alamat email

YAHOO MAIL : saj_jacob1940@yahoo.co.id GOOGLE MAIL : saj.jacob1940@gmail.com

Rabu, 11 Februari 2015

GUGUSAN PULAU PASIR (ASHMORE REEF) ADALAH PULAU SENGKETA DI SELATAN NKRI ANTARA INDONESIA - AUSTRALIA

Gugusan Pulau Pasir (Ashmore Reef) Adalah Pulau  Sengketa
di Selatan NKRI Antara  Indonesia - Australia

Di Indonesia hanya terdapat 1 (satu)  Gugusan Pulau Sengketa  dibelahan Selatan Indonesia, yaitu Pulau Pasir (Ashmore Reef) milik Indonesia yang dicaplok oleh Australia secara sepihak, sedang pulau-pulau dibelahan Utara Indonesia Bebas dari Sengketa oleh karena pulau-pulau perbatasan dan pulau-pulau terluar  tersebut telah memiliki status hukum yang kuat yang telah diatur dalam berbagai PP, Keppres, dan Ketentuan dan telah ditanda tangani oleh Presiden RI. .
Mengapa Pulau Pasir  sebagai Pulau Sengketa, karena menurut sejarah dan Peta Dunia zaman Hindia Belanda dan Peta Dunia zaman dulu buatan Amerika Serikat   memperlihatkan bahwa Gugusan Pulau Pasir (Ashmore Reef) terletak di Utara Garis Batas berwarna Merah,  Perairan Indonesia dan Australia.

Penulis dapat membuktikan peta-peta tersebut seperti tertera dihalaman-halaman di atas, dan Peta-peta tersebut dapat dipakai guna perjuangan kembalinya Gugusan Pulau Pasir ke Indonesia.
Adapun peta rekayasa Australia secara sepihak sesudah tahun 1974, menunjukkan bahwa Garis Batas Indonesia – Australia digeser makin ke Utara dan ketika sampai di Gugusan Pulau Pasir, Garis Batas itu dibuat setengah lingkaran ke Utara, guna memblok Pulau Pasir sebagai milik Australia. 
Demikianlah sekelumit pendapat dan pikiran penulis tentang nasib pulau-pulau perbatasan dan pulau-pulau terluar yang  hingga kini masih terkatung-katung…  
Semoga menjadi bahan Pertimbangan untuk para pengambil keputusan di Perintah Pusat,  jalan mana yang terbaik.”SEMOGA”

Menurut Pasal 47, Ayat (1) UNCLOS,-Negara Kepulauan berhak menarik garis pangkal kepulauan (archipelagic baseline), sebagai dasar pengukuran wilayah perairannya  dari titik-titik terluar dari pulau-pulau terluarnya.
Penarikan garis tersebut mencakup,
Lebar (batas) Laut teritorial,
Zona Tambahan,
Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE), dan
Landas Kontinen.

Garis pangkal kepulauan merupakan. garis pangkal lurus yang ditarik,
menghubungkan titik-titik terluar dari pulau-pulau dan karang-karang terluar, yang digunakan untuk menutup seluruh atau sebagian dari negara kepulauan Penarikan garis pangkal lurus kepulauan dilakukan dengan memperhatikan, tatanan letak kepulauan atau kelompok pulau-pulau yang letaknya berurutan dan bersambungan secara beraturan. Maka, penarikan garis pangkal lurus kepulauan tidak dapat dilakukan menyimpang dari arah konfigurasi umum kepulauan.  Pengertian konfigurasi umum kepulauan merupakan pengertian yang tujuannya identik dengan pengertian arah umum pantai dan dimaksudkan untuk mencegah perluasan laut teritorial suatu negara dengan cara yang tidak sewajarnya.  

Citra satelit Landsat-ETM (Enhanced Thematic Mapper) yang direkam pada 2 April 2002 digunakan untuk menentukan batas wilayah laut antara Indonesia dengan Singapura. Patut disyukuri ketika keluar Perpres No. 78 Tahun 2005 tentang adanya upaya pengelolaan pulau-pulau kecil, termasuk pulau terluar. Terjalin sinergi antar berbagai departemen dan lembaga non departemen yang bahu membahu memperhatikan dan mengelola terutama PPKT. Tentu saja dengan tugas pokok dan fungsi masing-masing sesuai dengan kapasitasnya. 

