Kasus
Hukum Internasional, Dosen pengajar : Sri Rahayu Octoberina S.W., SH., MPA.
Sebagai
negara yang berbatasan dengan Timor Timur dan Australia di Laut Timor,
seharusnya Indonesia mempunyai hak pengelolaan bersama atas minyak dan gas bumi
(migas) di Celah Timor. Namun pada 1 Juni 2000 Menteri Luar Negeri (Menlu)
Indonesia melakukan pertukaran nota diplomatik dengan Menlu Australia tentang
pengakhiran Traktat Celah Timor. Sejak saat itu Indonesia kehilangan haknya
atas penambangan migas di Celah Timor. Indonesia selalu menjadi pihak yang
dirugikan dalam perjanjian batas maritim dengan Australia.
Pulau Pasir atau
yang oleh Australia dinamakan Pulau Ashmore sudah lama dimanfaatkan sebagai
tempat mencari nafkah sekaligus tempat istirahat nelayan kita setelah melakukan
penangkapan ikan di Laut Timor. Nelayan yang sering berkunjung ke Pulau Pasir
berasal dari Pulau Rote, Flores, Buton, Sabu, Timor, Alor, Sulawesi dan Maluku.
Perjanjian
perbatasan Indonesia – Australia harus dikaji kembali dengan menggunakan
ketentuan yang tertuang dalam UNCLOS (United Nation Convention on the Law of
the Sea) 1982. UNCLOS merupakan perubahan dan kodifikasi dari ketentuan yang
telah ada.
Kerangka
pengaturannya sangat komprehensif dan meliputi hampir semua kegiatan di laut
sehingga dianggap sebagai a constitution for the ocean.
Menciptakan Keadilan
Hal-hal
yang harus dikaji sebagai penyempurnaan perjanjian batas maritim dalam rangka
menciptakan keadilan di antaranya:
Pertama, kajian teknis mengenai struktur geologi dasar Laut Timor. Hal ini perlu
karena UNCLOS 1982 lebih rinci mengatur landas kontinen, khususnya mengenai
pembuktian ilmiah tentang struktur geologi dari dasar laut dan tanah di
bawahnya.
Informasi yang didapat dari Ikatan Ahli Geologi
Indonesia, landas kontinen Indonesia dan Australia adalah satu yang dicirikan
dengan kesamaan jenis bebatuan, morfologi pantai, dan pulau serta flora-fauna,
bukannya dua landas kontinen yang berbeda seperti argumen Australia selama ini.
Sehingga Australia tidak dapat seenaknya menguasai 85%
Laut Timor beserta seluruh kekayaan sumber daya alamnya. Dengan data tersebut
dapat dikaji ulang perjanjian batas landas kontinen yang ditandatangani 18 Mei
1971 dan 9 Oktober 1972.
kedua perjanjian batas landas kontinen ini berdasar pada
Konvensi Jenewa 1958 yang menggunakan kedalaman (isobath 200 meter) sebagai
batu pijakan pengaturan. Perjanjian landas kontinen ini merugikan Indonesia,
karena kondisi geografis dasar laut Indonesia agak curam sehingga garis batas
yang disepakati lebih menjorok ke wilayah pantai Timor Barat (Indonesia).
Padahal, batas landas kontinen pada UNCLOS 1982
ditentukan hingga jarak 200 mil laut yang merupakan kelanjutan alamiah wilayah
daratannya. Sesuai UNCLOS 1982, negara pantai dapat mengklaim landas
kontinennya hingga jarak 350 mil.
Pemerintah Indonesia harus mengkaji kembali perjanjian
batas Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) yang ditandatangani 14 Maret 1997. Karena
keduanya telah meratifikasi UNCLOS 1982, maka perjanjian batas ZEE pun
menggunakan ketentuan UNCLOS 1982 sebagai acuan.
Perbedaan penggunaan dasar aturan ini dikhawatirkan
menimbulkan konflik di kemudian hari, di mana perjanjian batas landas kontinen
menggunakan Konvensi Jenewa 1958, sedangkan perjanjian batas ZEE menggunakan
UNCLOS 1982.
Dalam UNCLOS 1982 wilayah ZEE dan landas kontinen tunduk
pada aturan yang berbeda. Namun, dalam perkembangan, penyelesaian batas maritim
antara ZEE dan landas kontinen cenderung satu garis (Forum Hukum, Vol 2,
No.2/2005).
