Pengumuman Pemerintah mengenai Perairan Negara Republik Indonesia
(3.2). Presiden Republik Indonesia
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 38 TAHUN 2002
TENTANG
DAFTAR KOORDINAT GEOGRAFIS TITIK-TITIK
GARIS PANGKAL KEPULAUAN INDONESIA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Oleh : Drs.simon Arnold Julian Jacob
Menimbang :
bahwa Undang-undang Nomor 6 Tahun 1996 tentang Perairan Indonesia yang
menindaklanjuti pengesahan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut Tahun 1982 memuat ketentuan bahwa peta yang menggambarkan wilayah Perairan Indonesia atau Daftar Koordinat Geografis Titik-titik Garis Pangkal Kepulauan Indonesia, diatur dengan Peraturan Pemerintah;
a. bahwa di samping peta-peta dengan skala yang memadai yang diperlukan bagi
penetap batas-batas wilayah Perairan Indonesia, Daftar Koordinat Geografis Titik-titik Garis Pangkal Kepulauan yang menggambarkan batas-batas wilayah perairan Indonesia dapat segera ditetapkan untuk memenuhi kebutuhan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan
huruf b, ditetapkan Peraturan Pemerintah tentang Daftar Koordinat Geografis Titik-titik Garis Pantai Kepulauan Indonesia;
c.
Mengingat :
Pasal 5 ayat (2) Undang-undang Dasar 1945 sebagaimana telah diubah dengan Perubahan
Ketiga Undang-Undang Dasar 1945;
1.Undang-undang Nomor 6 Tahun 1996 tentang Perairan Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3647);
2.MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG DAFTAR KOORDINAT GEOGRAFIS TITIK-TITIK GARIS PANGKAL KEPULAUAN INDONESIA.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan :
Koordinat Geografis adalah koordinat yang besarannya ditetapkan dalam derajat,
menit, dan detik sudut pada sistem sumbu lintang dan bujur geografis.
1. Garis Air Rendah adalah datum hidrografis peta kenavigasian yang ditetapkan para kedudukan rata-rata Garis Air Rendah perbani.
2.. Datum Hidrografis adalah muka surutan peta yang merupakan satu referensi
permukaan laut yang dipergunakan untuk melakukan reduksi angka-angka kedalaman laut pada peta kenavigasian.
Peta Navigasi adalah peta laut yang disusun untuk kepentingan kenavigasian di laut
dengan memperhatikan standar internasional, dalam rangka keselamatan pelayaran.
3.Datum Geodetik adalah referensi matematik untuk menetapkan koordinat geografis
titik-titik atau untuk pemetaan hidrografis.
4.Arah umum pantai adalah arah rata-rata yang ditunjukkan oleh arah garis-garis
pantai yang memiliki persamaan arah umum di tempat tertentu.
5.Konfigurasi umum kepulauan adalah bentuk tata letak pulau-pulau atau kelompok
pulau-pulau terluar atau karang kering terluar dan elevasi surut terluar satu sama lain
yang menggambarkan konfigurasi tertentu.
6. Lintang dan Bujur adalah sistem referensi sumbu koordinat geografis permukaan
bumi.
7.Mil laut adalah mil geografis yang besarnya adalah 1/60 (satu per enam puluh)
deraja lintang.
Pasal 2
(1) Pemerintah menarik Garis Pangkal Kepulauan untuk menetapkan lebar laut teritorial.
(2) Penarikan Garis Pangkal Kepulauan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dilakukan dengan menggunakan :
a. Garis Pangkal Lurus Kepulauan;
b. Garis Pangkal Biasa;
c. Garis Pangkal Lurus;
d. Garis Penutup Teluk;
e. Garis Penutup Muara Sungai, Terusan dan Kuala; dan
f. Garis Penutup pada Pelabuhan.
BAB II
PENARIKAN GARIS PANGKAL KEPULAUAN
Bagian Pertama
Garis Pangkal Lurus Kepulauan
Pasal 3
(1) Di antara pulau-pulau terluar, dan karang kering terluar kepulauan Indonesia, garis pangkal untuk mengukur lebar laut teritorial adalah Garis Pangkal Lurus Kepulauan.
(2) Garis Pangkal Lurus Kepulauan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah
garis lurus yang menghubungkan titik-titik terluar pada Garis Air Rendah pada titik terluar pulau terluar, dan karang kering terluar yang satu dengan titik terluar pada Garis Air Rendah pada titik terluar pulau terluar, karang kering terluar yang lainnya yang berdampingan.
