berbatasan dengan Laut Sawu.
(2) .Batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
digambarkan dalam peta yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Undang-undang ini.
(3) Penentuan batas wilayah Kabupaten Rote-Ndao secara pasti di lapangan,
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.
Pasal 6
1. Dengan terbentuknya Kabupaten Rote-Ndao, Pemerintah Kabupaten Rote-Ndao
menetapkan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Rote-Ndao sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
2. Penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Rote-Ndao, sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), dilakukan sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah
Nasional dan Provinsi serta memperhatikan Rencana Tata Ruang Wilayah
Kabupaten/Kota di sekitarnya.
Pasal 7
Ibu Kota Kabupaten Rote-Ndao
berkedudukan di Baa.
BAB III
KEWENANGAN DAERAH
Pasal 8
Kewenangan Kabupaten Rote-Ndao mencakup seluruh
kewenangan bidang pemerintahan, sesuai dengan peraturan perundang-undangan
BAB IV
PEMERINTAHAN DAERAH
Bagian Pertama
Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah
Pasal 9
1. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Rote-Ndao dibentuk sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang harus dilaksanakan paling lambat 6 (enam)
bulan setelah peresmian Kabupaten Rote-Ndao.
2. Pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Rote-Ndao
untuk pertama kali dilakukan dengan cara: a). penetapan berdasarkan perimbangan hasil perolehan suara partai
politik peserta Pemilihan Umum Tahun 1999 yang dilaksanakan di daerah tersebut;
dan b). pengangkatan anggota
Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
3. Jumlah dan tata cara pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Rote-Ndao, sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ditetapkan sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 10
1. Dengan terbentuknya Kabupaten Rote-Ndao, jumlah dan komposisi anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kupang tidak berubah sampai dengan terbentuknya
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kupang sebagai hasil pemilihan umum
berikutnya.
2. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kupang, yang
keanggotaannya mewakili kecamatan yang termasuk dalam wilayah Kabupaten
Rote-Ndao dengan sendirinya menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Rote-Ndao.
3. Pengisian kekurangan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
Kupang ditetapkan berdasarkan jumlah dan komposisi anggota yang berpindah ke
Kabupaten Rote-Ndao.
4. Pengisian kekurangan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
Kupang, sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dilaksanakan setelah pengucapan
sumpah/janji anggota Dewan Pewakilan Rakyat Daerah Kabupaten Rote-Ndao.
5.
Bagian Kedua
Pemerintahan Daerah
Pasal 11
Untuk memimpin penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten
Rote-Ndao dipilih dan disahkan seorang bupati dan wakil bupati, sesuai dengan
peraturan perundang-undangan, paling lama 1 (satu) tahun sejak terbentuknya
Kabupaten Rote-Ndao.
Pasal 12
1. Dengan terbentuknya Kabupaten Rote-Ndao, Penjabat Bupati Rote-Ndao diangkat
oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden berdasarkan usul Gubernur Nusa
Tenggara Timur.
2. Peresmian Kabupaten Rote-Ndao serta pelantikan Penjabat Bupati dilakukan
oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden paling lambat 1 (satu) bulan
setelah Undang-undang ini diundangkan, di tempat dan pada waktu yang sama.
3. Menteri Dalam Negeri dapat menunjuk pejabat lain untuk meresmikan Kabupaten
Rote-Ndao dan/atau melantik Penjabat Bupati.
Pasal 13
Untuk kelengkapan perangkat pemerintahan di Kabupaten
Rote-Ndao dibentuk Sekretariat Kabupaten, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kabupaten, Dinas Kabupaten, dan Lembaga Teknis Kabupaten sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
BAB V
KETENTUAN
PERALIHAN
Pasal 14
1. Untuk
kelancaran penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Rote-Ndao, Menteri/Kepala
Lembaga Pemerintah Nondepar-temen yang terkait, Gubernur Nusa Tenggara Timur,
dan Bupati Kupang sesuai dengan kewenangannya menginventarisasi dan mengatur
penyerahan kepada Pemerintah Kabupaten Rote-Ndao sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang meliputi: a).
