DR.Chandra
Motik Yusuf Djemat, SH, MSc.
Sekretaris Bidang
Hukum Dewan Maritim Nasional, DR.Chandra Motik Yusuf Djemat, SH, MSc.
berpendapat “Celah Perjuangan “ tetap terbuka”, namun sepenuhnya bergantung
keberanian poletik serta keunggulan diplomatik Pemerintah Indonesia.
Sebenarnya
masalah Pulau Pasir dapat dibicarakan lagi dengan Australia, meski
senior-senior saya di Departemen Luar Negeri mengatakan pulau Pasir sudah tutup
buku (final).
Kata Chandra
Motik yang juga salah satu Ketua
Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia itu mengatakan bahwa “celah” yang dapat dimanfaatkan itu antara lain :
Adanya fakta
histories bahwa nelayan tradisional pulau Rote sudah menjadikan pulau Pasir
sebagai bagian dari kampung halaman mereka jauh sebelum orang kulit putih
menginjakkan kakinya di Benua Australia.
Chandra
mengatakan bahwa digugusan pulau Pasir itu terdapat 3 sumur serta sejumlah
peninggalan yang oleh seorang peneliti
Australia juga diyakini sebagai peninggalan nelayan asal Indonesia seperti :
keramik, belanga berlapis kaca, alat masak dari tanah liat, serta lempengan
karang yang diatur seperti halnya tungku untuk pengolah teripang.
Selain itu ada
fakta tentang hukum adat yang meyakini kepemilikan pada pulau Pasir, antara
lain pohon yang ditanam di pulau tersebut serta
“Harak” (semacam perladangan laut-red) diperairan sekitar pulau Pasir.
Dalam Hukum Adat, Harak memperoleh pengakuan dan memiliki status hukum yang
pasti, kata Chandra.
Celah lainnya,
kata dia, adalah pelanggaran yang dilakukan Australia terhadap MOU yang
membolehkan nelayan Indonesia menangkap spesies hasil laut tertentu di wilayah
yang di larang dalam Zona penangkapan ikan Australia. Pada praktek dilapangan,
kata Chandra, Pemerintah Australia
melakukan penangkapan terhadap nelayan Indonesia yang berarti Australia
tidak mengakui hak nelayan tradisional (The Traditional Fishing Right)
Indonesia untuk menangkap ikan yang dijamin dalam MOU tersebut.
Faktor lainnya
yang dapat menjadi celah untuk memperjuangkan kembali pulau Pasir adalah
“lepasnya Tim-Tim dari Indonesia” dan menjadi sebuah negara berdiri sendiri.
Dikatakannya dalam Hukum Internasional berlaku asas “Rebus Sic Stantibus” yang
berarti jika ada perubahan-perubahan yang “vital” didalam negeri salah satu pihak yang
menandatangani perjanjian, maka pihak tersebut dapat menarik diri dari ikatan
perjanjian tersebut.
Lepasnya Tim-Tim dari Indonesia merupakan
kenyataan adanya perubahan-perubahan yang vital didalam negeri salah satu
pihak, katanya. Dengan adanya fakta histories dan fakta hukum tersebut, menurut
Chandra Motik sudah selayaknya jika perjanjian antara Indonesia-Australia
mengenai Pulau Pasir “segera dibatalkan”.
Penulis
: Drs.Simon Arnold Julian Jacob
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
ORANMG PINTAR UNTUK TAMBAH PENGETAHUAN PASTI BACA BLOG 'ROTE PINTAR'. TERNYATA 15 NEGARA ASING JUGA SENANG MEMBACA BLOG 'ROTE PINTAR' TERIMA KASIG KEPADA SEMUA PEMBACA BLOG 'ROTE PINTAR' DIMANA SAJA, KAPAN SAJA DAN OLEG SIAPA SAJA. NAMUN SAYA MOHON MAAF KARENA DALAM BEBERAPA HALAMAN DARI TIAP JUDUL TERDAPAT SAMBUNGAN KATA YANG KURANG SEMPURNA PADA SISI PALING KANAN DARI SETIAP HALAM TIDAK BERSAMBUNG BAIK SUKU KATANYA, OLEH KARENA ADA TERDAPAT EROR DI KOMPUTER SAAT MEMASUKKAN DATANYA KE BLOG SEHINGGA SEDIKIT TERGANGGU, DAN SAYA SENDIRI BELUM BISA MENGATASI EROR TERSEBUT, SEHINGGA PARA PEMBACA HARAP MAKLUM, NAMUN DIHARAPKAN BISA DAPAT MEMAHAMI PENGERTIANNYA SECARA UTUH. SEKALI LAGI MOHON MAAF DAN TERIMA KASIH BUAT SEMUA PEMBACA BLOG ROTE PINTAR, KIRANYA DATA-DATA BARU TERUS MENAMBAH ISI BLOG ROTE PINTAR SELANJUTNYA. DARI SAYA : Drs.Simon Arnold Julian Jacob-- Alamat : Jln.Jambon I/414J- Rt.10 - Rw.03 - KRICAK - JATIMULYO - JOGJAKARTA--INDONESIA-- HP.082135680644 - Email : saj_jacob1940@yahoo.co.id.com BLOG ROTE PINTAR : sajjacob.blogspot.com TERIMA KASIH BUAT SEMUA.