(3) Panjang Garis Pangkal Lurus Kepulauan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2)
tidak boleh melebihi 100 (seratus) mil laut, kecuali bahwa 3 % (tiga per seratus) dari jumlah keseluruhan Garis Pangkal Lurus Kepulauan dapat melebihi kepanjangan tersebut, maksimum 125 (seratus dua puluh lima) mil laut.
(4) Penarikan Garis Pangkal Lurus Kepulauan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (3) dilakukan dengan tidak terlalu jauh menyimpang dari konfigurasi umum kepulauan.
(5) Penarikan Garis Pangkal Lurus Kepulauan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dilakukan dengan memanfaatkan titik-titik terluar pada Garis Air Rendah pada setiap elevasi surut yang di atasnya terdapat suar atau instalasi serupa yang secara
permanen berada di atas permukaan air atau elevasi surut yang sebagian atau seluruhnya terletak pada suatu jarak yang tidak melebihi lebar laut teritorial dari Garis Air Rendah pulau terdekat.
(6) Perairan yang terletak pada sisi dalam Garis Pangkal Lurus Kepulauan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah Perairan Kepulauan dan perairan yang terletak
pada sisiluar Garis Pangkal Lurus Kepulauan tersebut adalah Laut Teritorial.
Bagian Kedua
Garis Pangkal Biasa
Pasal 4
(1) Dalam hal bentuk geografis pantai suatu pulau terluar menunjukkan bentuk yang norma dengan pengecualian sebagaimana ditentukan dalam Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, dan Pasal 8, Garis Pangkal untuk mengukur lebar Laut Teritorial adalah Garis Pangkal Biasa.
(2) Garis Pangkal Biasa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah Garis Air Rendah sepanjang pantai yang ditetapkan berdasarkan Datum Hidrografis yang berlaku.
(3) Pada pulau terluar yang terletak pada atol atau pada pulau terluar yang mempun
karang-karang di sekitarnya, Garis Pangkal untuk mengukur lebar Laut Teritorial adalah Garis Pangkal Biasa berupa Garis Air Rendah pada sisi atol atau karang-karang tersebut yang terjauh ke arah laut.
(4) Garis Air Rendah sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (3) dicantumkan dalam Peta Navigasi skala besar yang diterbitkan secara resmi oleh badan pembuat
peta navigasi Pemerintah.
(5) Perairan yang terletak pada sisi dalam Garis Pangkal Biasa sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (3) adalah Perairan Pedalaman dan perairan yang terletak pada sisi luar Garis Pangkal Biasa tersebut adalah Laut Teritorial.
Bagian Ketiga
Garis Pangkal Lurus
Pasal 5
(1) Pada pantai di mana terdapat lekukan pantai yang tajam, garis pangkal untuk
mengukur lebar Laut Teritorial adalah Garis Pangkal Lurus.
(2) Garis Pangkal Lurus sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah garis lurus
yang ditarik antara titik-titik terluar pada Garis Air Rendah yang menonjol dan berseberangan di mul lekukan pantai tersebut.
(3) Pada pantai di mana karena terdapat delta atau kondisi alamiah lainnya, garis
pantai sangat tidak stabil, garis pangkal untuk mengukur lebar laut teritorial adalah Garis Pangkal Lurus.
(4) Garis Pangkal Lurus sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) adalah garis lurus
yang ditarik antara titik-titik terluar pada Garis Air Rendah yang menjorok paling jauh ke arah laut pada delta atau kondisi alamiah lainnya tersebut.
(5) Perairan yang terletak pada sisi dalam Garis Pangkal Lurus sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (3) adalah perairan pedalaman dan perairan yang terletak pada sisi luar Garis Pangkal Lurus tersebut adalah Laut Teritorial.
Bagian Keempat
Garis Penutup Teluk
Pasal 6
(1) Pada lekukan pantai yang berbentuk teluk, garis pangkal untuk mengukur lebar
laut teritorial adalah Garis Penutup Teluk.
(2) Garis Penutup Teluk sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah garis lurus
yang ditarik antara titik-titik terluar pada Garis Air Rendah yang paling menonjol dan berseberangan pada mulut teluk tersebut.