pegawai yang karena tugasnya diperlukan oleh Pemerintah Kabupaten Rote-Ndao; b). barang milik/kekayaan
negara/daerah yang berupa tanah, bangunan, barang bergerak, dan barang tidak
bergerak yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh Pemerintah
Provinsi Nusa Tenggara Timur, dan Kabupaten Kupang yang berada dalam wilayah
Kabupaten Rote-Ndao; c).Badan
Usaha Milik Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur dan Kabupaten Kupang yang
kedudukan dan kegiatannya berada di Kabupaten Rote-Ndao; d). utang-piutang Kabupaten Kupang yang kegunaannya untuk
Kabupaten Rote-Ndao; serta e).
dokumen dan arsip yang karena sifatnya diperlukan oleh Kabupaten Rote-Ndao.
2. Pelaksanaan
penyerahan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus diselesaikan paling
lambat dalam waktu 1 (satu) tahun terhitung sejak peresmian Kabupaten Rote-Ndao
dan pelantikan Penjabat Bupati Rote-Ndao.
3. Inventarisasi
dan penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikoordinasikan oleh Menteri
Dalam Negeri yang pelaksanaannya oleh Gubernur Nusa Tenggara Timur sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 15
Biaya yang diperlukan untuk kelancaran penyelenggaraan
pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan masyarakat dibebankan
kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kupang terhitung sejak
peresmian Kabupaten Rote-Ndao sampai dengan ditetapkannya Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Kabupaten Rote-Ndao.
Pasal 16
1. Sebelum
Kabupaten Rote-Ndao menetapkan peraturan daerah dan keputusan kepala daerah
sebagai pelaksanaan Undang-undang ini, semua peraturan daerah dan keputusan
kepala daerah Kabupaten Kupang yang berlaku di wilayah Kabupaten Rote-Ndao
tetap berlaku dan dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Rote-Ndao.
2. Dengan
diberlakukannya Undang-undang ini, semua peraturan daerah dan keputusan kepala
daerah Kabupaten Kupang harus disesuaikan dengan Undang-undang ini setelah
ditetapkannya peraturan daerah dan keputusan kepala daerah Kabupaten Rote-Ndao.
BAB VI
KETENTUAN
PENUTUP
Pasal 17
Pada saat berlakunya Undang-undang ini, semua peraturan
perundang-undangan yang tidak sesuai dengan Undang-undang ini dinyatakan tidak
berlaku.
Pasal 18
Ketentuan
lebih lanjut yang diperlukan sebagai pelaksanaan Undang-undang ini, diatur
sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 19
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang
mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 10 April 2002
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
MEGAWATI SOEKARNOPUTRI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 10 April 2002
SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
BAMBANG KESOWO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2002 NOMOR 22
Salinan sesuai
denan aslinya
SEKRETARIAT KABINET RI
Kepala Biro Peraturan
Perundang-undangan II
ttd
Edy
Sudibyo
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 9 TAHUN
2002
TENTANG
PEMBENTUKAN KABUPATEN ROTE-NDAO
DI PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR
I. UMUM
Provinsi Nusa Tenggara Timur yang mempunyai luas wilayah 47.350,70 km2 pada umumnya dan
Kabupaten Kupang pada khususnya, telah menunjukkan kemajuan dalam
penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan
kemasyarakatan yang dalam perkembangannya perlu ditingkatkan sesuai dengan
potensi daerah, luas wilayah, dan kebutuhan pada masa mendatang.
Kabupaten Kupang mempunyai luas wilayah 8.458,28 km2. Dalam rangka membantu
tugas pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan kemasyarakatan,
perlu dibentuk Kabupaten Rote-Ndao yang terdiri dari 6 (enam) Kecamatan, yaitu :
- Kecamatan
Rote Timur,
- Kecamatan
Pantai Baru,
- Kecamatan
Rote Tengah,
- Kecamatan
Lobalain,
- Kecamatan
Rote Barat Daya, dan
- Kecamatan
Rote Barat Laut
Dengan luas wilayah keseluruhan 1.280,0 km2.
