alamat email

YAHOO MAIL : saj_jacob1940@yahoo.co.id GOOGLE MAIL : saj.jacob1940@gmail.com

Kamis, 05 Februari 2015

PEREKONOMIAN INDONESIA --PENANGGULANGAN KEMISKINAN DI INDONESIA


oleh: Aburizal Wicaksono
Kemiskinan merupakan suatu permasalahan serius yang dihadapi dunia saat ini, baik negara berkembang maupun negara maju turut mengalami permasalahan ini. Berbagai program pemerintah di negara – negara tersebut yang bergerak di bidang sosial dan ekonomi dirasa belum mampu menyelesaikan secara keseluruhan masalah kemiskinan tersebut.

Permasalahan kemiskinan tidak terlepas dari strategi nasional yang bertujuan mewujudkan kesejahteraan sosial dan ekonomi bagi masyarakat negara tersebut secara keseluruhan. Namun, selain strategi nasional tersebut, negara dalam upaya menanggulangi kemiskinan juga mengacu terhadap kebijakan yang berada di tingkat internasional. 

Millenium Development Goals (MDGs) merupakan salah satu kebijakan internasional yang membahas penanggulangan kemiskinan, dalam MDGs terkandung program  – program yang sejatinya berkaitan dengan strategi nasional suatu negara tersebut. Sebagai negara yang turut serta menandatangani deklarasi MDGs, Indonesia memiliki komitmen untuk melaksanakan program – program yang berkaitan dengan strategi nasional di Indonesia itu sendiri.

Dalam menanggulangi kemiskinan di Indonesia, keterlibatan pemerintah, pemerintah daerah, pelaku usaha dan masyarakat sangatlah dibutuhkan, dimana dari keterlibatan pihak – pihak tersebut diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan serta mempercepat pembangunan daerah tertinggal sehingga tercipta keadaan masyarakat yang adil, sejahtera dan makmur.

Program pembangunan nasional yang dicanangkan pemerintah dalam rangka menanggulangi kemiskinan di Indonesia didasari empat pilar yaitu :
1.    Pembangunan inklusif    Pembangunan ini melibatkan seluruh partisipasi masyarakat dalam menanggulangi kemiskinan.
2.   Peningkatan akses masyarakat miskin Masyarakat miskin pada umumnya memiliki kesulitan dalam memenuhi hak – hak dasarnya, dalam program ini pemerintah berusaha meningkatkan investasi modal manusia dan membantu mengurangi biaya yang dirasa memberatkan masyarakat miskin.
3. Pemberdayaan kelompok masyarakat miskin; Pemberdayaan ini dilakukan dengan cara memberikan bantuan yang bertujuan meningkatkan produktivitas masyarakat miskin sehingga menjadi lebih produktif dan sejahtera.
4.    Pengembangan sistem perlindungan sosial

Sistem perlindungan sosial bisa berwujud jaminan kesehatan masyarakat yang memberikan manfaat yang bersifat komprehensif. Kemiskinan didefinisikan sebagai suatu keadaan dimana seseorang atau warga negara tersebut tidak mampu untuk memenuhi hak – hak dasarnya. Masyarakat miskin sebenarnya memiliki hak yang sama sebagaimana anggota masyarakat lainnya, namun dikarenakan permasalahan sosial maupun ekonomi menjadikan pemenuhan hak – hak dasar tersebut menjadi sulit untuk terpenuhi.

Permasalahan kemiskinan tidak hanya terjadi di negara berkembang saja, negara maju turut serta mengalami permasalahan ini. Inti dari permasalahan kemiskinan tersebut yang paling menjadi perhatian adalah kemampuan dari seseorang dalam melakukan konsumsi di kehidupan sehari – harinya. Dalam masyarakat atau anggota masyarakat yang miskin tingkat konsumsi berada di titik minimum, namun dikarenakan suatu hal meskipun berada di titik minimum, masyarakat tersebut tetap tidak mampu mengkonsumsinya sehingga dikategorikan sebagai masyarakat miskin.
  
