oleh:
Aburizal
Wicaksono
Kemiskinan
merupakan suatu permasalahan serius yang dihadapi dunia saat ini, baik negara
berkembang maupun negara maju turut mengalami permasalahan ini. Berbagai
program pemerintah di negara – negara tersebut yang bergerak di bidang sosial
dan ekonomi dirasa belum mampu menyelesaikan secara keseluruhan masalah
kemiskinan tersebut.
Permasalahan
kemiskinan tidak terlepas dari strategi nasional yang bertujuan mewujudkan
kesejahteraan sosial dan ekonomi bagi masyarakat negara tersebut secara
keseluruhan. Namun, selain strategi nasional tersebut, negara dalam upaya
menanggulangi kemiskinan juga mengacu terhadap kebijakan yang berada di tingkat
internasional.
Millenium
Development Goals (MDGs) merupakan salah satu kebijakan internasional yang
membahas penanggulangan kemiskinan, dalam MDGs terkandung program –
program yang sejatinya berkaitan dengan strategi nasional suatu negara
tersebut. Sebagai
negara yang turut serta menandatangani deklarasi MDGs, Indonesia memiliki
komitmen untuk melaksanakan program – program yang berkaitan dengan strategi
nasional di Indonesia itu sendiri.
Dalam
menanggulangi kemiskinan di Indonesia, keterlibatan pemerintah, pemerintah
daerah, pelaku usaha dan masyarakat sangatlah dibutuhkan, dimana dari
keterlibatan pihak – pihak tersebut diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan
masyarakat dan serta mempercepat pembangunan daerah tertinggal sehingga
tercipta keadaan masyarakat yang adil, sejahtera dan makmur.
Program
pembangunan nasional yang dicanangkan pemerintah dalam rangka menanggulangi
kemiskinan di Indonesia didasari empat pilar yaitu :
1. Pembangunan
inklusif Pembangunan
ini melibatkan seluruh partisipasi masyarakat dalam menanggulangi kemiskinan.
2. Peningkatan
akses masyarakat miskin Masyarakat
miskin pada umumnya memiliki kesulitan dalam memenuhi hak – hak dasarnya, dalam
program ini pemerintah berusaha meningkatkan investasi modal manusia dan
membantu mengurangi biaya yang dirasa memberatkan masyarakat miskin.
3. Pemberdayaan
kelompok masyarakat miskin; Pemberdayaan
ini dilakukan dengan cara memberikan bantuan yang bertujuan meningkatkan
produktivitas masyarakat miskin sehingga menjadi lebih produktif dan sejahtera.
4. Pengembangan sistem perlindungan sosial
Sistem perlindungan sosial bisa berwujud jaminan
kesehatan masyarakat yang memberikan manfaat yang bersifat komprehensif. Kemiskinan didefinisikan sebagai suatu keadaan dimana
seseorang atau warga negara tersebut tidak mampu untuk memenuhi hak – hak
dasarnya. Masyarakat miskin sebenarnya memiliki hak yang sama sebagaimana
anggota masyarakat lainnya, namun dikarenakan permasalahan sosial maupun
ekonomi menjadikan pemenuhan hak – hak dasar tersebut menjadi sulit untuk
terpenuhi.
Permasalahan kemiskinan tidak hanya terjadi di negara
berkembang saja, negara maju turut serta mengalami permasalahan ini. Inti dari permasalahan kemiskinan tersebut yang paling
menjadi perhatian adalah kemampuan dari seseorang dalam melakukan konsumsi di kehidupan
sehari – harinya. Dalam masyarakat atau anggota masyarakat yang miskin tingkat
konsumsi berada di titik minimum, namun dikarenakan suatu hal meskipun berada
di titik minimum, masyarakat tersebut tetap tidak mampu mengkonsumsinya
sehingga dikategorikan sebagai masyarakat miskin.
Garis Kemiskinan,
Persentase, dan Jumlah Penduduk Miskin Tahun 1996 – 2010
Berdasarkan
data diatas kita dapat mengamati bahwa selang waktu antara tahun 1996 – 1999
terjadi peningkatan garis kemiskinan secara signifikan baik di desa maupun
kota, begitu juga persentase penduduk miskin dan juga jumlah penduduk miskin.