Kedua, mengumpulkan bukti sejarah. Hingga kini, Pulau Pasir berada di bawah
kekuasaan Australia. Padahal, jauh sebelum Kapten Ashmore menemukan Pulau Pasir
dan Inggris mengklaimnya pada 1878, sejak 609 nelayan Indonesia de facto telah
menguasai pulau itu.
Di
Laut Utara
Kepemilikan
Indonesia atas pulau itu diperkuat hasil kajian Mcknight (1976). Menurut arsip
Belanda, seorang saudagar Tionghoa diberi izin pada 1751 mencari kulit penyu di
gugusan pulau itu. Jelas kegiatan perekonomian masyarakat Indonesia jauh lebih
dulu dibandingkan dengan kedatangan Kapten Ashmore. Bukti sejarah itu
diharapkan dapat memperkuat argumen Indonesia.
Ketiga, pengelolaan bersama. Lepasnya Timor Timur dari RI pada tahun 1999
membuat “bodoh” pemerintah. Betapa tidak, pada 1 Juni 2000 pemerintah
mengakhiri Traktat Joint Development atas migas di Celah Timor. Apakah
pemerintah tidak pernah tahu mengenai penyelesaian sengketa landas kontinen di
Laut Utara antara Jerman dan Belanda di satu sisi dan Jerman dengan Denmark di
sisi lain? Sengketa ini dikenal dengan “North Sea Continental Shelf Case “
1969.
Lepasnya
Timor Timur tidak berarti hak-hak berdaulat Indonesia atas migas di Laut Timor
ikut hilang, khususnya di Celah Timor. Hal ini disebabkan, pantai Timor Barat
NTT berbatasan langsung dengan Celah Timor. Nota diplomatik yang merugikan
Indonesia itu harus dipertanyakan, mengapa diplomat kita tidak berdasar pada
UNCLOS 1982. Nampaknya pemerintah lebih memperhatikan unsur politis.
Akibatnya,
Indonesia kehilangan sumber daya migas yang mencapai sekitar 5.081 juta barel.
Selain itu, hak masyarakat Indonesia menangkap ikan di sekitar Pulau Pasir
terberangus. Mereka yang menangkap ikan di sekitar Pulau Pasir, tidak
segan-segan ditembak aparat Australia dan menenggelamkan perahu nelayan. Indonesia
telah kehilangan potensi sumber daya alam.
(Sumber
: Missing - Written Only at April 19th, 2006 by Kang Ihin )
Sunday,
November 14, 2010
Penulis : Drs.Simon Arnold Julian Jacob
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
ORANMG PINTAR UNTUK TAMBAH PENGETAHUAN PASTI BACA BLOG 'ROTE PINTAR'. TERNYATA 15 NEGARA ASING JUGA SENANG MEMBACA BLOG 'ROTE PINTAR' TERIMA KASIG KEPADA SEMUA PEMBACA BLOG 'ROTE PINTAR' DIMANA SAJA, KAPAN SAJA DAN OLEG SIAPA SAJA. NAMUN SAYA MOHON MAAF KARENA DALAM BEBERAPA HALAMAN DARI TIAP JUDUL TERDAPAT SAMBUNGAN KATA YANG KURANG SEMPURNA PADA SISI PALING KANAN DARI SETIAP HALAM TIDAK BERSAMBUNG BAIK SUKU KATANYA, OLEH KARENA ADA TERDAPAT EROR DI KOMPUTER SAAT MEMASUKKAN DATANYA KE BLOG SEHINGGA SEDIKIT TERGANGGU, DAN SAYA SENDIRI BELUM BISA MENGATASI EROR TERSEBUT, SEHINGGA PARA PEMBACA HARAP MAKLUM, NAMUN DIHARAPKAN BISA DAPAT MEMAHAMI PENGERTIANNYA SECARA UTUH. SEKALI LAGI MOHON MAAF DAN TERIMA KASIH BUAT SEMUA PEMBACA BLOG ROTE PINTAR, KIRANYA DATA-DATA BARU TERUS MENAMBAH ISI BLOG ROTE PINTAR SELANJUTNYA. DARI SAYA : Drs.Simon Arnold Julian Jacob-- Alamat : Jln.Jambon I/414J- Rt.10 - Rw.03 - KRICAK - JATIMULYO - JOGJAKARTA--INDONESIA-- HP.082135680644 - Email : saj_jacob1940@yahoo.co.id.com BLOG ROTE PINTAR : sajjacob.blogspot.com TERIMA KASIH BUAT SEMUA.