Garis Kemiskinan, Persentase, dan Jumlah Penduduk Miskin Tahun 1996 – 2010

 Berdasarkan data diatas kita dapat mengamati bahwa selang waktu antara tahun 1996 – 1999 terjadi peningkatan garis kemiskinan secara signifikan baik di desa maupun kota, begitu juga persentase penduduk miskin dan juga jumlah penduduk miskin. Adanya krisis ekonomi turut berpengaruh pada peningkatan variabel – variabel tersebut.
Meskipun beberapa variabel tersebut mengalami peningkatan, kita dapat melihat selisih yang cukup besar pada garis kemiskinan di desa dan kota, seperti kita amati pada tahun 2010 garis kemiskinan di kota sebesar Rp 232. 989 /kapita/bulan lebih besar dibandingkan garis kemiskinan di desa yaitu sebesar Rp 192. 354 /kapita/bulan. Kompleksitasnya lapangan pekerjaan di kota turut berpengaruh terhadap garis kemiskinan tersebut, namun jika dilihat persentase penduduk miskin justru terbesar di desar pada tahun 2010 yaitu sebesar 16,56% dibandingkan di kota yang hanya sebesar 9,87%.

Dari data tersebut, pasca krisis ekonomi memang kita melihat bahwa persentase penduduk miskin dan jumlah penduduk miskin memang mengalami penurunan, namun di tahun 2005 sempat terjadi peningkatan sebesar 1,1 juta orang pada penduduk kota sedangkan penduduk desa justru mengalami penurunan sebesar 2,1 juta orang. Kemudian pada tahun 2006, jumlah penduduk miskin baik di desa maupun kota sama – sama mengalami peningkatan namun berangsur menurun pada tahun berikutnya hingga tahun 2010.

Selain berdasar data diatas dalam mengukur tingkat kemiskinan, digunakan indeks kedalaman kemiskinan dan indeks keparahan kemiskinan untuk mengetahui tingkat kemiskinan. Indeks kedalaman kemiskinan (P1) merupakan indeks yang menjelaskan besarnya total uang untuk menghidupi seluruh individu yang berada di keluarga miskin tersebut sedangkan indeks keparahan kemiskinan (P2) merupakan indeks yang memiliki bobot yang lebih besar dalam mengukur masyarakat miskin tersebut.

Indeks Kedalaman dan Keparahan Kemiskinan
Tahun 2006 – 2010

Tahun
Kota
Desa
Kota + Desa
Indeks Kedalaman Kemiskinan (P1)



2006
2,61
4,22
3,43
2007
2,15
3,78
2,99
2008
2,07
3,42
2,77
2009
1,91
3,05
2,50
2010
1,57
2,80
2,21
Indeks Keparahan Kemiskinan (P2)



2006
0,77
1,22
1,00
2007
0,57
1,09
0,84
2008
0,56
0,95
0,76
2009
0,52
0,82
0,68
2010
0,40
0,75
0,58





Jika dilihat dari data diatas terlihat bahwa indeks kedalaman kemiskinan masyarakat desa justru lebih besar dibandingkan masyarakat kota. Hal itu juga berlaku pada indeks keparahan kemiskinan dimana sekali lagi masyarakat desa lebih besar dibandingkan masyarakat kota yang mengindikasikan bahwa tingkat kemiskinan di desa lebih besar dibandingkan di kota.
Perbaikan tingkat pengeluaran dengan pemberdayaan masyarakat miskin dilakukan pemerintah dengan berbagai program, namun karena permasalahan kemiskinan sangat kompleks pada akhirnya penyelesaian ini memerlukan partisipasi dari beberapa pihak diantaranya masyarakat, pelaku usaha beserta pemerintah daerah setempat.

