alamat email

YAHOO MAIL : saj_jacob1940@yahoo.co.id GOOGLE MAIL : saj.jacob1940@gmail.com

Sabtu, 07 Februari 2015

MENCARI SOLUSI DAMAI SENGKETA PERBATASAN DI TIMOR, NUSA TANGGARA TIMUR--PERBATASAN RI - TIMOR LESTE BELIM TUNTAS

Timor Leste

Mencari Solusi Damai Sengketa Perbatasan
Di Timor, Nusa Tenggara Timur
Perbatasan RI – Timor Leste  Belum Tuntas

 Jumat, 21 Mei 2010 10:45

Membaca berita tentang keberatan Indonesia atas pedoman pemerintah Timor Leste tentang penentuan batas wilayah darat di Noel Besi, Manusasi dan Memo (Antara, 5 April 2010) mengingatkan kita bahwa kedua negara masih memiliki pekerjaan rumah untuk menyelesaikan batas wilayah darat mereka yang belum tuntas.  Kedua negara memiliki tanggungjawab untuk segera menuntaskan demarkasi perbatasan, apalagi sejumlah insiden kekerasan yang melibatkan aparat keamanan Indonesia dan Timor Leste, dan bahkan masyarakat sipil kedua negara, sering kali terjadi. Sayangnya, hingga saat ini Indonesia dan Timor Leste belum berhasil sepenuhnya menyelesaikan persoalan batas wilayah daratnya. Melalui Provisional Agreement (2005) kedua negara telah berhasil menyepakati 907 titik batas darat atau sekitar 96%.

Dilihat dari sisi prosentase yang belum memperoleh kesepakatan bersama tinggal sedikit lagi, hanya menyisakan 4 (empat) persen, yaitu di Noel Besi, Manusasi, Memo Malibaka dan Subina. Namun sesungguhnya, di empat segmen yang masih bermasalah tersebut, masyarakat yang tinggal saling menyebelah di perbatasan Timor berulangkali terlibat dalam konflik dan kekerasan fisik. Insiden kekerasan yang tercatat adalah di Noel Besi menjelang tutup tahun 2009 lalu.  

Sengketa tersebut sifatnya sangat kompleks. Tidak hanya menyangkut persoalan kedaulatan teritorial suatu negara, sengketa tersebut juga terkait persoalan perebutan sumber-sumber daya ekonomi masyarakat yang tinggal di wilayah perbatasan yang sesungguhnya masih memiliki pertalian hubungan kekeluargaan yang sangat erat dan latar belakang sosial budaya yang sama. Ketika Timor Leste masih menjadi bagian wilayah Indonesia sebagai provinsi ke-27, hal tersebut tidak menjadi masalah. Mereka menggunakan dan memanfaatkan ruang wilayah secara bersama-sama. 

Hanya ketika wilayah Timor sebelah timur memisahkan diri dan berdiri sebagai Negara merdeka, wilayah tersebut menjadi sumber sengketa. Perebutan kedua negara atas wilayah-wilayah tersebut tentu perlu dituntaskan segera secara damai. Mungkinkah itu? Insiden berulang kali di wilayah yang disengketakan pada dasarnya disebabkan oleh tumpang tindih klaim yang disebabkan oleh ketidakjelasan garis batas. 

Tidak bisa dipungkiri realitas pembentukan perbatasan Indonesia-Timor Leste sesungguhnya merupakan produk hukum kolonial (Traktat 1904) yang menyisakan berbagai problematika. Bukan saja karena tidak semua titik perbatasan dapat diselesaikan, melainkan juga menyangkut dinamika di daerah perbatasan yang selama lebih dari satu abad telah menciptakan berbagai persoalan teknis dan nonteknis, seperti misalnya perubahan kontur geografis penanda perbatasan (sungai, bukit dan lain-lain), jual beli dan tukar guling tanah secara adat tepat di perbatasan, serta perpindahan penduduk.

Klaim sepihak Timor Leste atas lembah Naktuka di Noel Besi adalah contohnya. Lembah subur seluas tiga hektar yang sudah didiami oleh beberapa puluh kepala keluarga warga Timor Leste dianggap telah menyerobot masuk ke wilayah Indonesia. Dasar klaim Indonesia adalah Traktat 1904 yang merujuk Noel Besi (sungai besar) sebagai dasar batas wilayah, sementara pihak Timor Leste menggunakan Noemnea (sungai kecil). 