(3) Garis Penutup Teluk sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hanya dapat ditarik
apabila luas teluk tersebut adalah seluas atau lebih luas dari pada luas ½ (satu per dua) lingkaran yang garis tengahnya adalah garis penutup yang ditarik pada mulut teluk tersebut.
(4) Apabila pada teluk terdapat pulau-pulau yang membentuk lebih dari satu mulut
teluk, maka jumlah panjang Garis Penutup Teluk dari berbagai mulut teluk tersebut maksimum adalah 24 (dua puluh empat) mil laut.
(5) Perairan yang terletak pada sisi dalam Garis Penutup Teluk sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah Perairan Pedalaman dan perairan yang terletak pada sisi luar Garis Penutup Teluk tersebut adalah Laut Teritorial.
Bagian Kelima
Garis Penutup Muara Sungai, Terusan dan Kuala
Pasal 7
(1) Pada Muara Sungai atau Terusan, garis pangkal untuk mengukur lebar Laut Teritorial adalah Garis Lurus sebagai penutup pada muara sungai, atau terusan tersebut.
(2) Garis lurus sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditarik antara titik terluar pada Garis Rendah yang menonjol dan berseberangan.
(3) Dalam hal Garis Lurus sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak dapat diterapkan karena adanya Kuala pada muara sungai, sebagai garis penutup Kuala dipergunakan garis-garis lurus yang menghubungkan antara titik-titik Kuala dengan titik-titik
terluar pada Garis Air Rendah tepian muara sungai.
(4) Perairan yang terletak pada sisi dalam garis penutup sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) dan ayat (3) adalah Perairan Pedalaman dan perairan yang terletak pada sisi luar garis penutup tersebut adalah Laut Teritorial.
Bagian Keenam
Garis Penutup Pelabuhan
Pasal 8
(1) Pada daerah pelabuhan, garis pangkal untuk mengukur lebar Laut Teritorial
adalah garis-garis lurus sebagai penutup daerah pelabuhan, yang meliputi bangunan permanen terluar yang merupakan bagian integral sistem pelabuhan sebagai bagian dari pantai.
(2) Garis lurus sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditarik antara titik-titik terluar
pada Garis Air Rendah pantai dan titik-titik terluar bangunan permanen terluar yang merupakan bagian integral sistem pelabuhan.
(3) Perairan yang terletak pada sisi dalam garis-garis penutup daerah pelabuhan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah Perairan Pedalaman dan perairan yang terletak pada sisi luar garis penutup tersebut adalah Laut Teritorial.
BAB III
DAFTAR KOORDINAT GEOGRAFIS TITIK-TITIK
TERLUAR GARIS PANGKAL KEPULAUAN
Pasal 9
(1) Posisi titik terluar garis-garis pangkal kepulauan untuk menetapkan lebar Laut Teritorial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, dan
Pasal ditetapkan dalam Koordinat Geografis disertai dengan referensi Datum Geodetik dipergunakan.
(2) Koordinat Geografis dari titik-titik terluar garis pangkal kepulauan untuk menetap-kan lebar Laut Teritorial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5,
Pasal 6, Pasal 7, dan Pasal 8 adalah sebagaimana tercantum dalam Daftar Koordinat Geografis sebaga lampiran Peraturan Pemerintah ini.
(3) Daftar Koordinat Geografis Titik-titik Terluar sebagaimana dimaksud dalam ayat
(2) memuat posisi geografis titik-titik yang disebutkan dalam Lintang dan Bujur dan disertai dengan keterangan tentang perairan di mana titik tersebut berada, data-data petunjuk lapangan, jenis garis pangkal antara titik-titik terluar, peta-peta referensi dengan keterangan skalanya dan Datum Geodetik yang dipergunakan.
(4) Lampiran sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 10
Apabila pada bagian Perairan Indonesia, data Koordinat Geografis Titik-titik Terluar
belum termasuk dalam lampiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) atau apabila perubahan alam Koordinat Geografis Titik-titik Terluar
tersebut dianggap tidak berada pada posisi seperti yang tercantum dalam
lampiran tersebut, maka Koordinat Geografis Titik-titik Terluar yang
dipergunakan adalah Koordinat Geografis Titik-titik Terluar yang sesuai dengan
kenyataan di lapangan.