Sesuai dengan alinea keempat Undang – Undang Dasar 1945, negara berusaha untuk memajukan kesejahteraan umum, maka Undang – Undang Nomor 25 Tahun 2004 mengenai Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional merupakan landasan hukum dalam merencanakan pengentasan kemiskinan di Indonesia. Berbagai program percepatan dan perluasan pengurangan kemiskinan di Indonesia melalui MP3EI dimana MP3EI berusaha untuk mendorong percepatan dan perluasan pembangunan ekonomi melalui pembangunan di enam koridor ekonomi.

Adapun untuk memaksimalkan manfaatnya, MP3EI  bersinergi dengan  Masterplan Percepatan dan Perluasan Pengurangan Kemiskinan di Indonesia (MP3KI). MP3KI merupakan affirmative action  dimana pembangunan ekonomi tidak hanya pro growth, namun juga pro poor, pro joob  dan juga pro environment dimana memberikan akses terhadap masyarakat miskin sehingga turut serta menikmati pertumbuhan ekonomi.

Sinergi MP3EI dan MP3KI :
Mewujudkan Pertumbuhan yang Tinggi, Inklusif, Berkeadilan dan
 Berkelanjutan

Pada intinya, MP3KI merupakan suatu gerakan nasional yang melibatkan seluruh partisipasi baik pemerintah, pemerintah daerah , pelaku usaha dan masyarakat. Dalam pelaksanaannya menggunakan pendekatan sektor regional sama seperti MP3EI  dan menekankan pada peningkatan pendapatan bagi masyarakat miskin. MP3KI merupakan sinergi dari berbagai program kemiskinan, termasuk keempat Klaster Program Penanggulangan Kemiskinan.
Sebelumnya pemerintah menggolongkan tiga kelompok program penanggulangan kemiskinan dan program lainnya yang baik secara langsung maupun tidak langsung dapat meningkatkan kegiatan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat miskin. Ketiga kelompok penanggulangan kemiskinan tersebut yaitu :

Kelompok Program Bantuan Sosial Terpadu Berbasis Keluarga

Kelompok Program Penanggulangan Kemiskinan Berbasis Pemberdayaan 
Masyarakat Kelompok Program Penanggulangan Kemiskinan Berbasis 
Pemberdayaan Usaha Ekonomi Mikro dan Kecil Sedangkan dari MP3KI, hal ini digolongkan menjadi empat klaster. Sama halnya tiga kelompok program tersebut, namun disini juga ditambah program pro rakyat pada klaster keempat. Adapun keempat Klaster Program Penanggulangan Kemiskinan tersebut diantaranya :

Klaster 1 : Bantuan Siswa Miskin, Jamkesmas, Raskin, PKH, BLT, dll.
Klaster 2 : Program – Pemberdayaan Masyarakat (PNPM).
Klaster 3 : Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Klaster 4 : Program Rumah Sangat Murah, Program Kendaraan Angkutan Umum Murah, Program Air Bersih untuk Rakyat, Program Listrik Murah dan Hemat.

Dari program yang telah dicanangkan secara bersama tersebut, program pro rakyat berdasarkan alokasi anggaran tahun 2011 mengenai program rumah sangat murah mampu teralokasi sebanyak 50.500 unit untuk program reguler sedangkan 5.050 unit khusus untuk wilayah NTT. Sedang untuk rumah murah sebanyak 2.070 unit dibangun di NTT digunakan eks pengungsi Timor Timur.


Rumah Sangat Murah
Rumah Murah
Jumlah
55.950 unit
2.400 unit
57.950 unit

Sedangkan untuk penyediaan listrik murah dan hemat sasaran yang dituju PT. PLN adalah penyediaan listrik murah dan hemat untuk mencapai rasio elektrifikasi diatas 60% di Provinsi Indonesia Bagian Timur dan untuk produksinya PT. PLN berusaha untuk mengurangi ketergantungan penggunaan BBM, realisasi selama tahun 2011 yaitu 36 pulau dan 167.800 unit lampu hemat SEHEN (Super Ekstra Hemat Energi) telah dicapai dari target yang ditetapkan sebanyak 100 pulau dan 252.800 unit lampu hemat SEHEN.

