alamat email

YAHOO MAIL : saj_jacob1940@yahoo.co.id GOOGLE MAIL : saj.jacob1940@gmail.com

Sabtu, 31 Januari 2015

USULAN : MENGGANTIKAN ISTILAH/KATA 'KORUPSI' MENJADI ISTILAH/KATA "MENCURI" DAN iSTILAH LEMBAGA PEMASYARAKATAN DIGANTI DENGAN ISTILA/KATA "PENJARA"

USULAN PENULIS :
Mnggantikan  Istilah/Kata “KORUPSI” menjadi  istilah/Kata  “MENCURI” Dan
Istilah “LEMBAGA PEMASYARAKATAN” diganti menjdi  “PENJARA
Oleh : Drs.Simon Arnold Julian Jacob

Istilah kata “KORUPSI”  perlu diberi penamaan baru atau diganti dengan kata Indonesia asli yaitu :  “PENCURI”.
Kata KORUPSI  berasal dari kata asing, yang oleh sementara orang secara psikologis dianggap pengertian yang bermakna biasa-biasa saja dan sepertinya orang yang melakukan perbuatan korupsi itu tidak merasa bersalah atau  terlalu terhina sekali. Kalau korupsi itu suatu kesalahan, atau perbuatan kriminil, maka bagi yang bersangkutan merasa  kesalahan itu tidak terlalu memberatkan mentalnya.

Sedangkan jika kata KORUPSI  itu  diganti dengan kata PENCURI, adalah lebih tepat, karena termasuk perbuatan atau  tindakan mengambil uang negara tanpa hak dan melawan hukum, dalam bentuk dan dengan cara apapun   di sebut PENCURI atau MALING UANG NEGARA untuk memperkaya diri sendiri maupun dengan pihak-pihak lain, sehingga merugikan keuangan Negara dan Rakyat Indonesia. Siapa saja orangnya (Rakyat Kecil atau Pejabat Negara) mencuri ayam, mencuri sandal jepit, hingga mengambil uang negara adalah MENCURI dan disebut PENCURI.

Siapa saja, mulai dari misalnya ia seorang anak kecil maupun seorang berpangkat atau terpelajar, bila dipanggil dengan sebutan PENCURI, karena mencuri sesuatu,  maka ia akan merasa sangat terhina  dan memalukan sekali, dan perasaan tersebut bukan hanya diderita oleh yang bersangkutan saja, tetapi juga berdampak buruk bagi  nama keluarganya, dan kerabat-kerabatnya. Oleh karena itu Kata KORUPSI  perlu dihapus dari perbendaharaan kata Indonesia diganti dengan PENCURI atau MALING. Misalnya  Si ANU korupsi dana proyek sebesar Rp.10 miliyar, maka sekarang diganti dengan Si ANU MENCURI dana proyek Rp.10 miliar. Inilah sebutan yang paling benar dan tepat.

Demikian pula Istilah Kata “LEMBAGA PEMASYARAKAN” supaya diganti dengan Istilah “PENJARA” saja, oleh karena merupakan tempat mengisolasi orang-orang TERHUKUM. Kalau  Istilah  LEMBAGA dipakai,  seolah-olah disamakan dengan Istilah  KANTOR/INSTANSI/DINAS/ORGANISASI, yang memiliki karyawan/pegawai, padahal mereka adalah orang-orang terpidana yang dipenjara. Suatu Penamaan yang salah kaprah dan menyesatkan publik.  Kata “Lembaga Kemasyarakatan” suatu istilah yang mengaburkan pengertian antara manusia-manusia  yang beraklak baik dan manusia-manusia yang jahat.