BAB IV
PENGAWASAN DAN PEMBINAAN
Pasal 11
(1) Pemerintah melakukan pembaharuan secara rutin untuk memperbaiki dan kekurangan-kekurangan dalam penetapan Koordinat Geografis Titik-titik Terluar untuk menarik Garis Pangkal Kepulauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5,
Pasal 6, Pasal 7, dan Pasal 8.
(2) Apabila di kemudian hari ternyata terdapat pulau-pulau terluar, atol, karang kering terluar elevasi surut terluar, teluk, muara sungai, terusan atau kuala dan pelabuhan,
yang ada digunakan untuk penetapan titik-titik terluar dari Garis Pangkal Kepulauan belum termasuk dalam lampiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2), maka diadakan perubahan dalam lampiran tersebut sesuai dengan data baru.
(3) Apabila di kemudian hari Koordinat Geografis Titik-titik Terluar, pulau-pulau terlu-ar, atol, karang kering terluar, elevasi surut terluar, teluk, muara sungai, terusan atau kuala dan pelabuhan berubah, maka diadakan penyesuaian dalam lampiran sebagai-mana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2).
BAB V
PENETAPAN BATAS PERAIRAN PEDALAMAN
DALAM PERAIRAN KEPULAUAN
Pasal 12
(1) Penetapan batas perairan pedalaman dalam perairan kepulauan dilakukan dengan menggunakan Garis Pangkal Biasa, Garis Pangkal Lurus, dan Garis Penutup di Muara Sungai, Terusan, atau Kuala, di Teluk dan di Pelabuhan yang terdapat pada pantai
pulau-pulau yang menghadap perairan kepulauan.
(2) Ketentuan mengenai penetapan batas Perairan Pedalaman sebagaimana dimak----sud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah tersendiri.
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 13
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 1998 tentang Daftar Koordinat Geografis Titik-titik Garis Pangkal Kepulauan Indonesia di Laut Natuna (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 100,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3768) dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 14
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 28 Juni 2002
PRESIDEN REPUBLIK
INDONESIA,
ttd
MEGAWATI SOEKARNOPUTRI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 28 Juni 2002
SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA
ttd
BAMBANG KESOWO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2002 NOMOR 72
Salinan sesuai dengan aslinya
Deputi Sekretaris Kabinet
Bidang Hukum dan Perundang-undangan,
ttd.
Lambock V. Nahattands
LAMPIRAN
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 38 TAHUN 2002
TANGGAL 28 JUNI 2002
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
ORANMG PINTAR UNTUK TAMBAH PENGETAHUAN PASTI BACA BLOG 'ROTE PINTAR'. TERNYATA 15 NEGARA ASING JUGA SENANG MEMBACA BLOG 'ROTE PINTAR' TERIMA KASIG KEPADA SEMUA PEMBACA BLOG 'ROTE PINTAR' DIMANA SAJA, KAPAN SAJA DAN OLEG SIAPA SAJA. NAMUN SAYA MOHON MAAF KARENA DALAM BEBERAPA HALAMAN DARI TIAP JUDUL TERDAPAT SAMBUNGAN KATA YANG KURANG SEMPURNA PADA SISI PALING KANAN DARI SETIAP HALAM TIDAK BERSAMBUNG BAIK SUKU KATANYA, OLEH KARENA ADA TERDAPAT EROR DI KOMPUTER SAAT MEMASUKKAN DATANYA KE BLOG SEHINGGA SEDIKIT TERGANGGU, DAN SAYA SENDIRI BELUM BISA MENGATASI EROR TERSEBUT, SEHINGGA PARA PEMBACA HARAP MAKLUM, NAMUN DIHARAPKAN BISA DAPAT MEMAHAMI PENGERTIANNYA SECARA UTUH. SEKALI LAGI MOHON MAAF DAN TERIMA KASIH BUAT SEMUA PEMBACA BLOG ROTE PINTAR, KIRANYA DATA-DATA BARU TERUS MENAMBAH ISI BLOG ROTE PINTAR SELANJUTNYA. DARI SAYA : Drs.Simon Arnold Julian Jacob-- Alamat : Jln.Jambon I/414J- Rt.10 - Rw.03 - KRICAK - JATIMULYO - JOGJAKARTA--INDONESIA-- HP.082135680644 - Email : saj_jacob1940@yahoo.co.id.com BLOG ROTE PINTAR : sajjacob.blogspot.com TERIMA KASIH BUAT SEMUA.