PULAU SENGKETA DI NTT
Pulau Pasir (Ashmoro Reef) Belum
Syah
Milik Australia
Kepala Pusat
Penelitian Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam Universitas Nusa Cendana
Kupang, Yusuf Leonard Henuk, mengatakan, Indonesia masih bisa memperdebatkan
status Pulau Pasir di tingkat Mahkamah Internasional, karena gugusan pulau
tersebut belum sah menjadi milik Australia. Dari segi hukum internasional, kata
Henuk di Kupang, Senin (18/12), kepemilikan Australia atas pulau seluas 583 km2
itu diwariskan oleh Inggris yang melakukan "klaim sepihak oleh Kapten
Semuel Ashmore pada 1878" dan menetapkan wilayah itu sebagai koloninya.
"Namun, perlu dicatat bahwa nelayan tradisional Indonesia asal Pulau Rote dan
wilayah lainnya di negeri ini telah mengolah dan melakukan aktivitas secara
terus-menerus di Pulau Pasir hingga saat ini sejak 500 tahun yang lampau
sebelum kedatangan para penjajah di Bumi Nusantara," tegas Yusuf. Ia
mengemukakan hal ini berkaitan dengan "surat protes" dari Direktur
Jenderal Hukum dan Perjanjian Internasional Departemen Luar Negeri, Eddy
Pratomo atas pernyataannya di media massa beberapa waktu lalu yang menyebut
Pulau Pasir adalah milik sah orang Rote.
Pulau Pasir yang terletak sekitar 320
km di sebelah utara pantai barat Australia dan 140
km di sebelah selatan Pulau Rote, kerap memunculkan anggapan di sebagian kecil
kalangan masyarakat bahwa Indonesia lebih berhak atas pulau tersebut jika
dilihat dari kedekatan geografis (geographical proximity) maupun klaim
historis. Henuk menjelaskan, dari segi hukum internasional, kepemilikan
Australia atas Pulau Pasir itu masih bisa diperdebatkan Indonesia di tingkat
Mahkamah Internasional, karena Inggris memasukan pulau itu ke dalam wilayah
otorita "Commonwealth of Australia" melalui "Ashmore and Charter
Acceptance Act 1933". Pada 1942, jelasnya, wilayah tersebut berada di
bawah administrasi Negara Bagian Australia Barat yang kemudian menjadi Northern
Territory hingga 1978. Setelah 1978, wilayah tersebut dinyatakan sebagai bagian
dari yuridiksi langsung Negara Federal Australia.
Ia
menambahkan, nelayan tradisional Indonesia sendiri baru mulai mengenai Pulau
Pasir pada pertengahan abad ke-18, sekitar 1742
dan 1750,
yang menurut arsip pemerintah Belanda, penduduk lokal Pulau Rote, Nusa Tenggara
Timur secara tidak sengaja menemukan Pulau Pasir (Ashmoro Reef) pada 1729 yang
digunakan sebagai tempat bersandar untuk mengambil air tawar atau pada saat
keadaan darurat. Nelayan tradisional Indonesia sendiri, kata Henuk,
diperkirakan telah mengenal Pulau Pasir itu pada zaman Verenigde Oost Indische
Compagnie (VOC) ketika tiba di Pulau Timor pada 1602.
Menurut catatan arsip Belanda, pada akhir 1750-an
pengumpulan teripang dan biota laut lainnya dari gugusan Pulau Pasir telah
diatur oleh VOC yang terlibat secara aktif. Banyak perahu dari Makassar yang
tiba di wilayah Pulau Timor dengan membawa serta kelengkapan surat-surat izin
resmi dari Belanda yang memperbolehkan mereka mengumpulkan teripang dan biota
laut lainnya tanpa rintangan di gugusan Pulau Pasir.
"Kenyataan
ini juga membuktikan bahwa gugusan Pulau Pasir merupakan wilayah jajahan
Belanda yang seharusnya diwariskan kepada Indonesia," katanya dan
menambahkan, Belanda sendiri tidak pernah mempermasalahkan kegiatan Inggris di
Pulau Pasir sejak abad ke-18 atau mempersengketakan status kepemilikan Pulau
Pasir. Oleh karena itu, Indonesia yang mewarisi wilayah yang dulu dikuasai
Belanda, dan Australia yang mewarisi wilayah yang dulu dikuasai Inggris juga
tidak pernah mempunyai sengketa kedaulatan atas Pulau Pasir.
"Di sinilah
titik temu kita bahwa sudah seharusnya kita Bangsa Indonesia berhak untuk
mempertanyakan kepada Belanda, Inggris dan Australia tentang fakta-fakta
sejarah tersebut, jika perlu di bawa ke Mahkamah Internasional untuk
diselesaikan," katanya. Ia menambahkan, sudah sangat jelas bahwa gugusan
Pulau Pasir pernah diregulasi oleh penjajah Belanda sehingga sama artinya bahwa
wilayah tersebut harus diwariskan kepada Indonesia, bukan kepada Inggris apalagi
Australia. [TMA, Ant] Kupang, 18 Desember 2006 11:58
Penulis :
Bahwa Peta Pulau Pasir (Ashmoro Reef)
buatan Hindia Belanda dan Peta Lama AS yang disebutkan di atas telah terbukti bahwa Pulau Pasir adalah
wilayah Hindia Belanda dan karena itu
Australia tidak memiliki dasar apapun
untuk mencapliok Pulau Pasir dari Indonesia.
Penulis
: Drs.Simon Arnold Julian Jacob
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
ORANMG PINTAR UNTUK TAMBAH PENGETAHUAN PASTI BACA BLOG 'ROTE PINTAR'. TERNYATA 15 NEGARA ASING JUGA SENANG MEMBACA BLOG 'ROTE PINTAR' TERIMA KASIG KEPADA SEMUA PEMBACA BLOG 'ROTE PINTAR' DIMANA SAJA, KAPAN SAJA DAN OLEG SIAPA SAJA. NAMUN SAYA MOHON MAAF KARENA DALAM BEBERAPA HALAMAN DARI TIAP JUDUL TERDAPAT SAMBUNGAN KATA YANG KURANG SEMPURNA PADA SISI PALING KANAN DARI SETIAP HALAM TIDAK BERSAMBUNG BAIK SUKU KATANYA, OLEH KARENA ADA TERDAPAT EROR DI KOMPUTER SAAT MEMASUKKAN DATANYA KE BLOG SEHINGGA SEDIKIT TERGANGGU, DAN SAYA SENDIRI BELUM BISA MENGATASI EROR TERSEBUT, SEHINGGA PARA PEMBACA HARAP MAKLUM, NAMUN DIHARAPKAN BISA DAPAT MEMAHAMI PENGERTIANNYA SECARA UTUH. SEKALI LAGI MOHON MAAF DAN TERIMA KASIH BUAT SEMUA PEMBACA BLOG ROTE PINTAR, KIRANYA DATA-DATA BARU TERUS MENAMBAH ISI BLOG ROTE PINTAR SELANJUTNYA. DARI SAYA : Drs.Simon Arnold Julian Jacob-- Alamat : Jln.Jambon I/414J- Rt.10 - Rw.03 - KRICAK - JATIMULYO - JOGJAKARTA--INDONESIA-- HP.082135680644 - Email : saj_jacob1940@yahoo.co.id.com BLOG ROTE PINTAR : sajjacob.blogspot.com TERIMA KASIH BUAT SEMUA.