Juga mengandung suatu pengertian psikologis bagi yang bersalah seperti  biasa-biasa saja. Tetapi PENJARA, adalah suatu TEMPAT yang dianggap oleh masyarakat umum, sebagai suatu tempat yang perlu ditakuti /dihindari sehingga setiap orang berusaha agar menghindarkan diri dari perbuatan melawan  hukum. Untuk Membina Orang-orang Penjara ini menjadi baik, maka dibuat program untuk Memasyarakatkan mereka menjadi orang baik dan Nama Program itu adalah “Pemasyarakatan, yaitu program yang mendidik/melatih mental atau fisik untuk menjadi orang yang taat hukum dll.”  Jadi istilah Pemasyarakatan adalah nama programnya, tetapi  bukan nama untuk Lembaganya. Jadi tidak memakai label Lembaga tetapi Gedung/Rumah PENJARA, sebagai tempat untuk membuat orang jera. Janganlah memakai istilah-istilah yang bernuasa lemah-lembut, kasih sayang, tersamar, dan mengaburkan  keadaan sebenarnya.

Di zaman Belanda di sebut BUI adalah istilah yang paling tepat, sama dengan kata “PENJARA”.  Misalnya, “LEMBAGA  PEMASYARAKATAN  CIPINANG” diganti dengan sebutan “PENJARA CIPINANG”  Contoh Si ANU  masuk Penjara Cipinang karena MENCURI  dana Proyek sebesar Rp.10 miliyar dan bukan kata  KORUPSI Jadi sebutan-sebutan/Istilah  yang tepat adalah :RUMAH PENJARA menggantikan LEMBAGA PEMASYARAKATAN, Kata MENCURI/PENCURI menggantikan Kata KORUPSI.

Oleh karena itu mulai sekarang, siapapun orangnya mulai dari Presiden hingga rakyat kecil,  jika mencuri ayam atau sepasang sandal jepit atau lain-lainnya,  termasuk para pejabat yang  mengambil/mencuri  uang negara disebut MENCURI/PENCURI dan inilah istilah kriminal dalam Hukum Pidana di Indonesia yang harus dibakukan. “SEMOGA”
(Penulis : Drs.Simon Arnold Julian Jacob-
Alamat : Jln.Jambon I/414J-Rt.10 – Rw.03 – Kricak – Jogjakarta,
Telp.0274.588160 – HP.082135680644.
Email : saj_jacob1940@yahoo.co.id








Tidak ada komentar:

Posting Komentar

ORANMG PINTAR UNTUK TAMBAH PENGETAHUAN PASTI BACA BLOG 'ROTE PINTAR'. TERNYATA 15 NEGARA ASING JUGA SENANG MEMBACA BLOG 'ROTE PINTAR' TERIMA KASIG KEPADA SEMUA PEMBACA BLOG 'ROTE PINTAR' DIMANA SAJA, KAPAN SAJA DAN OLEG SIAPA SAJA. NAMUN SAYA MOHON MAAF KARENA DALAM BEBERAPA HALAMAN DARI TIAP JUDUL TERDAPAT SAMBUNGAN KATA YANG KURANG SEMPURNA PADA SISI PALING KANAN DARI SETIAP HALAM TIDAK BERSAMBUNG BAIK SUKU KATANYA, OLEH KARENA ADA TERDAPAT EROR DI KOMPUTER SAAT MEMASUKKAN DATANYA KE BLOG SEHINGGA SEDIKIT TERGANGGU, DAN SAYA SENDIRI BELUM BISA MENGATASI EROR TERSEBUT, SEHINGGA PARA PEMBACA HARAP MAKLUM, NAMUN DIHARAPKAN BISA DAPAT MEMAHAMI PENGERTIANNYA SECARA UTUH. SEKALI LAGI MOHON MAAF DAN TERIMA KASIH BUAT SEMUA PEMBACA BLOG ROTE PINTAR, KIRANYA DATA-DATA BARU TERUS MENAMBAH ISI BLOG ROTE PINTAR SELANJUTNYA. DARI SAYA : Drs.Simon Arnold Julian Jacob-- Alamat : Jln.Jambon I/414J- Rt.10 - Rw.03 - KRICAK - JATIMULYO - JOGJAKARTA--INDONESIA-- HP.082135680644 - Email : saj_jacob1940@yahoo.co.id.com BLOG ROTE PINTAR : sajjacob.blogspot.com TERIMA KASIH BUAT SEMUA.