Adanya krisis ekonomi turut berpengaruh pada peningkatan variabel – variabel
tersebut.
Meskipun
beberapa variabel tersebut mengalami peningkatan, kita dapat melihat selisih
yang cukup besar pada garis kemiskinan di desa dan kota, seperti kita amati
pada tahun 2010 garis kemiskinan di kota sebesar Rp 232. 989 /kapita/bulan lebih besar dibandingkan garis
kemiskinan di desa yaitu sebesar Rp 192. 354 /kapita/bulan. Kompleksitasnya
lapangan pekerjaan di kota turut berpengaruh terhadap garis kemiskinan
tersebut, namun jika dilihat persentase penduduk miskin justru terbesar di
desar pada tahun 2010 yaitu sebesar 16,56% dibandingkan di kota yang hanya
sebesar 9,87%.
Dari data tersebut, pasca krisis ekonomi memang kita
melihat bahwa persentase penduduk miskin dan jumlah penduduk miskin memang
mengalami penurunan, namun di tahun 2005 sempat terjadi peningkatan sebesar 1,1
juta orang pada penduduk kota sedangkan penduduk desa justru mengalami
penurunan sebesar 2,1 juta orang. Kemudian pada tahun 2006, jumlah penduduk
miskin baik di desa maupun kota sama – sama mengalami peningkatan namun
berangsur menurun pada tahun berikutnya hingga tahun 2010.
Selain berdasar data diatas dalam mengukur tingkat
kemiskinan, digunakan indeks kedalaman kemiskinan dan indeks keparahan
kemiskinan untuk mengetahui tingkat kemiskinan. Indeks kedalaman kemiskinan (P1)
merupakan indeks yang menjelaskan besarnya total uang untuk menghidupi seluruh
individu yang berada di keluarga miskin tersebut sedangkan indeks keparahan
kemiskinan (P2) merupakan indeks yang memiliki bobot yang lebih besar dalam
mengukur masyarakat miskin tersebut.
Indeks Kedalaman dan Keparahan Kemiskinan
Tahun 2006 – 2010
Tahun
|
Kota
|
Desa
|
Kota + Desa
|
Indeks Kedalaman
Kemiskinan (P1)
|
|
|
|
2006
|
2,61
|
4,22
|
3,43
|
2007
|
2,15
|
3,78
|
2,99
|
2008
|
2,07
|
3,42
|
2,77
|
2009
|
1,91
|
3,05
|
2,50
|
2010
|
1,57
|
2,80
|
2,21
|
Indeks Keparahan
Kemiskinan (P2)
|
|
|
|
2006
|
0,77
|
1,22
|
1,00
|
2007
|
0,57
|
1,09
|
0,84
|
2008
|
0,56
|
0,95
|
0,76
|
2009
|
0,52
|
0,82
|
0,68
|
2010
|
0,40
|
0,75
|
0,58
|
|
|
|
|
Jika
dilihat dari data diatas terlihat bahwa indeks kedalaman kemiskinan masyarakat
desa justru lebih besar dibandingkan masyarakat kota. Hal itu juga berlaku pada
indeks keparahan kemiskinan dimana sekali lagi masyarakat desa lebih besar
dibandingkan masyarakat kota yang mengindikasikan bahwa tingkat kemiskinan di
desa lebih besar dibandingkan di kota.
Perbaikan
tingkat pengeluaran dengan pemberdayaan masyarakat miskin dilakukan pemerintah
dengan berbagai program, namun karena permasalahan kemiskinan sangat kompleks
pada akhirnya penyelesaian ini memerlukan partisipasi dari beberapa pihak
diantaranya masyarakat, pelaku usaha beserta pemerintah daerah setempat.