Dalam mencapai target MDGs secara nasional, pemerintah menyadari bahwa masih dibutuhkan upaya bersama semua pihak, dan salah satu diantaranya adalah melakukan harmonisasi hukum / kebijakan  pengentasan kemiskinan dengan MDGs. Masih banyaknya peraturan perundang – undangan yang belum mencerminkan keadilan, kesetaraan dan penghormatan serta perlindungan terhadap HAM. Pemaknaan MDGs yang melebar ke pemaknaan kesejahteraan akan berpengaruh hingga ke dimensi yang lebih luas dan menjadi kian berat pencapaiannya dikarenakan beragamnya permasalahan yang harus diperhatikan. Dengan adanya harmonisasi hukum dengan tujuan MDGs, maka pemerintah Indonesia bisa menunjuk institusi yang bertanggungjawab dalam melaksanakan program pengentasan kemiskinan tersebut.

Dari institusi tersebut diharapkan mampu bertugas menyusun program pengentasan kemiskinan inisiatif pemerintah baik jangka pendek, menengah maupun jangka panjang yang berkesinambungan. Keberadaan badan tersebut tentunya memerlukan perlindungan hukum, hal ini dikarenakan permasalahan kemiskinan tidak hanya sekedar permasalahan nasional, namun juga menjadi permasalahan internasional. Hal ini dikarenakan permasalahan kemiskinan suatu negara akan berimbas pada  beban ekonomi, sosial dan kultural negara lain juga.

Dengan adanya sinkronisasi baik secara vertikal maupun horizontal terhadap semua peraturan perundang – undangan maka pelaksanaan penanggulangan kemiskinan yang dilakukan beberapa pihak tersebut dapat saling berhubungan dan tidak terpisah antara satu institusi dengan instusi lainnya, sehingga diharapkan penanggulangan kemiskinan dapat berjalan secara efektif dan sesuai dengan yang diinginkan semua pihak tentunya

Penulis : Drs.Simon Arnold Julian Jacob

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

ORANMG PINTAR UNTUK TAMBAH PENGETAHUAN PASTI BACA BLOG 'ROTE PINTAR'. TERNYATA 15 NEGARA ASING JUGA SENANG MEMBACA BLOG 'ROTE PINTAR' TERIMA KASIG KEPADA SEMUA PEMBACA BLOG 'ROTE PINTAR' DIMANA SAJA, KAPAN SAJA DAN OLEG SIAPA SAJA. NAMUN SAYA MOHON MAAF KARENA DALAM BEBERAPA HALAMAN DARI TIAP JUDUL TERDAPAT SAMBUNGAN KATA YANG KURANG SEMPURNA PADA SISI PALING KANAN DARI SETIAP HALAM TIDAK BERSAMBUNG BAIK SUKU KATANYA, OLEH KARENA ADA TERDAPAT EROR DI KOMPUTER SAAT MEMASUKKAN DATANYA KE BLOG SEHINGGA SEDIKIT TERGANGGU, DAN SAYA SENDIRI BELUM BISA MENGATASI EROR TERSEBUT, SEHINGGA PARA PEMBACA HARAP MAKLUM, NAMUN DIHARAPKAN BISA DAPAT MEMAHAMI PENGERTIANNYA SECARA UTUH. SEKALI LAGI MOHON MAAF DAN TERIMA KASIH BUAT SEMUA PEMBACA BLOG ROTE PINTAR, KIRANYA DATA-DATA BARU TERUS MENAMBAH ISI BLOG ROTE PINTAR SELANJUTNYA. DARI SAYA : Drs.Simon Arnold Julian Jacob-- Alamat : Jln.Jambon I/414J- Rt.10 - Rw.03 - KRICAK - JATIMULYO - JOGJAKARTA--INDONESIA-- HP.082135680644 - Email : saj_jacob1940@yahoo.co.id.com BLOG ROTE PINTAR : sajjacob.blogspot.com TERIMA KASIH BUAT SEMUA.