alamat email

YAHOO MAIL : saj_jacob1940@yahoo.co.id GOOGLE MAIL : saj.jacob1940@gmail.com

Minggu, 22 Februari 2015

DR.CHANDRA MOTIK YUSUF DJEMAT, SH, MSc. CELAH PERJUANGAQN UNTUK PULAU PASIR TETAP TERBUKA

DR.Chandra Motik Yusuf Djemat, SH, MSc.

Sekretaris Bidang Hukum Dewan Maritim Nasional, DR.Chandra Motik Yusuf Djemat, SH, MSc. berpendapat “Celah Perjuangan “ tetap terbuka”, namun sepenuhnya bergantung keberanian poletik serta keunggulan diplomatik Pemerintah Indonesia.
Sebenarnya masalah Pulau Pasir dapat dibicarakan lagi dengan Australia, meski senior-senior saya di Departemen Luar Negeri mengatakan pulau Pasir sudah tutup buku (final).
Kata Chandra Motik  yang juga salah satu Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia itu mengatakan bahwa “celah”  yang dapat dimanfaatkan itu antara lain :

Adanya fakta histories bahwa nelayan tradisional pulau Rote sudah menjadikan pulau Pasir sebagai bagian dari kampung halaman mereka jauh sebelum orang kulit putih menginjakkan kakinya di Benua Australia.
Chandra mengatakan bahwa digugusan pulau Pasir itu terdapat 3 sumur serta sejumlah peninggalan yang oleh  seorang peneliti Australia juga diyakini sebagai peninggalan nelayan asal Indonesia seperti : keramik, belanga berlapis kaca, alat masak dari tanah liat, serta lempengan karang yang diatur seperti halnya tungku untuk pengolah teripang.
Selain itu ada fakta tentang hukum adat yang meyakini kepemilikan pada pulau Pasir, antara lain pohon yang ditanam di pulau tersebut serta  “Harak” (semacam perladangan laut-red) diperairan sekitar pulau Pasir. Dalam Hukum Adat, Harak memperoleh pengakuan dan memiliki status hukum yang pasti, kata Chandra.
Celah lainnya, kata dia, adalah pelanggaran yang dilakukan Australia terhadap MOU yang membolehkan nelayan Indonesia menangkap spesies hasil laut tertentu di wilayah yang di larang dalam Zona penangkapan ikan Australia. Pada praktek dilapangan, kata Chandra, Pemerintah Australia  melakukan penangkapan terhadap nelayan Indonesia yang berarti Australia tidak mengakui hak nelayan tradisional (The Traditional Fishing Right) Indonesia untuk menangkap ikan yang dijamin dalam MOU tersebut.
Faktor lainnya yang dapat menjadi celah untuk memperjuangkan kembali pulau Pasir adalah “lepasnya Tim-Tim dari Indonesia” dan menjadi sebuah negara berdiri sendiri. Dikatakannya dalam Hukum Internasional berlaku asas “Rebus Sic Stantibus” yang berarti jika ada perubahan-perubahan yang “vital”  didalam negeri salah satu pihak yang menandatangani perjanjian, maka pihak tersebut dapat menarik diri dari ikatan perjanjian tersebut.
 Lepasnya Tim-Tim dari Indonesia merupakan kenyataan adanya perubahan-perubahan yang vital didalam negeri salah satu pihak, katanya. Dengan adanya fakta histories dan fakta hukum tersebut, menurut Chandra Motik sudah selayaknya jika perjanjian antara Indonesia-Australia mengenai Pulau Pasir “segera dibatalkan”.
Penulis : Drs.Simon Arnold Julian Jacob

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

ORANMG PINTAR UNTUK TAMBAH PENGETAHUAN PASTI BACA BLOG 'ROTE PINTAR'. TERNYATA 15 NEGARA ASING JUGA SENANG MEMBACA BLOG 'ROTE PINTAR' TERIMA KASIG KEPADA SEMUA PEMBACA BLOG 'ROTE PINTAR' DIMANA SAJA, KAPAN SAJA DAN OLEG SIAPA SAJA. NAMUN SAYA MOHON MAAF KARENA DALAM BEBERAPA HALAMAN DARI TIAP JUDUL TERDAPAT SAMBUNGAN KATA YANG KURANG SEMPURNA PADA SISI PALING KANAN DARI SETIAP HALAM TIDAK BERSAMBUNG BAIK SUKU KATANYA, OLEH KARENA ADA TERDAPAT EROR DI KOMPUTER SAAT MEMASUKKAN DATANYA KE BLOG SEHINGGA SEDIKIT TERGANGGU, DAN SAYA SENDIRI BELUM BISA MENGATASI EROR TERSEBUT, SEHINGGA PARA PEMBACA HARAP MAKLUM, NAMUN DIHARAPKAN BISA DAPAT MEMAHAMI PENGERTIANNYA SECARA UTUH. SEKALI LAGI MOHON MAAF DAN TERIMA KASIH BUAT SEMUA PEMBACA BLOG ROTE PINTAR, KIRANYA DATA-DATA BARU TERUS MENAMBAH ISI BLOG ROTE PINTAR SELANJUTNYA. DARI SAYA : Drs.Simon Arnold Julian Jacob-- Alamat : Jln.Jambon I/414J- Rt.10 - Rw.03 - KRICAK - JATIMULYO - JOGJAKARTA--INDONESIA-- HP.082135680644 - Email : saj_jacob1940@yahoo.co.id.com BLOG ROTE PINTAR : sajjacob.blogspot.com TERIMA KASIH BUAT SEMUA.