Sesuai
dengan alinea keempat Undang – Undang Dasar 1945, negara berusaha untuk
memajukan kesejahteraan umum, maka Undang – Undang Nomor 25 Tahun 2004 mengenai
Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional merupakan landasan hukum dalam
merencanakan pengentasan kemiskinan di Indonesia. Berbagai program percepatan
dan perluasan pengurangan kemiskinan di Indonesia melalui MP3EI dimana MP3EI
berusaha untuk mendorong percepatan dan perluasan pembangunan ekonomi melalui
pembangunan di enam koridor ekonomi.
Adapun
untuk memaksimalkan manfaatnya, MP3EI bersinergi dengan Masterplan
Percepatan dan Perluasan Pengurangan Kemiskinan di Indonesia (MP3KI). MP3KI
merupakan affirmative action
dimana pembangunan ekonomi tidak hanya pro growth, namun juga pro poor, pro joob dan juga pro
environment dimana memberikan akses terhadap masyarakat miskin sehingga turut
serta menikmati pertumbuhan ekonomi.
Sinergi MP3EI dan MP3KI :
Mewujudkan Pertumbuhan yang
Tinggi, Inklusif, Berkeadilan dan
Berkelanjutan
Pada
intinya, MP3KI merupakan suatu gerakan nasional yang melibatkan seluruh
partisipasi baik pemerintah, pemerintah daerah , pelaku usaha dan masyarakat.
Dalam pelaksanaannya menggunakan pendekatan sektor regional sama seperti
MP3EI dan menekankan pada peningkatan pendapatan bagi masyarakat miskin. MP3KI merupakan sinergi dari berbagai program kemiskinan,
termasuk keempat Klaster Program Penanggulangan Kemiskinan.
Sebelumnya pemerintah menggolongkan tiga kelompok program
penanggulangan kemiskinan dan program lainnya yang baik secara langsung maupun
tidak langsung dapat meningkatkan kegiatan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat
miskin. Ketiga kelompok penanggulangan
kemiskinan tersebut yaitu :
Kelompok Program Bantuan Sosial Terpadu
Berbasis Keluarga
Kelompok
Program Penanggulangan Kemiskinan Berbasis Pemberdayaan
Masyarakat Kelompok Program
Penanggulangan Kemiskinan Berbasis
Pemberdayaan Usaha Ekonomi Mikro dan Kecil Sedangkan dari MP3KI, hal ini digolongkan menjadi empat
klaster. Sama halnya tiga kelompok program tersebut, namun disini juga ditambah
program pro rakyat pada klaster keempat. Adapun keempat Klaster Program
Penanggulangan Kemiskinan tersebut diantaranya :
Klaster 1 : Bantuan Siswa Miskin, Jamkesmas, Raskin, PKH,
BLT, dll.
Klaster 2 : Program – Pemberdayaan Masyarakat (PNPM).
Klaster 3 : Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Klaster 4 : Program Rumah Sangat Murah, Program Kendaraan
Angkutan Umum Murah, Program Air Bersih untuk Rakyat, Program Listrik Murah dan
Hemat.
Dari program yang telah dicanangkan secara bersama
tersebut, program pro rakyat berdasarkan alokasi anggaran tahun 2011 mengenai
program rumah sangat murah mampu teralokasi sebanyak 50.500 unit untuk program
reguler sedangkan 5.050 unit khusus untuk wilayah NTT. Sedang untuk rumah murah
sebanyak 2.070 unit dibangun di NTT digunakan eks pengungsi Timor Timur.
Rumah Sangat Murah
|
Rumah Murah
|
Jumlah
|
55.950 unit
|
2.400 unit
|
57.950 unit
|
Sedangkan
untuk penyediaan listrik murah dan hemat sasaran yang dituju PT. PLN adalah
penyediaan listrik murah dan hemat untuk mencapai rasio elektrifikasi diatas
60% di Provinsi Indonesia Bagian Timur dan untuk produksinya PT. PLN berusaha
untuk mengurangi ketergantungan penggunaan BBM, realisasi selama tahun 2011
yaitu 36 pulau dan 167.800 unit lampu hemat SEHEN (Super Ekstra Hemat Energi)
telah dicapai dari target yang ditetapkan sebanyak 100 pulau dan 252.800 unit
lampu hemat SEHEN.