Beberapa program pembangunan harus dicanangkan dan berkelanjutan terhadap PPKT. Untuk PPKT yang berpenghuni dapat dilakukan pengembangan pariwisata, eksplorasi sumber daya perikanan, peningkatan aktifitas perdagangan, pembangunan infrastruktur, dan penguatan kelembagaan.  Sedangkan untuk pulau yang tidak berpenghuni lebih diarahkan pada pengembangan konservasi dan taman nasional laut, laboratorium alam, wisata bahari, dan menjadikan pulau sebagai wilayah persinggahan Lepasnya dua PPKT yakni Sipadan dan Ligitan ke tangan Malaysia menjadi pelajaran berharga bagi Indonesia. Walaupun menurut perjanjian Inggris dan Belanda, kedua pulau tersebut masuk wilayah Indonesia, tetapi Mahkamah Internasional lebih menitikberatkan pada bukti peranan Malaysia di Sipadan-Ligitan.
Tiga aspek utama yang dijadikan alasan Mahkamah
Internasionalmemenangkan Malaysia yakni :

1.keberadaan secara terus menerus (continuous presence),
2.penguasaan efektif (effective occupation),
3.dan pelestarian ekologis (ecology preservation).

Indonesia lemah dalam ketiga hal tersebut dibanding Malaysia.

Kekhawatiran terhadap keberadaan pulau kecil terluar tidak terbatas pada lepasnya pulau ke negara lain. Letaknya yang berhadapan langsung dengan 10 negara tetangga (Singapura, Malaysia, Thailand, India, Vietnam, Palau, Papua Nugini, Australia, Philipina, dan Timor Leste) berpotensi rawan terhadap pengaruh ideologi, ekonomi, politik, sosial-budaya, dan pertahanan keamanan.
Lingkungan alam juga dapat terancam karena sebagian besar pulau berhadapan langsung dengan lautan bebas, contohnya abrasi yang dapat menghilangkan titik dasar. Dari 92 PPKT yang tersebar di 20 Provinsi, terdapat 12 pulau yang menjadi perhatian khusus yakni Pulau Rondo, Sekatung, Nipa, Berhala, Marore, Miangas, Marampit, Batek, NDana, Fani, Fanildo, dan Pulau Bras.

Contoh kasus, proyek reklamasi pantai Singapura yang berlangsung sejak Tahun 1960 dikawatirkan berdampak negatif terhadap lingkungan dan sumberdaya perikanan. Kekhawatiran dari sejumlah pihak akan terusiknya kedaulatan negara akibat reklamasi juga patut dicermati. Persoalan semakin kompleks ketika pasir untuk keperluan reklamasi Singapura diambil dari wilayah perairan Kepulauan Riau. Beberapa pulau di kawasan ini dikhawatirkan tenggelam.

Di sisi lain, luas daratan Singapura meningkat dalam kurun waktu tertentu.

Tercatat pada tahun 1960 luas asli Singapura sebesar 580 km2.
Bertambah menjadi 660 km2 sampai tahun 1999,
Bahkan peningkatan drastis terjadi pada tahun 2002 menjadi 680 km2.
Diperkirakan luas Singapura di penghujung 2006 sampai 760 km2.

Apakah dengan bertambahnya daratan Singapura berpengaruh pada masalah perbatasan?
Bagaimana nasib pulau kecil di wilayah perbatasan di Kepulauan Riau terkait ekspor pasir?
Siapa yang dapat menjamin keutuhan wilayah kedaulatan?
Dibutuhkan kajian detil untuk menjawabnya.
Kalau dahulu pasir Pulau Nipah dijual ke Singapura  mengakibatkan pulau ini hampir tenggelam, dan untuk menyelamatkan pulau ini terpaksa pemerintah harus mengeluarkan miliar rupiah untuk menanaminya dengan  pohon bakau. Sebuah bisnis yang merugikan. Ini salah siapa?

Ada juga kecenderungan Pemerintah Daerah untuk membuat peraturan daerah berdasarkan kepentingannya dalam meningkatkan pendapatan asli daerah. Pengaturan demikian, telah dan akan melahirkan “ketidakpastian” hukum bagi semua kalangan yang berkaitan dan berkepentingan dengan wilayah pesisir. Berdasarkan hasil review terhadap perundang-undangan  dan konvensi yang telah diratifikasi pemerintah Indonesia yang berkaitan dengan pengelolaan wilayah pesisir, maka dijumpai tiga permasalahan hukum yang krusial, yaitu:

---Konflik antar Undang-Undang;
---Konflik antara UU dengan Hukum Adat;
---Kekosongan Hukum; dan
---Konflik antar UU terjadi pada bidang pengaturan tata ruang wilayah pesisir dan laut.

