Konvensi Internasional Hukum Laut (UNCLOS) dan Implementasinya Terhadap Negara
Republik Indonesia
Tugas
lagi, semoga bermanfaat !!!. .
United
Nations Convention on the Law of the Sea atau yang kita kenal dengan UNCLOS,
merupakan perjanjian hukum laut yang dihasilkan dari konferensi PBB yang
berlangsung dari tahun 1973 sampai dengan tahun 1982. UNCLOS sendiri sebelumnya
sudah dilaksanakan sejak tahun 1958 yang kemudian dirasa perlu adanya
penyempurnaan hingga akhirnya dilaksanakanlah UNCLOS 1982 yang sudah
diakui oleh lebih dari 150 negara termasuk Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Setahun
sebelum diadakan UNCLOS untuk pertama kalinya, sebenarnya Indonesia sudah mulai
memperjuangkan hukum laut demi memperkokoh Kedaulatan Negara Kesatuan
Republik Indonesia melalui Deklarasi Djuanda pada tanggal 13 Desember 1957. Isi
dari Deklarasi Djuanda tersebut antara lain yaitu ditegaskan bahwa demi
keutuhan territorial dan melindungi kekayaan Negara Indonesia, semua kepulauan
serta laut yang terletak diantaranya harus dianggap sebagai kesatuan yang
bulat. Selain itu, dalam Deklarasi ini juga disebutkan bahwa penentuan batas
territorial yang lebarnya 12 mil, diukur dengan garis- garis yang menghubungkan
titik- titik ujung terluar pada pulau- pulau Negara Indonesia.
Demikian
isi dari Deklarasi Djuanda yang kemudian disisipkan dalam rangka menghadiri
UNCLOS pertama yang diadakan di Jenewa pada tahun 1958. Namun karena banyaknya
kepentingan dari Negara- Negara peserta UNCLOS, konferensi tersebut akhirnya
gagal menentukan lebar laut territorial dan konsepsi Negara kepulauan yang
diajukan Indonesia. Kemudian dilanjutkan dengan UNCLOS kedua yang sama- sama
mengalami kegagalan dalam penetapan lebar laut territorial dan Negara
kepulauan.
Namun
seiring berjalannya waktu kesadaran masyarakat dunia akan pentingnya mengatur
batas- batas perairan, akhirnya pada UNCLOS ketiga yang berlangsung pada
tahun 1973 sampai dengan 1982 , ditetapkan beberapa kesepakatan diantaranya
yaitu ditetapkannya Indonesia sebagai Negara Kepulauan, selain itu dinyatakan
bahwa Negara pantai seperti Indonesia berhak atas Laut Teritorial sejauh 12 mil
laut, Zona Tambahan sejauh 24 mil laut, Zona Ekonomi Ekslusif sejauh 200 mil
laut dan landas kontinen sejauh 350 mil atau lebih yang lebar masing- masing
zona tersebut diukur dari referensi yang disebut garis pangkal.
Laut
territorial sendiri yaitu suatu kedaulatan yang diberikan kepada Negara pantai
termasuk ruang udara, dasar laut dan tanah dibawahnya. Sedangkan yang dimaksud
Zona Tambahan yaitu zona yang lebarnya tidak melebihi 24 mil yang diukur dari
garis pangkal dimana lebar laut territorial diukur. Selain itu yang dimaksud
dengan Zona Ekonomi Ekslusif yaitu zona yang luasnya 200 mil dari garis pantai,
dimana dalam zona tersebut sebuah Negara pantai mempunyai hak atas kekayaan
alam didalamnya, berhak menggunakan kebijakan hukumnya, kebebasan bernavigasi,
terbang diatasnya, ataupun melakukan penanaman kabel atau pipa.
Sehubungan
dengan diakuinya Indonesia sebagai Negara Kepulauan, maka secara otomatis
sesuai ketentuan diatas, maka wilayah perairan Indonesia yang tadinya merupakan
bagian dari laut lepas kini menjadi wilayah kedaulatan wilayah perairan
Indonesia. Artinya kedaulatan Indonesia atas wilayah perairannya semakin
luas dibandingkan sebelum diadakannya UNCLOS. Indonesia memiliki pulau sebanyak
17.480 pulau dan garis pantai sepanjang 95.181 Km, sehingga secara geografis
Indonesia merupakana Negara maritime, yang memiliki luas total wilayah 7,9 juta
Kilometer persegi, yang terdiri atas 1,9 juta kilometer persegi daratan dan 5,8
juta kilometer persegi lautan.