Ketidakjelasan dan ketidaktahuan masyarakat akan garis batas, selain menyulut berbagai insiden kekerasan pada kenyataannya juga menimbulkan berbagai kasus pelanggaran batas. Kasus yang terakhir sifatnya lebih tradisional karena alasan sosial budaya seperti kunjungan keluarga dan makam. 

Hal demikian sangat dimungkinkan mengingat masyarakat Timor Barat dan Timor Timur yang tinggal sebelah menyebelah masih memiliki pertalian keluarga yang erat dengan adat istiadat yang sama. Dengan melihat realitas di atas, penyelesaian wilayah sengketa di perbatasan Indonesia-Timor Leste perlu dilakukan. Agar penyelesaiannya dapat diimplementasikan dengan baik di lapangan, ada beberapa hal yang patut untuk menjadi bahan pertimbangan.

Pertama, harus diakui penyelesaian sengketa tersebut tidak bisa dilakukan secara instan terlebih dengan pendekatan kekerasan. Konflik hanya akan bisa diselesaikan secara bertahap dengan dialog dan negosiasi, yang tidak saja melibatkan instansi terkait, tetapi juga melibatkan warga masyarakat yang tinggal di perbatasan kedua negara. Dalam kaitan ini, persoalan demarkasi hendaknya harus memperhatikan kekhususan wilayah perbatasan dimana warga yang tinggal saling menyebelah memiliki hubungan kekeluargaan yang erat.

Kedua, penyelesaian secara adat sebaiknya dibawa secara berjenjang pada tingkat yang lebih tinggi, yaitu pada tingkatan pemerintah daerah dan kemudian tingkat nasional melalui suatu perjanjian antara pemerintah Indonesia dan Timor Leste.

Ketiga, sementara belum dicapai kesepakatan antara kedua negara, wilayah sengketa tersebut hendaknya dijadikan sebagai free zone, yaitu suatu area yang tidak diperkenankan adanya suatu aktivitas. Diharapkan dengan status tersebut tidak menjadi sengketa masyarakat di perbatasan, dengan demikian persoalan dapat diminimalisir. 

Hanya dengan cara bottom up, dengan memperhatikan kearifan lokal di atas, berbagai persoalan di perbatasan Indonesia-Timor Leste dapat diselesaikan secara damai dan diterima oleh kedua warga perbatasan. Untuk mencapai hal tersebut tentu dibutuhkan proses dialog panjang yang menguji kesabaran dan memakan waktu lama. Namun tentu ini bukan suatu hal sia-sia yang seharusnya patut ditempuh. (Ganewati Wuryandari)


Penulis : Drs.Simon Arnold Julian Jacob

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

ORANMG PINTAR UNTUK TAMBAH PENGETAHUAN PASTI BACA BLOG 'ROTE PINTAR'. TERNYATA 15 NEGARA ASING JUGA SENANG MEMBACA BLOG 'ROTE PINTAR' TERIMA KASIG KEPADA SEMUA PEMBACA BLOG 'ROTE PINTAR' DIMANA SAJA, KAPAN SAJA DAN OLEG SIAPA SAJA. NAMUN SAYA MOHON MAAF KARENA DALAM BEBERAPA HALAMAN DARI TIAP JUDUL TERDAPAT SAMBUNGAN KATA YANG KURANG SEMPURNA PADA SISI PALING KANAN DARI SETIAP HALAM TIDAK BERSAMBUNG BAIK SUKU KATANYA, OLEH KARENA ADA TERDAPAT EROR DI KOMPUTER SAAT MEMASUKKAN DATANYA KE BLOG SEHINGGA SEDIKIT TERGANGGU, DAN SAYA SENDIRI BELUM BISA MENGATASI EROR TERSEBUT, SEHINGGA PARA PEMBACA HARAP MAKLUM, NAMUN DIHARAPKAN BISA DAPAT MEMAHAMI PENGERTIANNYA SECARA UTUH. SEKALI LAGI MOHON MAAF DAN TERIMA KASIH BUAT SEMUA PEMBACA BLOG ROTE PINTAR, KIRANYA DATA-DATA BARU TERUS MENAMBAH ISI BLOG ROTE PINTAR SELANJUTNYA. DARI SAYA : Drs.Simon Arnold Julian Jacob-- Alamat : Jln.Jambon I/414J- Rt.10 - Rw.03 - KRICAK - JATIMULYO - JOGJAKARTA--INDONESIA-- HP.082135680644 - Email : saj_jacob1940@yahoo.co.id.com BLOG ROTE PINTAR : sajjacob.blogspot.com TERIMA KASIH BUAT SEMUA.