(data tambahan
penulis) :
M/ Insiklopedi
Indonesia
luas pulau Rote adalah: l.603 Km2,
(M/Hidayat Z.M. l976,
hal.l6)
luas p.Rote dan kepulauannya adalah l.890
Km2, (data ini agar dipakai
seterusnya).***
Secara geografis
kecamatan-kecamatan di kabupaten tersebut di atas mempunyai kedudukan yang
strategis jika ditinjau dari segi politik, ekonomi, sosial budaya, dan
pertahanan keamanan, telah menunjukkan perkembangan dan kemajuan yang cukup
pesat dalam penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan
pelayanan kemasyarakatan, serta diikuti pula dengan peningkatan jumlah penduduk
sehingga perlu penyesuaian struktur pemerintahannya.
- Pada tahun 1996 penduduk di kecamatan-kecamatan
tersebut berjumlah 96.078 jiwa
dan
- pada
tahun 2000 berjumlah 97.974 jiwa dengan
- laju pertumbuhan penduduk rata-rata 0,49 % pertahun.
Pertambahan jumlah penduduk tersebut, telah mengakibatkan semakin
bertambahnya beban tugas dan volume kerja dalam rangka,
1.
penyelenggaraan
pemerintahan,
2.
pelaksanaan
pembangunan, dan
3.
pelayanan kemasyarakatan
di kecamatan-kecamatan tersebut.
Berdasarkan hal tersebut di atas dan memperhatikan aspirasi masyarakat yang
berkembang dan selanjutnya secara formal dituangkan dalam
1.
Keputusan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kupang Nomor 17/DPRD/1999 tanggal 8 November
1999 tentang, Dukungan Peningkatan Status Wilayah Rote-Ndao menjadi Kabupaten
Rote-Ndao dan,
2.
Keputusan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur tanggal 24 Nopember 1999
Nomor 32/Pimp.DPRD/1999 tentang Dukungan Peningkatan Status Wilayah Pemerintah
Pembantu Bupati Kupang untuk Rote-Ndao menjadi Kabupaten Daerah Tingkat II,
untuk lebih meningkatkan daya guna serta hasil guna penyelenggaraan
·
pemerintahan,
·
pelaksanaan
pembangunan, dan
·
pelayanan kemasyarakatan serta
·
untuk
lebih meningkatkan peran aktif masyarakat,
·
maka
dipandang perlu wilayah Kabupaten Kupang ditata menjadi 2 (dua) daerah otonom
dengan membentuk Kabupaten Rote-Ndao
sebagai pemekaran Kabupaten Kupang.
·
Dengan
terbentuknya Kabupaten Rote-Ndao, wilayah Kabupaten Kupang berkurang seluas
Kabupaten Rote-Ndao.
II. PASAL DEMI
PASAL
Pasal
1
Cukup
jelas.
Pasal
2
Cukup
jelas.
Pasal
3
Cukup
jelas.
Pasal
4
Cukup
jelas.
Pasal
5
Ayat
(1)
Cukup
jelas.
Ayat
(2)
Peta
sebagaimana dimaksud pada ayat ini adalah peta wilayah Kabupaten Rote-Ndao
dalam bentuk lampiran Undang-undang ini.
Ayat
(3)
Penentuan
batas wilayah Kabupaten Rote-Ndao yang ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri
dituangkan dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri yang dilampiri dengan peta
batas daerah Kabupaten Rote-Ndao hasil pengukuran di lapangan yang dilengkapi
dengan titik koordinat batas.
Pasal
6
Ayat
(1)
Cukup
jelas.
Ayat
(2)
Dalam rangka pengembangan Kabupaten Rote-Ndao sesuai
dengan potensi daerah,
- khususnya guna perencanaan dan penyelenggaraan
pemerintahan,
- pelaksanaan pembangunan pada masa yang akan datang,
- serta pengembangan sarana dan prasarana pemerintahan
dan pembangunan,
- diperlukan
adanya kesatuan perencanaan pembangunan.