Di dalam UU No. 24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang ditentukan bahwa penataan ruang diatur secara terpusat dengan UU (Pasal 9). Sebaliknya, di dalam UU No. 22/1999 tentang Pemerintah Daerah ditentukan bahwa penataan ruang wilayah laut sejauh 12 mil merupakan kewenangan propinsi dan sepertiganya kewenangan kabupaten/kota. Konflik antara UU dengan hukum adat terjadi pada persoalan status kepemilikan sumberdaya alam di wilayah pesisir. Di dalam UU No. 6/1996 tentang Perairan Indonesia Pasal 4, status sumber daya alam perairan pesisir dan laut, secara substansial, merupakan milik negara (state property).

Sebaliknya, masyarakat adat mengklaim sumber daya di perairan tersebut dianggap sebagai hak ulayat (common property) berdasarkan hukum adat yang telah ada jauh sebelum berdirinya Negara Indonesia. Ketidakpastian hukum yang terjadi pada bidang penguasaan/pemilikan wilayah perairan pesisir dan pulau-pulau kecil. Di dalam UU No. 5/1960 terjadi Ketentuan Dasar Pokokpokok  Agraria (UUPA) hanya diatur sebatas pemilikan/penguasaan tanah sampai pada garis pantai. Memang, ada ketentuan tentang Hak Pemeliharaan dan Penangkapan Ikan di dalam UU ini, tetapi baru sekadar disebutkan saja tanpa ada rincian pengaturannya.
---Ketiga masalah krusial tersebut, bermuara pada ketidakpastian hukum, konflik kewenangan, dan pemanfaatan, serta kerusakan bio-geofisik sumberdaya pesisir.
---Ketiga masalah tersebut merupakan suatu kesatuan, sehingga solusi yuridisnya pun harus terpadu melalui undang-undang baru yang mengintegrasi pengelolaan wilayah pesisir. Saat ini, Pemerintah dalam proses menyusun RUU Pengelolaan Wilayah Pesisir dan akan mengusulkannya ke DPR RI tahun 2003 ini. 


Penulis : Drs.Simon Arnold Julian Jacob

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

ORANMG PINTAR UNTUK TAMBAH PENGETAHUAN PASTI BACA BLOG 'ROTE PINTAR'. TERNYATA 15 NEGARA ASING JUGA SENANG MEMBACA BLOG 'ROTE PINTAR' TERIMA KASIG KEPADA SEMUA PEMBACA BLOG 'ROTE PINTAR' DIMANA SAJA, KAPAN SAJA DAN OLEG SIAPA SAJA. NAMUN SAYA MOHON MAAF KARENA DALAM BEBERAPA HALAMAN DARI TIAP JUDUL TERDAPAT SAMBUNGAN KATA YANG KURANG SEMPURNA PADA SISI PALING KANAN DARI SETIAP HALAM TIDAK BERSAMBUNG BAIK SUKU KATANYA, OLEH KARENA ADA TERDAPAT EROR DI KOMPUTER SAAT MEMASUKKAN DATANYA KE BLOG SEHINGGA SEDIKIT TERGANGGU, DAN SAYA SENDIRI BELUM BISA MENGATASI EROR TERSEBUT, SEHINGGA PARA PEMBACA HARAP MAKLUM, NAMUN DIHARAPKAN BISA DAPAT MEMAHAMI PENGERTIANNYA SECARA UTUH. SEKALI LAGI MOHON MAAF DAN TERIMA KASIH BUAT SEMUA PEMBACA BLOG ROTE PINTAR, KIRANYA DATA-DATA BARU TERUS MENAMBAH ISI BLOG ROTE PINTAR SELANJUTNYA. DARI SAYA : Drs.Simon Arnold Julian Jacob-- Alamat : Jln.Jambon I/414J- Rt.10 - Rw.03 - KRICAK - JATIMULYO - JOGJAKARTA--INDONESIA-- HP.082135680644 - Email : saj_jacob1940@yahoo.co.id.com BLOG ROTE PINTAR : sajjacob.blogspot.com TERIMA KASIH BUAT SEMUA.