Dengan
semakin luasnya wilayah perairan Indonesia, hal tersebut berdampak pada
keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, yaitu sebelumnya ada
daerah d wilayah Indonesia yang harus dipisahkan karena adanya laut lepas, tapi
setelah adanya UNCLOS, wilayah perairan Indonesia semakin bertambah yang
menyebabkan wilayah laut lepas tidak ada lagi, dan kemudian bersatu menjadi
kedaulatan wilayah perairan Indonesia.
Bukan
hanya semakin luas wilayah perairan Indonesia saja, dampak positif lainnya dari
status Negara kepulauan yang dimiliki Indonesia, yaitu Indonesia berada pada
posisi yang strategis bagi kegitan ekonomi, social dan budaya, karena
sebagaimana diketahui Indonesia berada digaris khatulistiwa, berada diantara
dua benua yaitu benua asia dan benua Australia, berada diantara dua samudera
yaitu samudera pasifik dan samudera india, serta Negara yang menjadi
perlintasan kapal- kapal asing yang melakukan aktifitas- aktifitas
perekonomian.
Selanjutnya
yaitu dengan adanya UNCLOS yang kemudian diratifikasi kedalam peraturan
perundang- undangan nasional membuat adanya kejelasan batas wilayah dari Negara
Indonesia, sehingga dapat dijadikan alat legitimasi dalam menjalin hubungan
berbangsa dan bernegara. Kejelasan batas- batas perairan suatu Negara yang
berbatasan pun akan dapat membantu memperjelas fungsi pertahanan Negara, yaitu
menjaga kemungkinan adanya penyerangan atau penyusup dari luar wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia. Karena dengan meratifikasi UNCLOS secara tidak
langsung hal ini merupakan cara untuk mempertahankan kedaulatan
Selain
dampak positif dari UNCLOS, ternyata ada kelemahan yang dirasakan oleh Negara
Indonesia, meskipun perbandingannya sangat jauh dari dampak positive yang
dirasakan. Kelemahan Indonesia antara lain yaitu disamping keberadaan Indonesia
yang strategis dalam kegiatan perekonomian dunia, social dan budaya negara
Indonesia pun sangat rawan untuk mengalami konflik dengan Negara tetangga, baik
yang berbatasan langsung dengan Negara Indonesia, maupun dengan Negara yang
memang mempunyai kepentingan tertentu terhadap Negara Indonesia.
Negara-negara
tetangga akan mengklaim suatu wilayah laut yang pada mulanya diklaim oleh
Indonesia sebagai wilayah kekuasaanya, hal ini terjadi karena Negara yang
berbatasan langsung dengan Negara indonesia tersebut juga berusaha memperluas
wilayah lautnya dengan pengukuran garis batas sebagaimana yang ditentukan di
dalam UNCLOS .
Selain itu konflik dapat saja terjadi ketika Indonesia sudah
mengesahkan UNCLOS , kemudian didasarkan pengaturan wilayah laut berdasarkan
UNCLOS tersebut, namun di lain pihak Negara tetangga dalam mengklaim suatu
wilayah laut malah tidak tunduk atau tidak didasarkan kepada UNCLOS akan tetapi
hanya dilakukan secara sepihak, seperti halnya contoh konflik yang terjadi
antara Indonesia dengan Malaysia terkait kasus perebutan Sipadan dan Ligitan,
maupun masalah blok Ambalat.
Selain
itu, wilayah Indonesia yang sebagian besar adalah wilayah perairan mempunyai
banyak celah kelemahan yang dapat dimanfaatkan oleh negara lain yang pada
akhirnya dapat meruntuhkan bahkan dapat menyebabkan disintegrasi bangsa
Indonesia.