Untuk
itu, Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Rote-Ndao harus,
- benar-benar serasi dan terpadu penyusunannya
- dalam satu kesatuan sistem Rencana Tata Ruang
Wilayah yang terpadu dengan,
- Tata Ruang Wilayah Nasional, Provinsi, dan
Kabupaten/Kota di sekitarnya.
Pasal 7
Yang dimaksud dengan Kota Ba’a sebagai ibu kota Kabupaten Rote-Ndao berada
di Kecamatan Lobalain.
Pasal
8
Cukup
jelas.
Pasal
9
Ayat
(1)
Cukup
jelas.
Ayat
(2)
- Komposisi
perolehan kursi partai politik masing-masing disesuaikan dengan hasil
perolehan suara partai politik tersebut dalam Pemilihan Umum Tahun 1999
yang dilaksanakan di daerah tersebut.
- Pengisian
keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Rote-Ndao diajukan
oleh pimpinan partai politik peserta Pemilihan Umum Tahun 1999
- dengan berpedoman pada daftar calon tetap (DCT).
Ayat (3)
Jumlah kursi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Rote-Ndao ditetapkan berdasarkan jumlah penduduk di daerah yang
bersangkutan.
Pasal
10
Cukup
jelas.
Pasal
11
Cukup
jelas.
Pasal
12
Ayat
(1)
- Penjabat
Bupati Rote-Ndao diusulkan oleh Gubernur Nusa Tenggara Timur dengan
pertimbangan Bupati Kupang dari pegawai negeri sipil yang memiliki
kemampuan dan memenuhi syarat kepangkatan untuk jabatan itu.
- Penjabat
Bupati Rote-Ndao melaksanakan tugas dan kewajiban sampai dengan
dilantiknya bupati yang merupakan hasil pemilihan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kabupaten Rote-Ndao.
Ayat
(2)
Peresmian
dan pelantikan dilakukan secara bersamaan dan tempat pelaksanaannya dapat di
ibu kota negara, atau ibu kota provinsi, atau ibu kota kabupaten.
Ayat
(3)
Cukup
jelas.
Pasal
13
- Pembentukan
dinas kabupaten dan lembaga teknis kabupaten harus disesuaikan dengan
kebutuhan dan kemampuan kabupaten.
- Pemerintah
Kabupaten Rote-Ndao memberikan dukungan penyediaan lahan untuk pembangunan
fasilitas instansi vertikal di bidang penegakan hukum dan keagamaan sesuai
dengan kemampuan daerah.
Pasal
14
Ayat
(1)
Dengan
terbentuknya Kabupaten Rote-Ndao, untuk mencapai daya guna dan hasil guna dalam
penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan
kemasyarakatan, digunakan pegawai, tanah, gedung perkantoran beserta
perlengkapannya, dan fasilitas pelayanan umum yang telah ada dan dipakai selama
ini dalam pelaksanaan tugas di
- Kecamatan
Rote Timur,
- Kecamatan
Pantai Baru,
- Kecamatan
Rote Tengah,
- Kecamatan
Lobalain,
- Kecamatan
Rote Barat Daya, dan
- Kecamatan
Rote Barat Laut.
Dalam
rangka tertib administrasi,
- diperlukan
tindakan hukum berupa penyerahan dari Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara
Timur dan Pemerintah Kabupaten Kupang kepada Pemerintah Kabupaten
Rote-Ndao.
- Demikian pula halnya dengan badan usaha milik daerah
(BUMD) Provinsi Nusa Tenggara Timur dan Kabupaten Kupang
- yang kedudukan dan kegiatannya berada di Kabupaten
Rote-Ndao,
- untuk mencapai daya guna dan hasil guna dalam
penyelenggaraannya,
- jika dianggap perlu, diserahkan oleh Pemerintah
Provinsi Nusa Tenggara Timur, Pemerintah Kabupaten Kupang, sesuai dengan
wewenang dan lingkup tugasnya kepada Pemerintah Kabupaten Rote-Ndao.