Dalam
mencapai target MDGs secara nasional, pemerintah menyadari bahwa masih
dibutuhkan upaya bersama semua pihak, dan salah satu diantaranya adalah
melakukan harmonisasi hukum / kebijakan pengentasan kemiskinan dengan
MDGs. Masih banyaknya peraturan perundang – undangan yang belum mencerminkan
keadilan, kesetaraan dan penghormatan serta perlindungan terhadap HAM. Pemaknaan MDGs yang melebar
ke pemaknaan kesejahteraan akan berpengaruh hingga ke dimensi yang lebih luas
dan menjadi kian berat pencapaiannya dikarenakan beragamnya permasalahan yang
harus diperhatikan. Dengan adanya harmonisasi hukum dengan tujuan MDGs, maka
pemerintah Indonesia bisa menunjuk institusi yang bertanggungjawab dalam
melaksanakan program pengentasan kemiskinan tersebut.
Dari
institusi tersebut diharapkan mampu bertugas menyusun program pengentasan
kemiskinan inisiatif pemerintah baik jangka pendek, menengah maupun jangka
panjang yang berkesinambungan. Keberadaan badan tersebut tentunya memerlukan
perlindungan hukum, hal ini dikarenakan permasalahan kemiskinan tidak hanya
sekedar permasalahan nasional, namun juga menjadi permasalahan internasional.
Hal ini dikarenakan permasalahan kemiskinan suatu negara akan berimbas
pada beban ekonomi, sosial dan kultural negara lain juga.
Dengan
adanya sinkronisasi baik secara vertikal maupun horizontal terhadap semua
peraturan perundang – undangan maka pelaksanaan penanggulangan kemiskinan yang
dilakukan beberapa pihak tersebut dapat saling berhubungan dan tidak terpisah
antara satu institusi dengan instusi lainnya, sehingga diharapkan
penanggulangan kemiskinan dapat berjalan secara efektif dan sesuai dengan yang
diinginkan semua pihak tentunya
Penulis : Drs.Simon Arnold Julian Jacob
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
ORANMG PINTAR UNTUK TAMBAH PENGETAHUAN PASTI BACA BLOG 'ROTE PINTAR'. TERNYATA 15 NEGARA ASING JUGA SENANG MEMBACA BLOG 'ROTE PINTAR' TERIMA KASIG KEPADA SEMUA PEMBACA BLOG 'ROTE PINTAR' DIMANA SAJA, KAPAN SAJA DAN OLEG SIAPA SAJA. NAMUN SAYA MOHON MAAF KARENA DALAM BEBERAPA HALAMAN DARI TIAP JUDUL TERDAPAT SAMBUNGAN KATA YANG KURANG SEMPURNA PADA SISI PALING KANAN DARI SETIAP HALAM TIDAK BERSAMBUNG BAIK SUKU KATANYA, OLEH KARENA ADA TERDAPAT EROR DI KOMPUTER SAAT MEMASUKKAN DATANYA KE BLOG SEHINGGA SEDIKIT TERGANGGU, DAN SAYA SENDIRI BELUM BISA MENGATASI EROR TERSEBUT, SEHINGGA PARA PEMBACA HARAP MAKLUM, NAMUN DIHARAPKAN BISA DAPAT MEMAHAMI PENGERTIANNYA SECARA UTUH. SEKALI LAGI MOHON MAAF DAN TERIMA KASIH BUAT SEMUA PEMBACA BLOG ROTE PINTAR, KIRANYA DATA-DATA BARU TERUS MENAMBAH ISI BLOG ROTE PINTAR SELANJUTNYA. DARI SAYA : Drs.Simon Arnold Julian Jacob-- Alamat : Jln.Jambon I/414J- Rt.10 - Rw.03 - KRICAK - JATIMULYO - JOGJAKARTA--INDONESIA-- HP.082135680644 - Email : saj_jacob1940@yahoo.co.id.com BLOG ROTE PINTAR : sajjacob.blogspot.com TERIMA KASIH BUAT SEMUA.