Sebenarnya
dengan ditetapkannya Indonesia sebagai Negara kepulauan, tentu saja
memiliki berbagai keuntungan terutama dalam segi sumber daya alam, Indonesia
bisa memanfaatkan sumber daya alam laut yang berada pada wilayah kedaulatan
lautnya demi kepentingan dan kesejahteraan rakyat Indonesia. Namun tentu saja
dengan tanggung jawab yang besar pula. Indonesia secara juridis formal pun
sudah sangat kuat atas wilayah lautnya, tetapi konsekuensinya adalah Indonesia
harus mampu menjaga laut dan kekayaannya, bukan hanya memanfaatkannya saja.
karena jika Indonesia tidak mampu menjaganya dengan baik maka Negara asing akan
semakin leluasa untuk mengambil alih kekayaan laut di wilayah Indonesia.
Jika
pemerintah tidak serius dalam menjaga kedaulatan lautnya, maka yang terjadi
adalah seperti beberapa kasus seperti Pulau Sipadan dan Ligitan, maupun pulau
Ambalat yang saat ini sudah berada dikedaulatan pemerintah Malaysia. Pada
kasus Sipadan dan ligitan , pemerintah Indonesia awalnya tidak memasukan kedua
pulau tersebut kedalam peta wilayah lautnya, berbeda dengan Malaysia, ketika
pulau tersebut masih dalam status quo, mereka sudah membangun resort meskipun
kedua pulau tersebut memang tertera berada dalam peta wilayah laut Indonesia.
Mereka beranggapan bahwa meskipun kedua pulau tersebut masih sengketa, namun
berada pada wilayah Zona Ekonomi Ekslusif sehingga dianggap berhak atas
kekayaan dan sumber daya atas pulau tersebut.
Meskipun
alasan sebenarnya Mahkamah Internasional memenangkan Malaysia bukan berdasarkan
pada soal perairan territorial dan batas- batas maritime atau pada pembangunan
resort, melainkan penjajah Malaysia telah melakukan tindakan administrative
secara nyata ( penerbutan ordonansi perlindungan satwa burung, pungutan pajak
terhadap pengumpulan penyu, dan operasi mercusuar ), tentu saja ini
menjadi sebuah ancaman atau contoh ketika Indonesia tidak serius dalam menjaga
ataupun memanfaatkan kekayaan laut dalam wilayah kedaulatan lautnya, maka
nasiob serupa akan sama pada pulau- pulau terluar Indonesia lainnya.
Contoh
lainnya yaitu tentang kasus Ambalat yang bernasib hamper serupa dengan Pulau
Sipadan dan Ligitan. Dalam kasus Ambalat, disebutkan bahwa faktanya Ambalat
bukan pulau melainkan suatu wilayah perairan yang terletak antara Indonesia dan
Malaysia dan berada sekitar 80 mil dari garis pantai Indonesia. Hal tersebut
tentu sesuai dengan hasil dari UNCLOS tentang Zona Ekonomi Ekslusif sehingga
Ambalat berada dalam zona tersebut yaitu sejauh 200 mil dari garis
pantai.
Meskipun
Ambalat berada pada Zona Ekonomi Ekslusif Indonesia, namun tentunya hal
tersebut juga berlaku bagi Malaysia karena sama- sama Negara yang meratifikasi
UNCLOS, bahwa garis pantai Malaysia pun masih berada pada rentang Zona Ekonomi
Ekslusif sejauh 200 mil dari garis pantai. Sehingga terjadinya tumpang tindih
pengusaan atas Zona Ekonomi Ekslusif. Berdasakan ketentuan UNCLOS tentang Zona
Ekonomi Ekslusif bahwa Indonesia dan Malaysia sama- sama memiliki hak untuk
mengolah dan memanfaatkan sumber daya alam yang berada dalam rentang jarak 200
mil dari garis pantai masing- masing Negara.