- Begitu juga utang-piutang yang kegunaannya untuk
Kabupaten Rote-Ndao diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Rote-Ndao.
- Berkenaan
dengan pengaturan penyerahan tersebut, dibuat daftar inventaris.
Ayat
(2)
Cukup
jelas.
Ayat
(3)
Cukup
jelas.
Pasal
15
Jangka
waktu dukungan Kabupaten Kupang paling lama 3 (tiga) tahun, sedangkan besaran
dukungan pembiayaan didasarkan pada kesepakatan Kabupaten Kupang dengan
Kabupaten Rote-Ndao.
Pasal
16
Cukup
jelas.
Pasal
17
Cukup
jelas.
Pasal
18
Cukup
jelas.
Pasal 19
Cukup
jelas
TAMBAHAN
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 4184
LAMPIRAN
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 9 TAHUN 2002, TANGGAL 10 APRIL 2002
PETA KABUPATEN ROTE NDAO
KETERANGAN :
+ - + - + - + : Batas
Kabupaten
-.-.-.-.-.-.-.- : Batas
Kecamatan
skala 1 : 250.000
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
MEGAWATI
SOEKARNOPUTRI
Salinan sesuai dengan aslinya
SEKRETARIAT KABINET RI
Kepala Biro Peraturan
Perundang-undangan
II
Edy
Sudibyo
Kutipan oleh : Drs.Simon Arnold Julian Jacob
Yogyakarta : 01-01-2005
Batas-batas Kebaupaten Rote-Ndao
Kabupaten Rote Ndao mempunyai batas wilayah sbb.,
1. Sebelah utara berbatasan dengan Laut Sawu dan Teluk Ungga;
2. Sebelah timur Teluk berbatasan dengan Tanjung Pukuafu, dan Laut Timor;
3. Sebelah selatan berbatasan dengan Samudera Indonesia; dan
4. Sebelah barat berbatasan dengan Laut Sawu.
(Sumber : Internet)—Catatan : bentuk pengetikannya diatur kembali oleh penulis, guna
memudahkan pembaca.***
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
ORANMG PINTAR UNTUK TAMBAH PENGETAHUAN PASTI BACA BLOG 'ROTE PINTAR'. TERNYATA 15 NEGARA ASING JUGA SENANG MEMBACA BLOG 'ROTE PINTAR' TERIMA KASIG KEPADA SEMUA PEMBACA BLOG 'ROTE PINTAR' DIMANA SAJA, KAPAN SAJA DAN OLEG SIAPA SAJA. NAMUN SAYA MOHON MAAF KARENA DALAM BEBERAPA HALAMAN DARI TIAP JUDUL TERDAPAT SAMBUNGAN KATA YANG KURANG SEMPURNA PADA SISI PALING KANAN DARI SETIAP HALAM TIDAK BERSAMBUNG BAIK SUKU KATANYA, OLEH KARENA ADA TERDAPAT EROR DI KOMPUTER SAAT MEMASUKKAN DATANYA KE BLOG SEHINGGA SEDIKIT TERGANGGU, DAN SAYA SENDIRI BELUM BISA MENGATASI EROR TERSEBUT, SEHINGGA PARA PEMBACA HARAP MAKLUM, NAMUN DIHARAPKAN BISA DAPAT MEMAHAMI PENGERTIANNYA SECARA UTUH. SEKALI LAGI MOHON MAAF DAN TERIMA KASIH BUAT SEMUA PEMBACA BLOG ROTE PINTAR, KIRANYA DATA-DATA BARU TERUS MENAMBAH ISI BLOG ROTE PINTAR SELANJUTNYA. DARI SAYA : Drs.Simon Arnold Julian Jacob-- Alamat : Jln.Jambon I/414J- Rt.10 - Rw.03 - KRICAK - JATIMULYO - JOGJAKARTA--INDONESIA-- HP.082135680644 - Email : saj_jacob1940@yahoo.co.id.com BLOG ROTE PINTAR : sajjacob.blogspot.com TERIMA KASIH BUAT SEMUA.