Dalam rentang jarak tersebut
memberikan hak kepada setiap Negara pantai untuk tujuan eksploirasi,
eksploitasi, pengelolaan dan konservasi sumber kekayaan alam baik hayati maupun
non hayati didalam air, dan kegiatan- kegiatan lainnya untuk eksploirasi dan
eksploitasi ekonomi zona tersebut seperti pembangkit tenaga air, pembuatan dan
penggunaan pulau- pulau buatan, instalasi- instalasi dan bangunan- bangunan
lainnya, serta penelitian ilmiah dan perlindungan serta pelestarian lingkungan
laut dengan kewajiban untuk menghormati kebebasan pelayaran dan penerbangan
Internasional serta pemasangan kabel pipa bawah laut.
Oleh
karena itu, dalam blok Ambalat ini Malaysia merasa berhak untuk ikut mengolah
sumber daya alam yang berada dalam Zona Ekonomi Ekslusif tersebut. Karena
pemerintahy Malaysia menganggap bahwa masalah Ambalat bukanlah masalah laut
territorial melainkan masalah Zona Ekonomi Ekslusif. Dan secara tidak langsung
mengatakan bahwa mengakui kedaulatan Indonesia kecuali dalam Zona Ekonomi
Ekslusif tersebut.
Malaysia juga berpendapat bahwa yang dilakukan dengan kapal-
kapal perangnya dengan memasuki blok Ambalat adalah hal yang wajar dan tidak
bertentangan dengan ketentuan hak lintas damai yang dalam UNCLOS dijelaskan
pelayaran lintas laut damai tersebut harus dilakukan secara terus menerus,
langsung serta secepatnya, serta berhenti dan membuang jangkar hanya dapat
dilakukan untuk kepentingan navigasi yang normal atau hal karena keadaan
memaksa, sehingga mereka berasumsi tidak perlu meminta ijin dulu pada pihak
Indonesia.
Kemudian
dengan adanya kapal Malaysia di blok Ambalat dimaksudkan untuk memperkuat
posisi mereka dalam perundingan yang dilakukan oleh pemerintah Indonesia
sehingga pada akhirnya mereka bisa mengelola sumber daya alam secara bersama-
sama dengan Indonesia melalui perusahaan minyak raksasa yang saat ini sudah
ditunjuk oleh masing- masing negara.
http://kusdinard.blogspot.com/2014/02/konvensi-internasional-tentang-hukum.html
Penulis “ Drs.Simon Arnold Julian Jacob
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
ORANMG PINTAR UNTUK TAMBAH PENGETAHUAN PASTI BACA BLOG 'ROTE PINTAR'. TERNYATA 15 NEGARA ASING JUGA SENANG MEMBACA BLOG 'ROTE PINTAR' TERIMA KASIG KEPADA SEMUA PEMBACA BLOG 'ROTE PINTAR' DIMANA SAJA, KAPAN SAJA DAN OLEG SIAPA SAJA. NAMUN SAYA MOHON MAAF KARENA DALAM BEBERAPA HALAMAN DARI TIAP JUDUL TERDAPAT SAMBUNGAN KATA YANG KURANG SEMPURNA PADA SISI PALING KANAN DARI SETIAP HALAM TIDAK BERSAMBUNG BAIK SUKU KATANYA, OLEH KARENA ADA TERDAPAT EROR DI KOMPUTER SAAT MEMASUKKAN DATANYA KE BLOG SEHINGGA SEDIKIT TERGANGGU, DAN SAYA SENDIRI BELUM BISA MENGATASI EROR TERSEBUT, SEHINGGA PARA PEMBACA HARAP MAKLUM, NAMUN DIHARAPKAN BISA DAPAT MEMAHAMI PENGERTIANNYA SECARA UTUH. SEKALI LAGI MOHON MAAF DAN TERIMA KASIH BUAT SEMUA PEMBACA BLOG ROTE PINTAR, KIRANYA DATA-DATA BARU TERUS MENAMBAH ISI BLOG ROTE PINTAR SELANJUTNYA. DARI SAYA : Drs.Simon Arnold Julian Jacob-- Alamat : Jln.Jambon I/414J- Rt.10 - Rw.03 - KRICAK - JATIMULYO - JOGJAKARTA--INDONESIA-- HP.082135680644 - Email : saj_jacob1940@yahoo.co.id.com BLOG ROTE PINTAR : sajjacob.blogspot.com TERIMA KASIH BUAT SEMUA.